Soal Permintaan Bongkar Makam JD, Kapolres Pagar Alam: Serahkan pada Mekanisme yang Berlaku

PAGARALAM -(deklarasinews.com)- Adanya tuntutan sebagian keluarga agar makam JD dibongkar kembali untuk pemeriksaan lebih lanjut juga menjadi bagian dari polemik yang berkembang.

Menanggapi hal tersebut, Adam memilih menyerahkan sepenuhnya kepada keluarga dan mekanisme hukum yang berlaku.

Menurutnya, apabila dalam proses pemeriksaan nantinya diperlukan langkah tertentu untuk mengungkap penyebab kematian, termasuk pemeriksaan lebih lanjut terhadap jenazah, keputusan tersebut berada pada ranah pihak yang berwenang.

“Kalau memang ada permintaan untuk pembongkaran makam, kita serahkan kepada mekanisme yang berlaku. Apalagi kalau nantinya perkara ini ditangani atau dilimpahkan untuk diperiksa oleh Polda Sumsel,” ujarnya.

Sikap tersebut menunjukkan bahwa Polres Pagar Alam tidak ingin mengambil alih proses pemeriksaan yang kini menjadi kewenangan institusi di tingkat Polda.

Kapolres Klaim Anggota Bekerja Profesional

Di tengah laporan keluarga, Adam menyampaikan bahwa berdasarkan informasi dan pemeriksaan internal yang telah dilakukan, anggota yang menangani perkara JD bekerja sesuai tugas.

Ia juga menyebut terdapat rekaman CCTV yang menurutnya dapat menjadi salah satu bahan untuk melihat rangkaian aktivitas anggota selama proses penanganan JD.

“Kita yakin anggota sudah bekerja secara profesional. Tidak ada unsur-unsur kekerasan. Itu juga bisa dilihat dari CCTV,” kata Adam.

Namun pernyataan tersebut tidak kemudian menjadi alasan bagi Polres Pagar Alam untuk menutup ruang pemeriksaan.

Adam menegaskan, pihaknya tetap membuka diri terhadap pemeriksaan yang dilakukan Propam maupun penyidik Polda Sumsel.

“Kita tidak akan menghalangi proses pemeriksaan. Kalau memang ada pelanggaran, tentu harus diproses sesuai aturan,” tegasnya.

Dengan demikian, terdapat dua hal yang kini berjalan beriringan. Perkara curas yang menempatkan JD sebagai salah satu orang yang diduga terlibat tetap ditangani aparat penegak hukum, sementara polemik mengenai kematian JD diperiksa melalui mekanisme yang berlaku setelah keluarga menyampaikan laporan ke Polda Sumsel.

Bagi Polres Pagar Alam, proses pemeriksaan tersebut sekaligus menjadi ruang untuk menguji seluruh rangkaian penanganan perkara secara objektif.

Adam kembali menegaskan dirinya siap menghadapi hasil pemeriksaan, termasuk apabila nantinya ditemukan kesalahan yang dilakukan personelnya.

“Pada prinsipnya kami siap menghadapi segala kemungkinan. Kalau anggota benar, kita pertanggungjawabkan. Kalau ada kesalahan, tentu kita ikuti proses sesuai ketentuan,” pungkasnya.

Sementara itu, perkara curas yang menimpa H (62)  masih terus dikembangkan. Polisi masih memburu pihak lain yang diduga terlibat.

Di sisi lain, pemeriksaan terkait meninggalnya JD menjadi proses tersendiri yang diharapkan dapat menjelaskan secara terang rangkaian peristiwa sejak penangkapan, pemeriksaan, keluhan sakit, rujukan ke RSUD Besemah hingga JD dinyatakan meninggal dunia. (*)

Kuasa Hukum Korban Pertanyakan Dasar Tuntutan 9 Tahun terhadap Ansori dalam Kasus Fajar Aries Saputra

TULANG BAWANG -(deklarasinews.com)- Perbedaan tuntutan pidana terhadap dua terdakwa dalam perkara pembunuhan Fajar Aries Saputra mulai mendapat sorotan serius. Kuasa hukum korban, M. Satria Alam, SH, mempertanyakan dasar pertimbangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa Ansori bin Pulung dengan pidana penjara selama 9 tahun, sementara terdakwa Jaili bin Pulung yang dituntut 19 Tahun peenjara menjalani agenda pembacaan pledoi pada persidangan di Pengadilan Negeri Menggala, Selasa (22/9/2026).

Perbedaan tuntutan tersebut dinilai perlu dibuka secara terang, terutama terkait bagaimana JPU menilai peran, rangkaian perbuatan, serta pertanggungjawaban pidana masing-masing terdakwa.

Satria Alam, SH, menegaskan bahwa persoalan yang menjadi perhatian bukan semata-mata mengenai berat atau ringannya angka tuntutan. Yang lebih penting, menurutnya, adalah memastikan bahwa seluruh fakta yang terungkap selama persidangan telah dipertimbangkan secara utuh.

“Yang kami pertanyakan adalah dasar pertimbangan hukum JPU dalam membedakan tuntutan terhadap kedua terdakwa. Kalau terdapat keterlibatan dalam satu rangkaian peristiwa, maka harus dijelaskan secara terang bagaimana peran masing-masing terdakwa berdasarkan fakta dan alat bukti yang terungkap di persidangan,” ujar M. Satria Alam, SH.

