Sebanyak 1.634 Bidang Tanah Wakaf di Kabupaten Tangerang Belum Berserrifikat

KAB TANGERANG -(deklarasinews.com)- Berdasarkan data Sistem Informasi Wakaf (SIWAK) Kementerian Agama Republik Indonesia, tercatat terdapat potensi sebanyak 1.634 (seribu enam ratus tiga puluh empat) bidang tanah wakaf yang tersebar di wilayah Kabupaten Tangerang dan hingga saat ini belum tersertifikasi. Kondisi tersebut menunjukkan masih adanya celah dalam aspek kepastian hukum atas aset wakaf, yang berpotensi menimbulkan risiko sengketa, pemanfaatan yang tidak optimal, maupun kerentanan terhadap penguasaan yang tidak sah.

Dalam rangka memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat perlindungan terhadap aset umat, Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang bersama Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tangerang telah menyusun Roadmap Target Sertifikasi Tanah Wakaf Kabupaten Tangerang. Roadmap ini pada awalnya dirancang untuk dilaksanakan secara bertahap dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun anggaran, yaitu mulai Tahun 2026 sampai dengan Tahun 2028.

Namun demikian, dengan mempertimbangkan tingginya urgensi perlindungan aset wakaf serta sejalan dengan komitmen percepatan reforma agraria dan peningkatan kualitas pelayanan publik di bidang pertanahan, target tersebut kemudian dipercepat menjadi hanya dalam 1 (satu) tahun anggaran. Dengan skema percepatan ini, seluruh potensi bidang tanah wakaf yang telah teridentifikasi diharapkan dapat diselesaikan proses sertipikasinya pada Tahun Anggaran 2026.

Pelaksanaan kegiatan sertifikasi dilakukan secara terpadu dan sistematis, dimulai dari pemasangan tanda batas sebagai bentuk penegasan penguasaan fisik di lapangan, dilanjutkan dengan kegiatan pengukuran dan pemetaan secara menyeluruh, serta proses pendaftaran tanah hingga penerbitan sertipikat. Pendekatan ini tidak hanya menitikberatkan pada aspek administratif, tetapi juga memastikan akurasi data spasial dan yuridis sebagai dasar penerbitan hak atas tanah.

Selain terhadap 1.634 bidang tanah wakaf yang telah terdata dalam SIWAK, upaya percepatan legalisasi juga akan diperluas dan dioptimalkan pada potensi bidang tanah wakaf lainnya yang belum terinventarisasi dalam sistem, termasuk tanah yang digunakan untuk tempat ibadah keagamaan yang belum bersertipikat, serta tanah milik badan atau yayasan pendidikan. Langkah ini menjadi bagian dari strategi komprehensif untuk memastikan seluruh aset keagamaan dan sosial memiliki kepastian hukum yang kuat, terlindungi, dan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan bagi kepentingan masyarakat.

Melalui sinergi lintas sektor, dukungan pemerintah daerah, serta partisipasi aktif masyarakat, diharapkan program percepatan sertifikasi tanah wakaf ini tidak hanya selesai secara kuantitas, tetapi juga memberikan dampak nyata dalam meningkatkan tertib administrasi pertanahan, mengurangi potensi konflik, serta memperkuat keberlanjutan fungsi sosial tanah wakaf di Kabupaten Tangerang.

Aksi Nyata Babinsa Sertu Sugiyanto, Drainase Villa Citra Kembali Lancar Lewat Selasa Bersih

BANDAR LAMPUNG -(deklarasinews.com)- Semangat gotong royong dan kepedulian terhadap kebersihan lingkungan kembali ditunjukkan oleh Babinsa Kelurahan Jagabaya III, Sertu Sugiyanto dari Koramil 410-04/Tanjung Karang Timur (TKT). Pada Selasa (05/05/2026), ia tidak hanya hadir, tetapi menjadi motor penggerak utama dalam kegiatan “Selasa Bersih” yang berlangsung di wilayah Villa Citra 1, Lk. 1, RT. 07, Kelurahan Jagabaya III, Kecamatan Wayhalim.

Kegiatan yang dimulai pukul 08.30 WIB hingga selesai ini menyasar pembersihan rumput liar, sampah di selokan, dan sedimentasi di sepanjang saluran drainase kawasan perumahan. Yang membuat kegiatan ini istimewa adalah keterlibatan aktif Sertu Sugiyanto sejak perencanaan hingga pelaksanaan. Ia terlihat bahu-membahu membersihkan lumpur, mengangkut sampah, bahkan memotivasi warga agar lebih peduli terhadap lingkungan sekitar.

“Sebagai Babinsa, tugas saya tidak hanya mengurus pertahanan, tetapi juga hadir di tengah masyarakat untuk memecahkan masalah nyata. Drainase yang tersumbat bisa menjadi sumber banjir dan penyakit. Makanya, hari ini kita gerakkan semuanya bersama,” ujar Sertu Sugiyanto di sela-sela kegiatan.

