Parosil Mabsus Harap FK2MA Lahirkan Bibit Atlet yang Dilandasi Kejujuran dan Fair Play.

LAMBAR -(deklarasinews.com)- Bupati Lampung Barat, Parosil Mabsus membuka Forum Komunikasi Kepala Madrasah Aliyah (FK2MA) Cup ke-13, Senin 09 Februari 2026.

Kegiatan akan berlangsung selama dua hari 09-10 Februari 2026. Diikuti oleh perwakilan seluruh Madrasah Aliyah (MA) se-Kabupaten Lampung Barat, bertempat di Mas Al Hasyimiyah, Kecamatan Air Hitam.

Dengan cabang olahraga Bola Voly, Catur, Badminton, Tenis Meja, Maraton, Tahfidz, Tilawah, Kaligrafi, Hadroh, Syarhil.

Parosil Mabsus mengatakan, FK2MA Cup bukan sekadar ajang kompetisi olahraga dan seni antar Madrasah Aliyah. Menurutnya lebih dari itu, kegiatan ini merupakan wadah silaturahmi, penguatan ukhuwah, serta pembinaan karakter peserta didik, khususnya dalam menanamkan nilai sportivitas, disiplin, kerja sama, dan semangat berprestasi.

Madrasah Aliyah memiliki peran strategis dalam mencetak generasi muda Lampung Barat yang beriman, berilmu, berakhlak mulia, serta mampu bersaing di era global, tanpa kehilangan jati dir ke-Islaman dan kearifan lokal.

“Kegiatan seperti FK2MA Cup ini sangat sejalan dengan visi pembangunan sumber daya manusia yang unggul da berdaya saing,” ujarnya.

Ia berharap, melalui ajang ini akan lahir bibit-bibit atlet dan generasi muda madrasah yang tidak hanya unggul di bidang akademik, tetapi juga berprestasi di bidang non-akademik, serta memiliki mental juara yang dilandasi nilai-nilai kejujuran dan fair play.

Kepada seluruh peserta, Parosil Mabsus  berpesan agar bertanding dengan penuh semangat, menjunjung tinggi sportivitas, patuh aturan pertandingan, dan menghormati sesama peserta.

“Menang dan kalah adalah hal yang biasa dalam sebuah kompetisi, namun persaudaraan dan kebersamaan harus tetap menjadi yang utama,” pungkasnya.

Sementara, Kepala Kementrian Agama (KEMENAG) Lampung Barat Miftahus Surur menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Barat yang selama ini sudah terjalin sinergi sangat baik.

Ia berharap sinergi yang terjalin sangat baik selama ini tidak boleh terhenti, harus terus di gelorakan.

Miftahus mengaku, di bawah kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati, Parosil Mabsus-Mad Hasnurin kepedulian Pemerintah Daerah terhadap sekolah di bawah nauangan Kementerian agama sangat dirasakan oleh pihaknya.

“Pak Bupati dan Wakil Bupati memiliki program seragam gratis tanpa membeda-bedakan sekolah di bawah nauangan Dinas Pendidikan maupun Kementerian Agama. Semuanya mendapatkan seragam yang sama,” pungkasnya.(nsr)

Ikuti Arahan Presiden Bupati Lambar Instruksikan Seluruh OPD Terapkan Gerakan Asri, Gotong Royong Minimal Seminggu Sekali

LAMBAR -(deklarasinews.com)- Bupati Lampung Barat, Parosil Mabsus menginstruksikan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di Lingkungan Pemerintah Daerah Lampung Barat untuk melaksanakan Gerakan Aman, Sehat, resik dan Indah (ASRI) secara menyeluruh dan berkelanjutan.

Intruksi Bupati Lampung Barat menyusul Intruksi Gubernur Lampung Nomor : 8 tahun 2026 tentang Korve/Gerakan Bersih-bersih Kantor dan Lingkungan Kerja yang merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.

Intruksi tersebut bertujuan untuk memperkuat budaya hidup bersih dan sehat, sekaligus menciptakan lingkungan kerja pemerintahan yang aman, tertata, dan nyaman.

Dikatakan Parosil Mabsus, instruksi ini menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Lampung Barat dalam mendukung Gerakan ASRI yang dicanangkan Presiden RI.

“Pemerintah Kabupaten Lampung Barat berkomitmen mendukung apa yang menjadi program bapak Presiden dan Gubernur Lampung. Gerakan ASRI ini diwujudkan melalui kegiatan korve atau gotong royong bersih-bersih kantor dan lingkungan kerja yang dilaksanakan secara rutin minimal satu kali dalam sepekan,” terang Parosil Mabsus.

