Pria Beristri di Bandar Lampung Ditangkap Usai Setubuhi Remaja 15 Tahun

BANDAR LAMPUNG -(deklarasinews.com)- Unit Reskrim Polsek Panjang meringkus seorang pria beristri di Kota Bandar Lampung setelah diduga melakukan tindak asusila terhadap seorang remaja perempuan berusia 15 tahun.

Pelaku berinisial J (27), warga Kecamatan Tanjungkarang Pusat, diamankan petugas pada Selasa (14/4/2026) siang.

Kapolsek Panjang, AKP Ipran mengungkapkan perkenalan antara korban dan pelaku bermula saat keduanya bertemu di sebuah tempat hiburan malam di Bandar Lampung. Dari pertemuan tersebut, hubungan keduanya berlanjut hingga menjalin asmara.

“Korban kemudian diajak pelaku untuk tinggal bersama di sebuah indekos di wilayah Panjang,” kata AKP Ipran, Jumat (17/4/2026).

Kasus itu terbongkar setelah istri pelaku mencurigai isi percakapan WhatsApp suaminya dengan korban.

“Kecurigaan tersebut mendorong istri pelaku mendatangi lokasi indekos tempat keduanya tinggal bersama. Temuan itu kemudian berujung pada laporan pihak keluarga korban ke Polsek Panjang,” ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan, AKP Ipran menuturkan, dugaan tindak pidana tersebut terjadi dalam rentang waktu November 2025 hingga Januari 2026, di sebuah rumah kos di Jalan Selat Gapur, Kelurahan Panjang Utara, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku diduga menggunakan modus bujuk rayu untuk mempengaruhi korban hingga terjadi hubungan layaknya pasangan dewasa.

“Keterangan korban dan pelaku saling bersesuaian. Perbuatan itu dilakukan berulang kali di indekos setelah korban dibujuk,” jelas Kapolsek.

Polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya satu unit ponsel, pakaian dalam korban, dan barang lainnya yang berkaitan dengan perkara,” sebutnya.

Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut di Polsek Panjang.(Red)

Respon Cepat Laporan Masyarakat, Satresnarkoba Polrestabes Palembang Ungkap Peredaran Sabu di Rumah Kontrakan

PALEMBANG -(deklarasinews.com)–  Polda Sumatera Selatan melalui Satresnarkoba Polrestabes Palembang kembali menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kota Palembang. Dalam operasi yang digelar pada Kamis (16/4/2026) siang, petugas berhasil meringkus seorang tersangka pengedar narkotika jenis sabu berinisial R (40) di kawasan Alang-Alang Lebar.

Penangkapan terhadap tersangka yang berstatus sebagai ibu rumah tangga tersebut dilakukan di kediamannya di Jalan Mitra Haji, Kelurahan Karya Baru. Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut cepat atas laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas transaksi narkotika di lingkungan tersebut.

Pengungkapan bermula dari penyelidikan yang dilakukan oleh Unit 4 Satresnarkoba Polrestabes Palembang. Setelah memastikan keberadaan target, petugas melakukan penggerebekan sekira pukul 13.00 WIB. Saat penggeledahan di dalam kamar, petugas menemukan barang bukti yang tercecer di lantai dan diakui oleh tersangka sebagai miliknya untuk diedarkan.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi enam bungkus plastik klip bening berisi sabu dengan berat bruto 2,12 gram, satu buah sekop plastik, satu kotak plastik transparan, serta satu unit telepon seluler merek Vivo yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi.

Kapolrestabes Palembang, Sonny Mahar Budi Adityawan, melalui Kasat Resnarkoba, Faisal P. Manalu, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di tingkat pemukiman.

“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi. Sinergi antara warga dan kepolisian menjadi kunci utama dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba. Tersangka saat ini masih dalam proses pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana berat.

