Imigrasi Bekasi Memberikan Pelayanan Terbaik Keberangkatan Haji Sebanyak 12,178 Calon Jemaah Haji

BEKASI -(deklarasinews.com)- Kantor Imigrasi Bekasi menyatakan kesiapan penuh dalam mengawal proses keberangkatan Jemaah Haji 1447 H tahun 2026 tercatat sebanyak 12,178 Asrama Haji Bekasi, guna memastikan kelancaran tugas tersebut, Rabu dihari (22/4/26)

“Kepala Imigrasi Bekasi Anggi Wicaksono mengatakan, memberikan penguatan seluruh jajaran tim yang mulai tugas pada tanggal 20 April 2026, kegiatan dan pengarahan yang berlangsung di kantor imigrasi bekasi yang dilakukan sehari – hari sebelum mulai proses Embarkasi pada tanggal 21 April 2026 yang tercatat sebanyak 12,178 jemaah calon haji yang terbagi 28 kelompok terbang (Kloter) melalui proses pemeriksaan keimigrasian Embarkasi Bekasi,”Lanjut Anggi Wicaksono

Tim kami akan melakukan pemeriksaan setiap hari di Asrama Haji untuk mencocokan Paspor jemaah serta menerakan cap keberangkatan, skema ini merupakan wujud nyata semangat imigrasi untuk rakyat, dimana kami memastikan jemaah dapat berangkat dengan nyama, setelah  administrasi selesai di asrama haji Bekasi, jemaah bisa lansung menuju Bandara Soekarno Hatta untuk masuk kedalam pesawat,”Kata Anggi Wicaksono

“Dalam arahannya Anggi menekankan bahwa tugas ini merupakan bentuk pengabdian tinggi untuk masyarakat dan menginstruksikan seluruh petugas untuk menjalankan fungsi pemeriksaan dengan standar keramahan yang maksimal.

Pelayanan terhadap jemaah haji adalah kesempatan luar biasa bagi kita untuk melayani tamu – tamu Allah, untuk itu, saya berpesan agar petugas wajib mengendapkan keramahan dan kesantunan dalam setiap proses pemeriksaan

“Kami Keluarga Besar Imigrasi Bekasi senantiasa mendoakan, agar seluruh jemaah diberikan kemudahan dalam ibadahnya dan amal ibadahnya diterima oleh Allah SWT,”Tutup. (Ronald)

Ketum Bustami Zainuddin Letakkan Batu Pertama Pembangunan Gedung Sekretariat IKA FKIP

BANDAR LAMPUNG -(deklarasinews.com)- Pembangunan Gedung Sekretariat Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Lampung (Unila) dimulai yang ditandai dengan peletakan batu pertama secara resmi, Rabu (22/4/2026).

Peletakan batu pertama dilakukan Ketua Umum Ikatan Keluarga Alumni Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (IKA FKIP) Unila Dr. Bustami Zainuddin, S.Pd., M.H. bersama Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Unila Prof. Sunyono, Dekan FKIP Dr. Albert Maydiantoro, M.Pd. didampingi para pengurus pada Rabu (22/4/2026).

Dalam sambutannya, Bustami mengatakan pentingnya pembangunan gedung sekretariat ini bagi alumni dan mahasiswa FKIP Unila sebagai wadah untuk mendapatkan informasi terkait peluang lapangan kerja bagi para lulusan FKIP.

“Saat ini lulusan FKIP sudah mencapai sekitar 40.000 orang. Dengan adanya gedung sekretariat ini, para alumni yang baru lulus atau mahasiswa yang hampir lulus bisa mendapatkan informasi tentang peluang lapangan kerja,” ucap Bustami.

“Senior-seniormu ini jaringannya sangat luas sehingga bisa mendapatkan informasi dengan cepat. Manfaatkan jaringan ini dengan sebaik-baiknya,” kata Bustami di yang merupakan alumni FKIP Unila Tahun 1988, hadapan para mahasiswa dan para undangan.

Lebih lanjut dia mengatakan pembangunan gedung sekretariat IKA FKIP dilaksanakan dengan menggunakan anggaran yang berasal dari sumbangan seluruh anggota.

“Anggaran pembangunan ini berasal sumbangan seluruh alumni FKIP Unila. Kita buka open donasi kepada seluruh alumni yang akan menyumbang dengan nilai nominal berapapun, tapi kita sepakati minimal satu sak semen,” imbuhnya.

