Ketika “Sang Pemutus Keadilan” Diperlakukan Tidak Adil, Akankah Rakyat Mendapatkan Keadilan?

BANDARLAMPUNG -(deklarasinews.com)- Dunia peradilan Indonesia mengawali tahun 2026 dengan sebuah potret yang ironis sekaligus mengkhawatirkan. Di satu sisi, negara menunjukkan itikad baik dengan menaikkan tunjangan hakim karier melalui Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2025 sebagai langkah penguatan integritas. Namun di sisi lain, ribuan Hakim Ad Hoc—yang berdiri di garis depan pengadilan khusus seperti Tipikor, Hubungan Industrial, hingga HAM—dibiarkan terjebak dalam stagnasi kesejahteraan selama lebih dari 13 tahun.

Kesenjangan mencolok ini bukan sekadar masalah angka di atas kertas, melainkan ancaman serius terhadap independensi yudisial. Bagaimana mungkin seorang hakim diharapkan memutus perkara-perkara besar dengan integritas baja, sementara negara abai menjamin kelayakan hidupnya?.

Ketika penegak hukum dipaksa bergelut dengan ketidakadilan sistemik di internal lembaganya sendiri, maka kemandirian hakim bukan lagi sebuah kepastian, melainkan sebuah kerentanan.

Konflik ini memuncak pada Januari 2026 melalui aksi protes dan ancaman mogok nasional yang belum pernah terjadi sebelumnya. Fenomena ini membawa kita pada pertanyaan mendasar: Jika para “Wakil Tuhan” di dunia ini merasa diperlakukan tidak adil oleh negaranya, mampukah mereka tetap berdiri tegak sebagai pelindung terakhir bagi rakyat yang mencari keadilan?.

Merujuk pada UUD 1945 Pasal 24 ayat (1): “Kekuasaan Kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.” Artinya, kemerdekaan hakim dalam mengambil keputusan mustahil terwujud jika negara “menyandera” kesejahteraan mereka.

Pemerintah dan DPR RI tidak boleh mengabaikan mandat konstitusi tersebut.

Kelalaian memperbarui Perpres No. 5 Tahun 2013 setelah terbitnya PP No. 42 Tahun 2025 bukan sekadar masalah administratif, melainkan pelanggaran terhadap asas Equality Before the Law. Lebih lanjut, berdasarkan Asas Keadilan Distributif, negara wajib memberikan perlakuan proporsional bagi jabatan yang memikul beban tanggung jawab dan risiko yang setara. Dalam hal ini, kesenjangan antara Hakim Karier dan Hakim Ad Hoc telah mencederai rasa keadilan tersebut.

“Menyejahterakan Hakim Ad Hoc adalah cara termurah untuk memberantas korupsi.” Biaya untuk menaikkan tunjangan mereka jauh lebih kecil dibandingkan potensi kerugian negara akibat satu saja putusan korupsi yang “dibeli” karena hakimnya tidak Sejahtera?.

Jangan sampai pemerintah ikut “berdosa” apabila ada hakim yang terjerat korupsi akibat terdesak kebutuhan di tengah kesenjangan sosial yang menganga.

Jika diperdalam, Akar kegagalan regulasi ini bersumber pada tiga masalah kronis:

  1. Dikotomi Status “Pejabat Negara” yang Semu: Secara yuridis, Pasal 122 UU No. 5 Tahun 2014 (UU ASN) dan UU No. 48 Tahun 2009 menetapkan Hakim Ad Hoc sebagai Pejabat Negara. Namun, regulasi turunannya justru memperlakukan mereka layaknya “pekerja kontrak” yang kehilangan hak pensiun namun dibebani tanggung jawab penuh Pejabat Negara;
  2. Hambatan Birokrasi dan Tiadanya Automatic Adjustment: Kesejahteraan hakim tidak berada dalam satu payung hukum yang terintegrasi. Tidak adanya klausul penyesuaian otomatis dalam Perpres No. 5 Tahun 2013 memaksa proses birokrasi dimulai dari nol di Kemenkeu dan Kemenpan-RB, yang memakan waktu hingga 13 tahun? hanya untuk direspons?;
  3. Lambannya Harmonisasi RUU Jabatan Hakim: Hingga awal 2026, pembahasan RUU ini belum rampung. Tanpa UU Jabatan Hakim, kesejahteraan selalu bergantung pada diskresi eksekutif (Perpres), bukan mandat legislatif yang kuat. Ini membuat posisi tawar Hakim Ad Hoc sangat lemah secara politik.

