Kemnaker–Transjakarta Teken MoU, Buka Akses Kerja di Sektor Transportasi

JAKARTA -(deklarasinews.com)- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) menjalin kerja sama untuk membuka akses kerja dan meningkatkan kompetensi tenaga kerja di sektor transportasi. Kolaborasi ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dan perjanjian kerja sama, Kamis (30/4/2026) di Jakarta.

Penandatanganan dilakukan oleh Sekretaris Jenderal Kemnaker Cris Kuntadi bersama Direktur Utama Transjakarta Welfizon Yuza. Kegiatan ini disaksikan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor, Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi Syamsi Hari, serta Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi Daerah Khusus Jakarta Syarifudin.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan upaya Kemnaker untuk memperkuat layanan ketenagakerjaan yang lebih terhubung dengan kebutuhan industri, sekaligus memperluas peluang kerja bagi masyarakat.

“Melalui kerja sama ini, kami ingin memastikan tidak hanya peningkatan kompetensi tenaga kerja, tetapi juga terbukanya akses kerja yang lebih luas, khususnya di sektor transportasi yang terus berkembang,” ujar Afriansyah.

Ia menambahkan, Kemnaker akan mengoptimalkan berbagai program, mulai dari pelatihan vokasi, pemagangan nasional, hingga layanan pasar kerja berbasis digital melalui Pusat Pasar Kerja.

Selain itu, Kemnaker juga terus mendorong peningkatan sertifikasi kompetensi tenaga kerja agar sesuai dengan kebutuhan industri. Di sisi lain, aspek perlindungan tenaga kerja tetap menjadi perhatian, antara lain melalui jaminan sosial ketenagakerjaan serta hubungan industrial yang harmonis.

Afriansyah menilai sektor transportasi memiliki peran penting dalam mendukung mobilitas masyarakat dan pertumbuhan ekonomi, sehingga membutuhkan dukungan tenaga kerja yang kompeten dan siap kerja.

Melalui kolaborasi ini, Kemnaker berharap tercipta sistem ketenagakerjaan yang lebih efektif, mulai dari peningkatan kompetensi, perluasan kesempatan kerja, hingga penguatan perlindungan tenaga kerja.

Sementara itu, Direktur Utama PT Transportasi Jakarta, Welfizon Yuza, mengatakan kerja sama ini akan memperkuat integrasi informasi pasar kerja yang lebih terarah dan mudah diakses masyarakat.

“Sinergi ini diharapkan dapat memperkuat keterkaitan antara dunia kerja dan pencari kerja, serta membuka akses terhadap peluang kerja yang lebih luas dan kredibel,” ujarnya.

Ia menambahkan, transportasi publik tidak hanya berfungsi sebagai sarana mobilitas, tetapi juga dapat menjadi jembatan menuju peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Menaker: Pemerintah Perkuat Perlindungan Pekerja melalui Regulasi Pembatasan Alih Daya

JAKARTA -(deklarasinews.com)- Menyambut Hari Buruh Internasional (May Day) 1 Mei 2026, pemerintah memperkuat perlindungan dan kepastian hukum bagi pekerja alih daya (outsourcing) melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan, regulasi ini menjadi langkah konkret pemerintah dalam memastikan praktik alih daya berjalan lebih adil dan memberikan perlindungan yang jelas bagi pekerja.

“Permenaker ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan adanya pembatasan pekerjaan alih daya. Kebijakan tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum, memperkuat perlindungan hak pekerja/buruh, serta tetap menjaga keberlangsungan usaha,” ucap Menaker Yassierli dalam siaran pers Biro Humas Kemnaker, Kamis (30/4/2026).

Dalam aturan ini, pemerintah secara tegas membatasi jenis pekerjaan alih daya hanya pada bidang tertentu, yaitu layanan kebersihan, penyediaan makanan dan minuman, pengamanan, penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja, layanan penunjang operasional, serta pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, perminyakan, gas, dan kelistrikan.

