‎Bukti Kepedulian, Rubi Indiarta Bangun Sumur Bor untuk Warga Sentosa RT 32 Sukodadi ‎

PALEMBANG -(deklarasinews.com)- Warga RT 32 Kelurahan Sukodadis, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang kini menikmati akses air bersih setelah diresmikannya sumur bor di lingkungan mereka. Fasilitas ini dibangun secara pribadi oleh Rubi Indiarta, S.H. Ketua Komisi III DPRD Kota Palembang, sebagai bentuk kepedulian nyata terhadap kebutuhan dasar masyarakat.

‎‎Peresmian sumur bor berlangsung sederhana namun penuh makna. Kehadiran fasilitas ini disambut antusias oleh warga, mengingat selama ini mereka mengalami kesulitan mendapatkan air bersih, terutama saat musim kemarau.

‎‎Dalam sambutannya, Rubi menyampaikan bahwa inisiatif pembangunan ini tidak hanya untuk menjawab kebutuhan warga, tetapi juga sebagai sinyal penting bagi pemerintah daerah.

‎‎”Saya berharap kehadiran sumur bor ini menjadi alarm bagi pemerintah agar lebih peka terhadap kebutuhan warga, khususnya soal air bersih. Wilayah seperti Sukodadi ini harus menjadi prioritas. Saya juga mendorong agar PDAM Kota Palembang segera memperluas jaringan layanan ke sini,” tegas Rubi.

‎‎Sementara itu, Ketua Tim Rubi Indiarta, Ibu Fitry Henna Yanti, menjelaskan bahwa pembangunan sumur bor tersebut merupakan inisiatif pribadi dari Pak Rubi sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat.

‎‎”Kami sampaikan dengan jelas bahwa pembangunan sumur bor ini sepenuhnya berasal dari dana pribadi Bapak Rubi Indiarta. Tidak ada bantuan pemerintah atau sponsor lain. Ini murni karena keprihatinan beliau terhadap kondisi masyarakat yang selama ini kesulitan air,” ungkap Fitry.

‎‎Warga RT 32 pun menyambut penuh rasa syukur. Mulyadi, salah satu warga, mengaku sangat terbantu dengan kehadiran sumur bor ini.

‎”Sudah lama kami menantikan solusi air bersih. Terima kasih atas perhatian Pak Rubi. Kami merasa benar-benar diperhatikan dan dihargai,” tuturnya.

‎‎Di akhir acara, Rubi menutup dengan harapan sederhana:

‎”Semoga apa yang dilakukan hari ini bisa membawa manfaat bagi masyarakat.”

‎‎Sumur bor ini kini menjadi sumber air bersih bagi puluhan kepala keluarga, dan sekaligus menjadi simbol bahwa kehadiran wakil rakyat bisa langsung dirasakan, bahkan sebelum pemerintah turun tangan. (Ags)

 

DPRD Sumsel Bahas Tiga Raperda Strategis, Sekda Edward Candra Dengarkan Pandangan Fraksi

PALEMBANG -(deklarasinews.com)- Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Drs. H. Edward Candra, M.H., menghadiri Rapat Paripurna XVII DPRD Sumsel pada Jumat (11/7/2025) yang membahas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis usulan Pemerintah Provinsi Sumsel.

Tiga Raperda tersebut yaitu Raperda tentang Penyelenggaraan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Raperda tentang Riset dan Inovasi, serta Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sumsel Tahun 2025–2029.

Dalam forum tersebut, Sekda Sumsel mendengarkan secara saksama pandangan umum fraksi-fraksi DPRD yang menyampaikan dukungan, kritik, serta masukan substansial terhadap isi dan implementasi dari ketiga Raperda.

Fraksi Partai Golkar, melalui juru bicaranya At Thahirah Putri Lestari, menyampaikan bahwa Raperda Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak harus benar-benar berpihak pada kelompok rentan. Ia menekankan pentingnya keberpihakan pemerintah dalam mengedepankan keadilan dan perlindungan bagi perempuan dan anak.

“Fraksi Partai Golkar sangat konsen terhadap isu perempuan dan anak. Perda ini harus responsif, implementatif, dan tegas dalam membela hak-hak mereka,” kata At Thahirah.

Sementara itu, Fraksi Partai NasDem yang diwakili H. Alfrenzi Panggarbesi menyampaikan dukungan penuh terhadap ketiga Raperda. Ia mendorong agar peraturan tersebut segera ditetapkan menjadi Perda dan disosialisasikan ke masyarakat.

“Fraksi Partai NasDem menyetujui tiga Raperda ini dan berharap masyarakat dapat segera menerima manfaatnya setelah sosialisasi yang menyeluruh,” ujarnya.

Partai NasDem juga menilai bahwa Raperda RPJMD sangat krusial dalam merumuskan arah pembangunan Sumsel yang berdaya saing, tangguh, dan inovatif. Raperda ini dinilai menjadi dasar yang solid bagi perencanaan pembangunan lima tahun ke depan.

Fraksi PDI Perjuangan, melalui Made Indrawan, juga menyampaikan persetujuan terhadap arah misi pembangunan daerah. Namun demikian, fraksi ini menyoroti pelayanan publik yang masih belum maksimal dan mendorong agar Raperda Riset dan Inovasi turut melibatkan generasi muda.

“Generasi muda harus dilibatkan dalam pengembangan inovasi daerah. Peran mereka penting untuk kemajuan Sumsel ke depan,” ujar Made.

Sekda Edward Candra mengapresiasi masukan dari semua fraksi. Ia menegaskan bahwa Pemprov Sumsel terbuka terhadap kritik konstruktif dan akan mempertimbangkannya dalam proses penyempurnaan Raperda sebelum disahkan.

