Sering Diadukan Warga, Satres Narkoba Polres Asahan Gerebek Pengedar Sabu di Sei Alim Hasak, 5,78 Gram Barang Bukti Disita

ASAHAN -(deklarasinews.com)- Gencaran pemberantasan narkotika terus dilakukan Polres Asahan. Berdasarkan laporan dan aduan masyarakat yang mengkhawatirkan maraknya transaksi barang haram di Dusun VI Desa Sei Alim Hasak, Kecamatan Sei Dadap, Satuan Reserse Narkoba akhirnya membongkar kasus peredaran sabu dan menangkap satu orang pengedar.

Operasi penindakan dipimpin langsung oleh Kanit I Satres Narkoba, IPDA A.F. Manalu, S.H., M.H., bersama tim opsnal. Sebelum melakukan penangkapan, tim terlebih dahulu melakukan penyelidikan dan pengintaian ketat di lokasi yang disebut-sebut warga kerap dijadikan sarang transaksi.

Sekira pukul 21.00 WIB, petugas yang sedang memantau gerak-gerik warga menemukan seorang pria berinisial A.S. (28) berada di dalam salah satu kamar rumah warga di lokasi tersebut. Berdasarkan pengamatan dan indikasi yang kuat, puncaknya tim langsung masuk dan melakukan penggeledahan.

Pemeriksaan di dalam kamar tersebut membuahkan hasil signifikan. Petugas berhasil menemukan dan menyita sejumlah barang bukti utama, di antaranya tiga bungkus plastik klip berisi zat kristal diduga sabu dengan berat bruto mencapai 5,78 gram. Selain itu, ditemukan pula perlengkapan pendukung kegiatan perdagangan, yaitu dua plastik klip kosong, satu pipet sekop, satu dompet berwarna biru, serta satu unit timbangan elektrik yang siap pakai.

Saat diinterogasi di lokasi maupun sesampainya di kantor polisi, tersangka mengakui secara jujur bahwa seluruh barang bukti yang disita adalah miliknya. Ia juga membongkar asal muasal barang haram tersebut, yang menurutnya diperoleh dari seorang pria berinisial I yang berdomisili di wilayah Kota Tanjung Balai.

“Barang-barang itu semuanya milik saya. Saya dapatkan pasokan barang tersebut dari orang berinisial I yang tinggal di Tanjung Balai,” ungkap A.S. saat diperiksa penyidik.

Kini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Asahan untuk menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan lebih mendalam guna melengkapi berkas perkara.

Pihak kepolisian kembali menegaskan komitmen penuhnya untuk memutus mata rantai peredaran narkotika di seluruh wilayah hukum Kabupaten Asahan. Keberhasilan pengungkapan kasus ini pun tak lepas dari peran serta masyarakat yang berani melapor.

Polres Asahan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak segan-segan terus memberikan informasi yang akurat dan cepat terkait aktivitas mencurigakan, demi terciptanya lingkungan yang aman, sehat, dan benar-benar bersih dari bahaya narkotika.(Don)

 

 

Depan Sekolah Sering Jadi Lokasi Transaksi, Polsek Simpang Empat Gerebek Pengguna Sabu, Satu Pelaku Kabur

ASAHAN -(deklarasinews.com)- Lokasi di depan lingkungan sekolah ternyata disalahgunakan sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika. Unit Reskrim Polsek Simpang Empat Polres Asahan akhirnya membongkar praktik tersebut dan menangkap satu orang tersangka, sementara rekannya sempat melarikan diri ke kegelapan malam, Minggu (10/5/2026).

Aksi penggerebekan berlangsung dini hari sekitar pukul 01.00 WIB di wilayah Dusun X Desa Sei Lama, Kecamatan Simpang Empat. Penindakan ini merupakan tindak lanjut langsung dari laporan warga yang resah dan melaporkan bahwa kawasan di depan Sekolah MIS Nurul Yaqin kerap dijadikan tempat berkumpul dan bertransaksi oleh orang-orang berperilaku mencurigakan.

Merespons informasi tersebut, Kapolsek Simpang Empat AKP Dian Putra, S.Sos.I., M.H. segera memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Harry Fitrian, S.H. memimpin tim opsnal turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan dan pengawasan ketat.

