PESIBAR -(deklarasinews.com)- Lembaga pelindung konsumen,direktorat,(LPK,GPI ). Salah satu anggota lembaga pelindung konsumen,Amsiruddin menyampaikan kepada seluruh pelaku usaha dn warga Pesisir Barat.Agar sama sama dapat memahami apa apa saja pelanggaran dalam perdagangan/usaha brikut apa apa saja sangsi yng akan di trima jika pelaku usaha melanggar nya.Amsirruddin mengatakan maka itu termasuk pelanggaran terhadap konsumen. Pelaku usaha memiliki kewajiban untuk menjual produk dengan harga yang sesuai dengan yang diiklankan atau yang sudah ditentukan.
Pelanggaran Harga
- Menjual produk dengan harga yang lebih tinggi.Jika pelaku usaha menjual produk dengan harga yang lebih tinggi dari yang diiklankan atau yang sudah ditentukan.
- Menjual produk dengan harga yang lebih rendah: Jika pelaku usaha menjual produk dengan harga yang lebih rendah dari yang diiklankan atau yang sudah ditentukan, tanpa memberikan informasi yang jelas kepada konsumen.
Sanksi
- Pidana nya: Pelaku usaha dapat dikenakan pidana jika terbukti melakukan pelanggaran harga.
- Gugatan nya: Konsumen dapat mengajukan gugatan terhadap pelaku usaha yang melakukan pelanggaran harga.
- Pengembalian uang : Pelaku usaha dapat diminta untuk mengembalikan uang kepada konsumen jika terbukti melakukan pelanggaran harga.
Undang-Undang yang Berlaku
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen: Pasal 8 ayat (1) menyatakan bahwa pelaku usaha dilarang menjual produk dengan harga yang tidak sesuai dengan yang diiklankan atau yang sudah ditentukan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2001 tentang Perlindungan Konsumen: Pasal 15 ayat (1) menyatakan bahwa pelaku usaha dilarang menjual produk dengan harga yang tidak sesuai dengan yang diiklankan atau yang sudah ditentukan..(Arnandes)