BADAR Tubaba Apresiasi Respons Cepat Polisi Selidiki Kebakaran Kebun Sawit Eka Putra Jaya

TUBABA -(deklarasinews.com)- Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barisan Pemuda Bersayap (BADAR) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Erwin Erwanto, mengapresiasi langkah cepat jajaran Polres Tubaba, Polda Lampung, dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait peristiwa kebakaran perkebunan sawit milik Eka Putra Jaya warga Panaragan Jaya Utama (PJU), Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tubaba.

Menurut Erwin, respons cepat aparat kepolisian dalam melakukan pengumpulan data, pemeriksaan lokasi, serta menggali keterangan dari pihak-pihak terkait merupakan langkah penting untuk mengungkap penyebab sebenarnya dari kebakaran tersebut.

“Kami mengapresiasi langkah cepat Polres Tubaba yang langsung menyikapi laporan masyarakat dan melakukan penyelidikan terhadap peristiwa kebakaran ini. Kami berharap seluruh proses dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan fakta serta alat bukti yang ditemukan di lapangan,” kata Erwin, Minggu (4/10/2026).

Ia menilai, penyelidikan secara menyeluruh diperlukan mengingat dampak kebakaran tidak hanya menyangkut kerugian pemilik kebun sawit, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian bagi pemilik lahan lain apabila api menjalar ke area perkebunan di sekitarnya.

Erwin juga mengapresiasi langkah kepolisian yang selama ini aktif memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Menurutnya, edukasi tersebut harus terus diperkuat, terutama menjelang maupun saat musim kemarau, karena kelalaian kecil dalam penggunaan api dapat berkembang menjadi persoalan besar dan merugikan masyarakat luas.

“Masyarakat harus benar-benar berhati-hati. Jangan sembarangan membakar sampah rumah tangga, sampah perkebunan, maupun membuka lahan dengan cara membakar. Api yang awalnya dianggap kecil bisa dengan cepat menjalar dan sulit dikendalikan, apalagi ketika kondisi lahan kering,” ujarnya.

Lebih lanjut, Erwin meminta penyidik tidak berhenti pada pemeriksaan terhadap lokasi kebun sawit yang terbakar. Polisi, kata dia, perlu menelusuri titik awal munculnya api, arah penjalaran api, kondisi lahan di sekitar lokasi, serta aktivitas yang berlangsung sebelum kebakaran terjadi.

Hal tersebut dinilai penting karena berdasarkan informasi yang berkembang, lokasi kebun sawit yang terbakar berada tidak jauh dari area perkebunan tebu yang juga terdapat material daun tebu kering.

“Kalau dalam penyelidikan nantinya ditemukan fakta bahwa api berasal dari area lain dan kemudian menjalar hingga masuk ke perkebunan warga, tentu harus ditelusuri bagaimana api tersebut bisa muncul dan apakah ada faktor kelalaian atau tindakan lain yang menyebabkan kebakaran meluas. Tetapi semuanya harus dibuktikan melalui penyelidikan dan alat bukti, bukan berdasarkan asumsi,” tegas Erwin.

Ia menekankan bahwa pihaknya tidak ingin mendahului hasil penyelidikan kepolisian. Namun, dugaan maupun informasi yang muncul di tengah masyarakat, menurutnya, harus menjadi bahan bagi aparat untuk mengungkap perkara secara objektif.

Erwin juga meminta polisi memastikan apakah kebakaran tersebut hanya berdampak terhadap perkebunan sawit milik Eka Putra Jaya atau terdapat lahan milik warga lainnya yang ikut terdampak.

“Tidak menutup kemungkinan ada warga lain yang mengalami kerugian akibat kebakaran di lokasi yang sama. Karena itu, kami berharap polisi juga mendata dan memeriksa apakah ada perkebunan atau lahan masyarakat lainnya yang ikut terdampak,” katanya.

Menurut Erwin, pendataan terhadap korban dan luasan lahan yang terdampak akan menjadi bagian penting dalam menggambarkan secara utuh dampak peristiwa tersebut.

Selain kepolisian, BADAR Tubaba juga mendorong organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk mengambil langkah preventif agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.

Erwin meminta dinas terkait meningkatkan pengawasan sekaligus memberikan edukasi kepada para pelaku usaha perkebunan, baik perkebunan tebu yang dikelola secara mandiri maupun yang bermitra dengan perusahaan.