Menurut kepala daerah dua periode itu, lingkungan kerja yang bersih, sehat, dan tertata akan mendukung kinerja aparatur pemerintah serta menciptakan suasana kerja yang nyaman dan produktif.

“Dengan adanya Gerakan ASRI ini dapat menumbuhkan kesadaran kolektif seluruh aparatur dalam menjaga kebersihan, keamanan, dan keindahan lingkungan kerja, sekaligus menjadi contoh bagi lapisan masyarakat luas,” ujarnya.

Selain lingkungan Pemerintah Daerah Parosil juga berharap supaya area sekolah pun dilibatkan, sebagai bagian dari pembentukan kesadaran lingkungan di kalangan generasi muda.

“Siswa diajarkan pentingnya menjaga lingkungan melalui kegiatan nyata seperti membersihkan kelas, halaman sekolah, dan fasilitas umum. Kegiatan ini sekaligus membangun kesadaran kolektif yang berkelanjutan untuk generasi mendatang,” paparnya.

Dengan adanya Gerakan ASRI ini, diharapkan wajah Kabupaten Lampung Barat dapat tampil lebih bersih, rapi, dan mampu menarik minat wisatawan maupun investasi secara lebih optimal.(nsr)

Warga dan Guru SD Swasta Muara Aman Keluhkan Jalan Rusak Parah, Desak Pemerintah Segera Lakukan Perbaikan

​MUARA AMAN –(deklarasinews.com)- Kondisi infrastruktur jalan menuju pemukiman warga dan akses pendidikan di wilayah Desa Muara Aman kecamatan Bukit kemuning kian memprihatinkan. Hingga saat ini, kondisi jalan yang rusak parah masih menjadi hambatan utama bagi mobilitas warga, terutama para guru dan siswa di SD Swasta Muara Aman.

​Berdasarkan pantauan di lokasi pada Selasa (3/2/2026), terlihat sejumlah perangkat desa dan tokoh masyarakat meninjau langsung akses jalan yang masih berupa tanah berbatu dan tidak rata. Saat cuaca panas, debu menjadi kendala, namun kondisi akan berubah menjadi medan berlumpur yang licin dan berbahaya saat hujan turun

​Salah satu guru di SD Swasta Muara Aman menyatakan bahwa kondisi jalan ini sangat mengganggu kegiatan belajar mengajar. Banyak tenaga pendidik yang kesulitan mencapai sekolah tepat waktu karena harus ekstra hati-hati saat melintasi jalur tersebut.

​”Kami setiap hari harus bertaruh dengan kondisi jalan yang tidak layak. Jika hujan, kendaraan sering selip. Kami sangat berharap ada perhatian dari pemerintah daerah agar akses ini segera diperbaiki demi kenyamanan dan keselamatan kami, juga para siswa,” ujarnya.

​Senada dengan guru, warga setempat juga merasa terisolasi secara ekonomi. Akses jalan yang buruk membuat biaya transportasi angkut hasil bumi menjadi lebih mahal, serta menyulitkan warga jika ada kebutuhan darurat medis.

Di sampaikan juga  oleh warga bahwa jalan diDusun kami ini merupakan jalan menuju kabupaten waykanan dan di daerah yang masuk waykanan terlihat bagus. Lain dengan di desa kami yang masih lampung utara

​Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten maupun Dinas terkait tidak menutup mata terhadap kondisi ini. Warga meminta agar segera adanya perbaikan agar aktivitas pendidikan dan ekonomi di Dusun 4 Muara Aman tidak lagi terhambat.

​Hingga berita ini diturunkan, warga masih menunggu respon resmi dari pihak berwenang mengenai rencana pembangunan atau rehabilitasi jalan tersebut di tahun anggaran ini.zainal

 

Sekda Lampung Barat Tegaskan SPPG Sajikan Makanan Layak Konsumsi: “Jangan Sampai Anak di ,Sekolah Menemukan Makanan Tidak Layak”

LAMBAR -(deklarasinews.com)- Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Barat, Drs. Nukman, MM., menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap kualitas makanan yang disajikan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), agar tidak ditemukan makanan yang tidak layak konsumsi oleh anak-anak di sekolah.

Hal itu disampaikannya saat meresmikan SPPG Bumasya Cooking Pasar Liwa 2, Kecamatan Balik Bukit, Selasa (3/2/2026).

SPPG Bumasya Cooking Pasar Liwa 2 yang berlokasi di Jl. Gajah Mada, Perumahan Seranggas Permai No. 99 Seranggas, Kelurahan Pasar Liwa, Kecamatan Balik Bukit, resmi beroperasi di bawah naungan Yayasan Pengembangan Potensi Sumber Daya Pertahanan (YPPSDP).