Selain itu, perusahaan pemberi kerja yang menyerahkan sebagian pekerjaan kepada perusahaan alih daya wajib memiliki perjanjian tertulis. Perjanjian tersebut sekurang-kurangnya memuat jenis pekerjaan yang dialihdayakan, jangka waktu, lokasi kerja, jumlah pekerja, perlindungan kerja, serta hak dan kewajiban para pihak.

Di sisi lain, perusahaan alih daya juga wajib memenuhi seluruh hak pekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain terkait upah, upah lembur, waktu kerja dan istirahat, cuti tahunan, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan, tunjangan hari raya keagamaan, hingga hak atas pemutusan hubungan kerja (PHK).

Menaker menyatakan bahwa Permenaker ini juga mengatur sanksi bagi perusahaan pemberi kerja maupun perusahaan alih daya yang tidak memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan.

“Melalui Permenaker ini, Pemerintah menegaskan komitmen untuk terus mendorong implementasi hubungan industrial yang harmonis, transformatif, dan berkeadilan dengan semangat maju industrinya, sejahtera pekerjanya,” ucapnya.

Pemerintah mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk mematuhi regulasi ini secara konsisten dan bertanggung jawab, sehingga seluruh pekerja/buruh dapat terlindungi dan mendapatkan kepastian hukum.

Peringati Hari Buruh, Ketua DPD LPK-GPI Pringsewu, Buruh Bukan Sapi Perah, Langgar UU Cipta Kerja Bisa Dipidana!

PRINGSEWU -(deklarasinews.com)-‎ Elnofa Hariyadi, S.E., Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Gerakan Perubahan Indonesia [LPK-GPI] Pringsewu, mengingatkan seluruh perusahaan di Kabupaten Pringsewu untuk serius memenuhi hak-hak buruh. Pernyataan ini disampaikan bertepatan dengan peringatan Hari Buruh Internasional pada Kamis, 1 Mei 2026.

Elnofa menjelaskan, DPC LPK-GPI Pringsewu Pernah menerima pengaduan dari buruh terkait gaji di bawah UMK Pringsewu, pembayaran THR yang sering kali diberikan terlambat, lembur yang tidak dibayarkan, bahkan ijazah asli ditahan oleh perusahaan. Ini sangat tidak manusiawi dan merugikan, Ijazah itu dokumen pribadi. Tidak ada aturan yang membolehkan perusahaan menahannya sebagai jaminan kerja, kata pria yang kerap disapa Udo Dodi ini.

Semua pelanggaran itu sudah jelas dilarang dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pasal 88E menegaskan pengusaha dilarang membayar upah di bawah UMK. Pasal 88A mengatur THR wajib dibayar penuh H-7 Lebaran. Kalau telat, perusahaan kena denda 5% per hari. Penahanan ijazah juga melanggar UU No. 39/1999 tentang HAM dan UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, tegas Elnofa.

Menurut Elnofa, buruh berperan penting dalam meningkatkan perekonomian daerah. Mereka bukan hanya pekerja, tapi juga konsumen. Kalau gaji mereka tidak layak, otomatis daya beli mereka lemah, yang berimbas pada pedagang. Oleh sebab itu, melindungi hak buruh sama dengan melindungi ekonomi daerah, ujarnya.

Ia mendesak Dinas Tenaga Kerja Pringsewu untuk rutin turun ke lapangan dan menindak perusahaan di Pringsewu jika terbukti melanggar UU Cipta Kerja dan UU Ketenagakerjaan. Ancaman pidananya 4 tahun penjara dan denda Rp400 juta sesuai Pasal 185 UU Cipta Kerja. Jangan tunggu viral dulu dong baru bergerak, tambahnya.

