Dua Pelaku Penggelapan Motor Berhasil Dibekuk Tim Unit Reskrim Polsek Candipuro

CANDIPURO – (deklarasinews.com)– Jajaran Tim Unit Reskrim Polsek Candipuro Polres Lampung Selatan berhasil mengamankan dua orang pelaku penggelapan sepeda motor, Jumat (3/7/2026) sekitar pukul 00.30 wib didesa Tanjungsari Kecamatan Jabung Lampung Timur.

Penangkapan terghadap kedua pelaku yakni SS (23) warga desa Titiwangi Kecamatan Candipuro Lamsel dan AP (27).warga desa Tanjungsari Kecamatan Jabung Kabupaten Lampung Timur ini langsung dipimpin oleh Kapolsek Candipuro Iptu Ali Humaeni SH MM.

Penangkapan terhadap kedua pelaku dilakukan setelah sebelumnya jajaran Polsek Candipuro menerima laporan dari Hadi Jayanto (25) warga desa Bumijaya Kecamatan Candipuro Lamsel.

Dalam menjalankan aksinya pelaku SS (23) meminjam sepeda motor korban jenis Honda Beat atas nama STNK Suratini dengan Nomor Polisi BE 7853 PX warna merah putih dengan alasan untuk membeli rokok diwarung/toko dan mengantar sepeda kotor temanya.  Namun setelah ditunggu-tunggu sepeda motor korban tidak kunjung dikembalikan. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.8 juta dan melaporkan kejadian yang dialami ke Polsek Candipuro.

Berbekal laporan tersebut Jajaran Polsek Candipuro melakukan serangkaian penyelidikan dan mendapatkan informasi keberadaan para pelaku. Selanjutnya Kapolsek Candipuro Iptu Ali Humaeni SH MM bersama Tim Unit Reskrim melakukan penangkapan terhadap SS (23) warga desa Titiwangi Kecamatan Candipuro Lamsel dan melakukan interogasi. Tidak mau buruanya kabu,  kemudian rekan pelaku yang disebut SS, yakni  AP (27).warga desa Tanjungsari Kecamatan Jabung Kabupaten Lampung Timur turut diamankan .

Tidak hanya itu, Tim Unit Reskrim juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda PCX Warna Hitam dengan Nopol BE 2058 NEX, 1 (satu) Lembar  STNK sepeda motor jenis HONDA BEAT Warna Merah putih Nopol BE 7853 PX, STNK An Suratini milik korban, 1 (satu) BPKB sepeda motor jenis Honda Beat milik korban.

“Benar, kami telah mengaman dua orang pelaku yakni SS (23) dan AP (27) bersama sejumlah BB, keduanya diduga melakukan penggelapan sepeda motor milik korban warga Bumijaya Kecamatan Candipuro yang terjadi pada Senin (15/6/2026) sekitar pukul 07.00 wib dirumah Joko didesa Bumijaya Kecamatan Candipuro, ”

Saat ini keduanya telah ditahan di Mapolsek Candipuro untuk penyidikan lebih lanjut. Adapun pasal yang disangkakan yakni

Pasal 492 dan atau 486 UU No.1 Tahun 2023 tentang Kitab undang undang hukum pidana, ” tutur Kapolsek Candipuro ini. (Cak Ton)

Polda Lampung Gagalkan Peredaran 5 Kg Sabu dan 202 Butir Ekstasi di Bakauhen

LAMPUNG -(deklarasinews.com)- Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas jaringan peredaran gelap narkotika. Kali ini, petugas berhasil menggagalkan penyelundupan sekitar 5 kilogram sabu dan 202 butir pil ekstasi di kawasan Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang yang diduga memiliki peran berbeda dalam jaringan narkotika lintas provinsi. Mereka masing-masing berinisial HS, HR, HB, dan DK. Dari keempatnya, HB diketahui merupakan oknum anggota Brimob, sedangkan DK merupakan oknum prajurit TNI Angkatan Laut.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat dan pengembangan yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung di kawasan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni.

“Polda Lampung berkomitmen menindak tegas setiap bentuk tindak pidana narkotika tanpa memandang latar belakang maupun profesi pelakunya. Siapa pun yang terlibat akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, Sabtu (4/7/2026).