“Kami berharap dinas terkait tidak hanya bergerak setelah terjadi kebakaran. Pencegahan harus dilakukan sejak awal. Para pekebun perlu diberikan pemahaman bahwa pembakaran lahan, baik sebelum maupun setelah masa panen, memiliki risiko besar apabila tidak dilakukan dengan prosedur yang benar dan dapat menimbulkan dampak terhadap lahan milik masyarakat di sekitarnya,” jelasnya.

Ia menambahkan, pengawasan terhadap aktivitas perkebunan juga penting untuk memastikan tidak terjadi praktik yang berpotensi membahayakan lingkungan maupun masyarakat.

BADAR Dorong Pengungkapan Secara Terbuka dan Profesional

Erwin kembali menegaskan bahwa pihaknya mendukung proses hukum yang dilakukan Polres Tubaba dan berharap penyelidikan berjalan secara objektif tanpa tekanan dari pihak mana pun.

“Kami percaya polisi memiliki mekanisme dan kemampuan untuk mengungkap perkara ini. Harapan kami, penyelidikan dilakukan secara cermat dan profesional sehingga penyebab kebakaran benar-benar dapat diketahui. Apakah murni akibat kelalaian, faktor alam, aktivitas manusia, atau ada unsur kesengajaan, semuanya harus dibuktikan berdasarkan fakta hukum,” pungkasnya.

BADAR Tubaba, lanjut Erwin, akan terus mengawal persoalan tersebut dalam koridor pengawasan masyarakat dan tetap menghormati kewenangan aparat penegak hukum.

“Yang paling penting adalah masyarakat mendapatkan kepastian mengenai penyebab kebakaran dan warga yang mengalami kerugian mendapatkan kejelasan. Jangan sampai persoalan seperti ini berhenti tanpa kejelasan mengenai dari mana api berasal dan siapa yang bertanggung jawab apabila nantinya ditemukan unsur kelalaian atau pelanggaran hukum.” Tutup Erwin.

(Mar)

Polres Morowali Evakuasi 75 WNA, Serta Periksa Intensife Sejumlah Saksi Terkait Konflik Antara PT. Askon Dengan Aliansi Masyarakat Matarape

MOROWALI -(deklarasinews.com0-Personel gabungan Polres Morowali, Polres Konawe Utara, serta dua Satuan Setingkat Kompi (SSK) personel Batalyon C Satuan Brimob Polda Sulawesi Tengah terus melakukan pengamanan dan pemantauan situasi di Desa Matarape, Kecamatan Sombori Kepulauan, Kabupaten Morowali, menyusul adanya ketegangan antara warga dengan pihak PT Astima Konstruksi (Askon), Sabtu (3/10/2026).

Kehadiran personel gabungan tersebut merupakan langkah antisipasi untuk mencegah agar situasi tidak berkembang dan meluas, sekaligus memastikan keamanan masyarakat serta aktivitas di wilayah tersebut tetap terjaga.

Kapolres Morowali AKBP Reza Khomeini, S.I.K., mengatakan bahwa hingga saat ini personel gabungan masih disiagakan di lokasi untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya gangguan keamanan maupun perkembangan situasi yang tidak diinginkan.

“Personel masih siaga di lokasi sebagai langkah antisipasi agar kejadian ini tidak meluas. Berdasarkan data korban sementara sampai dengan hari sabtu 3/10/2026 yakni terdiri dari tiga orang Warga Negara Indonesia (WNI) dan satu orang Warga Negara Asing (WNA). Seluruh korban mengalami luka-luka, Dan saat ini satu orang WNA yang mengalami luka – luka sedang dirawat. Polres Morowali telah mengevakuasi 75 (WNA) serta telah membawa WNA tersebut Ke Mako Polda Sulteng untuk dilakukan pemeriksaan, dan personel Satreskrim telah melakukan tindakan awal yakni mengamankan TKP. ujar Kapolres.

Kapolres menambahkan, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi terkait keberadaan WNA tersebut, termasuk pemeriksaan dokumen dan kelengkapan administrasi.

“Polres Morowali akan menangani kejadian ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga terus akan melakukan pemeriksaan saksi – saksi secara intensif serta berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait,” tambahnya.

Kapolres Morowali mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap tenang, menahan diri, serta tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan yang dapat memperkeruh suasana. Percayakan penanganan kejadian ini kepada pihak Kepolisian dan mari bersama-sama menjaga situasi keamanan tetap kondusif,” tutup Kapolres.

Rpdm,

Oknum Satpol PP Kota Tangerang Akui Lakukan Pungli

KOTA TANGERANG -(deklarasinews.com)- Pelaku dugaan Pungutan Liar (pungli) yang dilakukan  oknum Satpol PP Kota Tangerang di wilayah Negelasari, kota Tangerang akhirnya mengakui perbuatannya, Jum’at (02/10/2026).

