Sidang Dugaan Korupsi Lahan Kemenag Lampung Memanas, Thio Sebut Dizalimi dan Alami Tekanan Psikologis

BANDAR LAMPUNG -(deklarasinews.com)- Thio Stefanus Sulistio merasa hidupnya hancur akibat proses hukum yang sedang ia jalani.

Bukan sekadar soal status tersangka, pria ini mengaku mengalami penzaliman luar biasa dalam kasus dugaan korupsi pengalihan lahan Kementerian Agama di Desa Pemanggilan, Natar, Lampung Selatan.

Baginya, kasus yang berakar dari sengketa tahun 1981 ini telah merampas ketenangan hidup dan hak-hak dasarnya sebagai manusia.

Tekanan psikologis membekas dalam pada diri Thio sejak dimulainya penggeledahan dan pemeriksaan saksi.

Ia menceritakan bagaimana trauma tersebut terbawa hingga ke alam bawah sadar setiap malam.

Dalam tidurnya, Thio kerap berteriak ketakutan hingga tanpa sadar memukul istrinya yang berada di sampingnya. Rasa cemas kini menjadi bayang-bayang yang mengikuti kesehariannya.

“Setiap ada mobil yang berhenti di depan rumah, saya langsung merasa khawatir dan ketakutan,” ujar Thio saat mengungkapkan beban mentalnya usai persidangan dengan agenda mendengarkan replik jaksa di PN Tipikor Tanjungkarang, Rabu (22/4/2026).

Ia menegaskan bahwa kondisi jiwanya tidak pernah seperti ini sebelum terseret pusaran kasus tersebut.

Kesedihan Thio semakin memuncak ketika ia tidak mendapatkan izin untuk menghadiri pernikahan anaknya.

Padahal, sang anak sempat ingin membatalkan seluruh prosesi pernikahan jika sang ayah tidak hadir di sisinya.

Demi menjaga mental anaknya, Thio terpaksa menyimpan kenyataan pahit di balik jeruji besi.

“Saya harus berbohong kepada anak saya melalui istri, meyakinkan dia bahwa saya pasti hadir,” tutur Thio dengan nada penuh sesal.

Namun, hingga hari bahagia itu tiba, pihak Kejaksaan tetap tidak memberikan izin meskipun ia merasa itu adalah haknya sebagai orangtua.

Thio juga merasa terintimidasi oleh langkah-langkah hukum yang menurutnya terlalu agresif.

Ia merasa dihantui oleh ancaman pemiskinan dan penyitaan seluruh harta benda yang ia miliki.

Intimidasi ini terasa sangat personal ketika muncul kabar bahwa aset yang akan disita mencakup hal-hal di luar nalar hukum korupsi.

“Bahkan makam orangtua saya pun katanya mau disita. Itu benar-benar membuat saya syok,” ungkapnya dengan perasaan hancur.

Padahal, ia meyakini bahwa lahan yang dipersoalkan telah ia beli secara sah dan dibayar di hadapan notaris secara pribadi tanpa ada niat jahat.

Dari kacamata hukum, Thio berpendapat bahwa persoalan ini seharusnya masuk ke ranah perdata atau pidana umum terlebih dahulu sebelum ditarik ke tindak pidana korupsi (Tipikor).Dan aset yang dipersangkakan serta sudah dibeli hingga sekarang belum dikuasai meski sengketa di Pengadilan Perdata hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung.

Ia melihat ada kejanggalan dalam proses pencekalan yang sangat cepat, hanya berselang 11 hari sejak pemeriksaan pertama.

Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Endang Supriadi tetap teguh pada dakwaannya.

Menurut jaksa, inti perkara ini adalah pengalihan aset tanah yang sebenarnya sudah dikuasai oleh Departemen Agama (Depag), namun kemudian muncul sertifikat atas nama pihak lain.

“Kami tetap pada tuntutan yang telah kami bacakan minggu lalu,” tegas Endang Supriadi saat memberikan keterangan usai persidangan.

JPU menuntut terdakwa Thio Stefanus Sulistio dengan pidana penjara selama delapan tahun dalam perkara dugaan korupsi penerbitan sertifikat tanah yang dikaitkan dengan lahan Kementerian Agama (Kemenag) Lampung.

Benny N.A. Puspanegara selaku Pemerhati Kebijakan Hukum, Sosial, Publik dan Eksekutif Nasional AKKI, mengkritik penanganan kasus korupsi lahan Kemenag di Natar yang dinilai dipaksakan.