Saat tiba di lokasi sasaran, petugas langsung melihat dua orang pria yang sedang berdiri dan bergerak gelisah, menunjukkan tanda-tanda kejanggalan. Saat aparat mendekat dan berusaha melakukan pendekatan, kedua orang tersebut panik dan berusaha lari. Satu orang berhasil dibekuk di tempat, namun rekannya sempat berpacu dan menghilang di kawasan pemukiman warga yang gelap.

Pemeriksaan di lokasi menemukan satu bungkus plastik klip kecil berisi zat kristal diduga narkotika jenis sabu yang ditemukan tergeletak di rumput pinggir selokan. Berdasarkan pengakuan tersangka, barang tersebut sengaja ia buang ke sana saat melihat kedatangan polisi, dengan harapan jejak kejahatannya hilang.

Pelaku yang berhasil diamankan diketahui berinisial SM (29), warga Dusun VIII Desa Sukaraja, Kecamatan Simpang Empat. Di hadapan penyidik, SM mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya dan diperolehnya dari rekannya yang kabur, berinisial OI.

“Barang itu milik saya, saya dapat dari OI yang tadi lari,” ungkap SM dalam keterangan awalnya.

Pihak kepolisian telah melakukan pengejaran menyeluruh ke berbagai arah demi menangkap OI, namun hingga saat ini buruan tersebut masih berhasil lolos dan statusnya menjadi daftar pencarian orang.

Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa operasi pemberantasan narkotika akan terus digencarkan, terutama di titik-titik rawan yang berdekatan dengan fasilitas umum maupun pendidikan. Ia menekankan bahwa keberhasilan memutus rantai peredaran barang haram ini sangat bergantung pada sinergi dengan masyarakat.

“Perang terhadap narkoba tidak bisa dilakukan aparat saja. Kami butuh dukungan aktif dan informasi cepat dari warga, agar kita bersama-sama bisa menjaga lingkungan, terutama tempat anak-anak belajar, bersih dari pengaruh jahat narkotika,” tegas Kapolres.

Saat ini, tersangka SM beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Asahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan pasal penyalahgunaan narkotika. Sementara itu, tim penyidik masih memburu rekannya yang berhasil melarikan diri agar dapat segera dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.(Don)

 

Lepaskan Tembakan Saat Beraksi, Satu Dari Dua Pelaku Curanmor Bersenpi di Bandar Lampung Ditangkap

BANDAR LAMPUNG -(deklarasinews.com)- Satu dari dua pelaku pencurian sepeda motor bersenjata api yang sempat viral usai melepaskan tembakan saat beraksi di Kota Bandar Lampung akhirnya berhasil diringkus polisi.

Pelaku berinisial AY (32), warga Sekampung Udik, Lampung Timur, ditangkap petugas pada Kamis (7/5/2026) dini hari di kediamannya. Polisi terpaksa melakukan tindakan tegas terukur karena pelaku mencoba melawan saat hendak diamankan.

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengatakan, pihaknya masih memburu satu pelaku lainnya berinisial AG yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Rekan pelaku sudah kita identifikasi dan masih terus kami lakukan pengejaran,” kata Kombes Pol Alfret, Jumat (8/5/2026).

Dalam menjalankan aksinya, AY berperan sebagai eksekutor atau pemetik, sementara AG bertindak sebagai joki.

“Kawanan ini selalu membekali diri dengan senjata api rakitan, dan ini masih terus kami dalami,” ujarnya.

AY diketahui merupakan residivis kasus curanmor yang baru bebas dari penjara pada Februari 2024 lalu. Polisi menduga komplotan ini telah beraksi di lebih dari satu tempat kejadian perkara (TKP).

“Dugaan kami, kawanan ini melakukan aksi curanmor lebih dari satu TKP dan masih terus kami kembangkan,” jelasnya.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 3 April 2026, di parkiran Toko Fantastic Tailor, kawasan Palapa, Tanjung Karang Pusat, Bandar Lampung.

Saat itu, AY berusaha membawa kabur sepeda motor milik salah satu karyawan toko. Namun aksinya dipergoki korban yang langsung melakukan pengejaran.

Dalam pelariannya, AY sempat tertabrak kendaraan hingga terjatuh. Saat warga hendak menangkapnya, AG datang sambil melepaskan tembakan menggunakan senjata api rakitan ke arah warga.

“Tembakan itu membuat situasi mencekam dan dimanfaatkan kedua pelaku untuk melarikan diri dari kepungan massa sambil membawa motor curian,” ungkap Kombes Pol Alfret.