Pasalnya, pihaknya (S) membenarkan bahwa kejadian tersebut atas dasar ulahnya. Dan bukan hanya dirinya saja, ia pun melibatkan rekan-rekan sejawatnya untuk menakut-nakuti investor dengan dalih menyegel pembangunan.

” Iyah udah saya mengakui, bukan hanya saya doang rekan-rekan yang lain pun si (N) dan si (R) wilayah Negelasari bermain, ” cetus S saat dikonfirmasi di sekitaran Pusat Pemerintahan Kota Tangerang (Puspem), Jum’at (02/10/2026) siang.

Sebelumnya, pihaknya juga menyangkal dan mempertanyakan bahwa objek yang dimaksud bukan kaitannya.

” Objeknya itu yang dimana bang ? Bisa aja itu jerumusin saya, bawa-bawa nama saya orang itu, saya engga tau, ” tambahnya.

Dalam rilisan sebelumnya, Informasi yang dihimpun redaksi, oknum inisial (S) tersebut diduga meminta sejumlah uang kepada pemilik bangunan dengan dalih pengamanan agar bangunan tidak ditertibkan atau dibongkar.

Modus yang digunakan, oknum (S) datang ke lokasi bangunan dengan dalih penegakan Perda, kemudian menawarkan “jalan damai” dengan meminta uang.

” Didatangi oknum Pol PP, bilangnya bangunan bermasalah. Kalau mau aman dimintai uang ,” ujar sumber yang enggan disebutkan namanya karena takut diintimidasi, Rabu (01/10/2026) kemarin.

Hingga berita ini beredar, publik menunggu tindak tegas satuan polisi pamong praja kota Tangerang dan Walikota Tangerang, sehingga tidak meliputi corengan citra penegak perda. Apabila acuh, maka tidak sedikit oknum yang bertambah dan bermain mata dengan investor hingga menakut-nakuti dengan dalih menyegel tempat usaha.

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Hukum Daerah (Gakumda), Hendra, menyatakan bahwa tak sedikit pula pihaknya menerima laporan negatif tentang (S).

” Namanya ditimbulin aja bang gak usah pake inisial. Banyak laporan tentang dia, ” tegasnya, saat dikonfirmasi dikantornya, Kamis (01/10/2026) kemarin.

Hingga berita ini diturunkan, Kasatpol PP Kota Tangerang belum dapat dikonfirmasi. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp belum mendapat tanggapan.

Redaksi membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi pihak Satpol PP Kota Tangerang sesuai UU Pers No.40 Tahun 1999.(Nan)

Operasi Sikat Musi 2026, Polda Sumsel Ungkap 208 Kasus 3C dan Ratusan Aksi Premanisme

PALEMBANG -(deklarasinews.com)- Polda Sumatera Selatan bersama jajaran mengungkap 208 kasus pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) atau 3C selama delapan hari pelaksanaan Operasi Sikat Musi 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 202 tersangka.

Selain perkara 3C, jajaran Polda Sumsel juga mengungkap 392 kasus premanisme dengan mengamankan 389 tersangka. Dengan demikian, selama delapan hari operasi, kepolisian mengungkap 600 kasus dan mengamankan total 591 tersangka.

Operasi Sikat Musi 2026 berlangsung selama 16 hari, mulai 24 September hingga 9 Oktober 2026. Operasi tersebut menyasar berbagai bentuk kejahatan yang dinilai meresahkan masyarakat, khususnya tindak pidana 3C dan aksi premanisme.

Kasatgas Humas Operasi Sikat Musi 2026 Kompol I Putu Suryawan, S.H., S.I.K. mengatakan capaian pengungkapan pada delapan hari pertama menunjukkan aktivitas penegakan hukum yang terus dilakukan jajaran kepolisian di lapangan.

“Kami terus bergerak aktif di lapangan untuk menindak tegas pelaku kejahatan 3C maupun premanisme demi memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat,” ujar Putu.

Pengungkapan ratusan perkara tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Sumatera Selatan. Jajaran Polda Sumsel juga terus melakukan pemantauan dan penindakan terhadap potensi gangguan kamtibmas selama operasi berlangsung.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H. menegaskan Polda Sumsel akan terus mengoptimalkan pelaksanaan Operasi Sikat Musi 2026 hingga batas waktu yang telah ditetapkan.

“Kami memastikan seluruh rangkaian operasi berjalan maksimal demi memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami juga mengajak masyarakat bersama-sama menjaga kamtibmas dan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan,” ujar Nandang.

