DPP KAMPUD Kritisi Penyerahan Kasus Eks Jampidsus Dari Penyidik Polri Ke Penyidik Kejagung, Nilai Tidak Sesuai Prosedur

JAKARTA -(deklarasinews.com)- Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD), Seno Aji, S.Sos, S.H, M.H memberikan apresiasi dan mendukung penuh terhadap upaya Korps pemberantasan tindak pidana korupsi (Kortastipidkor) Polri dalam mengusut dan membongkar skandal dugaan mega korupsi dan Tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang mencakup 3 perkara yakni kasus suplai batu bara PT. PLN, PT. ASABRI dan Krakatau Steel.

“Kita memberikan apresiasi penuh terhadap upaya penyidik Polri melalui korps pemberantasan tindak pidana korupsi (Kortastipidkor) Polri dibawah komando Bapak Irjen Pol Totok Suharyanto, S.I.K, M.Hum dalam upaya mengusut dan membongkar skandal mega korupsi dan TPPU mencakup kasus suplai batu bara PT. PLN, kasus PT. ASABRI dan PT. Krakatau Steel hingga perkara TPPU menyeret Eksponen (Eks) Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah sebagai tersangka, tentunya ini menjadi terobosan yang harus didukung oleh publik”, kata Seno Aji pada Minggu (12/7/2026).

Kendati demikian, Seno Aji juga turut  memberikan kritikan keras terkait penyerahan penanganan perkara tersangka mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah (FA) dari penyidik kepolisian kepada penyidik Kejaksaan. Seno Aji menilai penyidikan di Kepolisian belum selesai namun sudah diserahkan penyidikannya ke Kejaksaan, kebijakan tersebut menyimpangi prosedur penanganan suatu perkara sebagaimana telah diatur dalam ketentuan UU nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP.

“Disisi lain, Kita sangat menyayangkan diserahkannya berkas penanganan penyidikan tersangka FA yang belum selesai di Kepolisian ke pihak penyidik Kejaksaan, prosedur ini dinilai tidak sah dan tidak adil sehingga tidak sesuai dengan prinsip due process of law, akibatnya berpeluang untuk digugat praperadilan oleh tersangka, mekanisme tersebut patut dinilai sebagai perlakuan khusus dan mengesampingkan asas semua manusia setara di mata hukum (equality before the law), karena mekanisme dan prosedur penanganan perkara pidana di Indonesia tunduk dan taat pada UU nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP, pada aturan ini tidak tercantum penyidikan perkara oleh penyidik Polisi dapat diserahkan kepada penyidik Kejaksaan, mekanisme yang tepat adalah penyidik Polri wajib mengkoordinasikan perkembangan penyidikan kepada penuntut umum sesuai kewenangan masing-masing, dalam kerangka sistem peradilan pidana terpadu, bukan menyerahkan penanganan penyidikan perkaranya”, kata Seno Aji.

Selain itu, Seno Aji juga berpendapat jika penyidik Kepolisian mendapat kesulitan dan hambatan untuk membongkar dan mengusut tuntas perkara yang menyeret nama eks Jampidsus FA, maka dapat dikoordinasikan ke KPK RI yang memiliki kewenangan untuk melakukan supervisi penanganan perkara tindak pidana korupsi.

“Kendati demikian, penyidik Kepolisian dapat juga berkoordinasi kepada KPK sebagai lembaga anti rasuah yang memiliki kewenangan khusus untuk mensupervisi penanganan penyidikan kasus tipikor dan TPPU yang menyeret nama eks Jampidsus FA, sesuai prosedur hukum yang berlaku”, pungkas Seno Aji sosok aktivis yang dikenal low profil ini.

Sebelumnya, penyidik polisi menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam tiga perkara dugaan korupsi. Tidak lama berselang, Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto menyatakan pihaknya melimpahkan penanganan ketiga perkara tersebut kepada Kejaksaan Agung.

Pelimpahan itu juga mencakup dua tersangka, yakni selain Febrie Adriansyah juga seorang pihak swasta bernama Don Ritto. Totok menyebut langkah tersebut dilakukan “dalam rangka sinergitas” antara Polri dan Kejagung. (*)

Rutan Kelas I Palembang Perkuat Kemitraan dengan Insan Pers Lewat Coffee Morning Bersama Sobat Media

PALEMBANG -(deklarasinews.com)- Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Palembang terus memperkuat sinergi dengan insan pers sebagai mitra strategis dalam penyebarluasan informasi kepada masyarakat. Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan Coffee Morning bersama Sobat Media yang digelar di Aula Rutan Kelas I Palembang, Sabtu (11/7/2026).

