Oleh: *) Lukman Hakim, S.P., M.M.
– Dosen Prodi Manajemen IIB Darmajaya
– Jurnalis di Bandar Lampung
– Penulis Buku “Manajemen Pemasaran Politik”
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan pada 6 Oktober 2026 menjadi salah satu keputusan hukum yang berpotensi panjang dalam perdebatan politik Indonesia. Perkara tersebut menyangkut Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, dengan salah satu persoalan utama mengenai keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka ketika menjadi calon wakil presiden. Perkara itu diregistrasi setelah permohonan diajukan pada 10 September 2026 melalui Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 01/AP3-PRES/Pan.MK/09/2026.
Putusan tersebut kemudian dapat disebut sebagai “putusan banci” karena menampilkan kesan yang tidak sederhana antara substansi pertimbangan dan amar akhirnya. Istilah itu tentu bukan istilah hukum resmi dan tidak digunakan oleh Mahkamah dalam putusannya, melainkan label kritik untuk menggambarkan persepsi terhadap keputusan yang dianggap tidak memberikan jawaban substantif sesuai ekspektasi sebagian masyarakat. Karena itu, penggunaan istilah tersebut harus ditempatkan sebagai bahasa opini, bukan sebagai kesimpulan yuridis. Secara resmi, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.
Yang membuat perkara ini menarik adalah Mahkamah tetap memeriksa berbagai persoalan yang diajukan para pemohon meskipun perkara tersebut menghadapi persoalan kedudukan hukum dan tenggang waktu. Para pemohon sendiri menyadari bahwa permohonan diajukan jauh setelah batas waktu PHPU, tetapi mereka meminta agar persoalan pemenuhan syarat pendidikan Gibran tetap diuji demi keadilan substantif. Perkara tersebut kemudian menjalani beberapa tahapan persidangan, termasuk pemeriksaan saksi, ahli, dokumen, dan keterangan pemerintah.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tanggal 6 Agustus 2019. Surat tersebut mengani pendidikan Gibran di UTS Insearch, Sydney, Australia, dan digunakan dalam proses administrasi untuk menjelaskan kesetaraan pendidikan. Para pemohon mempersoalkan surat keterangan tersebut cukup untuk membuktikan pemenuhan syarat pendidikan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Persoalan itu kemudian menjadi bagian dari pemeriksaan dan pertimbangan Mahkamah.
Mahkamah dalam pertimbangannya menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat. Dalam persidangan juga muncul dokumen berupa Certificate of Attendance, academic records, dan explanation of grades. Mahkamah menilai Certificate of Attendance tidak dapat diposisikan sebagai bukti langsung bahwa seseorang telah menamatkan suatu jenjang pendidikan.
Di titik inilah istilah “putusan banci” memperoleh ruang dalam perdebatan politik, bukan karena putusannya secara formal tidak memiliki dasar hukum, melainkan karena terdapat jarak antara ekspektasi publik terhadap temuan tersebut dan konsekuensi hukum yang akhirnya diberikan. Publik dapat membaca bahwa Mahkamah tidak menemukan bukti tertentu mengenai ijazah atau diploma, tetapi pada saat yang sama Mahkamah tidak menjatuhkan putusan yang mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden. Perbedaan antara pertimbangan hukum dan amar putusan inilah yang mudah melahirkan kebingungan di ruang publik.
Namun, secara hukum perlu ditegaskan bahwa MK tidak menyatakan Gibran “terbukti tidak sah” sebagai Wakil Presiden. Amar putusan menyatakan Mahkamah mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkaitan dengan kedudukan hukum dan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima. Dengan demikian, istilah “putusan banci” lebih tepat dipahami sebagai kritik politik terhadap persepsi atas putusan, bukan sebagai kategori hukum yang menggambarkan amar putusan MK.
