BANDAR LAMPUNG –(deklarasinews.com)– Wakil Gubernur Jihan Nurlela menjadi narasumber utama dalam acara Talkshow bertajuk “SPPG Profesional Untuk Indonesia Emas 2045″. Kegiatan yang diinisiasi oleh Gabungan Pengusaha Makan Bergizi Indonesia (GAPEMBI) ini dilaksanakan di Ballroom Hotel Radisson, Selasa (19/5/2026).
Wakil Gubernur Jihan Nurlela menekankan pentingnya profesionalisme dan komitmen moral para mitra BGN dalam mengelola Program Nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diusung oleh Presiden Prabowo Subianto. Wagub Jihan menggarisbawahi bahwa anggaran besar yang digelontorkan pemerintah merupakan mandat rakyat yang harus dipertanggungjawabkan secara mutlak.
Wagub Jihan yang juga berlatar belakang sebagai dokter memaparkan bahwa program MBG merupakan langkah intervensi strategis guna mengurai permasalahan kedaruratan gizi nasional atau triple burden of malnutrition, yang mencakup tantangan stunting, obesitas, serta defisiensi zat besi pada anak-anak.
”Tidak ada bangsa maju kalau anak-anaknya kelaparan. Tidak ada bangsa maju kalau anak-anaknya susah makan, tidak ada akses makan yang baik,” kutip Wagub menyitir arahan Presiden.
Ia menambahkan, angka stunting nasional yang sempat berada pada angka 21% di tahun 2023 telah berhasil ditekan menjadi 19,8% di tahun 2024. Melalui pelaksanaan MBG yang kini telah berjalan lebih dari satu tahun, akselerasi penurunan stunting ditargetkan melaju secara signifikan di seluruh klaster daerah, termasuk Provinsi Lampung.
Selain berimplikasi pada sektor kesehatan dan pendidikan siswa, program MBG terbukti memberikan dampak ekonomi berantai (multiplier effect) yang masif di Provinsi Lampung. Hingga saat ini, program tersebut telah menyasar sekitar 2,7 juta penerima manfaat lokal dengan mengoptimalkan ekosistem ekonomi kerakyatan melalui pelibatan petani, kelompok ekonomi desa (BUMDes), serta pengusaha jasa boga lokal.
Kendati mencatatkan capaian positif, Wagub Jihan Nurlela memberikan catatan kritis terkait standardisasi operasional SPPG di Provinsi Lampung. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 1096 Tahun 2011, unit SPPG dikategorikan sebagai jasa boga Golongan B yang melayani pemesanan di atas 750 porsi per hari, sehingga diwajibkan memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Wagub mengimbau GAPEMBI untuk mengoordinasikan serta mengolektifkan anggotanya guna menyelesaikan administrasi kewajiban, termasuk SLHS.
Standardisasi mutu kesehatan ini dinilai krusial mengingat tantangan geografis Indonesia yang beriklim tropis dengan kelembapan tinggi. Menurut Wagub Jihan, bakteri atau mikroba makanan sangat cepat berkembang biak pada rentang suhu biologis 6°C hingga 70°C, yang kerap memicu kasus keracunan pangan. Oleh karena itu, pengawasan rutin seperti audit gizi, pemeriksaan berkala kandungan bakteri E. coli, serta sertifikasi kompetensi bagi para penjamah makanan menjadi rencana tindak lanjut yang wajib dipatuhi.
Menutup arahannya, Pemerintah Provinsi Lampung berharap DPD GAPEMBI Provinsi Lampung yang baru dilantik dapat menjadi garda terdepan dalam membangun ekosistem penyediaan pangan yang sehat, aman, halal, dan akuntabel demi menjemput visi besar Indonesia Emas 2045. (Red)