Korban Curas di Abung Surakarta Minta Pelaku Segera Ditangkap

TUBABA –(deklarasinews.com)– Seorang warga menjadi korban Pencurian Dengan Kekerasan atau curas di wilayah Kecamatan Abung Surakarta, Kabupaten Lampung Utara, Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Korban telah membuat laporan resmi ke Polsek Abung Surakarta dan meminta agar pelaku segera ditangkap.

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor LP/B/25/VII/2026/SPKT/IPOLSEK ABUNG SURAKARTA/POLRES LAMPUNG UTARA/POLDA LAMPUNG, korban diketahui bernama Andika Sandi Pratama (17), warga Desa Panaragan Jaya Indah, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Dalam laporannya, Andika menjelaskan kejadian bermula saat ia berada di Jalan Raya Kotabumi-Bandar Abung, tepatnya di RT 007 RW 003 Desa Bangun Sari, Kecamatan Abung Surakarta. Tiba-tiba datang dua orang laki-laki yang tidak dikenal.

“Seorang pelaku menodong korban dengan senjata tajam jenis pisau badik ke arah badan korban. Kemudian pelaku menyuruh korban menyerahkan handphone dan langsung mengambilnya,” tulis dalam uraian kejadian laporan tersebut.

Akibat aksi tersebut korban kehilangan 2 unit handphone merk Vivo. Rinciannya Vivo V70 dengan nomor IMEI 1: 867947089123750, IMEI 2: 867947089123743 dan nomor 087814688723, serta Vivo Y27s dengan IMEI 1: 865780079356896, IMEI 2: 865780079356888.

Atas kejadian itu korban mengalami kerugian dan langsung melapor ke Polsek Abung Surakarta pada pukul 21.38 WIB, tanggal 18 Agustus 2026.

Dalam laporannya korban mendesak agar pelaku curas tersebut segera ditangkap dan diproses hukum.

Kapolsek Abung Surakarta melalui laporan tersebut menyatakan kasus ini telah diterima dan saat ini masih dalam proses penyelidikan dengan terlapor masih dalam lidik.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 479 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang Pencurian Dengan Kekerasan. (Mar)

Polsek Bumiraya Ungkap Kasus Curanmor, Pelaku Diamankan Bersama Dua Unit Sepeda Motor

MOROWALI -(deklarasinews.com)- Personel Polsek Bumiraya Polres Morowali berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Desa Lasampi, Kecamatan Bumiraya, Kabupaten Morowali, Rabu (19/8/2026) malam.

Kasus tersebut terungkap setelah Piket Polsek Bumiraya menerima informasi dan mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan penyelidikan. Dalam proses penyelidikan, petugas menemukan satu unit sepeda motor Yamaha Mio tanpa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang terparkir di samping rumah warga dan diduga berkaitan dengan pelaku. Sekitar pukul 23.30 Wita, seorang pria datang ke lokasi dengan maksud mengambil sepeda motor Yamaha Mio tersebut. Petugas bersama warga yang telah melakukan pemantauan kemudian mengamankan terduga pelaku.

Kapolres Morowali AKBP Reza Khomeini, S.I.K. mengapresiasi respons cepat personel Polsek Bumi Raya dalam menindaklanjuti laporan, serta peran serta masyarakat dalam memberikan informasi. Ujar Kapolres

Kapolres juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memarkir kendaraan, bila perlu menggunakan kunci ganda. Tutup Kapolres

Sementara itu Kapolsek Bumiraya Iptu Muh. Akhyar, S.H., M.H., menyampaikan bahwa, “Begitu menerima informasi adanya dugaan pencurian kendaraan bermotor, personel langsung mendatangi lokasi dan melakukan penyelidikan. Dari hasil pemantauan, anggota menemukan kendaraan yang diduga berkaitan dengan pelaku dan melakukan pemantauan hingga terduga pelaku datang untuk mengambil kendaraan tersebut,” ujar Iptu Muh. Akhyar.

Lanjut Kapolsek, petugas kemudian mengamankan terduga pelaku inisial MF (22) beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda CRF dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio untuk selanjutnya dibawa ke Polsek Bumiraya guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Tutup Kapolsek

Rpdm

Polda Sumsel Bongkar Jaringan Solar Subsidi, 5.350 Liter Diamankan dari Gudang Penampungan di Palembang

PALEMBANG -(deklarasinews.com)– Polda Sumatera Selatan melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Kota Palembang. Dalam pengungkapan tersebut, Subdit IV Tipidter mengamankan sedikitnya 5.350 liter solar bersubsidi beserta sejumlah kendaraan dan peralatan yang diduga digunakan untuk menjalankan aksi pelangsiran dan penampungan BBM subsidi.

Pengungkapan dilakukan pada Selasa, 11 Agustus 2026, sekitar pukul 22.00 WIB, di kawasan Jalan Kolonel Sulaiman Amin, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Kota Palembang.

