Polisi Bekuk Dua Pencuri Spesialis Rumah Kosong di Tanjung Karang Barat

BANDAR LAMPUNG -(deklarasinews.com)- Unit Reskrim Polsek Tanjung Karang Barat membekuk dua pelaku pencuri spesialis bongkar rumah kosong.

Keduanya yakni TM (21), warga Kelurahan Sukajawa, Kecamatan Tanjung Karang Barat dan AR (17), warga Kelurahan Kelapa Tiga, Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung.

Kapolsek Tanjung Karang Barat, AKP Ono Karyono mengatakan bahwa pengungkapan berawal dari tertangkapnya pelaku TM (21), pada Minggu (26/4/2026).

“Hasil pengembangan yang kami lakukan ternyata TM ini juga pernah melalukan pencurian di sejumlah rumah kosong bersama AR (17),” Kata AKP Ono Karyono, Sabtu (2/5/2026).

Pencurian dilakukan keduanya di sebuah rumah yang terletak di Jalan Blora, Gang Jaya, Kelurahan Segala Mider, Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung, pada Sabtu (4/4/2026).

Di rumah tersebut, kawanan ini berhasil mencuri 1 buah mesin pompa air dan kabel instalasi.

“Mereka ini memanjat tembok kemudian masuk dengan membuka genteng rumah dan merusak plafon,” Kata Kapolsek.

Kawanan ini kerap melakukan hunting atau jalan terlebih dahulu kemudian memantau target curian, jika dirasa rumah tersebut tidak berpenghuni barulah keduanya beraksi.

“Yang diincar sama mereka ini kebanyakan rumah yang kosong atau tidak berpenghuni, satu dua hari mereka memantaunya,” kata AKP Ono.

Kedua pelaku kini ditahan di rutan Polsek Tanjung Karang Barat.

“Kita duga masih ada TKP lain, ini yang masih terus kami dalami,” Jelas AKP Ono.

Kakanwil Ditjenpas Sumsel Resmikan Ruang Kelas PKBM dan Hadiri Penandatanganan PKS

PALEMBANG -(deklarasinews.com) – Momen penting dalam penguatan sinergi pembinaan dan pelayanan di lingkungan pemasyarakatan berlangsung di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Selatan, Erwedi Supriyatno, menghadiri langsung kegiatan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang melibatkan berbagai pihak strategis. Kamis 30/4/26)

Kegiatan ini mencakup kerja sama antara Rutan Kelas I Palembang dengan Satuan Pendidikan Non Formal Sanggar Kegiatan Belajar (SPNF SKB) Kota Palembang dalam penyelenggaraan Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM) “Ki Hajar Dewantara”, serta kerja sama dengan PT. Palapa Teknologi Indonesia terkait pengelolaan layanan I-Wartelsuspas (Warung Telekomunikasi Khusus Pemasyarakatan).

Dalam sambutannya, Kakanwil Ditjenpas Sumsel menegaskan bahwa kolaborasi ini merupakan langkah konkret dalam meningkatkan kualitas pembinaan warga binaan, baik dari aspek pendidikan maupun layanan komunikasi berbasis teknologi.

“Kerja sama ini menjadi bukti nyata komitmen kita dalam menghadirkan pembinaan yang komprehensif. Pendidikan melalui PKBM serta dukungan layanan I-Wartelsuspas diharapkan mampu memberikan dampak positif bagi warga binaan,” ujar Erwedi Supriyatno.

Kepala Rutan Kelas I Palembang, Muhammad Rolan, turut menyampaikan bahwa sinergi ini akan semakin memperkuat program pembinaan yang humanis, produktif, dan adaptif terhadap perkembangan zaman. Ia berharap, melalui PKBM warga binaan dapat meningkatkan kapasitas intelektual, sementara melalui I-Wartelsuspas mereka tetap dapat menjalin komunikasi dengan keluarga secara aman dan terkontrol.

Penandatanganan PKS ini juga menjadi simbol komitmen bersama dalam menghadirkan layanan pemasyarakatan yang lebih baik, modern, serta berorientasi pada pemulihan dan pemberdayaan warga binaan.