Kehadiran dan keteladanan Babinsa tersebut mendapat respons luar biasa. Tidak kurang dari Camat Wayhalim, Lurah Jagabaya III, staf kelurahan, ketua lingkungan (Kaling), para ketua RT, anggota Linmas, hingga Tim Kebersihan Paguyuban Villa Citra turun langsung ke lapangan. Mereka bergotong royong membersihkan lingkungan dengan penuh semangat.

Camat Wayhalim, dalam sambutannya di lokasi, memberikan apresiasi tinggi kepada Sertu Sugiyanto. “Babinsa Jagabaya III adalah contoh nyata sinergi TNI dan rakyat. Beliau tidak hanya memerintah, tapi memimpin aksi. Ini patut dicontoh oleh aparatur lainnya,” pujinya.

Hal senada disampaikan Lurah Jagabaya III. Menurutnya, inisiatif Babinsa menggerakkan Selasa Bersih di titik kritis drainase Villa Citra 1 merupakan langkah preventif luar biasa. “Warga jadi antusias karena TNI-nya turun langsung. Ini kunci keberhasilan hari ini,” tuturnya.

Kegiatan yang berlangsung aman dan lancar ini selesai pada pukul 09.40 WIB. Hasilnya, saluran drainase yang semula dipenuhi rumput dan sampah kini mengalir lancar. Lingkungan sekitar pun tampak lebih bersih dan asri.

Melalui aksi nyatanya, Sertu Sugiyanto membuktikan bahwa Babinsa adalah ujung tombak TNI AD dalam memberdayakan masyarakat, menjaga kebersihan lingkungan, dan mempererat kemanunggalan TNI-rakyat. Semangat “Tetap Semangat, Pantang Menyerah, Selalu Gembira dalam Tugas” yang selalu diusungnya benar-benar terpatri dalam setiap gerakan pengabdiannya.

31 Perlintasan Sebidang di Purwakarta, 18 Tanpa Pengamanan: Seberapa Aman Warga?

PURWAKARTA -(deklarasinews.com)- Keberadaan perlintasan sebidang di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, kembali menjadi sorotan. Dari total 31 titik yang tersebar di sejumlah wilayah, enam di antaranya diketahui tidak memiliki izin resmi dan dinilai berpotensi membahayakan pengguna jalan.

Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Perhubungan Kabupaten Purwakarta, Wajmudin Anwar, menjelaskan bahwa dari 25 perlintasan yang berstatus resmi, hanya sebagian yang memiliki sistem pengamanan memadai.

“Tujuh perlintasan dijaga oleh PT KAI, enam lainnya dijaga secara swadaya oleh masyarakat, sementara 12 titik belum memiliki penjagaan sama sekali,” ujar Anwar, Selasa (5/5/2026).

Menurutnya, kondisi tersebut memerlukan perhatian serius dan penanganan terpadu. Penataan perlintasan sebidang, kata dia, menjadi bagian penting dalam upaya meningkatkan keselamatan perkeretaapian sekaligus melindungi pengguna jalan dari risiko kecelakaan.

“Penataan ini tidak hanya soal penertiban, tetapi juga bagian dari sistem keselamatan transportasi yang lebih luas di Purwakarta,” tegasnya.

Dinas Perhubungan, lanjut Anwar, telah melakukan berbagai langkah awal, termasuk sosialisasi keselamatan kepada masyarakat pengguna jalan. Kegiatan ini dilakukan bersama sejumlah instansi terkait, seperti Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) dan PT KAI.

Meski demikian, ia menilai upaya tersebut perlu ditindaklanjuti dengan langkah konkret, khususnya pembangunan infrastruktur penunjang.

“Kami sudah melakukan survei lapangan bersama DPUTR, Kementerian Perhubungan, DJKA, dan PT KAI untuk mengidentifikasi titik rawan. Saat ini, kami menunggu realisasi dari pemerintah daerah melalui DPUTR, baik berupa pembangunan flyover maupun underpass,” jelasnya.

Sementara itu, kondisi di lapangan menunjukkan masih tingginya aktivitas masyarakat di sejumlah perlintasan tanpa penjagaan. Dadan, warga yang kerap melintas di perlintasan sebidang Kampung Bojong, Jalan Terusan Ateng Sarton, mengungkapkan bahwa lokasi tersebut memiliki tingkat risiko yang cukup tinggi, terutama pada jam sibuk pagi hari.

“Setiap pagi arus kendaraan sangat padat, baik dari arah timur maupun barat. Antrean sering terjadi, dan itu cukup berisiko bagi pengguna jalan,” ungkapnya.

Ia menyebut keberadaan sukarelawan yang membantu mengatur lalu lintas sangat membantu, meski belum sepenuhnya menjamin keselamatan.