Kegiatan yang berlangsung dalam suasana hangat, akrab, dan penuh kekeluargaan ini menjadi momentum penting untuk mempererat hubungan silaturahmi sekaligus membangun komunikasi yang lebih terbuka antara jajaran Rutan Kelas I Palembang dengan para awak media. Melalui forum tersebut, kedua belah pihak dapat saling bertukar informasi, berdiskusi, serta memperkuat kolaborasi dalam mendukung keterbukaan informasi publik.

Kepala Rutan Kelas I Palembang, M. Rolan, menyampaikan apresiasi kepada seluruh insan pers yang selama ini telah berkontribusi dalam menyampaikan berbagai informasi mengenai program, inovasi, serta capaian kinerja Rutan Kelas I Palembang kepada masyarakat.

Menurutnya, media memiliki peran yang sangat penting dalam menghadirkan informasi yang akurat, objektif, dan berimbang sehingga masyarakat dapat memperoleh gambaran yang utuh mengenai pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan.

“Sinergi yang baik antara Rutan dan media menjadi salah satu kunci dalam membangun kepercayaan publik. Kami berharap kerja sama yang telah terjalin selama ini dapat terus ditingkatkan demi mendukung penyampaian informasi yang transparan dan edukatif,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, M. Rolan juga memaparkan sejumlah program unggulan yang tengah dijalankan Rutan Kelas I Palembang. Program tersebut meliputi pembinaan kepribadian dan kemandirian bagi warga binaan, peningkatan kualitas pelayanan publik, hingga berbagai langkah pembenahan yang dilakukan sebagai bagian dari komitmen mewujudkan penyelenggaraan pemasyarakatan yang profesional, akuntabel, transparan, dan humanis.

Tidak hanya menjadi ajang silaturahmi, kegiatan Coffee Morning juga diisi dengan sesi diskusi interaktif dan tanya jawab. Para jurnalis diberikan kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan, masukan, serta berbagai pandangan terkait pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan. Beragam saran yang disampaikan menjadi bahan evaluasi bagi Rutan Kelas I Palembang dalam meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus memperkuat penyampaian informasi kepada publik.

Melalui dialog yang berlangsung secara terbuka, diharapkan terbangun komunikasi yang semakin harmonis, berkelanjutan, dan saling mendukung antara Rutan Kelas I Palembang dengan media massa. Hubungan yang erat tersebut dinilai penting untuk memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan tugas pemasyarakatan serta mendukung keberhasilan reformasi birokrasi yang terus dijalankan.

Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, lancar, dan kondusif. Para peserta mengikuti acara dengan penuh antusias serta menunjukkan komitmen bersama untuk terus membangun kemitraan yang positif dalam menyebarluaskan informasi yang edukatif, transparan, dan bermanfaat bagi masyarakat luas.

Melalui kegiatan Coffee Morning bersama Sobat Media ini, Rutan Kelas I Palembang kembali menegaskan komitmennya untuk terus membuka ruang komunikasi yang konstruktif dengan seluruh pemangku kepentingan. Dengan terjalinnya kolaborasi yang semakin kuat bersama insan pers, diharapkan berbagai program, inovasi, serta pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan dapat tersampaikan secara terbuka kepada masyarakat sekaligus memberikan manfaat yang lebih luas bagi pembangunan pelayanan publik yang berkualitas. (Ning)

Ketua Peradi Gedong Tataan Tegaskan Dukungan atas Laporan Advokat M. Hutabarat ke Polres Pringsewu

PRINGSEWU -(deklarasinews.com)- Ketua DPC Peradi Gedong Tataan, Dr. (Can) Nurul Hidayah, SH., MH., CPM, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah hukum yang ditempuh salah satu anggotanya, Advokat M. Hutabarat, yang melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ke Polres Pringsewu.