Penulis berpendapat bahwa untuk mengatasi problematika ini, pemerintah wajib melakukan revisi Perpres sebagai solusi jangka pendek, serta melakukan upaya terstruktur bersama legislatif melalui Unifikasi Regulasi dalam UU Jabatan Hakim sebagai solusi jangka panjang.

Apa yang kita saksikan di media sosial mengenai “ancaman mogok nasional” adalah bukti nyata bahwa birokrasi kita masih melihat hakim sebagai “beban anggaran” daripada sebagai “pilar kekuasaan kehakiman”.

Sangat ironis ketika tunjangan hakim karier naik namun hakim ad hoc diabaikan hanya karena persoalan sekat regulasi.

Kesejahteraan hakim saat ini seolah hanya “tergantung kemauan” pemerintah, bukan “perintah undang-undang”.

Yang pasti. DPR RI perlu segera mengevaluasi regulasi yang ada dan bersinergi dengan kementerian terkait. Jangan sampai semangat negara memberantas korupsi terhambat karena “Sang Pemutus Keadilan” justru merasa diperlakukan tidak adil. Jika itu terjadi, kepada siapa lagi rakyat akan menyandarkan harapannya?. (*)

Oleh : Donny Ferdiansyah, SH.

Advokat dan Ketua DPW Persatuan Advokasi Indonesia (PERSADIN) Banten

Polsek PAU Ungkap Kasus Curanmor

PAGARALAM -(deklarasinews.com)- Komitmen Menegakkan hukum Polres Pagar Alam melalui Polsek Pagar Alam Utara telah berhasil ungkap Kasus  pencurian Sepeda Motor pada hari Jumat (15/01/2026),Penangkapan  dipimpin langsung Kapolsek Pagar Alam Utara AKP Ramdani bersama Kanit Reskrim Aipda Ade Putra, S. H bersama tim.

Kapolsek Pagar Alam AKP Ramdani menjelaskan berdasarkan Laporan Jeri Aprian (29) wiraswasta selaku korban yang telah kehilangan  sepeda Motor Honda Beat tahun 2012 warna Hijau Putih dalam keadaan terkunci pada hari Minggu (21/12/2025) sekira pukul 18.00 wib di teras rumah alamat di kec Pagar Alam Utara Kota Pagar Alam, lalu berdasarkan laporan tersebut tim melakukan penyelidikan, mendapatkan informasi bahwa pelaku berinisial Doni (25) sedang berada dirumah, langsung dipimpin Kapolsek  bersama kanit reskrim beserta tim lansung menuju lokasi rumah Pelaku(terlapor) saat tim datang pelaku ada dirumah langsung diamankan  yang berinisial Doni(25) tidak bekerja alamat kec Lintang Kanan  Kab empat Lawang.Saat ini pelaku dan barang Bukti dibawak ke Mapolsek Pagar Alam Utara untuk proses lebih Lanjut,”Ungkapnya

Akibat kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 9.200.000 dan berharap laporan ini dapat diproses hukum dan kami mengucapkan Terima kasih dan apresiasi atas kinerja Polsek Pagar Alam Utara dalam menindak lanjuti laporan yang telah disampaikan,”Ujarnya

Sementara itu, Kapolres Pagar Alam Akbp Januar Kencana Setia Persada, S. I. K melalui Kasi Humas Iptu Mansyur. S. H mengatakan Komitmen kami menindak lanjuti semua laporan yang telah disampaikan tentunya diproses sesuai hukum yang berlaku kami,”Kami menghimbau kepada masyarakat bila berpergian yang lama kendaraan agar dimasukan di dalam garasi atau dalam rumah agar mudah melakukan pengawasan, “Ujarnya (*)

Tim Gabungan Polres Pesisir Barat Ungkap Pencurian Warung di Lemong

PESIBAR -(deklarasinews.com)- Tim gabungan Polres Pesisir Barat berhasil ungkap kasus pencurian dengan pemberatan di sebuah warung dagangan milik warga yang berada dalam wilayah hukum Polres Pesisir Barat, Sabtu, (17/01/2025).

Peristiwa tersebut terjadi pada hari Rabu, tanggal 03 Desember 2025 sekira pukul 00.20 Wib, di warung dagangan sdr. AG (40) yang berlokasi di Pekon Cahaya Negeri Kecamatan Lemong Kabupaten Pesisir Barat.