Operasi Sikat Musi 2026 masih berlangsung hingga 9 Oktober 2026. Kepolisian mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan serta segera menyampaikan informasi mengenai dugaan tindak pidana kepada pihak kepolisian terdekat. (Rls/Ags).

Kuasa Hukum Irza Prasetya Kembali Walk Out dari Sidang, Persoalkan Penolakan JPU Bacakan Dakwaan

PALEMBANG -(deklarasinews.com)- Tim kuasa hukum terdakwa Irza Prasetya kembali melakukan walk out dari ruang persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (1/10/2026).

Aksi keluar dari ruang sidang tersebut dilakukan setelah majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mengabulkan permintaan tim penasihat hukum agar surat dakwaan terhadap Irza Prasetya kembali dibacakan.

Tim kuasa hukum Irza terdiri dari Afdhal Azmi Jambak, S.H., Abu Karim Tamen, S.H., M.H., dan Nazar Busra, S.E., S.H.

Dalam persidangan, kuasa hukum meminta JPU membacakan kembali surat dakwaan.

Permintaan itu disampaikan karena menurut mereka, tim penasihat hukum sebelumnya meninggalkan ruang sidang sehingga tidak mengetahui secara langsung isi dakwaan yang telah dibacakan.

Namun, JPU menyatakan surat dakwaan terhadap Irza Prasetya telah dibacakan dalam persidangan sebelumnya. Atas dasar tersebut, permintaan untuk membacakan kembali dakwaan tidak dikabulkan.

Tim kuasa hukum kemudian menyatakan keberatan. Mereka menilai pembacaan kembali dakwaan diperlukan agar pihak terdakwa dan penasihat hukum dapat memahami secara utuh materi dakwaan yang menjadi dasar pemeriksaan perkara.

Tidak lama setelah itu, tim kuasa hukum memilih meninggalkan ruang persidangan.

Minta Majelis Hakim Diganti

Usai persidangan, Afdhal Azmi Jambak kembali menyampaikan keberatan pihaknya terhadap majelis hakim yang memeriksa perkara Irza Prasetya.

Afdhal mengatakan, pihaknya telah mengajukan permohonan pergantian majelis hakim kepada Ketua PN Palembang. Selain itu, pihaknya juga mengaku telah menyampaikan laporan atau pengaduan kepada sejumlah lembaga terkait persoalan yang mereka nilai terjadi dalam proses persidangan.

“Kami ingin dunia peradilan ini berjalan fair dan sesuai aturan. Kami sudah meminta agar majelis hakim diganti dan saat ini kami masih menunggu jawaban dari Ketua PN Palembang,” ujar Afdhal.

Menurut dia, pihaknya masih menunggu keputusan resmi terkait permohonan tersebut. Jika tidak memperoleh penyelesaian sebagaimana yang diharapkan, kuasa hukum menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum maupun pengaduan lanjutan melalui mekanisme yang tersedia.

Afdhal menegaskan, sikap yang dilakukan pihaknya bukan dimaksudkan untuk memberikan tekanan kepada pihak mana pun.

“Kami tidak pernah takut memperjuangkan kebenaran. Kami ingin persoalan ini ditempatkan sesuai aturan dan relnya,” katanya.

Soroti Independensi dan Imparsialitas Hakim

Selain persoalan pembacaan dakwaan, tim kuasa hukum juga kembali mempertanyakan independensi dan imparsialitas majelis hakim yang menangani perkara tersebut.

Afdhal menyebut, pihaknya mempersoalkan posisi hakim yang menurut mereka telah mengetahui rangkaian persoalan sebelum perkara Irza Prasetya diperiksa.

Menurutnya, kondisi tersebut perlu mendapat perhatian karena berkaitan dengan prinsip independensi dan imparsialitas dalam proses peradilan.

“Kami mempertanyakan bagaimana proses ini bisa berjalan kalau persoalan yang berkaitan dengan perkara sebelumnya sudah diketahui oleh hakim. Karena itu kami meminta adanya kepastian dari Ketua PN Palembang,” ujarnya.

Afdhal menambahkan, keberatan tersebut telah disampaikan melalui mekanisme yang tersedia, termasuk kepada lembaga yang memiliki fungsi pengawasan terhadap proses peradilan.

Kuasa Hukum: Persidangan Tetap Berjalan

Senada dengan Afdhal, Abu Karim Tamen mengatakan pihaknya masih menunggu jawaban resmi dari Ketua PN Palembang mengenai permohonan pergantian majelis hakim.