Wadirreskrimsus Polda Sumsel AKBP Listiyono Dwi Nugroho, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers, Rabu (19/8/2026), menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan di dalam Bengkel Las Air Balui.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel melakukan penyelidikan secara intensif. Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan adanya aktivitas pembelian solar bersubsidi secara berulang di sejumlah SPBU dengan menggunakan QR barcode yang berbeda-beda.

Solar tersebut kemudian dimasukkan ke dalam tangki kendaraan yang telah dimodifikasi untuk menampung BBM dalam jumlah lebih besar.

Petugas selanjutnya melakukan pembuntutan terhadap aktivitas para pelaku sejak dari salah satu SPBU di wilayah Palembang. Hingga akhirnya, pada Selasa malam, personel berhasil mengamankan tiga orang yang diduga terlibat, masing-masing berinisial Sun (34), Her (41), dan Hek (41).

Ketiganya diamankan di lokasi gudang penampungan ketika sedang membongkar dan menurunkan muatan solar bersubsidi yang diduga merupakan hasil pelangsiran dari sejumlah SPBU.

Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Panther warna hijau, dua unit truk warna kuning, serta satu unit truk modifikasi tanpa nomor polisi yang telah dilengkapi tangki petak.

Selain kendaraan, petugas juga mengamankan puluhan jerigen berisi solar, beberapa unit baby tank atau tedmond, drum, mesin penyedot, selang, serta sejumlah alat komunikasi.

Dalam pengungkapan ini, penyidik juga menemukan adanya dugaan keterlibatan seorang pemodal berinisial S yang diduga berperan sebagai pemodal sekaligus pemilik gudang penampungan. Terhadap S, penyidik masih melakukan pengejaran dan pengembangan untuk mengungkap lebih jauh jaringan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut.

Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Andrie Setiawan, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan bahwa penyidik masih terus mengembangkan perkara, khususnya terkait asal-usul dan kepemilikan QR barcode yang digunakan dalam pembelian solar bersubsidi.

“Kami masih mengembangkan kasus ini, terutama akan mendalami kepemilikan QR barcode yang digunakan dalam aksi penimbunan ini guna membongkar jaringan yang lebih luas,” ujar AKBP Andrie Setiawan, S.H., S.I.K., M.H.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Para pelaku terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan pidana denda paling banyak Rp60 miliar.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polda Sumatera Selatan dalam menjaga distribusi energi bersubsidi agar tepat sasaran. Penyalahgunaan BBM bersubsidi tidak hanya merugikan masyarakat yang berhak menerima, tetapi juga berpotensi mengganggu ketersediaan energi serta menimbulkan kerugian terhadap perekonomian negara.

Kompol I Putu Suryawan mewakili Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa kepolisian akan mengambil tindakan tegas terhadap setiap bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi.

“Kami akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan penyalahgunaan BBM bersubsidi tanpa kompromi guna memastikan distribusi energi tepat sasaran dan menjaga stabilitas keamanan di wilayah hukum Polda Sumatera Selatan,” ujar Kompol I Putu Suryawan.

Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum. Polisi juga terus mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk menelusuri jaringan pemodal, asal-usul QR barcode, serta kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas dalam praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah Sumatera Selatan.

Polda Sumatera Selatan menegaskan bahwa pengawasan dan penindakan terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi akan terus dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap kepentingan masyarakat sekaligus memastikan program subsidi energi pemerintah benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak. (Ning)

Buruh Harian PT BSA Trauma Aksi Massa Bawa Bambu Runcing Dan Sajam, Datangi Polda Lampung Minta Keadilan

LAMSEL -(deklarasinews.com)-Ribuan buruh harian dan karyawan PT BSA di Lampung Tengah mendatangi Polda Lampung untuk meminta keadilan serta perlindungan hukum atas dugaan pengerusakan dan pembakaran tempat tinggal maupun fasilitas kerja perusahaan pada Rabu (19/8/2026)

Kedatangan para buruh tersebut menjadi bentuk keresahan setelah sejumlah bangunan dan fasilitas yang digunakan untuk menunjang aktivitas pekerjaan mengalami kerusakan hingga terbakar. Para buruh meminta Polda Lampung bertindak tegas terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.

Para buruh juga mengaku khawatir dengan keselamatan mereka lantaran dalam aksi tersebut terdapat massa yang diduga membawa senjata tajam (sajam) dan bambu runcing. Mereka meminta kepolisian melakukan langkah tegas serta memastikan tidak terjadi aksi susulan yang dapat membahayakan pekerja.

Usai melakukan mediasi dengan Wakapolda Lampung, Korlap Demo Budi Sukoco mengatakan pihaknya menerima respons yang baik dari jajaran Polda Lampung. Ia berharap kepolisian dapat memberikan keadilan serta mengusut secara menyeluruh persoalan yang terjadi.

“Alhamdulillah kami diterima dengan baik oleh Wakapolda. Tentunya kami datang untuk meminta keadilan. Total kerugian yang kami alami sekitar Rp30 miliar. Semua alat dan bangunan kantor hangus dan ludes terbakar,” ujar Budi.