Setelah korban mengetahui warung dagangannya mengalami aksi pencurian,  korban bersama Saksi/istri MP (39) melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pesisir Utara dengan melaporkan  barang-barang yang telah hilang dicuri diantaranya: rokok terdiri dari beberapa merk sejumlah kurang lebih 270 pack, 4 buah Handphone dan 3 kotak amal masjid, dengan total kerugian lebih kurang Rp. 125.000.000 (seratus dua puluh lima juta rupiah).

Atas laporan yang diterima tersebut, Tim gabungan Sat Reskrim Polres Pesisir Barat beserta Unit Reskrim Polsek Pesisir Utara Melakukan upaya mengungkap kasus pencurian itu, hingga pada hari Rabu, tanggal 14 januari 2026 Tim gabungan mendapatkan informasi bahwa adanya salah satu pelaku yang berada di wilayah hukum Polsek Pesisir Utara, setelah mendalami kebenaran informasi tersebut, Tim gabungan berhasil mengamankan pelaku berinisial BI (45), alamat Desa Pagar jati kec.Bengkulu Tengah, di pekon Malaya kec.Lemong Pesisir Barat, saat dalam perjalanan menuju Lampung Tengah.

Kapolres Pesisir Barat AKBP Bestiana, S.I.K., M.M., membenarkan adanya peristiwa tersebut dan mengatakan bahwa ini merupakan hasil kerja keras Sat Reskrim Polres Pesisir Barat beserta Tim sehingga kasus tersebut dapat terungkap.

Dari penangkapan itu Tim gabungan melakukan pengembangan ke Wilayah Hukum Polres Bengkulu Tengah, setelah berkoordinasi dan berkolaborasi dengan pihak Polres Bengkulu Tengah, kembali Tim berhasil mengamankan satu pelaku AR (39), di kediamannya Pagar dewa jati kec. Pagar Jati Bengkulu Tengah,

Selanjutnya Tim gabungan bergerak kembali dan berhasil mengamankan dua pelaku lainnya yaitu M.H (35) dan AK (31) di kediamannya yang sama-sama beralamatkan di Talang Boseng kec. Pondok Kelapa Bengkulu Tengah.

Dalam pengungkapan kasus ini Tim gabungan berhasil mengamankan barang bukti berupa : 3 kotak amal masjid dan 2 Unit Handphone yang diduga hasil dari pencurian itu dan beberapa potong kaos berikut celana serta 1 (satu) unit Mobil Toyota Avanza Warna silver no.pol B 1724 FZQ yang digunakan saat melakukan aksi pencurian tersebut.

Setelah berkoordinasi dengan pihak Polres Bengkulu Tengah Untuk 2 (dua)  Terduga pelaku yaitu BI (45) dan AR (39) diamankan ke Polres Pesisir Barat, sementara 2 (dua) pelaku lainnya M.H (35) dan AK (31) masih diamankan oleh pihak Polres Bengkulu Tengah guna penyidikan lebih lanjut atas dugaan terlibat perkara yang berbeda di wilayah hukum Polres Bengkulu Tengah Polda Bengkulu.

Dalam kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan ini, pelaku dijerat pasal 477 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara 7-9 tahun.(Arnandes)

Dua Perempuan Diamankan Satresnarkoba Polres Pagar Alam, Satu Pelaku Lain Masih Buron

PAGARALAM -(deklarasinews.com)- Kota Pagar Alam kembali lagi Satres Narkoba menunjukan kinerjanya komitmen memberantas peredaran Narkotika Barang bukti dan pelaku diamankan saat ini oleh – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Polres Pagar Alam pada Selasa (13/01/2026) sekira pukul 00.30 wib. Di pasar Nendagung Jl. Letnan Muda Nur Majais  Pagar alam selatan Kota Pagar Alam.

Kasat Res Narkoba Polres Pagar Alam Iptu Doris Pidriandi, S. H,.M.S.i menyampaikan berawal dari laporan masyarakat didaerah pasar terminal n Nendagung sering dijadikan tempat transaksi narkotika, Kemudian dilakukan penyelidikan oleh Anggota Satres Narkoba di daerah tersebut didapati satu orang laki-laki dan dua orang perempuan dengan gerak gerik  yang mencurigakan saat dihampiri  oleh petugas Satres Narkoba satu orang laki-laki dan satu orang perempuan melarikan diri lalu dilakukan pengejaran terhadap orang yang melarikan diri tersebut dan berhasil mengamankan dua orang Perempuan yang mengaku bernama berinisial Anggun (23) pekerjaan ibu rumah tangga dan Tiwi (29) pekerjaan tidak bekerja menangkap  perempuan yang sempat melarikan diri, sedangkan satu orang laki-laki yang tidak diketahui namanya berhasil melarikan diri, setelah dua  orang perempuan diamankan dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan satu kotak rokok Samporna evolution berwarna merah yang didalamnya berisikan satu bungkus plastik klip  merah yang berisikan narkotika jenis Sabu.

