Begal Pelajar di Kisaran Barat, 3 Pelaku Diringkus, 1 Masih Buron

KISARAN -(deklarasinews.com)- Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan berhasil membongkar kasus pencurian dengan kekerasan atau curas yang terjadi di wilayah Kecamatan Kisaran Barat. Dari hasil pengembangan kasus, tiga orang pelaku berhasil diamankan, sementara satu orang lainnya masih dalam pengejaran intensif.

Peristiwa naas tersebut terjadi pada Minggu (17/04/2026) malam sekitar pukul 21.30 WIB di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Sidomukti. Korban, seorang pelajar berinisial N.P (19), menjadi sasaran kejahatan saat sedang berboncengan dengan temannya menggunakan sepeda motor.

Sesampainya di lokasi, korban tiba-tiba dihadang oleh empat orang tak dikenal yang mengendarai dua unit motor. Para pelaku tidak hanya merampas dompet berisi uang tunai Rp3,7 juta dan sebuah jam tangan, tetapi juga melakukan kekerasan dengan memukul wajah korban hingga mengalami luka.

Menerima laporan tersebut, Tim Opsnal Jatanras langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pelacakan. Berbekal keterangan saksi dan analisis lokasi, petugas akhirnya berhasil mengamankan dua pelaku berinisial R.M.S (18) dan B.P (16) di kawasan Jalan Haji Misbah, pada Senin malam (05/05/2026).

Dari hasil interogasi, polisi kembali menangkap satu pelaku lainnya berinisial J.B (20) yang sedang menginap di sebuah losmen di kawasan yang sama. Sementara itu, satu pelaku lain yang berinisial S.R masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dalam operasi penangkapan tersebut, petugas juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hijau yang diduga digunakan sebagai alat transportasi saat beraksi.

Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani, membenarkan kasus ini. Menurutnya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 479 Ayat (1) dan (2) huruf a dan d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman yang berat.

“Saat ini penyidik masih mendalami peran masing-masing pelaku dan terus memburu satu tersangka yang masih buron. Kami juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada, terutama saat beraktivitas di malam hari,” tegasnya.(Don)

Kadafi Diserang Isu PIP-KIP, Kuasa Hukum: Ada Konflik Keluarga di Balik Layar

BANDAR LAMPUNG -(deklarasinews.com)- Kuasa hukum M. Kadafi dari kantor Sopian Sitepu & Partners menyampaikan hak jawab atas tudingan dugaan penyalahgunaan Program Indonesia Pintar (PIP) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah yang mencuat dalam aksi demonstrasi di depan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam pernyataan resmi Selasa (6/5/ 2026), tim kuasa hukum menegaskan bahwa seluruh tuduhan yang diarahkan kepada kliennya tidak memiliki dasar hukum maupun fakta yang valid. Mereka menyebut narasi yang berkembang cenderung bersifat asumtif dan merugikan nama baik Kadafi, baik secara pribadi maupun sebagai pejabat publik.

“Seluruh tuduhan tersebut tidak benar dan tidak berdasar. Itu merupakan bentuk fitnah yang merugikan klien kami,” tulis kuasa hukum dalam keterangan tertulisnya.

Pihaknya menegaskan, selama ini Kadafi justru berperan aktif dalam mengawal pelaksanaan program pemerintah, khususnya PIP dan KIP Kuliah, agar berjalan tepat sasaran, transparan, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, Kadafi juga disebut membuka ruang aspirasi bagi masyarakat guna memastikan tidak terjadi penyimpangan dalam penyaluran bantuan pendidikan.

Terkait tudingan bahwa program tersebut dimanfaatkan untuk kepentingan elektoral pada Pemilu Legislatif 2024, kuasa hukum menilai hal itu sekadar asumsi yang tidak memiliki pijakan hukum maupun fakta. Menurut mereka, capaian suara yang diraih Kadafi merupakan bentuk kepercayaan publik atas kinerja, bukan hasil dari praktik yang dituduhkan.

Lebih jauh, kuasa hukum mengungkap adanya indikasi bahwa isu yang berkembang di ruang publik tidak berdiri sendiri. Mereka menduga terdapat persoalan internal keluarga yang turut melatarbelakangi munculnya tudingan tersebut ke permukaan.

