Program Pembinaan Berkelanjutan, Rutan Kelas I Palembang Lanjutkan Penanaman Melon Tahap Kedua

PALEMBANG -(deklarasinews.com)- Setelah sukses melaksanakan peresmian serta panen perdana melon pada 4 Januari 2026, Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang kembali melanjutkan program pembinaan kemandirian melalui penanaman tahap kedua bibit melon jenis Intanon. Kegiatan ini dilaksanakan di lahan Sarana Edukasi Asimilasi sebagai bentuk kesinambungan program pembinaan berbasis keterampilan bagi warga binaan, Kamis (16/4/2026).

Sebanyak kurang lebih 900 bibit melon baru ditanam oleh Sub Seksi Bimbingan Kegiatan bersama staf, dengan melibatkan empat orang warga binaan yang telah memenuhi persyaratan untuk dipekerjakan. Keterlibatan warga binaan tersebut telah melalui prosedur yang berlaku, termasuk tahapan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), serta mendapatkan izin dari Kepala Rutan Kelas I Palembang, Bapak M. Roland.

Dalam pelaksanaannya, warga binaan tidak hanya diberikan kesempatan untuk belajar dan mengembangkan keterampilan di bidang pertanian, namun juga memperoleh upah premi dari hasil penjualan melon. Hal ini diharapkan dapat membantu meringankan beban ekonomi keluarga mereka di luar.

Program ini menjadi salah satu bentuk nyata pembinaan yang tidak hanya berorientasi pada kegiatan selama masa pidana, tetapi juga sebagai bekal keterampilan yang bermanfaat setelah warga binaan bebas nantinya. Dengan adanya pembinaan ini, diharapkan para warga binaan mampu mandiri dan memiliki kemampuan untuk melanjutkan kehidupan yang lebih baik bersama keluarga mereka di masa depan. (Ning)

Gadai Mobil Kantor, Karyawan dan Istri Siri di Lampung Ditangkap Polisi

BANDAR LAMPUNG -(deklarasinews.com)- Polisi meringkus seorang pria berinisial P (35), warga kecamatan labuhan ratu, Bandar Lampung, usai nekat menggadaikan mobil inventatis milik kantor pembiayaan kredit kendaraan tempat pelaku sehari-harinya bekerja.

Pelaku meminjam mobil inventaris perusahaan dengan dalih akan digunakan untuk menarik kendaraan konsumen yang menunggak.

Peristiwa bermula pada Jumat, 26 Oktober 2025 sekitar pukul 19.25 WIB di kantor Pembiayaan Kredit Kendaraan yang terletak di Jalan Teuku Umar, Kecamatan Kedaton.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto mengatakan bahwa setelah mobil berada dalam penguasaannya, pelaku justru menyalahgunakan kepercayaan tersebut.

“Pelaku meminjam kendaraan dengan alasan pekerjaan, tetapi kemudian menggadaikannya kepada pihak lain,” ujar Kasat Reskrim Kompol Gigih Andri Putranto, Rabu (15/4/2026).

Dalam aksinya, pelaku tidak sendiri. Ia dibantu seorang wanita berinisial D (33) yang mencarikan pihak penerima gadai. Mobil tersebut kemudian digadaikan dengan nilai Rp34 juta.

“D (33) ini merupakan istri siri pelaku, dia yang turut membantu mencarikan penadah mobil hasil kejahatan yang dilakukan oleh P (35),” kata Kompol Gigih.

Setelah mendapatkan uang, keduanya melarikan diri hingga ke Pulau Jawa dan sempat buron selama beberapa bulan.

Polisi akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku. Pada Jumat, (10/4/2026) dini hari, Petugas menangkap keduanya di wilayah Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan.

“Pelaku berhasil diamankan saat berada di wilayah Lampung Selatan. Saat ini keduanya sudah dibawa untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Polisi menyebut, kedua pelalu kini telah ditahan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

“Hasil pemeriksaan sementara, uang hasil penjualan mobil dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membayar hutang”, jelas Gigih.

