TNI AL Gadungan di Bandar Lampung Buat Laporan Palsu Dibegal, Ternyata Motor Dijual ke Temannya

BANDAR LAMPUNG -(deklarasinews.com)- Seorang pria berinisial MRP (21), warga Kemiling diamankan polisi setelah nekat membuat laporan palsu terkait dugaan pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal di Polresta Bandar Lampung. Pelaku bahkan sempat mengaku sebagai anggota TNI AL untuk meyakinkan petugas.

Kasus ini terungkap pada Kamis (14/5/2026) sekitar pukul 11.30 WIB di SPKT Polresta Bandar Lampung, Jalan MT Haryono, Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Kota Bandar Lampung.

Awalnya, pelaku datang bersama seorang perempuan untuk membuat laporan polisi terkait kehilangan sepeda motor. Kepada petugas, MRP mengaku dirinya menjadi korban begal di kawasan PJR Panjang, Jalan Soekarno-Hatta, Bandar Lampung.

Dalam laporannya, pelaku mengaku sepeda motornya dirampas oleh tiga orang tak dikenal. Ia juga menyebut para pelaku menodongnya menggunakan senjata tajam dan senjata api sebelum membawa kabur sepeda motornya.

Setelah kejadian itu, keesokan harinya MRP mendatangi Polresta Bandar Lampung untuk melaporkan peristiwa tersebut. Saat itu, ia juga mengaku sebagai anggota TNI AL.

Petugas kemudian melakukan pengecekan ke lokasi serta berkoordinasi dengan TNI AL di Lampung guna memastikan identitas pelaku.

Hasilnya, diketahui bahwa MRP bukan anggota aktif TNI AL, melainkan anggota Komponen Cadangan (Komcad) TNI AL. Polisi lalu melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap yang bersangkutan.

Dari hasil interogasi, pelaku akhirnya mengakui bahwa peristiwa pencurian dengan kekerasan tersebut tidak pernah terjadi. Ia sengaja membuat laporan palsu karena sepeda motor tersebut sebenarnya telah dijual kepada temannya seharga Rp 6,5 juta.

Diketahui, motor tersebut baru berjalan satu bulan masa kredit. Pelaku mengaku nekat menjual kendaraan itu karena membutuhkan uang setelah tidak lagi bekerja sebagai petugas security.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto, membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

“Benar, yang bersangkutan membuat laporan palsu terkait dugaan pencurian dengan kekerasan. Setelah dilakukan pendalaman, ternyata kejadian itu tidak pernah ada dan motor tersebut dijual sendiri oleh pelaku kepada rekannya,” kata Kompol Gigih, Jumat (15/5/2026).

Gigih menjelaskan, pelaku sengaja mengarang cerita seolah dirinya menjadi korban begal agar terhindar dari kewajiban membayar cicilan motor.

“Pelaku mengaku dibegal oleh tiga orang tak dikenal yang menodongkan senjata tajam dan senjata api. Setelah kami dalami, ternyata itu hanya cerita yang dibuat-buat. Motifnya karena pelaku butuh uang dan ingin lepas dari beban cicilan kendaraan,” jelasnya.

Selain itu, pelaku juga sempat mengaku sebagai anggota TNI AL untuk memperkuat laporannya di hadapan petugas.

“Yang bersangkutan bukan anggota aktif TNI AL, melainkan Komcad. Saat ini proses penyidikan masih berjalan,” tegasnya.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone merek Oppo warna biru, satu baju kaos loreng, dan satu celana panjang loreng.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan dugaan tindak pidana memberikan laporan palsu kepada pejabat yang berwenang sebagaimana diatur dalam Pasal 361 KUHP atau Pasal 394 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.(Red)

Rutan Kelas I Palembang Musnahkan Barang Hasil Razia, Wujud Komitmen Jaga Keamanan dan Ketertiban

PALEMBANG -(deklarasinews.com)–  Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang melaksanakan kegiatan apel pagi yang dirangkaikan dengan pemusnahan barang hasil razia, Senin (18/05/2026). Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen nyata dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan Rutan.

Kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala Rutan Kelas I Palembang bersama jajaran pejabat struktural serta diikuti oleh seluruh pegawai. Dalam kegiatan tersebut, sejumlah barang terlarang hasil razia rutin di blok hunian dimusnahkan sebagai langkah preventif guna menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan kondusif.