“Ada indikasi kuat bahwa narasi yang dibangun berkaitan dengan konflik internal keluarga. Membawa persoalan pribadi ke ruang publik adalah tindakan tidak etis dan berpotensi melanggar hukum,” demikian pernyataan tersebut.

Kuasa hukum juga mengingatkan semua pihak agar tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, karena berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum, termasuk dugaan pencemaran nama baik. Mereka menegaskan tidak akan ragu menempuh langkah hukum terhadap pihak-pihak yang dinilai dengan sengaja menyebarkan fitnah dan membangun opini yang menyesatkan.

Sebagai penutup, Sopian Sitepu & Partners mengajak seluruh pihak untuk tetap menjunjung tinggi etika, hukum, serta nilai-nilai keadaban dalam menyampaikan pendapat di ruang publik, serta tidak mencampuradukkan persoalan pribadi dengan kepentingan umum.

Sebelumnya, sekelompok massa yang mengatasnamakan Indonesia Muda menggelar aksi di depan gedung KPK, mendesak agar dugaan politisasi bantuan pendidikan yang menyeret nama anggota DPR segera diusut. Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari KPK terkait tindak lanjut atas tuntutan tersebut.(red)

Kejati Lampung Gelar Upacara Peringatan HUT PERSAJA Ke-75 Tahun 2026

BANDAR LAMPUNG -(deklarasinews.com)- Kejaksaan Tinggi Lampung gelar Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun Persatuan Jaksa Indonesia (PERSAJA) yang ke- 75 Tahun 2026 di Halaman Kantor Kejaksaan Tinggi Lampung dengan Inspektur Upacara Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Teuku Rahmatsyah, SH., MKn., diikuti oleh seluruh Jajaran dan Pegawai dilingkungan Kejati Lampung, Rabu (6/5/2026).

Dalam amanat Jaksa Agung yang disampaikan oleh Inspektur Upacara pada intinya menegaskan bahwa momentum peringatan ini bukan sekadar seremonial tahunan, melainkan refleksi historis atas perjalanan panjang institusi kejaksaan dan eksistensi PERSAJA sebagai wadah pemersatu para jaksa di Indonesia. Ia menguraikan bahwa lahirnya PERSAJA tidak dapat dilepaskan dari fase krusial ketika Kejaksaan Republik Indonesia mulai menegaskan identitas kelembagaannya secara mandiri, terpisah dari struktur eksekutif lainnya, sebagai manifestasi dari prinsip negara hukum yang menjunjung tinggi independensi penegakan hukum.

Secara historis, terpisahnya Kejaksaan dari institusi lain menandai titik balik penting dalam pembentukan sistem peradilan yang lebih berkeadilan dan profesional. Dalam konteks tersebut, berdirinya PERSAJA menjadi sebuah keniscayaan institusional, yakni sebagai organisasi profesi yang tidak hanya memperkuat solidaritas korps, tetapi juga menjaga marwah dan integritas jaksa sebagai aparat penegak hukum yang berlandaskan pada nilai-nilai keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum.

Lebih lanjut, Inspektur Upacara menekankan bahwa selama 75 tahun perjalanan PERSAJA, organisasi ini telah memainkan peran strategis sebagai Korps Persatuan Adhyaksa. PERSAJA tidak hanya menjadi simbol kohesi internal, tetapi juga motor penggerak dalam peningkatan kualitas profesionalisme, etika, serta kapasitas intelektual jaksa. Dalam perspektif pembangunan nasional tahun 2026, keberadaan PERSAJA menjadi semakin relevan dalam mendukung agenda besar negara, khususnya dalam menciptakan supremasi hukum yang adaptif terhadap dinamika sosial, ekonomi, dan teknologi.

“PERSAJA harus terus bertransformasi menjadi organisasi modern yang mampu menjawab tantangan zaman, sekaligus menjaga nilai-nilai luhur Adhyaksa. Dalam konteks pembangunan Indonesia 2026, jaksa dituntut tidak hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai agen perubahan yang berkontribusi terhadap stabilitas nasional dan keadilan sosial,” tegasnya.

