Aksi Heroik Babinsa Koramil 410-01/PJG Redam Chaos Begal Motor di Jalan P. Tirtayasa

BANDAR LAMPUNG -(deklarasinews.com)– Babinsa serka Triawan kembali menggagalkan Aksi pencurian dengan kekerasan (begal) yang terjadi di Jalan P. Tirtayasa, Kelurahan Campang Jaya, Kecamatan Sukabumi, nyaris berakhir tragis dengan tindakan main hakim sendiri oleh warga. Berkat kecepatan dan ketanggapan personel Babinsa Koramil 410-01/PJG, situasi mencekam tersebut dapat dikendalikan, pelaku diamankan, dan barang bukti diserahkan kepada pihak berwajib 28 April 2026.

Kejadian bermula pada pukul 18.30 WIB, saat seorang pemuda bernama Yoga (23 tahun), warga Pugung, Lampung Timur, nekat membawa kabur sepeda motor CRF milik korban, Saudara Haris (24 tahun), dari garasi bengkel stime mobil milik korban. Pelaku dengan leluasa menyalakan motor dan melaju keluar garasi.

Namun, nasib berkata lain. Kondisi jalan P. Tirtayasa yang rusak parah membuat laju motor pelaku terhambat. Korban bersama karyawan bengkel yang mendengar suara motor langsung melakukan pengejaran. Dalam kepanikan, pelaku mengeluarkan pistol rakitan jenis revolver dan mencoba menembak, namun senjata tersebut mengalami gangguan (macet) tidak dapat meledak.

Massa pengguna jalan yang melihat kejadian tersebut langsung bertindak spontan dan berniat menghakimi pelaku. Akibatnya, korban sendiri ikut terkena pukulan massa dan mengalami luka pada wajah.

Di tengah situasi chaos itulah, Babinsa Campang Jaya, Serka Agus Triawan, beserta Babinsa Campang Raya bergerak cepat. Dengan sigap, mereka mendatangi lokasi, membelah kerumunan massa, dan langsung mengamankan pelaku dari amukan warga. “Kami selamatkan pelaku agar tidak tewas di tempat. Kita tindak tegas, tapi tetap humanis dan sesuai hukum,” ujar Serka Agus Triawan di lokasi.

Bersama Ketua Lingkungan 01, Ketua RT 01, Linmas setempat, dan mitra keamanan Kelurahan Campang Raya, Babinsa juga melindungi korban dari sisa kemarahan massa, sekaligus mengamankan seluruh barang bukti yang sangat krusial:

  • 1 unit sepeda motor Beat strip warna coklat tanpa nomor polisi (diduga kendaraan pelaku)
  • 1 pucuk pistol rakitan jenis revolver
  • 3 butir amunisi kaliber 9 mm
  • 1 unit handphone
  • 1 buah kunci letter T
  • 1 buah dompet

Kerugian korban tercatat hanya pada kerusakan kunci kontak sepeda motor CRF merah bernopol BE 5822 RR.

Babinsa segera berkoordinasi dengan aparat terkait yang di wilayah Sukarame.  Seluruh barang bukti dan pelaku Yoga diserahkan secara resmi kepada pihat terkait untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Sukarame melalui Aiptu Santoso menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Babinsa atas tindakan cepat dan sigap yang mencegah terjadinya lynching. “Jika tidak ada Babinsa yang langsung menguasai lokasi, bisa jadi pelaku tewas dan malah menimbulkan masalah hukum baru. Ini kolaborasi yang sempurna,” tegasnya.

Danramil 410-01/PJG dalam laporannya kepada Dandim 0410/KBL menyatakan bahwa situasi lokasi saat ini telah aman dan kondusif. “Kami terus mengimbau masyarakat agar tidak mudah bertindak anarkis. Serahkan pelaku ke aparat hukum. Babinsa akan selalu hadir melindungi masyarakat sekaligus memastikan keadilan ditegakkan,” tutup Danramil.(Red)

 

LSM BARATA Soroti Lambannya Penanganan Aduan Dugaan Korupsi Proyek Turab oleh Kejati Banten

KAB TANGERANG -(deklarasinews.com)-  Kejati Banten diduga lamban dalam proses penanganan pengaduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi. Pasalnya, pengaduan sudah dilayangkan pada Januari 2026 lalu sampai sekarang belum ada perkembangan dari Kejati Banten.