Secara terpisah, Kabid Humas Polda Sumsel, Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan bahwa langkah tegas ini merupakan bagian dari komitmen institusi dalam memerangi narkotika secara menyeluruh.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika. Polda Sumsel berkomitmen melindungi masyarakat dan generasi muda dari bahaya narkoba serta menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” ujarnya.

Saat ini, penyidik tengah berkoordinasi dengan Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumsel dan Jaksa Penuntut Umum untuk melengkapi berkas perkara guna proses hukum lebih lanjut. (Ning)

Respons Cepat Laporan Warga, Satresnarkoba Polres Ogan Ilir Amankan Puluhan Paket Sabu di Pulau Semambu

OGAN ILIR -(deklarasinews.com)– Polda Sumatera Selatan melalui Satresnarkoba Polres Ogan Ilir kembali menunjukkan ketegasan dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Penyidik berhasil menangkap dua orang pria yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, pada Rabu (15/4/2026) malam.

Tersangka yang diamankan masing-masing berinisial F (41) dan MH (31). Keduanya ditangkap di sebuah rumah di Desa Pulau Semambu sekira pukul 19.30 WIB. Penindakan ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Pengungkapan bermula dari informasi akurat warga yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Unit Satresnarkoba Polres Ogan Ilir. Setelah melakukan pemantauan intensif dan memastikan keberadaan target, petugas melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan kedua tersangka tanpa perlawanan.

Dalam penggeledahan di lokasi kejadian, penyidik menemukan barang bukti berupa 20 paket sabu dengan berat bruto 8,25 gram yang disimpan di dalam kaleng rokok. Selain itu, petugas turut mengamankan satu unit timbangan digital, empat ball plastik klip bening, satu buah sekop, serta 41 buah pirek kaca yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Petugas juga menyita dua unit telepon seluler dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio Fino tanpa pelat nomor yang digunakan sebagai sarana operasional oleh tersangka.

Kapolres Ogan Ilir, Bagus Suryo Wibowo, melalui Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok di balik peredaran narkotika tersebut.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan narkotika. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara cepat dan profesional. Pengembangan kasus ini terus kami lakukan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana berat.

Secara terpisah, Kabid Humas Polda Sumsel, Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari komitmen institusi dalam menjaga stabilitas keamanan dan melindungi masyarakat dari bahaya narkotika.

“Kami akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan narkotika tanpa pandang bulu. Sinergi masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” ujarnya.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Ogan Ilir untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga tengah melengkapi administrasi perkara, termasuk pemeriksaan urine dan gelar perkara awal sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum. (ning)

Rutan Palembang Kembangkan UMKM Kopi Ratu Lembang, Dukung Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan

PALEMBANG -(deklarasinews.com)— Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui pengembangan UMKM berbasis pembinaan kemandirian warga binaan. Salah satu inovasi yang dihadirkan adalah program UMKM Kopi Ratu Lembang yang digelar pada Kamis (16/04/26) di lingkungan Rutan Kelas I Palembang.

Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIB ini dipimpin langsung oleh Kepala Rutan Kelas I Palembang, Muhammad Rolan. Program ini menjadi salah satu langkah strategis dalam meningkatkan keterampilan (soft skill) warga binaan, khususnya di bidang pengolahan dan pengembangan usaha kopi lokal.

Dalam pelaksanaannya, warga binaan diberikan pelatihan secara langsung terkait pengolahan kopi, mulai dari proses awal hingga siap dipasarkan. Pelatihan ini diharapkan mampu menjadi bekal berharga bagi warga binaan ketika kembali ke tengah masyarakat, sehingga mereka memiliki keterampilan produktif yang dapat dikembangkan secara mandiri.

Muhammad Rolan menyampaikan bahwa program UMKM Kopi Ratu Lembang tidak hanya berfokus pada pembinaan keterampilan, tetapi juga bertujuan untuk mendorong kemajuan industri kopi asli Sumatera Selatan. “Melalui program ini, kami ingin membekali warga binaan dengan kemampuan yang bernilai ekonomi sekaligus turut mempromosikan potensi kopi lokal daerah,” ujarnya.