Putusan tersebut akhirnya memperlihatkan betapa hukum dan politik tidak selalu dapat dipisahkan dalam persepsi masyarakat. Sebuah putusan yang secara hukum memiliki struktur pertimbangan dan amar yang jelas dapat menghasilkan tafsir politik yang berbeda-beda. Kelompok yang kritis dapat menyoroti temuan Mahkamah mengenai dokumen pendidikan, sementara kelompok yang mendukung dapat menekankan bahwa permohonan dinyatakan tidak dapat diterima. Dari sinilah putusan hukum berubah menjadi bahan baku komunikasi politik.
n Legitimasi dan Kepercayaan Publik
Persoalan terbesar dari keputusan seperti ini bukan semata-mata siapa yang menang atau kalah, tetapi bagaimana masyarakat memahami legitimasi lembaga yang mengambil keputusan. MK merupakan lembaga yang putusannya bersifat final dan mengikat sehingga kualitas argumentasi serta komunikasi atas putusannya mempunyai pengaruh besar terhadap kepercayaan publik. Ketika publik menemukan adanya perbedaan antara fakta yang muncul dalam pertimbangan dan konsekuensi yang terdapat dalam amar, ruang interpretasi politik menjadi semakin luas. Situasi tersebut harus dikelola secara hati-hati agar kritik terhadap putusan tidak berkembang menjadi ketidakpercayaan terhadap institusi.
Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 juga memperlihatkan persoalan mengenai batas antara keadilan substantif dan kepastian hukum. Para pemohon menyadari bahwa perkara diajukan jauh melampaui tenggang waktu, tetapi meminta agar persoalan syarat pendidikan tetap diperiksa. Di sisi lain, mekanisme PHPU memiliki batas waktu dan subjek hukum tertentu karena hasil pemilu membutuhkan kepastian. Tarik-menarik antara dua kepentingan tersebut merupakan persoalan hukum yang tidak sederhana.
Dalam perkara tersebut, KPU juga berpendapat bahwa persoalan yang diajukan para pemohon pada dasarnya lebih dekat dengan sengketa proses pemilu yang menjadi kewenangan Bawaslu daripada sengketa hasil pemilu yang menjadi kewenangan MK. Perbedaan kewenangan tersebut penting karena lembaga negara tidak dapat memberikan putusan di luar batas kewenangan yang diberikan oleh konstitusi dan undang-undang. Dengan demikian, masyarakat perlu memahami bahwa tidak semua persoalan pemilu dapat diselesaikan melalui mekanisme PHPU.
Masalah kepercayaan muncul ketika masyarakat tidak memperoleh penjelasan yang mudah dipahami mengenai perbedaan antara “tidak dapat diterima”, “ditolak”, dan “dikabulkan”. Dalam bahasa hukum acara, ketiga istilah tersebut memiliki konsekuensi berbeda, tetapi dalam komunikasi media sosial sering kali disederhanakan menjadi satu kesimpulan: menang atau kalah. Penyederhanaan seperti itu berpotensi menciptakan persepsi bahwa lembaga hukum sedang menghindari substansi persoalan. Karena itu, komunikasi kelembagaan menjadi sama pentingnya dengan kualitas argumentasi hukum.
Kepercayaan publik juga dapat terganggu ketika persoalan administrasi pendidikan seorang pejabat publik menjadi isu nasional. Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 menjadi sorotan karena berkaitan dengan proses penyetaraan pendidikan Gibran. Mahkamah menyatakan tidak menemukan dokumen ijazah, sertifikat, atau diploma yang menunjukkan tamat pendidikan luar negeri yang setara dengan SLTA atau sederajat. Fakta tersebut tentu memiliki bobot dalam pertimbangan hukum, meskipun tidak otomatis menghasilkan pembatalan kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden.
Pada titik ini, lembaga negara perlu menghindari komunikasi yang defensif. Publik berhak mempertanyakan bagaimana suatu dokumen digunakan dalam proses pencalonan dan bagaimana mekanisme verifikasinya dilakukan. Namun, kritik publik juga harus membedakan antara pertanyaan terhadap proses administratif, temuan persidangan, dan kesimpulan bahwa seseorang telah terbukti melakukan pelanggaran. Jika ketiga hal tersebut dicampur, ruang publik akan dipenuhi tuduhan yang sulit diverifikasi.