Menurut Abu, permohonan tersebut merupakan bagian dari langkah hukum yang ditempuh pihaknya untuk memastikan proses persidangan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ia juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, khususnya ketentuan yang berkaitan dengan penyelenggaraan peradilan dan independensi hakim.

“Kami sedang menunggu surat jawaban dari Ketua PN. Tetapi kami menilai persidangan tetap dipaksakan untuk berlanjut, sehingga kami memilih keluar dari ruang sidang,” kata Abu.

Soroti Rekaman Video dan Barang Bukti Kayu

Tak hanya mengenai majelis hakim dan pembacaan dakwaan, kuasa hukum Irza juga menyoroti sejumlah alat bukti yang menurut mereka belum diperlihatkan atau diputar secara utuh dalam persidangan.

Salah satu alat bukti yang dipersoalkan adalah rekaman video serta barang bukti berupa kayu yang disebut memiliki ukuran sekitar 20 sentimeter.

Menurut Abu, rekaman video menjadi salah satu bagian penting yang perlu dilihat secara menyeluruh untuk mengetahui rangkaian peristiwa yang menjadi dasar perkara.

“Yang kami persoalkan adalah bagaimana fakta persidangan itu harus dibuktikan. Video harus dilihat secara utuh, begitu juga dengan barang bukti yang diajukan,” ujarnya.

Ia menegaskan, pihaknya tidak sedang mempersoalkan berapa pun hukuman yang nantinya dijatuhkan kepada Irza Prasetya apabila seluruh proses pemeriksaan dan pembuktian dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum.

“Kami ingin peradilan ini fair. Kami tidak tahu Irza akan dihukum berapa. Yang penting prosesnya harus sesuai aturan dan semua alat bukti diperiksa secara utuh,” katanya.

Kuasa hukum memastikan akan terus menggunakan jalur hukum yang tersedia untuk menyampaikan keberatan maupun permohonan mereka.

Sementara itu, perkara Irza Prasetya masih berproses di PN Palembang. Berbagai keberatan yang disampaikan tim penasihat hukum menjadi bagian dari dinamika persidangan yang tengah berjalan. (Ning)

Diduga Lakukan Penipuan, Oknum Bhayangkari WNS Dilaporkan, Rugikan Korban Rp488 Juta

PALEMBANG -(deklarasinews.com)- Meliyati, didampingi kuasa hukumnya, Dr. Conie Pania Putri, SH, MH, melaporkan seorang perempuan berinisial WNS yang disebut sebagai oknum Bhayangkari ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Kamis (1/10/2026).

Laporan tersebut dibuat atas dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 KUHP. Dalam laporan itu, WNS disebut telah merugikan korban dengan nilai mencapai sekitar Rp488 juta.

Usai membuat laporan, Conie Pania Putri mengatakan, perkara tersebut bermula dari hubungan baik antara korban dan terlapor yang telah saling mengenal selama kurang lebih 12 tahun.

Menurut Conie, kedekatan tersebut membuat korban tidak menaruh kecurigaan ketika terlapor beberapa kali meminta sejumlah uang dengan alasan untuk membeli barang atas permintaan sejumlah orang yang disebut sebagai kenalannya.

“Modusnya, terlapor meminta sejumlah uang kepada korban dengan alasan ada teman-temannya atau mengatasnamakan orang lain yang ingin membeli barang, seperti handphone, laptop dan perlengkapan rumah tangga,” kata Conie kepada wartawan seusai membuat laporan.

Ia menjelaskan, dalam sejumlah transaksi, korban disebut mentransfer uang langsung ke rekening milik terlapor. Transaksi tersebut berlangsung secara bertahap sejak Oktober 2025 hingga Februari 2026.

“Korban dan terlapor sudah saling mengenal kurang lebih 12 tahun. Karena hubungan baik tersebut, korban percaya dan tidak merasa curiga. Uang ditransfer langsung ke rekening terlapor, bukan rekening orang lain,” ujarnya.

Conie menyebut, total kerugian yang dialami kliennya berdasarkan transaksi yang dilakukan mencapai kurang lebih Rp488 juta.

Salah satu transaksi, kata dia, berkaitan dengan pembelian telepon seluler. Terlapor disebut menyampaikan kepada korban bahwa ada seseorang yang membutuhkan handphone, namun pembelian akan dilakukan melalui dirinya.

“Misalnya ada permintaan beberapa unit iPhone, kemudian korban mentransfer uang untuk pembelian barang tersebut. Bahkan ada transaksi untuk pembelian beberapa unit dengan nilai puluhan juta rupiah,” katanya.