Kompol Gigih mengatakan kini pihaknya masih terus memburu pelaku penerima gadai barang hasil kejahatan yang dilakukan oleh kedua pelaku

 

Sempat ada Perlawanan, PN Tanjung Karang Tetap Sita Aset Darussalam

BANDAR LAMPUNG -(deklarasinews.com)- Proses sita eksekusi aset milik keluarga Darussalam di Kota Bandar Lampung berlangsung tegang, Rabu (15/4/2026).

Diwarnai perlawanan dan adu argumen di lokasi, Pengadilan Negeri Tanjung Karang tetap melanjutkan eksekusi sesuai putusan hukum yang telah berkekuatan tetap.

Eksekusi menyasar rumah milik Hj. Elti Yunani di Jalan M Husni Thamrin Nomor 66, Gotong Royong, Kecamatan Tanjung Karang Pusat.

Sejak awal, situasi di lokasi memanas. Kuasa hukum pihak termohon berupaya menghambat jalannya proses. Adu argumen dengan petugas tak terhindarkan, bahkan sempat terjadi adu mulut terbuka di hadapan aparat dan warga sekitar.

Meski demikian, juru sita tidak bergeming. Di tengah suasana yang tidak kondusif, penetapan eksekusi tetap dibacakan secara resmi.

“Berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas IA Nomor 37/Pdt.Eks/2025/PN Tjk juncto Nomor 4524 K/Pdt/2025 tanggal 6 April 2026, kami melaksanakan sita eksekusi terhadap objek perkara,” tegas juru sita di lokasi.

Objek yang disita berupa sebidang tanah seluas 175 meter persegi berikut bangunan di atasnya, tercatat dalam SHM Nomor 674/GR atas nama Hj. Elti Yunani, S.H., M.Kn., dengan surat ukur Nomor 131/1990 tertanggal 19 Januari 1990.

Petugas menegaskan, putusan Mahkamah Agung yang menjadi dasar eksekusi telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), sehingga tidak ada lagi ruang bagi upaya hukum lanjutan yang dapat menunda pelaksanaan.

“Termohon wajib mematuhi amar putusan ini. Tidak ada alasan untuk menolak pelaksanaan eksekusi,” ujarnya.

Eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 4524 K/Pdt/2024 yang diputus pada 19 November 2024.

Selain aset milik Elti Yunani, pengadilan juga menyita objek lain dalam perkara yang sama, yakni sebidang tanah seluas 730 meter persegi berikut bangunan di atasnya atas nama M. Syaleh di kawasan Way Halim, Bandar Lampung.

DPO Kasus Penipuan Tanah Rp 87 Juta Diamankan Petugas

PAGARALAM -(deklarasinews.com)- Polres Pagaralam  melalui Satreskrim Polres Pagar Alam telah melakukan  pengungkapan kasus penipuan dan penggelapan jual beli tanah dengan nilai kerugian Rp 87 juta, dengan tersangka seorang pria berinisial H (66) tahun pekerjaan petani yang sempat masuk daftar pencarian orang (DPO).

Polres Pagaralam kembali menegaskan komitmennya dalam menuntaskan perkara pidana yang merugikan masyarakat.

Dalam rilis resmi, aparat mengungkap keberhasilan penangkapan tersangka kasus penipuan dan penggelapan tanah yang terjadi sejak 2021 dan dilaporkan pada 2022.

Kapolres Pagaralam AKBP Januar Kencana Setia Persada S.Ik melalui Kasat Reskrim IPTU Heriyanto SH didampingi Kasi Humas IPTU Mansyur,Amd.Kep, S.H menyampaikan bahwa tersangka berinisial H (66) Pekerjaan Petani, berhasil diamankan saat tim opsnal melakukan patroli dan penyelidikan di wilayah hukum Polres Pagaralam.