Legitimasi MK juga tidak seharusnya diukur hanya dari apakah sebuah kelompok politik puas atau tidak terhadap putusan. Dalam negara hukum, lembaga peradilan memang dapat menghasilkan keputusan yang tidak sesuai dengan harapan pihak tertentu. Yang lebih penting adalah apakah prosesnya transparan, argumentasinya dapat diperiksa, dan kewenangannya dijalankan sesuai hukum. Karena itu, kritik terhadap MK harus tetap diberi ruang, tetapi kritik tersebut sebaiknya diarahkan pada argumentasi dan proses, bukan sekadar delegitimasi kelembagaan.
Jika kepercayaan publik terus menurun, dampaknya tidak berhenti pada MK. Ketidakpercayaan dapat merambat kepada KPU, Bawaslu, pemerintah, partai politik, bahkan hasil pemilu itu sendiri. Dalam jangka panjang, masyarakat dapat kehilangan keyakinan bahwa konflik politik dapat diselesaikan melalui institusi hukum. Kondisi seperti itu jauh lebih berbahaya bagi demokrasi dibandingkan perdebatan mengenai satu putusan.
Karena itu, perkara ini seharusnya menjadi momentum untuk memperbaiki cara lembaga negara menjelaskan keputusan kepada masyarakat. Putusan yang panjang dan kompleks perlu diterjemahkan melalui komunikasi publik yang sederhana tanpa mengurangi substansi hukumnya. Masyarakat juga perlu didorong untuk membaca sumber primer dan tidak hanya mengandalkan potongan video atau judul pemberitaan. Dengan demikian, kritik terhadap MK tetap hidup, tetapi tidak berubah menjadi krisis kepercayaan yang tidak berdasar.
n Lingkaran Politik Jokowi
Putusan MK tersebut tidak dapat dilepaskan dari dinamika politik yang mengelilingi Joko Widodo dan Gibran Rakabuming Raka. Gibran merupakan bagian dari pasangan Prabowo-Gibran yang dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024. Karena hubungan keluarga dan kesinambungan politik tersebut, setiap persoalan yang berkaitan dengan Gibran berpotensi dibaca sebagai bagian dari warisan politik Jokowi. Di sinilah hukum dapat bersinggungan dengan pemasaran politik dan pembentukan citra.
Dalam perspektif pemasaran politik, seorang tokoh tidak hanya menjual popularitas, tetapi juga menjual reputasi, rekam jejak, identitas, jaringan, dan gagasan. Jokowi memiliki modal politik yang dibangun melalui perjalanan panjang dari pemerintahan daerah hingga dua periode kepresidenan. Modal tersebut dapat menjadi political brand yang terus digunakan setelah tidak lagi menjabat sebagai presiden. Namun, brand politik juga memiliki risiko apabila terus dikaitkan dengan kontroversi atau persoalan legitimasi.
Gibran dalam konteks tersebut bukan hanya seorang pejabat negara, tetapi juga menjadi bagian dari persepsi publik mengenai kesinambungan politik Jokowi. Setiap kontroversi yang menyentuh Gibran dapat berpengaruh terhadap citra keluarga politik tersebut. Putusan MK mengenai syarat pendidikan karena itu dapat menjadi bahan komunikasi bagi kelompok yang mendukung maupun yang menentang Jokowi. Yang berbeda adalah cara masing-masing kelompok mengemas fakta hukum tersebut menjadi narasi politik.
Kelompok pendukung dapat menekankan bahwa MK tidak membatalkan kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden. Mereka juga dapat menjadikan amar “tidak dapat diterima” sebagai dasar untuk mengatakan bahwa permohonan para pemohon tidak berhasil menghasilkan konsekuensi hukum terhadap jabatan Gibran. Sebaliknya, kelompok kritis dapat menyoroti pertimbangan Mahkamah yang menyatakan tidak menemukan bukti ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan. Dua narasi tersebut berasal dari putusan yang sama, tetapi dapat menghasilkan persepsi politik yang sangat berbeda.
