Terjerat Judi Online, Supir Truk di Bandar Lampung Gelapkan Uang Jalan Rp3,1 Juta

BANDAR LAMPUNG -(deklarasinews.com)– Kebohongan seorang sopir truk berinisial MN (31) akhirnya terbongkar. Pria warga Kecamatan Panjang, Bandar Lampung itu nekat menggelapkan uang jalan milik perusahaan tempatnya bekerja senilai Rp3.179.000 dan menghabiskannya untuk bermain judi online jenis slot.

Aksi tersebut terungkap setelah Polsek Sukarame menerima laporan dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang terjadi di sebuah perusahaan yang berlokasi di Jalan Wala Sakti No. 57, Kelurahan Way Laga, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung.

Kapolsek Sukarame Kompol HD Pandiangan menjelaskan bahwa pelaku awalnya berusaha mengelabui pihak perusahaan dengan mengaku menjadi korban pencurian saat sedang beristirahat di dalam truk yang dikemudikannya.

“Pelaku mengaku uang jalan yang menjadi tanggung jawabnya hilang karena dicuri orang tidak dikenal saat dirinya tertidur di dalam kendaraan. Namun setelah dilakukan pendalaman, keterangan tersebut tidak benar,” kata Kompol HD Pandiangan, Rabu (17/6/2026).

Kebohongan itu mulai terungkap saat pelaku mendatangi Polsek Natar, Lampung Selatan, untuk membuat laporan kehilangan. Petugas yang melakukan pemeriksaan awal mencurigai adanya kejanggalan dalam keterangan yang disampaikan pelaku.

Saat diinterogasi lebih lanjut, pelaku akhirnya mengakui bahwa uang perusahaan tersebut tidak hilang dicuri, melainkan telah digunakan untuk bermain judi online. Pengakuan itu diperkuat dengan riwayat transaksi pada telepon genggam milik pelaku yang menunjukkan adanya transfer dana ke akun judi online melalui dompet digital miliknya.

“Dari hasil pemeriksaan dan barang bukti yang ditemukan, pelaku mengakui telah menggunakan uang perusahaan untuk bermain judi online jenis slot. Ini yang kemudian menjadi dasar penyidik melakukan proses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolsek.

Setelah berkoordinasi dengan jajaran Polsek Natar, Unit Reskrim Polsek Sukarame langsung mengamankan pelaku dan membawanya ke Mapolsek Sukarame guna menjalani pemeriksaan serta proses penyidikan.

Kapolsek Sukarame menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang merugikan masyarakat maupun perusahaan, termasuk kejahatan yang dipicu oleh praktik judi online.(red)

Resmob Ditreskrimum Polda Lampung Ringkus Pelaku Curat Mobil di Tanjung Karang Timur

BANDARLAMPUNG -(deklarasinews.com)- Unit 4 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan kendaraan roda 4 atau Curat/Curanmor R4, Rabu (18/6/2026) sekira pukul 11.30 WIB.

Pengungkapan dipimpin langsung Kanit IV Resmob Subdit 3 Kompol Jonnifer Yolandra,  bersama Panit 3 Unit IV Ipda Paris.

Dasar Laporan

Laporan Polisi Nomor: LP/B/364/V/2026/SPKT/Polda Lampung, tanggal 16 Mei 2026 dengan TKP

Jl. Yudistira Gg. Waru, Sawah Brebes, Tanjung Karang Timur, Kota Bandar Lampung.

Kronologi kejadian

Pada 10 Mei 2026 pukul 08.00 WIB.: Pelaku M. Rizki Pratama meminjam mobil milik korban Sri Purwoningsih melalui anak korban, saksi Rexa lalu kunci serep diserahkan kepada pelaku kemudian keesokan harinya  mobil dan kunci serep dikembalikan ke saksi Rexa.

Pada 13 Mei 2026 pukul 16.00 WIB,  korban mengetahui mobil Daihatsu Sigra LCGC tahun 2024, warna hitam, Nopol BE 1891 AAS sudah hilang. Kunci serep dan STNK juga raib.

Dirkrimum Indra Hermawan membenarkan adanya penangkapan pelaku Curanmor oleh Tim Resmob Subdit 3 Krimum Polda Lampung.

“Pelaku M. Rizki Pratama ditangkap  di pinggir Jalan Pasar Tugu. Tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti. Saat upaya paksa, pelaku melakukan perlawanan aktif membahayakan petugas. Petugas memberikan tindakan tegas terukur. Pelaku kemudian dibawa ke RS Bhayangkara untuk penanganan medis,” ungkapnya pada Kamis (18/6/2026)

Pelaku M. Rizki Pratama

Mahasiswa

Warga Jl. Dosomuko No.24 RT 008, Kel. Sawah Brebes, Kec. Tanjung Karang Timur, Kota Bandar Lampung

Barang bukti yang diamankan 1 unit Daihatsu Sigra LCGC tahun 2024 warna hitam, Nopol BE 1891 AAS, Noka MHKS6DJ1JRJ052362, Nosin 1KRA863821.

Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP jo UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan.

Kasus masih dalam pengembangan untuk memburu kemungkinan pelaku lain.

M. (48) .Kurir Sabu Diamankan Satresnarkoba Polres Pagaralam Berikut BB

PAGARALAM -(deklarasinews.com)- Polres Pagar Alam melalui Satres Narkoba Polres Pagar Alam mengungkap dugaan peredaran sabu dari sebuah rumah di Gang Astra, Kelurahan Tumbak Ulas. Seorang pria berstatus kurir diamankan bersama lima paket sabu dan sejumlah barang bukti.

Sebuah rumah di Gang Astra, Kelurahan Tumbak Ulas, Kecamatan Pagar Alam Selatan, diduga menjadi titik peredaran narkotika jenis sabu. Dugaan tersebut terbukti setelah Satresnarkoba Polres Pagar Alam menggerebek lokasi tersebut dan mengamankan seorang pria berinisial M (48) Laki-laki Pekerjaan Karyawan Swasta yang diduga berperan sebagai kurir sekaligus pengedar, lengkap dengan lima paket sabu yang disembunyikan di dalam kamar tidur rumahnya.

Pengungkapan kasus tersebut menjadi bukti bahwa jaringan peredaran narkotika masih terus berupaya mencari celah hingga ke lingkungan permukiman warga. Namun, informasi masyarakat yang cepat ditindaklanjuti aparat kepolisian kembali menjadi kunci dalam memutus mata rantai peredaran barang haram tersebut.

Kasus ini terungkap pada Rabu (17/6/2026) sekitar pukul 21.40 WIB. Berawal dari laporan warga yang mencurigai aktivitas transaksi narkotika di sebuah rumah di Gang Astra RT 002 RW 004, Kelurahan Tumbak Ulas, Kecamatan Pagar Alam Selatan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Pagar Alam melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendatangi lokasi yang dimaksud. Saat penggerebekan dilakukan, petugas menemukan seorang laki-laki berada di dalam rumah dan langsung mengamankannya.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Barang bukti tersebut berupa lima paket sabu yang disimpan dalam wadah berbeda, yakni dua paket di dalam alat kosmetik merek Dazzle Me berwarna ungu dan tiga paket lainnya di dalam kotak permen berwarna biru muda.

Selain itu, petugas juga menyita satu unit telepon genggam merek Samsung, tiga bal plastik klip bening yang diduga digunakan sebagai sarana pengemasan, serta uang tunai sebesar Rp130 ribu yang diduga hasil transaksi narkotika.

Seluruh barang bukti ditemukan terselip di sofa dan berada di atas meja dalam kamar tidur rumah pelaku. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, total berat bruto sabu yang diamankan mencapai 2,28 gram.

Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Doris Pidriandi, S.H.MSi, didampingi Kasi Humas IPTU Mansyur, AMd.Kep,S.H., mengatakan bahwa pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang peduli terhadap lingkungan sekitar.

“Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Setelah dilakukan penyelidikan, anggota kami bergerak ke tempat kejadian dan berhasil mengamankan seorang terduga pelaku beserta barang bukti narkotika jenis sabu,” ujar IPTU Doris Pidriandi.

Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan hasil positif (+) mengandung metamfetamina.

Temuan tersebut semakin memperkuat dugaan keterlibatan pelaku dalam penyalahgunaan sekaligus peredaran narkotika.

Menurut IPTU Doris, pihaknya tidak akan berhenti pada penangkapan satu orang tersangka. Penyidik masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik peredaran sabu tersebut.

“Kami masih melakukan pengembangan perkara untuk menelusuri asal barang dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Polres Pagar Alam berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya karena narkoba merupakan ancaman serius bagi masyarakat dan generasi muda,” tegasnya.

Saat ini tersangka telah diamankan di Polres Pagar Alam untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penyidik juga telah melakukan serangkaian tindakan, mulai dari pemeriksaan saksi, tes urine, penyitaan barang bukti, gelar perkara hingga pengiriman sampel barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009

Kalapas Audiensi ke KPU Pagaralam Terkait Data Warga Binaan

PAGARALAM -(deklarasinews.com)- Audiensi Kepala Lapas Kelas III Pagar Alam ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pagar Alam. Hal ini terkait data dan hak warga binaan atas pilih.

