Satresnarkoba Polres Banyuasin Tangkap Pengedar Sabu 1,31 Gram di Talang Kelapa

BANYUASIN -(deklarasinews.com)- Satuan Reserse Narkoba Polres Banyuasin kembali mengungkap kasus peredaran narkotika dengan menangkap seorang tersangka pengedar sabu di sebuah penginapan di kawasan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Jumat dini hari, 10 April 2026, sekira pukul 01.30 WIB.

Tersangka berinisial PO (30), warga Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Talang Kelapa, diamankan saat berada di Penginapan Serasi, Jalan Serasi II. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut cepat atas informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang mengarah pada peredaran narkotika.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satresnarkoba Polres Banyuasin segera melakukan penyelidikan dan bergerak ke lokasi. Petugas kemudian melaksanakan operasi tangkap tangan dan mengamankan tersangka tanpa perlawanan.

Dari hasil penggeledahan yang disaksikan saksi-saksi, petugas menemukan lima paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,31 gram. Selain itu, turut diamankan satu kotak rokok merek Seven yang digunakan sebagai tempat penyimpanan, plastik klip kosong, satu alat sekop dari pipet plastik, serta satu unit telepon genggam milik tersangka.

Barang bukti yang ditemukan menguatkan dugaan bahwa tersangka berperan sebagai pengedar yang telah menyiapkan narkotika dalam beberapa paket siap edar.

Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldino, S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap peredaran narkotika di wilayah hukumnya. “Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pengedar maupun bandar narkotika di Banyuasin. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjaga keamanan dan melindungi masyarakat,” tegas Risnan.

Kapolres juga menambahkan bahwa penangkapan ini akan dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. “Kami akan terus melakukan pengembangan guna menelusuri jaringan di atas tersangka. Setiap pelaku yang terlibat akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H. menyatakan bahwa keberhasilan ini menunjukkan pentingnya peran aktif masyarakat dalam mendukung tugas kepolisian. “Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap indikasi peredaran narkotika. Setiap informasi yang masuk akan kami tindak lanjuti secara profesional,” ujar Nandang.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Banyuasin untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pengembangan kasus masih terus dilakukan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Polda Sumatera Selatan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika secara konsisten sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat. (Ning)

Dua Kakak Beradik Pengedar Sabu 202 Gram di Sanga Desa MUBA Diringkus, Satu Berdomisili di Jakarta Barat

MUSI BANYUASIN -(deklarasinews.com)- Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan kembali mengungkap peredaran narkotika berskala besar melalui operasi penggerebekan di Jalan Sekayu–Lubuk Linggau, Kelurahan Ngulak, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin, Jumat malam, 10 April 2026, sekira pukul 20.45 WIB.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua tersangka yang merupakan saudara kandung, masing-masing berinisial HR (43), warga Cengkareng, Jakarta Barat, dan AL (49), warga Kelurahan Ngulak, Kabupaten Musi Banyuasin. Dari penggeledahan di rumah AL, petugas menemukan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 202 gram yang disembunyikan secara terencana di dalam dompet emas dan diletakkan di luar jendela bagian atas dapur.

Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa kedua tersangka kerap melakukan transaksi narkotika dari lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit 3 Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumsel melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya memastikan target operasi dan langsung melakukan penggerebekan.

Petugas yang dipimpin Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Sumsel AKBP HM. Syeh Kopek, S.T., S.H., M.H., bersama Kanit 3 Iptu Marliansyah, S.H., M.Si., dan Panit Unit 3 Iptu Hermansyah, S.H., bergerak ke lokasi dan mengamankan kedua tersangka tanpa perlawanan.

Dalam penggeledahan menyeluruh, petugas menemukan satu dompet emas berisi dua paket sabu yang dibungkus lakban coklat dengan total berat bruto 202 gram. Selain itu, turut diamankan dua unit timbangan digital, tujuh bal plastik klip kosong, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi.