Perkara tersebut berawal dari peristiwa yang terjadi pada Jumat (13/3/2026) sekitar pukul 08.10 WIB di sebuah rumah kontrakan di Jalan Poros Sidang Gunung Tiga, Kampung Suka Bhakti, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang. Peristiwa tersebut mengakibatkan Fajar Aries Saputra meninggal dunia.

Kuasa hukum korban meminta majelis hakim mencermati kembali rangkaian peristiwa tersebut, termasuk peran masing-masing terdakwa, hubungan antara tindakan para terdakwa dengan kematian korban, serta fakta-fakta lain yang telah terungkap di persidangan.

Sorotan terhadap Unsur Perencanaan

Selain perbedaan tuntutan, perhatian kuasa hukum korban juga tertuju pada kemungkinan penerapan ketentuan mengenai pembunuhan berencana.

  1. Satria Alam, SH, menyinggung Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur mengenai pembunuhan berencana. Namun, ia menegaskan bahwa penerapan pasal tersebut tidak dapat didasarkan pada dugaan semata, melainkan harus melihat dakwaan, alat bukti, fakta persidangan, serta pertimbangan hukum majelis hakim.

“Apakah unsur perencanaan itu terbukti atau tidak, tentu kewenangan majelis hakim untuk menilainya berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah. Tetapi seluruh fakta tersebut harus benar-benar diperiksa dan dipertimbangkan secara menyeluruh,” katanya.

Menurutnya, penting bagi proses persidangan untuk menjawab secara jelas bagaimana peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia terjadi dan bagaimana posisi hukum masing-masing terdakwa dalam rangkaian peristiwa tersebut.

Kuasa Hukum: Jangan Hanya Melihat Hasil Akhir

  1. Satria Alam, SH, juga meminta agar penilaian terhadap perkara tidak berhenti pada akibat akhir berupa meninggalnya korban. Rangkaian kejadian sebelum, saat, dan setelah peristiwa juga dinilai penting untuk dianalisis berdasarkan pembuktian di persidangan.

“Perkara ini harus dilihat secara utuh. Bukan hanya akibat akhirnya, tetapi juga bagaimana peristiwa itu terjadi, apa peran masing-masing terdakwa, serta apa saja yang dapat dibuktikan secara sah di persidangan,” ujarnya.

Ia menambahkan, keluarga korban menginginkan proses hukum berjalan secara transparan dan berdasarkan fakta persidangan.

“Kami ingin terdakwa yang terbukti bersalah dijatuhi pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami tidak meminta sesuatu di luar hukum. Yang kami minta adalah seluruh fakta perkara dipertimbangkan secara objektif sehingga rasa keadilan bagi korban dan keluarganya tetap diperhatikan,” tegasnya.

Perbedaan tuntutan terhadap Ansori dan proses persidangan terhadap Jaili kini menjadi bagian penting dalam perjalanan perkara tersebut. Selanjutnya, majelis hakim akan menilai seluruh dakwaan, alat bukti, keterangan para pihak, serta fakta yang terungkap di persidangan sebelum menjatuhkan putusan.

Dengan demikian, mengenai terbukti atau tidaknya unsur tindak pidana yang didakwakan serta pidana yang akan dijatuhkan sepenuhnya merupakan kewenangan majelis hakim berdasarkan pembuktian dan fakta hukum dalam persidangan. (**)

Kuasa Hukum Korban Pertanyakan Dasar Tuntutan 9 Tahun terhadap Ansori dalam Kasus Fajar Aries Saputra

TUBA -(deklarasinews.com)- Perbedaan tuntutan pidana terhadap dua terdakwa dalam perkara pembunuhan Fajar Aries Saputra mulai mendapat sorotan serius. Kuasa hukum korban, M. Satria Alam, SH, mempertanyakan dasar pertimbangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa Ansori bin Pulung dengan pidana penjara selama 9 tahun, sementara terdakwa Jaili bin Pulung yang dituntut 19 Tahun peenjara menjalani agenda pembacaan pledoi pada persidangan di Pengadilan Negeri Menggala, Selasa (22/9/2026).

Perbedaan tuntutan tersebut dinilai perlu dibuka secara terang, terutama terkait bagaimana JPU menilai peran, rangkaian perbuatan, serta pertanggungjawaban pidana masing-masing terdakwa.

M. Satria Alam, SH, menegaskan bahwa persoalan yang menjadi perhatian bukan semata-mata mengenai berat atau ringannya angka tuntutan. Yang lebih penting, menurutnya, adalah memastikan bahwa seluruh fakta yang terungkap selama persidangan telah dipertimbangkan secara utuh.

“Yang kami pertanyakan adalah dasar pertimbangan hukum JPU dalam membedakan tuntutan terhadap kedua terdakwa. Kalau terdapat keterlibatan dalam satu rangkaian peristiwa, maka harus dijelaskan secara terang bagaimana peran masing-masing terdakwa berdasarkan fakta dan alat bukti yang terungkap di persidangan,” ujar M. Satria Alam, SH.