Ia memeringatkan agar hukum tidak dijadikan “konten kejar tayang” demi citra atau statistik semata.

Muncul indikasi kuat adanya “tipikorisasi” atas sengketa yang seharusnya bersifat perdata, mengingat terdakwa memiliki SHM sah dan telah memenangkan putusan PK di MA.

Penegak hukum diminta tetap objektif dan tidak mengorbankan pembeli beritikad baik demi popularitas kasus.

“Mari kita masuk ke substansi yang lebih serius. Ketika masih ada perdebatan mendasar soal apakah kerugian negara itu nyata (actual loss) atau sekadar asumsi (potential loss), maka memaksakan konstruksi pidana adalah tindakan yang secara akademik problematis, dan secara moral berbahaya,” jelas dia. (Red)

16,9 Kg Sabu Dimusnahkan! Jaringan Malaysia–Palembang Digulung BNNP

PALEMBANG -(deklarasinews.com)- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan memusnahkan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu seberat 16,9 kilogram hasil pengungkapan jaringan internasional Malaysia–Palembang. Pemusnahan tersebut dilaksanakan di Kantor BNNP Sumsel, Rabu (22/4/2026), sebagai bagian dari komitmen pemberantasan peredaran narkoba di wilayah Sumatera Selatan.

‎Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang masuk melalui layanan call center BNNP Sumsel yang beroperasi selama 24 jam. Warga melaporkan kecurigaan terhadap sebuah rumah di kawasan Perumahan Griya Kampung Serang yang diduga dijadikan gudang penyimpanan narkotika dalam jumlah besar.

‎‎Menindaklanjuti laporan tersebut, tim yang dipimpin Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sumsel, Kombes Pol Dra. Basni R. Sagala, M.H., langsung melakukan penyelidikan intensif. Selama tujuh hari, petugas melakukan pengintaian secara mendalam untuk memastikan adanya aktivitas peredaran gelap narkotika di lokasi yang dilaporkan.

‎‎Hasilnya, pada Rabu dini hari, 25 Maret 2026 sekitar pukul 03.00 WIB, petugas melakukan penggerebekan di Perumahan Griya Kampung Serang Sejahtera Blok I No. 6, Palembang. Dalam operasi tersebut, seorang pria berinisial J (32) berhasil diamankan di dalam rumah yang diduga sebagai tempat penyimpanan barang haram tersebut.

‎‎Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua koper berisi total 15 bungkus besar sabu dengan berat keseluruhan mencapai 16,9 kilogram. Rinciannya, koper berwarna biru berisi 11 bungkus sabu bermerek Daguanyin dengan berat 12.555,25 gram. Sementara itu, koper cokelat berisi 4 bungkus sabu bermerek Gold Leaf dengan berat bruto 4.350,10 gram.

‎‎Pengembangan kasus tidak berhenti di situ. Berdasarkan keterangan tersangka J, barang tersebut diantarkan oleh seorang pria berinisial H. Tim BNNP Sumsel kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap H pada Kamis, 26 Maret 2026 sekitar pukul 00.05 WIB di kawasan Jalan Mayor Zen, Kelurahan Sei Lais, Kecamatan Kalidoni, Palembang.

‎‎Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa aktivitas gudang narkotika tersebut dikendalikan oleh pihak luar yang merupakan bagian dari jaringan internasional. Saat ini, BNNP Sumsel masih memburu dua orang lainnya yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), masing-masing berinisial W dan R. Keduanya diduga berperan sebagai pengendali jaringan sekaligus pengatur distribusi narkotika.

‎‎Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Pol Hisar Siallagan, S.I.K., menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini menjadi bukti nyata keseriusan negara dalam memutus mata rantai peredaran narkotika, khususnya yang melibatkan jaringan internasional.

‎“Pemusnahan barang bukti hari ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Tidak ada ruang bagi jaringan internasional yang mencoba menjadikan Sumatera Selatan sebagai jalur distribusi. Keberhasilan ini juga tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang berani melapor,” tegasnya.

‎‎Ia juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan hingga seluruh jaringan, termasuk para pengendali yang kini masih berstatus DPO, berhasil ditangkap dan diproses hukum.

