KEPULAUAN NIAS-(deklarasinews.com)-Pemerintah Kabupaten Nias Dhi Bupati Nias Drs.Sokhiatulo Laoli, MM disebut sebagai pihak I (pertama) berikan Belanja Hibah kepada Kodim 0213 Nias Dhi Dandim 0213 Nias letkol Inf. TP. Lobuan simbolon yang disebut sebagiai pihak ke II (dua)
Belanja Hibah tersebut berupa uang sebesar Rp. 250.000.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2020.
Dalam Naskah perjanjian Hibah daerah antara Pemkab Nias dengan Kodim 0213/Nias NOMOR : 900/ /BPKPAD/2020 yang ditandatangani kedua belah pihak yakni bertempat diruang rapat Bupati Nias, Rabu (08/01/2020) Yang disaksikan oleh Sekda Nias Drs. F. Yanus Larosa, M.AP, dijelaskan bahwa tujuan diberikan hibah tersebut yaitu untuk mendukung kegiatan Pengamanan Pelaksanaan Pemilihan Bupati/Wakil Bupati Nias Tahun 2020, Penggunaan belanja hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipergunakan oleh Pihak Kedua sesuai dengan proposal yang diajukan kepada Pihak Pertama
Selanjutnya dijelaskan tata cara Pencairan Dana Hibah Daerah tersebut yakni:
- Pencairan belanja hibah kepada PIHAK KEDUA sebagaimana Pasal 1 ayat (1) dilakukan setelah penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2020.
- Untuk pencairan belanja hibah daerah, PIHAK KEDUA mengajukan permohonan kepada PIHAK PERTAMA dengan dilampiri :
- Naskah Perjanjian Hibah Daerah
- Nomor rekening Bank
- Surat Pernyataan Bertanggungjawab.
- PIHAK KEDUA setelah menerima dana hibah dari PIHAK PERTAMA, segera melaksanakan kegiatan dengan berpedoman pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara untuk Kewajiban Pihak Kedua yaitu
Melaksanakan dan bertanggungjawab penuh atas pelaksanaan program dan kegiatan yang didanai dari hibah yang telah disetujui PIHAK PERTAMA dengan berpedoman pada ketentuan perundang-undangan.
(2) PIHAK KEDUA bertanggungjawab secara formal dan material atas penggunaan belanja hibah yang diterimanya dari PIHAK PERTAMA.
(3) PIHAK KEDUA membuat dan menyampaikan laporan penggunaan belanja hibah yang disertai dengan dokumen dan bukti pertanggungjawaban yang sah dan lengkap kepada PIHAK PERTAMA melalui Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) selaku BUD paling lambat tanggal sepuluh bulan Januari tahun 2021.
Hak Dan Kewajiban Pihak Pertama
- PIHAK PERTAMA berhak menunda pencairan belanja hibah apabila PIHAK KEDUA tidak/belum memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
- PIHAK PERTAMA berhak melaksanakan evaluasi dan monitoring atas penggunaan belanja hibah berdasarkan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana yang disampaikan oleh PIHAK KEDUA.
- PIHAK PERTAMA berkewajiban segera mencairkan belanja hibah apabila seluruh persyaratan dan kelengkapan berkas pengajuan pencairan dana telah dipenuhi oleh PIHAK KEDUA.
Tata Cara Penyaluran/Penyerahan Hibah
- PIHAK PERTAMA menyerahkan belanja hibah daerah kepada PIHAK KEDUA dilakukan setelah penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah.
- Pencairan hibah dalam bentuk uang dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung.
Dalam naskah perjanjian tersebut juga di jelaskan tentang tata cara pelaporan antara lain :
- PIHAK KEDUA wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban belanja hibah kepada PIHAK PERTAMA melalui PPKD selambat-lambatnya tanggal sepuluh bulan Januari tahun 2021.
- Apabila PIHAK KEDUA tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada PIHAK PERTAMA sebagaimana pada ayat (1) di atas, maka segala konsekuensi akibat kelalaian tersebut sepenuhnya menjadi tanggungjawab PIHAK KEDUA. (Toro Harefa)