“Kita buka open donasi supaya semua anggota merasa memiliki dan sama-sama menjaga ketika nanti bangunan ini selesai dibangun,” jelas Anggota DPD RI asal yang pernah menjabat Bupati Kabupaten Way Kanan ini.

Dia juga mengaku bangga dan mengucapkan terima kasih kepada para alumni, sebab di hari peletakan batu pertama ini langsung merespons dengan memberikan donasi.

“Alhamdulillah bertepatan dengan momentum peletakan batu pertama ini, banyak alumni langsung merespons dengan memberikan donasi. Ini menjadi semangat bagi saya dan kita semua. Bangunan ini harus cepat selesai,” pungkasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Dekan FKIP Unila Dr. Albert Maydiantoro menyatakan dukungannya atas pembangunan gedung Sekretariat IKA FKIP Unila ini. Dia berharap pembangunan gedung segera selesai.

“Sebagai Dekan yang juga alumni FKIP Unila, saya merasa sangat bangga dan menyatakan dukungan penuh atas pembangunan gedung sekretariat FKIP Unila ini. Semoga pembangunan gedung ini membawa kemaslahatan bagi Unila, khususnya FKIP,” ujar Albet.

Selanjutnya dia menyampaikan, lokasi pembangunan gedung sangat strategis berada di tepi jalur utama menuju Fakultas Kedokteran, tepatnya di antara Gedung F dan Gedung G FKIP.

“Gedung ini dibangun di atas tanah hibah dari Unila. Sengaja kita pilih lokasi di bagian depan, supaya para alumni bisa berkunjung kapan saja tanpa merasa sungkan,” ucap Dekan.

Beberapa alumni yang langsung memberikan donasi di antaranya Ketua Umum Bustami Zainuddin sebesar Rp 100 juta, Dekan FKIP Dr. Albert Maydiantoro (100 sak semen), Ketua Harian Gino Vanollie (100) Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Prof. Sunyono (75 sak semen), Direktur Program S-2 Bahasa Lampung Prof. Farida Ariyani (200 sak semen), Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Hermi Yanzi, M.Pd. (50 sak semen).

Berikut daftar alumni FKIP Unila yang telah memberikan donasi pembangunan Gedung IKA FKIP Unila per tanggal 22 April 2026:

Dr. Bustami Zainudin, S.Pd., M.H.

Prof. Sunyono – Ny. Rini

Dr. Albet Maydiantoro

Prof. Farida Ariyani

Gino Vanollie, S.Pd. M.H.

Dr. Suparman Arif, M.Pd. (50 sak semen)

Drs. Marwansyah

Drs. Richard Syarnubi

Suharyadi, M.Pd.

Zulkarnain

Hermi Yanzi, S.Pd., M.Pd

Preni, M.Pd.

Ersontoni, M.Pd.

Abdul Karim, M.Pd.

Anton Kurniawan

Edi Siswanto

Yeni

Yanto

Khairunisa. (Herdi)

Sekber Media Siber Lampung, Jalan Baru Mengawal Demokrasi

Oleh: Junaidi Ismail, SH | Wartawan Utama

DI TENGAH derasnya arus informasi digital yang kian tak terbendung, publik hari ini dihadapkan pada realitas yang paradoksal yakni informasi semakin mudah diakses, tetapi kebenaran justru semakin sulit diverifikasi. Fenomena “no viral no justice” menjadi gejala yang kian menguat, sebuah kondisi di mana perhatian publik dan bahkan respons penegakan hukum seringkali dipicu bukan oleh substansi persoalan, melainkan oleh seberapa viral sebuah isu di media sosial.

Dalam konteks tersebut, langkah tiga asosiasi media siber di Lampung antara lain JMSI, SMSI, dan AMSI yang merupakan konstituen Dewan Pers untuk membentuk Sekretariat Bersama patut diapresiasi sebagai terobosan strategis.

Hal ini bukan sekedar konsolidasi organisasi, melainkan representasi dari kesadaran kolektif untuk mengembalikan marwah pers sebagai pilar keempat demokrasi yang berfungsi menjaga akal sehat publik.

Perkembangan teknologi informasi telah melahirkan lanskap media baru yang tidak lagi sepenuhnya dikendalikan oleh institusi pers profesional.

Media sosial menjelma menjadi ruang publik alternatif yang sangat dinamis, tetapi juga rentan terhadap disinformasi, misinformasi, bahkan manipulasi opini.