Rapat paripurna ini menjadi tonggak penting dalam proses legislasi daerah, yang menggambarkan harmonisasi antara lembaga legislatif dan eksekutif untuk menghasilkan regulasi yang berpihak kepada masyarakat.

Melalui pembahasan tiga Raperda ini, Pemprov Sumsel menegaskan komitmennya untuk mendorong pembangunan inklusif, penguatan peran perempuan dan anak, serta kemajuan teknologi dan inovasi. (ril/ning)

 

Wabup Irawan Topani Sambut Kunker DPRD Bengkulu

PESIBAR -(deklarasinews.com)- Wakil Bupati Pesisir Barat (Pesibar), Irawan Topani, S.H., M.Kn., menyambut Kunjungan Kerja (Kunker) Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu, Zainal, S. Sos., M.Si., di ruang kerja Wakil Bupati, Lantai 3 Gedung Marga Sai Batin Komplek Perkantoran Pemkab Pesibar, Jumat (11/7/2025).

Dalam penyambutan tersebut Wakil Bupati, didampingi langsung Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Audi Marpi, S.Pd., M.M., Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Mizar Diyanto, S.E., M.P., perwakilan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), dan Inspektorat.

Pertemuan kedua belah pihak membahas pelaksanaan Pasal 44 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Fokus pembahasan berkaitan dengan penerapan sanksi administratif bagi PNS yang tidak disiplin, serta penguatan peran pejabat pembina kepegawaian di lingkungan pemkab.

Dalam momen tersebut Wakil Bupati, Irawan Topani mengapresiasi Pemprov Bengkulu terhadap upaya penegakan disiplin ASN di wilayahnya.

‎“Kami menyambut baik kunjungan ini sebagai bentuk sinergi antar pemerintahan dalam membangun birokrasi yang bersih dan profesional,” tutur Wakil Bupati, Irawan Topani.

‎Sementara itu, Ketua DPRD, Zainal menekankan pentingnya konsistensi dalam penerapan aturan disiplin PNS sebagai bagian dari reformasi birokrasi.

‎“Pasal 44 PP 94/2021 adalah landasan penting dalam menjaga integritas dan etika kerja PNS. Kita ingin memastikan bahwa pelaksanaannya berjalan efektif di seluruh kabupaten/kota, tak terkecuali di Pesibar,” kata Ketua DPRD, Zainal..(Arnandes)

Fraksi Gerindra Sampaikan Pandangan Umum Dalam Rapat Paripurna Ranperda Perubahan APBD Lamsel TA 2025

LAMSEL -(deklarasinews.com)-Rapat paripurna dalam rangka penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) Tahun Anggaran (TA) 2025 berlangsung dengan khidmat.

Acara tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Radityo Egi Pratama dan Wakil Bupati Muhammad Syaiful Anwar, 37 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yang di helat diruang paripurna Legislatif setempat, pada Senin (7/7/2025).

Pandangan umum fraksi partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) tersebut disampaikan oleh Ali Wardana yang merupakan anggota DPRD Lamsel dari Daerah Pemilihan (Dapil) 3 meliputi Kecamatan Penengahan, Bakauheni, Ketapang, dan Sragi.

“Pandangan umum fraksi partai Gerindra terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah tahun anggaran 2025 Kabupaten Lampung Selatan, dapat menerima dalam efisiensi, untuk menghindari target yang sangat berlebihan,” ungkapnya.

Fraksi partai Gerindra akan menelaah lebih lanjut rincian perubahan anggaran yakni untuk penggunaannya lebih efektif dan akuntabel demi kemajuan Kabupaten Lampung Selatan. Ranperda ini juga mencakup keperluan mengenai dalam keadaan darurat dan keperluan mendesak.

“Fraksi partai Gerindra menekankan bahwa setiap rupiah yang dikeluarkan dalam perubahan APBD ini harus tepat sasaran dan efisien dalam pelaksanaannya,” tegas Ali Wardana diatas mimbar.

Pada penghujung pandangan umum fraksi partai Gerindra hari ini, “dan tentunya kami mengajak semua pihak untuk saling bersinergi dalam semangat kebersamaan demi memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat kabupaten Lampung Selatan yang kita cintai ini,” ucapnya.

Lanjutnya, “Kiranya sesuatu dengan niat yang baik, dengan kerja yang baik niscaya Allah Subhanahuwataala kan memberikan jalan yang terbaik untuk kita semua. Dan terimalah sebuah karya terbaik sebagai putra dan putri bangsa bagi ibu Pertiwi Indonesia Raya.” Pungkasnya seraya mengakhiri pandangan umum dalam rapat paripurna tersebut. (*)

Fraksi PDIP Tolak KCC dijadikan Kantor DPRD

LAMSEL -(deklarasinews.com)- Spekulasi dari berbagai elemen masyarakat mulai bermunculan terkait rencana Kalianda konvention Centre (KCC)  yang akan digunakan sebagi kantor DPRD Lampung Selatan. Munculnya wacana, bangunan yang masih dalam tahap proses untuk dijadikan KCC akan dialihkan menjadi gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) beberapa waktu terakhir membuat perbincangan menarik di berbagai kalangan masyarakat.

Perlu diketahui, bangunan KCC tersebut tepat berada di depan kantor Bupati Lamsel, atau bersebelahan dengan kantor DPRD Lamsel sekarang, yang dulu nya adalah Gedung Serba Guna (GSG) di Bumi Khagom Mufakat ini.

Dari informasi yang dihimpun media ini, pembangunan gedung KCC tersebut dengan total anggaran Rp. 38 miliar. Tahap awal sudah di kucurkan senilai Rp. 18,5 miliar, dan sisanya masih menunggu proses lanjutan.