Dalam strategi pemasaran politik, kondisi semacam itu disebut sebagai arena perebutan makna. Fakta yang sama dapat dikemas menjadi pesan yang berbeda tergantung kepentingan komunikator dan karakter audiensnya. Karena itu, lingkaran politik Jokowi tidak harus selalu melakukan pembelaan langsung terhadap setiap isu. Pengelolaan persepsi dapat dilakukan melalui penonjolan agenda keberhasilan, konsolidasi jaringan, pembangunan hubungan dengan kelompok pemilih, dan penciptaan narasi mengenai kesinambungan kebijakan.
Namun, strategi tersebut memiliki batas etis. Jika fakta hukum dipotong hanya untuk kepentingan pencitraan, strategi pemasaran politik justru dapat menjadi bumerang. Menyatakan bahwa MK telah membuktikan Gibran tidak sah merupakan kesimpulan yang melampaui amar putusan. Sebaliknya, menyatakan bahwa MK telah sepenuhnya membersihkan persoalan dokumen pendidikan juga tidak sesuai dengan pertimbangan Mahkamah mengenai bukti yang tidak ditemukan secara meyakinkan.
Menuju 2029, kekuatan politik Jokowi akan sangat bergantung pada kemampuannya mengelola warisan politik. Popularitas masa lalu tidak otomatis berubah menjadi dukungan politik masa depan karena pemilih akan menghadapi isu baru, tokoh baru, dan konfigurasi partai yang dapat berubah. Infrastruktur, hilirisasi, transformasi digital, dan berbagai program pemerintahan dapat menjadi bagian dari narasi warisan politik, tetapi tetap harus dikaitkan dengan kebutuhan masyarakat masa depan. Dengan demikian, pemasaran politik tidak hanya menjual masa lalu, tetapi juga menawarkan relevansi untuk masa depan.
Dalam konteks tersebut, Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dapat menjadi salah satu titik yang harus dikelola dalam komunikasi politik menuju 2029. Jika tidak dikelola dengan baik, isu pendidikan Gibran dapat terus digunakan sebagai simbol kontroversi mengenai politik keluarga dan proses pencalonan. Sebaliknya, jika dikelola secara transparan, isu tersebut dapat dijawab melalui penjelasan dokumen, proses hukum, dan agenda politik yang lebih substantif. Karena itu, kekuatan strategi politik bukan terletak pada kemampuan menghapus kontroversi, melainkan pada kemampuan mengelola kontroversi tanpa kehilangan kredibilitas.
Pertanyaannya kemudian bukan apakah Jokowi sedang mempersiapkan strategi menuju 2029, karena hal tersebut membutuhkan bukti politik yang lebih konkret. Pertanyaan yang lebih relevan adalah apakah seluruh jaringan politik yang terbentuk di sekitar Jokowi mampu mengubah modal popularitas menjadi legitimasi baru. Putusan MK memperlihatkan bahwa perang persepsi akan menjadi bagian penting dari politik Indonesia. Siapa yang mampu menguasai narasi dengan tetap menghormati fakta akan memiliki keunggulan dalam membangun political brand.
n Penguatan Demokrasi dan Etika Politik
Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah memperkuat transparansi dalam proses pengujian dan verifikasi persyaratan calon presiden dan wakil presiden. Dokumen pendidikan, terutama yang berasal dari luar negeri, perlu memiliki jejak administratif yang jelas dan dapat ditelusuri. Proses penerbitan surat penyetaraan sebaiknya disertai dokumentasi mengenai dokumen sumber yang digunakan. Dengan cara tersebut, persoalan seperti Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tidak mudah berkembang menjadi kontroversi yang baru dipersoalkan setelah tahapan pemilu selesai.