Dalam kajian komunikasi massa, kondisi ini sering disebut sebagai era “post-truth”, di mana emosi dan persepsi publik lebih dominan daripada fakta objektif.

Dalam situasi seperti ini, keberadaan pers yang profesional dan berintegritas menjadi semakin krusial.

Pers tidak hanya dituntut menyampaikan informasi, tetapi juga melakukan verifikasi, klarifikasi, dan edukasi publik.

Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa pers juga menghadapi tekanan besar.

Kompetisi kecepatan informasi, tuntutan klik dan trafik, hingga tekanan ekonomi media seringkali menggeser orientasi jurnalisme dari kualitas ke kuantitas.

Di sinilah pentingnya kolaborasi lintas organisasi untuk memperkuat standar dan praktik jurnalistik.

Pembentukan Sekretariat Bersama Asosiasi Media Siber Konstituen Dewan Pers Provinsi Lampung merupakan langkah yang memiliki dimensi strategis dan simbolik sekaligus.

Strategis karena menyatukan sumber daya, jaringan, dan kapasitas tiga asosiasi besar.

Simbolik karena menunjukkan adanya “jiwa besar” untuk melebur perbedaan demi kepentingan yang lebih luas, yakni kepentingan publik.

Struktur organisasi yang disusun meliputi koordinator, wakil koordinator, sekretaris, serta tiga divisi utama (Publikasi, Investigasi dan Cek Fakta, serta Advokasi) menunjukkan pendekatan yang sistematis dan terencana.

Hal tersebut mencerminkan bahwa kolaborasi tersebut tidak bersifat seremonial, melainkan dirancang untuk bekerja secara operasional.

Dalam teori demokrasi, pers memiliki fungsi kontrol sosial (social control) yang bertujuan mengawasi jalannya kekuasaan agar tetap berada dalam koridor hukum dan kepentingan publik.

Fungsi ini bukanlah upaya mencari-cari kesalahan, melainkan bentuk tanggung jawab moral untuk memastikan akuntabilitas.

Apa yang ditegaskan oleh para pengurus Sekretariat Bersama, bahwa kontrol sosial akan dijalankan secara fair dan berlandaskan kode etik jurnalistik menjadi poin penting.

Ini menunjukkan adanya kesadaran bahwa kritik harus berbasis data, bukan opini liar bahwa pengawasan harus dilakukan secara profesional, bukan tendensius.

Dalam praktiknya, kontrol sosial yang sehat justru akan memperkuat pemerintahan. Kebijakan yang baik akan mendapatkan legitimasi publik, sementara kebijakan yang bermasalah dapat segera diperbaiki sebelum menimbulkan dampak yang lebih luas.

Lampung sebagai provinsi yang terus berkembang tentu menghadapi berbagai tantangan dalam pembangunan dan penegakan hukum.

Program-program strategis nasional seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih memiliki dampak langsung terhadap kehidupan masyarakat.

Di sinilah peran Sekretariat Bersama menjadi relevan. Dengan jaringan media yang tersebar di 15 kabupaten/kota, mereka memiliki posisi strategis untuk memantau implementasi kebijakan di lapangan.

Lebih dari itu, mereka juga dapat menjadi jembatan komunikasi antara masyarakat dan pemerintah.

Langkah untuk membuka saluran pengaduan publik melalui berbagai platform digital diantaranya WhatsApp, Instagram, TikTok, dan Facebook, menunjukkan adaptasi terhadap perilaku komunikasi masyarakat modern. Ini sekaligus memperkuat partisipasi publik dalam proses pembangunan.

Yang tidak kalah penting adalah komitmen untuk melindungi identitas pelapor. Dalam konteks jurnalisme investigatif, perlindungan sumber merupakan prinsip fundamental yang harus dijaga.

Tanpa jaminan keamanan, masyarakat akan enggan menyampaikan informasi yang penting bagi kepentingan publik.

Lebih jauh, kolaborasi ini memiliki implikasi yang lebih luas, yakni menjaga kehormatan dan kewibawaan bangsa.

Pers yang kuat dan berintegritas akan menghasilkan ruang publik yang sehat, di mana informasi yang beredar dapat dipercaya dan menjadi dasar pengambilan keputusan.

Sebaliknya, jika ruang publik dipenuhi oleh informasi yang tidak akurat, maka yang terjadi adalah erosi kepercayaan (trust deficit).

Dalam jangka panjang, ini dapat melemahkan legitimasi institusi negara dan merusak tatanan sosial.