Dengan adanya kolaborasi antara Rutan Kelas I Palembang, SPNF SKB Kota Palembang, dan PT. Palapa Teknologi Indonesia, diharapkan tercipta ekosistem pembinaan yang berkelanjutan serta mampu mempersiapkan warga binaan untuk kembali ke masyarakat dengan bekal pendidikan, keterampilan, dan dukungan sosial yang memadai. (Ning)

Sindikat Pengoplos BBM Bersubsidi Digulung Ditreskrimsus Polda Sumsel, Amankan Puluhan Ton Minyak

PALEMBANG -(deklarasinews.com)- Polda Sumatera Selatan melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di wilayah Kabupaten Musi Rawas. Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers di Press Room Gedung Presisi Mapolda Sumsel, Kamis, 30 April 2026.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel melalui Wakil Direktur Reskrimsus menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan dalam distribusi BBM. Operasi yang dipimpin Kasubdit IV Tipidter AKBP Ahmad Budi Martono tersebut berhasil mengamankan 11 tersangka dengan peran beragam, mulai dari sopir tangki, pengelola gudang, hingga koordinator lapangan.

Peristiwa bermula pada Selasa, 21 April 2026, saat petugas melakukan penyelidikan di ruas Jalan Lintas Lubuk Linggau–Sarolangun, Kelurahan Trawas, Kecamatan STL Ulu Trawas. Di lokasi tersebut, ditemukan satu unit truk tangki berkapasitas 16.000 liter milik PT Elnusa Petrofin yang seharusnya mendistribusikan BBM dari Depo Pertamina Lubuk Linggau menuju Provinsi Bengkulu.

Namun dalam praktiknya, para pelaku mengalihkan kendaraan tersebut ke sebuah gudang di wilayah Musi Rawas. Di lokasi tersebut, sekitar 8.000 liter BBM jenis Pertalite diturunkan untuk ditukar (barter) dengan minyak bensin hasil olahan ilegal yang berasal dari wilayah Musi Rawas Utara.

Modus ini diketahui telah berlangsung selama kurang lebih enam bulan. Para pelaku memperoleh keuntungan sekitar Rp700.000 per ton dari aktivitas ilegal tersebut. Praktik ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengganggu distribusi BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat.

Dalam operasi tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit truk tangki Hino, satu unit truk Colt Diesel bermuatan sekitar 10.000 liter minyak olahan ilegal, tiga unit mobil pick-up, puluhan babytank, mesin sedot, selang, bahan pewarna kimia, uang tunai Rp5,2 juta, serta 11 unit telepon genggam milik tersangka.

 

Para tersangka dijerat dengan Pasal 54 dan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman berupa pidana penjara paling lama enam tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi.

“Kami memastikan proses penegakan hukum berjalan profesional dan transparan. BBM subsidi adalah hak masyarakat, sehingga tidak boleh disalahgunakan oleh oknum yang mencari keuntungan pribadi,” tegas Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.

Polda Sumsel juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait distribusi BBM di lingkungan masing-masing. Partisipasi publik dinilai menjadi faktor penting dalam mencegah praktik mafia migas yang merugikan negara dan masyarakat.

Pengungkapan ini menjadi bukti nyata komitmen Polda Sumsel dalam menjaga stabilitas distribusi energi serta mendukung program nasional dalam mewujudkan tata kelola sumber daya energi yang adil, transparan, dan berkelanjutan. (ril/Ning)

Joint Operation Polda Sumsel dan Polres Empat Lawang Ungkap Bandar Besar dan Ladang Ganja

PALEMBANG -(deklarasinews.com)- Polda Sumatera Selatan melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) berhasil mengungkap jaringan besar peredaran narkotika jenis ganja lintas provinsi dengan temuan ladang ganja seluas kurang lebih 20 hektar di Kabupaten Empat Lawang.

Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Lounge Lantai 7 Gedung Presisi Mapolda Sumsel, Kamis, 30 April 2026. Operasi ini merupakan hasil joint operation antara Ditresnarkoba Polda Sumsel dan Satresnarkoba Polres Empat Lawang.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Yulian Perdana, S.I.K., menjelaskan bahwa petugas berhasil mengamankan tersangka utama berinisial PD (48) alias Pinhar yang berperan sebagai pemilik lahan, pengelola pembibitan, hingga pengendali distribusi ganja lintas wilayah.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah perbukitan Desa Batu Jungul, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang. Saat dilakukan penyelidikan awal, petugas sempat menghadapi perlawanan, termasuk insiden penganiayaan terhadap Kanit Intelkam Polres Empat Lawang oleh pelaku saat upaya penindakan pertama.

Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka PD di kawasan loket bus Palembang, Jalan Gubernur Hasan Bastari. Dari tangan tersangka, petugas menemukan barang bukti ganja siap edar yang kemudian mengarah pada pengungkapan jaringan yang lebih luas.

Penggeledahan lanjutan di kediaman tersangka di Desa Batu Jungul mengungkap sekitar 20 kilogram ganja kering siap edar serta empat unit sepeda motor yang diduga terkait aktivitas tindak pidana narkotika.

Berdasarkan hasil pendalaman, penyidik menemukan dokumen kepemilikan lahan dan peta yang mengindikasikan adanya ladang ganja seluas 20 hektar di wilayah perbukitan. Lahan tersebut dikelola dengan modus kerja sama dengan masyarakat setempat melalui sistem bagi hasil.

Total barang bukti yang berhasil diamankan dalam operasi ini mencapai kurang lebih 220 kilogram ganja kering siap edar. Temuan ini menjadi salah satu pengungkapan terbesar dalam kategori ladang ganja di wilayah hukum Polda Sumsel.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dalam ketentuan terbaru. Ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa Polda Sumsel berkomitmen tegas dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke akar jaringan.

“Kami memastikan proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa kompromi terhadap pelaku kejahatan narkotika yang merusak generasi bangsa,” tegas Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.

Selain penegakan hukum, Polda Sumsel juga akan melakukan langkah pemulihan sosial (social recovery) di wilayah Desa Batu Jungul dengan melibatkan tokoh masyarakat, edukasi bahaya narkoba, serta fasilitasi rehabilitasi bagi warga terdampak.

Polda Sumsel turut mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan setiap indikasi penyalahgunaan narkotika melalui kanal resmi kepolisian. Partisipasi publik menjadi kunci dalam memutus rantai peredaran narkoba di wilayah Sumatera Selatan.

Pengungkapan ini menjadi bukti nyata kehadiran Polri dalam menjaga keamanan serta melindungi masyarakat dari ancaman serius narkotika, sekaligus mendukung program nasional dalam mewujudkan Indonesia yang bersih dari narkoba. (Ning/ril)

Gagalkan Penyelundupan 5 Kg Sabu dari Malaysia, Polres Asahan Ungkap 120 Kasus Narkoba Sejak Awal Tahun

KISARAN -(deklarasinews.com)- Polres Asahan berhasil mencatat keberhasilan besar dalam pemberantasan narkotika dengan menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 5 kilogram yang didatangkan dari luar negeri. Pengungkapan kasus ini dipublikasikan dalam kegiatan Press Release yang berlangsung di Lapangan Tembak Polres Asahan, Kamis (30/04/2026) pukul 10.00 WIB.

Acara ini dihadiri oleh Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos, M.Si., Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani, SH, SIK, MH, Kajari Asahan, Ketua PN Kisaran, perwakilan Dandim 0208/Asahan, perwakilan Danlanal Tanjung Balai Asahan, serta jajaran pimpinan dan personel Polres Asahan.

Dalam keterangannya, Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani menjelaskan bahwa penangkapan utama dilakukan pada tanggal 27 April 2026 di Dusun VII, Desa Silo Laut, Kecamatan Silau Laut. Pelaku berinisial S (45), warga Kabupaten Sampang, Jawa Timur, berperan sebagai kurir yang membawa kiriman sabu dari Malaysia melalui jalur laut, dengan tujuan akhir penyebaran hingga ke wilayah Kota Solo, Jawa Tengah.