Polisi juga mengungkap fakta bahwa senjata api rakitan yang digunakan pelaku ternyata diperoleh dengan cara menyewa. Saat ini, senjata tersebut masih dibawa kabur oleh AG.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” pungkasnya.

 

Marak di Pedesaan, Polres Asahan Bongkar Praktik Judi Mesin Tembak Ikan di Kedai Tuak, Satu Perempuan Ditangkap

ASAHAN -(deklarasinews.com)- Praktik perjudian berbasis mesin elektronik ternyata merambah hingga ke wilayah pedesaan di Kabupaten Asahan. Polisi akhirnya membongkar aksi tersebut yang beroperasi diam-diam di sebuah kedai tuak di Desa Suka Makmur, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Sabtu (9/5) malam. Satu orang perempuan warga Pematangsiantar berhasil diamankan beserta perangkat judi yang digunakan.

Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani, mengungkapkan, penindakan ini berawal dari gelombang laporan masyarakat yang resah maraknya aktivitas permainan mesin tembak ikan di wilayah hukumnya. Berdasarkan informasi yang berkembang, permainan ini tak hanya dianggap meresahkan, tetapi juga merugikan ekonomi warga yang terjebak di dalamnya.

Merespons hal itu, Kasat Reskrim AKP Immanuel Simamora langsung mengerahkan tim opsnal dan Kanit Jatanras melakukan penyelidikan mendalam. Hasil pantauan lapangan mengarah ke sebuah kedai tuak milik MDS yang terletak di Dusun III Desa Suka Makmur. Lokasi yang seolah tempat istirahat warga ini ternyata disalahgunakan untuk menyembunyikan aktivitas judi di balik kesibukan pengunjung.

Pukul 22.30 WIB, petugas melakukan pengejaran dan penggerebekan. Saat tiba di lokasi, mata petugas langsung tertuju pada sejumlah orang yang sedang asyik berkumpul di sekitar sebuah mesin elektronik. Saat sadar kedatangan aparat, salah satu wanita yang berada di lokasi sempat berusaha membuang barang bukti berupa chip voucher ke semak-semak agar jejak kejahatan hilang. Namun, upaya itu gagal dan barang bukti tetap berhasil dikumpulkan petugas.

Wanita tersebut yang kemudian diketahui berinisial VJM (39), berprofesi sebagai wiraswasta dan beralamat di Jalan Seram, Kota Pematangsiantar, akhirnya dibekuk. Dari tangan tersangka dan lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti utama, antara lain uang tunai sebesar Rp500.000, satu keping chip voucher, satu unit ponsel Android, dan satu unit mesin judi tembak ikan lengkap dengan perangkatnya.

“Ditempat kejadian, tersangka berusaha memusnahkan barang bukti, namun petugas sigap dan berhasil mengamankan semuanya. Modus operandi ini memanfaatkan tempat usaha warga yang dianggap aman dan jarang diawasi,” ungkap Kapolres, Senin (11/5/2026).

Atas perbuatannya, VJM kini terjerat pasal pidana. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 426 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur mengenai tindak pidana perjudian.

Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Markas Polres Asahan untuk pemeriksaan intensif. Penyidik masih terus menggali informasi, memeriksa saksi-saksi, serta mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan di balik operasi permainan tersebut maupun keterlibatan pihak lain. Berkas perkara juga sedang dilengkapi agar segera dapat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Asahan.

Polres Asahan menegaskan akan terus menyisir titik-titik rawan dan tempat usaha yang berpotensi disalahgunakan untuk aktivitas ilegal, guna menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.(Don)

 

Lapas Pagaralam Dinyatakan ‘Zero’ Narkoba

PAGARALAM -(deklarasinews.com)- Sesuai dengan ikrar yang dilaksanakan,Lapas klas III Pagaralam dinyatakan clean and clear dari narkoba. Hal ini ditandaskan oleh Plh.BNN kota Pagaralam AKBP.Pauziah beberapa saat setelah melakukan test urine petugas lapas serta sejumlah warga binaan secara random.

Dari 41 pegawai (petugas ) lapas dan  13 warga binaan semuanya dinyatakan bersih dari narkoba.

“Ya dari 47 petugas lapas yang sudah dtest urine sebanyak 41 dan semuanya bersih dan tidak ada narkoba,dan untuk 6 petugas yang belum di test urine kita tunggu secepatnya untuk ke BNN kota Pagaralam guna test urine.”tegasnya.