Anggota Komisi II DPRD Lamsel dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Suhar Pujianto menanggapi ihwal wacana pengalihan fungsi dari KCC menjadi kantor Legislatif.

“Kalau menurut pandangan saya, karena memang dari awal kontruksi bangunannya untuk KCC, jadi tidak efektif jika akan dijadikan kantor DPRD Lampung Selatan,” ungkapnya kepada media ini, Senin (7/7/2025).

Anggota legislatif Daerah Pemilihan (Dapil) II, yang berasal dari Desa Negeri Pandan, Kecamatan Kalianda ini juga mengatakan, KCC tersebut memang tepat, untuk dijadikan alun-alun Kota Kalianda.

“Kantor DPRD Lamsel tidak perlu pindah disana (KCC, red). Lebih baik kita utamakan sebagai tempat pusat kegiatan peningkatan UMKM, yang memang bersentuhan dan bermanfaat untuk masyarakat.” Tandasnya. (*)

Fraksi PAN Setujui Ranperda Perubahan APBD Lamsel TA 2025

LAMSEL -(deklarasinews.com)- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Selatan (Lamsel) gelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) Tahun Anggaran (TA) 2025.

Acara tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Radityo Egi Pratama dan Wakil Bupati Muhammad Syaiful Anwar, 37 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yang di helat diruang paripurna Legislatif setempat, pada Senin (7/7/2025).

Pandangan umum fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) tentang Ranperda tentang perubahan APBD Lampung Selatan tahun anggaran 2025 disampaikan oleh Widodo yang merupakan anggota legislatif dari Daerah Pemilihan (Dapil) 3 mencakup Kecamatan Penengahan, Bakauheni, Ketapang, dan Sragi.

“Kepala Daerah selaku pengendali pemerintahan memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan melakukan pembangunan yang berkaitan dengan infrastruktur, peningkatan perekonomian masyarakat perubahan APBD tahun anggaran 2025 merupakan bagian dari perubahan keuangan daerah yang dinamis dan responsif terhadap kebutuhan mendesak atau perubahan perioritas pembangunan,” ucapnya dihadapan audiens paripurna.

Lanjutnya, “terkait perubahan anggaran tahun 2025 atas dasar penyesuaian pendapatan dan belanja daerah, realisasi program, perioritas dan target pembangunan penanganan keadaan darurat dan efisiensi penggunaan anggaran,” tegasnya.

Dan fraksi PAN Lamsel akhirnya menerima dan menyetujui Ranperda menjadi Perda APBD perubahan TA 2025 ini.

“Dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim kami dari fraksi Partai Amanat Nasional menerima penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD perubahan tahun anggaran 2025 ini, dan siap membahas untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” tutur Widodo.

Seperti biasa, sebelum menandaskan penyampaian pandangan umum dari fraksi nya, Widodo mengucapkan pantun.

“Lezat manis kue serabi, Lengkap nikmat si tepung ketan, Semua bersinergi bareng pak Egi, Untuk membangun Kabupaten Lampung Selatan.” Tandasnya. (*)

PTUN Palembang Tolak Gugatan Kuasa Hukum ESP dan LPP Surak terhadap Bawaslu Sumsel, Isu Ketidakberpihakan Hakim Mencuat

PALEMBANG -(deklarasinews.com)- ‎Sengketa hukum yang melibatkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Selatan kembali mencuat ke permukaan setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang secara resmi menolak gugatan yang diajukan oleh Lembaga Pengawasan Pemilu Suara Rakyat (Surak) dan kuasa hukum dari pihak penggugat atas nama ESP. Dalam sidang putusan yang digelar pada Kamis, 3 Juli 2025, majelis hakim menyampaikan keputusan penting dalam perkara bernomor 14/G/TF/2025/PTUN.PLG.

‎Dalam amar putusannya, majelis hakim PTUN menyatakan menerima eksepsi dari pihak tergugat yang menyoal kompetensi absolut pengadilan, dan menyatakan bahwa:

‎1. Gugatan dari pihak penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/N.O),

‎2. Penggugat diwajibkan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp373.000.

‎Merespons keputusan tersebut, tim redaksi mencoba menghimpun informasi lebih lanjut dari unsur pimpinan PTUN Palembang. Namun karena keterbatasan akses, hanya Humas PTUN Muhammad Rasyid Ridho yang berhasil ditemui untuk memberikan keterangan.

‎Ridho menjelaskan bahwa dalam perkara nomor 14/G/TF/2025/PTUN.PLG yang diajukan oleh Lembaga Pengawa Pemilu (LPP) Suara Rakyat (Surak), pihak penggugat telah menyatakan sikap tegas untuk mengajukan banding terhadap putusan hakim.

‎Namun untuk perkara berbeda dengan nomor 8/G/TF/2025/PTUN.PLG, yang diajukan oleh kuasa hukum Nikosa Yamin Bachtiar atas nama penggugat lain (ESP), hingga saat ini belum ada informasi resmi apakah gugatan tersebut juga akan dibawa ke jenjang banding atau tidak.

‎ “Kami masih menunggu selama 14 hari sejak pembacaan putusan. Itu batas waktu yang tersedia bagi para pihak untuk menyampaikan keberatan melalui upaya banding,” tambahnya.

‎Sehari sebelum putusan dibacakan, tepatnya Rabu, 2 Juli 2025, suasana di depan kantor PTUN Palembang sempat diwarnai aksi damai yang melibatkan sejumlah masyarakat dari beragam latar belakang. Tampak hadir dalam aksi tersebut antara lain ibu-ibu majelis taklim, hingga masyarakat umum.

