Kamenag Kabupaten Tangerang Letakkan Batu Pertama Pembangunan Musalla MAN 2

KAB. TANGERANG -(deklarasinews.com)- Kamenag Kabupaten Tangerang H. Akhmad Jubaedi, S.Ag., M.Pd. melakukan peletakan batu pertama pembangunan sarana ibadah berupa musalla di MAN 2 Kabupaten Tangerang, Rabu (07/10/2026).

Dalam sambutannya, Kamenag Kabupaten Tangerang H. Akhmad Jubaedi, S.Ag., M.Pd. menyampaikan harapannya agar pembangunan musalla ini dapat berjalan lancar dan segera selesai sehingga dapat dimanfaatkan oleh seluruh warga sekolah.

“Alhamdulillah hari ini kita melaksanakan peletakan batu pertama pembangunan sarana ibadah berupa musalla. Mudah-mudahan musalla ini menjadi tempat ibadah bagi siswa-siswi dan para guru, serta bisa cepat selesai pembangunannya,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa Kamenag Kabupaten Tangerang akan terus memberikan perhatian terhadap perkembangan sekolah – sekolah Madrasah di Kabupaten Tangerang, termasuk mendorong kolaborasi dengan para alumni agar sekolah semakin berkembang dan jumlah peserta didik terus meningkat.

Menurutnya, perkembangan jumlah siswa di sekolah tersebut menunjukkan kemajuan yang signifikan. Pihaknya juga menegaskan kepada semua pihak akan pentingnya untuk memastikan seluruh anak di Kabupaten Tangerang mendapatkan akses pendidikan tanpa terkecuali dan tidak ada lagi anak yang putus sekolah.

“Jangan sampai ada anak-anak kita yang tidak sekolah. Baik di sekolah negeri maupun swasta, yang penting anak-anak Kabupaten Tangerang harus sekolah,” tegasnya.

Ia pun berharap MAN 2 dapat terus berkembang dan menjadi kebanggaan masyarakat Tigaraksa serta berkontribusi dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Kabupaten Tangerang.

 

Menakar Keputusan “BANCI” MK Di Lingkaran Politik Indonesia

Oleh: *) Lukman Hakim, S.P., M.M.

– Dosen Prodi Manajemen IIB Darmajaya
– Jurnalis di Bandar Lampung
– Penulis Buku “Manajemen Pemasaran Politik”

PUTUSAN Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan pada 6 Oktober 2026 menjadi salah satu keputusan hukum yang berpotensi panjang dalam perdebatan politik Indonesia. Perkara tersebut menyangkut Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, dengan salah satu persoalan utama mengenai keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka ketika menjadi calon wakil presiden. Perkara itu diregistrasi setelah permohonan diajukan pada 10 September 2026 melalui Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 01/AP3-PRES/Pan.MK/09/2026.

Putusan tersebut kemudian dapat disebut sebagai “putusan banci” karena menampilkan kesan yang tidak sederhana antara substansi pertimbangan dan amar akhirnya. Istilah itu tentu bukan istilah hukum resmi dan tidak digunakan oleh Mahkamah dalam putusannya, melainkan label kritik untuk menggambarkan persepsi terhadap keputusan yang dianggap tidak memberikan jawaban substantif sesuai ekspektasi sebagian masyarakat. Karena itu, penggunaan istilah tersebut harus ditempatkan sebagai bahasa opini, bukan sebagai kesimpulan yuridis. Secara resmi, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.

Yang membuat perkara ini menarik adalah Mahkamah tetap memeriksa berbagai persoalan yang diajukan para pemohon meskipun perkara tersebut menghadapi persoalan kedudukan hukum dan tenggang waktu. Para pemohon sendiri menyadari bahwa permohonan diajukan jauh setelah batas waktu PHPU, tetapi mereka meminta agar persoalan pemenuhan syarat pendidikan Gibran tetap diuji demi keadilan substantif. Perkara tersebut kemudian menjalani beberapa tahapan persidangan, termasuk pemeriksaan saksi, ahli, dokumen, dan keterangan pemerintah.

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tanggal 6 Agustus 2019. Surat tersebut mengani pendidikan Gibran di UTS Insearch, Sydney, Australia, dan digunakan dalam proses administrasi untuk menjelaskan kesetaraan pendidikan. Para pemohon mempersoalkan surat keterangan tersebut cukup untuk membuktikan pemenuhan syarat pendidikan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Persoalan itu kemudian menjadi bagian dari pemeriksaan dan pertimbangan Mahkamah.

Mahkamah dalam pertimbangannya menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat. Dalam persidangan juga muncul dokumen berupa Certificate of Attendance, academic records, dan explanation of grades. Mahkamah menilai Certificate of Attendance tidak dapat diposisikan sebagai bukti langsung bahwa seseorang telah menamatkan suatu jenjang pendidikan.

Di titik inilah istilah “putusan banci” memperoleh ruang dalam perdebatan politik, bukan karena putusannya secara formal tidak memiliki dasar hukum, melainkan karena terdapat jarak antara ekspektasi publik terhadap temuan tersebut dan konsekuensi hukum yang akhirnya diberikan. Publik dapat membaca bahwa Mahkamah tidak menemukan bukti tertentu mengenai ijazah atau diploma, tetapi pada saat yang sama Mahkamah tidak menjatuhkan putusan yang mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden. Perbedaan antara pertimbangan hukum dan amar putusan inilah yang mudah melahirkan kebingungan di ruang publik.

Namun, secara hukum perlu ditegaskan bahwa MK tidak menyatakan Gibran “terbukti tidak sah” sebagai Wakil Presiden. Amar putusan menyatakan Mahkamah mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkaitan dengan kedudukan hukum dan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima. Dengan demikian, istilah “putusan banci” lebih tepat dipahami sebagai kritik politik terhadap persepsi atas putusan, bukan sebagai kategori hukum yang menggambarkan amar putusan MK.