Sebagai bentuk kepedulian, LPK-GPI Pringsewu membuka posko pengaduan di Hari Buruh 2026. “Buruh yang merasa haknya dikebiri, jangan takut dan jangan diam. Kalau ada masalah, silakan datang ke LPK-GPI. Kami akan bantu dampingi sampai ke Disnaker bahkan Pengadilan Hubungan Industrial, tegasnya.

Ia juga berpesan kepada seluruh pekerja di Pringsewu agar tetap semangat dan terus memperjuangkan haknya dengan cara damai.

Posko Aduan LPK-GPI Pringsewu:

0812-7952-368

0895-3700-66160

Identitas pelapor akan kami rahasiakan. Pungkasnya. (Mulia Mega)

LHKA PWI Lampung Dampingi Wartawan Korban Dugaan Intimidasi, Kasus Dilaporkan ke Polresta Bandar Lampung

BANDAR LAMPUNG -(deklarasinews.com)- Ketua Lembaga Hukum dan Advokasi (LHKA) PWI Lampung, Dra. Kusmawati, memberikan pendampingan hukum kepada wartawan Wildan Hanafi terkait dugaan pengancaman dan intimidasi yang dialaminya. Peristiwa tersebut kini telah resmi dilaporkan ke Polresta Bandar Lampung untuk ditindaklanjuti sesuai proses hukum yang berlaku.

Kusmawati menegaskan bahwa pihaknya hadir untuk memastikan perlindungan hukum terhadap insan pers, khususnya anggota PWI Lampung yang menghadapi tekanan dalam menjalankan tugas jurnalistik.

“Wildan merupakan anggota PWI Lampung. Kami dari LHKA PWI Lampung akan mendampingi penuh dalam proses laporan ini. Ini penting agar ada kepastian hukum serta perlindungan terhadap wartawan dalam menjalankan profesinya,” ujar Kusmawati.

Ia juga mengungkapkan bahwa pasca kejadian dugaan pengancaman tersebut, kondisi psikologis Wildan cukup terguncang. Bahkan, korban mengalami trauma yang berdampak pada aktivitasnya sebagai jurnalis.

“Setelah kejadian itu, Wildan mengalami trauma dan sempat tidak ingin melakukan aktivitas jurnalistik. Ini menjadi perhatian serius bagi kami, karena wartawan seharusnya dapat bekerja dengan aman tanpa tekanan atau intimidasi dari pihak mana pun,” tambahnya.

LHKA PWI Lampung menilai kasus ini harus menjadi perhatian bersama, mengingat kebebasan pers merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi. Segala bentuk intimidasi terhadap wartawan dinilai tidak dapat dibenarkan dan harus diproses secara hukum.

Sementara itu, pihak kepolisian di Polresta Bandar Lampung diharapkan dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan transparan, guna memberikan rasa keadilan bagi korban serta menjamin keamanan bagi insan pers di Lampung.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap wartawan harus terus diperkuat, agar mereka dapat menjalankan tugasnya dalam menyampaikan informasi kepada publik tanpa rasa takut.

Menaker: Pelatihan Vokasi Kunci Tingkatkan Penyerapan Tenaga Kerja

SERANG -(deklarasinews.com)- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa pelatihan vokasi menjadi salah satu faktor penting dalam meningkatkan penyerapan tenaga kerja, terutama melalui penguatan link and match atau kesesuaian antara kompetensi lulusan dan kebutuhan industri.

“Di antara tantangan kita saat ini adalah masih terdapat kesenjangan antara kompetensi pencari kerja dan kebutuhan industri. Hal ini perlu dijembatani melalui pelatihan vokasi yang berkualitas,” ujar Menaker Yassierli saat meninjau Pelatihan Vokasi Nasional (PVN) Batch I Tahun 2026 di Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BBPVP) Serang, Banten, Rabu (29/4/2026).

Menaker menekankan, program pelatihan perlu terus diperkuat agar selaras dengan kebutuhan industri, sehingga lulusannya siap kerja. Ia juga meminta instruktur meningkatkan kualitas pembelajaran dan memastikan peserta memiliki keterampilan yang dibutuhkan di dunia kerja.