Upacara berlangsung dengan tertib dan penuh makna, mencerminkan semangat kebersamaan serta komitmen kuat seluruh insan Adhyaksa di wilayah Lampung untuk terus mengabdi kepada bangsa dan negara melalui penegakan hukum yang berintegritas.

Peringatan HUT PERSAJA ke-75 ini diharapkan menjadi momentum penguatan jati diri korps Adhyaksa dalam menghadapi tantangan masa depan, serta memperkokoh peran Kejaksaan sebagai garda terdepan dalam mewujudkan Indonesia yang berkeadilan, berdaulat, dan berkemajuan.(red)

 

 

 

Beraksi di 10 TKP, Komplotan Spesialis Curanmor Bersenpi di Bandar Lampung Ditangkap

BANDAR LAMPUNG -(deklarasinews.com)- Dua pelaku pencurian sepeda motor asal Kabupaten Lampung Timur nyaris diamuk massa, usai aksinya diketahui oleh sang pemilik.

Beruntung Bhabinkamtibmas setempat datang ke lokasi dan dibantu warga langsung membawa pelaku ke Mapolsek Sukarame.

Kedua pelaku yakni SNP (21), warga Kecamatan Gunung Pelindung, Lampung Timur dan ORS (25), warga Desa Jabung, Lampung Timur.

Saat diamankan, Polisi menyita 1 pucuk senjata api rakitan jenis Revlover, 3 butir amunis, kunci letter T berikut anak kunci.

Kapolsek Sukarame, Kompol M Rohmawan mengatakan peristiwa pencurian terjadi pada Selasa (28/4/2026), sekitar pukul 19.00 WIB, di sebuah bengkel mobil di Jalan Tirtayasa, Campang Raya, Sukabumi, Bandar Lampung.

“Saat dipergoki, pelaku ORS sempat menodongkan senjata api kearah korban dan sempat ditembakkan, namun gagal, hingga akhirnya korban dibantu warga sekitar berhasil menangkap pelaku,” kata Kompol M Rohmawan, Selasa (5/5/2026).

Rekan pelaku SNP, sempat melarikan diri namun akhirnya berhasil ditangkap tidak jauh dari lokasi kejadian beberapa jam kemudian saat bersembunyi di sebuah masjid.

Kawanan ini sudah beberapa kali melakukan aksi pencurian motor di wilayah Bandar Lampung.

“Hasil pemeriksaan, kawanan ini sudah 10 kali melakukan aksi pencurian motor, 2 kali di wilayah sukarame, sisanya ada di wilayah Kedaton dan Tanjung Karang Timur, ini terus kami dalami” jelas Kapolsek.

Kini keduanya telah ditahan di Rutan Mapolsek Sukarame guna proses hukum lebih lanjut.(red)

Ipda Nikmat Abadi SH Kanit Reskrim Polsek Kota Bumi Kota Pimpinan Langsung Ungkap Kasus Curat

LAMPURA -(deklarasinews.com)- Jajaran Polsek Kotabumi Kota Polres Lampung Utara berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah hukumnya. Dua orang pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti, Minggu (3/5/2026).

Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Kotabumi Kota IPDA Nikmat Abadi, S.H., M.H bersama anggota, setelah melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/36/IV/2026.

Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat (17/4/2026) sekitar pukul 18.45 WIB di halaman Masjid Al-Amin, Jalan Ahmad Akuan, Kelurahan Sribasuki, Kecamatan Kotabumi. Saat itu, korban memarkirkan sepeda motor Honda Supra warna merah milik keluarganya untuk melaksanakan ibadah. Namun, setelah selesai, kendaraan tersebut sudah tidak berada di lokasi.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp8 juta dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kotabumi Kota.

Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas mendapatkan informasi keberadaan pelaku di wilayah Gunung Labuhan, Lampung. Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku saat berada di pinggir jalan. Dari hasil pengembangan, petugas turut mengamankan satu unit sepeda motor hasil curian serta satu buah kunci T yang digunakan dalam aksi kejahatan.