Kepala Rutan Kelas I Palembang menegaskan bahwa razia rutin dan pemusnahan barang terlarang merupakan bagian dari upaya deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi bentuk keseriusan jajaran Rutan dalam memberantas keberadaan barang-barang yang dapat mengganggu stabilitas keamanan di dalam rutan.

“Melalui kegiatan ini, kami berkomitmen untuk terus menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan bebas dari barang-barang terlarang,” ujarnya.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan seluruh warga binaan maupun petugas dapat terus menjaga disiplin serta mendukung terciptanya suasana rutan yang kondusif dan sesuai dengan aturan yang berlaku. (Ning)

Gerebek Perkebunan Sawit, Sat Narkoba Polres Asahan Amankan Pengedar Sabu dan Ekstasi

ASAHAN –(deklarasinews.com)- Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan kembali membuktikan keseriusannya dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika. Berbekal informasi akurat dari masyarakat, petugas berhasil mengungkap kasus narkoba sekaligus menangkap seorang pengedar beserta barang bukti lengkap di wilayah Kecamatan Air Batu, Rabu (13/05/2026).

Operasi pengungkapan dipimpin langsung oleh tim Sat Narkoba Polres Asahan berdasarkan laporan yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi mencurigakan di area perkebunan sawit milik warga di Dusun I Desa Sei Alim Ulu. Begitu tiba di lokasi sekira pukul 15.30 WIB, personel segera melakukan pengintaian dan melihat sosok pria yang berperilaku mencurigakan di bawah rimbunan pohon sawit.

Saat petugas hendak melakukan pendekatan, pelaku yang menyadari kehadiran aparat langsung berusaha melarikan diri menerobos semak-semak. Akan tetapi, upaya pelarian tersebut tidak berlangsung lama. Setelah dikejar sekitar 500 meter, pelaku bernama HRAR alias BEDOK (23), warga setempat, berhasil diringkus petugas di halaman belakang rumah warga.

Pemeriksaan lebih lanjut di lokasi penangkapan menemukan satu dompet hitam yang sengaja disembunyikan tersangka di bawah tumpukan batu. Di dalam dompet tersebut, petugas menemukan bukti kuat berupa lima plastik klip berisi narkotika jenis sabu dan dua plastik klip berisi pil ekstasi.

Di hadapan penyidik, tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia mengaku memperoleh pasokan narkotika dari seorang pria berinisial H yang berdomisili di Kota Tanjung Balai, dengan harga beli Rp400 ribu per gram.

Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti antara lain:

– 5 plastik klip sabu (berat brutto 6,80 gram)

​- 2 plastik klip berisi 5,5 butir pil ekstasi segitiga bergambar kepala singa (berat brutto 1,81 gram)

​- 1 unit timbangan elektrik

​- 1 buah alat hisap sabu (bong)

​- 1 buah dompet hitam

​- 1 unit iPhone

​- Uang tunai Rp200 ribu hasil penjualan

​- Satu plastik klip kosong.

Kapolres Asahan melalui keterangan Sat Narkoba menegaskan, penangkapan ini adalah bukti nyata kehadiran polisi di tengah masyarakat untuk memberantas ancaman narkoba. Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di markas Sat Narkoba guna menjalani proses penyidikan, sementara penyelidikan terus digali untuk menangkap pemasok utamanya.

Polres Asahan kembali mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk menjadi mata dan telinga kepolisian. “Narkoba adalah musuh bersama. Jangan ragu melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan demi menjaga lingkungan tetap aman dan kondusif,” pungkasnya.(Don)

Rutan Kelas I Palembang Gelar Kegiatan Sapa Kasih Bersama Warga Binaan

PALEMBANG –(deklarasinews.com)– Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang melaksanakan kegiatan Sapa Kasih bersama Warga Binaan yang berlangsung di area blok hunian. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Rutan Kelas I Palembang dan diikuti oleh pejabat struktural serta seluruh staf pegawai.

Kegiatan ini merupakan bentuk perhatian, pembinaan, serta upaya membangun komunikasi yang harmonis antara petugas dan warga binaan. Dalam suasana penuh keakraban, jajaran petugas memberikan arahan, motivasi, serta mengajak warga binaan untuk terus menjaga ketertiban dan mengikuti program pembinaan dengan baik.