Modus penyembunyian di luar jendela dapur menunjukkan adanya perencanaan matang untuk menghindari deteksi. Penempatan barang bukti di area yang tidak lazim menjadi perhatian khusus dalam proses penyidikan.

Fakta bahwa salah satu tersangka berdomisili di Jakarta Barat sementara barang bukti ditemukan di Musi Banyuasin mengindikasikan adanya jaringan distribusi narkotika lintas provinsi. Penyidik mendalami peran masing-masing tersangka dalam jaringan tersebut, termasuk kemungkinan adanya pemasok dari luar wilayah Sumatera Selatan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 Ayat (2) Huruf a jo Pasal 612 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Penerapan pasal tersebut memperluas pertanggungjawaban pidana terhadap keterlibatan dalam jaringan terorganisir.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Yulian Perdana, S.I.K., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan yang terukur dan tepat sasaran. “Dua tersangka bersaudara dengan sabu 202 gram berhasil kami amankan. Modus penyembunyian menunjukkan perencanaan yang matang. Fakta bahwa salah satu tersangka berdomisili di Jakarta menguatkan dugaan adanya jaringan lintas provinsi. Pengembangan untuk mengungkap seluruh jaringan ini menjadi prioritas kami,” tegas Yulian.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa Polda Sumsel terus berkomitmen membongkar jaringan narkotika hingga ke akar. “Polda Sumatera Selatan tidak hanya menindak pelaku di lapangan, tetapi juga memburu jaringan yang berada di belakangnya. Penyitaan 202 gram sabu ini merupakan langkah strategis dalam memutus rantai distribusi narkotika lintas daerah,” ujar Nandang.

Saat ini, penyidik Ditresnarkoba Polda Sumsel masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap kedua tersangka, mendalami barang bukti termasuk perangkat komunikasi, serta mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan pemasok dan distribusi yang lebih luas.

Polda Sumatera Selatan menegaskan bahwa pemberantasan narkotika akan terus dilakukan secara konsisten dan menyeluruh sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat dari ancaman peredaran gelap narkoba. (Ril/Ning)

Kuasa Hukum Nilai Kerugian Negara Dalam Kasus Tanah Kemenag Tak Valid, Dakwaan Disebut Obscuur Libel

BANDAR LAMPUNG -(deklarasinews.com)- Kuasa hukum terdakwa Thio Stepanus, Sujarwo, menilai penghitungan kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi penerbitan sertifikat tanah terkait lahan Kementerian Agama (Kemenag) tidak tepat. Ia menyebut nilai kerugian yang didakwakan belum memenuhi unsur kerugian negara secara nyata.

Dalam dakwaan, jaksa menyebut adanya kerugian negara sekitar Rp 54 miliar. Namun, menurut Sujarwo, angka tersebut masih bersifat potensi.

“Kerugian negara yang diklaim sebagai Rp 54 miliar itu, kita enggak bicara mengenai actual loss. Bahkan saksi melalui KPKNL maupun BPKP mengatakan ini ada potential loss, bukan actual loss,” ujar Sujarwo, Senin (14 April 2026).

Ia menegaskan, dalam persidangan juga terungkap bahwa objek tanah yang disengketakan hingga kini masih dikuasai oleh Kementerian Agama.

“Nyatanya lagi, aset yang dibeli oleh klien kami sampai sekarang belum menguasai dan belum bisa mendayagunakan apa yang sudah dibelinya sejak tahun 2008. Yang menguasai objek tersebut masih Departemen Agama, belum bergeser sedikit pun,” katanya.

Selain mempersoalkan nilai kerugian, Sujarwo juga menyoroti dasar penghitungan luas lahan yang digunakan dalam menghitung potensi kerugian negara. Dalam persidangan disebut total luas lahan sekitar 17.000 meter persegi.