Dari hasil pengungkapan, polisi menyita barang bukti berupa tiga bungkus besar sabu seberat sekitar 5 kilogram, 202 butir pil ekstasi, satu tas ransel hitam, empat unit telepon seluler, serta dua unit kendaraan yang digunakan para pelaku.

Menurut Yuni, nilai ekonomis barang bukti yang berhasil diamankan mencapai lebih dari Rp5 miliar untuk sabu dan sekitar Rp60,6 juta untuk pil ekstasi.

“Keberhasilan ini sekaligus menyelamatkan masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika. Dengan barang bukti yang diamankan, diperkirakan sekitar 150 ribu orang dapat diselamatkan dari penyalahgunaan sabu dan 202 orang dari penyalahgunaan pil ekstasi,” ungkapnya.

Polda Lampung juga memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan. Untuk tersangka sipil serta oknum anggota Brimob, proses penyidikan dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung.

Sementara terhadap oknum prajurit TNI AL, penanganannya dilimpahkan kepada Detasemen Polisi Militer Angkatan Laut sesuai kewenangannya.

“Koordinasi dengan institusi terkait terus dilakukan agar proses penegakan hukum berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. Tidak ada perlakuan khusus terhadap pihak yang terlibat,” tegas Yuni.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

“Polda Lampung mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.

Sinergi masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai jaringan narkoba,” tutup Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun.

Kronologi Singkat

Pengungkapan kasus bermula pada Sabtu, 27 Juni 2026, sekitar pukul 12.30 WIB, saat petugas mengamankan HR di kawasan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni. Dari hasil pemeriksaan telepon seluler miliknya ditemukan dugaan transaksi narkotika.

Pengembangan kemudian mengarah kepada HS dan HB yang berada di antrean kendaraan menuju kapal penyeberangan.

Dari hasil interogasi, diketahui tas berisi narkotika telah dibawa naik ke kapal oleh DK. Petugas segera melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan DK beserta tas ransel hitam yang berisi tiga bungkus sabu dan dua bungkus pil ekstasi.

Seluruh tersangka berikut barang bukti kemudian diamankan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung untuk proses hukum lebih lanjut, sementara penanganan terhadap DK diserahkan kepada Denpom Lanal karena berstatus prajurit TNI AL aktif

Reporter Tribun Lampung Diintimidasi Pria Berkacamata Hitam Saat Meliput Sidang Eks Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona

BANDARLAMPUNG -(deklarasinews.com)- Wartawan Tribun Lampung Bayu Saputra mendapat perlakuan tak mengenakkan saat meliput sidang dugaan korupsi proyek SPAM Kabupaten Pesawaran, Jumat (3/7/2026).

Seorang pria berkacamata hitam tiba-tiba memukul smartphone milik Bayu Saputra yang saat itu tengah menjalankan tugas jurnalistik mengambil video terdakwa Dendi Ramadhona.

Aksi yang mengarah ke intimidasi dari pria yang berpakaian serba hitam itu terjadi saat terdakwa Dendi Ramadhona keluar dari ruang sidang.

“Saya lagi ngambil video, tiba-tiba bapak berkacamata hitam itu memukul kamera ponsel saya pakai kertas karton. Saya kaget dan takut karena gesturnya seperti mengancam saya,” kata Bayu kepada wartawan usai peristiwa itu.

Bayu mengaku, upaya intimidasi dari pria berkacamata hitam saat meliput sidang dugaan korupsi proyek SPAM Pesawaran dengan terdakwa Dendi Ramadhona tak hanya terjadi kali ini saja.

“Setiap kali sidang orang itu selalu mendekati saya, dia sering kali bilang kalau buat berita (sidang Dendi Ramadhona) yang bener yah,” terang Bayu.

Tak hanya itu, pria berkacamata hitam itu juga kerap menghalangi wartawan yang hendak mengambil foto Dendi Ramadhona di ruang sidang.

“Bahkan dia pernah tanya saya, kamu wartawan apa. Tinggal dimana. Saya sebenarnya ada rawa khawatir ada terjadi apa-apa,” ungkap Bayu.

Usai peristiwa yang mengarah ke intimidasi itu, Bayu mengaku trauma dan ada kekhawatiran kalau ‘algojo’ yang mengawal Dendi Ramadhona saat sidang akan melakukan tindakan kekerasan terhadap Jurnalis.

Karena itu, Bayu berharap hakim maupun petugas pengamanan dalam pengadilan negeri Tanjung Karang dapat menertibkan para ‘algojo’ Dendi Ramadhona itu.