“Alhamdulillah ada warga yang dengan sukarela membantu menjaga perlintasan. Itu sangat membantu,” katanya.

Dadan pun mengimbau masyarakat agar tetap waspada, mematuhi rambu-rambu, serta mengikuti arahan petugas di lapangan, terutama saat kereta api akan melintas.

“Keselamatan itu tanggung jawab bersama. Pengguna jalan harus disiplin agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” pungkasnya. (DR)

Ketua Perti Lampung Tekankan Tradisi dan Modernisasi

BANDAR LAMPUNG -(deklrasinews,com)- Peringatan Milad ke-98 Persatuan Tarbiyah Islamiyah (PERTI) menjadi momentum penting bagi organisasi Islam ini untuk meneguhkan tradisi sekaligus menatap masa depan.

Ketua PERTI Provinsi Lampung, Dr. Ir. H. Firmansyah Y. Alfian, MBA., M.Sc., mengatakan bahwa PERTI harus tetap relevan dalam menjawab tantangan zaman yang semakin kompleks. Untuk itu, kata Firmansyah, PERTI Lampung berkomitmen menjaga nilai-nilai luhur yang diwariskan para pendiri organisasi.

“Tradisi tradisi bukanlah penghalang, melainkan fondasi untuk melangkah lebih jauh. Menggenggam erat tradisi adalah fondasi kita, namun melangkah menuju masa depan adalah kewajiban,” kata Firmansyah yang juga Sekretaris Yayasan Alfian Husin itu.

Firmansyah menambahkan bahwa generasi muda Lampung harus tumbuh dengan pendidikan yang berakar pada tradisi Islam. Namun, lanjutnya, generasi muda harus tetap adaptif terhadap perkembangan teknologi dan globalisasi. “PERTI memiliki tanggung jawab besar dalam membentuk karakter bangsa melalui tarbiyah, dakwah, dan kegiatan sosial.”

Acara Milad ke-98 PERTI yang digelar secara nasional ini turut menghadirkan tokoh-tokoh besar, termasuk Syech Prof. Abdul Somad, Lc., D.E.S.A., Ph.D., yang akan menyampaikan khutbah milad bertema “Melanjutkan Perjuangan Syech Sulaiman Ar-Rasuli untuk Negeri’. Kehadiran tokoh nasional tersebut semakin menegaskan posisi PERTI sebagai organisasi yang berpengaruh dalam dunia pendidikan Islam.

Buya Firmansyah, panggilan akrab Firmansyah juga menegaskan komitmen untuk memperkuat kolaborasi dengan berbagai pihak. “Kami membuka ruang kerja sama dengan pemerintah daerah, lembaga pendidikan, dan masyarakat sipil agar Perti semakin berkontribusi nyata bagi Lampung dan Indonesia,” kata dia.

Sementara itu, Sekretaris PERTI Provinsi Lampung Muprihan Thaib, S.Sos., M.M. menambahkan bahwa peran PERTI tidak hanya sebatas menjaga nilai-nilai keislaman, tetapi juga harus hadir dalam pembangunan bangsa. “Dengan demikian, PERTI diharapkan mampu menjadi motor penggerak perubahan sosial yang positif di tengah masyarakat,” kata Muprihan Thaib.

Peringatan Milad ke-98, serentak seluruh Indonesia, melalui zoom, mulai pukul 18.30 WIB menurut rencana juga diisi dengan pembacaan puisi, penayangan perjalanan PERTI dari masa ke masa, serta pemotongan tumpeng sebagai simbol syukur atas perjalanan panjang organisasi sejak tahun 1928.

“Semoga PERTI terus diberi kekuatan dalam menjalankan amanah besar. Kami berharap momentum menuju satu abad PERTI menjadi titik tolak bagi organisasi untuk semakin berperan aktif dalam membangun bangsa dan menjaga persatuan umat,” kata Muprihan. (**)

Sinkronisasi RKPD 2027 Jadi Fokus Rakortekrenbang Bali

BALI (deklarasinews.com)- Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Bina Pembangunan Daerah turut berpartisipasi pada Rapat Koordinasi Teknis Perencanaan Pembangunan (Rakortekrenbang) Daerah Kabupaten/Kota se-Provinsi Bali yang dilaksanakan secara daring, Senin (4/5). Kegiatan ini dihadiri oleh Analis Kebijakan Ahli Madya Direktorat Perencanaan, Evaluasi dan Informasi Pembangunan Daerah, Rendy Jaya Laksamana.

Rakortekrenbang Daerah Bali dibuka oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Bali, I Wayan Wiasthana Ika Putra. Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan dari Direktorat Perencanaan, Evaluasi dan Informasi Pembangunan Daerah Ditjen Bina Bangda Kemendagri yang diwakili oleh Rendy Jaya Laksamana, serta dimoderatori oleh Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah Bappeda Provinsi Bali, I Made Satya Cadriantara. Turut hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan Bappeda dan perangkat daerah Provinsi Bali, serta Bappeda dan perangkat daerah dari seluruh kabupaten/kota se-Provinsi Bali.