Putusan tersebut akhirnya memperlihatkan betapa hukum dan politik tidak selalu dapat dipisahkan dalam persepsi masyarakat. Sebuah putusan yang secara hukum memiliki struktur pertimbangan dan amar yang jelas dapat menghasilkan tafsir politik yang berbeda-beda. Kelompok yang kritis dapat menyoroti temuan Mahkamah mengenai dokumen pendidikan, sementara kelompok yang mendukung dapat menekankan bahwa permohonan dinyatakan tidak dapat diterima. Dari sinilah putusan hukum berubah menjadi bahan baku komunikasi politik.

 

n  Legitimasi dan Kepercayaan Publik

Persoalan terbesar dari keputusan seperti ini bukan semata-mata siapa yang menang atau kalah, tetapi bagaimana masyarakat memahami legitimasi lembaga yang mengambil keputusan. MK merupakan lembaga yang putusannya bersifat final dan mengikat sehingga kualitas argumentasi serta komunikasi atas putusannya mempunyai pengaruh besar terhadap kepercayaan publik. Ketika publik menemukan adanya perbedaan antara fakta yang muncul dalam pertimbangan dan konsekuensi yang terdapat dalam amar, ruang interpretasi politik menjadi semakin luas. Situasi tersebut harus dikelola secara hati-hati agar kritik terhadap putusan tidak berkembang menjadi ketidakpercayaan terhadap institusi.

Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 juga memperlihatkan persoalan mengenai batas antara keadilan substantif dan kepastian hukum. Para pemohon menyadari bahwa perkara diajukan jauh melampaui tenggang waktu, tetapi meminta agar persoalan syarat pendidikan tetap diperiksa. Di sisi lain, mekanisme PHPU memiliki batas waktu dan subjek hukum tertentu karena hasil pemilu membutuhkan kepastian. Tarik-menarik antara dua kepentingan tersebut merupakan persoalan hukum yang tidak sederhana.

Dalam perkara tersebut, KPU juga berpendapat bahwa persoalan yang diajukan para pemohon pada dasarnya lebih dekat dengan sengketa proses pemilu yang menjadi kewenangan Bawaslu daripada sengketa hasil pemilu yang menjadi kewenangan MK. Perbedaan kewenangan tersebut penting karena lembaga negara tidak dapat memberikan putusan di luar batas kewenangan yang diberikan oleh konstitusi dan undang-undang. Dengan demikian, masyarakat perlu memahami bahwa tidak semua persoalan pemilu dapat diselesaikan melalui mekanisme PHPU.

Masalah kepercayaan muncul ketika masyarakat tidak memperoleh penjelasan yang mudah dipahami mengenai perbedaan antara “tidak dapat diterima”, “ditolak”, dan “dikabulkan”. Dalam bahasa hukum acara, ketiga istilah tersebut memiliki konsekuensi berbeda, tetapi dalam komunikasi media sosial sering kali disederhanakan menjadi satu kesimpulan: menang atau kalah. Penyederhanaan seperti itu berpotensi menciptakan persepsi bahwa lembaga hukum sedang menghindari substansi persoalan. Karena itu, komunikasi kelembagaan menjadi sama pentingnya dengan kualitas argumentasi hukum.

Kepercayaan publik juga dapat terganggu ketika persoalan administrasi pendidikan seorang pejabat publik menjadi isu nasional. Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 menjadi sorotan karena berkaitan dengan proses penyetaraan pendidikan Gibran. Mahkamah menyatakan tidak menemukan dokumen ijazah, sertifikat, atau diploma yang menunjukkan tamat pendidikan luar negeri yang setara dengan SLTA atau sederajat. Fakta tersebut tentu memiliki bobot dalam pertimbangan hukum, meskipun tidak otomatis menghasilkan pembatalan kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden.

Pada titik ini, lembaga negara perlu menghindari komunikasi yang defensif. Publik berhak mempertanyakan bagaimana suatu dokumen digunakan dalam proses pencalonan dan bagaimana mekanisme verifikasinya dilakukan. Namun, kritik publik juga harus membedakan antara pertanyaan terhadap proses administratif, temuan persidangan, dan kesimpulan bahwa seseorang telah terbukti melakukan pelanggaran. Jika ketiga hal tersebut dicampur, ruang publik akan dipenuhi tuduhan yang sulit diverifikasi.

Legitimasi MK juga tidak seharusnya diukur hanya dari apakah sebuah kelompok politik puas atau tidak terhadap putusan. Dalam negara hukum, lembaga peradilan memang dapat menghasilkan keputusan yang tidak sesuai dengan harapan pihak tertentu. Yang lebih penting adalah apakah prosesnya transparan, argumentasinya dapat diperiksa, dan kewenangannya dijalankan sesuai hukum. Karena itu, kritik terhadap MK harus tetap diberi ruang, tetapi kritik tersebut sebaiknya diarahkan pada argumentasi dan proses, bukan sekadar delegitimasi kelembagaan.

Jika kepercayaan publik terus menurun, dampaknya tidak berhenti pada MK. Ketidakpercayaan dapat merambat kepada KPU, Bawaslu, pemerintah, partai politik, bahkan hasil pemilu itu sendiri. Dalam jangka panjang, masyarakat dapat kehilangan keyakinan bahwa konflik politik dapat diselesaikan melalui institusi hukum. Kondisi seperti itu jauh lebih berbahaya bagi demokrasi dibandingkan perdebatan mengenai satu putusan.

Karena itu, perkara ini seharusnya menjadi momentum untuk memperbaiki cara lembaga negara menjelaskan keputusan kepada masyarakat. Putusan yang panjang dan kompleks perlu diterjemahkan melalui komunikasi publik yang sederhana tanpa mengurangi substansi hukumnya. Masyarakat juga perlu didorong untuk membaca sumber primer dan tidak hanya mengandalkan potongan video atau judul pemberitaan. Dengan demikian, kritik terhadap MK tetap hidup, tetapi tidak berubah menjadi krisis kepercayaan yang tidak berdasar.