“Kalau bisa aparat kepolisian bisa berjaga dan mengambil tindakan tegas terhadap pria berkacamata hitam itu dan kelompoknya,” tandas Bayu.

59 Paket Sabu Gagal Beredar Kesigapan Satnarkoba Polres Pagar Alam

PAGAR ALAM -(deklarasinews.com)- Satresnarkoba Polres Pagar Alam kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika dengan mengamankan seorang pria berinisial Hasan Basri alias Caong beserta 59 paket diduga sabu siap edar. Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat dan menjadi bukti komitmen Polres Pagar Alam dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Pengungkapan berlangsung pada Senin (29/6/2026) sekitar pukul 14.40 WIB di sebuah rumah di Kelurahan Tebat Giri Indah, Kecamatan Pagar Alam Selatan. Operasi dipimpin Kanit Idik II Satresnarkoba IPDA H. Dobi Febriansyah, S.H., di bawah arahan Kasat Resnarkoba IPTU Doris Pidriandi, S.H., yang didampingi Kasi Humas IPTU Mansyur, Amd. Kep., S.H.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan 59 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 22 gram yang disimpan di dalam botol plastik merek Folamil Genio dan disembunyikan di lemari pakaian ruang tengah rumah. Polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp1.100.000 yang diakui pelaku berasal dari hasil penjualan narkotika.

Kasat Resnarkoba IPTU Doris Pidriandi, S.H., menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan ini tidak terlepas dari kerja keras personel serta peran aktif masyarakat yang berani memberikan informasi. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pagar Alam untuk menjalani proses penyidikan, sementara penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain.

Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada, S.I.K., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di Kota Pagar Alam. “Kami akan terus melakukan penindakan secara tegas dan profesional terhadap setiap pelaku tindak pidana narkotika. Dukungan masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman serta menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” tegas Kapolres.

Serta mengimbau masyarakat agar terus bersinergi dengan kepolisian, “Apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan maupun peredaran narkotika, segera laporkan kepada pihak kepolisian. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti demi mewujudkan Kota Pagar Alam yang aman, bersih, dan bebas dari narkoba,” pungkasnya. (H)

Sebulan Sapu Bersih Street Crime, Polda Lampung Tangkap 212 Pelaku dan Bongkar Sindikat Kejahatan

LAMSEL -(deklarasinews.com)– Polda Lampung mengungkap sebanyak 140 laporan polisi kasus street crime selama periode 1 hingga 30 Juni 2026 dengan mengamankan 212 tersangka dalam operasi penindakan yang dilaksanakan di seluruh wilayah hukum Polda Lampung.

Kasus yang berhasil diungkap meliputi tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Dari pengungkapan tersebut, tercatat sebanyak 150 korban dalam berbagai aksi kriminalitas jalanan yang terjadi di Provinsi Lampung.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Pol Indra Hermawan, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk keseriusan dan komitmen Polda Lampung dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat melalui penegakan hukum terhadap pelaku street crime.

“Selain melakukan tindakan represif, Polda Lampung juga terus melaksanakan langkah preemtif dan preventif guna menekan angka kriminalitas di wilayah Provinsi Lampung,” ujar Kombes Pol Indra Hermawan.

Dalam pengungkapan tersebut, aparat kepolisian turut menyita berbagai barang bukti, di antaranya 55 unit kendaraan roda dua, 25 unit kendaraan roda empat, enam pucuk senjata api rakitan, 2.036 butir amunisi, 23 senjata tajam, serta uang tunai sebesar Rp50.030.000. Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah alat yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksi kejahatan seperti linggis, kunci letter T, hingga peralatan pemotong kabel.

Salah satu kasus menonjol yang berhasil diungkap yakni pencurian kabel milik PT Telkomsel di wilayah Sekampung, Lampung Timur, yang melibatkan 29 tersangka. Para pelaku diketahui menggunakan alat pencari logam, traffic cone, dan kendaraan truk untuk mengambil kabel tembaga yang tertanam di dalam tanah. Dari kasus tersebut, polisi menyita sekitar dua ton kabel tembaga beserta sejumlah kendaraan dan alat berat pendukung aksi pencurian.

Selain itu, Polda Lampung juga mengungkap kasus dugaan perampasan dan pengancaman berkedok debt collector yang terjadi di Kota Bandar Lampung.