Atas kejadian tersebut dua orang perempuan berinisial Anggun dan Tiwi beserta barang bukti yang ditemukan dibawak ke mapolres Pagar Alam guna pemerikasaan lebih lanjut kedua pelakukan dikenakan pasal 114(1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 ttg Narkotika Jo UU No 1 Tahun 2026 ttg penyesuaianbpidan atau pasal 609 (1) hurup a UU No. 1 Tahun 2023 ttg Kuhp Jo UU No 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian Pidana Jo pasal 132 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ungkap alumni Sip 49 ini Iptu Doris Pidriandi, S. H, M. S. I, ” Ujarnya

Sementara itu, Kapolres Pagar Alam Akbp Januar Kencana Setia Persada,S.I.K melalui Kasi Humas Iptu Mansyur. S. H kedua pelaku akan dikenakan pidana yang berat sesuai dengan ketentuan Undang-undang yang berlaku,”Komitmen Kami untuk memberantas Peredaran Narkotika,”Sinergi Polri dan Masyarakat cegah dan Brantas Narkotika. Ujarnya(*)

Konsultan Pajak HS Resmi Jadi Tersangka Penganiayaan di Bandar Lampung

BANDAR LAMPUNG -(deklarasinews.com)— Kepolisian Sektor Tanjung Karang Timur menetapkan Handi Sutanto (HS), seorang konsultan pajak, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Chrisstian Verrel Suyanarta, Rabu (14/1/2026).

Penetapan tersangka tersebut tercantum dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang telah dikirimkan penyidik Polsek Tanjung Karang Timur kepada Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.

HS dijerat dengan Pasal 353 KUHP atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Kasus ini berawal dari peristiwa yang terjadi di Jalan Angsana, Perumahan Bumi Asri, Kecamatan Kedamaian, Kota Bandar Lampung.

Penyidik menetapkan tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/277/XII/2025/SPKT/Polsek TKT tertanggal 16 Desember 2025, Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/57/XII/2025/Reskrim, serta hasil gelar perkara pada 9 Januari 2026.

Kapolsek Tanjung Karang Timur Kompol Kurmen Rubiyanto membenarkan penetapan tersebut. “Alhamdulillah,” kata Kapolsek singkat saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.

Korban dilaporkan mengalami luka fisik berupa jari tangan yang tidak dapat ditekuk, kacamata pecah, luka pecah pada bibir bawah, serta gangguan pada rahang yang menyebabkan kesulitan makan, sebagaimana tertuang dalam hasil visum et repertum.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum menyampaikan keterangan terkait status penahanan tersangka. Proses hukum masih berlangsung di tahap penyidikan.(diki)

Kejari Pagar Alam Tetapkan PPTK PUPR sebagai Tersangka Baru Korupsi Bahu Jalan Ratu Seriun

PAGARALAM -(deklarasinews.com)- Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pagar Alam menetapkan 1 (Satu) orang Tersangka baru terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pelebaran Bahu Jalan Ratu Seriun pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Pagar Alam Tahun Anggaran 2023 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pagar Alam PAGARALAM.- Selasa 13 Januari 2026, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pagar Alam menetapkan 1 (Satu) orang Tersangka baru terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pelebaran Bahu Jalan Ratu Seriun pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Pagar Alam Tahun Anggaran 2023 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pagar Alam.

Bahwa dalam penyidikan tersebut telah ditemukan dan terpenuhinya minimal 2 (dua) alat bukti yang sah dan juga telah ditemukannya perbuatan melawan hukum serta ditemukan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp523.628.719,38 (Lima ratus dua puluh tiga juta enam ratus dua puluh delapan ribu tujuh ratus sembilan belas rupiah koma tiga puluh delapan sen) berdasarkan hasil audit yang dihitung oleh BPKP Sumatera Selatan. Maka, Kepala Kejaksaan Negeri Pagar Alam melakukan penetapan tersangka berdasarkan Surat Penetapan tersangka:

1) Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-01/L.6.18./Fd.2/01/2026 tanggal 13 Januari 2026 terhadap saudara inisial AM selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas PUPR Kota Pagar Alam.