Adapun dua pelaku yang diamankan yakni berinisial M.B alias Mat Bolang dan A.D.I alias Ican, yang merupakan warga Lampung Utara. Dari hasil pemeriksaan, salah satu pelaku diketahui telah beberapa kali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di sejumlah wilayah, seperti Lampung Utara, Lampung Tengah, dan Natar.

Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si melalui Kasi Humas IPTU Herawati membenarkan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut.

“Benar, jajaran Polsek Kotabumi Kota telah berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan dan mengamankan dua orang pelaku beserta barang bukti. Ini merupakan komitmen Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ujar IPTU Herawati. Selasa (5/5/26).

Ia menambahkan, pihak kepolisian akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau lokasi kejadian lainnya.

“Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada, khususnya saat memarkirkan kendaraan, serta menggunakan kunci pengaman tambahan guna mencegah tindak kejahatan,” tambahnya.

Saat ini kedua pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Kotabumi Kota untuk proses hukum lebih lanjut. Zainal

Belum Genap 24 Jam, Polsek Candipuro Berhasil Ungkap Pelaku Curat, Tiga Unit Motor Dikembalikan Kepada Pemiliknya

CANDIPURO- (deklarasinews.com)- Tim Unit Reskrim yang dipimpin oleh Kapolsek Candipuro Iptu Ali Humaini SH MM berhasil mengungkap pelaku pencurian dengan Pemberatan (Curat) MR sl Basir (34) warga desa Beringin kencana Kecamatan Candipuro bersama barang buktinya, Kamis (30/4/2026) sekitar pukul 03.00 wib didesa Sidoasih Kecamatan Ketapang Lampung Selatan.

Pengungkapan kasus Curat tersebut bermula adanya laporan dari korban Wantoni warga desa Trimomukti Kecamatan Candipuro Kabupaten Lampung Selatan yang terjadi, Rabu (29/4/2026) sekitar pukul 03.00 wib.

” Motor jenis Honda Beat korban Nopol B 4844 YTV warna hitam dicuri pelaku saat diparkir diruang tengah rumah korban, ”

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 8 juta dan melaporkan ke Mapolsek Candipuro, ” ungkap Kapolsek Candipuro, Iptu Ali Humaeni SH MM mewakili Kapolres Lamsel AKBP Toni Kasmiri saat melakukan Pers Release bersama awak media, Senin (4/4/2026) di ruang Humas Polres setempat.

Adapun modus yang digunakan oleh pelaku masuk rumah korban dengan mencongkel jendela menggunakan besi pencongkel kelapa, selanjutnya membawa sepeda motor korban yang sebelumnya disimpan diruang keluarga, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 8 juta ”

Atas kejadian tersebut pihaknya melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan korban. Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku akhirnya MR als Basir , Kamis (30/4/2026) sekitar pukul 03.00 wib berhasil diamankan didesa Sidoasih Kecamatan Ketapang Kabupaten Lampung Selatan, ” ungkap Kapolsek Candipuro.

Berikut tiga Motor hasil ungkap Kasus Polsek Candipuro yang dikembalikan kepada pemiliknya.

1. Sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi B 4844 TYF milik korban Wantoni warga desa Trimomukti Kecamatan Candipuro Lamsel.

2. Sepeda motor Honda Beat nomor polisi BE 2755 DBX milik korban Sumanah Cintamulya Kecamatan Candipuro Lamsel.

3. Sepeda motor Honda Beat warna hitam milik korban Wiji warga kecamatan Candipuro Kabupaten Lampung Selatan.

Ketiga kendaraan tersebut langsung diserahkan oleh Kapolres Lampung Selatan AKBP Toni Kasmiri SH SIK MH kepada para pemiliknya.

Saat diwawancarai Tim media ini korban Sumanah usai menerima kendaraan miliknya yang dicuri pelaku, Selasa (31/3/2026) lalu,

” Saya mengucapkan terima kasih kepada pak Kapolres karena telah berhasil mengungkap pelaku dan mengembalika sepeda motornya yang hilang. Sehingga bisa digunakan aktivitas kembali, ” tutur Sumanah. (Cak Ton)

Para Pejuang Tak Kenal Menyerah di Garis Depan Perang Melawan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba

Oleh: H. Tony Eka Candra.

