DPRK Kepulauan Yapen Bahas RTRW 2026-2046

YAPEN -(deklarasinews.com)– Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kepulauan Yapen tahun 2026-2046 bukan sekadar dokumen administratif, melainkan peta jalan strategis untuk menyeimbangkan pembangunan ekonomi, pelestarian lingkungan, dan penghormatan hak ulayat masyarakat adat. Di era otonomi khusus Papua, regulasi ini krusial untuk mencegah konflik lahan, mendukung investasi berkelanjutan, dan menjaga harmoni antara modernisasi dengan kearifan lokal—sebuah langkah visioner agar Yapen tetap hijau dan makmur.

Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Kepulauan Yapen menggelar Rapat Paripurna I, Kamis (23/4/2026), untuk membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2025 serta Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang RTRW Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun 2026-2046.

Rapat dihadiri langsung Ketua DPRK Ebzon Sembai, S.Pi.M.H., didampingi Wakil Ketua III Bernad Worumi, Wakil Bupati Kepulauan Yapen Roi Palunga, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta pimpinan perangkat daerah.

Berdasarkan laporan Badan Pembentukan Daerah (Bapemperda) DPRK Kepulauan Yapen yang dibacakan langsung oleh Trison Ayomi, rapat pleno II agenda mendengar hasil pembahasan Bapemperda dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, lembaga adat daerah Yapen, peradilan adat daerah Yapen, serta tujuh dewan adat suku di Kepulauan Yapen terhadap Raperda RTRW.

Penyusunan Raperda ini merupakan langkah imperatif dan strategis untuk menggantikan regulasi sebelumnya, agar relevan dengan dinamika pembangunan nasional dan perubahan regulasi pusat.

Pemetaan ruang terencana diharapkan mencegah konflik pemanfaatan lahan, menjamin kepastian hukum investasi, serta menjaga keseimbangan lingkungan.

Tujuan utama meliputi:

Sinkronisasi regulasi, agar selaras dengan UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksananya. Keterpaduan pembangunan, menyelaraskan rencana struktur ruang (jaringan transportasi, energi, dan air) dengan pola ruang (kawasan lindung dan budidaya).

Keberlanjutan ekologis, mengintegrasikan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk memitigasi dampak pembangunan terhadap kelestarian alam Kepulauan Yapen.

Landasan sosiologis menekankan penghormatan hak ulayat masyarakat hukum adat sesuai semangat otonomi khusus, dengan prinsip:

Pengakuan ruang adat.

Perlindungan hak ekonomi lokal.

Partisipasi kearifan lokal.

Catatan dan Rekomendasi Bapemperda

Bapemperda menyampaikan catatan berikut:

Pemerintah daerah wajib segera menyelesaikan validasi KLHS.

Segera harmonisasi dengan Kanwil Hukum Provinsi Papua dan Biro Hukum Setda Provinsi Papua.

Lakukan sosialisasi intensif kepada masyarakat hukum adat terkait pemanfaatan ruang.

Bapemperda berkesimpulan bahwa Raperda RTRW Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun 2026-2046 telah melalui tahap pembicaraan tingkat I dan dinyatakan layak dilanjutkan ke tahap pendapat akhir fraksi-fraksi serta persetujuan bersama.(GM)

Tinggalkan Balasan