‎Aksi tersebut dikabarkan sebagai bentuk dukungan terhadap proses hukum yang sedang berjalan, terutama dalam perkara yang menyasar Bawaslu Sumsel dengan nomor 8/G/TF/2025/PTUN.PLG. Meski demikian, muncul spekulasi bahwa aksi ini berkaitan dengan gugatan yang diajukan oleh LPP Surak.

‎Ketua LPP Surak Sumsel, Syapran Suprano, memberikan klarifikasi tegas melalui pesan singkat WhatsApp pada Kamis malam, 10 Juli 2025. Ia menyatakan bahwa aksi damai tersebut tidak memiliki hubungan langsung dengan gugatan yang diajukan oleh lembaganya.

‎ “Secara hukum maupun kelembagaan, aksi tersebut tidak berkaitan dengan gugatan dari LPP Surak, meskipun memang kuasa hukum yang digunakan pada tingkat pertama adalah pihak yang sama,” kata Syapran.

‎LPP SURAK telah menyatakan banding terhadap putusan PTUN Nomor : 14/G/TF/2025/PTUN.PLG, kini sedang melakukan analisis dan kajian mendalam mengenai memori banding.

‎” Sebelum tanggal yang telah ditentukan memori banding itu dikirimkan,” ujar Syapran Suprono

‎Sedangkan Kuasa Hukum LPP SURAK, Thabrani, SH, Muhamad Ardha Ibrahim SH,.MH ECIH dan Agus Andika SH,

‎menegaskan putusan PTUN Palembang menolak gugatan dikarenakan kompetensi absolut peradilan merupakan langkah hukum keliru.

‎” Meskipun objek gugatan itu merupakan ranah pelanggaran pemilu tetapi diajukan setelah tahapan dan jadwal Pilkada 2024 berakhir serta sikap diamnya Bawaslu Sumsel tanpa adanya tindakan apa pun terhadap peristiwa paket sembako menjelang masa tenang HDCU adalah perbuatan melawan hukum (onrechtmatige overheidsdaad) atau tindakan faktual pemerintah yang bertentangan asas pemerintahan yang baik,” pungkasnya (ning)

Wakil Bupati Pesibar Sampaikan Jawaban Pemerintah Atas Pandangan Umum Fraksi Terhadap Nota Pengantar RANPERDA RPJMD TAHUN 2025-2029

PESIBAR -(deklarasinews.com)- Wakil Bupati Pesisir Barat (Pesibar), Irawan Topani, S.H., M.Kn., menghadiri rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pesibar dengan agenda jawaban pemerintah atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029, di ruang rapat paripurna DPRD, Kamis (10/7/2025).

Rapat yang dihadiri 18 dari 25 anggota DPRD tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua II, Muhammad Amin Basri. Tampak hadir juga para Asisten, Staf Ahli, Forkopimda, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan Camat 100 persen, artinya masyarakat Pesibar telah tercover 100 persen oleh jaminan kesehatan yang dikelola oleh Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dengan terus berkolabrasi terhadap BPJS Kesehatan sebagai upaya penguatan,” jelas Wakil Bupati, Irawan Topani.

Menjawab masukan terkait isu pengangguran dan Sumber Daya Manusia (SDM), Wakil Bupati, Irawan Topani menerangkan, saat ini Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Pesibar di angka 3,04, upaya untuk menurunkan TPT tersebut adalah dengan meningkatkan produktivitas tenaga kerja melalui pelatihan bagi calon tenaga kerja, pelatihan pada kawasan transmigrasi dan menciptakan iklim investasi yang stabil untuk meningkatkan sektor industri pengolahan yang masih belum optimal.

“Jawaban terkait isu ketahanan pangan dan iklim, dengan solusi penyusunan roadmap pangan berbasis wilayah, sistem pertanian cerdas iklim dan mitigasi bencana, bahwa ketahanan pangan dan ketangguhan bencana merupakan misi pertama Pemkab Pesibar yang dipandang bahwa kedua hal tersebut merupakan isu penting untuk menjawab dampak perubahan iklim yang tidak terhindarkan. Terkait dengan ketahanan pangan mulai Tahun 2026 Pemkab Pesibar telah memasukan program baru pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) yaitu program pengelolaan sumber daya ekonomi untuk kedaulatan dan kemandirian pangan dengan harapan mampu memberikan solusi dalam penyediaan pangan lokal potensial seperti pertanian dan perikanan yang merupakan sektor utama Pesibar. Untuk mitigasi bencana di tahun ini Pemkab Pesibar juga sedang menyusunan Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) yang diharapkan menjadi acuan dalam mitigasi bencana,” papar Wakil Bupati, Irawan Topani.

Menjawab isu infrastruktur dan aksesibilitas dengan fokus pada jalan desa, air minum, listrik dan sanitasi serta digitalisasi wilayah terpencil, Wakil Bupati, Irawan Topani menjelaskan pembangunan infrastruktur dasar seperti jalan, air minum, dan sanitasi telah masuk dalam program prioritas kewilayahan pemerintah pusat dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), sehingga kesiapan pemerintah daerah menjadi kunci untuk mendukung program prioritas tersebut, upaya pemerintah antara lain dengan penggabungan perangkat daerah, yaitu Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) dengan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) sebagai solusi efektif dan efisien untuk memudahkan kolaborasi dan koordinasi dengan pemerintah pusat, kemudian untuk peningkatan jaringan digital pada kawasan terpencil yakni dengan membuka akses jalan dengan harapan akses listrik dan jaringan telekomunikasi akan secara simultan berkembang.

Perampingan OPD merupakan salah satu solusi efektif dan efisien untuk meningkatkan indeks reformasi birokrasi dan kinerja Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah (SAKIP), pada Tahun 2024 keduanya memperoleh predikat B (Baik). Penyempurnaan RPJMD Pesibar tahun ini akan menjadi kunci bagi peningkatan indeks reformasi birokrasi dan indeks SAKIP. Untuk transparansi anggaran saat ini masyarakat dapat mengakses dengan mudah pada aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) yang dikembangkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa.