Budi menjelaskan, persoalan tersebut telah berlangsung cukup panjang. Pada 2013, PT BSA disebut memiliki lahan seluas sekitar 930 hektare. Namun, dalam perjalanan waktu, terdapat sejumlah masyarakat yang mengakui kepemilikan atas lahan tersebut.

“Pada 2013 kami punya lahan sekitar 930 hektare. Namun banyak masyarakat di sana yang mengakui kepemilikan. Kami berikan tali asih. Kemudian pada 2023 kembali di-claim oleh masyarakat dan kami kembali memberikan tali asih kepada masyarakat,” jelasnya.

Menurut Budi, meski pihak perusahaan telah beberapa kali memberikan tali asih sebagai bentuk penyelesaian, persoalan tersebut kembali memuncak hingga pada 2026 tempat kerja dan sejumlah fasilitas milik perusahaan mengalami pembakaran.

“Kami sudah beberapa kali memberikan tali asih kepada masyarakat. Namun sampai 2026, tempat kerja kami justru dibakar oleh pihak masyarakat,” lanjut Budi.

Ia berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui jalur hukum dan tidak berkembang menjadi konflik yang lebih besar. Pihaknya juga meminta kepolisian memberikan perlindungan kepada para pekerja yang saat ini merasa khawatir terhadap keselamatan mereka.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Lampung Yuni Yuyun Iswandar mengatakan, pihak kepolisian menerima kedatangan para buruh dengan baik dan akan melakukan penyelidikan terhadap persoalan tersebut.

“Kami menerima dengan baik. Tentunya ini akan kami selidiki. Kami juga sudah memanggil perwakilan dari Lampung Tengah untuk dimintai keterangan,” kata Yuni Yuyun Iswandar.

Ia menegaskan, kepolisian akan melakukan proses penyelidikan terhadap laporan dan informasi yang disampaikan guna mengetahui secara jelas rangkaian peristiwa serta pihak-pihak yang terlibat.

Polda Lampung juga diharapkan dapat memastikan situasi tetap aman dan kondusif, khususnya bagi para buruh dan masyarakat di sekitar lokasi. Langkah kepolisian tersebut dinilai penting untuk mencegah terjadinya aksi lanjutan yang dapat kembali merugikan pekerja maupun masyarakat.

Ketua  Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia M. Alzier Dianis Thabranie melalui sekretaris Eko Rahmawan yang mengawal langsung  dilokasi demo  mengungkapkan,” Kami mengawal

para buruh mendukung Polda Lampung untuk penindakan terhadap para provokator aksi massa yang melakukan pengrusakan terhadap tempat tinggal dan tempat bekerja mereka di PT. BSA. Kami berharap proses hukum dapat berjalan secara objektif dan transparan. Mereka meminta siapapun yang terbukti melakukan pengerusakan maupun pembakaran diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Mereka sampai saat ini masih trauma saat massa datang membawa bambu runcing dan senjata tajam saat mereka sedang bekerja,” ujarnya.(Red)

Press release Narkoba Polres Pagaralam dengan 8 Tersangka berikut BB

PAGARALAM -(deklarasinews.com)- Satresnarkoba Polres Pagaralam,Selasa (18/08) menggelar press release tindak pidana penyalahgunaan narkotika dengan 8 orang tersangka, dominan kasus ganja dan sabu  selama Agustus  (1-17) 2026.

Dengan barang bukti ganja seberat 2.3 kilogram dan sabu seberat 27.14  gram .

Kapolres Pagaralam AKBP.dAdam Purbantoro .S.Ik SH M.Si  didampingi Kasatnarkoba.Iptu.Dohan Yoanda Prima S.Tr. S.Ik kepada sejumlah awak media,kasus yang berhasil diungkap ini selama bulan Agustus,dimana didominasi oleh ganja, yang teranyar tersangka Boby dengan barang bukti ganja seberat 2.3 kilogram.

“Polres Pagaralam berkomitmen tidak akan memberi ruang bagi pelaku tindak pidana narkoba,karena merusak anak dan cucu atau generasi penerus.”tegasnya.

Lebih lanjut menurut Kapolres Pagaralam AKBP.Adam Purbantoro, diantara tersangka yang diamankan adalah residivist,dan tentunya hukuman nya harus lebih berat.

Atas pelanggaran yang dilakukan,para tersangka terncam hukuman seumur hidup,hukuman penjara maksimal 20  tahun dan penjara,10 tahun dan 5 tahun dengan denda maksimal 10 miliyar rupiah,urainya

Untuk itu dihimbau kepada masyarakat kota Pagaralamenjauhi dan menghindari yang namanya narkoba.Tidak hanya merusak pribadi akan tetapi keluarga juga akan terseret.’sidah banyak contoh yang melanggar dan rusak tentunya,karena itu jauhilah yang namanya narkoba ‘pungkas Adam Purbantoro.

