Danrem 043/Gatam Hadiri Apel Akbar 4.000 Anggota Linmas di Bandar Lampung

BANDAR LAMPUNG -(deklarasinews.com)– Komandan Korem 043/Gatam Brigjen TNI Sumarlin Marzuki menghadiri Apel Pembukaan Kemah Bhakti Satya Linmas di Bumi Perkemahan Karya Bakti Herman H.N., Jalan Kepayang, Kemiling Permai, Bandar Lampung, Kamis (24/9/2026).

Kegiatan yang diikuti sekitar 4.000 anggota Perlindungan Masyarakat (Linmas) tersebut dirangkaikan dengan pengukuhan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Linmas (As-Linmas) se-Provinsi Lampung dan DPC Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Kota Bandar Lampung.

Apel tersebut menghadirkan Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni Raffi Farid Ahmad serta Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal sebagai pembina apel. Kegiatan turut dihadiri Gubernur Bangka Belitung, Pangdam XXI/Radin Inten, Kapolda Lampung, Kajati Lampung, serta jajaran Forkopimda Provinsi Lampung.

Rangkaian kegiatan diawali dengan penayangan video sejarah Satlinmas dan pendiri As-Linmas, dilanjutkan yel-yel Satlinmas, pemeriksaan pasukan, serta pengukuhan kepengurusan DPC As-Linmas se-Provinsi Lampung dan DPC ABPEDNAS Kota Bandar Lampung.

Danrem 043/Gatam Brigjen TNI Sumarlin Marzuki menegaskan bahwa kesiapsiagaan dan kepedulian anggota Linmas perlu terus ditingkatkan, mengingat Linmas memiliki kedekatan langsung dengan masyarakat.

“Linmas memiliki posisi yang sangat dekat dengan masyarakat. Karena itu, kesiapsiagaan, kepedulian, dan kemampuan untuk membantu masyarakat harus terus dibangun,” ujar Danrem.

Sementara itu, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengapresiasi seluruh pihak yang berpartisipasi dalam kegiatan tersebut. Menurutnya, Apel Akbar dan Kemah Bhakti Satya Linmas menjadi momentum untuk memperkuat kebersamaan, koordinasi, solidaritas, dan sinergi antara Linmas, pemerintahan desa/kelurahan, serta masyarakat.

Ia juga menekankan pentingnya peran Linmas dalam membantu menjaga ketenteraman dan ketertiban umum, memberikan perlindungan kepada masyarakat, serta mendukung penanganan kondisi darurat di lingkungan masing-masing.

Pada kesempatan yang sama, Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni Raffi Farid Ahmad mengajak anggota Linmas untuk terus meningkatkan kapasitas dan integritas serta memberikan pengabdian terbaik kepada masyarakat.

Ia juga mengingatkan generasi muda agar aktif berkontribusi dalam pembangunan, menjaga persatuan, menjauhi narkoba dan kekerasan, serta memanfaatkan teknologi secara bijak dan produktif.

Pengukuhan kepengurusan DPC As-Linmas se-Provinsi Lampung dan DPC ABPEDNAS Kota Bandar Lampung diharapkan semakin memperkuat koordinasi dan kapasitas organisasi dalam mendukung tugas-tugas kemasyarakatan.

Kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antara TNI, pemerintah daerah, Linmas, dan masyarakat. Dengan sinergi yang semakin baik, kesiapsiagaan di tingkat lingkungan diharapkan semakin optimal sehingga berbagai persoalan maupun kondisi darurat dapat direspons secara cepat, tepat, dan terkoordinasi.(Red)

SMPN 3 Purwakarta Perkuat Karakter dan Tanggung Jawab Siswa Baru di Mako Brimob

PURWAKARTA -(deklarasinews.com)- SMP Negeri 3 Purwakarta terus memperkuat pendidikan karakter sebagai bagian penting dalam membentuk generasi muda yang tidak hanya berprestasi secara akademik, tetapi juga memiliki kepribadian yang baik, disiplin, dan bertanggung jawab.

Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan pembinaan karakter bagi peserta didik baru yang mengusung tema “Berkarakter Mulia, Berprestasi, Bertanggung Jawab.” Kegiatan dilaksanakan di Mako Brimob Kompi 3 Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Jabar, Jalan Raya Bungursari, Kabupaten Purwakarta, Rabu (23/9/2026).