Kepala Lapas Pagaralam.Angki Setyo Andrianto  menjelaskan.,jajaran lapas Pagaralam telah melaksanakan kegiatan ikrar Halinar (handphone ilegal,narkoba dan penipuan) dan dari 41  petugas lapas  dan 13 warga binaan yang dipilih acak oleh BNN semuanya dinyatakan clear dan clean dari narkoba. 6 petugas yang belum test urime karena lepas dinas dan cuti segera juga akan ikut test urine.’urainya.Jumat (08/05) kepada  media ini.

Pantauan di lokasi,acara diawali dengan upacara dan pembacaan ikrar,yang dilanjutkan dengan razia blok hunian oleh tim gabungan ,petugas lapas,BNN dan Polri.

Untuk test urime sendiri diawali oleh Kalapas Pagaralam beserta jajaran kemudian warga binaan.

Pada razia blok hunian WBP ditemukan barang barang antara lain ;kipas angin mini,sendok stainless,kartu remi yang kesemuanya disita untuk dimusnahkan. Dan menjelang sholat Jum’at acara pun selesai.(Rep)

Polda Lampung Musnahkan Barang Bukti Narkoba dari Tujuh Kasus, Selamatkan 216 Ribu Jiwa

PESAWARAN -(deklarasinews.com)- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan tujuh kasus tindak pidana narkoba dalam kurun waktu tahun 2026 di Krematorium Lempasing,2 Kabupaten Pesawaran, Kamis (7/5/2026).

Pemusnahan dipimpin Kabag Bin Ops Ditresnarkoba Polda Lampung AKBP M. Elviza Tamrin mewakili Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung.

Kegiatan tersebut turut dihadiri tim perwakilan Polda Lampung ,perwakilan Pengadilan Tinggi, dan perwakilan Kejaksaan Tinggi Lampung.

AKBP Elviza Tamrin mengatakan barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sabu dan ekstasi hasil sitaan dari tujuh kasus narkotika dengan total 11 tersangka.

“Barang bukti tersebut berasal dari tujuh kasus dengan total 11 tersangka yang berhasil diamankan jajaran Ditresnarkoba Polda Lampung,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari komitmen Polda Lampung dalam memberantas peredaran gelap narkotika sekaligus memastikan barang sitaan tidak disalahgunakan.

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan langkah nyata kepolisian dalam memastikan barang bukti hasil sitaan tidak disalahgunakan serta sebagai bukti keseriusan Polda Lampung dalam upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukum Lampung,” tegasnya.

Pungkas Elviza, dari pengungkapan tujuh kasus tersebut, Ditresnarkoba Polda Lampung berhasil menyelamatkan sekitar 216.332 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Rutan Kelas I Palembang Gelar Penggeledahan Bersama APH

PALEMBANG -(deklarasinews.com)- Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban dengan melaksanakan kegiatan penggeledahan kamar hunian bersama Aparat Penegak Hukum (APH), Jumat (08/05/2026). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-UM.01.01-150 tentang Instruksi Pelaksanaan Ikrar dan Penguatan Pengawasan Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan.

Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Rutan Kelas I Palembang, Muhammad Rolan, didampingi Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka.KPR) Juanda, Kasi Pengelolaan Yulian Ipantri, Kasi Pelayanan Tahanan Pandu Akbar Wijayanto, serta jajaran pejabat struktural dan petugas pengamanan Rutan Kelas I Palembang.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala BNNP Sumatera Selatan Brigjen Pol. Hisar Sialagan, S.I.K melalui Kabag Umum BNNP Sumsel Kombes Pol. Dr. Marzuki Ismail, S.Ag., M.H., Kasat Narkoba Polrestabes Palembang, Komandan Rayon Militer (Danramil) 418/02 Pakjo, personel Kepolisian, TNI, serta jajaran BNNP Sumsel sebagai bentuk sinergitas dan komitmen bersama dalam menjaga keamanan serta memberantas peredaran barang terlarang di lingkungan pemasyarakatan.

Kegiatan diawali dengan apel bersama dan pembacaan ikrar “Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan” yang dipimpin langsung oleh Kepala Rutan Kelas I Palembang. Dalam arahannya, Muhammad Rolan menegaskan bahwa penggeledahan rutin merupakan langkah nyata deteksi dini guna mencegah gangguan keamanan dan ketertiban di dalam rutan.