“Menjawab atas indikator kinerja dan pendanaan, bahwa dalam RPJMD Pesibar tahun 2025-2029 pemerintah daerah didorong untuk mendukung melakukan penyelerasan indikator kinerja dengan pemerintah pusat dan Pemprov Lampung dimana capaian indikator dibahas dalam rapat koordinasi teknis dengan Pemprov Lampung dengan melibatkan Badan Pusat Statistik (BPS) di wilayah masing-masing daerah. Indikator kinerja dan pendanaan dalam RPJMD bersifat indikatif dengan pertimbangan realistis dan konservatif, namun penetapan indikator setiap tahunnya akan menyesuaikan dengan prioritas pemerintah, kondisi ekonomi dan keuangan daerah serta kebijakan pemerintah,” tutur Wakil Bupati, Irawan Topani.

Wakil Bupati, Irawan Topani melanjutkan jawabannya atas pandangan Fraksi PDI Perjuangan, dikatakan bahwa Pemkab Pesibar berterima kasih atas dukungan terhadap Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) pembukaan akses jalan Way Heni – Way Haru, dimana program tersebut ditetapkan sebagai PHTC sebagai wujud kecintaaan terhadap masyarakat Pesibar, khususnya untuk wilayah yang terpencil yaitu Pekon Way Haru, Way Tiyas, Bandar Dalam, dan Siring Gading, yang diharapkan mampu meningkatkan kegiatan ekonomi dan sosial masyarakat. “Tahun 2025 pembangun jembatan Way Pemerihan mulai dilaksanakan sebagai awal untuk membuka akses jalan menuju Way Haru. Selain itu, Pemkab Pesibar juga melaksanakan perencanaan jalan menuju Way Haru sepanjang 10 KM dan perencanaan empat jembatan diantaranya Sungai Way Nipah, Way Bebutah, Way Bebutah Kecil, dan Way Sawang Awi,” papar Wakil Bupati, Irawan Topani.

Menurut Wakil Bupati, Irawan Topani, dalam penyusunan RPJMD Pesibar simultan dengan penyusunan rencana strategis perangkat daerah untuk menjamin bahwa adanya sinkronisasi. Dalam penyusunannya tidak hanya melibatkan unsur perangkat daerah, namun juga melibatkan akademisi yaitu Institut Teknologi Sumatera (ITERA) dan unsur Pemprov Lampung yaitu Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Lampung serta melibatkan peran serta masyarakat Pesibar.

Tahapan penyusunannya mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 2 Tahun 2025 dan Permendagri Nomor 86 tahun 2017 yang meliputi konsultasi RPJMD dengan Pemprov Lampung, harmonisasi dengan Kementerian Hukum (Kemenkum) wilayah Lampung, integrasi dengan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) RPJMD serta evaluasi oleh tim evaluasi RPJMD Provinsi Lampung. “Tahapan ini diharapkan dapat mampu menjawab permasalahan dan isu strategis Pesibar dalam pandangan akademisi, pemerintah pusat, dan Pemprov Lampung, serta masyarakat. Peran DPRD juga sangat penting dalam menjalankan tugas penatapan kebijakan, penganggaran, dan pengawasan terhadap RPJMD Pesibar sehingga kolaborasi semua stakeholder sangat penting bagi kesempurnaan RPJMD Pesibar,” jelas Wakil Bupati, Irawan Topani.

Berkaitan dengan inventarisasi Daerah Aliran Sungai (DAS), menurut Wakil Bupati, Irawan Topani, Tahun 2024 Pemkab Pesibar melalui DPUPR melaksanakan kegiatan inventarisasi sungai di Kecamatan Way Krui yakni DAS Way Krui, Kecamatan Pesisir Tengah DAS Way Tuok Lunik, dan Kecamatan Karya Penggawa sebanyak tujuh DAS yaitu DAS Way Laay, Way Kabuduk, Way Kabuduk Tunggal, Way Medaya, Way Karwi, Way Nukak, dan Way Hanuan, sedangkan delapan kecamatan lainnya tetap diajukan untuk segera dilakukan inventarisasi.

Untuk saran terkait pengelolaan SDA, energi, dan mineral, dijelaskan Wakil Bupati, Irawan Topani, Pemkab Pesibar akan fokus pada pengembangan SDA, khususnya sektor pertanian, perikanan, dan pariwisata sebagai sektor unggulan daerah melalui peningkatan produktivitas sektor tersebut untuk menunjang perekonomian daerah, sementara untuk sektor energi dan mineral kewenangan pemkab dibatasi oleh regulasi yang ada, seperti diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang minerba, sehingga kewenangan ada di pemerintah pusat dan pemerintah provinsi.

Jawaban berikutnya atas pandangan Fraksi PPP, bahwa penyusunan RPJMD merupakan hasil kolaborasi antara Pemkab Pesibar dengan DPRD sehingga kerjasama, kolaborasi, dan kepercayaan DPRD terhadap Pemkab Pesibar akan menjadi kunci implementasi RPJMD Pesibar. “Pemerataan pembangunan wilayah menjadi fokus bukan hanya pemerintah daerah namun pemerintah pusat, sebagaimana dalam program prioritas kewilayahan RPJMN bahwa Pesibar sebagai daerah afirmasi pemerataan pembangunan infrastruktur dasar. Masuknya Pesibar dalam daerah afirmasi pemerataan pembangunan diharapkan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat dapat terpenuhi sehingga penguatan kolaborasi dengan pemerintahan pusat terus dioptimalkan,” harap Wakil Bupati, Irawan Topani.