Sejalan dengan upaya tersebut, serapan kebekerjaan lulusan pelatihan vokasi di BBPVP Serang pada tahun 2025 tercatat mencapai 82 persen. Capaian ini menunjukkan bahwa pelatihan yang dilaksanakan telah sesuai dengan kebutuhan industri. Menaker berharap capaian tersebut dapat terus dijaga dan ditingkatkan, sehingga para alumni pelatihan di balai-balai Kemnaker semakin mampu memenuhi kebutuhan industri melalui penguatan link and match.

Dalam kunjungan tersebut, Menaker meninjau langsung sejumlah workshop pelatihan di BBPVP Serang untuk memastikan kesesuaian proses pelatihan dengan kebutuhan industri. Ia juga meninjau pelaksanaan pelatihan serta kegiatan walk in interview yang mempertemukan langsung peserta dengan dunia usaha dan industri sebagai bagian dari upaya mempercepat penyerapan tenaga kerja.

Ia juga berdialog dengan peserta pelatihan vokasi untuk menyerap aspirasi sekaligus mengetahui secara langsung pengalaman mereka selama mengikuti pelatihan. Melalui dialog tersebut, ia memastikan program yang dijalankan benar-benar memberikan manfaat nyata dalam meningkatkan keterampilan dan kesiapan peserta memasuki dunia kerja.

Salah satu peserta PVN, Mohamad Adam Firdaus (24), mengaku mendapatkan pengalaman belajar yang berbeda selama mengikuti pelatihan di BBPVP Serang. Ia merupakan peserta pelatihan Workshop Elektro Mechanical Utility.

“Fasilitas di sini mendukung, instruktur juga sangat baik, dan materinya mudah dipahami. Bahkan, ada hal-hal yang belum saya pelajari saat di SMK,” ujarnya.

Sebagai informasi, BBPVP Serang menyelenggarakan PVN Batch I pada 7 kejuruan dengan total 18 program yang disusun sesuai kebutuhan industri, meliputi Teknik Las, Teknik Listrik, Manufaktur, Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), Bisnis dan Manajemen, Fashion Technology, serta Teknologi Pengolahan Agroindustri.

Komposisi program pelatihan mencakup 5 program di bidang Teknik Las, 5 program Teknik Listrik, 3 program Manufaktur, 2 program TIK, 2 program Bisnis dan Manajemen, serta masing-masing 1 program pada Fashion Technology dan Teknologi Pengolahan Agroindustri.

Menaker: JKP Jadi Bantalan Sosial Pekerja yang Kehilangan Pekerjaan

JAKARTA -(deklarasinews.com)- Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa pemerintah terus memperkuat kehadiran negara dalam memberikan pelindungan bagi pekerja yang mengalami kehilangan pekerjaan. Salah satu instrumen yang terus diperkuat adalah program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Program ini tidak hanya menemani pekerja saat kehilangan pekerjaan, namun juga mendampingi mereka saat menghadapi masa transisi untuk kembali masuk ke pasar kerja.

Menurut Yassierli, penguatan JKP sangat relevan di tengah dinamika dunia kerja yang berlangsung cepat. Transformasi teknologi hingga penyesuaian struktur industri dinilai menuntut sistem pelindungan yang mampu memberi kepastian sekaligus membantu pekerja bangkit kembali.

“Negara harus hadir saat pekerja menghadapi masa sulit. Program JKP menjadi bukti bahwa pelindungan pekerja tidak berhenti ketika hubungan kerja berakhir, tetapi berlanjut melalui dukungan nyata agar mereka bisa segera kembali bekerja,” kata Yassierli dalam keterangannya melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Rabu (29/4/2026).

Lebih lanjut Menaker menjelaskan, JKP dirancang sebagai bantalan sosial untuk menjaga stabilitas ekonomi keluarga pekerja selama masa pencarian kerja baru. Melalui program ini, peserta berhak memperoleh manfaat uang tunai sebesar 60 persen dari upah selama paling lama enam bulan, dengan batas atas upah yang menjadi dasar perhitungan sebesar Rp 5 juta.