Kegiatan tersebut merupakan agenda rutin tahunan SMPN 3 Purwakarta bagi peserta didik baru. Para siswa mendapatkan pembinaan yang diarahkan untuk menanamkan sejumlah nilai dasar, seperti kejujuran, kedisiplinan, kepedulian, kerja keras, tanggung jawab, kebersamaan, dan kepercayaan diri.

Kepala SMPN 3 Purwakarta, Muhamad Husni, mengatakan pembentukan karakter merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proses pendidikan.

Menurutnya, sekolah tidak hanya berkewajiban meningkatkan kemampuan akademik peserta didik, tetapi juga membangun sikap, mental, dan kepribadian agar siswa mampu menerapkan nilai-nilai positif dalam kehidupan sehari-hari.

“Melalui kegiatan ini, kami ingin membangun karakter siswa agar menjadi pribadi yang jujur, disiplin, peduli, pekerja keras, bertanggung jawab dan percaya diri. Nilai-nilai tersebut menjadi bekal penting bagi mereka, baik selama mengikuti pendidikan maupun ketika terjun di tengah masyarakat,” ujar Muhamad Husni.

Ia menjelaskan, pelaksanaan pembinaan di lingkungan Mako Brimob memberikan pengalaman berbeda kepada para siswa. Suasana tersebut diharapkan mampu memperkuat pemahaman mereka tentang arti disiplin, tanggung jawab, kerja sama, serta pentingnya mengikuti aturan.

“Karakter tidak cukup hanya disampaikan melalui teori di dalam kelas. Anak-anak juga perlu mendapatkan pengalaman dan pembiasaan sehingga nilai-nilai yang ditanamkan dapat mereka rasakan dan kemudian diterapkan dalam kehidupan sehari-hari,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Muhamad Husni menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Danki 3 Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Jabar IPTU Yosafat Jan Dipcasaa Agrephino beserta jajaran atas dukungan terhadap pelaksanaan kegiatan pembinaan karakter peserta didik baru.

“Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Bapak Danki 3 Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Jabar IPTU Yosafat Jan Dipcasaa Agrephino beserta jajaran yang telah memberikan kesempatan dan dukungan kepada kami untuk melaksanakan kegiatan pembinaan karakter peserta didik baru di lingkungan Mako Brimob,” tutur Muhamad Husni.

Menurutnya, keterlibatan unsur di luar sekolah dalam kegiatan pembinaan karakter memberikan pengalaman positif bagi peserta didik. Siswa tidak hanya menerima materi, tetapi juga memperoleh pengalaman langsung mengenai pentingnya disiplin, tanggung jawab, kerja sama, dan kepemimpinan.

“Kami berharap kegiatan ini tidak berhenti sebagai kegiatan seremonial. Nilai-nilai yang mereka dapatkan di sini harus dibawa dan diterapkan dalam kehidupan sehari-hari, baik di sekolah, keluarga maupun lingkungan masyarakat,” ujarnya.

Muhamad Husni menambahkan, sinergi antara sekolah dengan berbagai unsur, termasuk institusi seperti Satbrimob Polda Jabar, menjadi bagian dari upaya memperkuat pendidikan karakter generasi muda.

“Kolaborasi seperti ini sangat positif bagi pendidikan karakter. Kami berharap sinergitas yang baik ini dapat terus terjalin dalam upaya bersama menyiapkan generasi muda yang berkarakter mulia, berprestasi dan bertanggung jawab,” katanya.

Ia berharap pembinaan tersebut menjadi fondasi bagi peserta didik baru dalam menjalani proses pendidikan di SMPN 3 Purwakarta. Sekolah akan terus mendorong siswa mengembangkan potensi akademik maupun nonakademik dengan tetap mengedepankan karakter sebagai landasan utama.

“Kami ingin anak-anak tidak hanya mengejar prestasi, tetapi juga memiliki karakter yang kuat, mampu menghargai orang lain, bertanggung jawab terhadap tugasnya, disiplin, serta percaya diri dalam mengembangkan potensi yang dimiliki,” pungkasnya.

Melalui pembinaan yang dilakukan secara berkelanjutan, SMPN 3 Purwakarta berkomitmen membentuk peserta didik yang memiliki keseimbangan antara prestasi, keterampilan, dan karakter, sehingga mampu tumbuh menjadi generasi yang siap melanjutkan pendidikan dan memberikan kontribusi positif bagi masyarakat. [DR]

Polda Lampung : Jaga Ruang Demokrasi, Layani Aspirasi

BANDAR LAMPUNG -(deklarasinews.com)- Kepolisian Daerah Lampung melalui Bidang Hubungan Masyarakat (Bidhumas) menyampaikan bahwa personel Polda Lampung telah disiapkan untuk melaksanakan pelayanan kegiatan penyampaian pendapat di muka umum (unras) yang akan berlangsung di wilayah hukum Polda Lampung.