Lebih lanjut, program ini dirancang secara berkelanjutan dan terarah, sehingga pembinaan yang diberikan tidak bersifat sementara, melainkan terus berkembang sesuai dengan kebutuhan dan potensi warga binaan. Selain itu, warga binaan yang terlibat juga diberikan premi serta sistem bagi hasil dari penjualan Kopi Ratu Lembang sebagai bentuk apresiasi atas partisipasi mereka.

Dengan adanya program ini, diharapkan warga binaan tidak hanya menjalani masa pembinaan, tetapi juga mampu mempersiapkan diri menjadi pribadi yang mandiri, produktif, dan siap berkontribusi positif di tengah masyarakat setelah bebas nanti. (Ning)

Peran Strategis GRANAT Provinsi Lampung dalam P4GN untuk Memutus Rantai Narkoba

Ditulis oleh: H. Tony Eka Candra

Ketua DPD GRANAT Provinsi Lampung

Narkoba merupakan ancaman serius bagi Provinsi Lampung. Barang terlarang ini merusak generasi muda, menghancurkan masa depan keluarga, serta mengganggu stabilitas masyarakat. Data yang dirilis Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Polda Lampung menunjukkan bahwa peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Lampung terus menjadi perhatian utama.

Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT), berkomitmen untuk terus tanpa henti membantu dan mendukung segala upaya pemerintah dalam pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, demi untuk menyelamatkan anak bangsa dari kehancuran akibat penyahahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

GRANAT Provinsi Lampung hadir sebagai mitra strategis dalam Program P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba). GRANAT tidak hanya berperan sebagai pendukung, tetapi aktif bekerja sama dengan Polda Lampung dan BNN Provinsi Lampung dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba.

Kolaborasi ini menggabungkan pendekatan represif (penegakan hukum) dengan strategi preventif dan rehabilitatif. GRANAT fokus pada hulu masalah, yaitu membangun kesadaran masyarakat untuk menekan permintaan (demand) narkoba, dan upaya menyelamatkan yang sudah menjadi korban untuk di rehabilitasi, karena para pecandu dan penyalaguna bukan pelaku kriminal, mereka adalah korban dari para sindikat, bandar dan pengedar narkoba, yang merupakan musuh dan penghianat bangsa, juga musuh umat manusia, karena mereka melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Program utama GRANAT adalah pencegahan melalui edukasi, sosialisasi dan penyuluhan yang masif dan terstruktur. Secara rutin, GRANAT menyelenggarakan workshop dan pelatihan penyuluh anti narkoba di seluruh kabupaten/kota se-Provinsi Lampung. Ribuan pemuda, Aparatur Sipil Negara, orang tua, guru, mahasiswa, pelajar, tokoh agama, tokoh adat, dan tokoh masyarakat telah mengikuti program ini. Materi yang disampaikan mencakup: Strategi program pencegahan, pemberantasan dan rehabilitasi, bahaya narkoba serta dampak jangka panjang terhadap kesehatan, cara mendeteksi gejala penyalahgunaan sejak dini.

Konselor dan Penyuluh GRANAT yang telah terlatih menjadi ujung tombak di tingkat kecamatan dan desa, sehingga pesan pencegahan dapat menjangkau masyarakat hingga lapisan paling bawah.

Pendekatan ini strategis karena narkoba mengikuti prinsip ekonomi supply and demand. Selama masih ada permintaan, pasokan akan terus mengalir. Dengan meningkatkan kesadaran masyarakat melalui edukasi, sosialisasi dan penyuluhan yang berkelanjutan, GRANAT mempersempit ruang gerak para pengedar dan bandar. Ketika permintaan menurun, tekanan terhadap pasokan pun akan berkurang. Inilah yang disebut pencegahan berbasis komunitas, yang melengkapi kerja represif aparat penegak hukum.