Pernyataan dukungan tersebut disampaikan Nurul Hidayah saat ditemui di kediamannya pada Jumat siang (10/7/2026). Menurutnya, setiap advokat maupun warga negara memiliki hak konstitusional untuk mencari keadilan melalui jalur hukum apabila merasa dirugikan oleh suatu perbuatan yang diduga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Sebagai Ketua DPC Peradi Gedong Tataan, saya mendukung langkah hukum yang diambil rekan kami, M. Hutabarat. Proses hukum harus dihormati dan diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Nurul Hidayah.

Sebelumnya, M. Hutabarat secara resmi melayangkan laporan polisi ke Mapolres Pringsewu terkait dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE yang diduga dilakukan oleh seorang oknum jurnalis media online di Kabupaten Pringsewu berinisial MM.

Laporan tersebut telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pringsewu dengan Nomor: LP/B/258/VII/2026/SPKT/POLRES PRINGSEWU/POLDA LAMPUNG, tertanggal 9 Juli 2026.

Menurut keterangan pelapor, laporan itu berawal dari keberatan atas materi pemberitaan yang dinilai telah mencemarkan nama baik dan merugikan dirinya. Atas dasar tersebut, M. Hutabarat memilih menempuh jalur hukum agar persoalan dapat diuji secara objektif melalui mekanisme yang berlaku.

Nurul Hidayah berharap seluruh pihak menghormati proses penyelidikan yang sedang berjalan dan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Ia juga mengajak semua pihak, termasuk insan pers, untuk tetap menjunjung tinggi profesionalisme, etika jurnalistik, serta mematuhi ketentuan hukum dalam menjalankan tugas masing-masing.

Hingga berita ini diterbitkan, proses penanganan laporan tersebut masih berada di tahap awal di Polres Pringsewu. Semua pihak yang terkait tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Pungkasnya.( Tim )

Gegana Lampung Amankan Jalannya Sidang Kasus KPK di PN Tanjung Karang

BANDAR LAMPUNG -(deklarasinews.com)- Personel Detasemen Gegana Satbrimob Polda Lampung melaksanakan pengawalan dan pengamanan ketat dalam sidang lanjutan kasus korupsi dengan terdakwa Ardito Wijaya beserta tiga rekannya yang digelar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Persidangan yang beragendakan mendengarkan keterangan saksi tersebut berlangsung di Ruang Sidang Garuda, Pengadilan Negeri Kelas 1 Tanjung Karang, pada Kamis, 9 Juli 2026.

Kegiatan pengamanan ini dipimpin langsung oleh Ipda Parulian Turnip guna memastikan seluruh rangkaian proses hukum berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif. Sejumlah personel disiagakan di titik-titik strategis area pengadilan hingga persidangan dinyatakan selesai. Langkah preventif ini dilakukan untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan mengingat kasus ini menjadi perhatian publik.

Dalam jalannya persidangan, fokus utama majelis hakim adalah melakukan pendalaman fakta melalui kesaksian yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Kehadiran personel Brimob di lokasi memberikan jaminan keamanan bagi perangkat persidangan, mulai dari majelis hakim, jaksa, saksi, hingga para terdakwa, sehingga proses pengambilan keterangan dapat dilakukan secara objektif tanpa tekanan dari pihak manapun.

Dansat Brimob Polda Lampung KBP Yustanto Mujiharso dalam keterangannya menegaskan bahwa pengamanan persidangan tipikor merupakan bagian dari tanggung jawab kepolisian dalam mendukung penegakan hukum yang transparan. “Tugas kami adalah memastikan bahwa ruang persidangan tetap steril dan aman, sehingga proses pencarian keadilan dapat berjalan maksimal tanpa adanya kendala teknis di lapangan maupun gangguan dari luar,” jelasnya.

Melalui pengawalan yang profesional dan terukur ini, diharapkan seluruh tahapan persidangan dapat dituntaskan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Sinergitas antara aparat kepolisian dan institusi peradilan menjadi kunci utama dalam menjaga marwah pengadilan serta menjamin kelancaran penuntasan kasus korupsi di wilayah hukum Provinsi Lampung. (Red)

Komplotan Curanmor Antar Kabupaten Ditangkap Tekab 308 Polda Lampung

BANDARLAMPUNG -(deklarasinews.com)- Unit IV Resmob Tekab 308 Daerah Kepolisian ) Lampung berhasil menggulung komplotan spesialis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) lintas kabupaten, dipimpin langsung oleh Kanit Resmob Tekab 308 Polda Lampung Kompol Jonnifer Yolandra, pada Rabu ( 8/7/2026).