“Tentang luasnya, 12 NT itu mengklaim 17.000 meter. Senyatanya klien kami hanya memiliki dua sertifikat tersebut seluas kurang lebih 13.000 meter persegi. Terdiri dari dua sertifikat: yang satu sertifikat 212 yang sudah terbit dari tahun ’81 seluas 1.420 meter persegi, sementara untuk 1098 itu kurang lebih 12.000 sekian,” ujarnya.

Ia menilai penghitungan kerugian negara menggunakan total luas sekitar 17.000 meter persegi, termasuk hingga batas pagar dan jalan, sehingga tidak mencerminkan luas riil yang tercantum dalam sertifikat kliennya.

“Pada saat menghitung kerugian negara itu luasnya 17.000 berikut pagarnya. Di sinilah artinya tidak valid apa yang dihitung oleh KPKNL maupun BPKP,” kata Sujarwo.

Terkait dakwaan, Sujarwo menyebut kliennya didakwa melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang mensyaratkan adanya perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain, serta adanya kerugian negara.

“Perlu saya sampaikan bahwa klien kami didakwa dengan dua pasal: Pasal 2 dan Pasal 3. Di dalam Pasal 2 dan Pasal 3 itu kita maknai ada perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, dan penyalahgunaan keuangan negara—artinya ada kerugian negara,” ujarnya.

Ia mempertanyakan apakah tindakan kliennya yang menempuh jalur gugatan perdata untuk mempertahankan hak dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.

“Apakah seseorang yang melakukan perbuatan mempertahankan haknya dengan cara melakukan gugatan kepada instansi negara itu merupakan perbuatan melawan hukum? Senyatanya, dalam proses gugatan perdata tersebut, kepemilikan tetap dimenangkan oleh Saudara Tio sampai tingkat Peninjauan Kembali (PK),” katanya.

Sujarwo juga menegaskan bahwa Thio bukan aparatur sipil negara maupun pejabat yang memiliki kewenangan dalam penerbitan sertifikat.

“Kalau kita bicara penyalahgunaan wewenang, Saudara Tio tidak punya kewenangan karena dia bukan ASN, bukan pejabat negara, sehingga terbitnya sertifikat tersebut tidak harus dipersalahkan kepada si pemohon sertifikat. Proses sudah dilalui,” ujarnya.

Ia pun menyimpulkan dakwaan jaksa patut diduga kabur atau obscuur libel karena unsur-unsur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 dinilai tidak terpenuhi.

Perkara ini berkaitan dengan tumpang tindih lahan antara Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 335/NT yang terbit pada 1981 dan Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 12/NT atas nama Departemen Agama RI yang terbit pada 1982 di lokasi yang sama, dengan total luasan yang dalam persidangan disebut sekitar 17.000 meter persegi.

Pada 2008, terbit Sertifikat Hak Milik Nomor 1098/NT atas nama Thio Stepanus setelah proses jual beli melalui akta jual beli. Sengketa kepemilikan lahan tersebut sempat diperiksa melalui jalur perdata hingga tingkat kasasi dan peninjauan kembali di Mahkamah Agung.

Sidang perkara ini masih berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Semaraknya Jambret Semakin Merajalela Di Perumnas Satu Bekasi

BEKASI -(deklarasinews.com)- Terjadi sebuah penjambretan di wilayah Perumnas Satu Bekasi, salah satu korban yang bernama Annika Rachman Wulan warga Kp. Pulo Kecil RT.005/023 Kel.Kayuringin Jaya Kec.Bekasi Selatan, korban yang sedangkan menunggu jemputan mobil kerja sambil mainkan Hp, tiba – tiba sebuah motor kencang dari arah Menara Air Perumnas Satu Bekasi menghampiri korban lansung mengambil Hp milik korban, korban sambil teriak minta tolong dan teriakin pelaku maling, kejadian ini Jumat (10/4/26) pukul 22 : 30 malam, hingga saat ini korban masih lapor ke pihak polisi terdekat Polsek Bekasi Barat, Minggu (12/4/26)