 

n Lingkaran Politik Jokowi

Putusan MK tersebut tidak dapat dilepaskan dari dinamika politik yang mengelilingi Joko Widodo dan Gibran Rakabuming Raka. Gibran merupakan bagian dari pasangan Prabowo-Gibran yang dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024. Karena hubungan keluarga dan kesinambungan politik tersebut, setiap persoalan yang berkaitan dengan Gibran berpotensi dibaca sebagai bagian dari warisan politik Jokowi. Di sinilah hukum dapat bersinggungan dengan pemasaran politik dan pembentukan citra.

Dalam perspektif pemasaran politik, seorang tokoh tidak hanya menjual popularitas, tetapi juga menjual reputasi, rekam jejak, identitas, jaringan, dan gagasan. Jokowi memiliki modal politik yang dibangun melalui perjalanan panjang dari pemerintahan daerah hingga dua periode kepresidenan. Modal tersebut dapat menjadi political brand yang terus digunakan setelah tidak lagi menjabat sebagai presiden. Namun, brand politik juga memiliki risiko apabila terus dikaitkan dengan kontroversi atau persoalan legitimasi.

Gibran dalam konteks tersebut bukan hanya seorang pejabat negara, tetapi juga menjadi bagian dari persepsi publik mengenai kesinambungan politik Jokowi. Setiap kontroversi yang menyentuh Gibran dapat berpengaruh terhadap citra keluarga politik tersebut. Putusan MK mengenai syarat pendidikan karena itu dapat menjadi bahan komunikasi bagi kelompok yang mendukung maupun yang menentang Jokowi. Yang berbeda adalah cara masing-masing kelompok mengemas fakta hukum tersebut menjadi narasi politik.

Kelompok pendukung dapat menekankan bahwa MK tidak membatalkan kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden. Mereka juga dapat menjadikan amar “tidak dapat diterima” sebagai dasar untuk mengatakan bahwa permohonan para pemohon tidak berhasil menghasilkan konsekuensi hukum terhadap jabatan Gibran. Sebaliknya, kelompok kritis dapat menyoroti pertimbangan Mahkamah yang menyatakan tidak menemukan bukti ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan. Dua narasi tersebut berasal dari putusan yang sama, tetapi dapat menghasilkan persepsi politik yang sangat berbeda.

Dalam strategi pemasaran politik, kondisi semacam itu disebut sebagai arena perebutan makna. Fakta yang sama dapat dikemas menjadi pesan yang berbeda tergantung kepentingan komunikator dan karakter audiensnya. Karena itu, lingkaran politik Jokowi tidak harus selalu melakukan pembelaan langsung terhadap setiap isu. Pengelolaan persepsi dapat dilakukan melalui penonjolan agenda keberhasilan, konsolidasi jaringan, pembangunan hubungan dengan kelompok pemilih, dan penciptaan narasi mengenai kesinambungan kebijakan.

Namun, strategi tersebut memiliki batas etis. Jika fakta hukum dipotong hanya untuk kepentingan pencitraan, strategi pemasaran politik justru dapat menjadi bumerang. Menyatakan bahwa MK telah membuktikan Gibran tidak sah merupakan kesimpulan yang melampaui amar putusan. Sebaliknya, menyatakan bahwa MK telah sepenuhnya membersihkan persoalan dokumen pendidikan juga tidak sesuai dengan pertimbangan Mahkamah mengenai bukti yang tidak ditemukan secara meyakinkan.

Menuju 2029, kekuatan politik Jokowi akan sangat bergantung pada kemampuannya mengelola warisan politik. Popularitas masa lalu tidak otomatis berubah menjadi dukungan politik masa depan karena pemilih akan menghadapi isu baru, tokoh baru, dan konfigurasi partai yang dapat berubah. Infrastruktur, hilirisasi, transformasi digital, dan berbagai program pemerintahan dapat menjadi bagian dari narasi warisan politik, tetapi tetap harus dikaitkan dengan kebutuhan masyarakat masa depan. Dengan demikian, pemasaran politik tidak hanya menjual masa lalu, tetapi juga menawarkan relevansi untuk masa depan.

Dalam konteks tersebut, Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dapat menjadi salah satu titik yang harus dikelola dalam komunikasi politik menuju 2029. Jika tidak dikelola dengan baik, isu pendidikan Gibran dapat terus digunakan sebagai simbol kontroversi mengenai politik keluarga dan proses pencalonan. Sebaliknya, jika dikelola secara transparan, isu tersebut dapat dijawab melalui penjelasan dokumen, proses hukum, dan agenda politik yang lebih substantif. Karena itu, kekuatan strategi politik bukan terletak pada kemampuan menghapus kontroversi, melainkan pada kemampuan mengelola kontroversi tanpa kehilangan kredibilitas.

Pertanyaannya kemudian bukan apakah Jokowi sedang mempersiapkan strategi menuju 2029, karena hal tersebut membutuhkan bukti politik yang lebih konkret. Pertanyaan yang lebih relevan adalah apakah seluruh jaringan politik yang terbentuk di sekitar Jokowi mampu mengubah modal popularitas menjadi legitimasi baru. Putusan MK memperlihatkan bahwa perang persepsi akan menjadi bagian penting dari politik Indonesia. Siapa yang mampu menguasai narasi dengan tetap menghormati fakta akan memiliki keunggulan dalam membangun political brand.

 

n Penguatan Demokrasi dan Etika Politik

Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah memperkuat transparansi dalam proses pengujian dan verifikasi persyaratan calon presiden dan wakil presiden. Dokumen pendidikan, terutama yang berasal dari luar negeri, perlu memiliki jejak administratif yang jelas dan dapat ditelusuri. Proses penerbitan surat penyetaraan sebaiknya disertai dokumentasi mengenai dokumen sumber yang digunakan. Dengan cara tersebut, persoalan seperti Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tidak mudah berkembang menjadi kontroversi yang baru dipersoalkan setelah tahapan pemilu selesai.