Pada paparannya, Rendy menyampaikan bahwa pelaksanaan Rakortekrenbang Daerah ini merupakan tindak lanjut dari Surat Menteri Dalam Negeri yang ditandatangani oleh Dirjen Bina Pembangunan Daerah berkaitan dengan pelaksanaan Rakortekrenbang di tingkat daerah. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan penyelarasan arah kebijakan pembangunan dari pemerintah pusat hingga ke tingkat kabupaten/kota, khususnya dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027.

“Rakortekrenbang menjadi momentum penting untuk memastikan bahwa arah kebijakan pusat dapat diinternalisasi dan diakomodasi secara optimal dalam dokumen perencanaan daerah,” ujar Rendy.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2025, capaian pembangunan Provinsi Bali menunjukkan kinerja yang lebih baik dibandingkan rata-rata nasional. Laju pertumbuhan ekonomi Bali tercatat sebesar 5,95 persen, lebih tinggi dari nasional sebesar 5,1 persen. Tingkat pengangguran terbuka di Bali sebesar 1,58 persen, jauh di bawah angka nasional sebesar 4,76 persen. Sementara itu, tingkat kemiskinan Bali sebesar 3,72 persen, lebih rendah dibandingkan nasional yang mencapai 8,47 persen.

Rendy menegaskan bahwa keberhasilan pembangunan daerah tidak hanya diukur dari pertumbuhan ekonomi semata, tetapi juga dari penurunan kemiskinan dan pengangguran, peningkatan kualitas hidup masyarakat, terjaganya lingkungan, serta pemerataan manfaat pembangunan.

Selain itu, seluruh kabupaten/kota di Provinsi Bali telah menyelesaikan penyusunan RPJMD dan mengunggah Peraturan Daerah (Perda) RPJMD masing-masing. Namun demikian, ia mengingatkan bahwa alokasi pagu dalam RKPD 2026 Provinsi Bali masih didominasi oleh subkegiatan kategori penunjang, sementara kabupaten/kota telah lebih banyak mengarahkan anggaran pada subkegiatan kategori layanan.

Lebih lanjut, telah disepakati sebanyak 126 indikator outcome Prioritas Nasional (ProSN) dan 83 subkegiatan yang mendukung agenda pembangunan nasional (Astacita) pada Rakortek tingkat pusat bersama Provinsi Bali.

Untuk itu, pemerintah daerah di Bali diharapkan dapat memastikan bahwa substansi RKPD 2027 selaras dengan RPJMD 2025–2029, Rancangan RKP 2027, serta responsif terhadap dinamika dan arah kebijakan pembangunan nasional, termasuk hasil pembahasan Rakortekrenbang tingkat pusat yang telah dilaksanakan pada Februari hingga Maret 2026.

Pelaksanaan Rakortekrenbang Daerah Provinsi Bali dijadwalkan berlangsung selama empat hari, mulai Senin hingga Kamis, 4–7 Mei 2026. Adapun Berita Acara hasil pelaksanaan kegiatan ini dapat diakses melalui modul Rakortek pada Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

Keterangan foto Analis Kebijakan Ahli Madya Direktorat Perencanaan, Evaluasi dan Informasi Pembangunan Daerah, Rendy Jaya Laksamana.

Rehabilitasi Dan Revitalisasi Total Nkri Pasca Reformasi Tahun 1998

Benz Jono Hartono

Praktisi Media Massa

Vice Director Confeferation ASEAN Journalist (CAJ) PWI Pusat

Executive Director HIAWATHA Institute

Reformasi 1998 sering diposisikan sebagai titik balik sejarah Indonesia, sebuah momentum koreksi terhadap sistem kekuasaan yang dianggap sentralistik, otoriter, dan tidak adaptif terhadap perubahan zaman. Namun, lebih dari dua dekade setelahnya, pertanyaan mendasar tetap menggantung, apakah reformasi telah benar-benar melahirkan kedaulatan yang utuh bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), atau justru membuka pintu bagi ketergantungan baru yang lebih halus namun sistemik?

Dalam realitas kekinian, Indonesia memang mengalami transformasi dalam aspek demokrasi prosedural, pemilu langsung, kebebasan pers, dan desentralisasi kekuasaan. Akan tetapi, di sisi lain, muncul gejala ketergantungan yang semakin kuat terhadap sistem global, baik dalam bidang ekonomi, teknologi, maupun kebijakan publik. Ketergantungan ini tidak selalu bersifat eksplisit, tetapi bekerja melalui mekanisme pasar, utang luar negeri, investasi asing, serta penetrasi nilai dan budaya yang sering kali tidak selaras dengan karakter bangsa.