Sebanyak enam tersangka diamankan setelah diduga melakukan intimidasi terhadap korban dengan meminta sejumlah uang sebagai syarat agar kendaraan korban tidak ditarik.

Para pelaku diketahui tidak memiliki kewenangan resmi dari perusahaan pembiayaan untuk melakukan penagihan maupun penguasaan objek jaminan fidusia.

Polda Lampung menegaskan akan terus menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat guna menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.(Red)

Baku Tembak Polisi Vs Komplotan Pencuri Baterai Tower di Lampung, 1 Pelaku Tewas

LAMPUNG -(deklarasinews.com)- Baku tembak antara polisi dan komplotan pencuri baterai tower telekomunikasi terjadi saat proses pengejaran di Kabupaten Tulang Bawang, Lampung. Dalam insiden itu, satu orang pelaku tewas setelah polisi melakukan tindakan tegas dan terukur karena pelaku disebut menyerang petugas menggunakan senjata api.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Yuni Iswandari mengatakan peristiwa itu bermula saat Tim URC Tekab 308 Polres Tulang Bawang menerima informasi adanya dugaan pencurian baterai tower milik operator telekomunikasi di Kampung Mekar Indah Jaya, Kecamatan Banjar Baru, Minggu (28/6/2026) dini hari.

“Petugas kemudian melakukan pengecekan ke lokasi dan mendapati rak penyimpanan baterai tower dalam kondisi rusak. Para pelaku telah melarikan diri sehingga langsung dilakukan penyekatan di sejumlah titik,” kata Yuni dalam keterangannya, Minggu (28/6/2026).

Saat pengejaran berlangsung, polisi mencurigai sebuah mobil Toyota Calya berwarna putih yang diduga digunakan para pelaku. Ketika hendak dihentikan di depan Mapolres Tulang Bawang, pengemudi mobil justru tancap gas dan menabrak kendaraan patroli.

Tak hanya itu, para pelaku juga melepaskan tembakan ke arah petugas. Polisi kemudian melakukan pengejaran hingga gerbang Tol Menggala. Di lokasi tersebut, pelaku kembali berupaya kabur sambil melepaskan tembakan ke arah polisi.

“Karena tindakan pelaku membahayakan keselamatan anggota, petugas melakukan tindakan tegas dan terukur. Dari hasil penindakan tersebut, satu orang pelaku meninggal dunia, sementara enam pelaku lainnya berhasil diamankan,” ujarnya.

Yuni menjelaskan, dari tangan para pelaku polisi menyita lima unit baterai tower hasil curian, dua pucuk senjata api rakitan jenis revolver dan FN beserta amunisi, tiga unit kendaraan yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan, serta sejumlah peralatan untuk membobol tower telekomunikasi.

Selain itu, petugas juga menemukan dua paket sabu beserta sejumlah plastik klip bekas pakai di dalam kendaraan para pelaku.

“Saat ini enam tersangka telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara satu pelaku yang meninggal dunia dibawa ke RS Bhayangkara untuk proses identifikasi dan pemeriksaan. Penyidik juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan komplotan ini dalam aksi pencurian di lokasi lain,” tutup Yuni.(red)

Polisi Gagalkan Penyelundupan Ribuan Pil Ekstasi dan Sabu di Tol Lampung Tengah, Satu Kurir Ditangkap

LAMTENG -(deklarasinews.com)- Aparat gabungan dari Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Lampung dan Satresnarkoba Polres Lampung Tengah menggagalkan upaya penyelundupan ribuan butir pil ekstasi dan sabu-sabu di Rest Area Kilometer 172B Jalan Tol Trans Sumatera ruas Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung (Terpeka).

Seorang pria berinisial R diduga berperan sebagai kurir narkotika ditangkap saat menumpangi bus SAN (Siliwangi Antar Nusa) tujuan Bandar Jaya, Selasa (23/6/2026) sekitar pukul 22.47 WIB.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Menurut dia, keberhasilan penangkapan merupakan hasil koordinasi lintas fungsi antara Ditlantas Polda Lampung, Satresnarkoba Polres Lampung Tengah, dan pengelola jalan tol.

“Benar, telah dilakukan pengungkapan dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Rest Area KM 172B Jalan Tol Terpeka,” ucapnya, Minggu (28/6/2026).