“Komitmen bersama ini menjadi langkah tegas kami dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan bersih dari barang-barang terlarang,” ujar Muhammad Rolan.

Usai apel dan ikrar bersama, kegiatan dilanjutkan dengan penggeledahan kamar hunian warga binaan. Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang terlarang dan barang yang tidak seharusnya berada di dalam kamar hunian, di antaranya 5 unit handphone, 2 buah magic com, 1 buah dispenser, 3 buah pemanas air, 14 buah sikat gigi modifikasi, 4 set botol kaca, 10 alat cukur, 2 unit cutter, 1 kabel terminal listrik, 12 sendok stainless, 13 kipas angin, 9 korek api gas, serta pakaian menyerupai atribut militer.

Selain itu, kegiatan juga dilanjutkan dengan press release hasil penggeledahan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan tugas pemasyarakatan kepada publik.

Melalui kegiatan ini, Rutan Kelas I Palembang menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan, melaksanakan penggeledahan secara rutin dan berkelanjutan, serta memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum demi mewujudkan pemasyarakatan yang bersih dan berintegritas. (Ning)

Rutan Kelas I Palembang Gelar Tes Urine WBP dan Pegawai, Seluruh Hasil Negatif Narkoba

PALEMBANG -(deklarasinews.com)- Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang melaksanakan kegiatan pemeriksaan tes urine terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan pegawai Rutan Kelas I Palembang pada Jumat (08/05/2026). Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 09.00 WIB tersebut dilaksanakan sebagai bentuk komitmen nyata dalam mendukung perang terhadap narkoba di lingkungan pemasyarakatan.

Pemeriksaan tes urine dilakukan oleh Tim Klinik Rutan Kelas I Palembang sebagai bagian dari pemeriksaan rutin guna memastikan lingkungan Rutan tetap bersih dari penyalahgunaan narkotika dan zat terlarang lainnya.

Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 180 WBP dan 50 pegawai menjalani pemeriksaan tes urine. Berdasarkan hasil pemeriksaan, seluruh peserta dinyatakan negatif atau tidak terbukti mengonsumsi narkoba.

Kegiatan ini dipantau langsung oleh Kepala Rutan Kelas I Palembang, Muhammad Rolan, bersama Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR), Kepala Seksi Pelayanan Tahanan, serta Kasubsi Administrasi dan Perawatan. Selain itu, kegiatan juga melibatkan sinergi bersama berbagai unsur Forkopimda dan aparat penegak hukum, di antaranya Ka.BNNP Sumsel, Brigjen Pol. Hisar Sialagan, S.I.K melalui Kabag Umum BNNP Sumsel, Kombes Pol. Dr. Marzuki Ismail, S.Ag., M.H., Kasat Narkoba Polrestabes Palembang, Camat Ilir Barat I Palembang, Danramil 418-02/Pakjo, Bhabinkamtibmas Polsek IB 1, organisasi masyarakat, serta awak media.

Kepala Rutan Kelas I Palembang, Muhammad Rolan, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya mendukung 13 Program Akselerasi Pemasyarakatan, khususnya dalam perang terhadap narkoba di lingkungan pemasyarakatan.

“Kami berkomitmen penuh mendukung program pemberantasan narkoba di lingkungan Rutan. Tes urine rutin ini menjadi salah satu langkah deteksi dini dan bentuk keseriusan kami dalam menciptakan pemasyarakatan yang bersih, aman, dan berintegritas,” ujar Muhammad Rolan.

Kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar. Melalui pelaksanaan tes urine secara rutin dan berkelanjutan, Rutan Kelas I Palembang berharap dapat terus menjaga integritas seluruh jajaran serta menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bebas dari penyalahgunaan narkoba. (Ning)

Akal-akalan Punya Konter HP, Pria 49 Tahun di Bandar Lampung Cabuli Siswi SMA

BANDAR LAMPUNG -(deklarasinews.com)- Polisi menangkap TA (49) atas dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Bandar Lampung. Pelaku disebut menggunakan modus mengaku memiliki konter handphone dan menawarkan pekerjaan kepada korban agar korban mau ikut dengannya.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Gigih Andri Putranto mengatakan, pelaku sebenarnya tidak memiliki konter handphone seperti yang dijanjikannya kepada korban. Hal itu hanya akal-akalan pelaku untuk meyakinkan korban.