Ali Farham, S.H., M.H., Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barisan Perjuangan Rakyat Jelata  (BARATA), Senin (28/4/2026) mengatakan, LSM Barata telah menjalankan pungsinya sebagai sosial kontrol, dan sudah membuat laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh PT. BRP.

“Diduga proyek pembuatan turab tersebut  sarat dengan dugaan tindak pidana korupsi, dengan modus mengganti sheet pile beton dengan coran, kurang lebih 19 titik dengan panjang seratus meter, dapat diduga menimbulkan kerugian negara sebesar enam ratus delapan puluh sembilan juta rupiah,” ujar Ketua LSM BARATA.

Lebih lanjut Ali mengatakan proyek tersebut dilaksanakan untuk tahun anggaran 2025, yang dilaksanakan di sepanjang kali Cadas anak sungai Cisadane Kabupaten Tangerang.

” Kami melaporkan kepada Kejati Banten pada tanggal 21 Januari 2026,  yang sampai sekarang sudah berjalan 4 bulan, dan surat pengaduan tersebut diterima oleh bidang Penkum, namun sampai saat ini belum ada tindak lanjut dari pihak Kejati,” ujarnya.

Sementara Jonatan Kasie Penkum Kejati Banten saat di konfirmasi via WhatsApp Senin (30/3/2026) ia mengatakan akan memonitor dulu, dan nanti akan diinfokan.

Kemudian saat di konfirmasi berikutnya via WhatsApp, pada hari Rabu (22/4/26) ia mengatakan masih sama dengan jawaban sebelumnya agar menunggu karena masih dalam proses.(Nan)

Gerak Cepat Aparat Kepolisian Tangani Insiden di RS AR Bunda Prabumulih

PRABUMULIH -(deklarasinews.com)- Polda Sumatera Selatan melalui jajaran Polres Prabumulih merespons cepat laporan masyarakat terkait temuan jenazah seorang pria di RS AR Bunda, Selasa, 28 April 2026.

Laporan diterima melalui layanan Call Center 110 sekitar pukul 05.00 WIB dan langsung ditindaklanjuti oleh piket fungsi kepolisian. Personel SPKT, Reskrim, serta Tim Identifikasi segera bergerak ke lokasi guna melakukan penanganan awal secara profesional.

Korban diketahui berinisial M (62), seorang petani yang berdomisili di Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, korban sebelumnya tengah menjalani perawatan medis pasca-operasi di ruang rawat inap Ibnu Sina sejak beberapa hari sebelumnya.

Peristiwa pertama kali diketahui oleh saksi YH (44), yang merupakan anak korban, saat mendapati tempat tidur korban dalam kondisi kosong. Setelah dilakukan pencarian, saksi menemukan pintu kamar mandi dalam keadaan terkunci dari dalam. Pihak rumah sakit kemudian berkoordinasi dengan kepolisian untuk penanganan lebih lanjut.

Setibanya di lokasi, petugas langsung melakukan sterilisasi tempat kejadian perkara (TKP), pemasangan garis polisi, serta olah TKP secara menyeluruh. Tim Identifikasi turut mengamankan barang bukti berupa satu helai kain batik guna mendukung proses penyelidikan.

Kapolres Prabumulih, AKBP Bobby Kusumawardhana, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa respons cepat merupakan prioritas utama dalam setiap laporan masyarakat.

“Kami memastikan setiap laporan yang masuk melalui Call Center 110 ditindaklanjuti secara cepat, tepat, dan sesuai SOP. Penanganan dilakukan secara profesional untuk memberikan kepastian kepada masyarakat,” ujar Bobby.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan pentingnya transparansi dalam setiap penanganan peristiwa.

“Kami memastikan proses identifikasi berjalan profesional dengan dukungan semua pihak. Kami juga mengapresiasi masyarakat yang memanfaatkan layanan 110 sebagai sarana pelaporan cepat,” ungkap Nandang.

Kepolisian juga telah memfasilitasi proses administrasi penyerahan jenazah kepada pihak keluarga. Berdasarkan surat pernyataan resmi, keluarga korban menolak dilakukan autopsi dan menerima peristiwa tersebut sebagai musibah.