“Penindakan dilakukan berdasarkan informasi yang diterima petugas dan melalui koordinasi, serta pengamanan yang matang sehingga tersangka dapat diamankan tanpa membahayakan pengguna jalan lainnya,” sambung Yuni.

Kata dia, operasi diawali dari informasi mengenai adanya distribusi narkotika yang akan melintas di ruas Tol Terpeka. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas menyusun skenario pengamanan dengan mengalihkan kendaraan menuju Rest Area KM 172B melalui sistem delay traffic.

Kemudian Personel Ditlantas Polda Lampung, Satresnarkoba Polres Lampung Tengah, serta petugas PT Hutama Karya kemudian bersiaga di lokasi sejak sore hingga malam hari. Saat bus yang menjadi target memasuki rest area sekitar pukul 22.30 WIB, petugas langsung melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan dan penumpang.

“Dalam penggeledahan terhadap tas milik tersangka, petugas menemukan barang yang diduga narkotika. Setelah dilakukan pengujian awal menggunakan alat uji, barang tersebut dinyatakan positif narkotika,” ujar Yuni.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita satu tas hitam berisi sekitar 1.150 butir pil ekstasi warna merah muda, sekitar 1.700 butir pil ekstasi berbagai warna, satu bungkus kecil pil ekstasi yang masih dihitung jumlahnya, lima butir pil ekstasi dengan warna berbeda, satu paket sabu-sabu yang belum ditimbang, serta sebilah senjata tajam jenis pisau badik.

Usai penangkapan, Satresnarkoba Polres Lampung Tengah langsung melakukan pengembangan untuk memburu pihak yang diduga menjadi penerima barang di wilayah Bandar Jaya.

Yuni menambahkan, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap jaringan peredaran narkotika tersebut, termasuk menghitung secara pasti jumlah barang bukti dan mengungkap pihak lain yang diduga terlibat.

“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan oleh Satresnarkoba Polres Lampung Tengah untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pengembangan kasus masih terus dilakukan guna mengungkap jaringan yang lebih luas,” tandas Kabid Humas.

Diduga Ada Mantan AKBP di Balik Aksi Debt Collector, Polda Lampung Tangkap Delapan Orang

BANDAR LAMPUNG -(deklarasinews.com)— Aksi sekelompok mata elang (matel) atau debt collector yang diduga memaksa seorang warga menyerahkan mobil Mitsubishi Pajero Sport di Kota Bandar Lampung berakhir dengan penangkapan. Delapan orang diamankan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung setelah sempat melakukan perlawanan saat hendak ditangkap.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung Komisaris Besar Polisi Indra Hermawan mengatakan petugas terpaksa melepaskan tembakan peringatan karena para terduga pelaku berusaha melawan saat proses penangkapan.

“Pada saat dilakukan penangkapan, para pelaku melakukan perlawanan sehingga anggota mengeluarkan tembakan peringatan,” kata Indra, Minggu, 28 Juni 2026.

Kasus itu bermula dari laporan korban berinisial CR (47) pada Jumat, 26 Juni 2026. Saat itu korban memarkirkan Mitsubishi Pajero Sport di halaman Butik Klamby, Jalan Kartini, Bandar Lampung. Tak lama kemudian, korban didatangi sekelompok orang yang diduga merupakan debt collector.

Menurut polisi, para terduga pelaku memaksa korban menyerahkan kendaraan. Ketika korban menolak, mereka diduga mengintimidasi dan memaksa korban membawa mobil tersebut menuju kantor CIMB Niaga Auto Finance untuk diserahkan kepada pihak leasing.

Menindaklanjuti laporan itu, Unit 4 Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung bergerak menuju lokasi sekitar pukul 21.30 WIB. Tim yang dipimpin Komisaris Polisi Jonnifer Yolandra kemudian mengamankan delapan terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti.

Polisi menyita satu unit Mitsubishi Pajero Sport milik korban, satu unit Toyota Innova, satu unit Nissan X-Trail yang diduga digunakan para terduga pelaku, enam kartu tanda penduduk (KTP), serta tiga surat tanda nomor kendaraan (STNK).

