PRINGSEWU -(deklarasinews.com)- Elnofa Hariyadi, S.E., Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Gerakan Perubahan Indonesia [LPK-GPI] Pringsewu, mengingatkan seluruh perusahaan di Kabupaten Pringsewu untuk serius memenuhi hak-hak buruh. Pernyataan ini disampaikan bertepatan dengan peringatan Hari Buruh Internasional pada Kamis, 1 Mei 2026.
Elnofa menjelaskan, DPC LPK-GPI Pringsewu Pernah menerima pengaduan dari buruh terkait gaji di bawah UMK Pringsewu, pembayaran THR yang sering kali diberikan terlambat, lembur yang tidak dibayarkan, bahkan ijazah asli ditahan oleh perusahaan. Ini sangat tidak manusiawi dan merugikan, Ijazah itu dokumen pribadi. Tidak ada aturan yang membolehkan perusahaan menahannya sebagai jaminan kerja, kata pria yang kerap disapa Udo Dodi ini.
Semua pelanggaran itu sudah jelas dilarang dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pasal 88E menegaskan pengusaha dilarang membayar upah di bawah UMK. Pasal 88A mengatur THR wajib dibayar penuh H-7 Lebaran. Kalau telat, perusahaan kena denda 5% per hari. Penahanan ijazah juga melanggar UU No. 39/1999 tentang HAM dan UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, tegas Elnofa.
Menurut Elnofa, buruh berperan penting dalam meningkatkan perekonomian daerah. Mereka bukan hanya pekerja, tapi juga konsumen. Kalau gaji mereka tidak layak, otomatis daya beli mereka lemah, yang berimbas pada pedagang. Oleh sebab itu, melindungi hak buruh sama dengan melindungi ekonomi daerah, ujarnya.
Ia mendesak Dinas Tenaga Kerja Pringsewu untuk rutin turun ke lapangan dan menindak perusahaan di Pringsewu jika terbukti melanggar UU Cipta Kerja dan UU Ketenagakerjaan. Ancaman pidananya 4 tahun penjara dan denda Rp400 juta sesuai Pasal 185 UU Cipta Kerja. Jangan tunggu viral dulu dong baru bergerak, tambahnya.
Sebagai bentuk kepedulian, LPK-GPI Pringsewu membuka posko pengaduan di Hari Buruh 2026. “Buruh yang merasa haknya dikebiri, jangan takut dan jangan diam. Kalau ada masalah, silakan datang ke LPK-GPI. Kami akan bantu dampingi sampai ke Disnaker bahkan Pengadilan Hubungan Industrial, tegasnya.
Ia juga berpesan kepada seluruh pekerja di Pringsewu agar tetap semangat dan terus memperjuangkan haknya dengan cara damai.
Posko Aduan LPK-GPI Pringsewu:
0812-7952-368
0895-3700-66160
Identitas pelapor akan kami rahasiakan. Pungkasnya. (Mulia Mega)