Ketua DPD GRANAT Provinsi Lampung.

Di tengah gemuruh ancaman yang menggerogoti generasi bangsa, ada sekelompok manusia yang berdiri tegar di garis depan. Mereka bukan tentara berseragam, bukan pula pejabat berjas dan berpakaian rapih. Mereka adalah para Konselor dan Penyuluh GRANAT (Gerakan Nasional Anti Narkotika) di seluruh penjuru Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung, yang setiap hari berjuang dengan hati, keteguhan, dan kasih sayang yang tak pernah pudar.

Mereka tidak kenal menyerah. Ketika banyak orang memilih diam atau berpaling karena lelah melihat realita pahit penyalahgunaan narkoba yang terus merajalela, para pejuang GRANAT ini justru semakin teguh melangkah. Mereka bahu membahu mendukung dan membantu seluruh upaya Pemerintah dalam program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Bukan karena tugas, tetapi karena panggilan jiwa dan panggilan hati untuk menyelamatkan anak-anak bangsa dari jurang kehancuran yang dalam akibat penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

Setiap hari, mereka turun ke lapangan, ke sekolah-sekolah, kampus-kampus, ke kampung-kampung, ke komunitas masyarakat, bahkan ke tempat-tempat yang sering dihindari orang lain. Dengan sabar mereka melakukan sosialisasi, menyuluh, mengedukasi, dan membuka mata hati masyarakat akan bahaya penyalahgunaan narkoba yang menyamar sebagai “kesenangan sesaat” namun meninggalkan kehancuran dan merusak masa depan, serta luka yang dalam seumur hidup.

Mereka tidak hanya berbicara, tetapi juga mendengar. Tidak hanya mengecam, tetapi juga merangkul.

Lebih dari itu, para Konselor dan Penyuluh GRANAT tidak pernah lelah melindungi masyarakat. Mereka menjadi benteng pertahanan pertama bagi keluarga-keluarga agar terhindar dari jerat narkoba, melalui sosialisasi, edukasi dan penyuluhan kepada masyarakat luas. Dengan penuh empati, mereka juga mengajak para pecandu dan penyalahguna narkoba untuk keluar dari jerat adiksi. Mereka mendampingi proses rehabilitasi, memberi harapan ketika jiwa sedang gelap, dan menuntun tangan demi tangan agar yang bersangkutan bisa pulih, sehat kembali, dan akhirnya pulang ke pangkuan keluarga, dan kembali ketengah masyarakat.

Ada seorang pemuda yang semula terpuruk, kehilangan masa depan, bahkan nyaris kehilangan nyawa. Berkat keteguhan seorang konselor GRANAT, hari ini ia berdiri tegak, tersenyum, dan kembali memiliki mimpi dan masa depan. Itulah keajaiban yang diciptakan oleh kerja keras tanpa pamrih ini.

Para Konselor dan Penyuluh GRANAT mengajarkan kita satu pelajaran berharga bahwa perang melawan narkoba bukan hanya soal razia, penangkapan dan penegakan hukum, tetapi juga soal kasih sayang, kesabaran, dan keyakinan bahwa setiap jiwa masih bisa diselamatkan.

Mereka membuktikan bahwa rehabilitasi bukan sekadar program, melainkan harapan hidup baru.

Kepada seluruh para Konselor dan Penyuluh GRANAT Se-Provinsi Lampung, saya ingin menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya. Kalian adalah pahlawan tanpa tanda jasa yang sesungguhnya. Di saat banyak orang menyerah, kalian terus melangkah. Di saat banyak yang ragu, kalian tetap punya keyakinan. Di saat banyak yang memilih nyaman, kalian memilih berjuang.

Mari kita dukung mereka dengan sepenuh hati. Mari kita ikut serta dalam gerakan ini, mulai dari lingkungan terkecil, keluarga, lingkungan pendidikan, dan masyarakat. Karena masa depan Lampung yang bersih narkoba bukan hanya menjadi tanggung jawab Pemerintah, BNN, Kepolisian, atau GRANAT semata, melainkan tanggung jawab kita bersama, segenap komponen bangsa.