KPU juga perlu memperkuat verifikasi substantif terhadap seluruh persyaratan calon. Verifikasi tidak cukup berhenti pada pemeriksaan apakah suatu dokumen diterbitkan oleh lembaga yang berwenang, tetapi juga perlu memastikan bahwa substansi dokumen tersebut benar-benar memenuhi norma yang dipersyaratkan undang-undang. Dalam perkara Gibran, perbedaan antara surat keterangan penyetaraan dan bukti ijazah atau diploma menjadi salah satu isu yang diperiksa Mahkamah. Pengalaman tersebut dapat menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki sistem verifikasi pada pemilu mendatang.

Persoalan berikutnya adalah memperjelas mekanisme hukum ketika terdapat dugaan masalah persyaratan calon yang baru diketahui setelah pemilu selesai. Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 memperlihatkan bahwa sengketa yang diajukan setelah pelantikan menghadapi persoalan tenggang waktu dan kedudukan hukum. Para pemohon meminta agar keadilan substantif tetap diperiksa, sedangkan sistem pemilu membutuhkan kepastian hukum. Pembentuk undang-undang perlu memastikan tersedia mekanisme yang jelas agar persoalan serius tidak berada dalam wilayah abu-abu kewenangan.

Transparansi juga harus diperkuat dalam komunikasi Mahkamah Konstitusi. Setiap putusan yang berpotensi menimbulkan dampak politik besar sebaiknya dijelaskan kepada masyarakat dengan bahasa yang mudah dipahami, terutama mengenai perbedaan antara pertimbangan hukum dan amar putusan. Dalam perkara ini, perbedaan antara temuan mengenai dokumen pendidikan dan amar “tidak dapat diterima” merupakan bagian yang sangat penting. Penjelasan yang mudah dipahami akan memperkecil kemungkinan putusan dipelintir menjadi narasi yang berbeda dari maksud hukumnya.

Partai politik juga mempunyai tanggung jawab membangun komunikasi yang beretika. Kritik terhadap lawan politik merupakan bagian dari demokrasi, tetapi kritik harus didasarkan pada fakta yang dapat diverifikasi. Penggunaan istilah “putusan banci” dapat menjadi bagian dari ekspresi opini, tetapi tidak seharusnya digunakan untuk menggantikan penjelasan mengenai substansi hukum. Politik yang sehat adalah politik yang mampu menggunakan bahasa keras untuk kritik tanpa mengubah fakta hukum.

Media massa mempunyai tanggung jawab yang tidak kalah penting. Pemberitaan mengenai putusan MK harus membedakan antara dalil pemohon, jawaban termohon, keterangan pihak terkait, pertimbangan hakim, dan amar putusan. Dalam perkara ini, misalnya, pernyataan bahwa MK tidak menemukan bukti ijazah atau diploma tidak boleh dipisahkan dari fakta bahwa permohonan akhirnya dinyatakan tidak dapat diterima. Ketelitian semacam ini diperlukan agar masyarakat tidak mendapatkan kesimpulan yang keliru dari sebuah putusan yang kompleks.

Masyarakat juga perlu memperkuat literasi hukum dan politik. Putusan MK tidak seharusnya dibaca hanya melalui satu judul berita, potongan video, atau unggahan media sosial. Masyarakat dapat memeriksa langsung dokumen resmi MK, termasuk putusan, risalah persidangan, dan keterangan resmi mengenai perkara. Laman MK sendiri menyediakan dokumen putusan dan risalah persidangan yang dapat diakses publik.

Pada akhirnya, demokrasi Indonesia membutuhkan institusi hukum yang kuat sekaligus kritik publik yang sehat. MK harus terbuka terhadap kritik tanpa kehilangan independensinya, sedangkan politisi harus mampu menerima keputusan hukum tanpa menjadikan setiap putusan sebagai alat propaganda. Lingkaran politik Jokowi, kelompok oposisi, media, dan masyarakat sipil semuanya memiliki tanggung jawab untuk menjaga agar perdebatan menuju 2029 tidak berubah menjadi perang informasi tanpa batas. Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 seharusnya menjadi pelajaran bahwa demokrasi tidak hanya membutuhkan kemenangan politik, tetapi juga kejujuran dalam membaca hukum dan menghormati fakta. Semoga. (**)

Agustari Nomor Urut 2 Siap Membawa Pekon Panutan Maju Dan Sejahtera

BUKITKEMUNING -(deklarasinews.com)- Calon Kepala Pekon Panutan, Agustari, resmi mendapatkan Nomor Urut 2 pada Pilkakon Pekon Panutan 2026.

Dengan Tagline “Bersama Membangun Pekon Panutan”, Agustari berkomitmen menjadikan Pekon Panutan sebagai pekon yang mandiri dan berdaya saing.

Visi Agustari:

Menjadikan Pekon Panutan Mandiri, Berdaya Saing, Berakhlak Mulia, dan Berlandaskan Semangat Gotong Royong.

6 Misi Unggulan Agustari:

  1. Pemerintahan Desa Bersih, Transparan dan Akuntabel.
  2. Pelayanan Publik Cepat, Tepat dan Profesional.
  3. Mendorong Ekonomi Masyarakat di Bidang Pertanian, Perikanan dan UMKM.
  4. Mengembangkan Partisipasi Aktif Masyarakat Melalui Musyawarah dan Kerjasama.
  5. Menjaga Nilai Budaya, Sosial dan Keagamaan.
  6. Melestarikan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam.

Dengan Visi Misi yang jelas, Agustari mengajak seluruh warga Pekon Panutan untuk bersama-sama mewujudkan “Pekon Maju, Masyarakat Sejahtera”.