Selain pencegahan, rehabilitasi juga menjadi prioritas. Bagi korban yang sudah terjerat, GRANAT memberikan pendampingan konseling dan pasca-rehabilitasi bersama BNN Provinsi Lampung. Program ini tidak hanya membantu mereka berhenti menggunakan narkoba, tetapi juga membangun kembali kepercayaan diri dan keterampilan hidup agar tidak kambuh.

Meski demikian, masih terdapat beberapa tantangan, antara lain keterbatasan anggaran, sumber daya manusia, dan dukungan pemerintah daerah yang perlu terus ditingkatkan. Namun, sinergi antara GRANAT, Polda Lampung, dan BNN Provinsi Lampung telah menunjukkan hasil nyata. Masyarakat semakin aktif melapor, keluarga lebih terbuka mencari bantuan, dan ruang gerak pengedar semakin terbatas.

Memerangi narkoba bukan hanya tugas pemerintah dan aparat penegak hukum semata, melainkan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat. GRANAT Provinsi Lampung berkomitmen untuk terus memperkuat peran strategisnya dalam membangun kesadaran kolektif, menekan permintaan narkoba, serta mendukung pemulihan korban.

Mari kita bangun Lampung yang bersih dari narkoba melalui kesadaran yang kuat dan kerja sama yang solid. Masa depan generasi muda Lampung dan keutuhan bangsa berada di tangan kita semua.(*)

Baru Satu Malam, Polsek Sidomulyo Berhasil Bekuk Pelaku Curat di BRI Link Sidorejo

LAMSEL -(deklarasinews.com)- Anggota Kepolisian dari Polsek Sidomulyo khususnya Unit Reskrim patut untuk diberikan apresiasi dalam mengungkap para pelaku tindak kriminal diwilayah kecamatan Sidomulyo dan sekitarnya.

Pasalnya belum genap 24 jam atau satu malam, jajajaran berseragam baju coklat ini berhasil mengungkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) bersama barang buktinya.

Pelaku AK (47) ditangkap disebuah rumah didesa Sidodadi Kecamatan Sidomulyo Lampung Selatan, Kamis (16/4/2026) sekitar pukul 09.00 wib bersama barang buktinya (BB).

Pelaku ditangkap setelah sebelumnya melakukan Curat disebuah Gerai BRI Link didesa Sidorejo, Rabu (15/4/2026) sekitar pukul 15.19 wib dan berhasil membobol laci milik korban dan menggondol uang sebesar Rp. 20 juta rupiah. Setelah berhasil menguras uang korban pelaku langsung melarikan diri.

Kapolsek Sidomulyo AKP Peri Setiawan SH MH mewakili Kapolres Lamsel AKBP Toni Kasmiri SIK SH MH, Jumat (17/4/2026) kepada pelitaekspres.com membenarkan bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan pelaku tindak pidana Curat AK (47) bersama barang buktinya.

Pelaku ditangkap disebuah rumah didesa Sidodadi Kecamatan Sidomulyo Lampung Selatan, Kamis (16/4/2026) sekitar pukul 09.00 wib wib tanpa perlawanan.

Penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah sebelumnya pihaknya menerima laporan dari korban pemilik Gerai BRI Link didesa Sidorejo tentang tindak pidana Curat yang dilakukan oleh pelaku.

Dalam kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 20 juta,

” Pelaku berhasil mengambil uang dari dalam laci korban sebesar Rp. 20 juta yang sebelumnya terkunci, ”

Dalam menjalankan aksinya pelaku datang ke gerai korban dan berpura-pura meminjam HP.  Ketika korban sibuk melayani pelanggannya pelaku membobol laci dan menggondol uang korban sebesar Rp 20 juta.

Atas kejadian tersebut korban malaporkan kejadian yang telah dialami ke Polsek Sidomulyo. Selanjutnya Tim Unit Reskrim bersama anggota lainya langsung bergerak melakukan penyelidikan keberbagai lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian pelaku, ” ujar Kapolsek.

Kemudian setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku, Tik bergerak cepat dan melakukan penangkapan terhadap pelaku disebuah rumah didesa Sidodadi Kecamatan Sidomulyo Kabupaten Lampung Selatan, Kamis (16/4/2026) sekitar pukul 09.00 wib.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku ditahan di Mapolsek Sidomulyo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan pasal pencurian dan pemberatan Kita Undang-Undang Hukum Pidana, ” pungkasnya. (red)

Kajari Pagaralam Tegaskan Isu OTT Tak Benar, Kini Prioritaskan Audit Dua OPD dan Kasus Korupsi

PAGARALAM -(deklarasinews.com)- Kejari Kota Pagaralam, saat ini fokus pengajuan dua organisasi perangkat daerah (OPD) untuk dilakukan audit terkait pengusutan tindak pidana korupsi di tahun 2026 ini, sehingga menyita waktu yang cukup panjang sebelum ditingkatkan. Demikian diungkapkan Kajari Pagaralam Dr Ira Febrianti SH didampingi Kasi Pidsus Andi SH saat acara silaturahmi bersama wartawan,  Kamis (16/4/2026).

Menurut dia, beberapa hari lalu memang ada tim monitoring datang ke Pagaralam dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dan kebetulan bersama dengan klarifikasi Kejari Pagaralam terkait adanya laporan pengaduan (Lapdu) masyarakat terkait Pagaralam.

“Sebetulnya tim Kejagung melakukan pengawasan rutin datang ke Pagaralam bukan melakukan pemeriksaan adanya pelanggaran, dan kebetulan kami juga dimintai penjelasan atau klarifikasi di Kejati Sumsel, karena ada demo terkait Fee proyek yang melibatkan Wako Ludi Oliansyah,” kata dia.

Ia menggatakan, sementara untuk menjawab informasi beredar di masyarakat adanya OTT sudah di jawab Kajati Sumsel itu hanya klarifikasi terkait laporan masyarakat.

“Kami hanya dimintai penjelasan terkait laporan masyarakat tentang kegiatan proyek di Pagaralam, sudah saya jawab tidak ada satupun kegiatan proyek untuk Kejari Pagaralam,” kata dia.

Dia menggatakan, saat ini aktifitas Kejari Pagaralam sudah berjalan normal dan bahkan semua agenda Pemkot Pagaralam hadir, hal ini sebagai bukti untuk menjawab semua pertanyaan masyarakat tentang Kejari Pagaralam.

“Kami akan melakukan tugas dan fungsi sesuai dengan arahan dan petunjuk pimpinan, sehingga bila ada persoalan yang dihadapi pasti akan dilindungi pimpinan,” tegas Ira.

Kemudian, kata dia, setelah klarifikask atau pengawasan rutin beberapa minggu lalu yang dihebohkan ada penangkapan dan OTT, justru Kejari Pagaralam sedang sibuk dengan  penyelesaian  perkara korupsi PUTR agar cepat disidangkan,

Pertemuan seluruh Kejari di Batam dan pengajuan audit untuk dua OPD yang akan ditindaklanjuti setelah hasilnya selesai.(Rep)

Polda Sumsel Gulung Industri Rumahan Miras Palsu, 20 Ribu Botol Bermerek Dipalsukan

BANYUASIN -(deklarasinews.com)- Polda Sumatera Selatan melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil membongkar industri ilegal produksi minuman keras oplosan berskala besar yang beroperasi di sebuah ruko di Jalan Palembang–Jambi KM 18, Kelurahan Sukomoro, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Selasa (14/4/2026).