Saat ini, situasi di lokasi kejadian telah kembali kondusif. Kepolisian memastikan seluruh tahapan penanganan dilakukan sesuai prosedur guna menjaga kepercayaan publik terhadap pelayanan Polri. (Rls/Ags).

Puncak HBP ke-62, Pemasyarakatan Sumsel Gelar Tasyakuran dan Raih Penghargaan Nasional

PALEMBANG -(deklarasinews.com)-  Puncak peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) ke-62 Tahun 2026 di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Selatan berlangsung khidmat melalui kegiatan tasyakuran yang digelar di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Palembang, Senin (27/4/2026).

Kegiatan tersebut tidak hanya menjadi ajang refleksi bagi jajaran pemasyarakatan, tetapi juga dirangkaikan dengan pengukuhan Purnabakti Pemasyarakatan Indonesia (P3I) serta prosesi pemotongan tumpeng sebagai simbol rasa syukur atas pengabdian yang telah dijalankan.

Acara dihadiri oleh para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan, pejabat administrator dan pengawas, serta pejabat fungsional di lingkungan Kantor Wilayah dan UPT Pemasyarakatan Sumatera Selatan. Turut hadir pula unsur Dharma Wanita Persatuan (DWP), pimpinan instansi vertikal, perwakilan pemerintah daerah, serta stakeholder mitra kerja UPT Pemasyarakatan se-Kota Palembang.

Pelaksanaan tasyakuran ini juga terhubung secara nasional melalui Zoom Meeting, mengikuti rangkaian kegiatan terpusat dari Kampus Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan (Poltekim-Poltekip) di Tangerang. Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Selatan Erwedi Supriyatno bersama sejumlah kepala UPT hadir langsung untuk menerima penghargaan dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Adapun pejabat yang menerima penghargaan tersebut antara lain Kalapas Kelas I Palembang M. Pithra Jaya Saragih, Kalapas Perempuan Palembang Desi Andriani, serta Kalapas Muara Enim Auliya Zulfahmi.

Dalam sambutannya, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menegaskan bahwa pemasyarakatan harus mampu memberikan dampak nyata bagi masyarakat. Ia menekankan bahwa tugas pemasyarakatan tidak hanya sebatas administratif, melainkan juga berorientasi pada pembinaan warga binaan.

“Pemasyarakatan harus mendorong perubahan perilaku dan kemandirian warga binaan agar mereka siap kembali dan berkontribusi di tengah masyarakat,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa momentum peringatan HBP menjadi sarana refleksi bagi seluruh jajaran untuk terus berbenah, meningkatkan kualitas layanan, serta memperkuat sinergi dalam mendukung pembangunan nasional.

Selain pengukuhan P3I, rangkaian kegiatan di Lapas Kelas I Palembang juga diisi dengan penyerahan penghargaan kepada petugas berprestasi dan inovatif, mitra kerja yang berkontribusi aktif, serta UPT yang berhasil meraih prestasi dalam berbagai perlombaan, seperti lomba voli dan turnamen e-sport.

Prosesi pemotongan tumpeng yang dilakukan di akhir acara menjadi simbol rasa syukur sekaligus harapan agar pemasyarakatan semakin maju dan memberikan manfaat luas bagi masyarakat.

Kegiatan berlangsung dengan suasana penuh kebersamaan dan kekhidmatan, mencerminkan semangat pengabdian serta komitmen kuat seluruh jajaran pemasyarakatan dalam memberikan pelayanan terbaik, sekaligus mendukung proses pembinaan yang humanis dan berkelanjutan bagi warga binaan. (Ning)

Lapas Pagaralam Ikuti Tasyakuran Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62 Tahun Secara Virtual

PAGARALAM -(deklarasinews.com)- Dalam rangka Hari Bhakti Pemasyarakatan (HBP) ke 62, Lapas Pagaralam memgikuti  rangkaian kegiatan lewat Zoom. Pembukaan acara dilaksanakan di Gedung Auditorium Prof. Muladi Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan pada Senin (27/4/2026), dengan dihadiri langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Bapak Yusril Ihza Mahendra. Lapas Kelas III Pagar Alam mengikuti kegiatan secara virtual, dengan Kepala Lapas Bapak Angki Setyo Andrianto bergabung melalui zoom di Lapangan Lapas Kelas I Palembang, sementara pejabat struktural dan jajaran mengikuti zoom di Aula Lapas Pagar Alam.

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dan Nota Kesepahaman dilakukan antara Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dengan sejumlah kementerian dan lembaga, di antaranya Kementerian Sosial dan Kementerian Kesehatan, sebagai bentuk sinergi lintas sektor dalam mendukung program pemasyarakatan.

Dalam sambutannya, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Bapak Agus Andrianto menyampaikan apresiasi atas kerja keras dan pengabdian seluruh jajaran pemasyarakatan untuk Republik Indonesia, khususnya dalam bidang pembinaan warga binaan. Beliau juga menekankan pentingnya komitmen bersama dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan integritas pemasyarakatan.

Acara dilanjutkan dengan pemberian beasiswa Inkompasindo untuk anak-anak pegawai serta bantuan gerobak UMKM bagi keluarga warga binaan. Kegiatan kemudian ditutup dengan pemotongan tumpeng dan sesi foto bersama, sebagai simbol kebersamaan dan semangat Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62, demikian, Kepala Lapas Pagar Alam Angki Setyo Andrianto (Rep).

Terdakwa Kasus Lahan Kemenag Mengadu Ke DPR RI,Nilai Perkara tak layak di sidangkan Kasus Tipikor

BANDAR LAMPUNG -(deklarasinews.com)- Menjelang sidang pembacaan putusan perkara dugaan korupsi lahan Kementerian Agama di Lampung Selatan, pada Rabu (29/4/2026), tim penasihat hukum terdakwa Thio Stefanus Sulistio meminta majelis hakim bertindak adil.

Mereka menegaskan bahwa sengketa lahan ini merupakan murni kesalahan administrasi negara yang telah terjadi sejak dekade 1980-an, sehingga tidak seharusnya dibebankan kepada Thio selaku pembeli yang beriktikad baik.

Kasus ini berpusat pada tumpang tindih lahan antara Sertifikat Hak Pakai (SHP) No. 12/NT milik Departemen Agama (sekarang Kemenag) dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dimiliki oleh Thio.

Meskipun jaksa menuntut Thio atas kerugian negara sebesar Rp54,4 miliar, fakta persidangan mengungkap bahwa sengketa kepemilikan ini telah dimenangi oleh Thio hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung.

___Kepemilikan Sah Secara Perdata

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 525 K/Pdt/2023 dan Putusan PK Nomor 919 PK/Pdt/2024, Thio Stefanus dinyatakan sebagai pemilik sah atas objek tanah seluas 13.605 meter persegi tersebut.

Hakim perdata bahkan menyatakan bahwa SHP No. 12/NT milik Kemenag sudah tidak berlaku lagi sejak tahun 1983.

Istri Thio, Pauline, menuturkan kondisi tumpang tindih ini sebenarnya sudah muncul sejak tahun 1982, jauh sebelum suaminya melakukan pembelian pada tahun 2008.

Bahkan Thio telah mendapatkan pernyataan dari PPAT (Notaris Theresia Dwi Wijayanti) bahwa prosedur pengambilalihan tanah ini sudah status clear and clean.

“Seluruh dokumen telah diperiksa oleh BPN dan PPAT sehingga dinyatakan dapat disertifikatkan dengan estimasi penerbitan SHM dalam waktu tiga bulan, termasuk penyelesaian sisa biaya yang ada,” kata Pauline di Bandar Lampung, Senin (27/4/2026).

Menurut dia, hal itu menunjukkan bahwa suaminya telah memahami dan mengikuti prosedur sebagai pembeli yang beriktikad baik.

“Kami menerima cover note dari PPAT yang menyatakan bahwa dokumen yang disiapkan oleh penjual atas nama Supardi (alm) telah diperiksa dan dinyatakan valid untuk keperluan transaksi serta penerbitan SHM,” lanjut Pauline.

Ia mengungkapkan ketidaktahuan suaminya mengenai status tanah tersebut sebagai aset Departemen Agama.

“Kami sama sekali tidak mengetahui hal tersebut. Tidak mungkin kami bersedia membeli tanah tersebut jika sejak awal mengetahui bahwa lahan itu milik Departemen Agama. Kami tidak pernah mendapatkan informasi mengenai status tersebut,” tegas dia.

Pauline menyoroti pentingnya objektivitas dalam melihat duduk perkara kasus ini. Ia berharap agar proses persidangan berjalan secara transparan dan berimbang tanpa merugikan posisi terdakwa akibat kelalaian instansi terkait.

“Jangan sampai karena negara yang salah, terdakwa yang harus bertanggung jawab. Harus fair dong,” pungkas Pauline.

__Status Pembeli Beriktikad Baik

Hal senada disampaikan oleh penasihat hukum Thio, M. Suhendra, beranjak dari fakta persidangan bahwa terdakwa benar-benar tidak mengetahui jika tanah tersebut dulunya milik Kemenag.

“Pernyataan terdakwa pun tegas, jika ia mengetahui status tersebut, transaksi tidak akan pernah terjadi,” ujar Suhendra.

Hal ini sekaligus membantah spekulasi di luar persidangan yang menyatakan terdakwa mengetahui status tanah tersebut. “Anggapan itu sangat tidak berdasar,” lanjut dia.

Suhendra pun menekankan bahwa kliennya tidak pernah terbukti memiliki niat jahat untuk merugikan negara.

Sebelum melakukan transaksi, Thio telah mengikuti prosedur hukum dengan memeriksa dokumen melalui notaris/PPAT.

Notaris bahkan menerbitkan cover note yang menyatakan tanah tersebut dalam kondisi bersih dari sengketa (clean and clear) berdasarkan pengecekan di BPN.

Menurut Suhendra, hal tersebut memperkuat posisi Thio sebagai pembeli yang wajib dilindungi oleh undang-undang.

“Terkait cover note yang dikeluarkan oleh Notaris/PPAT Theresia, dokumen tersebut diterbitkan setelah adanya konfirmasi mengenai kelayakan transaksi dua bidang tanah tersebut,” kata Suhendra.

Ia menuturkan PPAT telah melakukan pengecekan ke BPN yang kemudian mengeluarkan pernyataan bahwa tanah tersebut clean and clear serta tidak dalam jaminan.

“Atas dasar keyakinan hukum itulah cover note diterbitkan untuk memproses jual beli antara penjual dan terdakwa,” tegas Suhendra.

Suhendra menuturkan dalam persidangan terungkap fakta bahwa Sertifikat 335 Tahun 1981 terbit lebih awal dibandingkan SHP 12 NT milik Kemenag. Hal ini menunjukkan adanya tumpang tindih lahan sejak tahun 1982.

Secara hukum, jelas dia, jika terjadi kesalahan administratif dari negara yang menyebabkan tumpang tindih lahan, maka terdakwa tidak semestinya memikul tanggung jawab pidana tersebut.

“Persoalan tumpang tindih ini seharusnya tidak menjadi ranah kewenangan pengadilan tindak pidana korupsi,” tambah Suhendra.

Ia pun menyayangkan replik penuntut umum dalam persidangan pada Rabu (22/4/2026) yang menyebut terdakwa Thio bukan pembeli beriktikad baik. “Hemat kami hal tersebut keliru,” tegas Suhendra.

Dia menyampaikan berdasarkan putusan perdata yang telah inkrah hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK), tidak ada poin yang menyatakan bahwa terdakwa Thio adalah pembeli beriktikad buruk.

“Kami juga menyayangkan replik Penuntut Umum yang sama sekali tidak mempertimbangkan iktikad baik Thio yang telah bersedia mengembalikan dua SHM yang dimilikinya kepada negara,” ujar Suhendra.

3*Mencari Keadilan ke Senayan*

Tim hukum Thio Stefanus Sulistio telah melaporkan dugaan kriminalisasi tersebut ke Komisi III DPR RI untuk memohon pengawasan atas penerapan hukum yang dinilai keliru.

“Langkah pengaduan ke DPR RI telah dilaksanakan oleh tim penasihat hukum atas permintaan keluarga. Kami mengonsultasikan apakah perkara ini memang layak diuji di pengadilan atau terdapat kekeliruan prosedur di dalamnya,” jelas Suhendra.

Ia mengaku pihaknya menerima banyak masukan dari pengamat hukum yang menilai bahwa perkara ini seharusnya tidak sampai ke ruang pengadilan.

“Kami memandang bahwa persoalan ini perlu menjadi atensi Komisi III DPR RI untuk mengevaluasi langkah Penuntut Umum,” jelas Suhendra.