Jangan Lupa Pilkakon Panutan 2026, Coblos Nomor 2 AGUSTARI. [ Mulia Mega ]

Miring dan Berpotensi Bahaya, Tiang Diduga Milik Telkom di Jalan Lintas Sumatera Dikeluhkan Pengendara

BUKITKEMUNING -(deklarasinews.com)- Kondisi tiang dan untaian kabel yang diduga milik Telkom di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) rute Bukit Kemuning menuju Kotabumi, tepatnya di Desa Sukamenanti, Kecamatan Bukit Kemuning,( dekat bekas dealer motor Honda) dikeluhkan warga serta pengguna jalan pada Rabu (7/10/2026).

Berdasarkan pantauan di lokasi, tiang tersebut tampak condong secara signifikan ke arah badan jalan dengan kabel-kabel yang mengendur. Posisi tiang yang miring di dekat tikungan jalan ini dinilai sangat membahayakan keselamatan para pengendara motor maupun mobil yang melintas.

Warga setempat mengkhawatirkan tiang tersebut sewaktu-waktu dapat roboh dan menimpa pengguna jalan. Masyarakat berharap pihak terkait, khususnya pengelola jaringan kabel dan tiang tersebut, segera turun ke lokasi untuk melakukan perbaikan serta perapihan sebelum menimbulkan korban jiwa atau kecelakaan lalu lintas.   Zainal

Petahana Dua Periode, Supriyono Kembali Maju Periode Ke Tiga

PRINGSEWU -(deklarasinews.com)- Bukti kepercayaan masyarakat selama dua periode, Supriyono, Kepala Pekon Karang Sari petahana, kembali menyatakan siap mengabdi untuk periode ke-3 pada Pilkakon Karang Sari 2026.

Dalam pengundian  no urut Balon Pekon Karang Sari selasa 6/10/ 26 Supriyono resmi mendapatkan Nomor Urut 3.

Bagi warga Karang Sari, nomor 3 ini dianggap sebagai simbol Lanjutkan 3 Periode. Pengalaman 2 periode memimpin menjadi modal utama Supriyono.

Ia tetap konsisten dengan Visi: “Lanjutkan bagi yang Mau, Bismillah biar kantor Desanya Tidak Pindah.” sebuah janji untuk menjaga kantor Pekon tetap di pusat pelayanan dan tidak mempersulit warga.

Misi Lanjutkan 3 Periode:

  1. Lanjutkan Optimalisasi Kinerja Perangkat Pekon sesuai Tupoksi.
  2. Lanjutkan Pelayanan Administrasi dan Sosial untuk warga tanpa pandang bulu.
  3. Lanjutkan Dukungan untuk Organisasi Keagamaan, Sosial, Seni dan Budaya.

Supriyono mengajak seluruh masyarakat untuk kembali bersatu melanjutkan pembangunan.

“Pilkakon Damai, Pekon Maju, Masyarakat Bersatu!

Coblos yang tengah, SALAM TIGA JARI Pungkasnya. [ Mulia Mega ]

HIPMI Bandar Lampung Dorong Generasi Muda Kembangkan Jiwa Kewirausahaan

BANDAR LAMPUNG -(deklarasinews.com)- Badan Pimpinan Cabang (BPC) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kota Bandar Lampung menggelar Rapat Kerja Cabang (Rakercab) sekaligus Pendidikan dan Pelatihan Cabang (Diklatcab) di Swiss-Belhotel Bandar Lampung, Selasa (6/10/2026).

Kegiatan tersebut menjadi momentum bagi HIPMI Kota Bandar Lampung untuk memperkuat soliditas organisasi, menyusun program serta arah gerak organisasi ke depan, sekaligus meningkatkan kapasitas para pengurus.

Ketua Umum BPC HIPMI Kota Bandar Lampung, Indra Feriza, mengatakan HIPMI diharapkan dapat menjadi wadah bagi para pengusaha muda untuk mengembangkan dunia kewirausahaan sekaligus turut mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Menurut Indra, HIPMI Kota Bandar Lampung juga berkomitmen untuk membuka dan menumbuhkan semangat kewirausahaan di kalangan generasi muda.

“Kami siap membuka jiwa kewirausahaan bagi anak-anak muda. Kami juga berharap adanya dukungan dan sinergi dari Pemerintah Kota Bandar Lampung,” kata Indra Feriza.

Ia menambahkan, HIPMI akan terus membangun sinergi dengan berbagai pihak, di antaranya Bank Lampung, Bapenda, serta pihak-pihak lainnya.

“HIPMI juga akan menjadi support system untuk BIN daerah,” ujarnya.

Indra mengatakan, kepengurusan BPC HIPMI Kota Bandar Lampung saat ini akan melanjutkan berbagai program yang telah berjalan sebelumnya. Selain itu, sejumlah program akan dievaluasi dan diperbaiki agar dapat memberikan manfaat yang lebih optimal.

Ia berharap pelaksanaan Rakercab dan Diklatcab dapat semakin meningkatkan semangat kewirausahaan di kalangan anak muda sekaligus memperkuat pelaksanaan program kerja organisasi.

“Harapannya, melalui Rakercab dan Diklatcab ini akan semakin banyak tumbuh jiwa kewirausahaan di kalangan anak muda. HIPMI juga dapat terus menjalankan serta memperbaiki program kerja yang sudah ada sebelumnya,” pungkasnya.(Via)

Open Turnamen Domino dan Mobile Legends PERMAGI Banten Sukses Digelar, 172 Tim Adu Strategi

KAB. TANGERANG -(deklarasinews.com)- Perkumpulan Marga Gulo (PERMAGI) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Banten sukses menggelar Open Turnamen Domino dan Mobile Legends (ML). Kegiatan yang dipusatkan di Gereja BNKP Pewarta, Komplek Suniser Bizpark Blok C No.70, Kelurahan Kuta Jaya, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten ini berlangsung meriah sejak 27 September hingga 04 Oktober 2026.

Open turnamen ini tidak hanya menjadi ajang adu strategi dan kekompakan, namun juga menjadi momentum konsolidasi besar bagi masyarakat Nias di tanah rantau.

Tampak hadir sejumlah tokoh penting masyarakat Nias, di antaranya mantan Wakil Bupati Nias Barat periode 2019-2024 Dr. Era-Era Hia, S.IP., M.Si., Danramil05/ Balaraja Beriaman Halawa, Ketua Dewan A. Ima Gulo, Pdt. Bejisekhi Gea, S.Th, Pdt. Derlina Gea, S.Th, Pratu  Simson Hia.serta jajaran penasehat, pembina, dan pengurus PERMAGI Banten.

Ketua Panitia Anuar zai, mencatat antusiasme peserta sangat tinggi. Tercatat sebanyak 144 tim domino dan 28 tim Mobile Legends dari berbagai wilayah dan organisasi masyarakat Nias di Banten turut berpartisipasi.

Ketua PERMAGI DPW Banten, Fariawesa Gulo, dalam sambutannya menegaskan bahwa turnamen ini memiliki misi yang lebih besar dari sekedar kompetisi.

“PERMAGI hadir untuk menyatukan masyarakat Nias yang selama ini belum bergabung. Dengan adanya PERMAGI Banten, kami membuka diri seluas-luasnya untuk masyarakat kita bisa bergabung. Perlu digarisbawahi, ini bukan hanya untuk Marga Gulo saja, melainkan untuk Amakhaita dan terbuka untuk masyarakat luas khususnya Ono Niha,” tegas Fariawesa.

Ia menambahkan, PERMAGI Banten saat ini telah memiliki legalitas resmi dan tercatat secara administrasi baik di Kesbangpol Provinsi Banten maupun Kesbangpol Kabupaten Tangerang.

“Kegiatan PERMAGI bukan hanya sekadar open turnamen ini saja. Kami juga aktif dalam kegiatan sosial, ikut membantu masyarakat yang mengalami duka maupun suka. Kami bahkan sudah memberikan fasilitas antar jenazah melalui kerja sama dengan salah satu yayasan yang telah bermitra dengan PERMAGI,” tuturnya.

Senada dengan itu, Penasehat PERMAGI DPW Banten, A. Sesi Gulo, menjelaskan bahwa PERMAGI memiliki misi mulia untuk mempersatukan Ono Niha.

“PERMAGI Banten mempunyai misi untuk mempersatukan masyarakat Nias dengan mencari Amakhaita. Melalui kegiatan ini kami melihat potensi Ono Niha khususnya di Banten sangat besar. Ini adalah bagian dari misi kami memperkenalkan PERMAGI di tengah masyarakat Nias,” ungkapnya.

“Selain itu, bagaimana PERMAGI ikut berperan membantu masyarakat Nias yang membutuhkan uluran tangan, baik saat mengalami masalah, duka, maupun suka. Maka kami dari PERMAGI Banten akan melakukan semaksimal mungkin untuk memberikan bantuan kemanusiaan ataupun fasilitas lainnya,” sambungnya.

Dengan mengusung motto “Ualui Dalifusegu”, PERMAGI Banten berharap kegiatan ini dapat memberikan nilai positif untuk mempererat tali persaudaraan Ono Niha serta meningkatkan kekompakan para pengurus dan panitia.

Ke depan, PERMAGI Banten berkomitmen akan terus melanjutkan kegiatan dengan program-program yang lebih meriah dan bermanfaat bagi masyarakat luas.

 

BADAR Tubaba Apresiasi Respons Cepat Polisi Selidiki Kebakaran Kebun Sawit Eka Putra Jaya

TUBABA -(deklarasinews.com)- Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barisan Pemuda Bersayap (BADAR) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Erwin Erwanto, mengapresiasi langkah cepat jajaran Polres Tubaba, Polda Lampung, dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait peristiwa kebakaran perkebunan sawit milik Eka Putra Jaya warga Panaragan Jaya Utama (PJU), Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tubaba.

Menurut Erwin, respons cepat aparat kepolisian dalam melakukan pengumpulan data, pemeriksaan lokasi, serta menggali keterangan dari pihak-pihak terkait merupakan langkah penting untuk mengungkap penyebab sebenarnya dari kebakaran tersebut.

“Kami mengapresiasi langkah cepat Polres Tubaba yang langsung menyikapi laporan masyarakat dan melakukan penyelidikan terhadap peristiwa kebakaran ini. Kami berharap seluruh proses dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan fakta serta alat bukti yang ditemukan di lapangan,” kata Erwin, Minggu (4/10/2026).

Ia menilai, penyelidikan secara menyeluruh diperlukan mengingat dampak kebakaran tidak hanya menyangkut kerugian pemilik kebun sawit, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian bagi pemilik lahan lain apabila api menjalar ke area perkebunan di sekitarnya.

Erwin juga mengapresiasi langkah kepolisian yang selama ini aktif memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Menurutnya, edukasi tersebut harus terus diperkuat, terutama menjelang maupun saat musim kemarau, karena kelalaian kecil dalam penggunaan api dapat berkembang menjadi persoalan besar dan merugikan masyarakat luas.

“Masyarakat harus benar-benar berhati-hati. Jangan sembarangan membakar sampah rumah tangga, sampah perkebunan, maupun membuka lahan dengan cara membakar. Api yang awalnya dianggap kecil bisa dengan cepat menjalar dan sulit dikendalikan, apalagi ketika kondisi lahan kering,” ujarnya.

Lebih lanjut, Erwin meminta penyidik tidak berhenti pada pemeriksaan terhadap lokasi kebun sawit yang terbakar. Polisi, kata dia, perlu menelusuri titik awal munculnya api, arah penjalaran api, kondisi lahan di sekitar lokasi, serta aktivitas yang berlangsung sebelum kebakaran terjadi.