Para terduga pelaku kini menjalani pemeriksaan. Penyidik menjerat mereka dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, pemerasan, atau pengancaman sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Saat ini kami juga masih mendalami peran masing-masing terduga pelaku dalam perkara tersebut,” ujar Indra.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, salah seorang terduga pelaku yang diamankan disebut-sebut merupakan mantan anggota Kepolisian Republik Indonesia berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP). Namun, hingga berita ini ditulis, Polda Lampung belum memberikan keterangan resmi maupun konfirmasi terkait informasi tersebut. (Red)

Polres Pesibar Amankan Tersangka Kasus Kekerasan Seksual terhadap Disabilitas

PESIBAR -(deklarasinews.com)– Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pesisir Barat berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual atau perkosaan terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas mental/intelektual.

Kasus tersebut disangkakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf h Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 473 ayat (2) huruf d Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pengungkapan kasus dilakukan pada Sabtu, 27 Juni 2026, sekitar pukul 20.00 WIB, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/02/I/2026/SPKT/POLRES PESISIR BARAT/POLDA LAMPUNG, tanggal 2 Januari 2026.

Kasus ini bermula dari laporan Maya Yanura, kakak korban, yang menerangkan bahwa adiknya berinisial TS (22), warga Pekon Way Jambu, Kecamatan Pesisir Selatan, Kabupaten Pesisir Barat, diduga menjadi korban tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi di sebuah gubuk di Pekon Way Jambu pada Rabu, 24 Desember 2025, sekitar pukul 14.00 WIB.

Pelapor menjelaskan bahwa pada Rabu, 31 Desember 2025 sekitar pukul 07.00 WIB, dirinya dihubungi oleh ibunya melalui telepon. Dalam percakapan tersebut, terdengar keterangan dari saksi yang menyampaikan bahwa korban telah menjadi korban kekerasan seksual. Mendapat informasi tersebut, pelapor langsung menuju rumah ibunya di Pekon Way Jambu untuk meminta keterangan kepada korban.

Dari hasil pembicaraan, korban mengaku telah mengalami dugaan perkosaan yang dilakukan oleh terduga pelaku sebanyak lima kali. Peristiwa pertama disebut terjadi pada Oktober 2025 di wilayah Bengkunat, sedangkan empat kejadian berikutnya terjadi di sebuah gubuk sawah milik ayah pelapor.

Kejadian terakhir berlangsung pada 24 Desember 2025. Korban juga menerangkan bahwa pelaku diduga melakukan kekerasan fisik berupa tamparan berulang kali serta mengancam akan menganiaya bahkan membunuh korban apabila menceritakan peristiwa tersebut kepada keluarganya. Atas dasar keterangan tersebut, pelapor kemudian membawa korban ke Polres Pesisir Barat untuk membuat laporan resmi.

Terduga pelaku diketahui berinisial ASM (44), seorang petani/pekebun yang merupakan warga Pekon Biha, Kecamatan Pesisir Selatan, Kabupaten Pesisir Barat.

Setelah menerima laporan dan melakukan serangkaian penyelidikan, pada Jumat, 26 Juni 2026 sekitar pukul 14.00 WIB, anggota Unit IV Sat Reskrim bersama Tim Opsnal Polres Pesisir Barat memperoleh informasi bahwa tersangka sedang bersembunyi sekaligus berkebun di wilayah Talang Pagelaran, Pekon Sukamarga, Kecamatan Bangkunat, Kabupaten Pesisir Barat.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas segera menuju lokasi dan berhasil mengamankan Tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Pesisir Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Pesisir Barat AKBP Bestiana, S.I.K., M.M., membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.

“Benar, Sat Reskrim Polres Pesisir Barat telah berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap penyandang disabilitas mental. Penanganan perkara ini merupakan bentuk komitmen Polres Pesisir Barat dalam memberikan perlindungan kepada korban serta menindak tegas setiap pelaku tindak pidana kekerasan seksual sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kapolres.

Sementara itu, melalui Kasat Reskrim Iptu Meidy Hariyanto, S.H., M.H., disampaikan bahwa penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup dalam penanganan perkara tersebut.

Barang bukti yang diamankan antara lain:

2 lembar Surat Hasil Visum et Repertum (VER) Nomor: 400.7.3/001/VER/DIR/RSUD-KMT/I/2026 tanggal 7 Januari 2026 atas nama Tiara Santica;

6 lembar hasil pemeriksaan psikologis dan konseling tanggal 4 Februari 2026 atas nama Tiara Santica;

1 helai baju berkerah lengan panjang warna biru;

1 helai celana pendek warna merah motif Mickey Mouse;

1 helai celana dalam warna merah muda;

1 helai Bra warna cokelat;

1 helai jilbab warna cokelat.