Peresmian tersebut ditandai dengan pengguntingan pita oleh Sekda Lampung Barat, dilanjutkan dengan peninjauan langsung fasilitas dapur SPPG.

Acara grand launching turut disaksikan perwakilan Forkopimda, perangkat daerah Lampung Barat, Ketua SPPG Lampung Barat Drs. Ahmad Hikami yang juga menjabat sebagai Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra, Camat Balik Bukit, serta para perwakilan guru di wilayah setempat.

Dalam sambutannya, Nukman menekankan bahwa SPPG merupakan ujung tombak pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sehingga kualitas makanan harus benar-benar dijaga.

“Makanan yang disajikan harus berkualitas. Jangan sampai lengah dari apa yang sudah menjadi tugas dan tanggung jawab. Beberapa waktu lalu sempat beredar di media sosial adanya SPPG yang menyajikan makanan berulat dan tidak layak konsumsi. Jangan sampai hal seperti ini terjadi,” tegasnya.

Ia menambahkan, pengawalan dan pengawasan harus dilakukan secara ketat agar tujuan program MBG benar-benar tercapai.

“Jangan sampai anak di sekolah menemukan makanan tidak layak konsumsi. SPPG harus memastikan makanan higienis, berkualitas, dan sesuai standar gizi yang telah ditetapkan pemerintah,” lanjut Nukman.

SPPG Pasar Liwa 2 merupakan SPPG kelima yang beroperasi di wilayah Kecamatan Balik Bukit dan diharapkan dapat menjangkau pelayanan MBG bagi siswa dan siswi yang selama ini belum terlayani secara optimal.

Dengan diresmikannya dapur SPPG ini, capaian SPPG di Kabupaten Lampung Barat terus bertambah.

“Saat ini SPPG yang sudah beroperasi berjumlah 18 dari target 29 SPPG. Ini menunjukkan komitmen kita dalam menyukseskan program nasional hingga ke daerah,” ujarnya.

Selain berdampak pada peningkatan gizi anak, Nukman berharap keberadaan dapur SPPG juga mampu mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat sekitar.

“Adanya SPPG ini diharapkan membuka lapangan kerja baru, memanfaatkan bahan baku lokal, dan menggerakkan perekonomian masyarakat setempat,” kata dia.

Menurutnya, Program MBG bukan sekadar penyediaan makanan, melainkan bentuk nyata komitmen pemerintah dalam membangun sumber daya manusia Lampung Barat.

“Ini adalah upaya memastikan setiap anak tumbuh sehat, belajar dengan semangat, dan memiliki masa depan yang lebih baik. Secara nasional, program MBG juga menjadi langkah strategis percepatan penurunan stunting dan penyiapan Generasi Emas 2045,” pungkas Nukman.(nsr)

Diskominfo Hadirkan Aplikasi BAKAS Untuk Permudah Pelayanan Administrasi Pegawai Menjadi Prima dan Cepat

‎LAMBAR -(deklarasinews.com)- Pemerintah Kabupaten Lampung Barat melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (DISKOMINFO) menghadirkan aplikasi Berkas Administrasi Kepegawaian dan Absendi (BAKAS). Aplikasi BAKAS dikembangkan guna mempermudah pelayanan administrasi kepegawaian agar pelayanan kepegawaian menjadi prima dan cepat.

Hal itu disampaikan Kepala Diskominfo Lampung Barat Burlianto Eka Putra, Senin 02 Januari 2026. Ia menjelaskan pihaknya akan melakukan kegiatan Simulasi (ujicoba) Aplikasi BAKAS terlebih dahulu pada awal Bulan Februari 2026 pada beberapa Perangkat Daerah.

“Tujuan dilaksanakannya ujicoba aplikasi ini adalah untuk memastikan aplikasi yang dikembangkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan, berfungsi dengan baik, dan siap diimplementasikan di Pemerintahan Kabupaten Lampung Barat,” katanya.

“Aplikasi BAKAS dikembangkan guna mempermudah pelayanan administrasi kepegawaian agar pelayanan kepegawaian menjadi prima dan cepat. Diskominfo bersama dengan BKPSDM telah melakukan pengembangan pada Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian Online yang didalamnya terdapat beberpa fitur,” sambung Burlianto.

Berikut beberpa fitur yang terdapat pada aplikasi BAKAS adalah Absensi, Manajemen Kinerja Kepegawaian, Layanan Administrasi Kepegawaian, Simulasi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Menurut Burlianto, manfaat aplikasi BAKAS sangat besar dalam mendukung efisiensi kerja, transparansi, serta peningkatan kualitas layanan di instansi Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Barat.