KPU juga perlu memperkuat verifikasi substantif terhadap seluruh persyaratan calon. Verifikasi tidak cukup berhenti pada pemeriksaan apakah suatu dokumen diterbitkan oleh lembaga yang berwenang, tetapi juga perlu memastikan bahwa substansi dokumen tersebut benar-benar memenuhi norma yang dipersyaratkan undang-undang. Dalam perkara Gibran, perbedaan antara surat keterangan penyetaraan dan bukti ijazah atau diploma menjadi salah satu isu yang diperiksa Mahkamah. Pengalaman tersebut dapat menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki sistem verifikasi pada pemilu mendatang.
Persoalan berikutnya adalah memperjelas mekanisme hukum ketika terdapat dugaan masalah persyaratan calon yang baru diketahui setelah pemilu selesai. Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 memperlihatkan bahwa sengketa yang diajukan setelah pelantikan menghadapi persoalan tenggang waktu dan kedudukan hukum. Para pemohon meminta agar keadilan substantif tetap diperiksa, sedangkan sistem pemilu membutuhkan kepastian hukum. Pembentuk undang-undang perlu memastikan tersedia mekanisme yang jelas agar persoalan serius tidak berada dalam wilayah abu-abu kewenangan.
Transparansi juga harus diperkuat dalam komunikasi Mahkamah Konstitusi. Setiap putusan yang berpotensi menimbulkan dampak politik besar sebaiknya dijelaskan kepada masyarakat dengan bahasa yang mudah dipahami, terutama mengenai perbedaan antara pertimbangan hukum dan amar putusan. Dalam perkara ini, perbedaan antara temuan mengenai dokumen pendidikan dan amar “tidak dapat diterima” merupakan bagian yang sangat penting. Penjelasan yang mudah dipahami akan memperkecil kemungkinan putusan dipelintir menjadi narasi yang berbeda dari maksud hukumnya.
Partai politik juga mempunyai tanggung jawab membangun komunikasi yang beretika. Kritik terhadap lawan politik merupakan bagian dari demokrasi, tetapi kritik harus didasarkan pada fakta yang dapat diverifikasi. Penggunaan istilah “putusan banci” dapat menjadi bagian dari ekspresi opini, tetapi tidak seharusnya digunakan untuk menggantikan penjelasan mengenai substansi hukum. Politik yang sehat adalah politik yang mampu menggunakan bahasa keras untuk kritik tanpa mengubah fakta hukum.
Media massa mempunyai tanggung jawab yang tidak kalah penting. Pemberitaan mengenai putusan MK harus membedakan antara dalil pemohon, jawaban termohon, keterangan pihak terkait, pertimbangan hakim, dan amar putusan. Dalam perkara ini, misalnya, pernyataan bahwa MK tidak menemukan bukti ijazah atau diploma tidak boleh dipisahkan dari fakta bahwa permohonan akhirnya dinyatakan tidak dapat diterima. Ketelitian semacam ini diperlukan agar masyarakat tidak mendapatkan kesimpulan yang keliru dari sebuah putusan yang kompleks.
Masyarakat juga perlu memperkuat literasi hukum dan politik. Putusan MK tidak seharusnya dibaca hanya melalui satu judul berita, potongan video, atau unggahan media sosial. Masyarakat dapat memeriksa langsung dokumen resmi MK, termasuk putusan, risalah persidangan, dan keterangan resmi mengenai perkara. Laman MK sendiri menyediakan dokumen putusan dan risalah persidangan yang dapat diakses publik.
Pada akhirnya, demokrasi Indonesia membutuhkan institusi hukum yang kuat sekaligus kritik publik yang sehat. MK harus terbuka terhadap kritik tanpa kehilangan independensinya, sedangkan politisi harus mampu menerima keputusan hukum tanpa menjadikan setiap putusan sebagai alat propaganda. Lingkaran politik Jokowi, kelompok oposisi, media, dan masyarakat sipil semuanya memiliki tanggung jawab untuk menjaga agar perdebatan menuju 2029 tidak berubah menjadi perang informasi tanpa batas. Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 seharusnya menjadi pelajaran bahwa demokrasi tidak hanya membutuhkan kemenangan politik, tetapi juga kejujuran dalam membaca hukum dan menghormati fakta. Semoga. (**)