Sindikat Pencuri Kabel Listrik Antar Kabupaten Dibekuk Di Tanjung Bintang

LAMSEL -(deklarasinews.com)- Sebanyak 5 (lima) pelaku pencurian Kabel Listrik antar Kabupaten berhasil diamankan oleh Jajaran Polsek Tanjung Bintang Polres Lampung Selatan Polda Lampung.

Kawanan spesialis pencuri Kabel Listrik ini, diamankan saat beraksi di Gardu PLN TB.289 desa Sinar Ogan Kecamatan Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan, Rabu (22/4/2026) sekitar pukul 02.30 wib.

Penangkapan terhadap kelima pelaku tersebut bermula dari adanya laporan dari warga masyarakat adanya pemadaman listrik. Namun saat dilakukan pengecekan oleh para petugas dari PLN setempat mendapati para pelaku sedang memotong kabel tembaga yang terpasang di Gardu PLN TB. 289.

Saat akan ditangkap para pelaku mencoba melarikan diri, namun akhirnya berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Polsek Tanjung Bintang diwilayah desa Jatibaru. Tidak hanya para pelaku petugas juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa kabel tembaga, alat pemotong, serta kendaraan yang digunakan saat beraksi.

Kelima yang berhasil diamankan yakni M.S (28) warga Lampung Tengah, J.H (41) warga Bandar Lampung, F.W.B.M (31) warga Bandar Lampung, S.Y (29) warga Bandar Lampung, dan R.K (30) warga Pesawaran.

Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Noviarif Kurniawan, S.Tr.K., S.I.K., M.H. mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Toni Kasmiri mengatakan, bahwa penangkapan terhadap para tersangka dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari pihak PLN dan warga setempat ” Kelima pelaku diamankan setelah sebelumnya dilakukan pengejaran oleh anggota opsnal usai diketahui berada di lokasi gardu listrik,” kata Noviarif saat konferensi pers di halaman Polsek  Tanjung Bintang.

Saat dilakukan pemeriksaan, para tersangka mengakui telah melakukan aksi pencurian kabel tembaga berulang kali di berbagai wilayah di Provinsi Lampung.

“Para tersangka mengakui telah melakukan pencurian di sejumlah wilayah, di antaranya Lampung Selatan, Bandar Lampung, Pesawaran, Pringsewu, dan Lampung Tengah,” ujarnya.

Secara rinci, aksi tersebut dilakukan di 10 lokasi di Lampung Selatan, 4 lokasi di Bandar Lampung, 2 lokasi di Pesawaran, 2 lokasi di Pringsewu, dan 7 lokasi di Lampung Tengah.

Modus yang digunakan pelaku yakni mematikan aliran listrik terlebih dahulu sebelum memotong kabel tembaga menggunakan alat yang telah dipersiapkan.

Noviarif menambahkan, pihaknya masih mendalami keseluruhan rangkaian aksi para pelaku, termasuk kemungkinan adanya lokasi lain, ” tuturnya.

Kapolsek Tanjung Bintang Kompol Edi Qorinas mengatakan pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk memastikan seluruh fakta terungkap.

“Kami akan terus mendalami kasus ini secara komprehensif dan memastikan setiap fakta terungkap sesuai proses hukum yang berlaku,” ujar Edi.

Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 12 kabel tembaga jenis NYY warna hitam ukuran 70 mm, 5 gunting besi pemotong kabel, 3 kunci ring ukuran 24, serta dua unit kendaraan yang digunakan pelaku yakni mobil Daihatsu Sigra warna hitam tanpa nomor polisi dan mobil Toyota Avanza warna silver nomor polisi B 1481 UIA.

Polisi juga menyita satu bungkus sabu seberat kurang lebih 1 gram dari para pelaku. Kerugian materiel akibat aksi tersebut ditaksir mencapai sekitar Rp 8,6 juta.

Selain itu, hasil tes urine terhadap para tersangka menunjukkan positif mengandung narkotika. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan ancaman hukuman pidana  sesuai dengan ketentuan yang berlaku, ” pungkasnya. (*/Cak Ton)

Tinggalkan Balasan