‎‎Saat ini, para tersangka telah diamankan dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut. BNNP Sumsel turut mengapresiasi keberanian masyarakat dalam memberikan informasi serta mengajak seluruh elemen untuk terus bersinergi dalam upaya pemberantasan narkotika hingga ke akar-akarnya. (Ning)

Polda Sumsel Tindak Tegas Penyelewengan BBM Subsidi, Bongkar Praktik Over Tap di Musi Rawas

PALEMBANG -(deklarasinews.com)- Polda Sumatera Selatan menunjukkan komitmen tegas dalam mengawal ketahanan energi nasional dengan mengungkap praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Kabupaten Musi Rawas. Melalui jajaran Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus, aparat kepolisian berhasil mengamankan 12 orang tersangka dalam operasi tangkap tangan yang digelar pada Selasa, 21 April 2026.

Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan praktik penyelewengan BBM subsidi dengan modus pemindahan muatan di tengah perjalanan. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim penyidik bergerak cepat menuju lokasi di Jalan Lintas Lubuk Linggau – Sorolangun dan mendapati aktivitas mencurigakan di sebuah gudang penampungan ilegal.

Dalam operasi tersebut, petugas memergoki satu unit mobil tangki yang seharusnya menyalurkan BBM dari terminal resmi ke SPBU, namun justru melakukan pembongkaran muatan di gudang ilegal. BBM tersebut diduga dicampur dengan minyak hasil sulingan masyarakat sebelum diedarkan kembali.

Operasi yang dipimpin Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil mengamankan 12 orang dengan peran berbeda, mulai dari sopir, kernet, pemilik gudang, hingga pekerja yang terlibat dalam proses pemindahan dan pengolahan BBM ilegal.

Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa puluhan tedmon penampung, selang, mesin pompa sedot, serta lima unit kendaraan operasional yang digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut, termasuk mobil tangki dan kendaraan angkut lainnya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol Doni Satrya Sembiring, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen institusi dalam memberantas praktik mafia BBM yang merugikan negara dan masyarakat.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku yang mencoba menyalahgunakan BBM subsidi. Tindakan ini sangat merugikan negara dan berdampak langsung pada masyarakat luas,” tegasnya.

Secara terpisah, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Kami akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang menyangkut hajat hidup orang banyak, termasuk distribusi BBM subsidi. Kami juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna menjaga kamtibmas tetap kondusif,” ujar Nandang.

Para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui melalui regulasi terbaru terkait sektor energi nasional.

Keberhasilan ini menjadi bukti nyata kehadiran negara melalui Polri dalam melindungi kepentingan publik dan memastikan distribusi energi berjalan tepat sasaran. Polda Sumsel menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penindakan secara berkelanjutan guna menjaga stabilitas ekonomi dan keamanan di wilayah Sumatera Selatan. (Rls/Ags).

Datun Kejati Lampung Pulihkan Keuangan Negara 1,5 M Melalui Jalur Bantuan Hukum Non Litigasi

LAMPUNG -(deklarasinews.com)– Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Danang Suryo Wibowo, SH, LLM., Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Suwandi, SH, MHum., beserta seluruh jajaran pada hari Selasa tanggal 21 April 2026 bertempat di Gedung Video Conference Pimpinan, menyelenggarakan konferensi pers terhadap keberhasilan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Lampung melakukan Pemulihan Keuangan Negara senilai Rp.1.534.737.270,- (satu milyar lima ratus tiga puluh empat juta tujuh ratus tiga puluh tujuh ribu dua ratus tujuh puluh rupiah) melalui jalur Bantuan Hukum Non Litigasi.

Capaian ini berhasil dilakukan dengan proses bahwa PT. Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2 Cabang Panjang memiliki piutang pada PT. Indo Energy Solution Terkait penggunaan asset lahan Periode Tahun  2022 s/d 2024 dengan total senilai Rp.1.534.737.270,- (satu milyar lima ratus tiga puluh empat juta tujuh ratus tiga puluh tujuh ribu dua ratus tujuh puluh rupiah).

PT. Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2 Cabang Panjang memberikan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung selaku Jaksa Pengacara Negara untuk memberikan Bantuan Hukum Non Litigasi terkait penyelesaian permasalahan Piutang dimaksud, sesuai ketentuan Pasal 30 Ayat (2) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia, ditetapkan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan dengan Kuasa Khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan atas nama negara atau pemerintah.