Selain bantuan tunai, peserta juga memperoleh akses layanan ketenagakerjaan yang komprehensif, di antaranya informasi lowongan kerja, bimbingan karier, asesmen kompetensi, hingga konseling ketenagakerjaan agar peserta lebih cepat kembali terserap di pasar kerja.

Untuk meningkatkan daya saing tenaga kerja, peserta JKP juga mendapat manfaat pelatihan kerja dengan biaya satuan sebesar Rp 2,4 juta. Fasilitas ini ditujukan untuk memperbarui keterampilan (reskilling) atau meningkatkan keterampilan (upskilling) agar sesuai dengan kebutuhan industri saat ini.

Sejalan dengan itu, Kementerian Ketenagakerjaan terus mengoptimalkan platform SIAPKerja sebagai sarana layanan ketenagakerjaan digital yang terintegrasi. Melalui platform tersebut, masyarakat dapat mengakses pelatihan vokasi, layanan karier, dan informasi lowongan kerja dengan lebih mudah dan transparan.

Yassierli menekankan bahwa pelindungan sosial harus berjalan beriringan dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia. Menurutnya, tenaga kerja Indonesia harus dipersiapkan agar tetap adaptif dan tangguh di tengah perubahan ekonomi dan teknologi.

“Kita ingin pekerja kita tidak hanya memiliki jaring pengaman, tetapi juga memiliki kompetensi yang relevan sehingga selalu siap menghadapi dinamika industri,” ujarnya.

Untuk mendukung efektivitas program, pemerintah mengingatkan perusahaan agar tertib mendaftarkan pekerjanya ke dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. Kepatuhan ini krusial agar hak-hak pekerja untuk mendapatkan pelindungan penuh tetap terjaga saat terjadi kehilangan pekerjaan.

Pemerintah juga terus memperkuat sinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan, dinas ketenagakerjaan daerah, serta mitra pelatihan kerja untuk memastikan layanan JKP berjalan cepat, akurat, dan mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.

Yassierli meyakini bahwa hubungan industrial yang harmonis menjadi pondasi penting bagi pertumbuhan ekonomi nasional. Pelindungan yang baik terhadap pekerja akan mendorong produktivitas dan menciptakan iklim usaha yang stabil.

“Kesejahteraan pekerja yang terjaga akan mendukung dunia usaha tumbuh lebih sehat, yang pada akhirnya memperkuat ketahanan ekonomi nasional kita,” pungkasnya.

Penguatan JKP, sebut Yassierli, juga didukung oleh penyempurnaan kebijakan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025. Regulasi ini dirancang agar program semakin responsif terhadap dinamika ketenagakerjaan sekaligus memberi kepastian manfaat bagi mereka yang terdampak putusnya hubungan kerja. Melalui aturan terbaru tersebut, pemerintah menata ulang sejumlah substansi penting, mulai dari pendanaan program, mekanisme kepesertaan, hingga efisiensi penyaluran manfaat. Perusahaan diwajibkan untuk memperbarui data kepesertaan secara berkala sesuai ketentuan guna memastikan akurasi data penerima manfaat.

Adapun JKP diperuntukkan bagi pekerja yang memenuhi persyaratan administratif, baik dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Dengan demikian, skema pelindungan ini menjangkau spektrum pekerja yang luas untuk memberikan rasa aman dalam bekerja.

Kakanwil Kemenag Banten Pimpin Doa di Puncak Peringatan 400 Tahun Syekh Yusuf Al-Makassari

SERANG  -(deklarasinews.com)- Suasana khidmat menyelimuti kawasan Masjid Agung Banten Lama saat Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama Provinsi Banten, Amrullah, memimpin langsung pembacaan doa dalam acara Peringatan 400 tahun Syekh Yusuf Al-Makassari, Selasa (28/4/2026). Dalam kegiatan tersebut juga di hadiri menteri Kebudayaan Republik Indonesia, Fadli Zon.