Bahwa sebelumnya tersangka telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan serta hasil gelar perkara disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam Dugaan Perkara dimaksud, sehingga tim penyidik pada hari ini meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka dan untuk  Tersangka dilakukan tindakan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 13 Januari 2026 s/d 01 Februari 2026 di Lapas Kelas III Pagar Alam berdasarkan Surat Perintah Penahanan :

1) Surat Perintah Penahanan Nomor: 52/L.6.18/Fd.2/01/2026 dengan inisial tersangka AM.

Kajari Pagaralam Dr.Ira Febrina SH. M.Si membenarkan penahanan AM,”Sesuai dengan alat bukti yang kita kantongi maka AM selalu PPTK menyusul 5 tersangka sebelumnya.”tutup Kajari Pagaralam Ira Febrina .

Sebelumnya Kejari Pagaralam menetapkan 5 tersangka dugaan korupsi proyek bahu jalan Seriun yakni DN,H,DI,AS dan HY.(Rep).

Bahwa dalam penyidikan tersebut telah ditemukan dan terpenuhinya minimal 2 (dua) alat bukti yang sah dan juga telah ditemukannya perbuatan melawan hukum serta ditemukan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp523.628.719,38 (Lima ratus dua puluh tiga juta enam ratus dua puluh delapan ribu tujuh ratus sembilan belas rupiah koma tiga puluh delapan sen) berdasarkan hasil audit yang dihitung oleh BPKP Sumatera Selatan. Maka, Kepala Kejaksaan Negeri Pagar Alam melakukan penetapan tersangka berdasarkan Surat Penetapan tersangka:

1) Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-01/L.6.18./Fd.2/01/2026 tanggal 13 Januari 2026 terhadap saudara inisial AM selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas PUPR Kota Pagar Alam.

Bahwa sebelumnya tersangka telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan serta hasil gelar perkara disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam Dugaan Perkara dimaksud, sehingga tim penyidik pada hari ini meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka dan untuk  Tersangka dilakukan tindakan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 13 Januari 2026 s/d 01 Februari 2026 di Lapas Kelas III Pagar Alam berdasarkan Surat Perintah Penahanan :

1) Surat Perintah Penahanan Nomor: 52/L.6.18/Fd.2/01/2026 dengan inisial tersangka AM.

Kajari Pagaralam Dr.Ira Febrina SH. M.Si membenarkan penahanan AM,”Sesuai dengan alat bukti yang kita kantongi maka AM selalu PPTK menyusul 5 tersangka sebelumnya.”tutup Kajari Pagaralam Ira Febrina .

Sebelumnya Kejari Pagaralam menetapkan 5 tersangka dugaan korupsi proyek bahu jalan Seriun yakni DN,H,DI,AS dan HY.(Rep)

Ade Muksin Bantah Keras Tuduhan Penipuan, Sebut Dirinya Korban Kejahatan Siber

BEKASI -(deklarasinews.com)- Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya, Ade Muksin, S.H., menyampaikan sanggahan keras atas pemberitaan yang menuduh dirinya terlibat dalam dugaan penipuan terhadap warga Malaysia dengan modus KTA PPWI.

Ade menegaskan, seluruh tuduhan tersebut tidak benar, menyesatkan, dan merupakan bentuk pencatutan identitas yang dilakukan oleh pihak tidak bertanggung jawab.

“Saya tidak mengenal nomor WhatsApp itu, tidak pernah menghubungi siapa pun bernama Nor Hafiz, tidak pernah meminta uang, dan tidak pernah menggunakan KTA PPWI. Ini murni kejahatan siber yang mencatut nama saya,” tegas Ade dalam pernyataan resminya, Selasa, (13/1/2026).

Menurut Ade, nomor 085177421007 yang disebut dalam pemberitaan bukan miliknya, demikian pula rekening BRI atas nama Kemas Fathir Destwo yang menerima transfer uang dari korban. Ia menyebut, pelaku sebenarnya adalah sindikat penipu yang memanfaatkan foto, nama, dan logo organisasi pers untuk menipu korban lintas negara.