Hal tersebut dinilai penting karena berdasarkan informasi yang berkembang, lokasi kebun sawit yang terbakar berada tidak jauh dari area perkebunan tebu yang juga terdapat material daun tebu kering.

“Kalau dalam penyelidikan nantinya ditemukan fakta bahwa api berasal dari area lain dan kemudian menjalar hingga masuk ke perkebunan warga, tentu harus ditelusuri bagaimana api tersebut bisa muncul dan apakah ada faktor kelalaian atau tindakan lain yang menyebabkan kebakaran meluas. Tetapi semuanya harus dibuktikan melalui penyelidikan dan alat bukti, bukan berdasarkan asumsi,” tegas Erwin.

Ia menekankan bahwa pihaknya tidak ingin mendahului hasil penyelidikan kepolisian. Namun, dugaan maupun informasi yang muncul di tengah masyarakat, menurutnya, harus menjadi bahan bagi aparat untuk mengungkap perkara secara objektif.

Erwin juga meminta polisi memastikan apakah kebakaran tersebut hanya berdampak terhadap perkebunan sawit milik Eka Putra Jaya atau terdapat lahan milik warga lainnya yang ikut terdampak.

“Tidak menutup kemungkinan ada warga lain yang mengalami kerugian akibat kebakaran di lokasi yang sama. Karena itu, kami berharap polisi juga mendata dan memeriksa apakah ada perkebunan atau lahan masyarakat lainnya yang ikut terdampak,” katanya.

Menurut Erwin, pendataan terhadap korban dan luasan lahan yang terdampak akan menjadi bagian penting dalam menggambarkan secara utuh dampak peristiwa tersebut.

Selain kepolisian, BADAR Tubaba juga mendorong organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk mengambil langkah preventif agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.

Erwin meminta dinas terkait meningkatkan pengawasan sekaligus memberikan edukasi kepada para pelaku usaha perkebunan, baik perkebunan tebu yang dikelola secara mandiri maupun yang bermitra dengan perusahaan.

“Kami berharap dinas terkait tidak hanya bergerak setelah terjadi kebakaran. Pencegahan harus dilakukan sejak awal. Para pekebun perlu diberikan pemahaman bahwa pembakaran lahan, baik sebelum maupun setelah masa panen, memiliki risiko besar apabila tidak dilakukan dengan prosedur yang benar dan dapat menimbulkan dampak terhadap lahan milik masyarakat di sekitarnya,” jelasnya.

Ia menambahkan, pengawasan terhadap aktivitas perkebunan juga penting untuk memastikan tidak terjadi praktik yang berpotensi membahayakan lingkungan maupun masyarakat.

BADAR Dorong Pengungkapan Secara Terbuka dan Profesional

Erwin kembali menegaskan bahwa pihaknya mendukung proses hukum yang dilakukan Polres Tubaba dan berharap penyelidikan berjalan secara objektif tanpa tekanan dari pihak mana pun.

“Kami percaya polisi memiliki mekanisme dan kemampuan untuk mengungkap perkara ini. Harapan kami, penyelidikan dilakukan secara cermat dan profesional sehingga penyebab kebakaran benar-benar dapat diketahui. Apakah murni akibat kelalaian, faktor alam, aktivitas manusia, atau ada unsur kesengajaan, semuanya harus dibuktikan berdasarkan fakta hukum,” pungkasnya.

BADAR Tubaba, lanjut Erwin, akan terus mengawal persoalan tersebut dalam koridor pengawasan masyarakat dan tetap menghormati kewenangan aparat penegak hukum.

“Yang paling penting adalah masyarakat mendapatkan kepastian mengenai penyebab kebakaran dan warga yang mengalami kerugian mendapatkan kejelasan. Jangan sampai persoalan seperti ini berhenti tanpa kejelasan mengenai dari mana api berasal dan siapa yang bertanggung jawab apabila nantinya ditemukan unsur kelalaian atau pelanggaran hukum.” Tutup Erwin.

(Mar)

Usai Telan Korban Jiwa, Proyek Tambal Sulam Sidomulyo-Way Panji Akhirnya Dilanjutkan

SIDOMULYO -(deklarasinews.com)- Usai menelan korban jiwa pekerjaan proyek pemeliharaa rutin Tambal-Sulam (Pacing) ruas jalan Sidomulyo – Way Panji akhirnya dilanjutkan,  Sabtu (03/10/2026).

Pengerukan ruas jalan yang dibiarkan hampir dua pekan hingga akhirnya merengut nyawa korban Sendi Nur Iman (22) warga desa Sidowaluyo Kecamatan Sidomulyo Kabupaten Lampung Selatan, Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 23.00 wib lalu.

Saat kejadian dilokasi pengerukan jalan, tidak ada rambu-rambu/policeline untuk memberikan peringatan kepada para pengendara yang sedang melintas. Sehingga salah satu korban Sendi Nur Iman (22) warga desa Sidowaluyo Kecamatan Sidomulyo Kabupaten Lampung Selatan mengalami kecelakaan yang akhirnya meninggal dunia beberapa jam usai mendapatkan pertolongan dari RS Abdoel Moeloek Bandar Lampung.

Selain dinilai lambat dalam penyelesaian pekerjaanya usai dikeruk oleh para pekerja, juga tidak adanya rambu-rambu yang terpasang sepanjang ruas jalan ini. Baik rambu pertanda ada pengerukan jalan atau Policeline juga tidak ada papan proyek yang seharusnya terpasang.

Warga saya sebelumnya mengalami kecelakaan dilokasi pengerukan jalan ruas jalan Sidomulyo – Way Panji dan meninggal dunia, ” kata kepala desa H. Haroni, Sabtu (3/10/2026) kepada media ini.

Kenapa baru sekarang dilanjutkan pekerjaan ini, kenapa tidak dari dulu sebelum merengut korban jiwa. Atau paling tidak kalau memang tidak langsung dikerjaan pekerjaan tambal sulan itu apa tidak sebaiknya dipasang rambu/Policeline. Sehingga para pengendara mengetahui bahwa ruas jalan ini sedang dalam perbaikan.

Semoga hal seperti ini tidak terulang kembali oleh para pekerja proyek yang sangat mengancam keselamatan jiwa para pengendara yang sedang melintas pada ruas jalan ini, ” ungkap H.Haroni.

Dijelaskan Haroni, bahwa korban  Sendi Nur Iman (22) terjatuh dilokasi pekerjaan pengerukan jalan usai kerumah rekanya di Way Panji. Dalam kejadian tersebut korban mengalami luka yang cukup serius. Warga bersama aparatur desa membawa ke RS Abdoel Moeloek Bandar Lampung, namun nyawanya tidak terselamatkan.

Abdul Selamet (46) salah satu warga yang sedang melintas saat diminta tanggapannya atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan tambal sulan ruas jalan Sidomulyo-Way Panji mengatakan, pihaknya sangat berterima kasih kepada pemerintah ruas jalan berlubang itu mulai dilakukan perbaikan .

Namun sayangnya keterlambatan penyelesaian pekerjaannya cukup mengancam keselamatan para pengendara yang sedang melintas.

Faktanya atas keteledoran tersebut perbaikan tambal sulan pada ruas jalan itu menelan korban jiwa.

“Kecelakaan hingga menewaskan korban itu karena keteledoran pekerja yang tidak segera dilanjutkan, atau paling tidak dipasang rambu-rambu”.

Oleh karena itu menjadi pelajaran bagi kita semua agar lebih baik dalam menjalankan tugasnya, sehingga tidak mencelakai orang lain, ” tukas pak Slamet ini

Sekedar untuk diketahui bahwa dari pantauan media ini sebelumnya, bahwa pengerukan jalan (pacing) proyek tambal sulan pada ruas jalan Sidomulyo-Way Panji sudah hampir dua pekan dibiarkan oleh pekerja/pemborong/Dinas terkait. Selain itu juga tidak dipasang rambu-rambu/Policeline dilokasi,b apalagi papan penunjuk proyek ini. Kepada pemerintah dan instansi terkait ini menjadi perhatian khusus, agar kasus seperti ini tidak terulang. Jangan menunggu hingga terjadi kecelakaan apalagi sampai menelan korban jiwa. (Cak Ton)

Dulu Pemohon yang Cari Petugas Ukur, Sejak Ada Pengukuran Terjadwal Kini Tanah Diukur Lebih Pasti dan Cepat

PURWAKARTA -(deklarasinews.com)- Bagi masyarakat yang mengajukan pendaftaran tanah untuk pertama kali, langkah pengukuran bidang tanah adalah salah satu langkah awal yang harus dilalui. Dahulu, masyarakat atau pemohon setelah melakukan penyetoran berkas, biasanya belum tahu kapan bisa diukur bidang tanahnya. Kini, sejak layanan Pengukuran Terjadwal dijalankan, masyarakat dapat langsung mengetahui waktu ukur dengan pasti.

“Sekarang lebih cepat (dalam proses pengukuran). Dahulu kita yang aktif minta petugas ukur datang ke lokasi tanah kita. Kalau sekarang cepat langsung ditentukan jadwalnya,” ujar Warjito, salah satu pemohon yang ditemui di Kantor Pertanahan Kabupaten Purwakarta.

Jika dahulu jadwal pengukuran belum diketahui dari awal mengajukan berkas, kini dengan layanan Pengukuran Terjadwal 12 Hari, dengan waktu tunggu 7 hari dan waktu penyelesaian Peta Bidang Tanah selama 5 hari, kepastian waktu pengukuran menjadi jelas, sehingga memudahkan masyarakat atau para pemohon dalam proses pengurusan pendaftaran tanah.

“Saya mengajukan berkas 26 Agustus, lalu diukurnya tanggal 28 Agustus 2026. Berarti dua hari langsung diukur. Senang banget dengan pelayanan lebih cepat ini, senang banget, Pak. Mendukung sekali dengan program ini, lebih cepat, lebih senang bagi kami para pemohon,” terang Warjito.

Setelah pengukuran dilakukan, Warjito kembali merasakan kemudahan karena proses penyelesaian Peta Bidang Tanah (PBT) dapat diketahui waktunya. Ia menyebut hasil pengukuran tersebut sudah selesai pada awal September 2026.

“Jadinya setelah diukur, dua hari itu tujuh hari kerja, sudah selesai. Di awal September  2026 sudah jadi. Senang sekali, terima kasih kepada BPN Purwakarta yang telah memberikan pelayanan lebih baik. Sekarang lebih cepat itu,” tuturnya.

Hal serupa dirasakan Firda Amary, pemohon pendaftaran tanah pertama kali di Kantor Pertanahan Kota Ternate. Ia mengaku terbantu karena dapat mengetahui jadwal petugas ukur dan mendapat informasi langsung terkait waktu pelaksanaan pengukuran di lokasi.

“Tentu saya sebagai pemohon sangat merasa senang karena sekarang kami sebagai pemohon telah dapat langsung mengetahui jadwal petugas ukur dan langsung dihubungi oleh petugas ukur untuk menjadwalkan kapan petugas ukur datang ke lokasi untuk melakukan pengukuran,” ujar Firda.

Firda pun menyambut baik adanya layanan Pengukuran Terjadwal yang menurutnya membuat proses pengukuran tanah menjadi lebih terarah. “Saya sangat mendukung program terbaru dari pertanahan ini, yaitu Pengukuran Terjadwal, karena sertifikat kami, tanah kami sekarang ini diukur dengan lebih tepat, terjadwal, dan juga tepat waktu. Terima kasih,” pungkasnya.

Kini layanan pengukuran terjadwal masih dilakukan bagi pemohon yang ingin mendaftarkan tanah untuk pertama kali. Layanan ini sudah berjalan di 462 Kantor Pertanahan di Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.