Perkara tersebut berawal dari peristiwa yang terjadi pada Jumat (13/3/2026) sekitar pukul 08.10 WIB di sebuah rumah kontrakan di Jalan Poros Sidang Gunung Tiga, Kampung Suka Bhakti, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang. Peristiwa tersebut mengakibatkan Fajar Aries Saputra meninggal dunia.

Kuasa hukum korban meminta majelis hakim mencermati kembali rangkaian peristiwa tersebut, termasuk peran masing-masing terdakwa, hubungan antara tindakan para terdakwa dengan kematian korban, serta fakta-fakta lain yang telah terungkap di persidangan.

Sorotan terhadap Unsur Perencanaan

Selain perbedaan tuntutan, perhatian kuasa hukum korban juga tertuju pada kemungkinan penerapan ketentuan mengenai pembunuhan berencana.

M. Satria Alam, SH, menyinggung Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur mengenai pembunuhan berencana. Namun, ia menegaskan bahwa penerapan pasal tersebut tidak dapat didasarkan pada dugaan semata, melainkan harus melihat dakwaan, alat bukti, fakta persidangan, serta pertimbangan hukum majelis hakim.

“Apakah unsur perencanaan itu terbukti atau tidak, tentu kewenangan majelis hakim untuk menilainya berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah. Tetapi seluruh fakta tersebut harus benar-benar diperiksa dan dipertimbangkan secara menyeluruh,” katanya.

Menurutnya, penting bagi proses persidangan untuk menjawab secara jelas bagaimana peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia terjadi dan bagaimana posisi hukum masing-masing terdakwa dalam rangkaian peristiwa tersebut.

Kuasa Hukum: Jangan Hanya Melihat Hasil Akhir

M. Satria Alam, SH, juga meminta agar penilaian terhadap perkara tidak berhenti pada akibat akhir berupa meninggalnya korban. Rangkaian kejadian sebelum, saat, dan setelah peristiwa juga dinilai penting untuk dianalisis berdasarkan pembuktian di persidangan.

“Perkara ini harus dilihat secara utuh. Bukan hanya akibat akhirnya, tetapi juga bagaimana peristiwa itu terjadi, apa peran masing-masing terdakwa, serta apa saja yang dapat dibuktikan secara sah di persidangan,” ujarnya.

Ia menambahkan, keluarga korban menginginkan proses hukum berjalan secara transparan dan berdasarkan fakta persidangan.

“Kami ingin terdakwa yang terbukti bersalah dijatuhi pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami tidak meminta sesuatu di luar hukum. Yang kami minta adalah seluruh fakta perkara dipertimbangkan secara objektif sehingga rasa keadilan bagi korban dan keluarganya tetap diperhatikan,” tegasnya.

Perbedaan tuntutan terhadap Ansori dan proses persidangan terhadap Jaili kini menjadi bagian penting dalam perjalanan perkara tersebut. Selanjutnya, majelis hakim akan menilai seluruh dakwaan, alat bukti, keterangan para pihak, serta fakta yang terungkap di persidangan sebelum menjatuhkan putusan.

Dengan demikian, mengenai terbukti atau tidaknya unsur tindak pidana yang didakwakan serta pidana yang akan dijatuhkan sepenuhnya merupakan kewenangan majelis hakim berdasarkan pembuktian dan fakta hukum dalam persidangan. (**)

Polres Morowali Kembali Ungkap Peredaran Sabu di Bahomante, Dua Pria Diamankan

MOROWALI -(deklarasinews.com)- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Morowali mengungkap dugaan tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu di Desa Bahomante, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali, Sabtu malam (19/9/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang laki-laki berinisial D (32) dan A.I. (38) yang keduanya merupakan warga Desa Bahomante, Kecamatan Bungku Tengah.

Kapolres Morowali AKBP Reza Khomeini, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Polres Morowali IPTU Lukman, S.H.,M.H., menyampaikan bahwa Personel Satresnarkoba mendapatkan informasi terkait dugaan adanya transaksi narkotika jenis sabu di Desa Bahomante.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba langsung menuju lokasi. Sekitar pukul 21.30 WITA, petugas mendapati terduga pelaku Lk. D (32) sedang duduk di atas sepeda motor. Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan 1 sachet diduga narkotika jenis sabu. Ujar Iptu Lukman

Lanjut Ia mengatakan, Dari hasil pemeriksaan awal, Lk. D mengaku memperoleh barang tersebut dari terduga pelaku lainnya yakni Lk. A.I. Petugas kemudian melakukan pengembangan menuju lokasi Lk. A.I. Di lokasi tersebut, petugas menemukan 4 sachet diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam sebuah tas kecil serta 1 unit handphone warna hitam. Tutup Iptu Lukman

Barang bukti yang diamankan berupa

1.5 (lima) saset narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1.47 gram

2.2 (dua) unit handphone android

3.1(satu) buah donpet kecil warna hitam abu

Pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 609 Ayat (1) huruf A undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP dan/atau Pasal 114 ayat (1) undang-undang RI tahun 2009 tentang narkotika.

Saat ini kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan diMako Polres Morowali guna proses hukum lebih lanjut.

