BALI (deklarasinews.com)- Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Bina Pembangunan Daerah turut berpartisipasi pada Rapat Koordinasi Teknis Perencanaan Pembangunan (Rakortekrenbang) Daerah Kabupaten/Kota se-Provinsi Bali yang dilaksanakan secara daring, Senin (4/5). Kegiatan ini dihadiri oleh Analis Kebijakan Ahli Madya Direktorat Perencanaan, Evaluasi dan Informasi Pembangunan Daerah, Rendy Jaya Laksamana.
Rakortekrenbang Daerah Bali dibuka oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Bali, I Wayan Wiasthana Ika Putra. Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan dari Direktorat Perencanaan, Evaluasi dan Informasi Pembangunan Daerah Ditjen Bina Bangda Kemendagri yang diwakili oleh Rendy Jaya Laksamana, serta dimoderatori oleh Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah Bappeda Provinsi Bali, I Made Satya Cadriantara. Turut hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan Bappeda dan perangkat daerah Provinsi Bali, serta Bappeda dan perangkat daerah dari seluruh kabupaten/kota se-Provinsi Bali.
Pada paparannya, Rendy menyampaikan bahwa pelaksanaan Rakortekrenbang Daerah ini merupakan tindak lanjut dari Surat Menteri Dalam Negeri yang ditandatangani oleh Dirjen Bina Pembangunan Daerah berkaitan dengan pelaksanaan Rakortekrenbang di tingkat daerah. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan penyelarasan arah kebijakan pembangunan dari pemerintah pusat hingga ke tingkat kabupaten/kota, khususnya dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027.
“Rakortekrenbang menjadi momentum penting untuk memastikan bahwa arah kebijakan pusat dapat diinternalisasi dan diakomodasi secara optimal dalam dokumen perencanaan daerah,” ujar Rendy.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2025, capaian pembangunan Provinsi Bali menunjukkan kinerja yang lebih baik dibandingkan rata-rata nasional. Laju pertumbuhan ekonomi Bali tercatat sebesar 5,95 persen, lebih tinggi dari nasional sebesar 5,1 persen. Tingkat pengangguran terbuka di Bali sebesar 1,58 persen, jauh di bawah angka nasional sebesar 4,76 persen. Sementara itu, tingkat kemiskinan Bali sebesar 3,72 persen, lebih rendah dibandingkan nasional yang mencapai 8,47 persen.
Rendy menegaskan bahwa keberhasilan pembangunan daerah tidak hanya diukur dari pertumbuhan ekonomi semata, tetapi juga dari penurunan kemiskinan dan pengangguran, peningkatan kualitas hidup masyarakat, terjaganya lingkungan, serta pemerataan manfaat pembangunan.
Selain itu, seluruh kabupaten/kota di Provinsi Bali telah menyelesaikan penyusunan RPJMD dan mengunggah Peraturan Daerah (Perda) RPJMD masing-masing. Namun demikian, ia mengingatkan bahwa alokasi pagu dalam RKPD 2026 Provinsi Bali masih didominasi oleh subkegiatan kategori penunjang, sementara kabupaten/kota telah lebih banyak mengarahkan anggaran pada subkegiatan kategori layanan.
Lebih lanjut, telah disepakati sebanyak 126 indikator outcome Prioritas Nasional (ProSN) dan 83 subkegiatan yang mendukung agenda pembangunan nasional (Astacita) pada Rakortek tingkat pusat bersama Provinsi Bali.
Untuk itu, pemerintah daerah di Bali diharapkan dapat memastikan bahwa substansi RKPD 2027 selaras dengan RPJMD 2025–2029, Rancangan RKP 2027, serta responsif terhadap dinamika dan arah kebijakan pembangunan nasional, termasuk hasil pembahasan Rakortekrenbang tingkat pusat yang telah dilaksanakan pada Februari hingga Maret 2026.
Pelaksanaan Rakortekrenbang Daerah Provinsi Bali dijadwalkan berlangsung selama empat hari, mulai Senin hingga Kamis, 4–7 Mei 2026. Adapun Berita Acara hasil pelaksanaan kegiatan ini dapat diakses melalui modul Rakortek pada Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Keterangan foto Analis Kebijakan Ahli Madya Direktorat Perencanaan, Evaluasi dan Informasi Pembangunan Daerah, Rendy Jaya Laksamana.