“Keberhasilan ini menjadi bukti keseriusan kami memutus mata rantai peredaran narkotika lintas wilayah maupun negara. Sepanjang periode Januari hingga 29 April 2026, kami telah mengungkap sebanyak 120 kasus narkotika, dengan pengamanan terhadap 133 orang tersangka,” ungkap Kapolres.

Dari serangkaian operasi tersebut, total barang bukti yang berhasil diamankan sangat besar nilainya, meliputi: ganja seberat 18,08 gram, sabu seberat 5.339,48 gram, ekstasi sebanyak 16 butir, dan obat jenis Happy Five sebanyak 60 butir.

Merespons keberhasilan ini, Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin memberikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh jajaran Polres Asahan. Menurutnya, penangkapan pengedar jaringan internasional ini adalah langkah nyata yang sangat membantu pemerintah daerah dalam menyelamatkan generasi muda dari kehancuran akibat narkoba.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Asahan, Forkopimda, dan seluruh masyarakat, kami sangat mengapresiasi kinerja luar biasa ini. Langkah aparat sangat membantu kami memerangi ancaman yang bisa merusak masa depan bangsa ini,” tegas Taufik.

Bupati juga mengungkapkan rencana strategis pemerintah daerah untuk memperkuat pencegahan, yaitu dengan mengaktifkan kembali program Desa Bersinar (Bersih dari Narkoba). Program ini diharapkan menjadi benteng pertahanan di tingkat masyarakat untuk menekan laju peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat, pemangku kepentingan, dan stakeholder untuk bersinergi erat dengan kepolisian. Masyarakat diminta berani melaporkan segala aktivitas mencurigakan ke layanan pengaduan 110, agar keamanan wilayah Asahan tetap terjaga dari ancaman narkoba.(Jun)

Thio Stefanus Divonis 3 Tahun, Majelis Hakim Berbeda Pendapat

BANDAR LAMPUNG -(deklarasinews.com)- Majelis Hakim PN Tipikor Tanjungkarang memvonis Thio Stefanus 3 tahun penjara atas korupsi, meski hakim anggota menyatakan pendapat berbeda terkait putusan perdata MA.

Kasus korupsi lahan Kemenag di Desa Pemanggilan, Natar, Lampung Selatan, menyeret Lukman (eks Kepala BPN Kalianda), Theresia Dwi Wijayanti (PPAT), dan Thio Stefanus Sulistio (Pembeli) sebagai terdakwa atas tuduhan pengalihan aset negara (kerugian Rp54M).

Dalam kasus ini, Thio berdalih sebagai pembeli beriktikad baik dan menang perdata hingga tingkat PK.

Namun, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada terdakwa Thio Stepanus Sulistio dalam persidangan yang berlangsung Rabu (29/4/2026).

Meski dinyatakan bersalah, putusan ini diwarnai oleh pendapat berbeda atau dissenting opinion dari salah satu hakim anggota yang menilai terdakwa seharusnya bebas.

Hakim Ketua menyatakan terdakwa Thio Stepanus terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan primair.

Selain hukuman badan, hakim mewajibkan terdakwa membayar denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar, diganti pidana penjara selama 140 hari.

Terdakwa juga harus membayar uang pengganti kerugian negara mencapai Rp54,4 miliar yang dikompensasikan melalui penyitaan dua sertifikat hak milik (SHM) tanah di Desa Pemanggilan, Natar, Lampung Selatan.

Akan tetapi, putusan tersebut tidak bulat. Hakim Anggota 1 menyatakan pendapat berbeda dan berpendapat bahwa perbuatan terdakwa bukanlah tindakan melawan hukum.

Ia mendasari pendapatnya pada putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Nomor 919 tanggal 30 September 2024 yang secara inkrah menyatakan kepemilikan tanah Thio adalah sah secara perdata.

Menurut Hakim Anggota 1, putusan Mahkamah Agung sebagai lembaga peradilan tertinggi harus dihormati oleh semua pihak sesuai UUD 1945.

Karena status kepemilikan tanah telah berkekuatan hukum tetap, ia menilai terdakwa seharusnya dilepaskan dari segala tuntutan hukum dalam perkara korupsi ini.