Oleh karena itu, dukungan dari semua pihak yakni pemerintah, masyarakat, akademisi, dan pelaku media menjadi sangat penting.

Sekretariat Bersama ini tidak boleh berjalan sendiri. Tetapi harus menjadi gerakan kolektif untuk memperkuat ekosistem informasi yang sehat.

Apa yang terjadi di Lampung ini berpotensi menjadi preseden bagi daerah lain, bahkan dalam skala nasional.

Kolaborasi antar asosiasi media yang selama ini berjalan sendiri-sendiri adalah sesuatu yang relatif baru.

Jika berhasil, model ini dapat direplikasi sebagai best practice dalam penguatan pers di era digital.

Tentu saja tantangan ke depan tidak ringan. Perbedaan kepentingan, dinamika internal organisasi, hingga tekanan eksternal akan selalu ada.

Namun, dengan komitmen yang kuat terhadap kode etik dan kepentingan publik, tantangan tersebut dapat dikelola.

Pembentukan Sekretariat Bersama Asosiasi Media Siber Konstituen Dewan Pers Provinsi Lampung adalah langkah progresif yang layak diapresiasi.

Ini bukan hanya simbol persatuan, tetapi juga instrumen untuk memperkuat fungsi pers dalam menjaga demokrasi, mengawal pembangunan, dan melindungi kepentingan masyarakat.

Di era disrupsi informasi, kolaborasi semacam ini bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan.

Pers tidak bisa berjalan sendiri. Harus bersatu, beradaptasi, dan terus menjaga integritas.

Keberhasilan Sekretariat Bersama ini akan diukur bukan dari seberapa besar gaungnya, tetapi dari seberapa nyata kontribusinya bagi masyarakat.

Jika mampu menjadi “rumah besar” yang benar-benar mengayomi kepentingan masyarakat luas, maka Lampung tidak hanya mencatat sejarah, tetapi juga memberi arah bagi masa depan pers Indonesia. (*)

Menaker: Pelatihan Vokasi Jadi Langkah Nyata Siapkan Tenaga Kerja Kompeten

MEDAN -(deklarasinews.com)- Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa pelatihan vokasi merupakan langkah konkret untuk menyiapkan tenaga kerja yang kompeten dan sesuai dengan kebutuhan industri.

“Inilah langkah konkret bagaimana Kemnaker dapat menyiapkan tenaga kerja melalui pelatihan vokasi,” kata Yassierli saat meninjau pelaksanaan Pelatihan Vokasi Nasional (PVN) 2026 di BBPVP Medan, Selasa (21/4/2026).

Pelatihan Vokasi Nasional 2026 Batch I yang dilaksanakan di BBPVP Medan mencakup 10 program pelatihan dari 8 kejuruan. Program tersebut meliputi Teknisi AC dari kejuruan Refrigerasi; Practical Office dari kejuruan IT; Barista, Kitchen Management, dan Housekeeping Management dari kejuruan Pariwisata; Surveyor dari kejuruan Bangunan; Operator Forklift dari kejuruan Otomotif; Las 6G dari kejuruan Las; Instalasi Tenaga Listrik dari kejuruan Listrik; serta Menjahit dari kejuruan Menjahit.

Seluruh program ini sesuai dengan kebutuhan dunia industri dan pasar kerja, sehingga peserta diharapkan memiliki keterampilan yang relevan dan siap bekerja setelah menyelesaikan pelatihan.

Yassierli meminta seluruh balai pelatihan di bawah Kementerian Ketenagakerjaan agar terus memperluas akses pelatihan sehingga manfaatnya dapat dirasakan banyak masyarakat.

Menurutnya, keterbatasan anggaran tidak boleh menjadi hambatan dalam meningkatkan jumlah peserta pelatihan. Karena itu, ia meminta seluruh kepala balai agar aktif menjalin kerja sama dengan dunia industri.

“Kalau dana kita terbatas, saya minta kepada kepala balai agar menjalin kerja sama dengan industri. Dari situlah nanti kita bisa menyuplai tenaga kerja yang memiliki kompetensi vokasi sesuai kebutuhan industri,” ujarnya.

Yassierli menegaskan bahwa target peserta PVN pada 2026 mencapai 70 ribu orang. Sementara pada Batch I, jumlah peserta yang mengikuti pelatihan tercatat sebanyak 10.405 orang. Mereka tersebar di 21 Balai Latihan Kerja (BLK), 13 satuan pelatihan di bawah Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas, serta 46 BLK UPTD.