“Annika meminta pihak Polsek Bekasi Barat dapat tindak lanjutin kasus penjambretan ini, agar pelaku dapat di tangkap secepatnya untuk di proses secara hukum yang berlaku  di negara kita ini,”Lanjut

Korban berharap dari kepolisian Polsek Barat, dapat menanggapi kasus jambret yang dialami oleh Annika Rachman, supaya kasus hal seperti ini kepolisian dapat prihatin untuk masyarakat yang membuat laporan tersebut,”Ungkap Annika

“Kami menghimbau bagi seluruh masyarakat untuk selalu berhati – hati jika menggunakan Hp di pinggir jalan, agar diri kita jangan sampai untuk lengah, alangkah baiknya jika kita gunakan Hp untuk mengontek saudara atau teman carilah untuk tempat yang aman jangan kita gunakan dipinggir jalan hati – hati dengan Hp kita punya sendiri, Tutup (Ronald)

Terungkap, Driver Ojol Pelaku Begal Payudara di Bandar Lampung Sudah 3 Kali Beraksi

BANDAR LAMPUNG -(deklarasinews.com)– Seorang pria berinisial MD (29), warga Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung, nyaris menjadi sasaran amukan massa lantaran diduga telah meremas payudara seorang wanita di wilayah Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung, Jumat (10/4/2026).

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Patria, Gang Cempaka. Korban, seorang perempuan berinisial MJ (34), saat itu tengah berjalan kaki bersama dua anaknya yang masih balita.

Pria yang kesehariannya berprofesi sebagai pengemudi ojek online ini datang dari arah belakang menggunakan sepeda motor, lalu langsung melakukan aksi pelecehan dengan meremas bagian sensitif tubuh korban.

Korban yang terkejut langsung berteriak meminta pertolongan. Teriakan tersebut mengundang perhatian warga sekitar yang kemudian mengejar dan berhasil mengamankan pelaku di lokasi kejadian.

Beruntung, pelaku segera diamankan warga dan diserahkan ke pihak kepolisian sehingga terhindar dari amukan massa.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto, mengatakan bahwa pelaku kini telah diamankan dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku menggunakan sepeda motor mendekati korban dari arah belakang, kemudian melakukan perbuatan cabul dengan meremas payudara bagian sebelah kanan korban, dengan menggunakan tangan sebelah kiri” ujar Kompol Gigih, Sabtu (11/4/2026).

Ia menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku telah melakukan aksi serupa sebanyak tiga kali.

“Pelaku mengaku sudah tiga kali melakukan perbuatannya. Motifnya karena spontan, di mana pelaku mengaku nafsunya muncul saat melihat tubuh korban dari arah belakang. Namun demikian, hal ini masih terus kami dalami,” jelasnya.

Menurutnya, dari tangan pelaku polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor yang digunakan saat beraksi serta pakaian milik korban.

Saat ini, pelaku telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 414 KUHPidana atau Pasal 6 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara. (Red)

Polda Sumsel Tindak Tegas Pelaku Kriminal, Tersangka Pembunuhan di Batu Urip Berhasil Diamankan

LUBUK LINGGAU -(deklarasinews.com)—  Kepolisian Daerah Sumatera Selatan melalui jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Lubuk Linggau berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan dalam waktu kurang dari enam jam setelah kejadian, Jumat, 10 April 2026.

Pengungkapan cepat ini bermula dari laporan masyarakat melalui Call Center 110 yang langsung ditindaklanjuti oleh personel di lapangan. Tim Macan Unit Pidum Sat Reskrim Polres Lubuk Linggau bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka berinisial P (26) di lokasi persembunyiannya di wilayah Kabupaten Musi Rawas.

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Rawa Makmur, Kelurahan Batu Urip, Kota Lubuk Linggau. Korban berinisial S (36) saat itu sedang mengecek pembangunan rumahnya. Tidak lama kemudian, tersangka bersama beberapa rekannya datang ke lokasi dan terlibat cekcok dengan korban.