“Tersangka kami amankan saat anggota melakukan patroli dan penyelidikan. Yang bersangkutan kooperatif saat diamankan dan saat ini telah dibawa ke Mapolres Pagaralam untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar IPTU Heriyanto

Kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B-151/XI/2022/SPKT/Polres Pagaralam tertanggal 23 November 2022, serta tercatat dalam DPO/1/I/2026/Polres Pagaralam.

Dari hasil penyelidikan, tersangka diduga melakukan penipuan dengan modus menawarkan sejumlah bidang tanah kepada korban dengan harga murah. Korban kemudian melakukan pembayaran secara bertahap hingga total mencapai Rp 87 juta.

Namun, setelah transaksi dilakukan, dokumen yang diberikan kepada korban diduga palsu, termasuk surat keterangan jual beli dan surat penguasaan fisik tanah (sporadik).

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan penipuan dan atau penggelapan terhadap korban dengan total kerugian Rp 87 juta,” tegas IPTU Heriyanto.

Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan, di antaranya rekening koran, kwitansi pembayaran, serta dokumen-dokumen tanah yang diduga palsu.

Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi-saksi, serta melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan penggelapan dan Penipuan dimaksud Pasal 372 dan atau 378 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.

Ini menjadi bagian dari transparansi Polres Pagaralam dalam penanganan perkara sekaligus peringatan kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap praktik jual beli tanah yang tidak jelas legalitasnya.(*)

Tim Hukum Nuryadin : Langkah Hukum Perdata Darussalam CS, Berakhir Disita Eksekusi

BANDARLAMPUNG –(deklarasinews.com)- Perihal jadwal pelaksanaan sita eksekusi atas putusan MA yang dimenangkan oleh Nuryadin atas Darussalam dan Saleh, Tim kuasa Hukum Nuryadin yakni Mik Hersen, SH, MH, Angga Wijaya, SH, MH dan Irfan Balga, SH menjelaskan bahwa secara perdata tidak ada langkah hukum lain bagi Darussalam cs terhadap hak hukum kliennya. Hal ini diungkapkan Secara terpisah oleh Angga Wijaya, SH, MH pada media pada rabu pagi (15/04/2026) selaku tim kuasa hukum Nuryadin terkait kasus perdata melawan Darussalam cs.

“secara aturan formal atas kasus perdata yang telah dimenangkan oleh nuryadin klien kami, maka Darussalam cs harus mematuhi apapun putusan pengadilan atas nama hukum dan keadilan.  Tidak ada langkah hukum lain. Termasuk didalamnya pelaksanaan sita eksekusi yang akan dilaksanakan oleh PN tanjung karang” ungkapnya.

Lebih lanjut Angga Wijaya menjelaskan bahwa putusan MA tersebut telah ditetapkan inkracht dan juga pelaksanaan sita eksekusi atas putusan MA tersebut telah dilayangkan PN tanjung karang kepada para pihak. Maka sudah sepatutnya semua pihak harus menghormati pelaksanaan putusan dan hukuman tersebut demi keadilan dan kebenaran.

“ atas nama hukum, kebenaran dan keadilan dalam putusan perdata yang dimenangkan oleh klien kami nuryadin, semua pihak siapapun harus menghormati dan patut melaksanakan putusannya, termasuk pelaksanaan site eksekusi” lanjutnya

Dalam Putusan MA secara perdata tersebut, Angga memaparkan eksplisit dijelaskan bahwa Darussalam cs telah melakukan perbuatan melawan hukum dan harus mengganti kerugian materiil dan immateriil kepada nuryadin. Inilah bentuk keadilan dari negara yang masih ada, layak kami terima bagi nuryadin klien kami.