“Dapat memudahkan pimpinan memantau kehadiran pegawai secara langsung, data absensi otomatis mendukung penilaian kinerja dan disiplin pegawai, absensi dapat langsung terhubung dengan penggajian, tunjangan, dan evaluasi kinerja, semua berkas (riwayat jabatan, pendidikan, cuti, mutasi, kinerja) tersimpan dalam satu sistem digital, data kepegawaian yang lengkap dan real-time membantu manajemen menentukan kebijakan SDM lebih tepat dan sistem digital dengan autentikasi keamanan dan backup melindungi berkas dari kerusakan atau kehilangan,” tuturnya.

Lebih lanjut, Burlianto menerangkan aplikasi BAKAS memiliki dampak Strategis diantaranya mendukung program pemerintah digitalisasi birokrasi (SPBE/e-Government), meningkatkan akuntabilitas aparatur dengan data kehadiran dan administrasi yang transparan, memperkuat reformasi birokrasi dengan manajemen SDM berbasis kinerja dan disiplin.

Aplikasi BAKAS dapat diunduh melalui Playstore dan digunakan melalui Handphone  seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Barat atau melalui link di bawah ini

https://play.google.com/store/apps/details?id=id.go.lampungbaratkab.bakas

Panduan absensi melalui aplikasi BAKAS dapat dilihat pada video berikut :

https://youtu.be/C7stH_QG-K8.(nsr)

Tingkatkan Kualitas SDM, Lambar Resmi Terapkan Program 5 Aksi PM dan 4 Komitmen

LAMBAR -(deklarasinews.com)– Pemerintah Kabupaten Lampung Barat melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) resmi menetapkan Program Peningkatan Mutu (PM) Pendidikan yang terintegrasi melalui 5 Aksi PM dan 4 Komitmen PM.

Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kepala Disdikbud Kabupaten Lampung Barat Nomor 800/214 L01/2026 ditandatangani Kepala Disdikbud Lampung Barat, Tati Sulastri.

Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus mengatakan, program 5 aksi PM dan 4 Komitmen tersebut selain sebagai pedoman pelaksanaan peningkatan kualitas pendidikan di seluruh satuan pendidikan, juga merupakan fondasi untuk ningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan di lingkungan sekolah, khususnya Lampung Barat.

“Program ini salah satu upaya untuk meningkatkan mutu pendidikan di Lampung Barat sesuai dengan visi dan misi saya bersama pak Mad Hasnurin (wakil bupati),” kata kepala daerah dua periode tersebut, Kamis 29 Januari 2026.

Dengan ditetapkannya program 5 aksi PM dan 4 komitmen PM ini, Pakcik sapaan akrabnya bagi Parosil Mabsus berharap, dapat membentuk siswa yang unggul, berdaya saing dan berkarakter baik.

Parosil Mabsus menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Lampung Barat di bawah kepemimpinan dirinya bersama wakil Bupati Mad Hasnurin akan terus berupaya memperioritaskan mutu pendidikan, karena pendidikan merupakan fondasi utama dalam membangun Sumber Daya Manusia (SDM) yang mampu beradaptasi dengan perubahan zaman yang sangat cepat.

Sementara kepala Disdikbud Kabupaten Lampung Barat Tati Sulastri menjelaskan, Surat Edaran tersebut dimaksudkan sebagai acuan resmi sekaligus komitmen kolektif dalam membangun budaya mutu pendidikan di seluruh jenjang pendidikan di Lampung Barat.

“Dalam surat edaran itu, ruang lingkup pengaturan meliputi penerapan 5 Aksi Peningkatan Mutu Pendidikan, pelaksanaan 4 Komitmen Peningkatan Mutu Pendidikan, serta penandatanganan dan pelaksanaan fakta integritas oleh kepala satuan pendidikan. Lima aksi tersebut meliputi Penampilan, yang menekankan pembentukan budaya sikap, etika, kedisiplinan, dan keteladanan seluruh warga sekolah,” ujarnya.

Selanjutnya Profesionalisme, yang berfokus pada peningkatan kompetensi, integritas, serta kinerja pendidik dan tenaga kependidikan agar mampu memberikan layanan pendidikan yang berkualitas.

Aksi berikutnya adalah Pelayanan, yakni penyediaan layanan pendidikan yang ramah, adil, inklusif, serta bebas dari segala bentuk kekerasan di lingkungan satuan pendidikan. Selain itu, terdapat aksi Prestasi yang diarahkan pada pengembangan potensi akademik dan nonakademik peserta didik secara berkelanjutan sesuai minat dan bakat.