Rpdm

Ungkap Peredaran Sabu di Witaponda, Satu Pria Diamankan

MOROWALI -(deklarasinews.com)- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Morowali kembali mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika golongan I jenis sabu di Desa Emea, Kecamatan Witaponda, Kabupaten Morowali, Minggu (20/9/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan terduga pelaku berinisial Lk S (39).

Kapolres Morowali AKBP Reza Khomeini, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Lukman, S.H., M.H., membenarkan adanya pengungkapan tersebut. Ia mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh personel Satresnarkoba dengan melakukan penyelidikan di lokasi.

“Dari hasil penyeledikan dan penggeledahan, personel menemukan sebanyak 13 (tiga belas ) saset diduga narkotika jenis sabu, terdiri dari 4 sachet yang dibungkus menggunakan tisu dan 9 saset yang disimpan di dalam kotak permen. Selain itu, turut diamankan satu unit handphone,” ujar Iptu Lukman.

Ia menambahkan, Terduga pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Morowali untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga masih melakukan penyelidikan terkait asal barang tersebut dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut. ungkap Iptu Lukman

Lebih lanjut IPTU Lukman menegaskan, Kami akan terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Morowali. Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” tegasnya.

Barang bukti yang diamankan :

1.13 (tiga belas) saset narkotika jenis sabu dengan berat bruto 7.84 gram

2.1(satu) unit handphone android

3 1(satu) kotak permen

4.1(satu) buah tissu

5.1 (satu) buah kantong kresek

 

Pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 609 Ayat (2) huruf A undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP dan/atau Pasal 114 ayat (2) undang-undang RI tahun 2009 tentang narkotika.

Rpdm

Sengketa Kapal Tongkang OCEANIC 238 Berujung Ranah Perdata, Polda Sumsel Hentikan Penyelidikan

PALEMBANG -(deklarasinews.com)- Penyidik Subdit III Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan menghentikan penyelidikan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan/atau penggelapan atas satu unit kapal tongkang OCEANIC 238.

Penghentian penyelidikan tersebut dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara pada Jumat, 13 Juni 2025. Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan tidak ditemukan unsur peristiwa pidana dalam perkara tersebut sehingga penanganan perkara tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan dan tidak ada penetapan tersangka.

Perkara tersebut bermula dari laporan HS selaku pemilik kapal tongkang OCEANIC 238 berdasarkan grosse akta pendaftaran kapal Nomor 1484 tanggal 21 Januari 2011. HS melaporkan dugaan pencurian dan/atau penggelapan terhadap kapalnya kepada SPKT Bareskrim Polri pada 5 Juni 2024, dengan terlapor berinisial AS.

Berdasarkan hasil penelusuran penyidik, HS dan AS sebelumnya menjalin kerja sama jasa angkutan kayu pada 5 Maret 2018. Dalam kerja sama tersebut, kapal tongkang milik HS dioperasikan bersama kapal tunda milik AS.

Perjanjian kerja sama tersebut berakhir pada September 2018. Setelah itu, terjadi perselisihan antara kedua pihak terkait kelanjutan penguasaan kapal tongkang OCEANIC 238.

Pada akhir 2018, kapal tongkang tersebut kemudian ditarik ke Tanjung Pinang sehubungan dengan proses eksekusi jaminan kredit perbankan yang melibatkan pihak terlapor. Proses tersebut berlanjut hingga penetapan sita eksekusi oleh Pengadilan Negeri Tanjung Pinang dan pelelangan kapal oleh KPKNL Batam pada 29 Maret 2019.

Dalam proses pelelangan tersebut, kapal dimenangkan oleh perusahaan terlapor.

Untuk mendalami perkara, penyidik telah memeriksa tujuh orang saksi, antara lain pelapor, pihak agen kapal, pihak perbankan, serta pihak otoritas pelabuhan. Penyidik juga memeriksa empat orang saksi ahli di bidang hukum pidana dan perdata serta melakukan pemeriksaan terhadap terlapor.

Selain keterangan para pihak, penyidik mengumpulkan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara, di antaranya akta pendaftaran kapal, surat perjanjian kerja sama pengangkutan, dokumen fasilitas kredit perbankan, penetapan eksekusi pengadilan, hingga risalah lelang kapal.

Perkara tersebut sebelumnya disangkakan dalam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Namun, berdasarkan hasil pendalaman dan gelar perkara, penyidik menyimpulkan persoalan yang terjadi berkaitan dengan pelaksanaan perjanjian bisnis dan proses eksekusi jaminan kredit, sehingga tidak ditemukan unsur peristiwa pidana sebagaimana yang dilaporkan.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat tetap ditangani melalui proses penyelidikan berdasarkan fakta, keterangan para pihak, dokumen, serta alat bukti yang diperoleh penyidik.

“Kami memastikan setiap laporan masyarakat ditangani secara profesional dan transparan. Apabila hasil gelar perkara menyimpulkan suatu persoalan tidak memenuhi unsur pidana, maka penyelidikan dihentikan demi memberikan kepastian hukum kepada semua pihak,” ujar Nandang.

Nandang menjelaskan bahwa penyelesaian melalui jalur hukum perdata dapat ditempuh apabila substansi persoalan berkaitan dengan hubungan kontraktual, perjanjian bisnis, atau sengketa keperdataan lainnya.

