Baru Satu Malam, Polsek Sidomulyo Berhasil Bekuk Pelaku Curat di BRI Link Sidorejo

LAMSEL -(deklarasinews.com)- Anggota Kepolisian dari Polsek Sidomulyo khususnya Unit Reskrim patut untuk diberikan apresiasi dalam mengungkap para pelaku tindak kriminal diwilayah kecamatan Sidomulyo dan sekitarnya.

Pasalnya belum genap 24 jam atau satu malam, jajajaran berseragam baju coklat ini berhasil mengungkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) bersama barang buktinya.

Pelaku AK (47) ditangkap disebuah rumah didesa Sidodadi Kecamatan Sidomulyo Lampung Selatan, Kamis (16/4/2026) sekitar pukul 09.00 wib bersama barang buktinya (BB).

Pelaku ditangkap setelah sebelumnya melakukan Curat disebuah Gerai BRI Link didesa Sidorejo, Rabu (15/4/2026) sekitar pukul 15.19 wib dan berhasil membobol laci milik korban dan menggondol uang sebesar Rp. 20 juta rupiah. Setelah berhasil menguras uang korban pelaku langsung melarikan diri.

Kapolsek Sidomulyo AKP Peri Setiawan SH MH mewakili Kapolres Lamsel AKBP Toni Kasmiri SIK SH MH, Jumat (17/4/2026) kepada pelitaekspres.com membenarkan bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan pelaku tindak pidana Curat AK (47) bersama barang buktinya.

Pelaku ditangkap disebuah rumah didesa Sidodadi Kecamatan Sidomulyo Lampung Selatan, Kamis (16/4/2026) sekitar pukul 09.00 wib wib tanpa perlawanan.

Penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah sebelumnya pihaknya menerima laporan dari korban pemilik Gerai BRI Link didesa Sidorejo tentang tindak pidana Curat yang dilakukan oleh pelaku.

Dalam kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 20 juta,

” Pelaku berhasil mengambil uang dari dalam laci korban sebesar Rp. 20 juta yang sebelumnya terkunci, ”

Dalam menjalankan aksinya pelaku datang ke gerai korban dan berpura-pura meminjam HP.  Ketika korban sibuk melayani pelanggannya pelaku membobol laci dan menggondol uang korban sebesar Rp 20 juta.

Atas kejadian tersebut korban malaporkan kejadian yang telah dialami ke Polsek Sidomulyo. Selanjutnya Tim Unit Reskrim bersama anggota lainya langsung bergerak melakukan penyelidikan keberbagai lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian pelaku, ” ujar Kapolsek.

Kemudian setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku, Tik bergerak cepat dan melakukan penangkapan terhadap pelaku disebuah rumah didesa Sidodadi Kecamatan Sidomulyo Kabupaten Lampung Selatan, Kamis (16/4/2026) sekitar pukul 09.00 wib.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku ditahan di Mapolsek Sidomulyo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan pasal pencurian dan pemberatan Kita Undang-Undang Hukum Pidana, ” pungkasnya. (red)

Tinggalkan Balasan