Kasat Reskrim menambahkan, penyidik telah melaksanakan sejumlah langkah kepolisian, di antaranya mengamankan barang bukti, melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, melengkapi administrasi penyidikan, serta melaporkan perkembangan penanganan perkara kepada pimpinan secara berjenjang.

Polres Pesisir Barat menegaskan akan menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus memberikan perlindungan terhadap hak-hak korban selama proses penyidikan berlangsung, “tutupnya.(Arnandes)

Terkait Isu Dugaan Penyekapan dan Pemerasan di Percetakan “Mau Print”, Pemilik Percetakan Memberikan Klarifikasi

JAKARTA -(deklarasinews.com)- Sehubungan dengan beredarnya informasi di media sosial atau masyarakat terkait adanya dugaan tindakan penyekapan dan pemerasan yang dikaitkan dengan Percetakan “Mau Print” yang berada di Jalan Kalibaru Timur No 270, Rt 003 Rw 002, Kelurahan Bungur, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, Jumat (26/06/2026).

Saya Marten (40) selaku karyawan yang mewakili para pekerja Percetakan “Mau Print” mau menyampaikan jika tidak semua berita yang beredar saat ini itu benar, tetapi kami mengakui juga kami ada perbuatan dari pihak kami yang salah dan terakit hal itu kami mohon maaf sebesar-besarnya dan kami siap bertanggung jawab.

Dengan adanya persolan ini, Sebab yang sebenarnya terjadi adalah dugaan pencurian plat cetak punya toko, yang terakumulasi mencapai Rp. 230.000.000,- (dua ratus tiga puluh Juta rupiah).

Lanjut menurut Marten (40) sebagai salah satu karyawan percetakan “Mau Print” mengatakan, Mereka TS (24), MRJ (20), dan AS (19) berstatus karyawan kami yang setiap harinya beraktifitas di lokasi tersebut, dan kebetulan mereka ketahuan diduga mencuri alat milik percetakan berupa plat cetak yang harga kisaran kurang lebih Rp. 230.000.000,- (dua ratus tiga puluh Juta rupiah).

Sehingga tidak bermaksud untuk melakukan penyekapan, intimidasi, pemaksaan, dan pemerasan, kami pada saat itu hanya mengamankan saja agar mereka tidak kabur, dan mau bertanggung jawab untuk mengganti atau mengembalikan alat tersebut, dan kami punya bukti ada pengakuannya juga dari mereka, sehingga tidak seperti yang dituduhkan yang beredar di medsos dan mereka masih dengan kondisi yang bebas berkomunikasi dan beraktifitas cuma dilarang untuk tidak boleh meninggalkan lokasi toko tersebut sampai mereka mau bertanggung jawab.

” Disini kami tidak memeras. Kami hanya meminta agar mereka bisa ganti rugi kepada kami, sebelumnya sudah menyampaikan kepada keluarga mereka masing-masing tetapi salah respon.” Imbuh Marten saat dikonfirmasi pewarta, Sabtu (27/06/2026).

Advokat Yanto Nelson Nalle SH, MH, dari Firma hukum YNN & Partner sebagai Pendamping hukum para terduga juga Mengatakan, agar masyarakat tidak mudah terbawa opini yang di bangun sepihak.

Dan untuk saat ini juga pihak percetakan sedang menjani proses hukum yang dituduhkan, kita sebagai kuasa hukum selalu mendorong untuk di proses secara hukum agar persoalan ini bisa terang berderang.

Nelson menambahkan, Jika atas dugaan perbuatan pencurian, dan atau penggelapan, dan atau penggelapan dalam jabatan kita sedang menempuh jalur hukum juga, biar berimbang dan Fair saja, biar hukum yang memutuskan.

“Tetapi jika masih ada ruang diskusi atau musyawarah antar kedua belah pihak tentu kami akan sangat menyambut baik, dan juga untuk masyarakat. Kami mengajak masyarakat agar dapat sama-sama melihat permasalahan ini dari berbagai sudut pandang.” Tambah Nelson

Kami berharap klarifikasi ini dapat meluruskan informasi yang beredar, dan tetap terbuka untuk dialog dan koordinasi dengan aparat serta masyarakat guna menjaga kondusivitas.(Nan)