Kabid Humas Polda Lampung Yuni Iswandari menyampaikan bahwa pelayanan dilakukan sebagai bentuk tugas kepolisian dalam menjamin hak masyarakat menyampaikan aspirasi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap aman dan kondusif. Kamis (24/9/2026)

“Polri menghormati hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat di muka umum. Namun, kami mengajak seluruh peserta aksi untuk menyampaikan aspirasi secara tertib, damai, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Yuni Iswandari.

Kegiatan penyampaian aspirasi tersebut melibatkan sejumlah elemen masyarakat, di antaranya Front Perjuangan Rakyat untuk Reformasi Agraria, Pengurus Harian Dewan Rakyat Lampung, serta Pusat Perjuangan Rakyat Lampung, dengan jumlah massa diperkirakan kurang lebih 1.400 orang.

Yuni menjelaskan, personel yang diterjunkan dalam pelayanan akan mengedepankan pendekatan humanis, persuasif, serta memastikan seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan aman dan lancar.

“Kami mengimbau kepada seluruh peserta aksi agar menjaga ketertiban, tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum jelas kebenarannya, serta tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu keamanan umum maupun merugikan masyarakat lainnya,” jelasnya.

Polda Lampung juga mengingatkan agar penyampaian pendapat dilakukan dengan cara-cara yang santun, menghargai pengguna jalan, fasilitas umum, serta hak masyarakat lainnya.

“Kami berharap kegiatan penyampaian aspirasi dapat berjalan aman, tertib, dan damai. Mari bersama-sama menjaga kondusivitas Provinsi Lampung,” tutup Kabid Humas Polda Lampung.

Peredaran Sabu 5,27 Gram di Selibar Digagalkan, Satu Pria Diamankan Petugas

PAGAR ALAM -(deklarasinews.com)- Satuan Reserse Narkoba Polres Pagar Alam mengungkap dugaan peredaran sabu seberat 5,27 gram di Selibar. Seorang pria diamankan bersama barang bukti dan kini menjalani proses penyidikan.

Dugaan peredaran narkotika jenis sabu kembali terungkap di Kota Pagar Alam. Satuan Reserse Narkoba Polres Pagar Alam mengamankan seorang pria berinisial H (42) di kawasan Selibar, Kecamatan Pagar Alam Utara, Selasa (22/9/2026) malam, dengan barang bukti sabu yang secara keseluruhan memiliki berat bruto 5,27 gram.

Pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan akan berlangsungnya transaksi narkotika di kawasan Selibar. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti personel Satres Narkoba melalui penyelidikan hingga petugas bergerak ke lokasi.

Kapolres Pagar Alam AKBP Adam Purbantoro S.I.K., melalui Kasat Narkoba Iptu Dohan Y Prima S.Tr.K, didampingi Kasi Humas Iptu Adin Riyanto SE, mengatakan informasi masyarakat menjadi bagian penting dalam upaya kepolisian mengungkap dugaan peredaran narkotika.

“Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait dugaan akan adanya transaksi narkotika, anggota melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut,” ujar Iptu Dohan.

Sekitar pukul 23.00 WIB, Kasat Narkoba bersama Kanit dan personel Opsnal Satres Narkoba mendatangi lokasi dan mengamankan H yang saat itu berada di depan rumahnya.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan terhadap terduga pelaku dengan disaksikan Ketua RT setempat. Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan satu bungkus plastik klip bening yang berisi dua paket narkotika jenis sabu.

Barang bukti tersebut ditemukan di dalam kantong celana sebelah kanan. Sementara dari kantong sebelah kiri ditemukan uang tunai sebesar Rp100 ribu.

Menurut keterangan kepolisian, uang tersebut diduga merupakan hasil penjualan narkotika jenis sabu berdasarkan pengakuan terduga pelaku saat pemeriksaan awal.

“Dari penggeledahan badan ditemukan dua paket sabu serta uang tunai Rp100 ribu. Kemudian dilakukan penggeledahan lanjutan terhadap rumah dengan disaksikan Ketua RT setempat,” kata Dohan.

Penggeledahan tidak berhenti di badan terduga pelaku. Petugas kemudian memeriksa bagian rumah atau tempat tertutup lainnya.