Kemudian aksi Publikasi menekankan pentingnya pendokumentasian, diseminasi, serta keterbukaan informasi terhadap praktik baik dan capaian pendidikan yang telah diraih sekolah.

Dalam pelaksanaannya, kelima aksi tersebut harus dijalankan secara terpadu dengan 4 Komitmen Peningkatan Mutu Pendidikan, yaitu Ramah Anak, Ramah Lingkungan, Ramah Budaya, dan Ramah Bencana.

Komitmen Ramah Anak bertujuan menjamin perlindungan, keselamatan, serta pemenuhan hak anak di lingkungan sekolah, sedangkan Ramah Lingkungan menumbuhkan kepedulian terhadap kelestarian lingkungan.

Ramah Budaya diarahkan untuk memperkuat nilai-nilai budaya lokal, kearifan lokal, dan jati diri daerah, serta Ramah Bencana untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan mitigasi bencana di satuan pendidikan.

Tati juga menegaskan, setiap kepala satuan pendidikan wajib menandatangani fakta integritas sebagai bentuk komitmen moral dan profesional dalam menjalankan 5 Aksi dan 4 Komitmen PM.

Selain itu, satuan pendidikan diwajibkan menyusun dan melaksanakan Program Prioritas dan Tindak Kerja (PPTK) serta mengintegrasikan Program PM ke dalam RKAS, termasuk pemanfaatan Dana BOS secara transparan dan akuntabel.

Ke depan pihaknya akan melakukan pembinaan, pemantauan, dan evaluasi secara berkala untuk memastikan seluruh ketentuan dalam surat edaran tersebut dilaksanakan secara konsisten dan bertanggung jawab.(Andri)

Mad Hasnurin Minta Pegawai yang Dilantik Harus Jawab Tantangan dan Harapan Publik

PESIBAR -(deklarasinews.com)- Pemerintah Kabupaten Lampung Barat kembali melantik 23 pegawai dalam jabatan fungsional. Langkah ini ditegaskan sebagai strategi serius untuk memperkuat kinerja pemerintahan sekaligus mendongkrak kualitas pelayanan publik.

Wakil Bupati Lampung Barat, Mad Hasnurin menekankan, setiap pegawai yang dilantik tidak hanya menerima jabatan, tetapi juga memikul tanggung jawab besar untuk menjawab harapan organisasi dan kebutuhan masyarakat. Penegasan itu disampaikannya saat pengambilan sumpah dan janji jabatan Fungsional di Lamban Pancasila, Kecamatan Balik Bukit, Kamis 29 Januari 2025.

Pelantikan dan sumpah janji jabatan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Lampung Barat nomor : B/45/KPTS/IV.05/2026.

Menurut Mad Hasnurin, pelantikan ini bukan sekedar acara seremonial semata, namun sebagai momen yang penting untuk menjalani pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Lampung Barat, supaya dapat berjalan baik, efektip dan profesional serta dapat menjawab tantangan-tantangan pemerintahan semakin konplek.

Dalam setiap organisasi terutama dalam pemerintahan pelantikan atau rotasi jabatan merupakan hal yang lumrah sebagai bagian dari pembinaan dan meningkatkan kinerja organisasi serta keperluan penyesuaian organisasi guna menunjang pelaksana kegiatan organisasi.

Mad Hasnurin mengingatkan, ASN dituntut selalu siap menjalankan tugas di mana pun sesuai kebutuhan organisasi. Kesiapan itu merupakan wujud komitmen sebagai abdi negara dan abdi masyarakat yang harus mengedepankan kepentingan publik di atas segalanya.

Wakil Bupati Mad Hasnurin memastikan seluruh proses pengangkatan jabatan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku. Ia optimistis, pengangkatan jabatan ini akan melahirkan pemerintahan daerah yang profesional, adaptif, dan berorientasi pada hasil nyata.