Di sinilah urgensi rehabilitasi dan revitalisasi total NKRI menemukan relevansinya. Rehabilitasi tidak sekadar berarti memperbaiki kerusakan masa lalu, tetapi juga melakukan audit menyeluruh terhadap arah perjalanan bangsa pasca reformasi. Sementara revitalisasi mengandung makna menghidupkan kembali nilai-nilai dasar yang menjadi fondasi berdirinya Indonesia, kedaulatan rakyat, keadilan sosial, dan kemandirian nasional.

Pertama, dalam bidang ekonomi, Indonesia perlu keluar dari jebakan ketergantungan struktural. Model pembangunan yang terlalu bertumpu pada investasi asing dan ekspor bahan mentah harus ditinjau ulang. Kemandirian ekonomi hanya dapat dicapai melalui penguatan industri nasional, hilirisasi sumber daya alam, serta keberpihakan nyata terhadap pelaku usaha domestik, khususnya UMKM. Negara harus hadir sebagai pengarah, bukan sekadar fasilitator pasar.

Kedua, dalam aspek politik dan kebijakan publik, diperlukan keberanian untuk menata ulang regulasi yang terlalu tunduk pada tekanan global. Kebijakan nasional seharusnya lahir dari kebutuhan rakyat Indonesia, bukan sekadar menyesuaikan standar internasional yang belum tentu relevan dengan kondisi lokal. Prinsip kedaulatan harus menjadi kompas utama dalam setiap pengambilan keputusan strategis.

Ketiga, dalam bidang sosial dan budaya, revitalisasi berarti memperkuat identitas bangsa yang pluralis namun berakar. Indonesia bukan sekadar entitas geografis, tetapi juga peradaban yang kaya akan nilai-nilai kearifan lokal. Arus globalisasi tidak bisa ditolak, tetapi harus disaring. Tanpa filter yang kuat, bangsa ini berisiko kehilangan jati dirinya dan terjebak dalam imitasi tanpa arah.

Keempat, dalam konteks pendidikan, sistem nasional harus diarahkan untuk mencetak generasi yang tidak hanya kompetitif secara global, tetapi juga memiliki kesadaran kebangsaan yang kuat. Pendidikan tidak boleh sekadar menjadi alat produksi tenaga kerja, melainkan sarana pembentukan karakter dan kemandirian berpikir.

Namun, perlu disadari bahwa gagasan “lepas dari sistem global” bukan berarti isolasi. Dunia saat ini saling terhubung, dan Indonesia tetap harus menjadi bagian dari komunitas internasional. Yang menjadi persoalan bukan keterlibatan, melainkan posisi tawar. Indonesia harus hadir sebagai subjek yang menentukan arah, bukan objek yang mengikuti arus.

Rehabilitasi dan revitalisasi NKRI pasca reformasi pada akhirnya bukan sekadar proyek pemerintah, tetapi agenda kolektif bangsa. Ia membutuhkan kesadaran kritis, keberanian politik, serta komitmen jangka panjang. Tanpa itu, reformasi hanya akan menjadi narasi historis tanpa substansi transformasi.

Indonesia yang berdaulat, mandiri, dan berkeadilan bukanlah utopia. Ia adalah tujuan yang realistis, selama bangsa ini berani menata ulang dirinya sendiri dengan jujur, rasional, dan berpijak pada kepentingan rakyatnya sendiri.

Benz Jono Hartono

Praktisi Media Massa

Vice Director Confeferation ASEAN Journalist (CAJ) PWI Pusat

Executive Director HIAWATHA Institute di Jakarta

Pesan Tegas Otto Hasibuan: Advokat Harus Jujur atau Masyarakat yang Jadi Korban!

PALEMBANG -(deklarasinews.com)- ‎Suasana khidmat sekaligus penuh semangat mewarnai prosesi pelantikan 181 advokat baru yang tergabung dalam Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Pelantikan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Umum Peradi, Prof. Dr. Otto Hasibuan, SH., MM., di Ballroom Beston Hotel Palembang, Senin (4/5/2026).

‎‎Momentum ini menjadi tonggak penting, tidak hanya bagi para advokat yang baru resmi menyandang profesinya, tetapi juga bagi dunia hukum secara luas. Para advokat yang dilantik kini memikul tanggung jawab sebagai penegak hukum dengan peran strategis dalam menjaga keadilan di tengah masyarakat.

‎‎Dalam sambutannya, Otto Hasibuan menegaskan bahwa kehadirannya secara langsung bertujuan memberikan pembekalan kepada para advokat baru. Ia menekankan pentingnya penguasaan terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang terbaru.

‎‎Menurutnya, para advokat harus mengikuti perkembangan hukum dan tidak lagi menggunakan aturan lama yang sudah diperbarui. Ia juga mengingatkan bahwa profesi advokat harus dijalankan dengan kejujuran, kecerdasan, serta integritas tinggi.