Selain menjadi sarana komunikasi, kegiatan Sapa Kasih juga bertujuan untuk memperkuat hubungan humanis antara petugas dan warga binaan, sehingga tercipta lingkungan rutan yang aman, tertib, dan kondusif.

Melalui kegiatan ini, Rutan Kelas I Palembang menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan pemasyarakatan yang humanis sesuai dengan semangat (Ning)

Rutan Kelas I Palembang Laksanakan Razia Rutin Blok Hunian Warga Binaan

PALEMBANG –(deklarasinews.com)- Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang kembali melaksanakan kegiatan razia rutin pada blok hunian warga binaan sebagai langkah deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban, Jumat (16/05/2026).

Kegiatan razia ini dipimpin oleh jajaran pengamanan dan diikuti oleh pejabat struktural serta staf pegawai Rutan Kelas I Palembang. Razia dilakukan secara menyeluruh pada kamar hunian warga binaan guna memastikan tidak adanya barang-barang terlarang yang dapat mengganggu stabilitas keamanan di lingkungan rutan.

Dari hasil kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang yang tidak semestinya berada di dalam blok hunian, seperti kabel listrik, benda berbahan logam, dan barang lain yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan.

Kepala Rutan Kelas I Palembang menegaskan bahwa kegiatan razia rutin merupakan bentuk komitmen jajaran pemasyarakatan dalam menciptakan lingkungan rutan yang aman, tertib, dan kondusif. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi bagian dari implementasi deteksi dini sebagaimana arahan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Dengan dilaksanakannya razia secara berkala, diharapkan situasi keamanan dan ketertiban di Rutan Kelas I Palembang tetap terjaga serta mendukung optimalisasi pembinaan bagi warga binaan.(Ning)

Simpan Shabu Dalam Kotak Rokok Lelaki Ini Diamankan.

PAGARALAM -(deklarasinews.com)- Polres Pagar Alam melalui Satres Narkoba Polres Pagar Alam kembali berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Pagar Alam

Seorang pemuda berinisial RAR (18), warga Kelurahan Pagar Wangi, Kecamatan Dempo Utara, Kota Pagar Alam diamankan petugas saat berada di kawasan Tinggi Ari, Kelurahan Tumbak Ulas, Kecamatan Pagar Alam Selatan, Kamis (14/05/2026).

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.

Menindaklanjuti informasi itu, anggota Satres Narkoba Polres Pagar Alam yang dipimpin Kanit II Satres Narkoba IPDA Dobi Febriansyah SH langsung melakukan penyelidikan di lapangan.

Sekitar pukul 14.00 WIB, petugas mendapati seorang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan sedang mengendarai sepeda motor Honda Spacy warna hitam merah. Saat dilakukan penyetopan dan pemeriksaan, petugas menemukan satu buah kotak rokok merek Sampoerna Evolution yang berisikan satu paket diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 1,24 gram.

Selain barang bukti narkotika, petugas juga mengamankan satu unit handphone merek Infinix Note 50 Pro warna hitam serta satu unit sepeda motor Honda Spacy beserta kunci kontaknya.

Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada S.Ik melalui Kasat Narkoba IPTU Doris Pidriandi SH, MSi didampingi Kasi Humas IPTU Mansyur AMd. Kep, SH menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Pagar Alam dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kota Pagar Alam.

“Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang pelaku berikut barang bukti diduga shabu. Saat ini pelaku masih menjalani proses pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” ujar IPTU Doris Pidriandi

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Pagar Alam guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan lain.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto pasal 609 ayat (1) UU No 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Baru yang berlaku.

Polres Pagar Alam mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika demi terciptanya lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba.”Tutupnya (Rep)

Kapolda Lampung Perintahkan Jajaran Tembak di Tempat Para Pelaku Begal dan Curanmor 

LAMSEL -(deklarasinews.com)- Kapolda Lampung, Irjen Pol Helfi Assegaf menegaskan tidak ada ruang bagi pelaku begal dan kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat di wilayah hukum Polda Lampung.