Namun, menurut Conie, setelah dilakukan pengecekan, barang-barang yang disebut akan dibeli tersebut ternyata tidak pernah diterima korban maupun pihak yang disebut sebagai pemesan.

“Setelah ditanyakan pada Februari, ternyata barang-barang tersebut tidak ada. Menurut pengakuan terlapor, uang yang diterima dari korban sudah digunakan untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.

*Upaya Persuasif Selama Beberapa Bulan

Conie mengatakan, pihaknya tidak langsung membawa persoalan tersebut ke ranah hukum. Sebelum membuat laporan polisi, pihak korban telah berupaya menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.

Upaya persuasif itu dilakukan selama sekitar dua hingga tiga bulan dengan harapan terlapor dapat mengembalikan kerugian korban.

“Karena terlapor merupakan oknum Bhayangkari dan korban juga Bhayangkari, kemudian kedua belah pihak sudah saling mengenal, kami mencoba melakukan upaya persuasif agar kerugian tersebut dapat diganti dengan itikad baik,” jelasnya.

Namun, hingga akhirnya laporan dibuat, menurut Conie, belum ada pengembalian kerugian kepada korban. Ia mengatakan pihaknya juga telah berkomunikasi dengan keluarga terlapor, termasuk orang tua, suami maupun kakaknya.

“Kami sudah melakukan upaya persuasif kepada orang tuanya, suaminya, kakaknya dan pihak keluarga. Namun sampai hari ini belum ada itikad baik untuk mengembalikan kerugian,” katanya.

Conie menambahkan, dalam komunikasi terakhir, terlapor disebut mengaku tidak sanggup mengembalikan uang tersebut karena telah digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Komunikasi terakhir, terlapor menyatakan pasrah. Dia juga mengakui bahwa uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi dan tidak ada barang yang dibeli,” ujarnya.

Disebut Bawa Nama Sejumlah Pihak

Selain persoalan transaksi barang, Conie menyebut terlapor dalam menawarkan pembelian barang juga membawa nama sejumlah pihak untuk meyakinkan korban.

Di antaranya, kata dia, dengan menyebut nama istri anggota dewan, kepala bagian (kabag), kepala bidang (kabid), maupun pihak lainnya.

Menurut Conie, hal tersebut semakin membuat korban percaya karena selama ini pembayaran yang dilakukan disebut berjalan lancar.

“Dia membawa nama sejumlah pihak, seperti istri anggota dewan, kabag dan kabid. Karena pembayaran sebelumnya lancar, klien kami semakin percaya,” katanya.

Conie juga menyebut suami terlapor merupakan anggota Polri yang bertugas di Polsek Pulau Rimau, Kabupaten Banyuasin.

Namun demikian, terkait dugaan keterlibatan atau pelanggaran etik anggota Polri, pihaknya mengatakan belum menempuh proses melalui Propam.

“Untuk Propam belum ada. Kami masih melakukan upaya hukum melalui laporan di SPKT Polrestabes Palembang,” ujarnya.

Kuasa Hukum Sebut Ada Korban Lain

Dalam kesempatan tersebut, Conie juga menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang diperoleh pihaknya, diduga terdapat korban lain yang mengalami kerugian dalam perkara serupa.

Karena itu, ia mengimbau masyarakat yang merasa mengalami kerugian untuk tidak takut melapor dan menempuh jalur hukum.

“Informasi yang kami dapatkan di lapangan, korbannya banyak. Kami mengimbau kepada korban lainnya, apabila memang mengalami kerugian, jangan diam. Setiap orang memiliki hak untuk mendapatkan keadilan,” katanya.

Ia mengatakan pihaknya terbuka untuk memberikan pendampingan hukum apabila terdapat korban lain yang ingin melaporkan dugaan serupa.

“Kalau ada korban lain yang ingin melapor, kami siap mendampingi. Namun untuk saat ini, nilai kerugian yang paling besar yang kami tangani adalah klien kami, sekitar Rp488 juta,” ujarnya. (Ning)

Pemukulan Saat Kejuaraan Karate di Bandar Lampung Masuki Tahap Penyidikan

BANDAR LAMPUNG -(deklarasinews.com)- Insiden keributan yang terjadi pada kejuaraan  karate di GOR Siger Way Halim, Bandar Lampung, pada 28 Juni 2026, berujung pada laporan polisi atas dugaan tindak pidana penganiayaan.

Salah satu pelatih karate yaitu  Ikang Fauzi S.Pd , melaporkan dugaan penganiayaan yang dialaminya ke Polresta Bandar Lampung. Perkara tersebut kini telah memasuki tahap penyidikan.