“Kami tetap membuka ruang bagi masyarakat untuk melapor apabila menemukan indikasi tindak pidana. Namun jika hasil penyelidikan menunjukkan bahwa persoalan tersebut merupakan ranah perdata, maka penanganannya diarahkan melalui jalur hukum yang sesuai,” tambahnya.

Polda Sumatera Selatan menegaskan komitmennya untuk menangani setiap laporan masyarakat secara profesional, transparan, objektif, dan proporsional. Setiap keputusan dalam proses penegakan hukum dilakukan berdasarkan fakta dan hasil pendalaman penyidik, sehingga memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang berkepentingan. (Rls/Ags).

Tiga Perkara Korupsi Diungkap Polda Lampung, Kasus Tenaga Kontrak Metro Rugikan Negara Rp7,38 Miliar

LAMSEL -(deklarasinews.com)– Ditreskrimsus Polda Lampung lakukan perkembangan penanganan sejumlah perkara dugaan tindak pidana korupsi di wilayah hukum Polda Lampung yang nilainya mencapai puluhan miliar kerugian negara yang diekapos di aula Ditkrimsus Polda Lampung pada Senin (21/9/2026).

Wadirkrimsus Polda Lampung AKBP Yusriandi Yusrin didampingi Kasubdit PID Humas AKBP E Siallagan menjelaskan

Ekspos kali ini langsung tiga kasus korupsi yang saat ini ditangani penyidik. Dua perkara telah memasuki tahap penyidikan, sementara perkara lainnya tengah dalam proses pemenuhan petunjuk jaksa.

Dari perkara yang telah memiliki hasil audit, potensi kerugian negara yang terungkap mencapai sekitar Rp14,16 miliar.

Tiga perkara tersebut masing-masing berkaitan dengan pengangkatan tenaga kontrak di lingkungan Pemerintah Kota Metro, pembangunan Masjid Agung dan objek wisata religi Kabupaten Mesuji, serta dugaan korupsi fasilitas kredit  aparatur desa melalui Bank

Pengangkatan Tenaga Kontrak Metro Rugikan Negara Rp7,38 Miliar

dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses pengangkatan dan penerbitan Surat Keputusan (SK) tenaga kontrak di lingkungan Pemerintah Kota Metro tahun anggaran 2024-2025.

Perkara tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A-39/XII/2025 tertanggal 23 Desember 2025.

Penyidik menetapkan seorang tersangka berinisial W, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala BKPSDM Kota Metro selanjutnya menjabat Sekda Lampung Tengah.

Dalam perkara ini, tersangka diduga menandatangani SK pengangkatan tenaga kontrak tanpa adanya usulan dari organisasi perangkat daerah (OPD) atau satuan kerja perangkat daerah (SKPD), sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Metro Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Tenaga Kontrak.

Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan melakukan penahanan terhadap tersangka dan akan melakukan pengembangan adanya tersangka baru.

Berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Lampung, perkara tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp7.387.808.000.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, penyidik juga menerapkan ketentuan Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor.

Penyidik saat ini masih melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa sebelum nantinya dilimpahkan ke tahap II.

Ekspos kedua pembangunan Masjid Agung Mesuji naik penyidikan

Kasus kedua berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan Masjid Agung dan objek wisata religi Kabupaten Mesuji.

Proyek tersebut menggunakan anggaran APBD dengan pagu mencapai Rp75 miliar.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam sejumlah tahapan pekerjaan, mulai dari proses perencanaan, pemilihan penyedia atau tender, hingga pelaksanaan pembangunan.

Atas temuan tersebut, Ditreskrimsus Polda Lampung menerbitkan Laporan Polisi Model A Nomor LP/A-24/IX/2026 tertanggal 7 September 2026.

Perkara tersebut kini telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Meski demikian, penyidik belum menetapkan pihak yang bertanggung jawab secara pidana dalam perkara tersebut. Proses pengumpulan alat bukti masih terus dilakukan.

Penyidik juga telah melibatkan ahli konstruksi dari Politeknik Negeri Bandung untuk membantu proses penyidikan.

Selanjutnya, penyidik akan berkoordinasi dengan BPKP terkait penghitungan potensi kerugian negara dalam proyek tersebut.

Perkara ini akan didalami menggunakan Pasal 603 atau Pasal 604 serta ketentuan Pasal 20 huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.

Adapun ungkap kasus ketiga yakni fasilitas kredit aparatur Desa, Negara Rugi Rp6,77 Miliar.

Perkara ketiga berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit bagi aparatur desa melalui.

Dalam perkara ini, penyidik mengungkap adanya kerugian negara sebesar Rp6.774.000.000.

Penanganan perkara tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A-30/XI/2025 tertanggal 5 November 2025.

Penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni AS, selaku Account Officer Bank Lampung KCP Krui, serta ES, yang disebut berperan sebagai perantara atau kepala desa di Kabupaten Pesisir Barat.

Penyidik mengungkap peran masing-masing tersangka dalam perkara tersebut.