Selama masih ada satu anak bangsa yang terancam narkoba, para pejuang GRANAT akan terus berdiri. Tak kenal lelah, tak kenal menyerah. Karena menyelamatkan satu jiwa adalah menyelamatkan masa depan bangsa.(*)

Seksi Penkum Kejati Lampung Kunjungi SMA YP Unila Bandar Lampung, Edukasi Hukum Melalui Jaksa Masuk Sekolah

BANDAR LAMPUNG -(deklarasinews.com)—Seksi Penerangan Hukum Bidang Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Lampung pada hari Senin, 04 Mei 2026 terus menegaskan perannya dalam membangun kesadaran hukum dan karakter kebangsaan generasi muda melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS).

Kegiatan ini dilaksanakan di SMA YP UNILA Bandar Lampung dengan mengusung tema “Pemahaman Wawasan Kebangsaan, Khususnya Nilai-Nilai Empat Pilar Kebangsaan (Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika), Pencegahan Kenakalan Remaja, Penanggulangan Kekerasan terhadap Anak, Membangun Karakter Positif, Menunjukkan Kehadiran Negara, serta Implementasi Bela Negara.”

Kegiatan tersebut bertujuan untuk menanamkan nilai-nilai konstitusional dan kesadaran hukum sejak dini kepada pelajar sebagai bagian dari investasi jangka panjang bangsa. Dalam konteks negara hukum (rechtstaat), pendidikan hukum kepada generasi muda bukan sekadar transfer pengetahuan normatif, melainkan pembentukan kesadaran kolektif akan hak dan kewajiban sebagai warga negara.

Kepala SMA YP UNILA Bandar Lampung Dra. Hj. Mey Sriyani, M.M., dalam sambutannya menyambut baik kegiatan ini dan berharap sinergi antara Institusi Pendidikan dan Kejaksaan dapat terus berlanjut. Menurutnya, pembekalan wawasan kebangsaan dan kesadaran hukum sangat relevan dalam membentuk pelajar yang tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga matang secara moral dan sosial.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Lampung Ricky Ramadhan, SH, MH., menyampaikan bahwa Program Jaksa Masuk Sekolah merupakan wujud nyata kehadiran negara di tengah dunia pendidikan. Negara tidak hanya hadir melalui regulasi, tetapi juga melalui edukasi dan pendampingan moral kepada generasi penerus bangsa. Dalam kerangka tersebut, nilai bela negara dipahami tidak semata dalam konteks militeristik, melainkan sebagai sikap dan perilaku cinta tanah air, taat hukum, serta berkontribusi positif bagi masyarakat dan bangsa dengan menghadirkan pemateri diantaranya Jaksa Ahli Madya Gilar Suryaningtyas, SH., Jaksa Ahli Muda Agung Prabudi JS, SH, MH., Jaksa Ahli Muda Imam Yudha Nugraha, SH, MH., Humas Ahli Muda M. Isa Ansori, SH, MH., beserta Tim Penyuluhan Hukum Kejati Lampung.

Melalui pemaparan yang interaktif, jaksa sebagai aparat penegak hukum memberikan pemahaman mendalam mengenai empat pilar kebangsaan sebagai fondasi kehidupan berbangsa dan bernegara. Pancasila diposisikan sebagai sumber nilai dan moral publik, UUD 1945 sebagai landasan konstitusional, NKRI sebagai bentuk final negara, serta Bhinneka Tunggal Ika sebagai prinsip pemersatu dalam keberagaman.

Melalui program Jaksa Masuk Sekolah, Kejaksaan Tinggi Lampung berkomitmen untuk terus mengambil peran strategis dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi, demi terwujudnya generasi muda Lampung yang berkarakter, sadar hukum, dan berjiwa kebangsaan.(red)

 

 

 

Polres Muba Tangkap Oknum Mahasiswa dan Wiraswasta, 24 Paket Sabu Disita

MUSI BANYUASIN -(deklarasinews.com)- Polres Musi Banyuasin jajaran Polda Sumatera Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika dengan mengungkap kasus sabu di wilayah Sungai Lilin.