“Kami ucapkan terima kasih atas semua pihak yang tetap membuktikan bahwa keadilan kebenaran masih berpihak pada nuryadin klien kami, sehingga semua pihak harus patus atas dasar putusan hukum termasuk memperlancar proses pelaksanaan sita eksekusi dari putusan MA yang memenangkan klien kami/Nuryadin” Pungkasnya (Red)

Polda Sumsel Ungkap Jaringan Tambang Minyak Ilegal Penyebab Kebakaran di Keluang

PALEMBANG -(deklarasinews.com)— Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan menunjukkan respons cepat dalam mengungkap kasus kebakaran sumur minyak ilegal (illegal drilling) di lahan HGU PT Hindoli, Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin.

Kasus yang terjadi pada 1 April 2026 ini langsung ditangani secara intensif oleh penyidik. Dalam waktu singkat, tim berhasil mengidentifikasi dan menetapkan tersangka hingga melakukan penangkapan terhadap para pelaku utama.

Dirreskrimsus Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Doni Satrya Sembiring, S.H., S.I.K., M.Si. menjelaskan bahwa penyidik langsung bergerak ke lokasi kejadian untuk mengamankan tempat kejadian perkara (status quo) serta mengumpulkan barang bukti.

“Kurang dari 24 jam setelah olah TKP, perkara langsung ditingkatkan ke tahap penyidikan dan tersangka ditetapkan. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menangani kejahatan yang merusak lingkungan dan merugikan negara,” tegasnya.

Puncak pengungkapan terjadi pada 13 April 2026, saat tersangka utama berinisial AM alias R berhasil ditangkap setelah dilakukan pengejaran hingga lintas provinsi ke wilayah perbatasan Jambi.

Dalam perkara ini, tiga tersangka yakni AB (51), ZA (43), dan AM (40) telah diamankan dan ditahan di Rutan Dittahti Polda Sumsel. Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa 11 sumur minyak terbakar, 9 unit mobil angkutan, alat komunikasi, serta buku tabungan yang digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut.

Dirreskrimsus Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Doni Satrya Sembiring, S.H., S.I.K., M.Si. menegaskan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan terhadap jaringan pelaku lain yang terlibat. “Kami telah mengantongi identitas beberapa pihak lain dan saat ini dalam pengejaran. Tidak ada ruang bagi pelaku illegal drilling di Sumatera Selatan,” tegasnya.

Ia juga memberikan peringatan keras kepada seluruh pihak yang masih terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut. “Berhenti sekarang atau kami tindak tegas. Negara tidak boleh kalah oleh pelaku yang merusak lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat,” lanjutnya.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polda Sumsel dalam menegakkan hukum secara profesional dan tanpa kompromi.

“Penegakan hukum ini diharapkan memberikan efek jera serta menjaga stabilitas kamtibmas, khususnya di wilayah Musi Banyuasin,” ujarnya.

Polda Sumatera Selatan menegaskan akan terus melakukan penindakan tegas terhadap seluruh aktivitas illegal drilling sebagai bagian dari upaya melindungi lingkungan, menjaga keselamatan masyarakat, dan mendukung keberlanjutan sumber daya alam di wilayah Sumatera Selatan.(Ning)

Rutan Kelas I Palembang Ikuti Kunjungan Kerja Komisi XII DPR RI Secara Virtual

PALEMBANG -(deklarasinews.com)- Rutan Kelas I Palembang turut mengikuti kegiatan kunjungan kerja Komisi XII DPR RI dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan di bidang hukum dan hak asasi manusia (HAM) secara virtual melalui Zoom, yang dilaksanakan di Aula Rutan Kelas I Palembang (13/04/2026).

Kegiatan ini diikuti langsung oleh Kepala Rutan Kelas I Palembang, Muhammad Rolan, bersama jajaran serta para Kepala UPT Pemasyarakatan lainnya di wilayah Sumatera Selatan, di antaranya Lapas IIB Martapura, Lapas Narkotika IIA Muara Beliti, Lapas IIB Kayuagung, dan Lapas IIB Muara Enim.

Dalam kegiatan tersebut, Komisi XII DPR RI melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan, khususnya dalam aspek pelayanan serta pemenuhan hak warga binaan. Diskusi yang berlangsung menjadi wadah untuk menyampaikan berbagai capaian, tantangan, serta upaya peningkatan kualitas layanan di lingkungan pemasyarakatan.

Kepala Rutan Kelas I Palembang, Muhammad Rolan, menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi antara lembaga legislatif dan jajaran pemasyarakatan. “Melalui pengawasan ini, kami terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan serta menjalankan tugas dan fungsi secara optimal, khususnya di bidang hukum dan HAM,” ujarnya.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan dapat mendorong peningkatan kinerja serta penguatan tata kelola pemasyarakatan yang semakin profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik. (Ning)

P-21, Kasus Dugaan Cabul Pejabat Pagar Alam Berlanjut Tahap II

PAGARALAM -(deklarasinews.com)-  Polres Pagar Alam melalui Satreskrim Polres Pagar Alam, Senin (13/4/2026) sekira pukul 13.00 WIB, bertempat di kejaksaan Negeri Pagar Alam, telah dilaksanakan Penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) oleh Penyidik Satreskrim Polres Pagar Alam kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara Tindak Pidana Cabul.

Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada, S.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu Heriyanto, S. H didampingi Kasi Humas Iptu Mansyur, Amd.Kep, S.H menyampaikan Alhamdullilah berkas laporan Polisi Nomor: LP/B-252/XII/2025/SPKT/ Polres Pagar Alam / Polda Sumatera Selatan tanggal 08 Desember 2025 Pelapor Sdri Rani Andrieni dinyatakan lengkap(P-21).

Peristiwa yang telah terjadi pada hari Minggu tanggal 30 November 2025 sekira pukul 09.30 WIB, bertempat di Kantor Pos Kota Pagar Alam yang beralamat di Jl. Kapten Sanap, Kelurahan Beringin Jaya, Kecamatan. Pagar Alam Utara, Kota Pagar Alam, telah terjadi dugaan tindak pidana perbuatan cabul yang dilakukan oleh Bernisial UB (35) Laki -laki,seorang pejabat terhadap bawahannya/korban yang berada dalam hubungan kerja dan/atau dalam pengawasannya, sehingga mengakibatkan korban mengalami kerugian secara psikis.

Pada tersangka UB (35) dikenakan Perbuatan Cabul sebagai dimaksud  Pasal 418 ayat (2) huruf (a) UU  nomor 1 tahun 2023  tentang KUHP atau Pasal 414 ayat (1) huruf (b) UU nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau pasal 6 huruf (a) UU nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Kekerasan Seksual

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang telah dilaksanakan oleh Sat Reskrim Polres Pagar Alam, diperoleh alat bukti yang cukup sebagaimana dimaksud dalam ketentuan perundang-undangan, sehingga perkara tersebut dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum dan selanjutnya dilaksanakan Tahap II.

Dalam pelaksanaan Tahap II tersebut, tersangka berikut barang bukti telah diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pagar Alam dalam keadaan lengkap dan baik, serta kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar.

Selanjutnya terhadap tersangka menjadi tanggung jawab pihak Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.Tutup Heriyanto(Rep)

Polda Sumsel Tindak Tegas Pengedar Narkotika di Lubuk Linggau, Satu Tersangka Diamankan

LUBUK LINGGAU -(deklarasinews.com)- Polda Sumatera Selatan melalui Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dengan berat bruto 102,85 gram dalam operasi penindakan pada Sabtu (11/4/2026) di kawasan Pasar Ikan Simpang Periuk, Jalan H.M. Soeharto, Lubuk Linggau Selatan I.