Dalam tiap bait doanya memohon keberkahan sekaligus mengenang warisan besar sang ulama yang menjadi simbol kekuatan iman dan perjuangan Nusantara.

Kakanwil Kamenag Provinsi Banten H. Amrullah mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk menghidupkan kembali nilai-nilai spiritualitas, serta pemikiran mendalam yang ditinggalkan oleh tokoh besar Islam yang memiliki pengaruh luas hingga ke mancanegara.

Menteri Kebudayaan Republik Indonesia, Fadli Zon, memberikan sambutan yang menggaris bawahi keistimewaan Syekh Yusuf sebagai pahlawan lintas benua. la menjelaskan bahwa sejarah mencatat Syekh Yusuf sebagai satu-satunya tokoh yang menyandang gelar pahlawan nasional di dua negara sekaligus.

“Saya kira beliau satu-satunya pahlawan nasional dari Indonesia yang juga diakui sebagai pahlawan nasional di Afrika Selatan. Di Indonesia tahun 1995, dan di Afrika Selatan tahun 2005. Beliau adalah figur yang komplit karena mampu memadukan perjuangan pemikiran dan aksi nyata,” ungkap

Fadli Zon di hadapan para tamu undangan.

Fadli Zon juga memaparkan rencana strategis pemerintah untu k melestarikan jejak sejarah sang ulama, termasuk memperkuat literasi karya-karyanya dan membangun Museum Syekh Yusuf di Cape Town sebagai rumah budaya Indonesia. Menurutnya, Presiden Prabowo Subianto telah memberikan restu langsung terhadap pembangunan museum tersebut guna menghormati sosok yang membawa “fajar Islam” di Afrika Selatan tersebut.

Mewakili Gubernur Banten, Staf Ahli Gubernur Zaenal Mutaqin turut menyampaikan pandangannya mengenai kedekatan historis Svekh Yusufdengan Kesultanan Banten. la memandang peringatan ini sebagai puncak dari rangkaian kegiatan spiritual dan budaya yang sangat bermakna bagi masyarakat Banten

Musyawarah Kepengurusan DPC Laskar Merah Putih Kabupaten Pesawaran Digelar

BANDARLAMPUNG -(deklarasinews.com)- Acara yang di adakan pada rabu 29/04/26 di Sekretariat Markas Daerah  Provinsi Lampung yang beralamat di jalan Randu Kemiling Bandar Lampung. Di hadiri oleh

Ketua DPD Laskar Merah Putih (LMP) Provinsi Lampung, H. Johan Nasri, S.E., S.H., beserta jajaran, Calon Ketua DPC Kabupaten Pesawaran Rio Remota,S.E., beserta calon anggotanya.

Dalam sambutannya H.Johan Nasri menyampaikan harapannya Agar  DPC LMP Pesawaran dapat kembali seperti dulu  yang menjadi serambi Lampung.Dan kepada seluruh Anggotanya  untuk menjaga solidaritas dan integritas sebagai keluarga besar Laskar Merah Putih.

Di sesi tanya jawab Rio Remota.S.E.,mengucapkan Terimakasih atas sambutan yang di berikan kepadanya dan anggotanya, In Shaa Allah kami siap menjalankan mandat dari DPD LMP dan menjalankan tugas ini dengan Tanggung jawab. Kami juga perlu bimbingan perlu arahan perlu kerjasama yang benar-benar solid karena kebersamaan tanpa kesolitan itu nol rasanya atau buang-buang waktu. Ijinkan saya di kesempatan ini menyampaikan kenapa mandat sampai sekarang belum terbentuk  karena jujur sedikit banyaknya kami tahu kondisi di Pesawaran dan isue yang kami dengar terkait Dualisme, Kami tidak ingin ada ketersinggungan ataupun gesekan dari pihak lain, Maka kamipun menggali informasi.