‎‎“Saya berharap teman-teman semua menjalankan profesi ini dengan jujur, pintar, dan berintegritas. Jika advokatnya berkualitas, maka masyarakat akan mendapatkan pelayanan hukum yang baik,” ujarnya.

‎‎Lebih lanjut, Otto menegaskan bahwa kejujuran dan etika profesi merupakan fondasi utama dalam menjalankan tugas sebagai advokat, baik dalam berhadapan dengan hukum maupun dalam membela kepentingan klien. Ia menilai, hadirnya KUHP dan KUHAP terbaru membawa paradigma baru dalam sistem hukum Indonesia, yang lebih menekankan pendekatan restoratif, korektif, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.

‎‎Menurutnya, perlindungan terhadap hak asasi manusia kini menjadi aspek yang semakin diperkuat dalam sistem peradilan. Oleh karena itu, advokat dituntut untuk mampu menyesuaikan diri dengan perubahan tersebut dan mengimplementasikannya dalam praktik hukum sehari-hari.

‎Otto juga mengingatkan bahwa kualitas dan integritas advokat sangat menentukan nasib para pencari keadilan.

‎‎“Jika advokat tidak meningkatkan kualitas dan tidak menjunjung tinggi kejujuran, maka yang akan dirugikan adalah masyarakat,” tegasnya.

‎Pelantikan ini diharapkan dapat melahirkan advokat-advokat profesional yang tidak hanya cakap secara hukum, tetapi juga memiliki komitmen moral yang kuat dalam menegakkan keadilan di Indonesia. (Ning)

Oksigen Demokrasi: Mengapa Kebebasan Pers adalah Hak Asasi Universal

PRINGSEWU -(deklarasinews.com)- Peringatan Hari Kebebasan Pers Internasional, yang dirayakan setiap tanggal 3 Mei, menjadi pengingat penting akan peran vital pers yang bebas dan independen bagi kesehatan masyarakat global. Hari itu — tepatnya hari ini, 3 Mei 2026 — adalah hari untuk mengevaluasi kondisi kebebasan pers di seluruh dunia, membela media dari serangan terhadap independensi mereka, dan memberikan penghormatan kepada jurnalis yang gugur saat bertugas.

Asal-usul hari penting ini bermula pada tahun 1991, saat seminar UNESCO di Windhoek, Namibia. Para jurnalis Afrika berkumpul untuk membahas pengembangan pers yang bebas, independen, dan pluralistik. “Deklarasi Windhoek” yang dihasilkan menjadi dokumen tonggak dalam perjuangan kemerdekaan media.

Pada tahun 1993, Majelis Umum PBB, mengikuti rekomendasi dari Konferensi Umum UNESCO, secara resmi menetapkan tanggal 3 Mei sebagai Hari Kebebasan Pers Sedunia. Hari itu dimaksudkan sebagai pengingat bagi pemerintah tentang kewajiban mereka untuk menghormati dan menjunjung tinggi hak atas kebebasan berekspresi sebagaimana termaktub dalam Pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia 1948.

Landasan Filosofis: Pasar Gagasan

Prinsip-prinsip kebebasan pers berakar pada diskursus filosofis selama berabad-abad. Filsuf seperti John Milton (1608-1674), dalam risalahnya Areopagitica tahun 1644, menentang lisensi pers oleh pemerintah, dengan menyatakan bahwa kebenaran akan selalu menang dalam “pertemuan yang bebas dan terbuka.”

Kemudian, John Stuart Mill (1806-1873), dalam buku On Liberty, memperluas gagasan ini dengan menyatakan bahwa bahkan pendapat yang tidak populer atau “salah” harus didengar, karena hal itu memaksa masyarakat untuk menguji kembali dan memperkuat kebenaran. Para pemikir ini membangun konsep “Pasar Gagasan”, yaitu keyakinan bahwa kebebasan berbicara dan pers yang bebas adalah alat utama untuk kemajuan masyarakat dan penemuan kebenaran.

Kebebasan pers bukan sekadar hak istimewa profesional bagi jurnalis; ini adalah hak asasi manusia yang fundamental. Kebebasan pers secara intrinsik terkait dengan hak publik untuk tahu. Tanpa pers yang bebas, hak asasi manusia lainnya, seperti hak atas pengadilan yang adil, kebebasan berkumpul, serta hak atas kesehatan dan pendidikan, menjadi rentan. Pers bertindak sebagai “anjing penjaga”, mengawasi mereka yang berkuasa dan membongkar penyalahgunaan wewenang. Dalam demokrasi mana pun, pers menyediakan oksigen informasi yang diperlukan warga untuk mengambil keputusan yang tepat.