Petugas mengamankan seorang tersangka berinisial AP (41), warga Muara Beliti yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika. Penangkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polda Sumsel dalam memutus rantai peredaran narkoba di wilayah Sumatera Selatan.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai transaksi narkotika. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi, S.H., S.I.K., M.I.K. menginstruksikan Satresnarkoba untuk melakukan penyelidikan intensif di lokasi.

Tim yang dipimpin Kasat Res Narkoba Polres Lubuk Linggau AKP M. Romi, S.H., M.H. bersama personel melakukan pemantauan sejak pagi hari. Setelah memastikan target, petugas mendekati tersangka yang menunjukkan gerak-gerik mencurigakan di area pasar.

Saat akan diamankan, tersangka sempat berupaya melarikan diri dan membuang barang bukti. Namun, kesigapan petugas berhasil menggagalkan upaya tersebut dan mengamankan tersangka beserta satu paket sabu yang dibuang di sekitar lokasi.

Dari hasil penggeledahan, petugas menyita narkotika jenis sabu seberat bruto 102,85 gram serta satu unit telepon genggam sebagai sarana pendukung aktivitas tersangka. Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa tersangka mengakui kepemilikan barang tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi, S.H., S.I.K., M.I.K. menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas setiap pelaku peredaran narkotika. “Kami tidak akan memberi ruang bagi jaringan narkoba di wilayah hukum Polres Lubuk Linggau. Pengembangan kasus terus kami lakukan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” tegasnya.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat. “Polda Sumatera Selatan berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kejahatan narkotika. Ini adalah langkah nyata dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” ujarnya.

Polda Sumatera Selatan memastikan proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri jaringan yang lebih luas, sekaligus memperkuat langkah penegakan hukum yang tegas, profesional, dan berkelanjutan dalam pemberantasan narkotika. (ril/Ning)

Satresnarkoba Polres Banyuasin Tangkap Pengedar Sabu 1,31 Gram di Talang Kelapa

BANYUASIN -(deklarasinews.com)- Satuan Reserse Narkoba Polres Banyuasin kembali mengungkap kasus peredaran narkotika dengan menangkap seorang tersangka pengedar sabu di sebuah penginapan di kawasan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Jumat dini hari, 10 April 2026, sekira pukul 01.30 WIB.

Tersangka berinisial PO (30), warga Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Talang Kelapa, diamankan saat berada di Penginapan Serasi, Jalan Serasi II. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut cepat atas informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang mengarah pada peredaran narkotika.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satresnarkoba Polres Banyuasin segera melakukan penyelidikan dan bergerak ke lokasi. Petugas kemudian melaksanakan operasi tangkap tangan dan mengamankan tersangka tanpa perlawanan.

Dari hasil penggeledahan yang disaksikan saksi-saksi, petugas menemukan lima paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,31 gram. Selain itu, turut diamankan satu kotak rokok merek Seven yang digunakan sebagai tempat penyimpanan, plastik klip kosong, satu alat sekop dari pipet plastik, serta satu unit telepon genggam milik tersangka.

Barang bukti yang ditemukan menguatkan dugaan bahwa tersangka berperan sebagai pengedar yang telah menyiapkan narkotika dalam beberapa paket siap edar.

Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldino, S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap peredaran narkotika di wilayah hukumnya. “Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pengedar maupun bandar narkotika di Banyuasin. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjaga keamanan dan melindungi masyarakat,” tegas Risnan.

Kapolres juga menambahkan bahwa penangkapan ini akan dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. “Kami akan terus melakukan pengembangan guna menelusuri jaringan di atas tersangka. Setiap pelaku yang terlibat akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H. menyatakan bahwa keberhasilan ini menunjukkan pentingnya peran aktif masyarakat dalam mendukung tugas kepolisian. “Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap indikasi peredaran narkotika. Setiap informasi yang masuk akan kami tindak lanjuti secara profesional,” ujar Nandang.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Banyuasin untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pengembangan kasus masih terus dilakukan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Polda Sumatera Selatan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika secara konsisten sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat. (Ning)