AS diduga berperan dalam proses pemberian fasilitas kredit. Sementara ES diduga berperan dalam proses pengajuan kredit dengan menggunakan identitas sejumlah debitur.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sejumlah saksi serta meminta keterangan dari tiga ahli, yakni ahli keuangan negara, ahli hukum pidana, dan ahli dari BPKP.

Berkas perkara saat ini telah dilengkapi berdasarkan petunjuk jaksa dan penyidik tengah mempersiapkan proses selanjutnya untuk pelimpahan tahap II ke kejaksaan.(Red)

Didampingi Sopian Sitepu, Yunika Bantah Gelapkan Mobil Rental

BANDAR LAMPUNG -(deklarasinews.com)– Pemberitaan yang sempat viral mengenai oknum anggota DPRD Kota Bandar Lampung dari Fraksi Gerindra, Yunika Indahayati, membantah dugaan penggelapan sejumlah mobil rental yang menyeret namanya di konferensi pers di kantor hukum Sopian Sitepu dan Parteners, pada Sabtu (19/9/ 2026).

Yunika menegaskan persoalan tersebut murni hubungan pribadi dengan pemilik rental Devi dan tidak berkaitan dengan partai maupun jabatannya sebagai anggota dewan.

Didampingi kuasa hukumnya, Sopian Sitepu, Yunika mengatakan hubungan dengan pemilik rental selama ini berjalan baik. Ia menyebut penggunaan mobil rental tersebut bermula dari permintaan pemilik kendaraan karena sejumlah unit mengalami kendala dalam operasional.

“Ini persoalan pribadi antara Ibu Yunika dengan pemilik rental. Tidak ada hubungannya dengan partai dan tidak ada hubungan dengan jabatan. Ini murni urusan pribadi,” kata Sopian,

Menurut Sopian, pembayaran atas penggunaan kendaraan juga dilakukan secara rutin. Terkait sejumlah mobil yang disebut dalam laporan, pihaknya menyatakan kendaraan tersebut diserahkan dan bukan digelapkan.

“Kami tidak menyatakan mutlak A benar atau B salah. Kami akan menemui saudara D sebagai pemilik rental untuk melihat bagaimana sebenarnya perhitungannya. Kalau ada hal-hal yang kurang, akan kami bicarakan dan selesaikan,” ujarnya.

Yunika sendiri mengaku kaget dengan pemberitaan yang menyebut dirinya terlibat dugaan penggelapan. Ia menegaskan kendaraan yang menjadi persoalan telah diserahkan.

“Hubungan saya dengan Saudara Devi sangat baik. Seperti adik saya sendiri. Jadi saya sangat kaget ada berita yang menurut saya sangat tidak benar soal penggelapan. Mobil-mobil itu jelas diserahkan,” ujar Yunika.

Ia juga membantah adanya tunggakan hingga sekitar Rp1,1 miliar seperti yang disebut dalam pemberitaan. Yunika mengaku sebelumnya telah mengajak pihak pelapor melakukan penghitungan bersama untuk memastikan persoalan pembayaran.

“Kalau ada hitungan yang belum jelas, saya sudah mengajak pelapor untuk menghitung kekurangan atau apa pun itu. Tapi kebetulan tidak direspons,” katanya.

Terkait informasi adanya kendaraan yang disebut digadaikan, Sopian mengatakan pihaknya masih akan mengonfirmasi langsung kepada penyidik Polda Lampung.

“Kami akan konfirmasi ke penyidik Polda, dari mana datanya termasuk ada yang digadaikan atau tidak. Karena versi yang kami dapat, itu tidak ada. Jadi sementara ini kami nyatakan tidak ada,” ujarnya.

Sopian juga menyebut hingga saat ini Yunika mengaku belum menerima panggilan maupun menjalani pemeriksaan oleh penyidik terkait perkara tersebut.

“Belum ada BAP, belum ada klarifikasi. Setelah ada berita ini, kami akan segera bertemu teman-teman penyidik di Polda untuk menanyakan kasusnya bagaimana dan bagaimana soal pemanggilannya,” katanya.

Meski membantah tuduhan tersebut, Sopian menegaskan pihaknya akan tetap kooperatif dan menghormati proses hukum yang berjalan dan tidak melapor balik diselesaikan secara baik. (Red)

Oknum Anggota DPRD Bandar Lampung Dilaporkan ke Polda Lampung, PRO RAKYAT, Rakyat Harus Pintar Dalam Mencoblos

BANDAR LAMPUNG -(deklarasinews.com)- Dugaan penggelapan sejumlah kendaraan rental yang menyeret oknum anggota DPRD Kota Bandar Lampung, memasuki babak baru. Perkara tersebut telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan (Lid) ke penyidikan (Dik) oleh Polda Lampung.

Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/593/VIII/2026/SPKT/POLDA LAMPUNG, tertanggal 7 Agustus 2026, dengan nilai kerugian yang dilaporkan mencapai Rp.1.163.600.000.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung AKBP Ujang Supriyanto menyatakan perkara tersebut telah naik dari lidik ke sidik. Polisi juga telah mengamankan dua kendaraan yang berkaitan dengan perkara, yakni Toyota Innova Zenix dan Toyota Avanza.