Ade juga mengecam keras pihak-pihak yang langsung mengaitkan dirinya sebagai pelaku hanya berdasarkan pencocokan foto dari internet.

“Menemukan foto saya di Google lalu menempelkannya pada KTA palsu tidak membuktikan apa pun. Itu sama saja dengan mengatakan siapa pun yang fotonya dicuri otomatis menjadi pelaku. Ini logika yang keliru dan berbahaya,” ujarnya.

Ia menilai pemberitaan tersebut telah melanggar asas praduga tak bersalah, Kode Etik Jurnalistik, serta prinsip kehati-hatian dalam pemberitaan, karena tidak pernah ada konfirmasi langsung kepada dirinya sebelum berita itu disebarkan.

“Alih-alih menelusuri pemilik nomor dan rekening, justru nama saya yang diseret ke ruang publik. Ini bukan jurnalisme, ini pembunuhan karakter, saya tidak pernah merasa dikonfirmasi,” kata Ade.

Lebih lanjut, Ade menyatakan siap membuka seluruh data pribadinya untuk keperluan penyelidikan aparat penegak hukum, termasuk jejak komunikasi, nomor resmi, dan akun yang dimilikinya.

“Saya justru menantang dilakukan digital forensik terhadap nomor WhatsApp, rekening bank, dan metadata KTA palsu itu. Kalau terbukti itu milik saya, saya siap diproses hukum. Tapi jika tidak, maka pihak yang menyebarkan fitnah harus bertanggung jawab secara pidana,” tegasnya.

Ade juga memastikan akan menempuh langkah hukum terhadap pihak-pihak yang menyebarkan tuduhan tersebut, baik melalui laporan pidana, gugatan perdata, maupun pengaduan ke Dewan Pers.

“Ini bukan hanya menyerang pribadi saya, tapi juga merusak marwah organisasi pers. Saya tidak akan diam menghadapi fitnah seperti ini,” pungkasnya. Tutup.(Ronald)

Sabu 122,5 Kg Sabu Dikamuflase Jengkol, Polisi Bongkar Jaringan Aceh–Jakarta di Bakauheni

LAMSEL -(deklarasinews.com)- Upaya penyelundupan narkotika dalam jumlah fantastis kembali digagalkan aparat kepolisian. Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan berhasil membongkar pengiriman 122,51 kilogram sabu yang dikamuflase di balik muatan 8 ton jengkol di area Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

Pengungkapan kasus ini terjadi pada Sabtu (27/12/2025) malam, sekitar pukul 21.00 WIB. Polisi menghentikan sebuah truk Colt Diesel warna kuning yang mengangkut jengkol, serta satu unit mobil Daihatsu Terios yang berperan sebagai kendaraan pengawal.

Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf menyebut, modus penyelundupan kali ini tergolong rapi dan terencana. Narkotika disembunyikan di bawah tumpukan jengkol agar luput dari pemeriksaan petugas.

“Pelaku menggunakan modus kamuflase dengan muatan jengkol sebanyak delapan ton. Di bawahnya disusun rapi 114 paket sabu dalam lima karung. Ini upaya sistematis untuk mengelabui petugas,” ujar Helfi saat press rilis di Mapolres Lampung Selatan, Senin (12/1/2026).

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 114 bungkus besar sabu dengan berat bruto 122,515 kilogram. Barang haram itu ditumpuk di bagian depan bak truk, tertutup rapat oleh jengkol.

Kapolda mengungkapkan, nilai ekonomi narkotika tersebut mencapai angka yang sangat besar.

“Jika diasumsikan harga satu gram sabu sekitar Rp1 juta, maka nilai barang bukti yang kita sita mencapai Rp122 miliar lebih. Ini salah satu pengungkapan terbesar di akhir tahun,” tegasnya.

Dalam operasi ini, polisi mengamankan tiga tersangka, yakni WS (30) yang berperan sebagai pengawal dan pengendali, serta R (44) dan S (43) sebagai sopir truk pengangkut sabu. Ketiganya diketahui berangkat dari Aceh dengan tujuan akhir Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta.

Helfi menjelaskan, WS dikendalikan oleh seorang bandar berinisial SEM yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). WS dijanjikan imbalan Rp100 juta, sementara dua sopir dijanjikan upah dan perbaikan rumah.

“Ini bukan jaringan kecil. Ada pengendali di atasnya yang masih kami buru. Para pelaku hanya bagian dari mata rantai peredaran narkotika lintas provinsi,” kata Helfi.