  1. JALI AKBAR, S.IP Penata Tingkat I (Ill/d).
  2. DESI HAIRONI, S.E Penata Tingkat I (Ill/d).
  3. NAZIR, S.E Penata Tingkat I (Ill/d).
  4. RAMADHANI, S.A.N. M.M Penata Tingkat I (Ill/d).
  5. WIRMAN, S.H Penata Tingkat I (Ill/d).
  6. IMASDARIA, SH Penata Tingkat I (Ill/d).
  7. AGUNG KURNIAWAN, S.E Penata Muda Tingkat | (III/b).
  8. DIAH AYU PURNAMASARI, S.T Penata Muda Tingkat I (III/b).
  9. Ns. MARSONGKO, S.Kep Penata Tingkat I (Ill/d).
  10. RIKO ARNANDO, S.Sos Penata Muda (III/a).
  11. AYU EKA WULANDARI, S.P Penata Muda Tingkat I (III/b).
  12. DARWAN, SKM Penata Tingkat I (Ill/d).
  13. Ns. OKFIANTO, S.Kep Penata (III/c).
  14. MUHAMMAD DARU WARDANA, S.Sos Penata Muda (III/a).
  15. VIVI NINGTIA SARI, S.E Penata Muda (III/a).
  16. KHUSNUL MUTMAINAH, S.E Penata Muda (III/a).
  17. DESI FERA ARIYANTI, SE Penata Muda (III/a).
  18. ARIEF RAHMAT SETYAWAN, S.Pi Penata Muda (III/a).
  19. ALDO PUTRA KUSUMA, S.A.B Penata Muda (III/a).
  20. JUSTI MALINDA, SKM Penata Layanan Op.
  21. NIA WAHYUNI, S. Tr. Kes Tenaga Sanitasi Lingkungan.
  22. EKA WIJAYA PUTRA, S.Tr. Pengawas penyelenggaraan.
  23. ORTEGA MAULANA IGAM Fasilitator Pemerintahan. (nsr)

Pemkab dan DPRD Lampung Barat Tertibkan Pedagang di Pasar Liwa, Terminal Jadi Sorotan

LAMBAR -(deklarasinews.com)- Pemerintah Kabupaten Lampung Barat bersama DPRD setempat mulai bergerak menata kembali kawasan Pasar Liwa.

Penertiban pedagang kaki lima yang berjualan di trotoar dan perempatan terminal dilakukan melalui pendekatan persuasif, agar aktivitas jual beli kembali tertib dan sesuai aturan.

Kegiatan sosialisasi dan penertiban ini berlangsung pada Selasa (27/1/26) di Pasar Liwa, Kelurahan Pasar Liwa, Kecamatan Balik Bukit.

Sejumlah instansi turun langsung ke lapangan, di antaranya Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan (Koperindag), Dinas Perhubungan, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Kepala Bidang Pasar Dinas Koperindag Lampung Barat, Eka Teguh, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Anggota DPRD Lampung Barat Komisi II, Bambang Dwi Saputra.

“Kami dari Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan bersama Dinas Perhubungan serta Pol PP melakukan kegiatan sesuai arahan Anggota DPRD Komisi II,” ujar Eka Teguh.

“Tujuannya untuk menertibkan pedagang yang berada di perempatan terminal Pasar Liwa dan di trotoar sekitar pasar, agar dapat berjualan di dalam area pasar,” tambahnya.

Menurutnya, penataan ini penting untuk menciptakan kenyamanan, kelancaran lalu lintas, serta menjaga fungsi fasilitas umum agar tidak disalahgunakan.

Sementara itu, Anggota DPRD Lampung Barat Komisi II, Bambang Dwi Saputra, mengatakan bahwa kegiatan tersebut diawali dengan sosialisasi, bukan penindakan.

“Hari ini kita melakukan sosialisasi sekaligus penertiban pedagang kaki lima,” kata Bambang.

Ia mengungkapkan, langkah ini diambil setelah banyak menerima informasi dan teguran dari pedagang resmi di Pasar Liwa, khususnya yang berada di sekitar terminal.

“Terminal yang ada saat ini merupakan kewenangan provinsi. Kita berharap terminal beroperasi sesuai dengan regulasi dan tidak beralih fungsi,” tegasnya.

Bambang menambahkan, pedagang yang masih beraktivitas di area terminal akan diarahkan masuk ke dalam lingkungan Pasar Liwa yang memang telah disediakan untuk kegiatan perdagangan.

“Harapannya semua aktivitas dilakukan di tempat yang sudah disiapkan. Pedagang yang berjualan di terminal akan kita arahkan dan tertibkan masuk ke area pasar,” lanjutnya.

Terkait sanksi, Bambang menegaskan bahwa saat ini belum ada tindakan tegas yang diberlakukan. Pemerintah masih mengedepankan pendekatan edukatif.

“Untuk saat ini belum ada sanksi. Kita lakukan sosialisasi, memberikan pengarahan, serta menunjukkan aturan dan regulasi yang ada. Jika nantinya tidak diindahkan, baru kita ambil langkah selanjutnya sesuai peraturan,” pungkasnya.