Wakil Bupati, Irawan Topani melanjutkan, terkait dengan pengelolaan aset dan PAD, ketergantungan Pesibar terhadap dana transfer pusat dan antar daerah hanya dapat dilakukan dengan mengoptimalkan PAD. Upaya pemerintah daerah dalam peningkatan akses tergambar dalam misi 2 melalui peningkatan sektor kontribusi setor pertanian, perikanan, dan sektor penyediaan akomodasi dan makan minum yang merupakan basis dari sektor unggulan yaitu pertanian, perikanan dan pariwisata. Peningkatan produktivitas di tiga sektor tersebut diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mampu mendongkrak PAD.

“Peran serta masyarakat dalam penyusunan RPJMD telah ditetapkan melalui regulasi, dimana visi, misi, tujuan, dan sasaran serta kebijakan yang telah dtetapkan dalam RPJMD mampu menjawab permasalahan dan isu strategis di Pesibar. Pelaksanaan Forum Konsultasi Publik (FKP) dan Musrenbang RPJMD merupakan salah satu wadah peran serta masyarakat dalam menjaring aspirasinya selain keterlibatan stakeholder,” tambah Wakil Bupati, Irawan Topani.

Masih kata Wakil Bupati, Irawan Topani, Pemkab Pesibar menyadari bahwa birokrasi yang efektif dan inovatif merupakan kunci percepatan pembangunan. Sejalan dengan visi-misi, pemkab berkomitmen untuk mengoptimalkan perencanaan, penyusunan struktur perencanaan akan dilakukan secara partisipatif, melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk DPRD dan masyarakat, untuk memastikan program tepat sasaran dan progresif. Memangkas birokrasi normatif, Pemkab akan mendorong simplifikasi prosedur, digitalisasi layanan, dan penerapan E-Governance untuk mengurangi rutinitas birokrasi yang tidak produktif. Fokus pada outcome, setiap program akan dilengkapi indikator kinerja yang terukur atau Spesifik, Terukur, Achievable, Relevan, dan Time-Bound (Smart) agar hasilnya konkret sesuai target.

“Saat ini Pemkab Pesibar sudah melaksanakan pemanfaatan aset sesuai Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah serta sesuai Perda Pesibar Nomor 5 Tahun 2022 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah,” papar Wakil Bupati, Irawan Topani

Wakil Bupati, Irawan Topani melanjutkan jawaban atas pandangan Fraksi PKB, bahwa forum resmi melalui rapat koordinasi dan seminar dalam penyusunan RPJMD Pesibar menurut Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 dan Inmendagri Nomor 2 Tahun 2025 adalah FKP dan Musrenbang RPJMD yang telah dilaksanakan beberapa waktu lalu sebagai salah satu mekanisme dalam penyusunan RPJMD Pesibar, dimana kegiatan tersebut disampaikan visi-misi Bupati-Wakil Bupati lengkap dengan tujuan, sasaran dan kebijakan, dalam rangkaian acara tersebut stakeholders diberikan kesempatan untuk menyampaikan masukan dan saran yang telah diakomodir dalam dokumen RPJMD.

“Terkait apresiasi pada sektor pertanian, bahwa sektor tersebut memiliki peran penting di Pesibar sebagai penopang pertumbuhan ekonomi sekaligus sebagai pendukung ketahanan pangan daerah. Berdasarkan Inpres Nomor 2 Tahun 2025 tentang percepatan pembangunan, peningkatan, rehabilitasi, serta operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi untuk mendukung swasembada pangan, maka kolaborasi DKPP dengan DPUPR akan dioptimalkan untuk menyampaikan usulan penetapan Calon Petani dan Calon Lokasi (CPCL) maupun data pendukung lainnya untuk pembangunan irigasi yang berdasarkan inpres tersebut. Untuk peningkatan produktivitas kegiatan peningkatan kapasitas kelembagaan petani di Pesibar untuk lima tahun mendatang diantaranya adalah kegiatan benah Kelompok Tani (Poktan) yang menekankan pada tertib administrasi kelompok serta pengembangan kelembagaan poktan. Pada tahun sebelumnya telah dilaksanakan di 11 kecamatan dan dari hasil monitoring kegiatan benah ini memberikan dampak pada petumbuhan poktan. Selain itu ada kegiatan sekolah lapang tingkat kecamatan dan kabupaten yang bertujuan meningkatkan kapasitas kelompok tani terkait dengan informasi dan teknologi di bidang pertanian,” ucap Wakil Bupati, Irawan Topani.

Terkait dengan pengembangan agroindustri dan pengolahan perikanan, Pemkab Pesibar akan mendorong untuk pengembangan agroindustri dan industri pengolahan perikanan untuk meningatkan nilai tambah sektor pertanian dan perikanan dengan mengoptimalkan peran penyuluh pertanian dan perikanan untuk memberikan insight bagi petani dan nelayan agar terus berinovasi dengan pemanfaatan teknolog

Kegiatan peningkatan kapasitas kelembagaan petani di Pesibar untuk lima tahun mendatang diantaranya adalah kegiatan benah poktan yang menekankan pada tertib administrasi kelompok serta pengembangan kelembagaan poktan. “Ditahun sebelumnya telah dilaksanakan di 11 kecamatan dan dari hasil monitoring kegiatan benah ini memberikan dampak pada petumbuhan poktan. Selain itu ada kegiatan sekolah lapang tingkat kecamatan dan kabupaten yang bertujuan meningkatkan kapasitas kelompok tani terkait dengan informasi dan teknologi di bidang pertanian. Untuk peningkatan akses modal akan dilakukan kolaborasi dengan lembaga keuangan, dan akses pasar, dan dengan mendorong pemanfaatan E-Commerce dan pelatihan digital marketing khusus bagi petani dan nelayan,” terang Wakil Bupati, Irawan Topani.