Tantangan Global: Menyempitnya Ruang Kebenaran

Meski penting, kebebasan pers saat ini menghadapi krisis eksistensial. Munculnya otoritarianisme digital, di mana pemerintah menggunakan teknologi canggih untuk mengawasi, menyensor, dan melecehkan jurnalis, telah secara signifikan membatasi independensi media.

Selain itu, penyebaran “berita bohong” dan kampanye disinformasi yang disponsori negara telah mengikis kepercayaan publik terhadap jurnalisme tradisional. Tekanan ekonomi, yang diperparah oleh pergeseran pendapatan iklan ke raksasa teknologi, telah memaksa banyak outlet berita independen tutup, menciptakan “gurun berita” di mana korupsi lokal bisa berjalan tanpa pengawasan.

Keselamatan fisik jurnalis tetap menjadi salah satu keprihatinan paling serius. Di zona konflik, dari Ukraina hingga Gaza dan Sudan, jurnalis bukan hanya korban yang tidak disengaja; mereka sering kali ditargetkan untuk mencegah dunia melihat realitas perang.

Menurut Committee to Protect Journalists (CPJ), beberapa tahun terakhir mencatat rekor jumlah pekerja media yang terbunuh, diculik, atau menghilang. Di luar medan perang fisik, “medan perang hukum” juga sama berbahayanya. Gugatan Strategis Terhadap Partisipasi Publik (SLAPPs) semakin banyak digunakan oleh individu kaya dan korporasi untuk membuat bangkrut dan membungkam reporter investigasi.

Pelanggaran di Seluruh Dunia dan di Indonesia

Pelanggaran kebebasan pers merajalela di berbagai sistem politik. Di rezim otokratis, jurnalis menghadapi hukkuman penjara yang lama karena “kegiatan anti-negara”, sementara bahkan di negara demokrasi mapan, kita melihat peningkatan retorika permusuhan dari para pemimpin politik yang menghasut kekerasan terhadap media.

Di Indonesia, meskipun ada kemajuan demokrasi sejak “Reformasi”, kebebasan pers tetap rapuh. Kekhawatiran tetap ada terkait penggunaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) untuk mengkriminalisasi jurnalis dan warga yang mengkritik pejabat.

Kekerasan fisik terhadap reporter daerah dan kurangnya transparansi di wilayah rawan konflik seperti Papua terus disorot oleh organisasi seperti Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI). Kondisi ini menunjukkan bahwa perlindungan hukum di atas kertas tidak selalu berarti keselamatan dalam praktiknya.

Seruan untuk Penghormatan Global

Melihat ke masa depan, harapan tetap ada bahwa semua negara akan mengakui bahwa pers yang bebas bukanlah musuh, melainkan mitra dalam kemajuan. Penghormatan terhadap kebebasan pers adalah ciri negara yang percaya diri dan stabil.

Hal ini membutuhkan lebih dari sekadar tidak adanya sensor; dibutuhkan lingkungan di mana jurnalis dapat bekerja tanpa rasa takut akan pembalasan, di mana para whistle-blower dilindungi, dan di mana publik menghargai kerja mereka yang berani menyuarakan kebenaran kepada penguasa.

Hari Kebebasan Pers Internasional adalah seruan untuk bertindak. Ini adalah seruan bagi pemerintah untuk membebaskan jurnalis yang dipenjara, bagi perusahaan teknologi untuk melindungi keamanan digital para reporter, dan bagi publik global untuk mendukung jurnalisme independen. Hanya melalui komitmen kolektif terhadap prinsip-prinsip ini kita dapat memastikan bahwa “pasar gagasan” tetap terbuka dan nyala api kebenaran terus menyala terang di setiap sudut dunia. (Mega Mulia )

(Sumber Ketum PPWI, Wilson Lalengke)

Sektor Informal Masih Mendominasi, Wamenaker: Pemuda Perlu Ciptakan Lapangan Kerja Baru

JAKARTA -(deklarasinews.com)- Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menegaskan generasi muda perlu mengambil peran aktif dalam menciptakan lapangan kerja di tengah tantangan ketenagakerjaan nasional, terutama tingginya peran sektor informal serta kebutuhan peningkatan kualitas tenaga kerja.

Ia menyampaikan bahwa struktur ketenagakerjaan Indonesia saat ini masih didominasi sektor informal, dengan lebih dari 155 juta angkatan kerja berada di sektor tersebut, sementara jutaan lainnya belum terserap di pasar kerja. Kondisi ini mendorong perlunya peningkatan kualitas dan daya saing sumber daya manusia, khususnya di kalangan pemuda.

“Generasi muda diharapkan tidak hanya menjadi bagian dari angka statistik, tetapi mampu menunjukkan kemampuan melalui tindakan nyata,” ujar Afriansyah saat memberikan sambutan pada pelantikan Biru Muda Project bertajuk “UNWRAP: From Potential to Impact Conference 2026” di Jakarta, Sabtu (2/5/2026).