Dalam pengungkapan ini, penyidik Unit 4 Subdit I Tipid Indagsi berhasil mengamankan empat tersangka berinisial AH (33), D (36), MR (34), dan MW (34), yang seluruhnya merupakan warga asal Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dari lokasi, petugas menyita total 20.088 botol minuman keras oplosan yang dipalsukan menggunakan merek komersial, terdiri dari 13.728 botol Mansion House Vodka, 5.760 botol Mansion House Whisky, dan 600 botol Kawa-Kawa, dengan estimasi nilai mencapai Rp620.040.000.

Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang langsung ditindaklanjuti secara cepat oleh tim Ditreskrimsus. Hanya dalam waktu sekitar satu jam setelah informasi diterima, penyidik langsung bergerak ke lokasi dan mendapati aktivitas produksi miras oplosan masih berlangsung.

Hasil penggeledahan mengungkap bahwa para pelaku memproduksi minuman keras menggunakan bahan tidak layak konsumsi seperti air mentah, alkohol industri, gula, pewarna, dan perasa. Produk kemudian dikemas menggunakan botol, label, dan tutup yang menyerupai produk asli dengan bantuan mesin press dan perangkat cetak.

Selain ribuan botol miras, polisi juga mengamankan berbagai peralatan produksi seperti tong air berkapasitas besar, mesin press botol, jerigen alkohol, mini printer, bahan pewarna, serta perlengkapan pengemasan lainnya.

Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Khoiril Akbar, S.I.K., M.M., menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil respons cepat atas informasi masyarakat.

“Kurang dari satu jam setelah laporan diterima, tim sudah berada di lokasi. Lebih dari 20 ribu botol miras oplosan berhasil kami amankan sebelum sempat beredar luas. Ini menunjukkan adanya jaringan yang terorganisir, dan akan kami kembangkan lebih lanjut,” tegasnya. Saat Konpers di Polda Kamis (16/3/26)

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol Doni Satrya Sembiring, S.H., S.I.K., M.Si., menekankan bahwa kasus ini bukan sekadar pelanggaran ekonomi, melainkan ancaman serius terhadap keselamatan masyarakat.

“Puluhan ribu botol miras oplosan ini berpotensi membahayakan nyawa. Ini adalah bentuk kejahatan terhadap konsumen. Kami akan menuntaskan penyidikan hingga ke jaringan pemasok dan distribusinya,” tegasnya.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Perdagangan, serta ketentuan dalam KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun dan denda miliaran rupiah.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran minuman keras ilegal yang dikemas menyerupai produk asli.

“Produk yang tampak legal belum tentu aman dikonsumsi. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membeli dari sumber yang tidak jelas serta segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa masyarakat dapat memanfaatkan layanan Call Center 110 untuk melaporkan peredaran minuman keras ilegal maupun tindak pidana lainnya secara cepat dan gratis.

Pengungkapan ini menjadi salah satu operasi terbesar Ditreskrimsus Polda Sumsel dalam membongkar industri miras oplosan, sekaligus langkah nyata dalam melindungi masyarakat dari ancaman kesehatan dan kerugian akibat produk ilegal. (Ning/ril)

Pulihkan Keuangan Negara, Kejaksaan Eksekusi Uang Pengganti Rp7,8 Miliar dalam Perkara Korupsi Tol Terpeka

BANDAR LAMPUNG -(deklarasinews.com)– Dalam upaya memaksimalkan pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi, Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung beserta jajaran kembali menunjukkan kinerja nyata. Pada hari ini, Kamis (16/04/2026), Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mesuji telah sukses melaksanakan eksekusi uang pengganti senilai Rp7.811.514.114,00 (Tujuh Miliar Delapan Ratus Sebelas Juta Seratus Empat Belas Ribu Rupiah).

Eksekusi uang pengganti bernilai fantastis ini terkait dengan perkara tindak pidana korupsi pada kegiatan Pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung (Tol Terpeka) khususnya pada STA. 100+200 s/d STA. 112+200 di Provinsi Lampung untuk Tahun Anggaran 2017 hingga 2019.