Adapun ke 8 tersangka sebagai berikut :  A.S,RK,D.AN, M A.G,M.R,B.HP.YS dan Y.M.A. dan diketahui satu diantara tersangka  yakni D.A.N adalah residivist.(Rep)

Henry Yosodiningrat Tegaskan BPK sebagai Lembaga Berwenang Memeriksa Kerugian Keuangan Negara

Pendapat Hukum Prof. Dr. Henry Yosodiningrat, S.H., M.H.

Belakangan ini muncul kembali polemik mengenai siapa yang sesungguhnya  berwenang melakukan pemeriksaan atau audit untuk menentukan adanya  kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi, khususnya apakah hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dapat dipergunakan oleh Jaksa Penuntut Umum sebagai bukti adanya kerugian negara.

Menurut pendapat hukum saya, persoalan tersebut harus terlebih dahulu dikembalikan  kepada Konstitusi dan undang-undang, bukan semata-mata kepada praktik yang selama ini berlangsung.

  1. BPK DAN BPKP MEMILIKI KEDUDUKAN HUKUM YANG BERBEDA

Pasal 23E ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan:

“Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang  keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.”

Konstitusi dengan demikian secara tegas membentuk satu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga yang memperoleh mandat konstitusional untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

Mandat tersebut kemudian dijabarkan dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan. Pasal 10 ayat (1) UU BPK memberikan kewenangan  kepada BPK untuk menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian negara yang  diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum.

Kedudukan BPK harus dibedakan secara fundamental dengan BPKP. BPK adalah  lembaga negara yang memperoleh mandat langsung dari UUD 1945. Sementara  itu, BPKP merupakan lembaga pemerintah dalam lingkungan kekuasaan eksekutif yang tugas dan fungsinya diatur melalui Peraturan Presiden, termasuk Peraturan Presiden  Nomor 192 Tahun 2014 tentang BPKP sebagaimana telah diubah.

Karena itu, sumber dan kualitas kewenangan keduanya tidak sama.

  1. PERSOALANNYA BUKAN SEKADAR SIAPA YANG MAMPU MENGHITUNG

Saya tidak mempersoalkan kompetensi profesional auditor BPKP. Saya juga tidak  mengatakan bahwa BPKP tidak boleh melakukan pemeriksaan dalam rangka  menjalankan fungsi pengawasan internal pemerintah.

Yang saya persoalkan adalah: apakah hasil audit lembaga pengawasan internal  pemerintah tersebut dapat berubah fungsi menjadi bukti untuk membuktikan  unsur “merugikan keuangan negara” dalam perkara pidana korupsi, yang  kemudian digunakan Jaksa Penuntut Umum untuk mendakwa seseorang?

Menurut pendapat saya: TIDAK.

Ketika hasil suatu audit hendak dipergunakan untuk membuktikan unsur tindak pidana dan menjadi dasar negara menuntut seseorang, persoalannya tidak lagi semata-mata berada dalam wilayah administrasi pemerintahan. Kita telah memasuki wilayah hukum  pidana, sehingga asas legalitas, kepastian hukum, due process of law, serta kejelasan  sumber kewenangan harus diberlakukan secara ketat.

  1. PENJELASAN PASAL 603 KUHP MEMPERJELAS PERSOALAN

Penjelasan Pasal 603 KUHP menyatakan bahwa pengertian “merugikan keuangan negara” didasarkan pada “hasil pemeriksaan lembaga negara audit keuangan”.

Pembentuk undang-undang tidak menggunakan istilah “hasil audit instansi pemerintah”, tidak menyebut “hasil audit APIP”, dan tidak pula menggunakan istilah umum “hasil audit  lembaga yang berwenang”. Yang digunakan justru istilah khusus:

“LEMBAGA NEGARA AUDIT KEUANGAN”

Pertanyaannya sederhana: siapakah lembaga negara audit keuangan menurut Konstitusi? Pasal 23E UUD 1945 menunjuk Badan Pemeriksa Keuangan.

Bahkan dalam pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor

28/PUU-XXIV/2026,  Mahkamah menghubungkan frasa dalam Penjelasan Pasal 603 KUHP tersebut dengan  BPK, merujuk kepada Pasal 23E ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 10 ayat (1) UU BPK.

Dengan demikian timbul pertanyaan hukum yang sangat mendasar: apabila hasil audit  BPKP, Inspektorat, atau bahkan akuntan publik diberi fungsi yang sama untuk  membuktikan unsur kerugian negara dalam perkara pidana, lalu untuk apa  pembentuk undang-undang menggunakan frasa khusus “lembaga negara audit  keuangan” dalam Penjelasan Pasal 603 KUHP?

Jangan sampai suatu norma undang-undang kehilangan makna karena praktik penegakan  hukum justru memperluasnya.