Pertikaian tersebut kemudian berkembang menjadi tindakan kekerasan. Tersangka melakukan penusukan secara berulang yang mengakibatkan korban mengalami lima luka tusuk di bagian dada dan perut hingga meninggal dunia di tempat kejadian.

Hasil penyelidikan awal mengungkap bahwa motif pembunuhan dilatarbelakangi rasa sakit hati tersangka terkait janji pembagian uang komisi atau fee dari penjualan aset warisan. Perselisihan yang tidak terselesaikan memicu emosi tersangka hingga berujung pada tindakan fatal.

Kasat Reskrim Polres Lubuk Linggau AKP Muhammad Kurniawan Azwar, S.T.K., S.I.K., M.A.P. menegaskan bahwa tim langsung bergerak setelah menerima laporan melalui Call Center 110. “Kami merespons cepat setiap laporan masyarakat. Dalam waktu kurang dari enam jam, tersangka berhasil kami amankan tanpa perlawanan. Ini menunjukkan kesiapsiagaan personel dalam menjaga keamanan wilayah,” tegas Kurniawan.

Ia menjelaskan bahwa tim melakukan olah TKP, mengumpulkan keterangan saksi, serta melakukan pelacakan intensif hingga menemukan keberadaan tersangka di Desa Sungai Pinang, Kecamatan Lakitan, Kabupaten Musi Rawas sekitar pukul 22.30 WIB.

Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa pakaian tersangka saat kejadian, pakaian korban yang berlumuran darah, serta sejumlah alas kaki yang ditemukan di lokasi kejadian. Penyidik saat ini masih melakukan pendalaman terhadap kemungkinan keterlibatan pihak lain yang berada di lokasi saat peristiwa berlangsung.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 jo Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara maksimal sesuai ketentuan yang berlaku.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti nyata efektivitas Call Center 110 sebagai sistem respons cepat Polri. “Kami mengapresiasi masyarakat yang segera melapor. Kecepatan informasi melalui layanan 110 memungkinkan personel bergerak cepat dan tepat dalam mengungkap kasus. Sinergi ini menjadi kunci utama menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” ujar Nandang.

Polda Sumatera Selatan mengimbau masyarakat untuk terus memanfaatkan layanan Call Center 110 sebagai sarana pelaporan cepat apabila menemukan tindak kriminalitas. Kepolisian memastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional, cepat, dan terukur guna memberikan rasa aman bagi seluruh masyarakat. (Ning)

Bravo Polda Lampung : Berhasil Ungkap Penyelundupan 15,7 Kilogram Sabu di Pelabuhan Bakauheni

BANDARLAMPUNG -(deklarasinews.com)- Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 15.739 gram atau sekitar 15,7 kilogram di kawasan Seaport Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, Selasa (7/4/2026)

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan empat orang tersangka berinisial RN, VR, TS, dan EC. Keempatnya diketahui merupakan warga Tangerang dengan latar belakang pekerjaan wiraswasta.

Direktur Resersa Narkoba Polda Lampung Kombes Pol Dwi Handono Prasanto, Mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyelundupan narkotika dari Pulau Sumatera menuju Pulau Jawa dengan memanfaatkan kendaraan ambulans.,Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Lampung melakukan pemantauan terhadap kendaraan roda empat ambulans yang diduga akan menyeberang ke Pulau Jawa.

Saat pemeriksaan di area Seaport Pelabuhan Bakauheni, petugas mendapati satu unit kendaraan ambulans Daihatsu Luxio bernomor polisi B 1737 CIS melintas, Di dalam kendaraan tersebut tidak ditemukan pasien, melainkan empat orang laki-laki dalam kondisi sehat.

Kecurigaan petugas semakin menguat setelah keempat orang tersebut menunjukkan gelagat gugup saat dilakukan pemeriksaan awal,Petugas kemudian melakukan penggeledahan di bagian kabin kendaraan dan menemukan satu buah tas yang berisi 15 bungkus paket diduga narkotika jenis sabu.