Dengan langkah ini, Pemkab dan DPRD Lampung Barat berharap Pasar Liwa dapat kembali tertata rapi, nyaman, dan adil bagi seluruh pedagang maupun masyarakat yang beraktivitas di kawasan tersebut.(nsr)

Parosil Serahkan Salinan Keputusan Pelepasan Hutan 22.51 Hektare, Disambut Isak Tangis Bahagia Warga Sukapura

LAMBAR -(deklarasinews.com)- ‎Bupati Lampung Barat, Parosil Mabsus menyerahkan salinan keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia terkait pembebasan hutan kawasan seluas 22.51 Hektare yang terletak di Pekon Sukapura, Kecamatan Sumber Jaya. Prosesi penyerahan disambut isak tangis rasa haru lapisan masyarakat karena yang menantikan kejelasan status lahan selama 74 tahun menemukan titik terang.

Penyerahan berlangsung di GSG PLTA Way Besai, Kecamatan Sumber Jaya. Disaksikan Wakil Bupati Mad Hasnurin, ketua DPRD Edi Novial, Asisten, Kepala Perangkat Daerah, Camat dan ratusan masyarakat Pekon Sukapura, Senin 26 Januari 2026.

Kepastian legalitas hukum lahan Pekon Sukapura tertuang dalam Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia nomor 241 tahun 2025 tentang penetapan batas areal pelepasan sebagian kawasan hutan produksi tetap Way Tenong Kenali Register 44B dan sebagian kawasan hutan produksi tetap Bukit Rigis Register 45B.

Dalam rangka Penyelesaian Penguasaan Tanah Penataan Kawasan Hutan (PPTPKHI Provinsi Lampung tahap I untuk sumber tanah obyek Reforma Agraria Itora di desa Sukapura, Kecamatan Sumber Jaya, Kabupaten Lampung Barat, Provinsi Lampung seluas 22.51 HA (dua puluh dua dan lima puluh satu perseratus hektare).

Usai menyerahkan salinan keputusan Menteri Kehutanan, Bupati Lampung Barat mengatakan, Pekon Sukapura memiliki perjalanan sejarah yang panjang dan penuh dinamika. Sebelum menjadi pekon, wilayah Sukapura telah dihuni oleh sekitar 250 kepala keluarga atau kurang lebih 850 jiwa penduduk, yang merupakan mantan pejuang bersenjata.

Pada tahun 1951 sampai dengan 1952, masyarakat tersebut ditransmigrasikan dari wilayah Jawa Barat, khususnya Kabupaten Tasikmalaya, melalui Program Biro Rekonstruksi Nasional (BRN). Bahkan, peresmian penempatan transmigrasi ini dilakukan langsung oleh Presiden Republik Indonesia pertama, Ir. Soekarno.

Pada masa itu, wilayah Sukapura bukan merupakan kawasan hutan, melainkan bagian dari wilayah marga Way Tenong dengan status sebagai tanah perladangan marga. Namun seiring perjalanan waktu, pada tahun 1991 dilakukan Tata Guna Hutan Kesepakatan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan, yang menetapkan bahwa areal transmigrasi tersebut masuk ke dalam Kawasan Hutan Lindung Register 45B Bukit Rigis, yang mengacu pada penetapan pada masa kolonial Belanda.

Berdasarkan batas-batas tanah yang dilakukan oleh Dinas Kehutanan pada tahun 1980, dinyatakan bahwa dari total luas wilayah pekon sekitar 1.350 hektare, tanah yang berada di luar kawasan hutan negara hanya sekitar 400 hektare. Kondisi ini kemudian diperkuat melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan perubahannya di tahun 2004, yang menetapkan sebagian besar wilayah Pekon Sukapura berada dalam Kawasan Hutan Lindung Register 45 Bukit Rigis.

Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Barat memahami bahwa persoalan status lahan di Pekon Sukapura ini telah berlangsung sangat lama dan menjadi beban sosial, ekonomi, serta psikologis bagi masyarakat.

“Berbagai upaya telah dilakukan, mulai dari surat-menyurat ke Kementerian Kehutanan, audiensi dengan DPR RI, hingga tahapan-tahapan administratif dan teknis lainnya. Pasca terbitnya SK tersebut, telah dilaksanakan tahapan pemeriksaan lapangan, pemasangan patok batas, hingga akhirnya Tim Tata Batas memberikan rekomendasi kepada Kementerian untuk menerbitkan Surat Keputusan Nomor 241 tentang Penetapan Batas Areal Pelepasan Kawasan Hutan,” ucapnya.

Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Barat menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh masyarakat Pekon Sukapura yang selama ini telah bersabar, tetap tenang, serta konsisten berjuang bersama pemerintah dalam menyelesaikan permasalahan ini secara tertib dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Semoga apa yang telah kita capai bersama ini menjadi awal yang baik bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan berkeadilan serta berkelanjutan,” ujarnya.