Hasilnya, polisi kembali menemukan satu paket sabu yang berada di atas balkon.

Dengan temuan tersebut, total barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan mencapai berat bruto 5,27 gram.

Selain sabu dan uang tunai, polisi juga mengamankan satu ball plastik klip bening serta satu celana pendek warna hitam merek Luis yang berkaitan dengan proses penyidikan.

Kepolisian juga melakukan pemeriksaan urine terhadap H. Hasil pemeriksaan menunjukkan yang bersangkutan positif mengandung metamfetamina, zat aktif yang terdapat dalam narkotika jenis sabu.

“Seluruh barang bukti sudah diamankan dan pelaku juga telah menjalani pemeriksaan urine serta pemeriksaan kesehatan. Barang bukti narkotika selanjutnya dilakukan pengujian laboratorium untuk kepentingan penyidikan,” jelasnya.

Dalam laporan kepolisian, H disebut berstatus sebagai penjual. Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A-39/IX/2026/SPKT.Resnarkoba/Res.Pagar Alam/Polda Sumsel, tertanggal 22 September 2026.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pasal tersebut berkaitan dengan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bentuk bukan tanaman, maupun memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika tersebut.imbuh

Iptu Dohan (*)

Polsek Dempo Utara Dorong Ketahanan Pangan dan Perkuat Imbauan Cegah Karhutla di Jangkar Mas

PAGARALAM -(deklarasinews.com)-Dalam rangka mendukung program ketahanan pangan sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Bhabinkamtibmas Kelurahan Jangkar Mas bersama Kanit Binmas Polsek Dempo Utara melaksanakan kegiatan sambang dan penanaman jagung pakan di wilayah Kelurahan Jangkar Mas, Kecamatan Dempo Utara, Kota Pagaralam.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di lahan milik Bapak Khairul Yantara yang berada di Desa Talang Babat, Kelurahan Jangkar Mas. Penanaman jagung pakan ini menjadi salah satu bentuk dukungan Polri terhadap pemanfaatan lahan produktif serta penguatan ketahanan pangan di wilayah binaan.

Selain melaksanakan penanaman, personel Polsek Dempo Utara juga menyampaikan pesan-pesan Kamtibmas kepada masyarakat agar bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan serta memanfaatkan lahan secara positif dan produktif.

Dalam kesempatan tersebut, Bhabinkamtibmas bersama Kanit Binmas juga memberikan imbauan terkait pencegahan Karhutla kepada masyarakat, dengan mengajak warga tidak melakukan pembakaran lahan secara sembarangan dan segera melaporkan apabila menemukan potensi maupun kejadian kebakaran.

Imbauan tersebut turut disampaikan bersama Lurah, Ketua RT, Ketua RW, serta tokoh masyarakat di wilayah Kelurahan Jangkar Mas. Sinergi antara kepolisian, pemerintah kelurahan dan masyarakat diharapkan dapat memperkuat upaya pencegahan Karhutla sejak dini.

Kapolres Pagaralam AKBP Adam Purbantoro, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Iptu Adin Riyanto S.E., MM, menyampaikan bahwa Polri terus mendorong masyarakat untuk menjaga lingkungan, mendukung ketahanan pangan, serta meningkatkan kepedulian terhadap bahaya Karhutla. “Pencegahan Karhutla membutuhkan kepedulian dan kerja sama seluruh pihak. Mari bersama-sama menjaga lingkungan agar tetap aman, produktif dan terbebas dari kebakaran,” ujarnya. (*)

Soal Permintaan Bongkar Makam JD, Kapolres Pagar Alam: Serahkan pada Mekanisme yang Berlaku

PAGARALAM -(deklarasinews.com)- Adanya tuntutan sebagian keluarga agar makam JD dibongkar kembali untuk pemeriksaan lebih lanjut juga menjadi bagian dari polemik yang berkembang.

Menanggapi hal tersebut, Adam memilih menyerahkan sepenuhnya kepada keluarga dan mekanisme hukum yang berlaku.

Menurutnya, apabila dalam proses pemeriksaan nantinya diperlukan langkah tertentu untuk mengungkap penyebab kematian, termasuk pemeriksaan lebih lanjut terhadap jenazah, keputusan tersebut berada pada ranah pihak yang berwenang.

“Kalau memang ada permintaan untuk pembongkaran makam, kita serahkan kepada mekanisme yang berlaku. Apalagi kalau nantinya perkara ini ditangani atau dilimpahkan untuk diperiksa oleh Polda Sumsel,” ujarnya.