  1. SAYA TIDAK SEPENDAPAT DENGAN KONSTRUKSI HUKUM YANG SELAMA INI DIGUNAKAN

Saya mengetahui adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-X/2012 yang memberikan ruang bagi aparat penegak hukum untuk berkoordinasi dengan BPKP, BPK,  instansi lain, maupun menggunakan ahli dalam pembuktian kerugian negara.

Saya juga memahami Rumusan Kamar Mahkamah Agung Tahun 2024 yang dituangkan  dalam SEMA Nomor 2 Tahun 2024, yang pada pokoknya membuka ruang bagi hasil  pemeriksaan atau audit BPKP, Inspektorat, SKPD, maupun akuntan publik tersertifikasi  untuk dijadikan dasar dalam menentukan ada atau tidaknya kerugian keuangan negara, sedangkan hakim tetap menilai berdasarkan fakta persidangan.

Dengan segala hormat, saya tidak sependapat dengan konstruksi  hukum tersebut.

Menurut saya, konstruksi tersebut mencampuradukkan antara  kewenangan  melakukan pengawasan dan penghitungan secara administratif dengan  kewenangan menghasilkan pemeriksaan yang dipergunakan untuk  membuktikan unsur konstitutif suatu tindak pidana. Keduanya bukan hal yang  sama.

Putusan MK Nomor 31/PUU-X/2012 juga lahir jauh sebelum berlakunya KUHP Nasional  yang sekarang secara khusus menggunakan terminologi “hasil pemeriksaan lembaga  negara audit keuangan”. Oleh karena itu, menurut saya konstruksi hukum tahun 2012  tersebut tidak dapat begitu saja dipindahkan ke rezim hukum Pasal 603 KUHP tanpa memperhatikan perubahan norma.

  1. SEMA TIDAK BOLEH MEMPERLUAS MAKNA UNDANG-UNDANG

Terhadap SEMA Nomor 2 Tahun 2024, pertanyaan hukumnya juga sederhana: dapatkah  suatu SEMA atau Rumusan Kamar memperluas pengertian “lembaga negara  audit keuangan” yang telah ditentukan dalam suatu undang-undang?

Menurut pendapat saya: tidak dapat.

Apalagi apabila perluasan tersebut kemudian mempunyai konsekuensi langsung terhadap pembuktian unsur tindak pidana. Kalau undang-undang mengatakan “lembaga  negara audit keuangan”, terminologi itu harus ditafsirkan berdasarkan UUD 1945 dan  sistem peraturan perundang-undangan, bukan diperluas melalui praktik atau pedoman internal peradilan.

  1. BUKAN MASALAH ANGKA AUDIT ITU FINAL ATAU TIDAK

Ada pendapat yang mengatakan: “Tidak masalah BPKP yang menghitung, karena pada akhirnya angka kerugian negara tetap akan diuji di depan persidangan dan hakimlah  yang menentukan.”

Menurut saya, argumentasi tersebut belum menjawab persoalan pokok.

Saya sepakat bahwa hakim tidak terikat secara mutlak kepada suatu angka audit dan seluruh bukti harus diuji di persidangan. Tetapi sebelum sampai kepada pertanyaan apakah hasil audit itu benar atau salah, terlebih dahulu harus dijawab apakah lembaga yang membuat audit tersebut mempunyai kewenangan hukum untuk menghasilkan pemeriksaan yang digunakan sebagai bukti unsur kerugian negara dalam perkara pidana.

Itulah persoalan kompetensi atau kewenangan. Sebuah hasil pekerjaan mungkin secara  teknis benar, tetapi kebenaran teknis tidak dengan sendirinya melahirkan

kewenangan hukum.

  1. PENDAPAT HUKUM SAYA
  • Pertama, BPKP merupakan aparat pengawasan internal pemerintah. BPKP dapat melakukan audit investigatif dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan pemerintahan sesuai kewenangan administratif yang diberikan kepadanya.
  • Kedua, Kewenangan administratif tersebut, menurut saya, tidak dapat diperluas menjadi kewenangan untuk menghasilkan audit yang digunakan Jaksa Penuntut Umum sebagai bukti adanya unsur kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi.
  • Ketiga, Untuk kepentingan pembuktian unsur “merugikan keuangan negara” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 KUHP, hasil pemeriksaan yang dimaksud oleh  undang-undang adalah hasil pemeriksaan lembaga negara audit keuangan, yaitu  BPK.
  • Keempat, Oleh karena itu, menurut pendapat saya, hasil audit BPKP tidak seharusnya dijadikan oleh Jaksa Penuntut Umum sebagai alat bukti untuk  membuktikan adanya kerugian keuangan negara dalam mendakwa seseorang  melakukan tindak pidana korupsi.
  • Kelima, Setelah hasil pemeriksaan BPK diajukan ke persidangan, hasil tersebut tentu tidak serta-merta mengikat hakim secara mutlak. Terdakwa dan penasihat hukumnya  berhak membantahnya, Jaksa wajib membuktikannya, dan hakim wajib menguji seluruh  bukti untuk menemukan kebenaran materiil.