Barang bukti tersebut ditemukan tersembunyi di bawah jok bagian belakang kendaraan ambulans.

Dari hasil penimbangan, total berat sabu yang diamankan mencapai 15.739 gram.

Selain sabu, petugas turut menyita empat unit telepon seluler Android serta satu unit kendaraan ambulans Daihatsu Luxio yang digunakan untuk mengangkut barang haram tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, tersangka VR diduga berperan sebagai pengemudi ambulans yang ditunjuk untuk menjemput pasien,Sementara itu, RN, TS, dan EC diduga berperan membawa narkotika jenis sabu sebanyak 15 paket dari wilayah perbatasan Riau-Jambi menuju Tangerang.

Dari keterangan awal, para tersangka disebut menerima uang jalan sebesar Rp300 ribu rupiah. Selain itu, tiga tersangka lainnya juga dijanjikan upah antara Rp10 juta rupiah hingga Rp15 juta rupiah.

Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan terkait dalam KUHP dan penyesuaian pidana,

Mereka juga dipersangkakan dengan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta pasal terkait lainnya.

Para tersangka terancam hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Dwi menyebut nilai ekonomis barang bukti yang berhasil disita diperkirakan mencapai sekitar Rp22,5 miliar. Dari jumlah tersebut, aparat memperkirakan sekitar 60 ribu jiwa dapat diselamatkan dari penyalahgunaan narkotika.

Saat ini keempat tersangka telah diamankan di Mapolda Lampung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut ujar Dwi.

Selanjutnya Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polda Lampung dalam memberantas peredaran narkotika, khususnya di jalur-jalur strategis seperti kawasan Bakauheni yang kerap menjadi lintasan antar provinsi. Polda Lampung juga mengajak masyarakat untuk terus memberikan informasi kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba

Rekam Tetangga Wanita Sedang Mandi, Pedagang Gorengan di Bandar Lampung Ditangkap

BANDAR LAMPUNG -(deklarasinews.com)- Seorang pria berinisial AT (30), warga Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat nekat merekam seorang wanita yang tak lain tetangganya, saat sedang mandi di sebuah rumah kontrakan di wilayah Kelurahan Perwata, Kecamatan Teluk Betung Timur, Bandar Lampung. Aksi bejat pelaku terungkap setelah korban memergoki langsung perbuatan pelaku.

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu, (4/4/2026), sekitar pukul 18.30 WIB. Korban, perempuan berinisial JA (21), awalnya tidak menyadari dirinya tengah direkam. Namun, kecurigaan muncul saat ia melihat adanya lensa kamera ponsel yang mengarah ke dalam kamar mandi melalui celah dinding.

Kapolsek Teluk Betung Timur, Kompol Toni Apriadi, menjelaskan bahwa pelaku melakukan aksinya dengan memanfaatkan lubang kecil pada dinding kamar mandi yang ditutup menggunakan bahan PVC.

“Pelaku mengintip dan merekam korban secara diam-diam menggunakan telepon genggam melalui celah dinding kamar mandi,” ujar Kompol Toni, Jumat (10/4/2026).

Menyadari hal tersebut, korban langsung menyiram ke arah sumber kamera dan mendatangi pelaku yang diketahui merupakan tetangga kontrakannya.

Hasil pemeriksaan, Pria yang kesehariannya bekerja sebagai penjual gorengan ini mengaku sudah dua kali melakukan aksi serupa.

“Pengakuannya sudah dua kali, namun yang terakhir ini belum sempat direkam sudah ketahuan oleh korban,” Kata Kapolsek.

Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit telepon genggam yang digunakan untuk merekam aksi tersebut.

“Pelaku sudah kita lakukan penahanan di Mapolsek untuk menjalani proses hukum lebih lanjut” Kata Toni.

