PALEMBANG -(deklarasinews.com)- Dalam rangka memperingati Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) ke-62, Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti hasil penggeledahan blok hunian, Senin (27/04/2026), bertempat di Lapangan Upacara Rutan Kelas I Palembang.
Kegiatan yang dimulai pukul 10.30 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Rutan Kelas I Palembang, Muhammad Rolan, dan diikuti oleh jajaran pejabat struktural, petugas pengamanan, serta perwakilan aparat TNI dan Polri. Turut hadir Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Juanda, Kasi Pengelolaan (Lola) Yulian Ipantri, serta Kasi Pelayanan Tahanan Pandu Akbar Wijayanto.
Dalam arahannya saat apel pembukaan, Kepala Rutan menegaskan pentingnya menjaga transparansi, akuntabilitas, dan integritas dalam setiap proses pemusnahan barang bukti. Ia menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan serta Kantor Wilayah Sumatera Selatan, sekaligus bentuk komitmen nyata dalam menciptakan lingkungan rutan yang aman dan bersih dari barang terlarang.
“Pemusnahan ini bukan sekadar kegiatan seremonial, tetapi merupakan bukti nyata keseriusan kita dalam memberantas peredaran barang terlarang di dalam rutan,” tegas Muhammad Rolan.
Rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan pembacaan berita acara pemusnahan sebagai dasar hukum pelaksanaan, kemudian dilaksanakan pemusnahan barang bukti dengan berbagai metode sesuai jenisnya. Barang-barang seperti handphone, charger, dan kabel dihancurkan, benda tajam dirusak, sementara barang lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penggeledahan sepanjang periode 2025 hingga 2026, dengan rincian antara lain 15 unit handphone, 63 unit charger, 20 benda tajam, 52 sikat gigi, 16 korek api, 18 sendok, 15 alat cukur, 2 kabel terminal listrik, serta beberapa barang lainnya seperti kartu remi, kipas angin, dan ikat pinggang.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban administrasi, kegiatan ditutup dengan penandatanganan berita acara pemusnahan oleh pejabat terkait.
Melalui kegiatan ini, Rutan Kelas I Palembang menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pengawasan terhadap potensi masuknya barang terlarang, memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum, serta melaksanakan pemusnahan barang bukti secara berkala. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam mewujudkan pemasyarakatan yang bersih, aman, dan berintegritas.
Momentum Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62 pun dimaknai sebagai penguatan tekad seluruh jajaran untuk terus berbenah dan memberikan pelayanan terbaik dalam sistem pemasyarakatan di Indonesia.(Ning/ril)