Polisi meringkus seorang tersangka bernama Warisul Ambiyan merupakan bagian dari sindikat berbahaya. Dua rekan sindikatnya, Bahroni dan Hamli, merupakan pelaku dalam kasus penembakan anggota Polda Lampung.

Kronologi penangkapan penyelidikan tim melacak keberadaan pelaku setelah mengumpulkan laporan dari berbagai tempat kejadian perkara (TKP), dilokasi penggerebekan pelaku berhasil diamankan di Kelurahan Durian Payung, Kecamatan Tanjung Karang Pusat, Kota Bandar Lampung.

Pengakuan pelaku telah membobol lima dealer resmi sepeda motor di wilayah Lampung dengan total puluhan unit motor yang digondol diantaranya

Dealer Yamaha Hajimena (Natar, Lampung Selatan) kerugian: 6 unit Yamaha Aerox, dealer Honda Gading Rejo (Pringsewu) kerugian: 6 unit sepeda motor, dealer Yamaha Gedong Tataan (Pesawaran) – kerugian 7 unit sepeda motor, dealer Honda Tanjung Bintang (Lampung Selatan) – kerugian: 1 unit Honda ADV, 1 unit Honda PCX, dan 2 unit Honda CRF 150.

Dealer Honda PT Tunas Dwipa Matra (Metro Timur, Kota Metro) – kerugian 5 unit Honda CRF 150, 1 unit Beat Street, dan 1 unit Supra GTR.

Aksi terakhir pelaku dilakukan di Kota Metro pada 11 April 2026 pukul 23.30 WIB. Pelaku memanjat pagar menggunakan daun pintu, memotong kawat berduri, lalu mencongkel pintu rolling door dealer saat malam hari. Total kerugian di TKP ini saja mencapai Rp230.000.000.

Polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu unit ponsel Vivo warna silver dan sebuah tas hitam dari tangan pelaku.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan.

Saat ini, pihak Polda Lampung terus melakukan pemeriksaan mendalam, memeriksa saksi-saksi, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.(red)

Motor Kredit Baru Sebulan Dijual, Pria Ini Rekayasa Laporan Begal ke Polisi

BANDAR LAMPUNG -(deklarasinews.com)- Cerita seorang pria yang mengaku istrinya menjadi korban begal di Bandar Lampung ternyata hanya rekayasa. Setelah melakukan penyelidikan, polisi mengungkap laporan tersebut tidak pernah terjadi. Motor yang sebelumnya diklaim dirampas pelaku begal justru telah dijual sendiri oleh pelapor karena terlilit utang.

Pelaku berinisial E.S. (28), warga Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung, kini harus berhadapan dengan proses hukum setelah diduga memberikan laporan dan keterangan palsu kepada kepolisian.

Kapolsek Tanjungkarang Barat, AKP Martoyo, mengatakan kasus itu bermula ketika E.S. mendatangi Polsek Tanjungkarang Barat pada 30 Juni 2026. Kepada petugas, ia melaporkan istrinya menjadi korban pencurian dengan kekerasan di kawasan Jalan Cantik Manis, Kelurahan Susunan Baru.

Dalam laporannya, E.S. mengaku dua orang pelaku menodongkan pisau kepada istrinya sebelum membawa kabur sepeda motor Yamaha Fazzio, telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp1 juta.

“Anggota langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan serangkaian penyelidikan. Namun, dari hasil pendalaman, ditemukan sejumlah kejanggalan yang tidak sesuai dengan keterangan pelapor,” kata AKP Martoyo, Rabu (7/7/2026).

Petugas kemudian mengembangkan penyelidikan hingga akhirnya terungkap bahwa peristiwa begal tersebut hanyalah skenario yang dibuat pelaku.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan sepeda motor itu bukan dirampas oleh pelaku begal, melainkan telah dijual sendiri oleh yang bersangkutan kepada orang lain dengan harga sekitar Rp7 juta,” ujar AKP Martoyo.

Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap motif pelaku nekat membuat laporan palsu karena terlilit utang. Ironisnya, sepeda motor Yamaha Fazzio tersebut baru sekitar satu bulan dibeli secara kredit dan angsurannya masih berjalan ketika dijual tanpa sepengetahuan pihak pembiayaan.