Pernyataan tegas tersebut buntut maraknya aksi pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Tindakan pelaku bahkan diketahui telah merenggut nyawa Bripka (Anumerta) Arya Supena.

Dalam instruksinya, Helfi bahkan memerintahkan seluruh jajaran kepolisian untuk bertindak tegas dan terukur terhadap para pelaku, terutama jika membahayakan keselamatan warga maupun petugas di lapangan.

“Saya perintahkan seluruh jajaran, untuk tembak di tempat kepada pelaku begal. Tidak ada toleransi,” ujar Helfi dalam keterangannya.

Menurutnya, tindakan tegas tersebut dilakukan bukan tanpa alasan. Para pelaku begal disebut kerap membawa senjata api maupun senjata tajam saat beraksi, sehingga sangat membahayakan masyarakat.

“Mereka pasti bersenjata api maupun senjata tajam yang sangat membahayakan masyarakat,” ucapnya.

Kapolda juga menyoroti banyaknya pelaku kriminal jalanan yang terindikasi terpengaruh narkoba saat menjalankan aksinya. Kondisi tersebut dinilai membuat pelaku semakin nekat dan tidak segan melukai korban.

“Apalagi mereka para pecandu narkoba. Efeknya besar, kecenderungan akan melukai korbannya,” kata dia.

Helfi menambahkan, Polda Lampung bersama jajaran polres akan terus meningkatkan patroli, razia, dan tindakan preventif guna menekan angka kriminalitas jalanan, khususnya aksi begal yang belakangan meresahkan warga.

Ia memastikan, kepolisian akan hadir memberikan rasa aman kepada masyarakat dan tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan untuk berkeliaran di Lampung.

“Masyarakat harus merasa aman. Negara tidak boleh kalah dengan pelaku kejahatan,” tandas Kapolda.(red)

Pemulung di Bandar Lampung Ditangkap usai Cabuli Bocah 6 Tahun di Kamar Mandi Masjid

BANDAR LAMPUNG -(deklarasinews.com)- Seorang pria berinisial YI (41), warga Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung, ditangkap polisi, lantaran diduga telah mencabuli seorang anak perempuan berusia 6 tahun di kamar mandi Masjid di wilayah Kecamatan Tanjung Senang.

Pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai pemulung itu diamankan Unit Reskrim Polsek Tanjung Senang usai aksinya diketahui orang tua korban dan warga sekitar.

Kapolsek Tanjung Senang, Iptu Andri Saputra, mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (7/5/2026) sekitar pukul 17.30 WIB saat korban sedang berada di teras masjid.

“Pelaku melihat korban yang sedang berada di teras masjid, lalu mendekati dan langsung menggendong korban masuk ke kamar mandi masjid,” kata Iptu Andri, Jumat (15/5/2026).

Di dalam kamar mandi yang pintunya ditutup, pelaku diduga mencabuli korban.

Korban yang merasa ketakutan kemudian meminta untuk keluar dari kamar mandi. Setelah itu, pelaku melepaskan korban dan memberikan uang sebesar 4 ratus rupiah berupa dua keping uang logam pecahan 2 ratus rupiah.

“Pelaku sempat berpesan kepada korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun,” ujarnya.

Usai keluar dari kamar mandi, korban langsung pulang dan menceritakan kejadian itu kepada ibunya. Mendengar pengakuan anaknya, orang tua dan saksi dilokasi langsung mendatangi pelaku yang saat itu masih berada di sekitar lokasi.

Pelaku kemudian diamankan oleh keluarga korban dan warga sekitar dan dibawa ke Mapolsek Tanjung Senang.

“Warga yang datang langsung ikut mengamankan pelaku. Tidak lama kemudian anggota piket Reskrim bersama Bhabinkamtibmas tiba di lokasi dan membawa pelaku ke Polsek Tanjung Senang untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Andri.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu stel pakaian korban dengan kondisi celana, pakaian milik pelaku, dua keping uang logam pecahan 2 ratus rupia

Saat ini pelaku telah ditahan di rutan Mapolsek Tanjung Senang dan dijerat Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 415 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polsek PAU Ungkap Curanmor RX King Milik Pedagang Ikan

PAGARALAM -(deklarasinews.com)- Polres Pagar Alam melalui Polsek Pagar Alam Utara berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor RX King milik pedagang ikan. Pelaku ditangkap dalam penggerebekan dini hari berikut barang bukti kendaraan.

Gerak cepat jajaran Polres Pagar Alam kembali membuahkan hasil. Hanya dalam hitungan hari setelah laporan diterima, aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang menimpa seorang pedagang ikan di Kota Pagar Alam. Pelaku dibekuk dalam operasi dini hari saat bersembunyi di rumahnya di kawasan Perumnas Griya Bangun Sejahtera.

Kasus pencurian tersebut dialami BIMBI PRIMA SAKTI (26), warga Jalan Serma Zainal Abidin RT 03 RW 01, Kelurahan Pagar Alam, Kecamatan Pagar Alam Utara. Korban kehilangan sepeda motor Yamaha RX King tahun 1995 warna hitam bernomor polisi BG 4577 DE saat meninggalkan rumah untuk berjualan ikan di Pasar Terminal Nendagung.

Peristiwa terjadi pada Selasa, 5 Mei 2026. Sekitar pukul 03.00 WIB korban pergi berdagang, namun ketika kembali ke rumah pukul 09.00 WIB, kondisi rumah sudah dalam keadaan rusak. Engsel jendela dan grendel pintu diduga dirusak pelaku untuk masuk ke dalam rumah.

Korban kemudian mendapati sepeda motor kesayangannya telah hilang. Tidak hanya itu, buku BPKB dan STNK kendaraan yang tersimpan di dalam lemari pakaian juga raib setelah lemari ditemukan dalam kondisi berantakan.

Laporan korban langsung ditindaklanjuti jajaran Polsek Pagar Alam Utara bersama Unit Pidum Satreskrim Polres Pagar Alam. Setelah melakukan penyelidikan intensif, polisi akhirnya memperoleh informasi terkait keberadaan terduga pelaku.

Pada Rabu, 13 Mei 2026 sekitar pukul 02.00 WIB, tim yang dipimpin Kapolsek Pagar Alam Utara AKP Ramdani SH bersama Kanit Reskrim AIPDA Ade Putra SH dan personel gabungan bergerak menuju rumah pelaku.

Di lokasi tersebut, polisi berhasil mengamankan yang pelaku yang berinisial DM (39), warga kel Bangun Rejo Kecamatan Pagar Alam Utara.

Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada S.Ik melalui Kapolsek Pagar Alam Utara AKP Ramdani SH didampingi Kasi Humas IPTU Mansyur, AMd. Kep  S,H mengatakan pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam memberantas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Pagar Alam.

“Kami berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat. Begitu laporan diterima, anggota langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti,” ujar AKP Ramdani.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha RX King tahun 1995 warna hitam, satu buku BPKB, satu lembar STNK, dan dua buah kunci kontak warna hitam merek Kawa.

Saat ini tersangka telah diamankan di Polsek Pagar Alam Utara guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penyidik juga terus melengkapi administrasi perkara, memeriksa saksi-saksi, serta melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/21/V/2026/SPKT/Polsek Pagar Alam Utara/Polres Pagar Alam/Polda Sumsel, dengan sangkaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP. Tutupnya(Rep)

Penuhi Panggilan Polisi, Wildan Serahkan Bukti Elektronik Dugaan Pengancaman Kadis PSDA

BANDAR LAMPUNG -(deklarasinews.com)- Jurnalis Wildan Hanafi bersama tim kuasa hukumnya dari My Law Office memenuhi panggilan pemeriksaan di Polresta Bandar Lampung terkait dugaan pengancaman yang diduga dilakukan Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Lampung, Febrizal Levi Sukma.

Pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi keterangan saksi korban sekaligus menyerahkan sejumlah bukti pendukung berupa dokumen dan bukti elektronik yang berkaitan dengan perkara yang masih dalam tahap penyelidikan.

Kuasa hukum Wildan, A. Chandrika JK, S.H bersama Bambang Astoni N.S, S.H mengatakan, pihaknya hadir memenuhi agenda pemeriksaan sekaligus melengkapi alat bukti yang sebelumnya telah disampaikan kepada penyidik.

“Kami hari ini memenuhi panggilan dari Polresta Bandar Lampung terkait pemeriksaan saksi korban dan melengkapi keterangan serta bukti-bukti yang telah disampaikan oleh saudara Wildan, baik secara berkas maupun elektronik,” kata Chandrika.