Mereka berharap majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang yang akan membacakan putusan pada Rabu (29/4/2026) dapat membebaskan terdakwa demi keadilan substantif.

“Jangan sampai upaya penegakan keadilan justru mengabaikan hukum itu sendiri, terutama dengan mengabaikan putusan pengadilan perdata yang sudah inkrah,” kata dia.

“Harapan kami, Majelis Hakim tetap objektif dan berani mempertimbangkan fakta-fakta persidangan sehingga terdakwa dapat diputus bebasatau setidak-tidaknya lepas dari segala tuntutan hukum,” pungkas Suhendra. (Red)

*Pemusnahan Barang Bukti Rutan Kelas I Palembang, Wujud Komitmen Bersih dari Barang Terlarang di HBP ke-62

‎PALEMBANG -(deklarasinews.com)- Dalam rangka memperingati Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) ke-62, Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti hasil penggeledahan blok hunian, Senin (27/04/2026), bertempat di Lapangan Upacara Rutan Kelas I Palembang.

Kegiatan yang dimulai pukul 10.30 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Rutan Kelas I Palembang, Muhammad Rolan, dan diikuti oleh jajaran pejabat struktural, petugas pengamanan, serta perwakilan aparat TNI dan Polri. Turut hadir Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Juanda, Kasi Pengelolaan (Lola) Yulian Ipantri, serta Kasi Pelayanan Tahanan Pandu Akbar Wijayanto.

Dalam arahannya saat apel pembukaan, Kepala Rutan menegaskan pentingnya menjaga transparansi, akuntabilitas, dan integritas dalam setiap proses pemusnahan barang bukti. Ia menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan serta Kantor Wilayah Sumatera Selatan, sekaligus bentuk komitmen nyata dalam menciptakan lingkungan rutan yang aman dan bersih dari barang terlarang.

“Pemusnahan ini bukan sekadar kegiatan seremonial, tetapi merupakan bukti nyata keseriusan kita dalam memberantas peredaran barang terlarang di dalam rutan,” tegas Muhammad Rolan.

Rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan pembacaan berita acara pemusnahan sebagai dasar hukum pelaksanaan, kemudian dilaksanakan pemusnahan barang bukti dengan berbagai metode sesuai jenisnya. Barang-barang seperti handphone, charger, dan kabel dihancurkan, benda tajam dirusak, sementara barang lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penggeledahan sepanjang periode 2025 hingga 2026, dengan rincian antara lain 15 unit handphone, 63 unit charger, 20 benda tajam, 52 sikat gigi, 16 korek api, 18 sendok, 15 alat cukur, 2 kabel terminal listrik, serta beberapa barang lainnya seperti kartu remi, kipas angin, dan ikat pinggang.

Sebagai bentuk pertanggungjawaban administrasi, kegiatan ditutup dengan penandatanganan berita acara pemusnahan oleh pejabat terkait.

Melalui kegiatan ini, Rutan Kelas I Palembang menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pengawasan terhadap potensi masuknya barang terlarang, memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum, serta melaksanakan pemusnahan barang bukti secara berkala. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam mewujudkan pemasyarakatan yang bersih, aman, dan berintegritas.

Momentum Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62 pun dimaknai sebagai penguatan tekad seluruh jajaran untuk terus berbenah dan memberikan pelayanan terbaik dalam sistem pemasyarakatan di Indonesia.(Ning/ril)

Dua Pelaku, Berikut BB Diamankan Satresnarkoba Pagaralam

PAGARALAMb-(deklarasinews.com)- Satresnarkoba Polres Pagar Alam kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dari informasi masyarakat bahwa sering Adanya transaksi Narkotika, kemudian dilakukan Penyelidikan, setelah dilakukan penyelidikan Tim Satresnarkoba mendatangi lokasi sebuah rumah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan diamankan dua orang Laki-laki yang berinisial RP(32) Tidak bekerja dan berinisial I (30) wiraswasta diamankan di sebuah rumah  Kelurahan Pagar Alam, Kecamatan Pagar Alam Utara, Kota Pagar Alam, pada Kamis (23/4/2026) sekira pukul 18.30 WIB.

Kapolres Pagar Alam Akbp Januar Kencana Setia Persada,S.I.K melalui Kasat Narkoba Iptu Doris Pidriandi,SH,MSi didampingi Kasi Humas Iptu Mansyur.Amd.Kep,S.H membenarkan  Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil laporan Masyarakat, terhadap dua pelaku Berinisial  yakni RP dan I, yang mengaku mendapatkan narkotika dari berinisial C.,” ujar Iptu Doris.