“Motif sementara karena faktor ekonomi. Yang bersangkutan mengaku memiliki banyak utang sehingga menjual sepeda motor yang masih dalam masa kredit. Untuk menghindari tanggung jawab, pelaku kemudian merekayasa seolah-olah istrinya menjadi korban begal dan membuat laporan kepada polisi,” jelas AKP Martoyo.

Setelah memastikan adanya dugaan tindak pidana, anggota Unit Reskrim Polsek Tanjungkarang Barat mengamankan E.S. beserta sejumlah barang bukti. Polisi menyita sisa uang hasil penjualan kendaraan sebesar Rp600 ribu, satu unit telepon genggam, dokumen laporan polisi, surat pernyataan, surat jaminan dari perusahaan pembiayaan, serta sejumlah dokumen pemeriksaan.

Akibat perbuatannya, E.S. kini disangkakan melanggar Pasal 394 juncto Pasal 361 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan sumpah palsu dan pemberian keterangan palsu.

AKP Martoyo menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional, namun pihaknya juga tidak akan mentolerir siapa pun yang dengan sengaja memberikan laporan palsu.

“Laporan palsu tidak hanya membuang waktu dan sumber daya kepolisian, tetapi juga dapat menghambat penanganan kasus yang benar-benar terjadi. Kami mengimbau masyarakat agar memberikan informasi yang jujur dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegas AKP Martoyo.

Kejari Purwakarta Musnahkan Barang Bukti 77 Perkara, Narkotika Masih Mendominasi

PURWAKARTA -(deklarasinews.com)- Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta memusnahkan barang bukti dari 77 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman Kantor Kejari Purwakarta, Rabu (8/7/2026).

Pemusnahan dilakukan bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) sebagai pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus bentuk akuntabilitas penegakan hukum kepada masyarakat.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai tindak pidana, mulai dari kasus narkotika, pencurian, tindak pidana kesehatan, perlindungan anak, kekerasan seksual, pembunuhan, penganiayaan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), tindak pidana korupsi, penipuan, hingga pelanggaran di bidang cukai.

Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta, Apsari Dewi, mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan tahapan akhir dari proses penegakan hukum setelah seluruh perkara memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.

“Hari ini kami bersama Forkopimda memusnahkan barang bukti dari 77 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. Ini merupakan komitmen Kejaksaan Negeri Purwakarta dalam menjaga integritas, profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas kepada masyarakat, mulai dari penanganan perkara hingga pelaksanaan putusan pengadilan,” ujar Apsari.

Ia menjelaskan, perkara yang paling mendominasi adalah kasus narkotika dengan 47 perkara. Selain itu terdapat 10 perkara pencurian, lima perkara tindak pidana kesehatan, tiga perkara perlindungan anak, dua perkara kekerasan seksual, dua perkara pembunuhan, dua perkara penganiayaan, serta masing-masing satu perkara tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), KDRT, korupsi, penggelapan, penipuan, dan tindak pidana cukai.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 965,1149 gram ganja, 768,89106 gram sabu, 395,8919 gram tembakau sintetis, 52,01 gram tembakau, 15 mililiter cairan narkotika, serta 16.576 butir obat-obatan terlarang.

Selain itu, Kejari Purwakarta juga memusnahkan 313.128 batang rokok ilegal, enam alat hisap sabu, lima senjata tajam, tujuh telepon genggam, 23 timbangan digital, 53 potong pakaian, dan 10 buah kunci yang merupakan barang bukti dari berbagai tindak pidana.

Menurut Apsari, barang bukti perkara asusila, kekerasan seksual, dan KDRT turut dimusnahkan sebagai bagian dari pelaksanaan amar putusan pengadilan.

“Ada juga barang bukti perkara yang berkaitan dengan asusila, kekerasan seksual, dan KDRT yang kami musnahkan hari ini. Senjata tajam juga dimusnahkan karena masih digunakan dalam sejumlah tindak pidana penganiayaan maupun pembunuhan. Ini menjadi bukti bahwa penegakan hukum kami laksanakan secara tuntas sehingga memberikan rasa aman kepada masyarakat,” katanya.

Khusus barang bukti hasil tindak pidana cukai berupa rokok ilegal, Apsari menjelaskan sebagian dimusnahkan di lokasi kegiatan, sedangkan sisanya dimusnahkan di tempat khusus guna menghindari polusi serta dampak negatif terhadap lingkungan.