Pengungkapan ini dilakukan pada Rabu malam, 29 April 2026, di sebuah rumah kontrakan kawasan Simpang B1, Kelurahan Sungai Lilin, Kecamatan Sungai Lilin. Petugas mengamankan dua tersangka berinisial RA (32), seorang oknum mahasiswa, dan RS (33), seorang wiraswasta, yang diduga berperan sebagai pengedar.

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolres Musi Banyuasin AKBP Ruri Prastowo, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kapolsek Sungai Lilin IPTU Marlin, S.H., M.H., memerintahkan jajaran Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan. Sekira pukul 22.00 WIB, tim melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan kedua tersangka tanpa perlawanan.

Dalam penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan barang bukti sabu di dua lokasi berbeda di dalam kontrakan. Sebanyak 14 paket sabu ditemukan di dalam wadah bekas permen yang diletakkan di atas kotak P3K di ruang tamu, sementara 10 paket lainnya ditemukan dalam tas selempang hitam di atas kasur kamar tidur. Total barang bukti yang diamankan sebanyak 24 paket sabu dengan berat bruto 4,35 gram.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kapolsek Sungai Lilin IPTU Marlin menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkoba di Sungai Lilin. Penangkapan ini merupakan hasil sinergi antara kepolisian dan masyarakat. Pengembangan akan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa setiap pengungkapan kasus narkotika merupakan bentuk perlindungan nyata kepada masyarakat.

“Polda Sumsel akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan narkotika tanpa kompromi. Kami mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian melalui pelaporan setiap aktivitas mencurigakan,” ujarnya.

Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan peredaran narkotika yang melibatkan kedua tersangka. (Rls/Ags).

Antisipasi Antrean dan Penyalahgunaan BBM Polres Pagaralam Awasi SPBU

PAGARALAM -(deklarasinews.com)- Polres Pagar Alam melalui Sat Samapta terus menggencarkan pengawasan di sejumlah SPBU guna memastikan distribusi bahan bakar minyak (BBM) tetap tertib dan lancar, Sabtu (2/5/2026). Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah antisipatif pasca penyesuaian harga BBM sekaligus menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.

Pengawasan berlangsung sejak pukul 10.00 WIB hingga 16.00 WIB dengan menyasar tiga lokasi, yakni SPBU Perandonan di Kecamatan Pagar Alam Utara, SPBU Simpang Manna yang berada di jalur penghubung menuju arah Kabupaten Bengkulu Selatan, serta SPBU Air Perikan di Kecamatan Pagar Alam Selatan. Personel melakukan pemantauan langsung terhadap stok BBM, aktivitas pengisian, hingga kondisi lingkungan sekitar SPBU.

Selain memastikan ketersediaan BBM, petugas juga melakukan penertiban antrean kendaraan agar tidak meluas hingga memakan bahu jalan yang berpotensi mengganggu arus lalu lintas. Upaya ini dilakukan untuk menjaga kelancaran mobilitas masyarakat serta mencegah terjadinya kemacetan di sekitar lokasi SPBU.

Dari hasil pemantauan di lapangan, situasi di seluruh SPBU terpantau aman dan terkendali. Tidak ditemukan antrean panjang maupun gangguan kamtibmas. Stok BBM juga dilaporkan masih mencukupi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

Salah satu warga, Andi (34), mengungkapkan bahwa kehadiran petugas di lokasi SPBU membuat situasi terasa lebih tertib dan nyaman. “Antrean jadi lebih rapi, tidak sampai ke jalan. Kami juga merasa lebih aman saat mengisi BBM,” ujarnya.

Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada, S.I.K., menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan secara berkelanjutan. Ia juga mengingatkan masyarakat agar tetap mematuhi aturan yang berlaku demi menjaga ketertiban bersama.

Sementara itu, Kasi Humas IPTU Mansyur, A.Md.Kep., SH, mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembelian BBM menggunakan drigen tanpa izin serta menghindari pembelian berlebihan. Ia juga mengajak masyarakat untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban selama berada di area SPBU. (*)