Kepala Lapas Kelas III Pagar Alam didampingi Kasubsi Admisi dan Orientasi, serta staf melaksanakan  Audiensi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pagar Alam untuk memperkuat koordinasi terkait pendataan dan pemenuhan hak pilih bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Kegiatan ini disambut langsung oleh Ketua KPU Ibrahim Putra beserta jajaran komisioner dan dihadiri juga oleh Ketua BAWASLU Nurweni. Dalam pertemuan tersebut dibahas terkait pendataan dan pemenuhan hak pilih bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada pelaksanaan pesta demokrasi mendatang. Selain itu juga Pertemuan ini menjadi wujud sinergitas antar instansi.

Kepala Lapas Kelas III Pagar Alam menegaskan bahwa sinergi dengan KPU ini merupakan wujud nyata komitmen Lapas dalam menjamin hak konstitusional setiap warga binaan. Senada dengan hal tersebut, Ketua KPU dan Ketua Bawaslu Kota Pagaralam juga menyambut baik inisiatif dan kolaborasi dari pihak Lapas dan mengapresiasi keterbukaan data dan dukungan penuh yang diberikan oleh Lapas,demikian Kepala Lapas Pagar Alam Angki Setyo Andrianto (Rep)

Polda Lampung Ungkap 17 Kasus Narkotika, Sita 179,5 Kg Sabu dan Selamatkan 948 Ribu Jiwa

LAMSEL -(deklarasinews.com)- Polda Lampung dan Polres Lampung Selatan mengungkap 17 kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika sepanjang Februari hingga Juni 2026. Polisi menangkap 24 tersangka dan menyita berbagai jenis narkotika dengan nilai ekonomis mencapai Rp235,1 miliar.

Kapolda Lampung, Helfi Assegaf, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran gelap narkotika yang dinilai mengancam generasi muda dan keamanan masyarakat.

“Pengungkapan kasus ini merupakan wujud komitmen Polda Lampung dalam memberantas peredaran gelap narkotika yang dapat merusak generasi penerus bangsa serta mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” kata Helfi di Mapolres Lampung Selatan, Kamis (18/6/2026).

Menurut dia, seluruh kasus tersebut diungkap di kawasan Seaport Interdiction Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, yang selama ini menjadi salah satu pintu masuk dan jalur distribusi narkotika lintas daerah. Dalam periode empat bulan terakhir, penyidik berhasil mengungkap 17 laporan polisi dan mengamankan 24 orang tersangka.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita 179,5 kilogram sabu, 58 kilogram ganja, 44.128 butir ekstasi, 11,4 kilogram ketamin, 3.148 cartridge etomidate, 5 liter liquid etomidate, serta 20.000 butir Erimin 5 atau Happy Five. Selain itu, turut diamankan delapan unit kendaraan roda empat, enam tas, lima telepon seluler, dan satu lembar STNK.

Helfi menjelaskan, para pelaku menggunakan berbagai modus untuk menyelundupkan narkotika. Sebagian membawa barang haram tersebut secara langsung dengan menyembunyikannya di dalam tas, kardus, kotak speaker, maupun bagasi kendaraan pribadi dan kendaraan umum seperti bus, minibus, serta mobil boks pengantar paket. Ada pula yang memanfaatkan jasa kurir dengan menyamarkan narkotika dalam paket kiriman.

Berdasarkan hasil perhitungan kepolisian, penyitaan barang bukti tersebut diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 948.628 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Kapolda menegaskan, Polda Lampung tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika. Penindakan akan dilakukan secara tegas, profesional, dan tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terlibat dalam jaringan narkoba.

“Tidak ada toleransi terhadap segala bentuk peredaran gelap narkotika. Kami akan terus bertindak tegas, profesional, dan tanpa pandang bulu kepada setiap pelaku yang terlibat peredaran gelap narkotika,” tegasnya.

Ia juga memastikan kepolisian akan mengambil tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku yang berupaya melarikan diri maupun melakukan tindakan yang membahayakan masyarakat dan petugas saat proses penegakan hukum berlangsung.

Dalam kesempatan itu, Helfi mengajak masyarakat berperan aktif membantu kepolisian dengan melaporkan aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan darurat Polri 110 yang beroperasi selama 24 jam untuk menyampaikan informasi terkait tindak pidana narkotika maupun gangguan kamtibmas lainnya.

“Pemberantasan narkoba tidak dapat dilakukan oleh kepolisian semata, melainkan memerlukan sinergi dan kerja sama seluruh elemen masyarakat,” tandas Kapolda.