Tak hanya sebagai pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan, kegiatan tersebut juga dimanfaatkan sebagai sarana edukasi hukum. Kejari Purwakarta mengundang para pelajar dan guru agar dapat menyaksikan secara langsung proses pemusnahan barang bukti.

“Kami ingin para pelajar mengetahui proses penegakan hukum yang dilakukan aparat. Harapannya, mereka dapat menjadi agen edukasi di lingkungan sekolah sekaligus menjauhi berbagai bentuk tindak pidana, khususnya penyalahgunaan narkotika,” tutur Apsari.

Sementara itu, Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein atau Om Zein mengapresiasi langkah Kejari Purwakarta yang secara terbuka memperlihatkan proses pemusnahan barang bukti kepada masyarakat.

Menurutnya, kegiatan tersebut menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam menjalankan putusan pengadilan secara profesional dan transparan.

“Artinya Kejaksaan Negeri menunjukkan kepada seluruh masyarakat bahwa barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap tidak dimanfaatkan untuk kepentingan lain. Seluruhnya dimusnahkan sesuai ketentuan hukum,” ujar Om Zein.

Ia menambahkan, kehadiran para pelajar menjadi nilai tambah dalam kegiatan tersebut. Selain mengenal berbagai jenis barang bukti, terutama narkotika dan rokok ilegal, mereka juga memperoleh pemahaman mengenai bahaya tindak pidana serta pentingnya menaati hukum sejak usia dini.

Dengan pemusnahan barang bukti tersebut, Kejari Purwakarta menegaskan komitmennya untuk menuntaskan setiap proses penegakan hukum secara transparan, akuntabel, dan profesional, sekaligus memperkuat upaya pencegahan kejahatan melalui edukasi kepada masyarakat. (DR)

Tinggal Seorang Diri, Buruh Harian Ditemukan Meninggal di Rumahnya

PURWAKARTA -(deklarasinews.com)- Aparat kepolisian dari Polsek Darangdan bersama Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dan Unit Identifikasi Polres Purwakarta melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) menyusul ditemukannya seorang pria meninggal dunia di sebuah rumah di Kampung Ciarakoneng, RT 12 RW 04, Desa Legoksari, Kecamatan Darangdan, Kabupaten Purwakarta, Selasa (7/7/2026).

Korban diketahui berinisial H (42), seorang buruh harian lepas yang tinggal seorang diri di rumah tersebut. Peristiwa itu pertama kali diketahui sekitar pukul 16.00 WIB saat warga mendatangi kediaman korban dan menemukannya dalam kondisi sudah tidak bernyawa. Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada aparat desa yang selanjutnya diteruskan ke Polsek Darangdan.

Menerima laporan itu, personel Polsek Darangdan bersama Satreskrim dan Unit Identifikasi Polres Purwakarta segera bergerak menuju lokasi untuk melakukan olah TKP, mengamankan lokasi, mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi, serta melakukan proses identifikasi terhadap korban.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal di lokasi kejadian, petugas tidak menemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban maupun indikasi yang mengarah pada tindak pidana. Meski demikian, penyelidikan tetap dilakukan untuk memastikan penyebab pasti kematian.

Selanjutnya, jenazah korban dievakuasi ke RSUD Bayu Asih Purwakarta guna menjalani pemeriksaan visum luar sebagai bagian dari prosedur penyelidikan.

Kapolres Purwakarta AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya melalui Kasi Humas Polres Purwakarta, IPTU Tini Yutini, membenarkan adanya penemuan jenazah tersebut.

Menurutnya, seluruh tahapan penanganan telah dilakukan sesuai prosedur kepolisian. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak berspekulasi ataupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi terkait penyebab kematian korban.

“Petugas telah melakukan olah TKP, meminta keterangan para saksi, serta mengevakuasi jenazah ke RSUD Bayu Asih untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan awal, tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan yang mengarah pada tindak pidana. Kami mengimbau masyarakat agar tidak menyebarkan informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya dan menghormati privasi keluarga yang sedang berduka,” ujar IPTU Tini Yutini.