Dari hasil informasi yang kami dapat kami memutuskan untuk terus  berdiskusi  dan sampai dengan kesimpulan kita bertemu hari ini di sini untuk melanjutkan Mandat yang di berikan kepada kami. ucapnya

Menanggapi pertanyaan terkait isue  Dualisme

Johan menyampaikan dengan melalui tahapan Putusan PTUN, Putusan PTUN, Putusan MA, Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Artinya sudah tidak ada lagi Dualisme di tubuh Organisasi Kemasyarakatan LASKAR MERAH PUTIH

LASKAR MERAH PUTIH yang Sah secara Administrasi, Hukum, Undang Undang Ormas, AD/ART Ormas, Peraturan Organisasi adalah Hi.M. Arsyad Canu sebagai Ketua Umum LASKAR MERAH PUTIH, Hi. Johan Nasri, SE sebagai Ketua Markas Daerah LASKAR MERAH PUTIH Provinsi Lampung. Tegasnya

Dia juga mengingatkan apabila ada pihak atau oknum yang mengatas namakan Ormas Laskar Merah Putih, diluar kepengurusan yang telah disampaikan, Saya akan menindak tegas secara hukum yang berlaku.Pungkasnya [ Mulia Mega ]

Diduga Oknum Pungut Uang Bulanan Pedagang Sebesar 750 Ribu Perbulan,” Culiner Alun Alun Bekasi

BEKASI -(deklarasinews.com)- Pusat Culiner UMKM Alun – Alun Kota Bekasi Jl. Pramuka Kel. Marga Jaya Kec. Bekasi Selatan, sangat begitu ramai dan banyak pengunjung warga bekasi atau dari luar bekasi, yang berdatangan untuk nikmati suasana malam hari yang begitu ramai dan padat pengunjung, sambil berjalan kaki,  santai untuk lihat – lihat yang jualan makanan di sepanjang jalan alun – alun bekasi untuk membeli suatu makanan, semua makanan ada dan sangat lengkap yang di jual selama ini, Rabu dini hari (29/4/26)

‎‎”Ditengah berjualan, ada salah satu pedagang yang berjualan makanan di alun – alun bekasi, bercerita sambil berjualan dan menunggu pembeli, pedagang ini lansung menceritakan bahwa dirinya sudah lama berjualan di alun – alun bekasi dan mengikuti program dari Pemerintah Kota Bekasi, yang dianjurkan untuk daftar anggota UMKM, menurut semua pedagang disini mereka merasa bangga dan senang kalau semua  pedagang pada daftar untuk ikut masuk UMKM,”Ungkap seorang pedagang

‎‎Inisial (Yy) selaku pedagang usaha makanan yang berjualan di alun – alun menjelaskan kepada wartawan, bahwa dirinya selama ini telah ikuti peraturan yang ada disini seperti bayar listrik 10 ribu dan bayar sampah 5 ribu, itu pun setiap hari kami ikutin, ketika itu kami di suruh bayar bulanan perlapak sebesar 750 ribu /perbulan, setelah kami jalanin untuk berjualan dan akhirnya kami berhenti dulu sementara untuk berjualan di alun – alun, karena kami tidak punya lagi modal buat usaha, lantaran sewa tempat dilokasi ini tiap bulan sangat mahal, sedangkan kami jualan pasang surut terkadang rame, kadang sepi pas – pasan buat belanja lagi modal besok,”Lanjut (Yy)

‎Bukan kami saja yang harus bayar bulanan sewa tempat, semua pedagang yang berjumlah 300  disini sama harus bayar 750 ribu/perbulan, kalau emang pemerintah kota bekasi adakan Retribusi buat sewa tempat untuk bayar kami akan ikut, selama ini kami bayar sama oknum yang datang untuk minta uang sewa lapak sebesar 750 ribu,”Kata (Yy)