Hal itu disampaikan kuasa hukum Ikang Fauzi, Irwan Jaya.SH,MH dalam konferensi pers yang digelar di pelataran Polresta Bandar Lampung, Kamis (1/10/2026).

Irwan menjelaskan, berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Polresta Bandar Lampung Nomor: LP/B/1124/VI/2026/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG, laporan Ikang Fauzi diterima polisi pada 28 Juni 2026.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan Tindak Pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Menurut Irwan, kejadian bermula ketika Ikang Fauzi meminta penjelasan kepada  wasit atas atletnya,  Saat itu, kata dia, seorang Pelatih dari team lain yang bernama Doni Rio Saputra tiba-tiba menghampiri Fauzi yg akan keluar dari lapangan setalah konfirmasi di meja perwasitan

“Menurut keterangan klien kami, saat itu terjadi tindakan pemitingan pada bagian leher yang disertai dengan pukulan,” ujar Irwan.

Peristiwa tersebut terjadi ketika pertandingan karate masih berlangsung di GOR Siger  Way Halim.

Setelah kejadian tsb, Ikang Fauzi memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan penganiayaan tersebut kepada pihak kepolisian.

Irwan mengatakan, setelah insiden tersebut, kliennya menjalani pemeriksaan medis dan visum. Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam konferensi pers, pemeriksaan medis menunjukkan adanya luka dan memar pada tubuh Ikang Fauzi.

Kondisi tersebut, lanjut Irwan, menyebabkan Ikang Fauzi harus menjalani perawatan inap di  rumah sakit di Bandar Lampung .

“Berdasarkan laporan dari Ikang Fauzi, pihak Polresta telah melakukan serangkaian pemeriksaan, baik kepada pelapor, saksi maupun pihak yang diduga melakukan pemukulan,” jelas Irwan.

Ia menyebut proses penanganan perkara telah berjalan dari tahap penyelidikan hingga naik ke tahap penyidikan. Selanjutnya, pihaknya berharap penyidik dapat melengkapi berkas perkara untuk diproses sesuai ketentuan hukum.

“Saya berharap proses ini berjalan profesional, lancar, dan cepat, serta menghasilkan keputusan sesuai dgn tuntutan atas Penganiayaan sehingga persoalan ini dapat diselesaikan sesuai ketentuan hukum,” harap Irwan Jaya.

Perkara tersebut masih dalam proses hukum. Dugaan penganiayaan dan keterlibatan pihak yang dilaporkan merupakan materi yang selanjutnya akan dibuktikan melalui proses penyidikan dan tahapan hukum yang berlaku. (Red)

Tancap Gas Sat Narkoba Polres Pagar Alam Ringkus Mahasiswa Serta Barang Bukti Ganja 37 Gram

PAGARALAM -(deklarasinews.com)- Recho Febrianda (26) Warga gunung agung tengah Kelurahan Agung lawangan Kecamatan Pagar Alam Utara Kota Pagar Alam harus menahan dingin nya jeruji besi Mapolres Pagar Alam.Pria yang masih berstatus pelajar ini ditangkap jajaran Satres Narkoba lantaran diduga sebagai Pengedar Narkoba jenis Ganja.

Kapolres Pagar Alam AKBP Adam Purbantoro, Sik melalui Kasat Narkoba Iptu Dohan Yoanda Prima,S.Tr.K didampingi Kanit Idik II IPDA Dobi Febriansyah,S.H mengatakan penangkapan terduga pelaku Recho Febrianda ini pada hari Selasa tanggal 29 September 2026 sekira pukul 21.00 WIB di Desa Gunung agung tengah, dimana saat itu petugas mendapati informasi akan terjadinya transaksi peredaran gelap Narkotika

“barang bukti yang di dapat berupa  01 (Satu) Buah Kotak kecil bewarna silver yang berisikan narkotika jenis ganja seberat 37 Gram dan 01 (Satu) Ball Papier merk Toreador,” ucap Kasat Narkoba Kamis 1 Oktober 2026.

Saat diinterogasi pelaku mengakui bahwa barang bukti Narkotika jenis Ganja tersebut miliknya .

” Saat ini pelaku beserta Barang Bukti dibawa dan diamankan ke ruang Satuan Reserse Narkoba Polres Pagar Alam guna untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkas IPTU Dohan Yoanda Prima.(*)

Tiga Anggota DPRD dari Gerindra Diamankan dalam Pesta Narkoba di Surabaya

PESIBAR -(deklarasinews.com)- Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengamankan delapan orang dalam penggerebekan pesta narkoba di sebuah kamar hotel di Surabaya, Senin (28/9) dini hari.