Polres Purwakarta menegaskan, hasil pemeriksaan medis dan penyelidikan lanjutan akan menjadi dasar dalam memastikan penyebab kematian korban. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk tetap tenang, mempercayakan proses penanganan kepada aparat yang berwenang, serta menghormati keluarga korban yang tengah berduka. (DR)

Ateng Kecam Dugaan Pencekikan Ketua Komisi V DPRK Aceh Timur, Desak Oknum Pantup Bupati Diproses Hukum

ACEH TIMUR -(deklarasinews.com)- Ketua Fraksi Partai Aceh DPRK Aceh Timur, Junaidi atau yang akrab disapa Ateng, mengecam keras dugaan tindakan kekerasan yang dialami Ketua Komisi V DPRK Aceh Timur, Sayed Fareza Azmi, yang diduga dilakukan oleh seorang oknum pengawal pribadi (Pantup) Bupati Aceh Timur berinisial RS.

Menurut Ateng, apabila dugaan tersebut benar, maka tindakan itu tidak hanya mencederai kehormatan seorang anggota DPRK, tetapi juga merupakan pelecehan terhadap marwah lembaga legislatif yang mewakili rakyat Aceh Timur.Selasa (7/7/2026)

“Kami mengecam keras dugaan tindakan arogan dan kekerasan tersebut. Tidak boleh ada siapa pun yang merasa kebal hukum atau menggunakan kekuasaan untuk bertindak semena-mena terhadap siapa pun, apalagi terhadap anggota DPRK yang sedang menjalankan tugas dan komunikasi pemerintahan,” tegas Ateng.

Ia menilai seluruh aparat maupun pengawal pejabat negara seharusnya mengedepankan etika, profesionalisme, serta menghormati setiap warga negara tanpa membedakan status.

Ateng mendesak aparat kepolisian mengusut laporan yang telah disampaikan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. Menurutnya, proses hukum harus berjalan secara objektif agar kebenaran terungkap dan keadilan dapat ditegakkan.

“Kami meminta Polres Aceh Timur mengusut tuntas kasus ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jangan sampai ada kesan bahwa hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas,” ujarnya.

Selain itu, Ateng juga meminta Bupati Aceh Timur segera mengambil langkah evaluasi terhadap oknum yang dilaporkan tersebut. Menurutnya, menjaga wibawa pemerintahan harus dimulai dari kedisiplinan aparat yang bertugas di lingkungan pendopo.

“Kami berharap Bupati bersikap tegas. Jika terbukti melakukan pelanggaran, oknum tersebut harus diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku agar kejadian serupa tidak kembali terulang,” katanya.

Sebelumnya, Ketua Komisi V DPRK Aceh Timur, Sayed Fareza Azmi, melaporkan dugaan pencekikan yang dialaminya ke SPKT Polres Aceh Timur. Laporan tersebut disertai pemeriksaan visum di RSUD Zubir Mahmud sebagai bagian dari proses penyelidikan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak oknum Pantup yang dilaporkan maupun dari Pemerintah Kabupaten Aceh Timur terkait dugaan insiden tersebut. (Ami/Rls)

Tingkatkan Pelayanan Hukum, Kalapas Pagaralam Teken PKS Sidang Secara Elektronik

PAGARALAM -(deklarasinews.com)- Lapas Pagaralam mengikuti kegiatan  Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Pelaksanaan Sidang Secara Elektronik Selasa, 07 Juli 2026.

Kegiatan dihadiri Langsung oleh Kalapas Kelas III Pagaralam di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan diikuti secara Zoom oleh Kasubsi Admisi dan Orientasi beserta  Staff .

Adapun intinya Telah dilaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Pelaksanaan Sidang Secara Elektronik  oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel, Ketua Pengadilan Tinggi Sumsel dan Kakanwil Ditjenpas Sumsel. Dilanjutkan PKS oleh seluruh Kajari, Ketua Pengadilan Negeri dan Kalapas/Karutan se Sumatera Selatan.

Dalam kegiatan ini Kalapas Kelas III Pagaralam melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Pelaksanaan Sidang Secara Elektronik dengan Kejaksaan Negeri Pagaralam dan Ketua Pengadilan Negeri Pagaralam.

“Lapas Kelas III Pagaralam senantiasa Bersinergi dan mendukung Kerja Sama dengan APH lain, guna peningkatan kualitas pelayanan. “Pungkas Kepala Lapas Pagar AlamAngki Setyo Andrianto (Rep)