Saat dilakukan penggeledahan disebuah rumah yang disaksikan oleh ketua lingkungan setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti  yang disimpan dilemari berupa 2 (dua) paket besar diduga narkotika jenis Ganja ,1(satu) Paket kecil diduga narkoba jenis ganja dan 2 (dua) linting Narkoba Jenis Ganja dengan berat bruto 145 gram (seratus empat Puluh Lima gram), 1(satu)buah plastik warna serta satu unit handphone.

“Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti diamankan ke Satresnarkoba Polres Pagar Alam guna proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Adapun tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat  (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU  Nomor 1Tahun 2023 tentang KUHP terbaru.

Saat ini Satresnarkoba Polres Pagar Alam masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

“Saat ini dua tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polres Pagar Alam untuk proses selanjutnya.”Tutup iptu Doris(*)

 

Modus Plat Palsu Terbongkar, Polda Sumsel Sita Ratusan Karung Pupuk Subsidi dari Oknum Kios

PALEMBANG —(deklarasinews.com)- Polda Sumatera Selatan melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) kembali menunjukkan komitmen tegas dalam mengawal distribusi pupuk bersubsidi demi menjaga ketahanan pangan nasional. Dalam operasi terukur, aparat berhasil membongkar praktik penyelewengan pupuk subsidi dengan barang bukti mencapai 10 ton di wilayah Kabupaten Muara Enim.

Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya distribusi pupuk bersubsidi yang tidak tepat sasaran. Menindaklanjuti informasi tersebut, penyidik Unit 1 Subdit 1 Tipid Indagsi bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi kendaraan target yang membawa muatan pupuk dalam jumlah besar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol Doni Satrya Sembiring, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Wakil Direktur AKBP Listiyono, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa penindakan dilakukan pada Minggu malam, 19 April 2026. Petugas melakukan pembuntutan terhadap satu unit truk Isuzu putih yang menggunakan pelat nomor palsu saat melintas dari arah Kabupaten OKU menuju Muara Enim.

Saat dilakukan penghadangan di Jalan Raya Prabumulih–Baturaja, petugas menemukan muatan berupa 180 karung pupuk Urea dan 20 karung pupuk NPK Phonska dengan total berat sekitar 10 ton. Sopir berinisial I.W.S (51), yang diketahui merupakan residivis kasus serupa, tidak dapat menunjukkan dokumen sah pengangkutan maupun bukti sebagai penerima resmi pupuk subsidi.

Pengembangan kasus kemudian mengarah pada pihak penyalur. Penyidik berhasil mengamankan dua tersangka lainnya, yakni H.T (39) selaku pemilik kios dan R.M.U (23) sebagai admin kios di wilayah OKU. Keduanya diduga menjual pupuk bersubsidi di atas harga ketentuan kepada pihak yang tidak berhak, sehingga merugikan petani yang menjadi sasaran utama program subsidi pemerintah.

Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Khoiril Akbar, S.I.K., M.M., menegaskan bahwa praktik ini merupakan pelanggaran serius yang berdampak langsung pada sektor pertanian.

Barang bukti yang diamankan meliputi 9 ton pupuk NPK Phonska, 1 ton pupuk Urea, satu unit truk Isuzu, dokumen kendaraan, bukti transaksi perbankan, serta tiga unit telepon genggam milik para tersangka. Seluruh tersangka kini telah diamankan di Mapolda Sumsel untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 110 jo Pasal 36 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta ketentuan dalam KUHP terbaru. Mereka terancam pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari upaya strategis dalam melindungi hak petani serta menjaga stabilitas ekonomi daerah.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi oknum yang mencoba menyalahgunakan pupuk subsidi. Ini menyangkut hajat hidup petani dan ketahanan pangan nasional. Polda Sumsel akan terus melakukan penindakan tegas serta mengajak masyarakat untuk aktif melapor,” ujar Kombes Pol Nandang.