Selain Thio, majelis hakim juga membacakan vonis untuk dua terdakwa lainnya dalam perkara yang sama. Mantan Kepala BPN Kalianda, Lukman, menerima hukuman tiga tahun penjara karena terbukti turut serta melakukan korupsi.

Sementara itu, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Theresia Dwi Wijayanti dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan penjara. Berbeda dengan Thio, Lukman dan Theresia menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut.

Menanggapi hasil persidangan, tim penasihat hukum Thio Stepanus memastikan akan mengajukan banding ke pengadilan tinggi.

Mereka menilai keberadaan dissenting opinion menjadi peluang besar untuk mendapatkan keadilan bagi kliennya di tingkat selanjutnya.

Suhendra, anggota tim penasihat hukum terdakwa, mengapresiasi hakim yang tetap berpijak pada fakta perdata di dalam persidangan tipikor ini.

“Kami sangat mengapresiasi keberanian hakim anggota satu yang berani mendasari fakta persidangan, yaitu adanya putusan perdata,” ujar Suhendra setelah persidangan berakhir.

Ia pun berharap hakim di tingkat banding berani mengambil keputusan lepas berdasarkan pertimbangan bahwa putusan perdata yang sudah inkrah mengikat bagi siapa pun.

Operasi Tangkap Tangan di Muratara, Penyidik Amankan Kepala BKPSDM dan Uang Tunai

MUSI RAWAS UTARA -(deklarasinews.com)- Polda Sumatera Selatan melalui jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Musi Rawas Utara (Muratara) mengungkap dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muratara.

Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada Senin, 27 April 2026, penyidik mengamankan seorang pejabat berinisial L yang menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Muratara.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan praktik pungutan liar dan pemerasan terhadap ASN. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Tipidkor Satreskrim Polres Muratara melakukan serangkaian penyelidikan intensif untuk memastikan kebenaran informasi di lapangan.

Sekira pukul 09.00 WIB, tim mendapatkan informasi adanya dugaan transaksi pemerasan terhadap ASN berinisial I. Petugas kemudian melakukan pemantauan di Kantor BKPSDM Muratara. Pada pukul 11.30 WIB, saksi berinisial V terlihat menyerahkan sejumlah uang kepada tersangka L di ruang kerjanya.

Usai transaksi tersebut, petugas langsung melakukan tindakan penegakan hukum dengan mengamankan tersangka serta melakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan, penyidik menemukan uang tunai sebesar Rp5.000.000 dalam tas milik tersangka. Selain itu, dari seorang staf berinisial ZR yang diduga sebagai perantara, turut diamankan uang sebesar Rp500.000 dalam amplop.

Kapolres Musi Rawas Utara, AKBP Rendy Surya Aditama, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang terhadap praktik korupsi di wilayah hukumnya.

“Kami telah mengamankan oknum pejabat tersebut beserta barang bukti. Tindakan ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik pemerasan,” tegas AKBP Rendy Surya Aditama, S.H., S.I.K., M.H.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan/atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bentuk nyata komitmen Polri dalam menjaga integritas birokrasi serta melindungi hak-hak ASN.

“Kami akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan, khususnya praktik korupsi yang mencederai kepercayaan publik terhadap institusi negara. Polda Sumsel berkomitmen menghadirkan penegakan hukum yang profesional dan transparan,” ujar Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.

Polda Sumatera Selatan juga mengimbau kepada masyarakat dan seluruh ASN untuk tidak ragu melaporkan apabila menemukan praktik pungutan liar atau pemerasan oleh oknum pejabat. Pelaporan yang cepat akan membantu aparat penegak hukum dalam menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Penindakan ini menjadi bukti nyata kehadiran Polri dalam menjaga stabilitas pemerintahan serta mendukung agenda nasional pemberantasan korupsi di wilayah Sumatera Selatan. (Rls/Ags).

DPO Curanmor 15 TKP di Bandar Lampung Ditangkap di Pulau Jawa

BANDAR LAMPUNG -(deklarasinews.com)- MS (18) dan DN (20), kawanan spesialis curanmor asal Kabupaten Lampung Timur akhirnya dibekuk Polisi di wilayah Kecamatan Jatiuwung, Tangerang, Provinsi Banten, pada Minggu (19/4/2026).

Keduanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Satreskrim Polresta Bandar Lampung lantaran terlibat sejumlah aksi pencurian sepeda motor.

Dalam aksi terakhirnya, kawanan ini berhasil menggasak sepeda motor di sebuah penginapan, Jalan Gatot Subroto, Tanjung Gading, Kecamatan Kedamaian, Bandar Lampung, pada Jumat (3/4/2026).

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto mengungkapkan bahwa pihaknya mendapatkan informasi bahwa Polsek Jatiuwung, Polda Banten, berhasil membekuk kawanan pelaku curanmor asal Lampung.

“Kita dapat informasi Polsek Jatiuwung berhasil menangkap komplotan curanmor asal Lampung, dan setelah kita identifikasi ternyata dua pelaku ini terlibat sejumlah aksi pencurian motor di Bandar Lampung, salah satunya di sebuah penginapan di Jalan Gatot Subroto,” kata Kompol Gigih, Selasa (28/4/2026).

Setelah berkoordinasi dengan Polsek Jatiuwung, Pelaku MS (18) akhirnya dibawa Ke Polresta Bandar Lampung, sementara DN ditahan dalam kasus yang sama di Polsek Jatiuwung.

Hasil pemeriksaan, MS sudah 15 kali melakukan aksi pencurian motor di wilayah Kota Bandar Lampung.

“Mereka ini berjumlah 4 orang, dan kerap berganti-ganti pasangan saat melakukan aksinya,” kata Gigih.

Sebelumnya, para pelaku berhasil mencuri motor milik korban M.I.R, yang terparkir di sebuah penginapan, Jalan Gatot Subroto, Kedamaian, Kota Bandar Lampung, pada Jumat (3/4/2026) malam.

Naas, kawanan ini gagal membawa lari motor setelah korban yang melihat kendaraannya dalam penguasaan para pelaku di sekitar Fly Over Pasar Tugu.

Korban dibantu oleh warga sekitar akhirnya berhasil menangkap dua pelaku yakni RMP (18) dan A (17), sedangkan dua rekannya yakni MS dan DN berhasil melarikan diri dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Gigih menambahkan bahwa terhadap pelaku MS kini sudah ditahan di Rutan Mapolresta Bandar Lampung guna proses hukum lebih lanjut.(Red)

Aksi Heroik Babinsa Koramil 410-01/PJG Redam Chaos Begal Motor di Jalan P. Tirtayasa

BANDAR LAMPUNG -(deklarasinews.com)– Babinsa serka Triawan kembali menggagalkan Aksi pencurian dengan kekerasan (begal) yang terjadi di Jalan P. Tirtayasa, Kelurahan Campang Jaya, Kecamatan Sukabumi, nyaris berakhir tragis dengan tindakan main hakim sendiri oleh warga. Berkat kecepatan dan ketanggapan personel Babinsa Koramil 410-01/PJG, situasi mencekam tersebut dapat dikendalikan, pelaku diamankan, dan barang bukti diserahkan kepada pihak berwajib 28 April 2026.

Kejadian bermula pada pukul 18.30 WIB, saat seorang pemuda bernama Yoga (23 tahun), warga Pugung, Lampung Timur, nekat membawa kabur sepeda motor CRF milik korban, Saudara Haris (24 tahun), dari garasi bengkel stime mobil milik korban. Pelaku dengan leluasa menyalakan motor dan melaju keluar garasi.

Namun, nasib berkata lain. Kondisi jalan P. Tirtayasa yang rusak parah membuat laju motor pelaku terhambat. Korban bersama karyawan bengkel yang mendengar suara motor langsung melakukan pengejaran. Dalam kepanikan, pelaku mengeluarkan pistol rakitan jenis revolver dan mencoba menembak, namun senjata tersebut mengalami gangguan (macet) tidak dapat meledak.

Massa pengguna jalan yang melihat kejadian tersebut langsung bertindak spontan dan berniat menghakimi pelaku. Akibatnya, korban sendiri ikut terkena pukulan massa dan mengalami luka pada wajah.