Selain menyita narkotika, polisi juga mengamankan dua kendaraan, lima unit ponsel, serta barang bukti pendukung lainnya. Ketiga tersangka kini dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati.

Kapolda menegaskan, keberhasilan pengungkapan ini menyelamatkan ratusan ribu jiwa dari ancaman narkoba.

“Dengan jumlah sabu sebesar itu, setidaknya 612 ribu jiwa berhasil kita selamatkan. Ini komitmen kami untuk menutup jalur peredaran narkotika, khususnya melalui Pelabuhan Bakauheni,” pungkas Helfi.

Polisi kini terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan di atasnya dan memburu bandar besar yang mengendalikan pengiriman sabu tersebut.

Mahasiswa di Bandar Lampung Terlibat Sindikat Curanmor, Sudah Beraksi di 5 TKP

BANDAR LAMPUNG -(deklarasinews.com)- Seorang mahasiswa sebuah Universitas Negeri di Bandar Lampung berinisial RA (21), ditangkap polisi lantaran diduga terlibat sejumlah aksi pencurian kendaraan bermotor.

Warga Kabupaten Pesawaran ini tercatat sudah 5 kali melakukan aksinya di wilayah Kota Bandar Lampung.

Dalam beraksi, RA dibantu oleh beberapa rekannya, salah satunya AFM (21), yang juga telah tertangkap oleh pihak Polsek Teluk Betung Utara.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengatakan bahwa pihaknya kini masih terus melakukan pengejaran terhadap sejumlah pelaku lainnya.

“RA ini berperan sebagai pemetik, dengan joki yang berbeda-beda, salah satunya beraksi bersama AFM, dan terhadap pelaku lainnya masih kita lakukan pencarian,” Kata Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, Sabtu (10/1/2026).

Modes operandi kawanan ini yakni melakukan hunting,memantau situasi dan jika dirasa aman kemudian barulah beraksi dengan merusak kunci kontak dengan kunci letter T.

Pengungkapan kasus ini berawal dari tertangkapnya pelaku AFM di wilayah Sukabumi, Bandar Lampung, kemudian dilakukan pengembangan sampai akhirnya RA juga berhasil ditangkap.

Hasil pemeriksaan, AFM mengaku sudah 4 kali melakukan aksi curanmor sedangkan RA tercatat sudah 5 kali dan keduanya pernah 2 kali bersama-sama melakukan pencurian motor.

RA sendiri mengaku belum pernah melakukan pencurian motor di kawanan kampus atau universitas

Sepeda motor curian biasanya dibandrol dengan harga bervariatif dengan melihat kondisi.

“Biasanya dijual dengan harga 3 jutaan, dan dijual dengan COD atau langsung bertemu dengan konsumennya,” Kata Kombes Pol Alfret.

Pelaku AFM sendiri tercatat sebagai residivis dalam kasus Jambret dan baru selesai menjalani hukuman pada Januari 2023.

Dalam kasus ini Polisi menyita 1 buah kunci letter T dengan 2 mata kunci, sepeda motor Honda Beat warna putih dan sepeda motor Honda Beat warna hitam.

Akibat perbuatannya tersebut, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.

Kantor Baru YBH-SB Resmi Beroperasi, Perkuat Akses Keadilan bagi Warga Palembang ‎

PALEMBANG -(deklarasinews.com)- ‎Komitmen menghadirkan keadilan yang merata bagi seluruh lapisan masyarakat kembali ditegaskan melalui peresmian kantor baru Yayasan Bantuan Hukum Sumsel Berkeadilan (YBH-SB) sekaligus kantor DPC Ferari Kota Palembang. Kantor yang berlokasi di Jalan Patal Pusri, Komplek PHDM IV Nomor 22, Kecamatan Kalidoni, Palembang itu resmi dibuka pada Sabtu (10/01/2026).

‎‎Peresmian kantor tersebut dilakukan oleh Wali Kota Palembang yang diwakili Staf Ahli Wali Kota Bidang Keuangan, Pendapatan, Hukum, dan HAM, Edison, S.Sos., M.Si. Kehadiran kantor baru ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam memperluas layanan bantuan hukum bagi masyarakat, khususnya warga kurang mampu di Kota Palembang.

‎‎Dalam sambutannya, Edison menegaskan bahwa keberadaan YBH-SB bukan sekadar penambahan lembaga bantuan hukum di Palembang, melainkan wujud nyata komitmen bersama untuk memastikan keadilan dapat diakses oleh seluruh masyarakat tanpa terkecuali.