Sementara, Erica Dirgahayu tokoh masyarakat Pekon Sukapura tak mampu membendung tangis haru sebagai ujud rasa syukur atas capaian tersebut. Ia menyampaikan terimakasih kepada seluruh pihak yang terlibat atas perjuangan selama 74 tahun ini.

Pasalnya kata dia, sudah 74 tahun lamanya masyarakat Pekon Sukapura menantikan kejelasan status lahan mereka huni.

Ia meminta kepada seluruh pihak yang berwewenang agar ke depan tetap membimbing dan mengawal untuk proses sampai dengan serifikat.(nsr)

Penantian Panjang Berbuah Hasil, Pemkab Lampung Barat Terima SK Pelepasan Kawasan Hutan untuk TORA

LAMBAR -(deklarasinews.com)- Pemerintah Kabupaten Lampung Barat menerima salinan Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor 241 Tahun 2025 tentang penetapan batas areal pelepasan sebagian kawasan hutan produksi tetap, dalam rangka penyelesaian penguasaan tanah pada kawasan hutan (PPTPKH) Provinsi Lampung Tahap I untuk sumber objek reforma agraria (TORA).

Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus menyampaikan bahwa terbitnya keputusan tersebut merupakan hasil dari penantian yang cukup lama, baik oleh pemerintah daerah maupun masyarakat, khususnya di Pekon Sukapura, Kecamatan Sumberjaya.

“Ini adalah penantian yang cukup lama, baik dari pemerintah maupun masyarakat. Alhamdulillah, akhirnya tersampaikan juga dengan terbitnya SK ini. Atas nama Pemerintah Kabupaten Lampung Barat, saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh pihak yang telah membantu dan berkontribusi dalam penyelesaian persoalan kawasan hutan di Sukapura,” ujar Parosil Mabsus.

Penyerahan salinan keputusan tersebut berlangsung di Ruang Rapat BPKH Wilayah XX Bandar Lampung dan diserahkan langsung oleh Kepala BPKH Wilayah XX Bandar Lampung, Novie Trionoadi, S.Si., M.Sc., kepada Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus dan Kepala Kantor ATR/BPN Lampung Barat Oki Maradha Pratama, S.H., M.H.

Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor 241 Tahun 2025 menetapkan pelepasan sebagian kawasan Hutan Produksi Tetap Way Tenang Kenali Register 44B dan sebagian kawasan Hutan Produksi Tetap Bukit Rigis Register 45B dengan luas keseluruhan 22,51 hektare. Kawasan tersebut berada di Desa Sukapura, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Lampung Barat.

Acara penyerahan salinan SK tersebut turut dihadiri oleh Ketua DPRD Lampung Barat Edi Novial, S.Kom, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung Ir. Y. Ruchyansyah, M.Si., Kepala Kanwil ATR/BPN Provinsi Lampung Hasan Basri Natamenggala, serta jajaran Pemerintah Kabupaten Lampung Barat, antara lain Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Plt. Sekretaris Bappeda, Kepala Bagian Tata Pemerintahan, Kepala Bagian SDA, dan perwakilan KPH Liwa.

Dalam kegiatan tersebut juga dilakukan penandatanganan Berita Acara Penyerahan antara BPKH Wilayah XX Lampung dengan Pemerintah Kabupaten Lampung Barat, serta Berita Acara Penyerahan antara BPKH Wilayah XX Lampung dengan Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Lampung Barat.

Bupati Parosil Mabsus menegaskan bahwa penyerahan salinan SK Menteri Kehutanan RI ini merupakan langkah penting dan strategis bagi Pemerintah Kabupaten Lampung Barat dalam memberikan kepastian hukum atas penguasaan dan pemanfaatan lahan oleh masyarakat.

“Keputusan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam mendukung program reforma agraria dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kami berharap lahan yang telah dilepaskan ini dapat dimanfaatkan secara optimal dan bertanggung jawab, dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan serta ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Parosil Mabsus berharap sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah daerah terus terjalin dengan baik, sehingga penataan kawasan hutan dan pemanfaatan lahan dapat berjalan seimbang antara kepentingan pembangunan dan pelestarian lingkungan.

Pemerintah Kabupaten Lampung Barat berkomitmen untuk menindaklanjuti keputusan tersebut sesuai dengan kewenangannya, serta bersinergi dengan ATR/BPN dalam proses penataan dan legalisasi tanah bagi masyarakat penerima manfaat TORA di wilayah tersebut.(nsr)