Sementara terhadap pandangan Graksi Golkar, Wakil Bupati, Irawan Topani mengatakan, sektor pariwisata menjadi bagian dari visi karena dinilai bahwa potensi pariwisata memiliki multiflier effect bagi masyarakat dan perekonomian daerah sehingga secara gamblang dimasukan dalam visi. Untuk itu pemkab mendorong kolaborasi positif dengan stakeholder membangun dan pengembangkan sektor pariwisata untuk terwujudnya visi tersebut.

“Terkait sengketa batas masyarakat dengan Hutan Produksi Terbatas (HPT), Taman Nasional (TN) m, dan perusahaan, di Pesibar  tidak ada permasalahan atau sengketa terkait hal tersebut. Untuk batas administrasi pekon juga tidak ada sengketa, saat ini sudah 63 pekon memiliki Peraturan Bupati (Perbup) dan 15 pekon sedang dalam tahap verifikasi dengan Badan Informasi Geospasial (BIH), terdapat 40 pekon belum memiliki Perbup tentang batas pekon, dikarenakan masih ada ketidaksepakatan terkait batas antar pekon. Terkait dengan penguatan kelembagaan agama dan adat telah diakomodir dalam program pemerintahan dan kesejahteraan rakyat, program pemberdayaan dan pengawasan organisasi kemasayarakat, program pengembangan budaya dan program pelestarian dan pengelolaan cagar budaya. Keseluruhan program dimaksud akan mengelaborasi peran lembaga keagamaan dan lembaga adat daerah,” tegas Wakil Bupati, Irawan Topani.

Tentang peran dunia usaha perikanan air payau dan industri kelapa sawit, bahwa peningkatan investasi bagi dunia usaha memiliki peran penting dalam menciptakan lapangan kerja sehingga aspirasi dunia usaha khususnya yang berbasis industri pengolahan. Untuk perikanan air payau saat ini proses revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sedang berjalan untuk mengakomodir aspirasi pengusaha perikanan air payau. Sedangkan untuk industri kelapa sawit akan dilakukan koordinasi dan kolaborasi dengan pengusaha perkebunan sawit untuk melakukan pengolahan hasil sawitnya di Pesibar.

“Tentang proyeksi pendanaan tahun 2026-2030 pada RPJMD Pesibar disusun dengan realistis dan konservatif, pendanaan hanya difokuskan ada pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan pencapaian visi dan misi bupati dan wakil bupati yang terukur, optimalisasi anggaran akan dilakukan mengingat keterbatasn fiskal daerah,” terus Wakil Bupati, Irawan Topani.

Berkaitan dukungan terhadap pembukaan akses jalan Way Heni – Way Haru, bahwa pembukaan akses tersebut menjadi PHTC sebagai wujud dari kecintaan terhadap masyarakat Pesibar khusunya daerah yang masih terisolir untuk mendorong peningkatan perekonomian dan sosial masyarakat serta pemerataan pemabangunan. Terkait dengan pengawasan terhadap implementasi visi dan misi. Pemkab Pesibar melalui Badan Perencanaan Pembangunan Penelitan dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) setiap triwulan melakukan evaluasi dan monitoring terhadap capaian kinerja perangkat daerah, sementara untuk urusan pemerintahan bidang pengawasan akan dilakukan oleh Inspektorat melalui pendampingan kemudian Bagian Organisasi Sekretariat Pemkab akan melakukan penilaian terhadap kinerja pemerintahan daerah melalui sistem akuntablitas kinerja pemerintahan daerah dengan berkolaborasi dengan Kementerian Pendayagunaan Apartur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) untuk menilai kinerja dalam bentuk Indeks Reformasi Birokrasi dan Indeks SAKIP yang akan dipubikasi setiap tahun.

Penyampaian Wakil Bupati, Irawan Topani diakhiri dengan jawaban atas pandangan Fraksi Amanat Indonesia Raya, Pemkab Pesibar berterima kasih atas pandangan dan apresiasi Fraksi Amanat Indonesia Raya terhadap RPJMD Pesibar. Sementara terkait proyeksi pendanaan RPJMD Pesibar, bahwa proyeksi pendanaan bersifat indikatif sehingga akan disesuaikan dengan prioritas pembangunan, kondisi ekonomi, dan keuangan daerah serta kebijakan terbaru dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) setiap tahunnya. “Efisiensi merupakan tantangan bagi pelaksanaan visi dan misi, namun Pemkab Pesibar optimis bahwa dukungan masyarakat, DPRD, serta stakehoder dapat mewujudkan Pesibar yang sejahtera, maju, madani dan religius sebagai destinasi wisata terdepan dapat terealisasi dan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat,” tukas Wakil Bupati, Irawan Topani. (Arnandes)

Sumsel Cetak Sejarah Gelar Turnamen Sepak Bola Antar Partai Politik Pertama di Indonesia

PALEMBANG -(deklarasinews.com)- Provinsi Sumatera Selatan kembali mencetak sejarah sebagai pelopor kegiatan yang memajukan dunia olahraga dengan politik secara elegan. Untuk pertama kalinya di Indonesia, turnamen sepak bola antar pengurus partai politik digelar dan dibuka langsung oleh Gubernur Sumsel, H. Herman Deru, di Jakabaring Sport City (JSC) Palembang, Rabu (9/7/2025).

Turnamen ini menandai inovasi baru dalam membangun komunikasi lintas partai. Melalui sepak bola, Sumsel membuktikan bahwa dinamika politik tak harus melulu dalam bentuk debat, tetapi juga bisa lewat kerjasama dan sportivitas di lapangan.