‎”Masih yang sama, kami mencoba hubungin Sekretaris Dinas (Sekdis) UMKM Rita melalui Via Whats App untuk konfirmasi dan meminta tanggapannya terkait ada dugaan pungutan uang bayar sewa lapak di alun – alun bekasi sebesar 750 ribu/perbulan,”tuturnya, Sekdis Rita UMKM menjelaskan kepada wartawan bahwa pihaknya akan berkoordinasi sama teamnya yang lain untuk tindak lanjutin prihal seperti ini, beliau akan jadikan bahan evaluasi pembicaraan kepada Kepala Dinas (Kadis) UMKM Helbert, terkait dugaan pungutan uang bayar sewa tempat sebesar 750 ribu/perbulan,”Ungkap Rita

‎Kami berharap dari Dinas UMKM respon cepat telusuri dan selidikin, siapa oknum tersebut yang selama ini pungut uang sewa bayar lapak di alun – alun bekasi selama UMKM berdiri, Tutup. (Ronald)

Warga Bulak Sentul Butuh Penerangan Lampu Jalan di Lingkungan

BEKASI -(deklarasinews.com)- Warga Bulak Sentul membutuhkan lampu penerangan jalan dilingkungan, agar wilayahnya dapat teralisasi untuk pemasangan lampu penerangan dari Dinas PJU Kota Bekasi, yang selama ini, hingga saat ini warga minta pihak dari Dinas PJU dapat respon cepat untuk tanggapin prihal warga Kp. Bulak Sentul RT.003, RT 007/ 017 Kel.Harapan Jaya Kec.Bekasi Utara, Rabu dinihari (29/4/26)

‎‎”Sting RT 011 salah satu Bulak Sentul untuk mewakili warganya, ingin ketemu dengan pihak Dinas PJU Kota Bekasi, dan menanyakan prihal lampu penerangan jalan buat di lingkungannya, sampai sekarang ini belum juga dapat di teralisasi di wilayahnya,”Tuturnya

‎‎Pada hal sudah jelas kami sudah dapat ketemu Kepala Bidang (Kabid) dari PJU Naryo tanggal 2 April 2026 Minggu yang lalu di tempat Kantor Dinas Perhubungan (Dishub), kami dapat berbincang – bincang terkait diwilayah lingkungan kami, selama sekian tahun dalam lingkungan kami tidak ada lampu penerangan dari Dinas PJU untuk pasang diwilayah kami,”Lanjut

‎‎Kami sepakat dengan semua RT lingkungan kami untuk buat Surat Proposal Aspirasi Warga, untuk pengadaan lampu jalan dilingkungan kami masing – masing, sampai detik – detik ini belum juga teralisasi juga,”Kata RT Sting

‎‎Kepala Bidang (Kabid) PJU Naryo, menerangkan, bahwa pihak dari kami Dinas PJU akan kami pasang  lampu penerangan jalan secepatnya di wilayah bulak sentul, soalnya anggota kami yang ada dilapangan cuma hanya ada tiga orang, sedangkan yang harus dijalankan sekecamatan Bekasi Utara, kami sampaikan sama  Sting RT 011  yang mewakili warga bulak sentul, kami minta untuk sabar dan menunggu, nanti team kami dari lapangan akan ke tempat lokasi lingkungan bulak sentul bekasi utara,”Ungkap Naryo

‎Kami warga berharap Dinas PJU Kota Bekasi dapat respon cepat dan menanggapi Aspirasi Warga kami, agar wilayah kami dapat di teralisasi dengan secapatnya untuk dipasang lampu penerangan jalan wilayah bulak sentul bekasi utara, Tutup. (Ronald)i dapat respon cepat dan menanggapi Aspirasi Warga kami, agar wilayah kami dapat di teralisasi dengan secapatnya untuk dipasang lampu penerangan jalan wilayah bulak sentul bekasi utara, Tutup. (Ronald)