Langkah eksekusi ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas Amar Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor: 58/PID.SUS-TPK/2025/PN.TJK tertanggal 25 Februari 2026 atas nama Terpidana TG. anak dari SG. Putusan tersebut saat ini telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde).

Adapun perkara tindak pidana korupsi ini merupakan hasil produk penyidikan yang sebelumnya dilakukan secara intensif oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung.

Mekanisme pelaksanaan eksekusi uang pengganti tersebut dilakukan dengan cara pemindahbukuan. Dana senilai Rp7,8 miliar lebih tersebut ditransfer langsung dari Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) milik Kejaksaan Negeri Mesuji menuju ke rekening resmi milik PT. Waskita Karya (Persero), Tbk.

Keberhasilan eksekusi ini merupakan wujud nyata bahwa Kejaksaan Tinggi Lampung berkomitmen penuh, melalui Bidang Tindak Pidana Khusus dan seluruh jajaran, untuk menuntaskan perkara tindak pidana korupsi secara objektif, profesional, dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Lebih dari sekadar penghukuman badan, fokus utama penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan saat ini adalah memaksimalkan pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara yang berkeadilan, demi terwujudnya kemakmuran rakyat, khususnya bagi masyarakat di Provinsi Lampung.(Red)

Hukum Mewajibkan Darussalam dan Saleh Bayar Kerugian 1,3 Milyar Kepada Nuryadin

BANDARLAMPUNG -(deklarasinews.com)- Setelah pelaksanaan sita eksekusi yang dilakukan oleh juru sita Pengadilan Negri Tanjung Karang kelas IA terhadap dua letak objek sita eksekusi pada rabu (15/04/2026). Pelaksanaan sita eksekusi sendiri berlangsung di dua tempat yakni seputaran gotong royong dan pulau batam kota bandarlampung.

Dari proses sita eksekusi di dua letak objek tersebut tim hukum nuryadin yakni Mik Hersen, SH, MH., Angga Wijaya, SH, MH dan Irfan Balga, SH, menjelaskan bahwa berdasarkan pembacaan penetepan sita eksekusi dari pengadilan negri tanjung karang ada nilai kerugian materiil yang harus dibayar secara tanggung renteng oleh Darussalam dan Saleh kepada Nuryadin sebesar 1.385.000.000 (Satu Milyar Tiga Ratus Delapan Puluh Lima Juta Rupiah).

“Dari pembacaan juru sita pengadilan di jelaskan bahwa total kerugian yang harus dibayar oleh Darussalam dan saleh secara tanggung renteng adalah satu koma tiga ratus delapan puluh lima juta rupiah” Ujar Mik Hersen kepada media secara tertulis pada kamis (16/04/2026).

Lebih lanjut Angga Wijaya Memaparkan rincian nilai tersebut adalah buah dari pelaksanaan keputusan MA dan sita eksekusi yakni kerugian material sebesar 1,025.000.000 dan juga bunga 6% pertahun dari pokok hutang sebesar 500.000.000 yang sudah berlangsung selama 12 tahun ini jadi 360.000.000

“Kalo dirincian berdasarkan putusan MA maka 1,025 Milyar nilai kerugian dan 360 juta adalah hasil bunga 6% pertahun selama 12 tahun ini dari pokok hutang 500 juta. Dan dalam putusan itu harus dibayar tanggung renteng oleh Darussalam dan Saleh kepada Klien kami Nuryadin” lanjut Angga

“Semua nilai tersebut berdasarkan Putusan Kasasi MA No. 4524 K/Pdt/2024 tgl 19 Nov 2024, yang telah inkrach dan memenangkan klien kami Nuryadin, dan semua pihak kami minta untuk mematuhi putusan hukum sebagai warga negara yang baik, beradab dan menghormati negara hukum” Pungkas Irfan