Jaksa Pengacara Negara atas Kuasa PT. Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2 Cabang Panjang telah berhasil melakukan Negosiasi dengan PT. Indo Energy Solution, sehingga tercapai kesepakatan untuk melakukan pembayaran piutang penggunaan asset lahan milik PT. Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2 Cabang Panjang periode tahun  2022 s/d 2024 dengan total senilai Rp.1.534.737.270,- (satu milyar lima ratus tiga puluh empat juta tujuh ratus tiga puluh tujuh ribu dua ratus tujuh puluh rupiah) di hadapan Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi Lampung.

Bahwa Pemulihan Keuangan Negara yang telah dicapai ini bukanlah sekedar angka, melainkan wujud nyata dari Optimalisasi Fungsi Datun (Perdata dan Tata Usaha Negara), Kejaksaan tidak hanya bertindak Refresif, tetapi juga upaya Preventif dalam memberikan Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum dan Tindakan Hukum lainnya sehingga dapat bermanfaat untuk bangsa dan negara melalui BUMN (PT. Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2 Cabang Panjang).

Hal ini sebagai bukti nyata bahwa kinerja Jaksa Pengacara Negara dalam memberikan bantuan hukum kepada BUMN untuk dapat melakukan Pemulihan Keuangan Negara telah berhasil dilaksanakan dan mencapai kinerja yang baik secara optimal.(Red)

Modus Ajari Main Game, Pria Pengangguran di Lampung Cabuli Bocah 10 Tahun

BANDAR LAMPUNG -(deklarasinews.com)- Sat Reskrim Polresta Bandar Lampung mengamankan seorang pria pengangguran berinisial AA (29), lantaran diduga mencabuli bocah laki-laki berusia 10 tahun di sebuah kamar mandi mushola.

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto, mengatakan pengungkapan kasus itu dilakukan pada Senin, 6 April 2026.

“Pelaku diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur dan saat ini sudah dilakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Kompol Gigih, Senin (20/4/2026).

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, (5/4/2026), sekitar pukul 15.30 WIB di salah satu mushola di Kecamatan Tanjung Senang, kota setempat.

Gigih menuturkan, kejadian bermula saat korban bersama temannya pulang berbelanja dari sebuah minimarket di Jalan Cendana.

Di perjalanan, mereka bertemu dengan pelaku yang kemudian mengajak berbincang dengan alasan ingin menyampaikan hal penting.

“Pelaku lalu mengajak korban dan dua temannya menuju mushola yang berada tidak jauh dari lokasi. Setibanya di sana, pelaku sempat mengajak korban berbincang di area tempat wudhu dan menawarkan permainan,” tuturnya.

Dengan bujuk rayu, pelaku kemudian mengarahkan korban masuk ke kamar mandi musala. Sementara itu, dua teman korban diminta menunggu di luar.

“Di dalam kamar mandi, pelaku diduga melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban. Korban yang ketakutan akhirnya melarikan diri dan pulang ke rumah,” jelasnya.

Setibanya di rumah, korban menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Mendapat laporan itu, keluarga korban langsung mencari pelaku dan kemudian menyerahkannya ke pihak kepolisian.

Kompol Gigih menambahkan bahwa pelaku sendiri tercatat sebagai residivis dalam kasus serupa.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana pencabulan terhadap anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun kurungan.

Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Polresta Bandar Lampung guna mendalami kasus tersebut. (Red)

Thio Stefanus: Putusan Perdata Menangkan Saya, Mengapa Dipidana?

BANDAR LAMPUNG -(deklarasinews.com)- Terdakwa kasus dugaan korupsi lahan di Desa Pemanggilan, Lampung Selatan, Dr. Thio Stefanus Sulistio, mempertanyakan dasar tuntutan pidana terhadap dirinya dalam sidang pembelaan (pleidooi) di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Bandar Lampung, Senin (20/4/2026).

Thio menegaskan bahwa sengketa lahan tersebut telah dimenanginya secara sah hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK) di pengadilan perdata.

“Apakah langkah-langkah saya selama ini melakukan langkah non-litigasi dan litigasi tersebut adalah salah? Apakah putusan yang memenangkan saya itu juga salah?” ujar Thio saat membacakan nota pembelaan pribadinya dengan nada tanya.

Ia merasa menjadi korban dari upaya paksa mengubah masalah perdata menjadi pidana korupsi.

Tim penasihat hukum Thio, Bey Sujarwo dan rekan, menilai perkara ini merupakan bentuk nyata dari fenomena “tipikor-isasi”, yakni memaksakan urusan administratif atau perdata ke ranah pidana.