Ia menegaskan, tindakan pengancaman terhadap wartawan tidak dapat dibenarkan karena kerja jurnalistik dilindungi undang-undang.

“Patut dipahami bahwa tindakan pengancaman terhadap wartawan tidak dibenarkan, karena wartawan memiliki dasar hukum yang jelas dan dilindungi undang-undang,” ujarnya.

Pihak kuasa hukum juga mengapresiasi respons cepat Polresta Bandar Lampung dalam menerima laporan dan menindaklanjuti proses hukum.

“Kami mengapresiasi langkah dan respons cepat dari Polresta Bandar Lampung yang telah menerima laporan serta melakukan proses penyelidikan secara profesional. Kami berharap proses ini dapat berjalan objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Menurutnya, kebebasan pers merupakan salah satu pilar penting dalam negara demokrasi sehingga segala bentuk intimidasi maupun tekanan terhadap wartawan tidak dapat dibenarkan.

Kuasa hukum Wildan menegaskan akan terus mengawal proses hukum agar perkara tersebut diproses sesuai aturan yang berlaku.

“Hari ini kami melanjutkan penyampaian dari rekan-rekan sebelumnya, dan agenda kami adalah melengkapi bukti-bukti terkait dugaan pengancaman yang saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Karena hal ini melibatkan aparatur negara, maka sebagai pejabat publik harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Ia juga menilai tindakan intimidasi terhadap wartawan maupun media tidak pantas dilakukan seorang pejabat publik.

“Pengancaman dan intimidasi terhadap wartawan atau media tidak diperbolehkan dilakukan oleh pejabat publik. Maka dari itu kami mengutuk tindakan tersebut dan akan terus memprosesnya sesuai hukum dan aturan yang berlaku,” tegasnya.

Sebelumnya, tim kuasa hukum dari MY Law Office mendampingi Wildan Hanafi melaporkan dugaan tindak pidana pengancaman oleh oknum Kepala Dinas PSDA Provinsi Lampung ke Polresta Bandar Lampung pada Kamis (30/4/2026).

Tim kuasa hukum tersebut terdiri dari Muhamad Yunandar, S.H., M.H., Imam Suhaimi, S.H., M.H., Erlangga Rekayasa, S.H., M.H., Robby Malaheksa, S.H., M.H., Fajar Gustiawan, S.H., dan Ahmad Chandrika Jaya Kusuma, S.H.

Kuasa hukum Muhamad Yunandar mengatakan laporan tersebut telah resmi didaftarkan dan saat ini masih dalam tahap awal penanganan.

“Hari ini kami telah membuat laporan terkait dugaan tindak pidana pengancaman yang dilakukan oleh oknum kepala dinas dari instansi PSDA Provinsi Lampung,” katanya.

Menurut Yunandar, dugaan pengancaman tersebut tidak mencerminkan sikap seorang pejabat publik dan harus menjadi perhatian serius, khususnya di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.

“Kerja jurnalistik dilindungi undang-undang. Tidak boleh ada intimidasi maupun pengancaman terhadap jurnalis,” tegasnya.

Pihaknya juga meminta Gubernur Lampung mengevaluasi pejabat yang bersangkutan agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

“Kami berharap Gubernur Lampung memberikan perhatian serius untuk menilai kelayakan pejabat tersebut. Produk jurnalistik tidak dapat disikapi dengan cara di luar koridor hukum,” ujarnya.

Selain itu, kuasa hukum menyebut kliennya mengalami tekanan psikologis akibat dugaan pengancaman tersebut.

“Klien kami mengalami tekanan psikologis yang berdampak pada aktivitas jurnalistik sehari-hari, termasuk dalam berkomunikasi,” jelasnya.

Kuasa hukum menegaskan, tindakan pengancaman terhadap jurnalis bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kebebasan pers dan perlindungan terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Mereka juga menyebut laporan tersebut telah diterima pihak kepolisian dan menunggu proses pemeriksaan lanjutan.

“Laporan sudah diterima dan masih dalam tahap awal. Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan lanjutan. Kami berharap pihak kepolisian dapat segera menindaklanjuti secara serius,” pungkasnya.