Dari delapan orang tersebut, tiga di antaranya diketahui merupakan anggota DPRD di Jawa Timur dari Fraksi Gerindra. Mereka masing-masing berinisial U, anggota DPRD Kabupaten Malang; A, anggota DPRD Banyuwangi; serta Ar, anggota DPRD Situbondo.

Kelima orang lainnya yang turut diamankan berinisial F, K, N, Ro dan R.

Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto mengatakan seluruh orang yang diamankan tetap diproses sesuai ketentuan hukum.“Semua kami proses sesuai hukum yang berlaku,” kata Hadi, Rabu (30/9).

Penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait N, seorang karyawan swasta yang diduga menggelar pesta narkoba di kamar hotel.

Petugas kemudian mendatangi lokasi dan menemukan delapan orang berada di dalam kamar. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa plastik sabu bekas pakai, dua pil ekstasi berwarna kuning, alat hisap, korek, serta bungkus rokok yang digunakan untuk menyimpan sabu.

Dari pemeriksaan awal, N mengaku memperoleh sabu dan ekstasi dari seseorang berinisial C di wilayah Surabaya. Polisi kini menetapkan C dalam daftar pencarian orang atau DPO.

Hasil pemeriksaan urine menunjukkan tujuh orang positif mengonsumsi ekstasi. Sementara N diketahui menggunakan sabu sekaligus ekstasi.

Meski diamankan dalam perkara narkoba, delapan orang tersebut tidak ditahan. Polisi memproses perkara melalui mekanisme restorative justice karena barang bukti yang ditemukan berada di bawah ambang batas sebagaimana ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).

Hadi memastikan proses terhadap kedelapan orang tersebut tetap berjalan sesuai prosedur.

Gerindra Tunggu Proses Hukum

Penangkapan tiga anggota DPRD tersebut mendapat respons dari DPD Gerindra Jawa Timur.

Sekretaris DPD Gerindra Jawa Timur Kharisma Febriansyah menyatakan partainya akan menunggu hasil proses hukum sebelum mengambil keputusan terhadap ketiga kader tersebut.

Menurut Kharisma, sanksi tegas hingga pemecatan dan pergantian antarwaktu (PAW) dapat dilakukan apabila mereka terbukti bersalah secara hukum.

“Kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menunggu hasil investigasi kepolisian,” ujarnya.

Untuk saat ini, perkara tersebut masih diproses aparat kepolisian, sementara pihak Gerindra menyatakan menunggu hasil hukum sebagai dasar menentukan langkah terhadap tiga kadernya..(Arnandes,cmy)

Polres Lamsel Sita Puluhan Kilo Sabu Periode September dan Operasi Antik Krakatau 2026

LAMSEL -(deklarasinews.com)- Sat Reskrim Narkoba Polres Lampung Selatan berhasil mengamankan Narkotika jenis Sabu sebanyak 79.230, 31 Gram.

Selain Sabu, Sat Narkoba Polres Lamsel juga berhasil menyita Ganja seberat 8, 556 gram, Catrige Otomide 9.954 pcs dan Ektasy sebanyak 26 butir dalam kurun waktu bulan September dan Operasi Antik Krakatau 2026.

Ribuan kilogram barang terlarang tersebut didapat dibeberapa tempat diantaranya di Seaport Interdiction Bakauhen serta beberapa wilayah yang ada diwilayah hukum Polres Lampung Selatan.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan SH SIK MM MSi, dalam konferensi pers Kamis 1 Oktober 2026 membenarkan bahwa dalam kurun waktu September dan operasi  Antik 2026 pihaknya berhasil menyita berbagai jenis Narkotika .

Barang terlarang yang berhasil diamankan diantaranya Sabu seberat 79.230, 31 gram, Ganja seberat 8.566 gram dan Extasy sebanyak 26 butir.

Selain itu pihaknya juga mangamankan 33 orang tersangka laki-laki dan 1 orang tersangka perempuan dari 27 laporang yang berhasil diterima, ” urai Kapolres Lamsel ini.

Barang bukti lainya yang berhasil diamankan dari para tersangka  yakni kendaraan roda empat jenis sedan BMW B 2171 UBW, Dihatsu  F 1286 RP, Honda HRV B 2660 EKO, Innova Reborn D 1859 AHD, HP dan Timbangan Digital.

Kepada para tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dengan ancaman 5 hingga 20 tahun penjara, pasal 114 ayat 2, pasal 609 ayat 2, huruf A B, UU Nomor 1 tahun 2003 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup, ” tutup Kapolres. (Cak Ton)