Sikap tersebut menunjukkan bahwa Polres Pagar Alam tidak ingin mengambil alih proses pemeriksaan yang kini menjadi kewenangan institusi di tingkat Polda.

Kapolres Klaim Anggota Bekerja Profesional

Di tengah laporan keluarga, Adam menyampaikan bahwa berdasarkan informasi dan pemeriksaan internal yang telah dilakukan, anggota yang menangani perkara JD bekerja sesuai tugas.

Ia juga menyebut terdapat rekaman CCTV yang menurutnya dapat menjadi salah satu bahan untuk melihat rangkaian aktivitas anggota selama proses penanganan JD.

“Kita yakin anggota sudah bekerja secara profesional. Tidak ada unsur-unsur kekerasan. Itu juga bisa dilihat dari CCTV,” kata Adam.

Namun pernyataan tersebut tidak kemudian menjadi alasan bagi Polres Pagar Alam untuk menutup ruang pemeriksaan.

Adam menegaskan, pihaknya tetap membuka diri terhadap pemeriksaan yang dilakukan Propam maupun penyidik Polda Sumsel.

“Kita tidak akan menghalangi proses pemeriksaan. Kalau memang ada pelanggaran, tentu harus diproses sesuai aturan,” tegasnya.

Dengan demikian, terdapat dua hal yang kini berjalan beriringan. Perkara curas yang menempatkan JD sebagai salah satu orang yang diduga terlibat tetap ditangani aparat penegak hukum, sementara polemik mengenai kematian JD diperiksa melalui mekanisme yang berlaku setelah keluarga menyampaikan laporan ke Polda Sumsel.

Bagi Polres Pagar Alam, proses pemeriksaan tersebut sekaligus menjadi ruang untuk menguji seluruh rangkaian penanganan perkara secara objektif.

Adam kembali menegaskan dirinya siap menghadapi hasil pemeriksaan, termasuk apabila nantinya ditemukan kesalahan yang dilakukan personelnya.

“Pada prinsipnya kami siap menghadapi segala kemungkinan. Kalau anggota benar, kita pertanggungjawabkan. Kalau ada kesalahan, tentu kita ikuti proses sesuai ketentuan,” pungkasnya.

Sementara itu, perkara curas yang menimpa H (62)  masih terus dikembangkan. Polisi masih memburu pihak lain yang diduga terlibat.

Di sisi lain, pemeriksaan terkait meninggalnya JD menjadi proses tersendiri yang diharapkan dapat menjelaskan secara terang rangkaian peristiwa sejak penangkapan, pemeriksaan, keluhan sakit, rujukan ke RSUD Besemah hingga JD dinyatakan meninggal dunia. (*)

Kasus Kematian Jhon Daus Diperiksa Polda Sumsel, Kapolres Pagar Alam Buka Ruang Pemeriksaan

PAGAR ALAM -(deklarasinews.com)- Polemik meninggalnya Jhon Daus, salah satu tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di kawasan Pematang Bango, Kelurahan Curup Jare, Kecamatan Pagar Alam Utara, memasuki tahap pemeriksaan yang melibatkan institusi kepolisian di tingkat Polda Sumatera Selatan. Kapolres Pagar Alam AKBP Adam Purbantoro menegaskan pihaknya tidak akan menghalangi proses tersebut dan siap bertanggung jawab apabila pemeriksaan menemukan kesalahan prosedur maupun pelanggaran kode etik yang dilakukan anggotanya.

Sikap tersebut disampaikan Adam menyusul laporan dan pengaduan yang disampaikan keluarga JD melalui kuasa hukum kepada Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) serta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel.

Laporan tersebut meminta agar rangkaian peristiwa sebelum JD meninggal dunia diperiksa secara menyeluruh, termasuk proses sejak yang bersangkutan diamankan polisi, menjalani pemeriksaan, mengeluhkan sakit hingga akhirnya dirujuk ke RSUD Besemah.

“Kalau memang ditemukan ada salah prosedur atau pelanggaran kode etik oleh anggota, kita akan mengikuti proses yang berlaku. Saya siap bertanggung jawab,” tegas Adam saat ditemui di Mapolres Pagar Alam, Kamis (24/9/2026).

Berawal dari Kasus Curas

Polemik tersebut tidak dapat dilepaskan dari perkara curas yang menimpa H (62), warga Kelurahan Curup Jare.

Hudri diduga menjadi korban penganiayaan sekaligus pencurian harta benda di kawasan Pematang Bango. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti Unit Pidum Satreskrim Polres Pagar Alam.

Dalam pengembangan penyelidikan, polisi mengidentifikasi lima orang yang diduga terlibat dalam aksi tersebut. Dua orang telah diamankan, sementara pihak lain yang diduga terlibat masih dalam pengejaran.

Salah satu orang yang diamankan dalam proses pengembangan perkara tersebut adalah JD.

Menurut Adam, JD diamankan pada Sabtu dini hari, 19 Agustus 2026. Namun dalam proses pemeriksaan, Jhon Daus mengeluhkan sakit pada bagian dada.

“Yang bersangkutan memang diamankan dalam perkara curas. Saat dilakukan pemeriksaan, dia mengeluh sakit dada. Kemudian dilakukan pemeriksaan oleh tim kesehatan Polres,” jelas Adam.

Setelah mendapatkan pemeriksaan awal dari tim kesehatan Polres Pagar Alam, Jhon Daus kemudian dirujuk ke RSUD Besemah untuk mendapatkan penanganan medis lebih lanjut.

Namun, beberapa jam setelah mendapatkan penanganan di rumah sakit, JD dinyatakan meninggal dunia.

Peristiwa tersebut kemudian menjadi persoalan tersendiri ketika pihak keluarga mempertanyakan rangkaian kejadian yang terjadi sebelum kematian JD.

Polisi Sebut Sudah Dilakukan Visum

Adam mengatakan, setelah JD meninggal dunia, pihak kepolisian melakukan visum et repertum.

Pada saat proses tersebut, keluarga JD juga berada di rumah sakit.

Polisi kemudian menawarkan kepada pihak keluarga agar dilakukan autopsi untuk mengetahui penyebab kematian secara lebih mendalam. Namun, menurut Adam, tawaran tersebut tidak disetujui keluarga.

“Setelah dilakukan  keterangan tertulis resmi yang dibuat oleh dokter atas permintaan penyidik kepolisian mengenai hasil pemeriksaan medis terhadap manusia, baik yang hidup maupun yang mati, untuk kepentingan peradilan, kita tawarkan kepada keluarga yang saat itu hadir di rumah sakit, anak dan menantunya, untuk dilakukan autopsi (visum et repertum) . Tetapi keluarga menolak dan membuat surat pernyataan,” ungkapnya.

Dengan tidak dilakukannya autopsi, pemeriksaan medis lanjutan melalui metode tersebut tidak dilakukan terhadap jenazah JD.

Persoalan kemudian berkembang setelah keluarga menyampaikan laporan kepada Polda Sumsel. Mereka meminta adanya pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran prosedur maupun etik dalam proses penanganan JD.

Soal Pembongkaran Makam, Polisi Serahkan ke Mekanisme (*)

Dies Natalis Ke-61 Unila, Pangdam XXI/Radin Inten Dorong Generasi Unggul

BANDAR LAMPUNG -(deklarasinews.com)- Pangdam XXI/Radin Inten Mayjen TNI Kristomei Sianturi, S.Sos., M.Si. (Han), menghadiri Rapat Luar Biasa Senat Universitas Lampung (Unila) dalam rangka Dies Natalis ke-61 Universitas Lampung (Unila), Rabu (23/09/2026).

Kehadiran Pangdam XXI/Radin Inten menjadi bentuk dukungan terhadap perjalanan Unila sekaligus mempererat silaturahmi dan sinergi antara TNI dengan dunia pendidikan.

Momentum tersebut juga menjadi bagian dari upaya bersama dalam mendorong kemajuan pendidikan dan menyiapkan generasi muda yang mampu memberikan kontribusi bagi daerah dan bangsa.

Rapat Luar Biasa Senat tersebut diikuti sekitar 2.000 peserta, terdiri atas 700 tamu undangan dan 1.300 mahasiswa Unila yang merupakan perwakilan dari berbagai jurusan. Gubernur Lampung bersama jajaran Forkopimda Provinsi Lampung, pimpinan perguruan tinggi, pejabat pemerintah satukan komitmen bersama-sama mendorong penguatan peran pendidikan dalam mencetak generasi muda yang unggul dan berdaya saing.

Di tengah peringatan 61 tahun perjalanan Unila, Pangdam menaruh perhatian pada pentingnya peran dunia pendidikan dalam membentuk generasi muda yang memiliki karakter, kompetensi, integritas, dan kepedulian terhadap lingkungan serta masyarakat.