Menurutnya, kesenjangan antara dunia pendidikan dan kebutuhan industri masih menjadi tantangan utama yang memengaruhi penyerapan tenaga kerja. Oleh karena itu, diperlukan transformasi menyeluruh dalam pembangunan sumber daya manusia agar lebih adaptif terhadap perubahan.

Dalam konteks tersebut, generasi muda didorong untuk tidak hanya berorientasi sebagai pencari kerja, tetapi juga mampu menciptakan peluang melalui inovasi, kewirausahaan, dan pemanfaatan teknologi.

“Generasi muda memiliki potensi besar untuk menjadi penggerak ekonomi melalui penciptaan peluang kerja baru, terutama di era digital,” katanya.

Afriansyah menambahkan bahwa penguatan ekosistem ketenagakerjaan terus dilakukan melalui kolaborasi lintas sektor yang melibatkan pemerintah, industri, akademisi, komunitas, serta media.

Sebagai langkah konkret, Kementerian Ketenagakerjaan pada 2026 menetapkan empat pilar strategis, yaitu penguatan pelatihan vokasi melalui skilling dan reskilling, pengembangan Talent and Innovation Hub (TIH), perluasan akses pelatihan termasuk bagi penyandang disabilitas, serta peningkatan produktivitas melalui Labor Productivity Clinics.

Selain itu, pengembangan talenta juga dilakukan melalui pendekatan inkubasi untuk mendorong lahirnya wirausaha digital baru. Upaya ini diharapkan dapat menciptakan pelaku ekonomi mandiri yang inovatif, termasuk di sektor ekonomi kreatif dan industri hijau.

“Seluruh program tersebut merupakan bagian dari strategi terintegrasi untuk membangun ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, inklusif, dan berdaya saing global,” ucap Afriansyah.

Presiden Prabowo Umumkan Serangkaian Kebijakan Perlindungan Pekerja pada May Day 2026

JAKARTA -(deklarasinews.com)- Presiden Prabowo Subianto mengumumkan serangkaian kebijakan perlindungan pekerja dalam peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 di Jakarta, Jumat (1/5/2026). Kebijakan tersebut mencakup penguatan perlindungan hukum, peningkatan kesejahteraan, serta kepastian kerja bagi pekerja/buruh di berbagai sektor.

Peringatan May Day tersebut turut dihadiri Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Panglima TNI Agus Subiyanto, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat, dan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor.

Dalam kesempatan tersebut, Presiden menyatakan bahwa kebijakan pemerintah selalu berorientasi pada kepentingan rakyat, termasuk pekerja/buruh. Presiden pun menyampaikan sejumlah kebijakan yang menjadi “kado baru” bagi pekerja/buruh Indonesia pada May Day 2026.

“Dalam satu tahun ini, kebijakan-kebijakan yang diambil oleh pemerintah yang saya pimpin adalah kebijakan-kebijakan yang membela seluruh rakyat Indonesia, terutama kaum buruh,” ujar Presiden.

Kebijakan baru tersebut meliputi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), Peraturan Presiden No. 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online, serta Peraturan Presiden No. 25 Tahun 2026 tentang Ratifikasi ILO Convention 188 untuk memastikan perlindungan dan kesejahteraan awak kapal perikanan.

Di bidang ketenagakerjaan lainnya, Presiden juga menetapkan Keputusan Presiden No. 10 Tahun 2026 tentang Satgas Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Kesejahteraan Buruh. Pada kesempatan yang sama, Presiden menetapkan aktivis pekerja/buruh Marsinah sebagai Pahlawan Nasional.

Selain itu, pemerintah juga mempertegas kebijakan ketenagakerjaan melalui pembatasan alih daya atau outsourcing yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 7 Tahun 2026.

Selain kebijakan baru tersebut, Presiden juga memaparkan berbagai kebijakan perlindungan sosial dan peningkatan kesejahteraan buruh yang telah berjalan sejak tahun 2025. Di antaranya kenaikan Upah Minimum yang signifikan (PP No. 49 Tahun 2025), pemberian Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi dan kurir online, serta diskon 50 persen iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja/buruh Bukan Penerima Upah seperti nelayan, petani, peternak, pengemudi, dan kurir online (PP No. 50 Tahun 2025).

Pemerintah juga meningkatkan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) berupa uang tunai sebesar 60 persen dari upah selama 6 bulan, akses pelatihan kerja, dan informasi pasar kerja (PP No. 6 Tahun 2025). Program lainnya meliputi pelatihan vokasi dan produktivitas, pelatihan dan pelibatan serikat pekerja/serikat buruh dalam pembudayaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), pelatihan Ahli K3 gratis, serta Bantuan Subsidi Upah (BSU) periode Juni–Juli 2025.

Selain itu, pemerintah juga memperluas akses perumahan melalui program rumah subsidi bagi pekerja/buruh serta memperluas kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas.