Ketua ADO Sumsel Apresiasi Kapolda, Sebut Polisi Mitra Strategis Driver Online di Jalanan

PALEMBANG -(deklarasinews.com)- Ketua Asosiasi Driver Online (ADO) Sumatera Selatan, Asrul, menyampaikan apresiasi atas perhatian dan dukungan Kapolda Sumsel, Irjen Pol Sandi Nugroho, terhadap komunitas pengemudi ojek online di Sumatera Selatan.

Hal itu disampaikan Asrul dalam kegiatan peresmian Kedai ADO Presisi yang berlokasi di Jalan KH. Wahid Hasyim, Kecamatan Seberang Ulu I, Kota Palembang, Selasa (5/5/2026).

Dalam sambutannya, Asrul menegaskan bahwa kepolisian selama ini memiliki hubungan yang sangat dekat dengan para driver online. Menurutnya, aktivitas para pengemudi ojol yang hampir setiap hari berada di jalan raya membuat mereka tidak dapat dipisahkan dari peran kepolisian, baik dalam aspek keamanan, keselamatan, maupun ketertiban lalu lintas.

“Polisi dari dulu mitra kami. Kami tidak pernah tidak berhubungan dengan polisi, terutama di jalanan. Kami ini pekerja jalanan yang sangat rentan kecelakaan,” ujar Asrul.

Ia menilai, kehadiran Kapolda Sumsel dalam peresmian Kedai ADO Presisi menjadi bentuk nyata kepedulian Polri terhadap komunitas driver online. Apalagi, fasilitas tersebut tidak hanya menjadi tempat singgah, tetapi juga ruang komunikasi, edukasi, aspirasi, dan penguatan sinergi antara kepolisian dengan komunitas ojol.

Asrul juga menyampaikan rasa syukur atas kerja sama yang telah dibangun antara Polda Sumsel dan ADO Sumsel. Menurutnya, dukungan tersebut memberi semangat baru bagi para driver online untuk terus berperan positif di tengah masyarakat.

“Terima kasih yang sangat tak terhingga atas kerja sama yang dibangun antara polisi dengan Asosiasi Driver Online Sumatera Selatan,” ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, Asrul turut menyampaikan bahwa driver online merupakan kelompok masyarakat yang memiliki peran penting di jalanan. Selain mencari nafkah, para driver juga dapat menjadi mitra kepolisian dalam memberikan informasi cepat terkait potensi gangguan kamtibmas maupun situasi yang terjadi di lapangan.

Sejalan dengan hal tersebut, Kapolda Sumsel Irjen Pol Sandi Nugroho menyebut pengemudi ojek online sebagai mitra strategis kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Rekan-rekan driver ojek online ini merupakan mitra strategis kepolisian dalam melakukan langkah antisipasi terhadap berbagai potensi gangguan kamtibmas secara cepat dan tepat. Semangat ini adalah bagian tak terpisahkan dari komitmen kita bersama, Nyago Bumi Sriwijaya, Aman Bae,” tegas Kapolda.

Peresmian Kedai ADO Presisi tersebut sekaligus menandai penguatan 21 Kedai Kamtibmas yang tersebar di 17 wilayah hukum polres dan polrestabes jajaran Polda Sumsel. Acara tersebut juga diikuti secara daring oleh polres jajaran.

Mengusung tagline “Ngopi Presisi, Raso Palembang”, Kedai ADO Presisi dilengkapi sejumlah fasilitas, mulai dari ruang berkumpul komunitas, bengkel motor, tempat steam kendaraan, stand layanan kepolisian, hingga tempat ibadah.

Asrul menegaskan, pihaknya siap mendukung upaya kepolisian dalam menjaga kamtibmas serta mendorong seluruh anggota ADO untuk tetap tertib dan berhati-hati saat bekerja di jalan.

“Saya sudah perintahkan kepada seluruh anggota yang ada di Kota Palembang untuk selalu hati-hati di jalan dan selalu patuhi lalu lintas,” katanya.

Sementara itu, Kapolda Sumsel berharap keberadaan Kedai ADO Presisi dapat menjadi ruang kolaborasi yang produktif antara Polri dan komunitas driver online. Melalui fasilitas tersebut, sinergi antara kepolisian dan masyarakat diharapkan semakin kuat dalam mewujudkan Sumatera Selatan yang aman, tertib, dan kondusif.

Dengan semangat kebersamaan tersebut, Kedai ADO Presisi diharapkan tidak hanya menjadi simbol kedekatan antara Polri dan komunitas driver online, tetapi juga menjadi ruang hidup bagi tumbuhnya kepedulian, komunikasi, serta aksi nyata dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Sinergi ini menjadi bukti bahwa menjaga kamtibmas bukan hanya tugas kepolisian semata, melainkan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat, termasuk para driver online yang setiap hari hadir dan bergerak di tengah kehidupan warga. (Rls/Ags).

Sebanyak 1.634 Bidang Tanah Wakaf di Kabupaten Tangerang Belum Berserrifikat

KAB TANGERANG -(deklarasinews.com)- Berdasarkan data Sistem Informasi Wakaf (SIWAK) Kementerian Agama Republik Indonesia, tercatat terdapat potensi sebanyak 1.634 (seribu enam ratus tiga puluh empat) bidang tanah wakaf yang tersebar di wilayah Kabupaten Tangerang dan hingga saat ini belum tersertifikasi. Kondisi tersebut menunjukkan masih adanya celah dalam aspek kepastian hukum atas aset wakaf, yang berpotensi menimbulkan risiko sengketa, pemanfaatan yang tidak optimal, maupun kerentanan terhadap penguasaan yang tidak sah.

Dalam rangka memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat perlindungan terhadap aset umat, Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang bersama Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tangerang telah menyusun Roadmap Target Sertifikasi Tanah Wakaf Kabupaten Tangerang. Roadmap ini pada awalnya dirancang untuk dilaksanakan secara bertahap dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun anggaran, yaitu mulai Tahun 2026 sampai dengan Tahun 2028.

Namun demikian, dengan mempertimbangkan tingginya urgensi perlindungan aset wakaf serta sejalan dengan komitmen percepatan reforma agraria dan peningkatan kualitas pelayanan publik di bidang pertanahan, target tersebut kemudian dipercepat menjadi hanya dalam 1 (satu) tahun anggaran. Dengan skema percepatan ini, seluruh potensi bidang tanah wakaf yang telah teridentifikasi diharapkan dapat diselesaikan proses sertipikasinya pada Tahun Anggaran 2026.

Pelaksanaan kegiatan sertifikasi dilakukan secara terpadu dan sistematis, dimulai dari pemasangan tanda batas sebagai bentuk penegasan penguasaan fisik di lapangan, dilanjutkan dengan kegiatan pengukuran dan pemetaan secara menyeluruh, serta proses pendaftaran tanah hingga penerbitan sertipikat. Pendekatan ini tidak hanya menitikberatkan pada aspek administratif, tetapi juga memastikan akurasi data spasial dan yuridis sebagai dasar penerbitan hak atas tanah.

Selain terhadap 1.634 bidang tanah wakaf yang telah terdata dalam SIWAK, upaya percepatan legalisasi juga akan diperluas dan dioptimalkan pada potensi bidang tanah wakaf lainnya yang belum terinventarisasi dalam sistem, termasuk tanah yang digunakan untuk tempat ibadah keagamaan yang belum bersertipikat, serta tanah milik badan atau yayasan pendidikan. Langkah ini menjadi bagian dari strategi komprehensif untuk memastikan seluruh aset keagamaan dan sosial memiliki kepastian hukum yang kuat, terlindungi, dan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan bagi kepentingan masyarakat.

Melalui sinergi lintas sektor, dukungan pemerintah daerah, serta partisipasi aktif masyarakat, diharapkan program percepatan sertifikasi tanah wakaf ini tidak hanya selesai secara kuantitas, tetapi juga memberikan dampak nyata dalam meningkatkan tertib administrasi pertanahan, mengurangi potensi konflik, serta memperkuat keberlanjutan fungsi sosial tanah wakaf di Kabupaten Tangerang.

31 Perlintasan Sebidang di Purwakarta, 18 Tanpa Pengamanan: Seberapa Aman Warga?

PURWAKARTA -(deklarasinews.com)- Keberadaan perlintasan sebidang di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, kembali menjadi sorotan. Dari total 31 titik yang tersebar di sejumlah wilayah, enam di antaranya diketahui tidak memiliki izin resmi dan dinilai berpotensi membahayakan pengguna jalan.

Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Perhubungan Kabupaten Purwakarta, Wajmudin Anwar, menjelaskan bahwa dari 25 perlintasan yang berstatus resmi, hanya sebagian yang memiliki sistem pengamanan memadai.

“Tujuh perlintasan dijaga oleh PT KAI, enam lainnya dijaga secara swadaya oleh masyarakat, sementara 12 titik belum memiliki penjagaan sama sekali,” ujar Anwar, Selasa (5/5/2026).

Menurutnya, kondisi tersebut memerlukan perhatian serius dan penanganan terpadu. Penataan perlintasan sebidang, kata dia, menjadi bagian penting dalam upaya meningkatkan keselamatan perkeretaapian sekaligus melindungi pengguna jalan dari risiko kecelakaan.

“Penataan ini tidak hanya soal penertiban, tetapi juga bagian dari sistem keselamatan transportasi yang lebih luas di Purwakarta,” tegasnya.

Dinas Perhubungan, lanjut Anwar, telah melakukan berbagai langkah awal, termasuk sosialisasi keselamatan kepada masyarakat pengguna jalan. Kegiatan ini dilakukan bersama sejumlah instansi terkait, seperti Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) dan PT KAI.

Meski demikian, ia menilai upaya tersebut perlu ditindaklanjuti dengan langkah konkret, khususnya pembangunan infrastruktur penunjang.

“Kami sudah melakukan survei lapangan bersama DPUTR, Kementerian Perhubungan, DJKA, dan PT KAI untuk mengidentifikasi titik rawan. Saat ini, kami menunggu realisasi dari pemerintah daerah melalui DPUTR, baik berupa pembangunan flyover maupun underpass,” jelasnya.

Sementara itu, kondisi di lapangan menunjukkan masih tingginya aktivitas masyarakat di sejumlah perlintasan tanpa penjagaan. Dadan, warga yang kerap melintas di perlintasan sebidang Kampung Bojong, Jalan Terusan Ateng Sarton, mengungkapkan bahwa lokasi tersebut memiliki tingkat risiko yang cukup tinggi, terutama pada jam sibuk pagi hari.

“Setiap pagi arus kendaraan sangat padat, baik dari arah timur maupun barat. Antrean sering terjadi, dan itu cukup berisiko bagi pengguna jalan,” ungkapnya.

Ia menyebut keberadaan sukarelawan yang membantu mengatur lalu lintas sangat membantu, meski belum sepenuhnya menjamin keselamatan.

“Alhamdulillah ada warga yang dengan sukarela membantu menjaga perlintasan. Itu sangat membantu,” katanya.

Dadan pun mengimbau masyarakat agar tetap waspada, mematuhi rambu-rambu, serta mengikuti arahan petugas di lapangan, terutama saat kereta api akan melintas.

“Keselamatan itu tanggung jawab bersama. Pengguna jalan harus disiplin agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” pungkasnya. (DR)

Ketua Perti Lampung Tekankan Tradisi dan Modernisasi

BANDAR LAMPUNG -(deklrasinews,com)- Peringatan Milad ke-98 Persatuan Tarbiyah Islamiyah (PERTI) menjadi momentum penting bagi organisasi Islam ini untuk meneguhkan tradisi sekaligus menatap masa depan.

Ketua PERTI Provinsi Lampung, Dr. Ir. H. Firmansyah Y. Alfian, MBA., M.Sc., mengatakan bahwa PERTI harus tetap relevan dalam menjawab tantangan zaman yang semakin kompleks. Untuk itu, kata Firmansyah, PERTI Lampung berkomitmen menjaga nilai-nilai luhur yang diwariskan para pendiri organisasi.

“Tradisi tradisi bukanlah penghalang, melainkan fondasi untuk melangkah lebih jauh. Menggenggam erat tradisi adalah fondasi kita, namun melangkah menuju masa depan adalah kewajiban,” kata Firmansyah yang juga Sekretaris Yayasan Alfian Husin itu.

Firmansyah menambahkan bahwa generasi muda Lampung harus tumbuh dengan pendidikan yang berakar pada tradisi Islam. Namun, lanjutnya, generasi muda harus tetap adaptif terhadap perkembangan teknologi dan globalisasi. “PERTI memiliki tanggung jawab besar dalam membentuk karakter bangsa melalui tarbiyah, dakwah, dan kegiatan sosial.”

Acara Milad ke-98 PERTI yang digelar secara nasional ini turut menghadirkan tokoh-tokoh besar, termasuk Syech Prof. Abdul Somad, Lc., D.E.S.A., Ph.D., yang akan menyampaikan khutbah milad bertema “Melanjutkan Perjuangan Syech Sulaiman Ar-Rasuli untuk Negeri’. Kehadiran tokoh nasional tersebut semakin menegaskan posisi PERTI sebagai organisasi yang berpengaruh dalam dunia pendidikan Islam.

Buya Firmansyah, panggilan akrab Firmansyah juga menegaskan komitmen untuk memperkuat kolaborasi dengan berbagai pihak. “Kami membuka ruang kerja sama dengan pemerintah daerah, lembaga pendidikan, dan masyarakat sipil agar Perti semakin berkontribusi nyata bagi Lampung dan Indonesia,” kata dia.

Sementara itu, Sekretaris PERTI Provinsi Lampung Muprihan Thaib, S.Sos., M.M. menambahkan bahwa peran PERTI tidak hanya sebatas menjaga nilai-nilai keislaman, tetapi juga harus hadir dalam pembangunan bangsa. “Dengan demikian, PERTI diharapkan mampu menjadi motor penggerak perubahan sosial yang positif di tengah masyarakat,” kata Muprihan Thaib.

Peringatan Milad ke-98, serentak seluruh Indonesia, melalui zoom, mulai pukul 18.30 WIB menurut rencana juga diisi dengan pembacaan puisi, penayangan perjalanan PERTI dari masa ke masa, serta pemotongan tumpeng sebagai simbol syukur atas perjalanan panjang organisasi sejak tahun 1928.

“Semoga PERTI terus diberi kekuatan dalam menjalankan amanah besar. Kami berharap momentum menuju satu abad PERTI menjadi titik tolak bagi organisasi untuk semakin berperan aktif dalam membangun bangsa dan menjaga persatuan umat,” kata Muprihan. (**)

Rehabilitasi Dan Revitalisasi Total Nkri Pasca Reformasi Tahun 1998

Benz Jono Hartono

Praktisi Media Massa

Vice Director Confeferation ASEAN Journalist (CAJ) PWI Pusat

Executive Director HIAWATHA Institute

Reformasi 1998 sering diposisikan sebagai titik balik sejarah Indonesia, sebuah momentum koreksi terhadap sistem kekuasaan yang dianggap sentralistik, otoriter, dan tidak adaptif terhadap perubahan zaman. Namun, lebih dari dua dekade setelahnya, pertanyaan mendasar tetap menggantung, apakah reformasi telah benar-benar melahirkan kedaulatan yang utuh bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), atau justru membuka pintu bagi ketergantungan baru yang lebih halus namun sistemik?

Dalam realitas kekinian, Indonesia memang mengalami transformasi dalam aspek demokrasi prosedural, pemilu langsung, kebebasan pers, dan desentralisasi kekuasaan. Akan tetapi, di sisi lain, muncul gejala ketergantungan yang semakin kuat terhadap sistem global, baik dalam bidang ekonomi, teknologi, maupun kebijakan publik. Ketergantungan ini tidak selalu bersifat eksplisit, tetapi bekerja melalui mekanisme pasar, utang luar negeri, investasi asing, serta penetrasi nilai dan budaya yang sering kali tidak selaras dengan karakter bangsa.

Di sinilah urgensi rehabilitasi dan revitalisasi total NKRI menemukan relevansinya. Rehabilitasi tidak sekadar berarti memperbaiki kerusakan masa lalu, tetapi juga melakukan audit menyeluruh terhadap arah perjalanan bangsa pasca reformasi. Sementara revitalisasi mengandung makna menghidupkan kembali nilai-nilai dasar yang menjadi fondasi berdirinya Indonesia, kedaulatan rakyat, keadilan sosial, dan kemandirian nasional.

Pertama, dalam bidang ekonomi, Indonesia perlu keluar dari jebakan ketergantungan struktural. Model pembangunan yang terlalu bertumpu pada investasi asing dan ekspor bahan mentah harus ditinjau ulang. Kemandirian ekonomi hanya dapat dicapai melalui penguatan industri nasional, hilirisasi sumber daya alam, serta keberpihakan nyata terhadap pelaku usaha domestik, khususnya UMKM. Negara harus hadir sebagai pengarah, bukan sekadar fasilitator pasar.

Kedua, dalam aspek politik dan kebijakan publik, diperlukan keberanian untuk menata ulang regulasi yang terlalu tunduk pada tekanan global. Kebijakan nasional seharusnya lahir dari kebutuhan rakyat Indonesia, bukan sekadar menyesuaikan standar internasional yang belum tentu relevan dengan kondisi lokal. Prinsip kedaulatan harus menjadi kompas utama dalam setiap pengambilan keputusan strategis.

Ketiga, dalam bidang sosial dan budaya, revitalisasi berarti memperkuat identitas bangsa yang pluralis namun berakar. Indonesia bukan sekadar entitas geografis, tetapi juga peradaban yang kaya akan nilai-nilai kearifan lokal. Arus globalisasi tidak bisa ditolak, tetapi harus disaring. Tanpa filter yang kuat, bangsa ini berisiko kehilangan jati dirinya dan terjebak dalam imitasi tanpa arah.

Keempat, dalam konteks pendidikan, sistem nasional harus diarahkan untuk mencetak generasi yang tidak hanya kompetitif secara global, tetapi juga memiliki kesadaran kebangsaan yang kuat. Pendidikan tidak boleh sekadar menjadi alat produksi tenaga kerja, melainkan sarana pembentukan karakter dan kemandirian berpikir.

Namun, perlu disadari bahwa gagasan “lepas dari sistem global” bukan berarti isolasi. Dunia saat ini saling terhubung, dan Indonesia tetap harus menjadi bagian dari komunitas internasional. Yang menjadi persoalan bukan keterlibatan, melainkan posisi tawar. Indonesia harus hadir sebagai subjek yang menentukan arah, bukan objek yang mengikuti arus.

Rehabilitasi dan revitalisasi NKRI pasca reformasi pada akhirnya bukan sekadar proyek pemerintah, tetapi agenda kolektif bangsa. Ia membutuhkan kesadaran kritis, keberanian politik, serta komitmen jangka panjang. Tanpa itu, reformasi hanya akan menjadi narasi historis tanpa substansi transformasi.

Indonesia yang berdaulat, mandiri, dan berkeadilan bukanlah utopia. Ia adalah tujuan yang realistis, selama bangsa ini berani menata ulang dirinya sendiri dengan jujur, rasional, dan berpijak pada kepentingan rakyatnya sendiri.

Benz Jono Hartono

Praktisi Media Massa

Vice Director Confeferation ASEAN Journalist (CAJ) PWI Pusat

Executive Director HIAWATHA Institute di Jakarta

Pesan Tegas Otto Hasibuan: Advokat Harus Jujur atau Masyarakat yang Jadi Korban!

PALEMBANG -(deklarasinews.com)- ‎Suasana khidmat sekaligus penuh semangat mewarnai prosesi pelantikan 181 advokat baru yang tergabung dalam Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Pelantikan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Umum Peradi, Prof. Dr. Otto Hasibuan, SH., MM., di Ballroom Beston Hotel Palembang, Senin (4/5/2026).

‎‎Momentum ini menjadi tonggak penting, tidak hanya bagi para advokat yang baru resmi menyandang profesinya, tetapi juga bagi dunia hukum secara luas. Para advokat yang dilantik kini memikul tanggung jawab sebagai penegak hukum dengan peran strategis dalam menjaga keadilan di tengah masyarakat.

‎‎Dalam sambutannya, Otto Hasibuan menegaskan bahwa kehadirannya secara langsung bertujuan memberikan pembekalan kepada para advokat baru. Ia menekankan pentingnya penguasaan terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang terbaru.

‎‎Menurutnya, para advokat harus mengikuti perkembangan hukum dan tidak lagi menggunakan aturan lama yang sudah diperbarui. Ia juga mengingatkan bahwa profesi advokat harus dijalankan dengan kejujuran, kecerdasan, serta integritas tinggi.

‎‎“Saya berharap teman-teman semua menjalankan profesi ini dengan jujur, pintar, dan berintegritas. Jika advokatnya berkualitas, maka masyarakat akan mendapatkan pelayanan hukum yang baik,” ujarnya.

‎‎Lebih lanjut, Otto menegaskan bahwa kejujuran dan etika profesi merupakan fondasi utama dalam menjalankan tugas sebagai advokat, baik dalam berhadapan dengan hukum maupun dalam membela kepentingan klien. Ia menilai, hadirnya KUHP dan KUHAP terbaru membawa paradigma baru dalam sistem hukum Indonesia, yang lebih menekankan pendekatan restoratif, korektif, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.

‎‎Menurutnya, perlindungan terhadap hak asasi manusia kini menjadi aspek yang semakin diperkuat dalam sistem peradilan. Oleh karena itu, advokat dituntut untuk mampu menyesuaikan diri dengan perubahan tersebut dan mengimplementasikannya dalam praktik hukum sehari-hari.

‎Otto juga mengingatkan bahwa kualitas dan integritas advokat sangat menentukan nasib para pencari keadilan.

‎‎“Jika advokat tidak meningkatkan kualitas dan tidak menjunjung tinggi kejujuran, maka yang akan dirugikan adalah masyarakat,” tegasnya.

‎Pelantikan ini diharapkan dapat melahirkan advokat-advokat profesional yang tidak hanya cakap secara hukum, tetapi juga memiliki komitmen moral yang kuat dalam menegakkan keadilan di Indonesia. (Ning)

Oksigen Demokrasi: Mengapa Kebebasan Pers adalah Hak Asasi Universal

PRINGSEWU -(deklarasinews.com)- Peringatan Hari Kebebasan Pers Internasional, yang dirayakan setiap tanggal 3 Mei, menjadi pengingat penting akan peran vital pers yang bebas dan independen bagi kesehatan masyarakat global. Hari itu — tepatnya hari ini, 3 Mei 2026 — adalah hari untuk mengevaluasi kondisi kebebasan pers di seluruh dunia, membela media dari serangan terhadap independensi mereka, dan memberikan penghormatan kepada jurnalis yang gugur saat bertugas.

Asal-usul hari penting ini bermula pada tahun 1991, saat seminar UNESCO di Windhoek, Namibia. Para jurnalis Afrika berkumpul untuk membahas pengembangan pers yang bebas, independen, dan pluralistik. “Deklarasi Windhoek” yang dihasilkan menjadi dokumen tonggak dalam perjuangan kemerdekaan media.

Pada tahun 1993, Majelis Umum PBB, mengikuti rekomendasi dari Konferensi Umum UNESCO, secara resmi menetapkan tanggal 3 Mei sebagai Hari Kebebasan Pers Sedunia. Hari itu dimaksudkan sebagai pengingat bagi pemerintah tentang kewajiban mereka untuk menghormati dan menjunjung tinggi hak atas kebebasan berekspresi sebagaimana termaktub dalam Pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia 1948.

Landasan Filosofis: Pasar Gagasan

Prinsip-prinsip kebebasan pers berakar pada diskursus filosofis selama berabad-abad. Filsuf seperti John Milton (1608-1674), dalam risalahnya Areopagitica tahun 1644, menentang lisensi pers oleh pemerintah, dengan menyatakan bahwa kebenaran akan selalu menang dalam “pertemuan yang bebas dan terbuka.”

Kemudian, John Stuart Mill (1806-1873), dalam buku On Liberty, memperluas gagasan ini dengan menyatakan bahwa bahkan pendapat yang tidak populer atau “salah” harus didengar, karena hal itu memaksa masyarakat untuk menguji kembali dan memperkuat kebenaran. Para pemikir ini membangun konsep “Pasar Gagasan”, yaitu keyakinan bahwa kebebasan berbicara dan pers yang bebas adalah alat utama untuk kemajuan masyarakat dan penemuan kebenaran.

Kebebasan pers bukan sekadar hak istimewa profesional bagi jurnalis; ini adalah hak asasi manusia yang fundamental. Kebebasan pers secara intrinsik terkait dengan hak publik untuk tahu. Tanpa pers yang bebas, hak asasi manusia lainnya, seperti hak atas pengadilan yang adil, kebebasan berkumpul, serta hak atas kesehatan dan pendidikan, menjadi rentan. Pers bertindak sebagai “anjing penjaga”, mengawasi mereka yang berkuasa dan membongkar penyalahgunaan wewenang. Dalam demokrasi mana pun, pers menyediakan oksigen informasi yang diperlukan warga untuk mengambil keputusan yang tepat.

Tantangan Global: Menyempitnya Ruang Kebenaran

Meski penting, kebebasan pers saat ini menghadapi krisis eksistensial. Munculnya otoritarianisme digital, di mana pemerintah menggunakan teknologi canggih untuk mengawasi, menyensor, dan melecehkan jurnalis, telah secara signifikan membatasi independensi media.

Selain itu, penyebaran “berita bohong” dan kampanye disinformasi yang disponsori negara telah mengikis kepercayaan publik terhadap jurnalisme tradisional. Tekanan ekonomi, yang diperparah oleh pergeseran pendapatan iklan ke raksasa teknologi, telah memaksa banyak outlet berita independen tutup, menciptakan “gurun berita” di mana korupsi lokal bisa berjalan tanpa pengawasan.

Keselamatan fisik jurnalis tetap menjadi salah satu keprihatinan paling serius. Di zona konflik, dari Ukraina hingga Gaza dan Sudan, jurnalis bukan hanya korban yang tidak disengaja; mereka sering kali ditargetkan untuk mencegah dunia melihat realitas perang.

Menurut Committee to Protect Journalists (CPJ), beberapa tahun terakhir mencatat rekor jumlah pekerja media yang terbunuh, diculik, atau menghilang. Di luar medan perang fisik, “medan perang hukum” juga sama berbahayanya. Gugatan Strategis Terhadap Partisipasi Publik (SLAPPs) semakin banyak digunakan oleh individu kaya dan korporasi untuk membuat bangkrut dan membungkam reporter investigasi.

Pelanggaran di Seluruh Dunia dan di Indonesia

Pelanggaran kebebasan pers merajalela di berbagai sistem politik. Di rezim otokratis, jurnalis menghadapi hukkuman penjara yang lama karena “kegiatan anti-negara”, sementara bahkan di negara demokrasi mapan, kita melihat peningkatan retorika permusuhan dari para pemimpin politik yang menghasut kekerasan terhadap media.

Di Indonesia, meskipun ada kemajuan demokrasi sejak “Reformasi”, kebebasan pers tetap rapuh. Kekhawatiran tetap ada terkait penggunaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) untuk mengkriminalisasi jurnalis dan warga yang mengkritik pejabat.

Kekerasan fisik terhadap reporter daerah dan kurangnya transparansi di wilayah rawan konflik seperti Papua terus disorot oleh organisasi seperti Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI). Kondisi ini menunjukkan bahwa perlindungan hukum di atas kertas tidak selalu berarti keselamatan dalam praktiknya.

Seruan untuk Penghormatan Global

Melihat ke masa depan, harapan tetap ada bahwa semua negara akan mengakui bahwa pers yang bebas bukanlah musuh, melainkan mitra dalam kemajuan. Penghormatan terhadap kebebasan pers adalah ciri negara yang percaya diri dan stabil.

Hal ini membutuhkan lebih dari sekadar tidak adanya sensor; dibutuhkan lingkungan di mana jurnalis dapat bekerja tanpa rasa takut akan pembalasan, di mana para whistle-blower dilindungi, dan di mana publik menghargai kerja mereka yang berani menyuarakan kebenaran kepada penguasa.

Hari Kebebasan Pers Internasional adalah seruan untuk bertindak. Ini adalah seruan bagi pemerintah untuk membebaskan jurnalis yang dipenjara, bagi perusahaan teknologi untuk melindungi keamanan digital para reporter, dan bagi publik global untuk mendukung jurnalisme independen. Hanya melalui komitmen kolektif terhadap prinsip-prinsip ini kita dapat memastikan bahwa “pasar gagasan” tetap terbuka dan nyala api kebenaran terus menyala terang di setiap sudut dunia. (Mega Mulia )

(Sumber Ketum PPWI, Wilson Lalengke)

Peringati Hari Buruh, Ketua DPD LPK-GPI Pringsewu, Buruh Bukan Sapi Perah, Langgar UU Cipta Kerja Bisa Dipidana!

PRINGSEWU -(deklarasinews.com)-‎ Elnofa Hariyadi, S.E., Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Gerakan Perubahan Indonesia [LPK-GPI] Pringsewu, mengingatkan seluruh perusahaan di Kabupaten Pringsewu untuk serius memenuhi hak-hak buruh. Pernyataan ini disampaikan bertepatan dengan peringatan Hari Buruh Internasional pada Kamis, 1 Mei 2026.

Elnofa menjelaskan, DPC LPK-GPI Pringsewu Pernah menerima pengaduan dari buruh terkait gaji di bawah UMK Pringsewu, pembayaran THR yang sering kali diberikan terlambat, lembur yang tidak dibayarkan, bahkan ijazah asli ditahan oleh perusahaan. Ini sangat tidak manusiawi dan merugikan, Ijazah itu dokumen pribadi. Tidak ada aturan yang membolehkan perusahaan menahannya sebagai jaminan kerja, kata pria yang kerap disapa Udo Dodi ini.

Semua pelanggaran itu sudah jelas dilarang dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pasal 88E menegaskan pengusaha dilarang membayar upah di bawah UMK. Pasal 88A mengatur THR wajib dibayar penuh H-7 Lebaran. Kalau telat, perusahaan kena denda 5% per hari. Penahanan ijazah juga melanggar UU No. 39/1999 tentang HAM dan UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, tegas Elnofa.

Menurut Elnofa, buruh berperan penting dalam meningkatkan perekonomian daerah. Mereka bukan hanya pekerja, tapi juga konsumen. Kalau gaji mereka tidak layak, otomatis daya beli mereka lemah, yang berimbas pada pedagang. Oleh sebab itu, melindungi hak buruh sama dengan melindungi ekonomi daerah, ujarnya.

Ia mendesak Dinas Tenaga Kerja Pringsewu untuk rutin turun ke lapangan dan menindak perusahaan di Pringsewu jika terbukti melanggar UU Cipta Kerja dan UU Ketenagakerjaan. Ancaman pidananya 4 tahun penjara dan denda Rp400 juta sesuai Pasal 185 UU Cipta Kerja. Jangan tunggu viral dulu dong baru bergerak, tambahnya.

Sebagai bentuk kepedulian, LPK-GPI Pringsewu membuka posko pengaduan di Hari Buruh 2026. “Buruh yang merasa haknya dikebiri, jangan takut dan jangan diam. Kalau ada masalah, silakan datang ke LPK-GPI. Kami akan bantu dampingi sampai ke Disnaker bahkan Pengadilan Hubungan Industrial, tegasnya.

Ia juga berpesan kepada seluruh pekerja di Pringsewu agar tetap semangat dan terus memperjuangkan haknya dengan cara damai.

Posko Aduan LPK-GPI Pringsewu:

0812-7952-368

0895-3700-66160

Identitas pelapor akan kami rahasiakan. Pungkasnya. (Mulia Mega)

LHKA PWI Lampung Dampingi Wartawan Korban Dugaan Intimidasi, Kasus Dilaporkan ke Polresta Bandar Lampung

BANDAR LAMPUNG -(deklarasinews.com)- Ketua Lembaga Hukum dan Advokasi (LHKA) PWI Lampung, Dra. Kusmawati, memberikan pendampingan hukum kepada wartawan Wildan Hanafi terkait dugaan pengancaman dan intimidasi yang dialaminya. Peristiwa tersebut kini telah resmi dilaporkan ke Polresta Bandar Lampung untuk ditindaklanjuti sesuai proses hukum yang berlaku.

Kusmawati menegaskan bahwa pihaknya hadir untuk memastikan perlindungan hukum terhadap insan pers, khususnya anggota PWI Lampung yang menghadapi tekanan dalam menjalankan tugas jurnalistik.

“Wildan merupakan anggota PWI Lampung. Kami dari LHKA PWI Lampung akan mendampingi penuh dalam proses laporan ini. Ini penting agar ada kepastian hukum serta perlindungan terhadap wartawan dalam menjalankan profesinya,” ujar Kusmawati.

Ia juga mengungkapkan bahwa pasca kejadian dugaan pengancaman tersebut, kondisi psikologis Wildan cukup terguncang. Bahkan, korban mengalami trauma yang berdampak pada aktivitasnya sebagai jurnalis.

“Setelah kejadian itu, Wildan mengalami trauma dan sempat tidak ingin melakukan aktivitas jurnalistik. Ini menjadi perhatian serius bagi kami, karena wartawan seharusnya dapat bekerja dengan aman tanpa tekanan atau intimidasi dari pihak mana pun,” tambahnya.

LHKA PWI Lampung menilai kasus ini harus menjadi perhatian bersama, mengingat kebebasan pers merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi. Segala bentuk intimidasi terhadap wartawan dinilai tidak dapat dibenarkan dan harus diproses secara hukum.

Sementara itu, pihak kepolisian di Polresta Bandar Lampung diharapkan dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan transparan, guna memberikan rasa keadilan bagi korban serta menjamin keamanan bagi insan pers di Lampung.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap wartawan harus terus diperkuat, agar mereka dapat menjalankan tugasnya dalam menyampaikan informasi kepada publik tanpa rasa takut.

Musyawarah Kepengurusan DPC Laskar Merah Putih Kabupaten Pesawaran Digelar

BANDARLAMPUNG -(deklarasinews.com)- Acara yang di adakan pada rabu 29/04/26 di Sekretariat Markas Daerah  Provinsi Lampung yang beralamat di jalan Randu Kemiling Bandar Lampung. Di hadiri oleh

Ketua DPD Laskar Merah Putih (LMP) Provinsi Lampung, H. Johan Nasri, S.E., S.H., beserta jajaran, Calon Ketua DPC Kabupaten Pesawaran Rio Remota,S.E., beserta calon anggotanya.

Dalam sambutannya H.Johan Nasri menyampaikan harapannya Agar  DPC LMP Pesawaran dapat kembali seperti dulu  yang menjadi serambi Lampung.Dan kepada seluruh Anggotanya  untuk menjaga solidaritas dan integritas sebagai keluarga besar Laskar Merah Putih.

Di sesi tanya jawab Rio Remota.S.E.,mengucapkan Terimakasih atas sambutan yang di berikan kepadanya dan anggotanya, In Shaa Allah kami siap menjalankan mandat dari DPD LMP dan menjalankan tugas ini dengan Tanggung jawab. Kami juga perlu bimbingan perlu arahan perlu kerjasama yang benar-benar solid karena kebersamaan tanpa kesolitan itu nol rasanya atau buang-buang waktu. Ijinkan saya di kesempatan ini menyampaikan kenapa mandat sampai sekarang belum terbentuk  karena jujur sedikit banyaknya kami tahu kondisi di Pesawaran dan isue yang kami dengar terkait Dualisme, Kami tidak ingin ada ketersinggungan ataupun gesekan dari pihak lain, Maka kamipun menggali informasi.

Dari hasil informasi yang kami dapat kami memutuskan untuk terus  berdiskusi  dan sampai dengan kesimpulan kita bertemu hari ini di sini untuk melanjutkan Mandat yang di berikan kepada kami. ucapnya

Menanggapi pertanyaan terkait isue  Dualisme

Johan menyampaikan dengan melalui tahapan Putusan PTUN, Putusan PTUN, Putusan MA, Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Artinya sudah tidak ada lagi Dualisme di tubuh Organisasi Kemasyarakatan LASKAR MERAH PUTIH

LASKAR MERAH PUTIH yang Sah secara Administrasi, Hukum, Undang Undang Ormas, AD/ART Ormas, Peraturan Organisasi adalah Hi.M. Arsyad Canu sebagai Ketua Umum LASKAR MERAH PUTIH, Hi. Johan Nasri, SE sebagai Ketua Markas Daerah LASKAR MERAH PUTIH Provinsi Lampung. Tegasnya

Dia juga mengingatkan apabila ada pihak atau oknum yang mengatas namakan Ormas Laskar Merah Putih, diluar kepengurusan yang telah disampaikan, Saya akan menindak tegas secara hukum yang berlaku.Pungkasnya [ Mulia Mega ]