‎‎“Kita menyadari bahwa tidak semua warga memiliki akses dan kemampuan yang sama untuk memperoleh pendampingan hukum. Masih banyak masyarakat kecil dan kurang mampu yang harus berhadapan dengan persoalan hukum tanpa pengetahuan, tanpa kekuatan, dan tanpa keberpihakan,” ujar Edison.

‎‎Ia menambahkan, kondisi tersebut kerap membuat masyarakat berada pada posisi yang lemah saat menghadapi proses hukum. Oleh karena itu, kehadiran YBH-SB dinilai sangat strategis sebagai mitra pemerintah daerah dalam menghadirkan keadilan yang inklusif, humanis, dan berkelanjutan.

‎‎Menurutnya, YBH-SB diharapkan tidak hanya menjadi tempat penyelesaian persoalan hukum, tetapi juga berperan aktif dalam memberikan edukasi serta meningkatkan kesadaran hukum di tengah masyarakat.

‎‎“Kami berharap fasilitas ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat. Jadikan YBH-SB sebagai tempat konsultasi, edukasi, pendampingan, dan perlindungan terhadap hak-hak hukum dengan pembelaan yang profesional dan berintegritas. Keadilan tidak boleh hanya menjadi slogan, tetapi harus benar-benar dirasakan oleh masyarakat,” tegasnya.

‎‎Sementara itu, Pembina YBH-SB, Sofhuan Yusfiansyah, S.H., M.H., menyampaikan bahwa program bantuan hukum gratis yang dijalankan YBH-SB memiliki keunikan tersendiri dan bahkan disebut belum ada di daerah lain secara nasional.

‎‎“Program bantuan hukum gratis seperti ini bisa dibilang hanya ada di Kota Palembang. Bahkan di seluruh Indonesia belum ada konsep yang sama. Ini bisa menjadi contoh bagi kota-kota lain,” ungkap Sofhuan.

‎‎Ia menjelaskan, salah satu tujuan utama dari program tersebut adalah menumbuhkan kesadaran hukum di tengah masyarakat. Dengan pemahaman hukum yang baik, berbagai persoalan dapat diselesaikan secara musyawarah dan di tingkat bawah, tanpa harus selalu berujung pada proses kepolisian atau persidangan.

‎‎“Jika masyarakat sudah sadar hukum, maka permasalahan di bidang hukum bisa diselesaikan lebih awal dan tidak harus selalu dibawa ke kepolisian atau pengadilan,” katanya.

‎‎Di kesempatan yang sama, Ketua Umum YBH-SB, Dr. (c) M. Sigit, S.H., M.H., yang juga menjabat sebagai Ketua DPC Ferari Kota Palembang, mengungkapkan bahwa YBH-SB saat ini telah hadir di 18 kecamatan yang ada di Kota Palembang.

‎ Layanan tersebut dipusatkan di kantor camat masing-masing kecamatan guna mempermudah akses masyarakat.

‎‎“YBH-SB sudah ada di 18 kecamatan di Kota Palembang dan dipusatkan di kantor camat. Ini untuk memastikan layanan bantuan hukum benar-benar dekat dengan masyarakat,” jelasnya.

‎‎Ia juga memaparkan capaian YBH-SB sepanjang tahun 2025, di mana sekitar 300 kasus telah ditangani melalui berbagai bentuk pendampingan hukum.

‎‎“Di tahun 2025 kurang lebih sudah 300 kasus yang kami tangani. Melalui program ini, kami berharap masyarakat semakin cerdas hukum, sadar hukum, serta memahami bahwa hukum itu tidak menakutkan,” ujarnya.

‎‎Lebih lanjut, Sigit menekankan pentingnya edukasi hukum, terlebih dengan diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada tahun 2025 yang lebih mengedepankan prinsip restoratif atau perdamaian.

‎‎“Ketika kita memahami hukum, termasuk dengan KUHP yang baru yang menempatkan restorasi atau perdamaian sebagai pendekatan utama, maka hukum justru menjadi solusi, bukan ancaman,” pungkasnya.

‎‎Dengan diresmikannya kantor baru ini, YBH-SB diharapkan semakin memperkuat perannya sebagai garda terdepan dalam memberikan bantuan hukum gratis, meningkatkan literasi hukum, serta memastikan keadilan dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat Kota Palembang.(Ning)