Dengan demikian terdapat dua persoalan yang harus dibedakan:

“SIAPA YANG BERWENANG MENGHASILKAN PEMERIKSAAN  KERUGIAN NEGARA?”  dan “SIAPA YANG PADA AKHIRNYA MENILAI TERBUKTI ATAU

TIDAKNYA KERUGIAN TERSEBUT?”

Yang pertama, menurut saya, adalah BPK sebagai lembaga negara audit keuangan.

Yang kedua adalah hakim melalui proses pembuktian di persidangan. Kedua

kewenangan tersebut jangan dicampuradukkan.

  1. PENUTUP

Pemberantasan korupsi harus kita dukung dengan sungguh-sungguh. Namun semangat  memberantas korupsi tidak boleh membuat kita mengabaikan prinsip negara hukum.

Semakin berat ancaman pidananya, semakin ketat pula kita harus menjaga asas legalitas, kepastian hukum, kewenangan lembaga, dan due process of law.

Sebab seseorang tidak boleh kehilangan kemerdekaannya berdasarkan suatu proses yang kewenangan lembaga pembentuk buktinya sendiri masih diperdebatkan.

Dalam negara hukum, kewenangan tidak lahir karena sesuatu telah lama dipraktikkan. Kewenangan harus lahir dari Konstitusi dan undang-undang.

Apabila Konstitusi telah menunjuk satu lembaga negara yang bebas dan mandiri untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, serta KUHP secara khusus menunjuk “lembaga negara audit keuangan”, maka menurut pendapat saya kita harus konsisten terhadap pilihan konstitusional tersebut.

Jakarta, 17 Agustus 2026

Prof. Dr. Henry Yosodiningrat, S.H., M.H.

Sempat Buron, Pasutri Pencuri Laptop Mahasiswi Unila Ditangkap Polisi

BANDAR LAMPUNG -(deklarasinews.com)- Polisi akhirnya menangkap pasangan suami istri yang diduga mencuri laptop milik seorang mahasiswi Universitas Lampung (Unila). Keduanya sempat buron setelah aksi pencurian mereka terekam kamera CCTV dan videonya viral di media sosial.

Kedua pelaku berinisial AM (36) dan FY (34). Keduanya merupakan pasangan suami istri yang ditangkap petugas gabungan di sebuah rumah kontrakan di wilayah Kurungan Nyawa, Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.

Kapolsek Labuhan Ratu AKP Ono Karyono mengatakan penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan untuk memburu kedua pelaku.

“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, kami mendapatkan informasi keberadaan kedua pelaku di wilayah Kurungan Nyawa. Tim kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan keduanya,” kata Ono, Sabtu (15/8/2026).

Aksi pencurian tersebut terjadi di sebuah tempat fotokopi di kawasan Jalan Prof Sumantri Brojonegoro, Rajabasa, Bandar Lampung, Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 09.30 WIB.

Korban merupakan mahasiswi berinisial NK. Saat kejadian, laptop miliknya tergantung di sepeda motor yang terparkir di lokasi.

Aksi pasangan suami istri tersebut sempat terekam kamera CCTV. Rekaman itu kemudian beredar luas hingga viral di media sosial.

Dalam rekaman tersebut, korban terlihat berusaha mengejar kedua pelaku yang melarikan diri menggunakan sepeda motor. Korban bahkan sempat terjatuh hingga terseret saat berupaya mengejar pelaku.

“Rekaman CCTV yang beredar tersebut menjadi salah satu informasi dalam proses penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, identitas kedua pelaku kemudian berhasil diketahui,” ujar Ono.

Setelah berhasil membawa laptop korban, pasangan tersebut kemudian menjual barang curian itu kepada seseorang. Laptop tersebut dijual seharga Rp1,9 juta.

“Barang tersebut dijual seharga Rp1,9 juta. Transaksi dilakukan secara COD di tepi jalan, tepatnya di depan Bandara Radin Inten,” kata Ono.

Polisi kemudian menelusuri keberadaan kedua pelaku hingga mendapatkan informasi bahwa mereka berada di wilayah Kurungan Nyawa, Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran hingga akhirnya kedua pelaku berhasil ditangkap.

Kedua pelaku akhirnya diamankan di rumah kontrakan. Selanjutnya, AM dan FY beserta barang bukti dibawa ke Polsek Labuhan Ratu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian yang diduga digunakan saat beraksi, dua tas selempang, satu helm serta dua unit telepon seluler.

Sementara laptop korban telah diamankan dan menjadi bagian dari barang bukti dalam perkara tersebut.