Polda Lampung menyatakan penyidik masih melengkapi alat bukti. Agar perkara dapat dilakukan gelar perkara untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk penetapan tersangka.

Dengan demikian, hingga Jumat, 18 September 2026, oknum anggota DPRD Kota Bandar Lampung, dari partai berkuasa, yang dilaporkan masih berstatus terlapor dan belum ditetapkan sebagai tersangka.

Perkara tersebut bermula pada 18 Desember 2025, ketika terlapor disebutkan menyewa sebuah Mitsubishi Pajero warna hitam.

Selanjutnya terdapat sejumlah transaksi penyewaan kendaraan dengan rincian :

  1. 18 Desember 2025 : Mitsubishi Pajero warna hitam;
  2. 3 Februari 2026 : Toyota Avanza warna putih;
  3. 10 Februari 2026 : Toyota Alphard warna hitam;
  4. 14 Maret 2026 : Toyota Innova Zenix;
  5. 25 Maret 2026 : Toyota Innova Reborn;
  6. 29 April 2026 : Toyota Veloz warna silver;
  7. 12 Mei 2026 : Toyota Innova Reborn.

Dalam perkembangan perkara, sejumlah kendaraan disebut telah ditemukan.

Sementara tiga kendaraan disebutkan masih berkaitan dengan perkara, yakni Toyota Innova Zenix, Toyota Innova Reborn dan Toyota Avanza.

Selain persoalan pengembalian kendaraan, laporan tersebut juga berkaitan dengan kewajiban pembayaran sewa yang disebut belum diselesaikan.

Nilai kerugian yang dilaporkan mencapai Rp.1.163.600.000.

Mengenai peristiwa kasus tersebut,

Ketua Umum LSM PRO RAKYAT Aqrobin A.M. dan Sekretaris Umum LSM PRO RAKYAT Johan Alamsyah kepada awak media, Jumat (18/9/2026) di Polda Lampung, meminta aparat kepolisian Polda Lampung agar menangani perkara tersebut secara profesional, transparan dan tanpa pandang bulu.

“ Kami meminta Polda Lampung tegas dan profesional. Jangan ada tebang pilih dalam penegakan hukum. Walaupun yang dilaporkan merupakan anggota DPRD Kota Bandar Lampung dan berasal dari partai yang sedang berkuasa, hukum tetap harus berlaku sama. Jabatan politik maupun kendaraan politik tidak boleh menjadi tameng dari proses hukum.” kata Aqrobin.

Menurut Aqrobin, masyarakat jangan sampai memiliki persepsi bahwa seseorang yang mempunyai posisi politik tertentu, anggota DPRD dari partai berkuasa, akan mendapatkan perlakuan khusus dalam proses penegakan hukum.

“ Jangan sampai karena berasal dari partai berkuasa, oknum anggota DPRD dari partai berkuasa dapat perlakuan “khusus” kemudian akan muncul kesan seolah-olah masyarakat harus tunduk secara hukum. Indonesia adalah negara hukum. Siapa pun yang diduga melakukan tindak pidana harus diproses sesuai hukum,” tegas Aqrobin.

Aqrobin menambahkan, LSM PRO RAKYAT akan menyurati Presiden RI Prabowo Subianto untuk menyampaikan aspirasi dan kekhawatiran masyarakat terkait pentingnya penegakan hukum yang tidak diskriminatif.

“ Kami akan bersurat kepada Presiden RI Prabowo Subianto, jangan membiarkan masyarakat Lampung kecewa apabila ada oknum anggota DPRD kader partai penguasa yang kemudian dipersepsikan kebal hukum dan dilindungi,” ujar Aqrobin.

Sementara itu Sekretaris Umum LSM PRO RAKYAT Johan Alamsyah mengatakan, selain proses hukum di Polda Lampung, pimpinan partai juga di tingkat Provinsi Lampung juga harus melakukan evaluasi internal terhadap kadernya.

Menurut Johan, evaluasi tersebut penting untuk menjaga marwah partai, pengurus dan seluruh anggota partai serta anggota DPRD, tidak boleh bermasalah dan berkaitan dengan persoalan hukum.

“ Kami meminta Ketua DPD Provinsi dari partai berkuasa tersebut segera melakukan evaluasi internal secara serius. Tindakan tegas harus dilakukan, termasuk mempertimbangkan PAW, karena setiap anggota DPRD pasti sudah paham dan mengetahui etika dan moralitas, “kata Johan.

Johan menegaskan, desakan tersebut bukan berarti PRO RAKYAT menghakimi seseorang sebelum proses hukum selesai.

“ Kami tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Tetapi partai politik juga mempunyai tanggung jawab menjaga marwah organisasi dan kepercayaan publik. Evaluasi adalah bagian dari tanggung jawab organisasi ketika seorang kader yang memegang jabatan publik menghadapi persoalan hukum, artinya berkaitan dengan moral hazard,” jelas Johan.

Johan juga mengingatkan bahwa kursi anggota DPRD merupakan hasil mandat politik rakyat melalui Pemilu 2024. Karena itu, setiap anggota DPRD yang memperoleh mandat rakyat harus menjaga kepercayaan tersebut.