Gegana Brimob Polda Lampung Back Up Ungkap Kasus BBM Ilegal, 203 Ribu Liter Diamankan

LAMPUNG -(deklarasinews.com)- Personel Detasemen Gegana Satbrimob Polda Lampung melaksanakan BKO kepada Ditreskrimsus Polda Lampung dalam rangka memback up penegakan hukum penyalahgunaan BBM dan gas LPG di wilayah hukum Polda Lampung.

Dalam pengungkapan di wilayah Pesawaran, petugas berhasil mengamankan kurang lebih 203.000 liter solar ilegal dari tiga lokasi berbeda, dengan total 32 orang diamankan.

Modus yang digunakan para pelaku meliputi pengolahan ilegal (bleaching), penimbunan, hingga distribusi BBM menggunakan kendaraan dan kapal. Estimasi kerugian negara mencapai Rp160,7 miliar.

Saat ini, Polda Lampung masih melakukan pengembangan kasus serta mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik BBM ilegal dan segera melaporkan melalui layanan Polri 110 apabila mengetahui aktivitas serupa.

Polda Lampung Berhasil Bongkar Sindikat Penimbunan BBM Ilegal di Pesawaran, Potensi Kerugian Negara Capai Ratusan Miliar

PESAWARAN -(deklarasinews.com)- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung bersama Satuan Brimobda Lampung berhasil menggerebek tiga gudang yang menjadi tempat penimbunan dan pengolahan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar ilegal di Desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran.

Operasi besar-besaran yang dilaksanakan pada Rabu, 8 April 2026 ini berhasil mengamankan puluhan pekerja dan menyita ratusan ribu liter BBM.

Pengungkapan ini bermula dari pengecekan intensif terhadap aktivitas mencurigakan di wilayah pesisir Pesawaran.

Di lokasi pertama (TKP 1), petugas menemukan gudang milik saudara H yang telah beroperasi selama enam bulan.

Modus yang digunakan adalah mengolah minyak mentah (minyak cong) asal Sekayu, Sumatera Selatan, menggunakan zat bleaching untuk memurnikannya menjadi BBM menyerupai solar.

Sementara di lokasi kedua (TKP 2) milik saudara Y, gudang digunakan untuk menampung solar murni hasil “pengecoran” atau pembelian ilegal dari berbagai SPBU.

Untuk lokasi ketiga (TKP 3), pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kepemilikan gudangi tersebut.

Dalam operasi ini, Polda Lampung berhasil mengamankan total 32 orang, yang terdiri dari pekerja gudang, sopir, hingga kernet.

Adapun total barang bukti BBMi solar ilegal yang disita dariketiga lokasi mencapai 203.000 liter. Selain BBM, petugas juga menyita:

9 unit kendaraan Colt Diesel yang telah dimodifikasi baknyai menjadi tangki penampung;i

237 unit tedmond (tandon) kapasitas 1.000 liter;

3 unit kapal, yakni KM Inka Mina I, KM Inka Mina II, dan KM Rizki, yang diduga digunakan untuk distribusi melalui jalur laut; dan puluhan mesin pompa (alkon), selang spiral, serta zat kimia pemurni solar.

Kapolda Lampung Irjen Pol. Helfi Assegaf menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan upaya serius Polri dalam melindungi sumber daya energi dan keuangan negara.

“Operasi ini berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara yang sangat masif. Berdasarkan kalkulasi tim di lapangan, dengan volume temuan 203 ton per minggu atau mencapai 812 ton per bulan, aktivitas ilegal ini diperkirakan merugikan negara hingga Rp160,7 miliar jika dihitung dalam kurun waktu tiga tahun dengan estimasi kerugian Rp5.500 per liter,” ujar Helfi.

Helfi juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik penimbunan BBM ilegal,

Masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas serupa diminta segera melapor melalui Call Center Polri 110.

Saat ini, para pekerja beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Lampung untuk proses penyidikan lebih lanjut,Adapun khusus barang bukti berupa 3 unit kapal masih berada di TKP karena keterbatasan tempat, namun tetap dalam penjagaan ketat personel Polda Lampung.