Atas perbuatannya, pasangan suami istri tersebut dijerat Pasal 477 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Kembali, Polres Morowali Ungkap Dugaan Tindak Pidana Narkotika, Satu Pria Diamankan

MOROWALI -(deklarasinews.com)- Satresnarkoba Polres Morowali kembali mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran Narkotika Golongan I jenis sabu. Pengungkapan tersebut dilakukan di Desa Keurea, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, pada Sabtu, 15 Agustus 2026

Kapolres Morowali AKBP Reza Khomeini, S.I.K. melalui Kasatresnarkoba Polres Morowali, Iptu Lukman, S.H., M.H., menyampaikan bahwa “pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi yang diterima oleh personel Satresnarkoba terkait dugaan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di wilayah Desa Keurea, Kecamatan Bahodopi.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, Personel Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang terduga pelaku inisial NDS alias N beserta sejumlah barang berupa sembilan (9) saset narkotika jenis sabu serta sejumlah barang bukti lainnya” ujar Iptu Lukman.

Kasatresnarkoba juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran gelap Narkotika, serta mengajak masyarakat untuk terus memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan Narkotika. Tegasnya

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran Narkotika. Sekecil apapun informasi yang diberikan masyarakat sangat membantu kepolisian dalam menciptakan Kabupaten Morowali yang aman dan bebas dari penyalahgunaan Narkotika,” Tutupnya

Adapun barang bukti yang diamankan sbb :

1.9 (sembilan) saset narkotika jenis sabu dengan berat bruto 19,15 gram.

  1. 1(satu) unit handphone android warna cokelat.
  2. 1(satu) buah wadah plastik bening.
  3. 1(satu) buah wadah plastik warna hitam.
  4. 1(satu) buah box kertas warna biru hijau.
  5. 1(satu) buah timbangan digital.
  6. 1(satu) buah alat hisap bong beserta pirex

Adapun pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 609 Ayat (2) huruf A undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP dan/atau Pasal 114 ayat (2) undang-undang RI tahun 2009 tentang narkotika.

Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako

Polres Morowali untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Rpdm

HUT ke-81 RI, Wali Kota Pagar Alam Serahkan Remisi kepada 140 Warga Binaan

PAGAR ALAM -(deklarasinews.com)- Sebanyak 140 orang warga binaan Lapas Kelas III Pagar Alam mendapat remisi umum atau pengurangan masa tahanan dalam rangka HUT RI ke-81 yang langsung diberikan secara simbolis oleh Wali Kota Pagar Alam H. Ludi Oliansyah dan Wakil Wali Kota Pagar Alam Hj. Bertha beserta jajaran Forkopimda Kota Pagar Alam di Lapas Kelas III Pagar Alam, Senin (17/08/2026).

Dari 140 warga binaan yang mendapat remisi ini, masing-masing mendapat remisi paling lama mendapat 5 bulan remisi dan paling sedikit 1 bulan remisi dengan berbagai kasus pidana yang didominasi oleh kasus penyalahgunaan narkotika.

Dari 140 WBP yang mendapat remisi 1 diantaranya langsung bebas.

Wali Kota H. Ludi berpesan kepada warga binaan yang mendapatkan remisi tersebut, agar nanti jika sudah dinyatakan bebas atau masa tahanan sudah berakhir, mereka diminta agar tidak lagi mengulangi kesalahan yang sama.

“Tadi beberapa saya tanya (warga binaan, red), kasusnya apa, kebanyakan karena konsumsi garam halus (narkotika jenis sabu). Jadi saya minta kepada kalian jika nanti bebas harus menjadi guru, bagaimana, dengan bertekad untuk tidak lagi mencicipi barang tersebut dan mengajarkan kepada generasi penerus bahwa barang tersebut merusak masa depan,” sampainya.

Tak hanya itu, Wako H. Ludi juga meminta, Warga Binaan yang telah menerima banyak pembelajaran selama di Lapas Kelas III Pagar Alam, agar dapat diterapkan di kehidupan nanti setelah bebas, guna mencari rejeki untuk menyambung hidup kedepan.(Rep)

LBH PAHAM Desak Polres Pesawaran Desak Ungkap Dugaan Begal Payudara Di Gedong Tataan

PESAWARAN -(deklarasinews.com)- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PAHAM Pesawaran mendesak Kepolisian Resor (Polres) Pesawaran untuk segera melakukan penyelidikan dan mengambil tindakan hukum terhadap dugaan tindak pidana pelecehan seksual yang meresahkan masyarakat, khususnya perempuan, di wilayah Gedong Tataan dan sekitarnya.

Desakan tersebut disampaikan LBH PAHAM melalui surat pengaduan masyarakat Nomor: 011/LI/PAHAM-PSW/VIII/2026, tertanggal 16 Agustus 2026, yang ditujukan kepada Kapolres Pesawaran.

Handriyanto selaku Direktur LBH PAHAM mengatakan bahwa pihaknya menerima informasi dan pengaduan masyarakat terkait dugaan aksi pelecehan seksual terhadap perempuan yang diduga dilakukan oleh seseorang yang menggunakan sepeda motor dan melakukan aksinya terhadap korban di jalan.

“Kami menerima informasi dan pengaduan dari masyarakat terkait dugaan adanya aksi  Begal Payudara,” Kata Dia. Senin, (17/8/2026).

