Polsek Ngaras Tangkap Pelaku Kasus Curat

PESIBAR –(deklarasinews.com)– Jajaran Polsek Ngaras Polres Pesisir Barat berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHPidana, dengan mengamankan seorang pelaku utama berikut barang bukti hasil kejahatan.

Pengungkapan kasus berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/10/V/2026/SPKT/POLSEK NGARAS/POLRES PESISIR BARAT/POLDA LAMPUNG, tertanggal 11 Mei 2026, dengan pelapor atas nama Bayu Suyatno Bin Mansur.

Kasus pencurian tersebut terjadi pada hari Selasa, 31 Maret 2026 sekitar pukul 01.00 WIB di rumah korban yang berada di Pekon Ulok Mukti, Kecamatan Ngambur, Kabupaten Pesisir Barat.

Korban, Bayu Suyatno (19), warga Dusun Sumber Mukti Pekon Ulok Mukti Kecamatan Ngambur Kabupaten Pesisir Barat, menjelaskan kronologi kejadian bermula pada Senin malam (30/03/2026) sekitar pukul 19.30 WIB, saat dirinya berkumpul bersama beberapa rekannya di rumah.

Setelah semua rekannya pulang sekitar pukul 23.30 WIB, korban kemudian mengisi daya (mencharger) telepon genggam miliknya dan langsung pergi tidur. Namun korban lupa mengunci pintu depan rumahnya.

Pada Selasa (31/03/2026) sekitar pukul 03.30 WIB dini hari, korban terbangun dan keluar kamar dengan maksud mengambil telepon genggam miliknya. Saat itu korban mendapati Handphone merk Realme Note 60 miliknya telah hilang.

Tidak hanya itu, ketika korban menuju ruang tamu, ia juga mendapati sepeda motor Honda Beat warna biru putih nomor polisi BE 7040 IE milik ayahnya sudah tidak ada juga. Korban juga melihat pintu depan serta pintu belakang rumah dalam kondisi terbuka.

Mengetahui hal tersebut, korban segera membangunkan ayahnya dan memberitahukan bahwa rumah mereka telah dimasuki pencuri.

Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ngaras Polres Pesisir Barat.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Ngaras bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan guna mengungkap pelaku tindak pidana tersebut.

Hasil penyelidikan mengarah pada dua orang yang diduga terlibat dalam perkara penadahan barang hasil curian. Pada Senin, 11 Mei 2026, Unit Reskrim Polsek Ngaras yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Yanri Hidayat, S.H., M.H., bersama anggota berhasil mengamankan:

AS (34), warga Pekon Ulok Mukti Kecamatan Ngambur Kabupaten Pesisir Barat, diduga sebagai penadah 1 unit Handphone Realme Note 60 milik korban

dan  AW (43), warga Pekon Tanjung Setia Kecamatan Pesisir Selatan Kabupaten Pesisir Barat, diduga sebagai penadah 1 unit sepeda motor Honda Beat milik korban yang telah dimodifikasi menjadi warna hitam.

Dari hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka penadah tersebut, petugas memperoleh keterangan bahwa pelaku utama pencurian diketahui berinisial DG (39), warga Pekon Ulok Mukti Kecamatan Ngambur Kabupaten Pesisir Barat.

Setelah dilakukan pengembangan lebih lanjut, pada Senin (18/05/2026), petugas mendapatkan informasi bahwa pelaku utama telah melarikan diri ke wilayah Provinsi Bangka Belitung.

Tim Unit Reskrim Polsek Ngaras kemudian melakukan koordinasi dengan Polsek Merawang Polres Bangka Polda Bangka Belitung. Dipimpin langsung Kapolsek Ngaras Iptu Doni Dermawan D., S.Psi., M.M., bersama Kanit Reskrim Ipda Yanri Hidayat, S.H., M.H., tim bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku DG di wilayah hukum Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung.

Kapolres Pesisir Barat AKBP Bestiana, S.I.K., M.M., membenarkan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut dan menyampaikan apresiasi kepada personel yang telah bekerja keras dalam proses penyelidikan hingga penangkapan pelaku.

“Keberhasilan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Pesisir Barat dalam menindak setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat.

Kami juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta memastikan keamanan rumah maupun kendaraan, ” ujar Kapolres.

Sementara itu, Kapolsek Ngaras Doni Dermawan mengatakan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui kemungkinan adanya keterlibatan pelaku.(Arnandes)

Tinggalkan Balasan