Ia berharap pelatihan vokasi tidak hanya meningkatkan kompetensi peserta, tetapi juga memperluas peluang kerja dan mendukung kebutuhan tenaga kerja terampil di berbagai sektor industri.

Kemnaker Salurkan Rp32 Miliar untuk Pemulihan Ekonomi Sumatera Utara dan Aceh

MEDAN -(deklarasinews.com)- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyalurkan bantuan Kemnaker Peduli senilai Rp32.252.643.000 untuk mempercepat pemulihan ekonomi serta membantu masyarakat yang terdampak bencana di Sumatera Utara dan Aceh.

Bantuan tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli di BBPVP Medan, Selasa (21/4/2026). Penyaluran ini menjadi wujud kehadiran negara dalam masa sulit, sekaligus upaya mendorong masyarakat agar kembali bangkit, bekerja, dan berdaya.

Yassierli menyampaikan duka dan empati mendalam atas bencana yang melanda masyarakat di kedua provinsi tersebut. Ia menegaskan bahwa dampak bencana tidak hanya menimbulkan kerugian material, tetapi juga memengaruhi kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat.

“Namun saya yakin, dengan semangat gotong royong dan ketangguhan masyarakat Sumatera Utara dan Aceh, kita akan mampu bangkit dan pulih bersama,” ujar Yassierli.

Yassierli menambahkan, bantuan ini tidak hanya bersifat simbolis, tetapi dirancang untuk memberikan dampak nyata bagi pemulihan ekonomi dan penguatan keterampilan masyarakat terdampak.

Bentuk dan Rincian Bantuan

Total bantuan Rp32.252.643.000 tersebut dialokasikan untuk beberapa program sebagai berikut:

  1. Pelatihan Vokasi. Bantuan program pelatihan vokasi untuk Sumatera Utara sebanyak 4.516 orang dengan anggaran Rp16.531.704.000 dan Aceh sebanyak 2.438 orang dengan anggaran Rp8.918.439.000. Program ini bertujuan meningkatkan keterampilan kerja agar masyarakat dapat kembali bekerja atau membuka usaha mandiri.
  2. Padat Karya. Sebanyak 40 paket kegiatan senilai Rp4.000.000.000 untuk menciptakan lapangan kerja sementara dan menggerakkan ekonomi lokal di wilayah terdampak.
  3. Tenaga Kerja Mandiri (TKM). Sebanyak 400 paket bantuan senilai Rp2.000.000.000 untuk mendorong tumbuhnya usaha kecil baru di masyarakat.
  4. Santunan Pekerja Terdampak. Bantuan kepada 28 pekerja terdampak kategori berat dan sedang berupa paket sembako dan tali asih senilai Rp52.500.000 sebagai bentuk kepedulian sosial.
  5. Dukungan Wirausaha MPSI. Bantuan pelatihan dan modal usaha senilai Rp750.000.000 untuk memperkuat kapasitas wirausaha masyarakat agar lebih mandiri secara ekonomi.

Dukungan Pemulihan Pascabencana

Yassierli menegaskan bahwa Kemnaker melalui BBPVP Medan dan Aceh juga menyiapkan dukungan pemulihan jangka menengah dan panjang melalui pelatihan vokasi berbasis kebutuhan pascabencana, peningkatan keterampilan kerja dan kewirausahaan, serta penguatan produktivitas agar masyarakat kembali mandiri secara ekonomi.

Ia menekankan bahwa pemulihan tidak berhenti pada bantuan awal, tetapi harus berlanjut hingga masyarakat benar-benar pulih dan berdaya.

“Bencana boleh meruntuhkan bangunan, tetapi tidak boleh meruntuhkan semangat. Kita jadikan musibah ini sebagai titik untuk bangkit lebih kuat dan lebih siap menghadapi masa depan,” tegasnya.

Ia juga mengajak seluruh pemangku kepentingan—pemerintah daerah, dunia usaha, lembaga pelatihan, dan masyarakat—untuk terus bersinergi mempercepat pemulihan dan penguatan SDM di Sumatera Utara dan Aceh.

 

DPC AWPI, Dan KWRI Pesibar Hadiri Peresmian Kantor Biro Jejak Kasus.Info, Ungkap Kasus.id dan FKWKPB

PESIBAR -(deklarasinews.com)– Ketua AWPI dan KWRI pesisir barat menghadiri peresmian kantor biro media jejakkasus dan ungkapkasus.id

Kegiatan tersebut dilaksanakan di kecamatan bengkunat kabupaten pesisir barat, Selasa, 21/04/2026.