Langkah tegas ini sekaligus menjadi peringatan bahwa seluruh rantai distribusi pupuk bersubsidi berada dalam pengawasan ketat aparat penegak hukum. Polda Sumatera Selatan memastikan bahwa bantuan pemerintah benar-benar sampai kepada petani yang berhak, sehingga produktivitas pertanian tetap terjaga dan kesejahteraan masyarakat meningkat. (Ning)

Sindikat Pencuri Kabel Listrik Antar Kabupaten Dibekuk Di Tanjung Bintang

LAMSEL -(deklarasinews.com)- Sebanyak 5 (lima) pelaku pencurian Kabel Listrik antar Kabupaten berhasil diamankan oleh Jajaran Polsek Tanjung Bintang Polres Lampung Selatan Polda Lampung.

Kawanan spesialis pencuri Kabel Listrik ini, diamankan saat beraksi di Gardu PLN TB.289 desa Sinar Ogan Kecamatan Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan, Rabu (22/4/2026) sekitar pukul 02.30 wib.

Penangkapan terhadap kelima pelaku tersebut bermula dari adanya laporan dari warga masyarakat adanya pemadaman listrik. Namun saat dilakukan pengecekan oleh para petugas dari PLN setempat mendapati para pelaku sedang memotong kabel tembaga yang terpasang di Gardu PLN TB. 289.

Saat akan ditangkap para pelaku mencoba melarikan diri, namun akhirnya berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Polsek Tanjung Bintang diwilayah desa Jatibaru. Tidak hanya para pelaku petugas juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa kabel tembaga, alat pemotong, serta kendaraan yang digunakan saat beraksi.

Kelima yang berhasil diamankan yakni M.S (28) warga Lampung Tengah, J.H (41) warga Bandar Lampung, F.W.B.M (31) warga Bandar Lampung, S.Y (29) warga Bandar Lampung, dan R.K (30) warga Pesawaran.

Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Noviarif Kurniawan, S.Tr.K., S.I.K., M.H. mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Toni Kasmiri mengatakan, bahwa penangkapan terhadap para tersangka dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari pihak PLN dan warga setempat ” Kelima pelaku diamankan setelah sebelumnya dilakukan pengejaran oleh anggota opsnal usai diketahui berada di lokasi gardu listrik,” kata Noviarif saat konferensi pers di halaman Polsek  Tanjung Bintang.

Saat dilakukan pemeriksaan, para tersangka mengakui telah melakukan aksi pencurian kabel tembaga berulang kali di berbagai wilayah di Provinsi Lampung.

“Para tersangka mengakui telah melakukan pencurian di sejumlah wilayah, di antaranya Lampung Selatan, Bandar Lampung, Pesawaran, Pringsewu, dan Lampung Tengah,” ujarnya.

Secara rinci, aksi tersebut dilakukan di 10 lokasi di Lampung Selatan, 4 lokasi di Bandar Lampung, 2 lokasi di Pesawaran, 2 lokasi di Pringsewu, dan 7 lokasi di Lampung Tengah.

Modus yang digunakan pelaku yakni mematikan aliran listrik terlebih dahulu sebelum memotong kabel tembaga menggunakan alat yang telah dipersiapkan.

Noviarif menambahkan, pihaknya masih mendalami keseluruhan rangkaian aksi para pelaku, termasuk kemungkinan adanya lokasi lain, ” tuturnya.

Kapolsek Tanjung Bintang Kompol Edi Qorinas mengatakan pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk memastikan seluruh fakta terungkap.

“Kami akan terus mendalami kasus ini secara komprehensif dan memastikan setiap fakta terungkap sesuai proses hukum yang berlaku,” ujar Edi.

Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 12 kabel tembaga jenis NYY warna hitam ukuran 70 mm, 5 gunting besi pemotong kabel, 3 kunci ring ukuran 24, serta dua unit kendaraan yang digunakan pelaku yakni mobil Daihatsu Sigra warna hitam tanpa nomor polisi dan mobil Toyota Avanza warna silver nomor polisi B 1481 UIA.

Polisi juga menyita satu bungkus sabu seberat kurang lebih 1 gram dari para pelaku. Kerugian materiel akibat aksi tersebut ditaksir mencapai sekitar Rp 8,6 juta.

Selain itu, hasil tes urine terhadap para tersangka menunjukkan positif mengandung narkotika. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan ancaman hukuman pidana  sesuai dengan ketentuan yang berlaku, ” pungkasnya. (*/Cak Ton)