Menurut pembelaan, Thio adalah pembeli beritikad baik yang dilindungi undang-undang karena membeli tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Istilah ini merujuk pada praktik memaksakan berbagai persoalan yang sejatinya berada dalam ranah administratif atau perdata untuk diproses sebagai tindak pidana korupsi,” tegas tim penasihat hukum.

Mereka juga mengingatkan asas hukum kuno, “Lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang belum tentu bersalah”.

Pembelaan menyoroti pengabaian jaksa terhadap putusan perdata yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Putusan tersebut memerintahkan Kementerian Agama dan Kementerian Keuangan untuk menghapus aset negara di lokasi tersebut karena tanah itu adalah milik sah Thio.

“Status kepemilikan tanah telah sah menjadi milik terdakwa, maka status aset negara yang menjadi pondasi dakwaan jaksa penuntut umum telah gugur demi hukum,” papar tim hukum.

Mereka menambahkan bahwa jika ada keberatan soal sertifikat, seharusnya diuji di Pengadilan Tata Usaha Negara, bukan Pengadilan Tipikor.

Dalam persidangan, Thio juga mengungkap pengalaman traumatis selama proses penyidikan di Kejaksaan Tinggi Lampung.

Ia mengaku mendapatkan intimidasi verbal bernada rasisme dan ancaman penyitaan terhadap makam orangtuanya. Tekanan tersebut membuatnya didiagnosis menderita gangguan stres pascatrauma (PTSD).

“Saya sangat kaget ketika saya membantah bukti, seorang jaksa berkata: ‘Lihat nih gua perempuan Lampung, berani-beraninya lo ngelawan, lo Cina berani-beraninya melawan negara’ sambil menggebrak meja,” ungkap Thio mengenang momen tersebut.

Ia juga mengaku sedih karena dilarang menghadiri pernikahan putri pertamanya.

Meski yakin secara hukum tanah tersebut miliknya, Thio menyatakan keikhlasannya untuk menyerahkan kembali dua sertifikat SHM kepada negara melalui Kementerian Agama demi mendapatkan kebebasan.

Ia menegaskan tidak memiliki niat sedikit pun untuk menguasai uang atau aset negara.

“Saya bukan koruptor, saya tidak korupsi, saya tidak makan uang negara sepeser pun. Ambillah tanah itu, saya ikhlas, tapi bebaskanlah saya yang Mulia,” pungkas Thio menutup pembelaannya.

Ia kini hanya berharap dapat segera pulang untuk berkumpul kembali bersama istri, anak, dan menunggu kelahiran cucu pertamanya.(Red)

Hormati Putusan MA, Nuryadin Ucapkan Terima Kasih Atas Eksekusi

BANDAR LAMPUNG -(deklarasinews.com)- Haji Nuryadin akhirnya angkat bicara terkait pelaksanaan sita eksekusi yang dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA). Ia menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah menjalankan proses hukum tersebut secara tertib dan kondusif.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Pengadilan Negeri Tanjung Karang, BPN, Polresta Bandar Lampung, CPM, serta masyarakat yang telah membantu terlaksananya sita eksekusi ini dengan baik dan aman,” ujar Nuryadin dalam keterangannya, Senin (20/4/2026).

Nuryadin menegaskan bahwa dirinya menghormati sepenuhnya putusan hukum yang telah berkekuatan tetap. Ia juga meminta semua pihak untuk menerima dan mematuhi hasil keputusan tersebut demi menjaga ketertiban dan kepastian hukum.

“Saya berharap semua pihak dapat menghormati proses hukum dan putusan Mahkamah Agung. Ini adalah keputusan final yang harus kita junjung bersama, meskipun sebelumnya saya sudah pernah mencoba mengikhlaskan persoalan ini,” tegasnya.

Saat ditanya langsung oleh media bagaimana langkah kedepan yang akan diambil oleh dirinya, Nuryadin menuturkan bahwa sejak awal dirinya pernah dalam posisi merelakan kehilangan uang yang menjadi pokok masalah hukum saat ini, namun saya menghadapi kondisi yang memaksa untuk lanjut ke proses hukum.

“Sejatinya sejak awal saya sudah mengikhlaskan masalah saya hanya memang ada kondisi kondisi yang mengharuskan saya melanjutkan proses hukum ini sejak awal” tuturnya.