Aksi yang oleh masyarakat dikenal dengan istilah “begal payudara” tersebut dinilai telah menimbulkan keresahan dan rasa takut, terutama bagi perempuan yang menjalankan aktivitas sehari-hari dengan berjalan kaki maupun menggunakan kendaraan bermotor di wilayah Gedong Tataan dan sekitarnya.

KEJADIAN SEMPAT VIRAL, CCTV JADI PETUNJUK PENTING

Salah satu kejadian yang menjadi perhatian masyarakat terjadi pada 13 Agustus 2026 dan sempat viral di media sosial. Kejadian tersebut dilaporkan berlangsung di sekitar lokasi pembangunan Rumah Sakit Urip Gedong Tataan.

Menurut informasi yang diterima LBH PAHAM dari masyarakat, kejadian tersebut diduga terekam kamera CCTV yang berada di sekitar lokasi.

“Kami menilai rekaman CCTV tersebut dapat menjadi informasi awal yang penting bagi kepolisian untuk membantu mengidentifikasi terduga pelaku, kendaraan yang digunakan, arah pergerakan atau pelarian, serta kemungkinan keterkaitannya dengan kejadian serupa yang sebelumnya dikeluhkan masyarakat,” Jelasnya.

“Karena itu, LBH PAHAM meminta kepolisian segera mengamankan dan mengumpulkan rekaman CCTV di sekitar lokasi sebelum rekaman tersebut terhapus atau tertimpa rekaman baru,” Tambahnya.

Berdasarkan informasi masyarakat, terduga pelaku diduga menggunakan sepeda motor dan memiliki pergerakan pada jalur yang mengarah dari Pringsewu menuju Gedong Tataan dan selanjutnya ke arah Bandar Lampung.

Informasi mengenai kendaraan, ciri-ciri terduga pelaku, waktu kejadian, lokasi kejadian, serta arah perjalanan dinilai dapat menjadi petunjuk awal dalam proses penyelidikan, khususnya dengan memanfaatkan rekaman CCTV di sejumlah titik yang diduga dilalui.

LBH PAHAM: KORBAN JANGAN TAKUT MELAPOR

LBH PAHAM juga menyoroti masih adanya masyarakat atau korban yang belum berani melaporkan dugaan kejadian tersebut secara resmi kepada kepolisian.

Kondisi tersebut, menurut LBH PAHAM, dapat disebabkan oleh berbagai faktor, antara lain rasa malu, takut, trauma, kekhawatiran terhadap keselamatan, maupun kekhawatiran bahwa laporan tidak mendapatkan penanganan yang memadai.

LBH PAHAM menilai keberanian korban dan masyarakat untuk memberikan informasi sangat penting dalam membantu aparat mengungkap dugaan tindak pidana tersebut.

Karena itu, LBH PAHAM membuka ruang pengaduan melalu Kontak: 0813-9579-684 bagi setiap korban kejahatan untuk kami damping dan tindakanjuti.

6 DESAKAN LBH PAHAM KEPADA POLRES PESAWARAN

Dalam pengaduannya, LBH PAHAM meminta Polres Pesawaran untuk:

  1. Segera menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana pelecehan seksual.
  2. Melakukan penyelidikan secara cepat dan menyeluruh terhadap kejadian yang meresahkan masyarakat Gedong Tataan dan sekitarnya.
  3. Mengidentifikasi dan memeriksa rekaman CCTV di sekitar pembangunan Rumah Sakit Urip Gedong Tataan serta titik-titik lain yang diperkirakan dilalui terduga pelaku.
  4. Menelusuri kendaraan yang digunakan terduga pelaku berdasarkan rekaman CCTV, keterangan saksi, maupun informasi masyarakat.
  5. Menginventarisasi dan mendalami kejadian-kejadian serupa di wilayah hukum Polres Pesawaran dan wilayah sekitarnya.
  6. Meningkatkan patroli dan pengawasan pada titik-titik yang dianggap rawan, khususnya lokasi yang sering dilalui perempuan.

LBH PAHAM menyatakan akan terus memantau perkembangan pengaduan tersebut dan berharap Polres Pesawaran memberikan informasi mengenai perkembangan penanganannya secara proporsional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

LBH PAHAM juga meminta agar penanganan perkara dilakukan secara cepat, profesional, transparan, dan terukur, sehingga dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat dan korban serta mencegah terjadinya kejadian serupa.

“Kami berharap aparat kepolisian dapat segera melakukan penyelidikan secara profesional dengan memanfaatkan seluruh informasi dan bukti awal yang tersedia, termasuk rekaman CCTV. Yang paling penting adalah memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya perempuan yang beraktivitas di wilayah Gedong Tataan dan sekitarnya,” pungkasnya.

TENTANG LBH PAHAM

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PAHAM merupakan lembaga yang menerima aspirasi dan pengaduan masyarakat serta mendorong agar setiap persoalan hukum yang meresahkan masyarakat mendapatkan perhatian dan penanganan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.