“ Rakyat yang memilih pada Pemilu 2024 tentu memiliki hak untuk menilai. Ini adalah konsekuensi dari mandat politik yang diberikan melalui pemilu. Wakil rakyat harus mempertanggungjawabkan kepercayaan masyarakat, bukan hanya secara politik tetapi juga secara moral dan hukum, etika moral,” tegas Johan.

LSM PRO RAKYAT juga menilai, masyarakat juga memiliki hak untuk mengikuti dan menilai perkembangan perkara berdasarkan fakta yang disampaikan Polda Lampung.

LSM PRO RAKYAT menegaskan bahwa perhatian utama mereka adalah memastikan persamaan di hadapan hukum benar-benar diterapkan di Polda Lampung.

“ Kami tidak meminta seseorang dihukum tanpa proses. Kami meminta hukum ditegakkan. Jangan karena jabatan politik, anggota DPRD dari partai berkuasa, kemudian hukum menjadi tumpul,” tutup Aqrobin.

Hingga Jum’at, 18 September 2026, Polda Lampung menyatakan perkara LP/B/593/VIII/2026/SPKT/POLDA LAMPUNG telah memasuki tahap penyidikan, dua kendaraan telah diamankan, dan penyidik masih melengkapi alat bukti lainnya.

Videonya Sempat Viral, Pelaku Kekerasan Terhadap Balita Diringkus Polda Sumsel

PALEMBANG -(deklarasinews.com)— Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Perdagangan Orang (Ditreskrim PPA dan PPO) Polda Sumatera Selatan mengungkap kasus kekerasan terhadap anak dengan mengamankan seorang pengasuh berinisial NS (37) di Kota Palembang.

Pengungkapan tersebut dilakukan setelah rekaman video kekerasan terhadap seorang balita sempat viral di media sosial. Personel Ditreskrim PPA dan PPO Polda Sumsel mengamankan NS pada Jumat, 18 September 2026, sekitar pukul 15.10 WIB.

Korban merupakan anak berinisial FR, berusia 2 tahun 11 bulan, yang diketahui sebagai anak asuh tersangka. Peristiwa kekerasan terjadi di sebuah rumah di kawasan Talang Jambe, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang, dan diketahui keluarga korban pada Rabu, 16 September 2026 dini hari.

Kasus tersebut terungkap setelah tersangka menghubungi ibu korban melalui pesan singkat dan mengakui telah memukul korban karena menolak makan. Saat itu, ibu korban sedang berada di luar kota sehingga segera kembali ke Palembang dan meminta agar anaknya diserahkan kepada keluarga.

Keesokan harinya, keluarga korban menerima rekaman video dari seorang tetangga yang memperlihatkan dugaan kekerasan terhadap korban. Dalam rekaman tersebut, tersangka terlihat memukul, menampar, dan mencekik korban hingga menangis, dengan korban mengalami memar pada bagian dagu.

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke SPKT Polda Sumsel. Menindaklanjuti laporan dan informasi mengenai video yang beredar di media sosial, Ditreskrim PPA dan PPO Polda Sumsel segera melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi serta mencari keberadaan orang yang diduga sebagai pelaku.

Kanit I Subdit I Kompol Robert Sihombing melaporkan temuan tersebut kepada Kasubdit I Kompol Bery Juana Putra dan Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Andes Purwanti, S.E., M.M. Atas perintah pimpinan, personel kemudian melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap orang yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.

Pada Jumat, 18 September 2026 sekitar pukul 15.10 WIB, personel Unit I yang sedang melaksanakan patroli di kawasan Kemuning, Jalan R. Sukamto, mendapati seseorang yang memiliki ciri-ciri menyerupai orang dalam rekaman video dan terlihat hendak melarikan diri.

Petugas kemudian mencocokkan ciri-ciri orang tersebut dengan foto dan rekaman video yang telah diperoleh. Setelah dinilai sesuai, petugas mengamankan yang bersangkutan dan membawanya ke Mapolda Sumsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengakui perbuatannya. Petugas turut mengamankan satu helai pakaian milik tersangka, satu helai pakaian milik korban, serta satu keping media penyimpanan yang berisi rekaman video kekerasan yang sebelumnya beredar di media sosial.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Andes Purwanti, S.E., M.M., menegaskan bahwa penyidik bergerak setelah memperoleh informasi mengenai dugaan kekerasan terhadap anak yang beredar di media sosial.

“Begitu video itu viral, tim kami langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku dalam waktu singkat. Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan terhadap anak,” ujar Andes.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa kepolisian terus memberikan perhatian terhadap setiap dugaan kekerasan yang mengancam keselamatan anak.

“Kami akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang mengancam keselamatan anak-anak. Kami mengimbau masyarakat untuk turut mengawasi lingkungan sekitar dan segera melapor apabila menemukan indikasi kekerasan terhadap anak,” ujar Nandang.

Polda Sumatera Selatan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga dan melindungi anak dari segala bentuk kekerasan. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan terhadap anak agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Polda Sumatera Selatan dalam memberikan perlindungan kepada kelompok rentan serta memastikan setiap dugaan tindak pidana terhadap anak ditangani secara profesional, sesuai prosedur, dan berdasarkan fakta serta alat bukti yang ditemukan dalam proses penyidikan (Ning)