Lebih jauh nuryadin menguraikan bahwa secara formal segala Tindakan tanggapan konten apapun yang membuat bias masalah ini jangan lagi dikeluarkan ke publik sebab tidak akan menyelesaikan masalah pokoknya.  Dirinya pun berharap masalah hutang ini harus dibayarkan sesuai putusan hukum yang telah dibacakan dalam sita eksekusi pada hari rabu lalu.

“Jadi semua bentuk Tindakan, tanggapan dan konten yang membuat bias masalah pokok hukum saya sebaiknya tidak dikeluarkan. Karena ini masalah hutang yang secara hukum wajib dibayarkan, terlebih putusan hukumnya telah dibacakan pada sita eksekusi rabu 15 april 2026, jalankan dan hormati saja putusan hukum tersebut” Urai Nuryadin yang dijuluki si raja besi tua Lampung

Pelaksanaan sita eksekusi oleh Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas IA pada Rabu (15/4/2026) sebelumnya berlangsung di dua lokasi berbeda di Bandar Lampung. Secara umum, proses berjalan lancar dengan dukungan aparat kepolisian dan instansi terkait.

Meski sempat terjadi ketegangan di lokasi Jalan M.H. Thamrin, Gotong Royong, yang melibatkan pihak keluarga Darussalam, proses tetap berjalan sesuai prosedur hukum tanpa insiden kekerasan. Aparat tetap membacakan penetapan eksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang telah inkracht.

Sementara itu, di lokasi lain yang melibatkan keluarga Saleh, proses berlangsung lebih kondusif. Bahkan, pihak keluarga menunjukkan itikad baik dengan membuka ruang komunikasi damai melalui kuasa hukum mereka.

Menanggapi hal tersebut, Nuryadin menyatakan tetap terbuka terhadap segala bentuk penyelesaian yang mengedepankan itikad baik, namun tetap dalam koridor hukum yang berlaku.

“Saya mungkin sudah lebih dari satu tahun ini tidak menanggapi atau berkomentar langsung terhadap proses hukum yang saya jalani.  Maka apapun bentuk niat baik yang muncul dari sita eksekusi pada rabu kemarin saya sangat hargai, namun tetap dalam koridor hukum yang berlaku” Pungkasnya

Gandeng TNI & POLRI, Razia Terpadu dan Tes Urine Acak, Rutan Kelas I Palembang Perketat Pengawasan Peredaran Narkoba dan HP Ilegal

PALEMBANG -(deklarasinews.com)- Dalam rangka memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran narkoba serta kepemilikan handphone ilegal, Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang melaksanakan razia terpadu bersama Tim Pengamanan Internal Kanwil, Satresnarkoba Polrestabes Palembang, unsur TNI melalui Babinsa, serta Polri melalui Bhabinkamtibmas, pada Sabtu (18/04/2026) malam.

‎Kegiatan yang dimulai pukul 19.00 WIB hingga selesai ini dipusatkan di lingkungan Rutan Kelas I Palembang dan berlangsung dengan pengawasan ketat serta sinergi lintas instansi. Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Bidang Perawatan, Pengamanan dan Kepatuhan Internal Kanwil Ditjenpas Sumatera Selatan, Effendi, Kepala Rutan Kelas I Palembang, Muhammad Rolan, serta Kasat Narkoba Polrestabes Palembang, Kompol Faisal Manalu.

‎Razia gabungan menyasar kamar hunian warga binaan pada Blok E4 dan E10. Petugas melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap kamar, barang bawaan, serta lingkungan sekitar guna mendeteksi dan mencegah masuknya barang-barang terlarang ke dalam rutan.

‎Dari hasil razia, petugas mengamankan sejumlah barang yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban, di antaranya korek api, botol parfum, alat cukur, sikat gigi, paku, kabel, tali, serta ikat pinggang. Seluruh barang tersebut langsung didata dan diamankan sesuai prosedur yang berlaku.

‎Selain razia, petugas juga melaksanakan tes urine secara acak terhadap lima orang warga binaan sebagai langkah deteksi dini penyalahgunaan narkoba di dalam rutan. Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam memastikan lingkungan pemasyarakatan tetap bersih dari narkoba.

‎Kepala Rutan Kelas I Palembang, Muhammad Rolan, menegaskan bahwa kegiatan razia terpadu ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam menciptakan lingkungan rutan yang aman, tertib, dan bebas dari peredaran narkoba maupun penggunaan handphone ilegal.