“Saya bangga Sumsel menjadi yang pertama. Ini bentuk kreativitas dalam mempererat hubungan antar partai sekaligus mendekatkan politik ke rakyat,” kata Herman Deru dalam sambutannya.

Ia menyebut kegiatan ini merupakan simbol dari demokrasi yang sehat dan inklusif. Menurut Herman Deru, pertandingan ini menjadi sarana membangun solidaritas untuk bersama-sama menyukseskan agenda pembangunan daerah.

“Kita bertanding bukan untuk saling menjatuhkan, tapi untuk saling mengenal dan menguatkan,” ungkapnya.

Gubernur Herman Deru juga menekankan agar kegiatan ini tidak berhenti sebagai ajang seremonial, tetapi bisa berkelanjutan dan menjadi kalender tetap dalam agenda politik yang sehat.

“Kalau bisa ini jadi agenda tahunan, bahkan bisa dijadikan turnamen regional antar provinsi,” ujarnya.

Ia juga menekankan kepada peserta dan penyelenggara untuk menjaga nilai-nilai fair play, semangat kekeluargaan, serta tidak membawa rivalitas politik ke lapangan.

“Lapangan ini tempat kita bersatu, bukan bertanding untuk superioritas partai. Kita satu dalam tujuan untuk membangun Sumsel,” tegas Herman Deru.

Kepala Kesbangpol Sumsel, H. M. Alfajri Zabidi, menyampaikan bahwa turnamen ini merupakan bentuk pendekatan persuasif pemerintah dalam membina hubungan antar partai.

“Dengan metode partisipatif seperti ini, politik tidak terasa menegangkan. Justru terasa menyenangkan,” katanya.

Turnamen ini diikuti oleh empat partai politik: Partai NasDem, PKS, PDIP, dan Golkar. Pertandingan berlangsung selama tiga hari, dari 9 hingga 11 Juli 2025, dengan total hadiah sebesar Rp50 juta.

Pemenang turnamen akan mendapatkan penghargaan berupa uang tunai. Juara 1 memperoleh Rp20 juta, juara 2 Rp15 juta, juara 3 Rp10 juta, dan juara 4 Rp5 juta.

Ajang ini diharapkan menjadi inspirasi bagi daerah lain di Indonesia untuk mengadopsi pendekatan yang serupa dalam membangun komunikasi politik yang lebih inklusif dan positif.(ning)

 

Dukung Tata Kelola Dana Desa yang Akuntabel dan Transparan, Annisa Mahesa Tekankan Dana Desa Harus Berdampak Langsung bagi Warga

SERANG -(deklarasinews.com)- Dalam upaya mendorong pengelolaan keuangan dan pembangunan desa yang lebih akuntabel dan berdampak, Anggota Komisi XI DPR RI Daerah Pemilihan Banten II, Annisa Mahesa, hadir sebagai narasumber dalam Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa yang diselenggarakan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Banten, di Kabupaten Serang, Banten (8/07/2025).

Workshop yang mengusung tema “Pengelolaan Keuangan Desa yang Akuntabel dalam Rangka Percepatan Transformasi Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan” ini dihadiri oleh para kepala desa dari sejumlah desa yang tersebar di wilayah Kabupaten Serang. Sebagai bagian dari sinergi pengawasan dan pembinaan desa menuju tata kelola keuangan yang lebih transparan dan berkelanjutan, kegiatan ini turut menghadirkan narasumber dari Kementerian Desa, Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Banten, dan BPKP.

Dalam paparannya, Annisa Mahesa menyampaikan peranan penting DPR RI dalam melakukan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang, APBN, dan kebijakan pemerintah yang menyentuh langsung ke tingkat desa. Hal ini sejalan dengan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menempatkan desa sebagai pusat pertumbuhan ekonomi baru, benteng ketahanan sosial dan budaya, serta fondasi utama dari struktur ekonomi nasional yang berkeadilan.

Annisa menegaskan bahwa pengawasan DPR RI memegang peran strategis sebagai amanat konstitusional, sekaligus berfungsi sebagai katalisator perbaikan dan mekanisme penjaminan kualitas (quality assurance). Dalam hal ini, Komisi XI DPR RI, yang membidangi keuangan dan pelaksanaan anggaran, turut mengawasi penggunaan Dana Desa secara menyeluruh dari hulu ke hilir dengan menerapkan prinsip “Follow the Money”.

“Kami di Komisi XI DPR RI menelusuri secara runtut perjalanan setiap rupiah Dana Desa, dari penetapan di APBN hingga dampaknya dirasakan langsung oleh warga desa.” Ungkap Annisa.

Annisa juga memperkenalkan sejumlah peta program inklusi keuangan yang ditujukan untuk memperkuat perekonomian desa, salah satunya Koperasi Desa Merah Putih, yang digagas oleh Presiden Prabowo Subianto melalui Kementerian Koperasi dan Himpunan Bank Milik Negara, bertujuan membentuk pusat ekonomi desa yang bersifat multifungsi melalui koperasi yang mendapat dukungan modal besar dengan target 80.000 Desa atau Kelurahan di Indonesia.

Sebagai penutup, Annisa mengajak para camat, kepala desa, serta seluruh perangkat daerah terkait untuk lebih memahami penyusunan laporan keuangan desa secara tepat dan akuntabel. Dengan demikian, saat dilakukan pemeriksaan oleh BPK, desa dapat meraih hasil audit dengan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“Kami terus mendorong perbaikan sistemik dalam setiap mata rantai pengelolaan keuangan desa. Dana desa tidak hanya harus terserap, tetapi juga harus berdampak, efektif, dan berkualitas dalam mendorong kemandirian serta kesejahteraan masyarakat desa,” pungkasnya.