Sinergi antara TNI, pemerintah, dan dunia pendidikan menjadi bagian penting dalam menciptakan ruang bagi mahasiswa untuk terus mengembangkan potensi dan kemampuan yang dimiliki. Generasi muda diharapkan tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga memiliki semangat kebangsaan serta mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman.

Kehadiran Pangdam XXI/Radin Inten bersama Gubernur Lampung dan jajaran Forkopimda dalam Dies Natalis ke-61 Unila menjadi momentum untuk memperkuat komitmen bersama dalam mendukung pendidikan dan pembangunan sumber daya manusia. Melalui sinergi tersebut, diharapkan lahir generasi terbaik yang unggul, berkarakter, dan berdaya saing sebagai bagian dari upaya menuju Indonesia Emas 2045.

Kuasa Hukum Korban Pertanyakan Dasar Tuntutan 9 Tahun terhadap Ansori dalam Kasus Fajar Aries Saputra

TULANG BAWANG -(deklarasinews.com)- Perbedaan tuntutan pidana terhadap dua terdakwa dalam perkara pembunuhan Fajar Aries Saputra mulai mendapat sorotan serius. Kuasa hukum korban, M. Satria Alam, SH, mempertanyakan dasar pertimbangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa Ansori bin Pulung dengan pidana penjara selama 9 tahun, sementara terdakwa Jaili bin Pulung yang dituntut 19 Tahun peenjara menjalani agenda pembacaan pledoi pada persidangan di Pengadilan Negeri Menggala, Selasa (22/9/2026).

Perbedaan tuntutan tersebut dinilai perlu dibuka secara terang, terutama terkait bagaimana JPU menilai peran, rangkaian perbuatan, serta pertanggungjawaban pidana masing-masing terdakwa.

Satria Alam, SH, menegaskan bahwa persoalan yang menjadi perhatian bukan semata-mata mengenai berat atau ringannya angka tuntutan. Yang lebih penting, menurutnya, adalah memastikan bahwa seluruh fakta yang terungkap selama persidangan telah dipertimbangkan secara utuh.

“Yang kami pertanyakan adalah dasar pertimbangan hukum JPU dalam membedakan tuntutan terhadap kedua terdakwa. Kalau terdapat keterlibatan dalam satu rangkaian peristiwa, maka harus dijelaskan secara terang bagaimana peran masing-masing terdakwa berdasarkan fakta dan alat bukti yang terungkap di persidangan,” ujar M. Satria Alam, SH.

Perkara tersebut berawal dari peristiwa yang terjadi pada Jumat (13/3/2026) sekitar pukul 08.10 WIB di sebuah rumah kontrakan di Jalan Poros Sidang Gunung Tiga, Kampung Suka Bhakti, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang. Peristiwa tersebut mengakibatkan Fajar Aries Saputra meninggal dunia.

Kuasa hukum korban meminta majelis hakim mencermati kembali rangkaian peristiwa tersebut, termasuk peran masing-masing terdakwa, hubungan antara tindakan para terdakwa dengan kematian korban, serta fakta-fakta lain yang telah terungkap di persidangan.

Sorotan terhadap Unsur Perencanaan

Selain perbedaan tuntutan, perhatian kuasa hukum korban juga tertuju pada kemungkinan penerapan ketentuan mengenai pembunuhan berencana.

  1. Satria Alam, SH, menyinggung Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur mengenai pembunuhan berencana. Namun, ia menegaskan bahwa penerapan pasal tersebut tidak dapat didasarkan pada dugaan semata, melainkan harus melihat dakwaan, alat bukti, fakta persidangan, serta pertimbangan hukum majelis hakim.

“Apakah unsur perencanaan itu terbukti atau tidak, tentu kewenangan majelis hakim untuk menilainya berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah. Tetapi seluruh fakta tersebut harus benar-benar diperiksa dan dipertimbangkan secara menyeluruh,” katanya.

Menurutnya, penting bagi proses persidangan untuk menjawab secara jelas bagaimana peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia terjadi dan bagaimana posisi hukum masing-masing terdakwa dalam rangkaian peristiwa tersebut.

Kuasa Hukum: Jangan Hanya Melihat Hasil Akhir

  1. Satria Alam, SH, juga meminta agar penilaian terhadap perkara tidak berhenti pada akibat akhir berupa meninggalnya korban. Rangkaian kejadian sebelum, saat, dan setelah peristiwa juga dinilai penting untuk dianalisis berdasarkan pembuktian di persidangan.