‎“Sinergi bersama aparat penegak hukum ini menjadi langkah konkret dalam menjaga integritas serta meningkatkan pengawasan di dalam rutan. Kami berkomitmen penuh untuk mewujudkan pemasyarakatan yang bersih dari narkoba dan gangguan keamanan lainnya,” tegasnya.

‎Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh jajaran serta warga binaan semakin memahami pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban, serta mendukung penuh upaya pemberantasan narkoba di lingkungan pemasyarakatan. (Ning)

Rutan Kelas I Palembang Tegaskan Komitmen “Perang Terhadap Narkoba Dan Handphone” Melalui Ikrar Bersama

PALEMBANG -(deklarasinews.com)- Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang melaksanakan kegiatan Upacara Ikrar dan Penandatanganan Komitmen Bersama dalam rangka “Perang terhadap Handphone dan Peredaran Narkoba” pada Sabtu pagi (18/04/26), bertempat di lingkungan Rutan Palembang.

Kegiatan yang dimulai pukul 08.00 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Rutan Kelas I Palembang, Muhammad Rolan, serta diikuti oleh seluruh jajaran pegawai. Pelaksanaan kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba serta penggunaan handphone ilegal di dalam lapas dan rutan.

Dalam amanatnya, Muhammad Rolan menegaskan pentingnya komitmen bersama seluruh petugas dalam menjaga integritas serta menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari narkoba dan barang terlarang. Ia juga menekankan bahwa upaya ini merupakan bagian dari peningkatan keamanan dan ketertiban di dalam rutan.

Rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan pembacaan ikrar bersama oleh seluruh petugas sebagai bentuk kesanggupan untuk tidak terlibat dalam peredaran narkoba, menolak segala bentuk penyalahgunaan wewenang, serta menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan Rutan.

Sebagai simbol keseriusan, kegiatan ditutup dengan penandatanganan komitmen bersama oleh seluruh pegawai. Penandatanganan ini menjadi wujud nyata dukungan terhadap program “Perang terhadap Narkoba dan Handphone” serta komitmen dalam mewujudkan pemasyarakatan yang bersih, aman, dan berintegritas.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan seluruh jajaran Rutan Kelas I Palembang semakin solid dalam menjalankan tugas dan fungsi secara profesional serta bebas dari praktik-praktik yang dapat merusak citra institusi. (Ning)

Pria Beristri di Bandar Lampung Ditangkap Usai Setubuhi Remaja 15 Tahun

BANDAR LAMPUNG -(deklarasinews.com)- Unit Reskrim Polsek Panjang meringkus seorang pria beristri di Kota Bandar Lampung setelah diduga melakukan tindak asusila terhadap seorang remaja perempuan berusia 15 tahun.

Pelaku berinisial J (27), warga Kecamatan Tanjungkarang Pusat, diamankan petugas pada Selasa (14/4/2026) siang.

Kapolsek Panjang, AKP Ipran mengungkapkan perkenalan antara korban dan pelaku bermula saat keduanya bertemu di sebuah tempat hiburan malam di Bandar Lampung. Dari pertemuan tersebut, hubungan keduanya berlanjut hingga menjalin asmara.

“Korban kemudian diajak pelaku untuk tinggal bersama di sebuah indekos di wilayah Panjang,” kata AKP Ipran, Jumat (17/4/2026).

Kasus itu terbongkar setelah istri pelaku mencurigai isi percakapan WhatsApp suaminya dengan korban.

“Kecurigaan tersebut mendorong istri pelaku mendatangi lokasi indekos tempat keduanya tinggal bersama. Temuan itu kemudian berujung pada laporan pihak keluarga korban ke Polsek Panjang,” ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan, AKP Ipran menuturkan, dugaan tindak pidana tersebut terjadi dalam rentang waktu November 2025 hingga Januari 2026, di sebuah rumah kos di Jalan Selat Gapur, Kelurahan Panjang Utara, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku diduga menggunakan modus bujuk rayu untuk mempengaruhi korban hingga terjadi hubungan layaknya pasangan dewasa.

“Keterangan korban dan pelaku saling bersesuaian. Perbuatan itu dilakukan berulang kali di indekos setelah korban dibujuk,” jelas Kapolsek.

Polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya satu unit ponsel, pakaian dalam korban, dan barang lainnya yang berkaitan dengan perkara,” sebutnya.

Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut di Polsek Panjang.(Red)