“Pelaku mengaku memiliki konter handphone dan menawarkan pekerjaan kepada korban dengan iming-iming gaji Rp 1,5 juta per bulan. Padahal itu hanya modus agar korban percaya dan mau ikut dengan pelaku,” kata Gigih, Rabu (6/5/2026).

Gigih menjelaskan, kasus tersebut terungkap usai korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya.

“Korban kemudian melapor ke Polresta Bandar Lampung pada Senin, 4 Mei 2026,” ujarnya.

Pelaku kemudian datang menemui korban dengan alasan membahas pekerjaan tersebut, lalu membawa korban ke rumahnya di kawasan Jalan Dr Warsito, Kupang Kota, Kecamatan Telukbetung Utara, Bandar Lampung.

Di lokasi itulah dugaan tindak kekerasan seksual terjadi.

Usai menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Pelaku saat ini sudah diamankan dan ditahan di Rutan Mapolresta Bandar Lampung guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelas Gigih.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan melengkapi alat bukti.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak sebagaimana proses penyidikan yang sedang berjalan,” pungkasnya.(red)

Polda Lampung Gandeng KNPI Berantas Judi Online dan BBM Ilegal

LAMPUNG -(deklarasinws.com)- Polda Lampung menggandeng DPD KNPI Provinsi Lampung untuk memperkuat pengawasan sosial di tengah maraknya judi online, narkoba hingga penimbunan BBM ilegal. Kolaborasi itu dibahas dalam silaturahmi Kamtibmas yang digelar di Sekretariat DPD KNPI Lampung, Kamis (7/5/2026).

Dalam pertemuan itu, Dirbinmas Polda Lampung Kombes Pol A.F. Indra Napitupulu meminta organisasi kepemudaan tidak hanya aktif dalam kegiatan sosial, tetapi juga ikut menjadi garda pengawasan di lingkungan masyarakat.

KNPI Lampung menyatakan siap mendukung program Sabuk Kamtibmas yang dijalankan Polda Lampung. Organisasi kepemudaan itu juga siap membantu kepolisian memerangi judi online, narkoba hingga praktik penimbunan BBM ilegal yang belakangan dikeluhkan masyarakat.

Ketua DPD KNPI Lampung Iqbal Ardiansyah mengatakan pihaknya ingin sinergi dengan kepolisian terus berjalan dan tidak berhenti pada pertemuan seremonial semata.

Selain membahas kolaborasi keamanan, pertemuan itu juga menyoroti persoalan kenakalan remaja seperti tawuran dan perang antarkelompok pemuda yang dinilai mulai mengkhawatirkan.

Dirbinmas Polda Lampung meminta seluruh jaringan organisasi kepemudaan ikut aktif memberikan edukasi di lingkungan masing-masing agar anak muda tidak mudah terprovokasi maupun terjerumus narkoba.

Polisi juga meminta masyarakat segera melapor bila menemukan praktik penyalahgunaan narkoba, judi online maupun penimbunan BBM ilegal melalui Bhabinkamtibmas, aparat desa atau layanan Polisi 110.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun mengatakan keterlibatan organisasi kepemudaan menjadi langkah penting menjaga stabilitas keamanan di Lampung.

“Pemuda jangan hanya menjadi penonton. Pemuda harus hadir menjadi bagian dari solusi menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” kata Yuni.

Menurutnya, kolaborasi

dengan KNPI menjadi langkah konkret memperkuat pengawasan sosial hingga tingkat lingkungan masyarakat.

“Polda Lampung tidak bisa bekerja sendiri. Dukungan organisasi kepemudaan sangat dibutuhkan untuk mencegah narkoba, judi online dan konflik sosial di masyarakat,” ujarnya.

Yuni menegaskan kepolisian saat ini juga serius menindak praktik penimbunan BBM ilegal yang merugikan masyarakat luas.

“Penimbunan BBM ilegal berdampak langsung terhadap kelangkaan di lapangan. Karena itu kami minta masyarakat segera melapor jika menemukan praktik tersebut,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan generasi muda agar tidak terlibat dalam aktivitas melanggar hukum yang dapat merusak masa depan.

“Narkoba dan judi online menjadi ancaman serius bagi generasi muda. Pencegahan harus dimulai dari lingkungan organisasi, keluarga dan masyarakat,” pungkas Yuni.