“Perkara ini harus dilihat secara utuh. Bukan hanya akibat akhirnya, tetapi juga bagaimana peristiwa itu terjadi, apa peran masing-masing terdakwa, serta apa saja yang dapat dibuktikan secara sah di persidangan,” ujarnya.

Ia menambahkan, keluarga korban menginginkan proses hukum berjalan secara transparan dan berdasarkan fakta persidangan.

“Kami ingin terdakwa yang terbukti bersalah dijatuhi pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami tidak meminta sesuatu di luar hukum. Yang kami minta adalah seluruh fakta perkara dipertimbangkan secara objektif sehingga rasa keadilan bagi korban dan keluarganya tetap diperhatikan,” tegasnya.

Perbedaan tuntutan terhadap Ansori dan proses persidangan terhadap Jaili kini menjadi bagian penting dalam perjalanan perkara tersebut. Selanjutnya, majelis hakim akan menilai seluruh dakwaan, alat bukti, keterangan para pihak, serta fakta yang terungkap di persidangan sebelum menjatuhkan putusan.

Dengan demikian, mengenai terbukti atau tidaknya unsur tindak pidana yang didakwakan serta pidana yang akan dijatuhkan sepenuhnya merupakan kewenangan majelis hakim berdasarkan pembuktian dan fakta hukum dalam persidangan. (**)

Babinsa Koramil 410-03/TBU Bergerak Cepat Bangun Jembatan Perintis Garuda di Teluk Betung Barat

BANDAR LAMPUNG -(deklarasinews.com)– Semangat gotong royong dan kemanunggalan TNI dengan rakyat kembali terlihat di Kampung Kihung, RT 08, Kelurahan Sukarame II, Kecamatan Teluk Betung Barat, Kota Bandar Lampung. Personel Babinsa dari Koramil 410-03/TBU, Kodim 0410/KBL, terus mengawal dan membantu warga dalam pembangunan Jembatan Perintis Gantung yang sangat dinantikan.

Memasuki hari ke-14 masa pembangunan (H+14), tepatnya pada Rabu (23/9/2026), kegiatan fisik terus dikebut. Berdasarkan laporan harian yang diterima, saat ini pekerjaan fokus pada tahap pembuatan lubang tiang pancang. Meskipun baru memasuki progres 5 persen, antusiasme personel TNI dan warga tetap tinggi untuk menyelesaikan infrastruktur vital tersebut.

Jembatan yang dibangun memiliki spesifikasi panjang 70 meter dan lebar 1,5 meter ini bukan sekadar konstruksi besi dan kayu, melainkan urat nadi baru bagi warga. Jembatan ini berfungsi sebagai penghubung utama antara Kampung Kihung, Kelurahan Sukarame II, menuju Kampung Impres, Kelurahan Batu Putuk.

Mayor Inf Bagus  selaku Danramil 410-03/TBU menyatakan bahwa kehadiran Babinsa di tengah masyarakat adalah wujud nyata kemanunggalan TNI. “Kami hadir untuk memastikan pembangunan berjalan lancar. Jembatan ini nantinya akan mempermudah mobilitas warga, terutama untuk aktivitas ekonomi dan pendidikan,” ujarnya.

Dalam kegiatan tersebut, personel Babinsa bahu-membahu bersama 8 orang tukang dan 5 warga setempat. Meskipun cuaca sejak pagi hingga sore hari terpantau cerah, medan yang cukup menantang tidak menyurutkan langkah mereka. Kehadiran 3 personel TNI di lokasi memberikan motivasi tersendiri bagi masyarakat.

Salah satu warga, Bapak Suparno, mengungkapkan rasa syukurnya. “Kami sangat berterima kasih kepada bapak TNI, khususnya Babinsa, yang selalu ada membantu kami. Dulu untuk ke Kampung Impres kami harus memutar jauh, nanti dengan jembatan ini jarak tempuh jadi jauh lebih singkat,” tuturnya.

Pembangunan Jembatan Perintis Garuda ini diperkirakan akan memberikan dampak positif bagi sekitar 70 Kepala Keluarga (KK) atau setara dengan 230 jiwa. Jembatan ini diharapkan dapat memangkas waktu tempuh dan meningkatkan roda perekonomian warga di dua kelurahan tersebut.

Hingga laporan ini diturunkan, situasi di lokasi pembangunan terpantau aman, kondusif, dan terkendali. Sinergi antara TNI AD dan masyarakat diharapkan terus terjalin harmonis hingga jembatan tersebut selesai dan dapat digunakan oleh warga.(Red)