Hadir dalam kegiatan tersebut pimpred jejakkasus Bambang Hartono, kepala biro jejak kasus dan ungkapkasus joni kusmawan, ketua  DPC AWPI Joni Irawan, Andi Yusri Bendahara AWPI, Azhar Oswan Ketua KWRI dan Nurman Suryadi selaku Humas KWRI Pesisir Barat, dan seluruh jajaran media tersebut.

Dalam sambutannya pimpinan redaksi jejakkasus dan ungkapkasus Bambang Hartono menyampaikan bahwa bagi para rekan rekan biro dan wartawannya agar supaya jalin kebersamaan yang baik terhadap sesama rekan terutama sesama media,

Semoga dengan adanya kantor ini dapat menjalin silaturahmi antar sesama jurnalis

Dan tak lupa juga saya ucapan terimakasih kepada semua pihak yang sudah turut hadir sekaligus mensuport kegiatan peresmian ini dan terimakasih juga para rekan rekan juga tamu undangan yang sempat hadir atas undangan kami, Ujar Bambang.

Sementara Ketua DPC AWPI pesisir barat Joni Irawan memberikan sedikit masukan bahwa kita sama sama selaku jurnalis harus saling menjaga saling sufort sekaligus berpegangan dengan kode etik jurnalis. Dan saya selaku ketua awpi pesibar sangat mendukung adanya peresmian kantor biro media jejakkasus dan ungkapkasus ini, tutupnya. (Arnandes)

Akhiri Penantian 22 Tahun, Pemerintah dan DPR Setujui RUU PPRT Disahkan Jadi Undang-Undang

JAKARTA -(deklarasinews.com)– Pemerintah bersama DPR RI menyepakati Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) disahkan menjadi undang-undang. Pengesahan ini mengakhiri penantian panjang selama 22 tahun dalam menghadirkan kepastian payung hukum pelindungan dan jaminan sosial bagi pekerja rumah tangga. Pengesahan ini bermakna spesial karena bertepatan dengan momen Hari Kartini, serta menjadi kado menjelang peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) tahun 2026.

Keputusan pengesahan diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-17 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025–2026 yang dipimpin oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026). Sidang paripurna dihadiri wakil pemerintah di antaranya, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas; Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya; Wakil Menteri Sekretaris Negara, Bambang Eko Suhariyanto; dan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor; Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Veronica Tan.

Dalam sidang tersebut, Puan menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Sekretaris Negara atas peran dan kerja sama selama pembahasan RUU PPRT.

Mewakili pemerintah, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pembentukan UU PPRT bertujuan untuk memberikan kepastian hukum kepada pekerja rumah tangga (PRT) maupun pemberi kerja, mencegah segala bentuk diskriminasi, eksploitasi, dan pelecehan terhadap PRT, serta mengatur hubungan kerja yang harmonis dengan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan.

“Setelah sungguh-sungguh mempertimbangkan pendapat fraksi-fraksi, izinkan kami mewakili Presiden RI dalam rapat terhormat ini menyatakan setuju RUU tentang PPRT untuk disahkan menjadi undang-undang,” katanya.

Sementara itu, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menyambut baik serta memberikan apresiasi atas diselesaikannya pembahasan RUU PPRT yang telah diusulkan sejak 2004 dan akhirnya disahkan menjadi undang-undang pada 21 April 2026.

Afriansyah menambahkan bahwa pengesahan RUU PPRT ini diharapkan dapat menjadi landasan yuridis dalam pelindungan pekerja rumah tangga di Indonesia. “Kami mewakili Presiden menyampaikan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan anggota Badan Legislasi DPR RI yang dengan penuh dedikasi dan kerja keras telah menyelesaikan pembahasan RUU PPRT,” ujarnya.