Di tengah situasi chaos itulah, Babinsa Campang Jaya, Serka Agus Triawan, beserta Babinsa Campang Raya bergerak cepat. Dengan sigap, mereka mendatangi lokasi, membelah kerumunan massa, dan langsung mengamankan pelaku dari amukan warga. “Kami selamatkan pelaku agar tidak tewas di tempat. Kita tindak tegas, tapi tetap humanis dan sesuai hukum,” ujar Serka Agus Triawan di lokasi.

Bersama Ketua Lingkungan 01, Ketua RT 01, Linmas setempat, dan mitra keamanan Kelurahan Campang Raya, Babinsa juga melindungi korban dari sisa kemarahan massa, sekaligus mengamankan seluruh barang bukti yang sangat krusial:

  • 1 unit sepeda motor Beat strip warna coklat tanpa nomor polisi (diduga kendaraan pelaku)
  • 1 pucuk pistol rakitan jenis revolver
  • 3 butir amunisi kaliber 9 mm
  • 1 unit handphone
  • 1 buah kunci letter T
  • 1 buah dompet

Kerugian korban tercatat hanya pada kerusakan kunci kontak sepeda motor CRF merah bernopol BE 5822 RR.

Babinsa segera berkoordinasi dengan aparat terkait yang di wilayah Sukarame.  Seluruh barang bukti dan pelaku Yoga diserahkan secara resmi kepada pihat terkait untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Sukarame melalui Aiptu Santoso menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Babinsa atas tindakan cepat dan sigap yang mencegah terjadinya lynching. “Jika tidak ada Babinsa yang langsung menguasai lokasi, bisa jadi pelaku tewas dan malah menimbulkan masalah hukum baru. Ini kolaborasi yang sempurna,” tegasnya.

Danramil 410-01/PJG dalam laporannya kepada Dandim 0410/KBL menyatakan bahwa situasi lokasi saat ini telah aman dan kondusif. “Kami terus mengimbau masyarakat agar tidak mudah bertindak anarkis. Serahkan pelaku ke aparat hukum. Babinsa akan selalu hadir melindungi masyarakat sekaligus memastikan keadilan ditegakkan,” tutup Danramil.(Red)

 

LSM BARATA Soroti Lambannya Penanganan Aduan Dugaan Korupsi Proyek Turab oleh Kejati Banten

KAB TANGERANG -(deklarasinews.com)-  Kejati Banten diduga lamban dalam proses penanganan pengaduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi. Pasalnya, pengaduan sudah dilayangkan pada Januari 2026 lalu sampai sekarang belum ada perkembangan dari Kejati Banten.

Ali Farham, S.H., M.H., Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barisan Perjuangan Rakyat Jelata  (BARATA), Senin (28/4/2026) mengatakan, LSM Barata telah menjalankan pungsinya sebagai sosial kontrol, dan sudah membuat laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh PT. BRP.

“Diduga proyek pembuatan turab tersebut  sarat dengan dugaan tindak pidana korupsi, dengan modus mengganti sheet pile beton dengan coran, kurang lebih 19 titik dengan panjang seratus meter, dapat diduga menimbulkan kerugian negara sebesar enam ratus delapan puluh sembilan juta rupiah,” ujar Ketua LSM BARATA.

Lebih lanjut Ali mengatakan proyek tersebut dilaksanakan untuk tahun anggaran 2025, yang dilaksanakan di sepanjang kali Cadas anak sungai Cisadane Kabupaten Tangerang.

” Kami melaporkan kepada Kejati Banten pada tanggal 21 Januari 2026,  yang sampai sekarang sudah berjalan 4 bulan, dan surat pengaduan tersebut diterima oleh bidang Penkum, namun sampai saat ini belum ada tindak lanjut dari pihak Kejati,” ujarnya.

Sementara Jonatan Kasie Penkum Kejati Banten saat di konfirmasi via WhatsApp Senin (30/3/2026) ia mengatakan akan memonitor dulu, dan nanti akan diinfokan.

Kemudian saat di konfirmasi berikutnya via WhatsApp, pada hari Rabu (22/4/26) ia mengatakan masih sama dengan jawaban sebelumnya agar menunggu karena masih dalam proses.(Nan)