Sejumlah materi muatan yang diatur dalam UU PPRT antara lain perekrutan dan lingkup pekerjaan kerumahtanggaan; hubungan kerja antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja yang didasarkan pada kesepakatan atau perjanjian kerja; hak dan kewajiban pekerja rumah tangga, pemberi kerja, serta Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT); pelatihan vokasi bagi calon pekerja rumah tangga dan pekerja rumah tangga; perizinan berusaha bagi P3RT; pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelindungan pekerja rumah tangga; penyelesaian perselisihan antara pemberi kerja, pekerja rumah tangga, dan/atau P3RT; dan peran serta masyarakat dalam pelindungan pekerja rumah tangga.(Red)

Peringati Hari Kartini, Ketua DPC KW-RI, Mulia Mega Mengajak Jurnalis Perempuan Terus Maju Berkarya

PRINGSEWU -(deklarasinews.com)- Ketua DPC Koalisi Wartawan Rangking Indonesia Mulia Mega, menyampaikan Selamat Hari Kartini kepada seluruh Perempuan di NKRI, Selasa (21/4/2026)..

Di temui di ruang kerjanya perempuan yang akrab di sapa dengan panggilaan Ayuk Mega ini menyampaikan kepada rekan media mitra lembaganya,

Menurutnya Hari Kartini yang di peringati setiap tanggal 21 April bertujuan untuk mengenang jasa Pelopor Kebangkitan Perempuan  Raden Ajeng Kartini.

Raden Ajeng Kartini  yang mendobrak Tradisi Pingitan, Memperjuangkan Emansipasi perempuan di zamannya Lewat surat-suratnya yang dibukukannya dan di berinya judul “Habis Gelap Terbitlah Terang”, RA Kartini menyuarakan pentingnya pendidikan, kebebasan berpikir, Dan kesetaraan hak bagi perempuan Indonesia.

Sebagai Perempuan yang Memimpin lembaga Jurnalis [ KW-RI ] Mega menyampaikan tentang apa yang di sampaikan oleh RA Kartini  lewat bukunya”HABIS GELAP TERBITLAH TERANG” sangat relevan dengan kerja-kerja jurnalis.

Kalau dulu Kartini berjuang menembus gelapnya pingitan agar perempuan bisa membaca dan menulis, kini jurnalis perempuan berjuang menembus gelapnya disinformasi, hoaks, dan kekerasan berbasis gender agar publik mendapat terang informasi yang benar dan berpihak pada kebenaran.

RA Kartini mengajarkan bahwa perempuan berhak bermimpi setinggi-tingginya di bidang apapun tak terkecuali jurnalistik.

Mari kita hidupkan, semangat Kartini dengan solidaritas, keberanian menulis kebenaran, dan saling menjaga etika.ujarnya

Dia mengajak Jurnalis wanita menghormati Kartini dengan memastikan tidak ada lagi jurnalis perempuan yang dibungkam, dilecehkan, atau dibayar lebih rendah karena gendernya.

Pers yang berpihak pada perempuan adalah pers yang berpihak pada kemanusiaan.Tegasnya

Mega mengajak  jurnalis perempuan untuk terus berkarya dengan Tulisannya yang nyata.

Pena dan tulisan kalian adalah terang. ‘jangan takut gelap karena habis gelap terbitlah terang.pungkasnya [ KW- RI ]

Menaker: RUU PPRT Tekankan Pentingnya Pelindungan Pekerja Rumah Tangga

JAKARTA -(deklarasinews.com)- Pemerintah telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) kepada DPR RI pada Senin (20/4/2026). Saat mewakili Pemerintah menyampaikan pandangan pemerintah, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan bahwa pemerintah menyambut baik RUU PPRT yang merupakan inisiatif DPR sebagai langkah penting dalam memberikan pelindungan kepada pekerja rumah tangga.

“Pemerintah berkomitmen menempatkan pekerja rumah tangga sebagai pekerja yang memiliki hak asasi sebagaimana pekerja pada umumnya. Perlindungan tersebut mencakup seluruh tahapan, mulai dari sebelum bekerja, selama bekerja, hingga setelah hubungan kerja berakhir, termasuk mekanisme penyelesaian perselisihan,” kata Menaker pada Rapat Kerja Pembicaraan/Pembahasan Tingkat I RUU PPRT.

Lebih lanjut, Menaker mengatakan bahwa Decent Work for Domestic Worker merupakan sebuah kebutuhan dalam memberikan pelindungan bagi pekerja rumah tangga. Pekerja rumah tangga harus mendapatkan jaminan upah yang layak, waktu kerja dan waktu istirahat, hak libur dan cuti, pelindungan dari diskriminasi, kekerasan seksual, serta jaminan keselamatan dan kesehatan kerja.

“Pemerintah sangat setuju memasukkan pekerja rumah tangga untuk memiliki status pekerja pada umumnya yang mendapatkan hak sesuai harkat dan martabat sebagai manusia,” katanya.

Menurut Menaker, pekerja rumah tangga memiliki karakteristik tersendiri sehingga hubungan kerjanya mempertimbangkan faktor sosiokultural. Pengguna pekerja rumah tangga juga beragam, mulai dari status ekonomi bawah, menengah sampai yang atas, sehingga melalui Rancangan Undang-Undang ini dapat memberikan pelindungan yang komprehensif untuk pelindungan hak asasi manusia.

Oleh karenanya, RUU PPRT memuat definisi pekerja rumah tangga, pekerjaan kerumahtanggaan serta batasan pengecualian yang tidak termasuk sebagai pekerja rumah tangga, termasuk mengatur batasan yang jelas mengenai perjanjian kerjasama penempatan pekerja rumah tangga, perjanjian penempatan pekerja rumah tangga, dan perjanjian kerja.

Selanjutnya, RUU ini juga mengatur mengenai Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT), pelatihan vokasi bagi calon pekerja rumah tangga dan pekerja rumah tangga, jaminan sosial bagi pekerja rumah tangga, serta tangga, aturan mengenai hubungan kerja, pembinaan dan pengawasan serta penyelesaian perselisihan yang mengedepankan prinsip musyawarah untuk mufakat dengan melibatkan peran ketua RT/RW sebagai mediator.

“Pemerintah mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada BALEG DPR RI yang telah memprioritaskan Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga ini untuk segera dibahas bersama dengan Pemerintah,” pungkasnya.(Red)

KUPT Puskesmas Bukit Kemuning Merasa Dirugikan Terkait Beredarnya Surat Keterangan Sehat Diduga Aspal

LAMPURA- (deklarasinews.com)– Kepala Unit Pelaksana Teknis (KUPT) Puskesmas Bukit Kemuning, dr. Masrianti, M.Kes., menyatakan keberatan dan merasa dirugikan atas beredarnya sebuah dokumen Surat Keterangan Sehat yang mencatut nama instansi yang dipimpinnya, selasa (21/4/2026).

Dokumen tersebut menjadi sorotan karena menggunakan Kop Surat resmi UPTD Puskesmas Bukit Kemuning, namun ditandatangi oleh oknum yang tidak terdaftar sebagai tenaga medis di puskesmas tersebut.

Kejanggalan Dokumen

Berdasarkan data yang dihimpun, surat dengan nomor 446/079 KIR/P.10101 05-LU/2026 tersebut mencantumkan nama dr. Muhamad Arfan Arian Eriansyah sebagai dokter pemeriksa. Namun, dr. Masrianti menegaskan beberapa poin krusial:

Bukan Petugas Puskesmas: Nama dr. Muhamad Arfan Arian Eriansyah dipastikan tidak pernah bertugas dan tidak terdaftar sebagai dokter di KUPT Puskesmas Bukit Kemuning.

Identitas Diduga Fiktif: Muncul dugaan kuat bahwa nama serta gelar dokter yang tercantum dalam surat tersebut adalah identitas palsu atau “abal-abal”.

Penyalahgunaan Kop Surat: Penggunaan atribut resmi puskesmas tanpa izin dan melalui prosedur yang tidak sah merupakan bentuk pelanggaran serius yang mencoreng kredibilitas institusi pelayanan kesehatan.

Pernyataan KUPT Puskesmas

Dalam keterangannya, dr. Masrianti menyayangkan adanya tindakan oknum yang tidak bertanggung jawab ini. Hal ini dinilai tidak hanya merugikan nama baik instansi secara administratif, tetapi juga berpotensi membahayakan masyarakat jika dokumen medis palsu tersebut digunakan untuk keperluan formal.

“Kami merasa sangat dirugikan dengan adanya surat keterangan sehat yang menggunakan kop surat instansi kami namun ditandatangani oleh orang yang bukan dokter di sini. Kami tegaskan bahwa yang bersangkutan tidak bertugas di Puskesmas Bukit Kemuning,” ujar dr. Masrianti.

Himbauan kepada Masyarakat

Pihak Puskesmas menghimbau kepada instansi terkait maupun masyarakat luas agar lebih waspada dan melakukan verifikasi ulang terhadap dokumen kesehatan yang mencurigakan.

Kasus ini diharapkan menjadi perhatian aparat penegak hukum untuk menelusuri asal-usul dokumen tersebut guna mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang dan pemalsuan dokumen publik di wilayah Lampung Utara.(zainal)