Pura-Pura Isi Daya Saat COD, Pria di Bandar Lampung Bawa Kabur Ponsel Rp3,5 Juta

BANDAR LAMPUNG -(deklarasinews.com)– Polsek Bumi Waras meringkus seorang pria berinisial DA (31) yang diduga menggelapkan satu unit telepon genggam milik warga dengan modus berpura-pura mengecek dan mengisi daya ponsel saat transaksi jual beli melalui marketplace.

Kapolsek Bumi Waras AKP M. Hasbi Eko Purnomo mengatakan, pelaku ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan korban yang kehilangan ponsel saat melakukan transaksi COD (Cash On Delivery) di kawasan Lampu Merah Garuntang, Bandar Lampung.

“Pelaku kami amankan setelah keberadaannya terdeteksi di wilayah Way Halim. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah menggelapkan ponsel milik korban dengan modus berpura-pura mencoba perangkat sebelum membawanya kabur,” kata AKP Hasbi, Rabu (17/6/2026).

Peristiwa tersebut bermula saat korban, Hamzah Taufiq, hendak menjual satu unit ponsel Redmi Note 14 5G warna silver melalui marketplace Facebook. Pelaku yang mengaku tertarik membeli kemudian mengajak korban bertemu di kawasan Lampu Merah Garuntang pada Selasa (2/6/2026).

Saat bertemu, pelaku meminta izin untuk mencoba ponsel tersebut. Korban yang tidak menaruh curiga menyerahkan ponsel beserta kotaknya kepada pelaku.

“Pelaku kemudian berpura-pura akan mengisi daya baterai ponsel dan masuk ke area sebuah bengkel yang berada di sekitar lokasi. Namun bukannya kembali, pelaku justru melarikan diri sambil membawa ponsel milik korban,” jelas Kapolsek.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp3,5 juta dan melaporkan kasus tersebut ke Polsek Bumi Waras.

Berbekal hasil penyelidikan dan informasi lapangan, Tim Opsnal akhirnya berhasil menangkap DA pada Kamis (4/6/2026) malam di kawasan Jalan Urip Sumoharjo, Way Halim, Bandar Lampung.

Saat diinterogasi, pelaku mengaku telah menukar tambah ponsel hasil penggelapan tersebut dengan sebuah ponsel Oppo A53 dan memperoleh tambahan uang sebesar Rp1 juta dari sebuah konter telepon seluler di kawasan Simpur Center.

“Selain melakukan penahanan terhadap pelaku, kami juga masih melakukan pencarian barang bukti dan pengembangan untuk melengkapi berkas perkara,” ujar AKP Hasbi.

Kapolsek juga mengungkapkan bahwa pelaku bukan kali pertama berurusan dengan hukum. DA diketahui merupakan residivis kasus narkotika yang sebelumnya pernah menjalani hukuman penjara selama 4 tahun 3 bulan.

Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolsek Bumi Waras dan dijerat Pasal 486 KUHP tentang tindak pidana penggelapan.(Red)

Polres Asahan Ungkap Jaringan Narkotika, Amankan Empat Tersangka dan Barang Bukti Beragam Jenis

ASAHAN -(deklarasinews.com)- Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu, ekstasi, etomidate, dan ganja dalam operasi yang dilaksanakan pada dini hari Minggu (7/6/2026). Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di sebuah kafe di wilayah Kecamatan Kota Kisaran Timur.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Reserse Narkoba Polres Asahan AKP Gunawan Effendi, S.H., memerintahkan jajarannya melakukan penyelidikan hingga operasi penyamaran. Dalam penggerebekan di lokasi kafe, petugas mengamankan tiga orang pria berinisial R (24), MSA (20), dan MP (20). Dari tangan ketiganya disita barang bukti berupa narkotika jenis ekstasi seberat bruto 4,09 gram, tujuh butir etomidate bermerek Batman dan Kit Kat, serta dua unit telepon genggam.

Berdasarkan keterangan awal para tersangka, tim kemudian mengembangkan penyelidikan dan memperoleh informasi mengenai sosok pemasok barang haram tersebut. Petugas segera bergerak menuju kediaman tersangka berinisial I (53) di Jalan Ir. H. Juanda Gang Keluarga, Kelurahan Lestari, Kecamatan Kota Kisaran Timur.

Setelah digeledah, petugas menemukan barang bukti yang jauh lebih besar, antara lain sabu seberat bruto sekitar 186,97 gram, ekstasi sebanyak 210 butir dengan berat bruto 73,74 gram, ganja seberat bruto 1,94 gram, serta 12 butir pil Happy Five. Selain itu, turut diamankan peralatan penduga transaksi, plastik klip, alat timbang, buku catatan, tas, telepon genggam, dan uang tunai sebesar Rp500.000 yang diduga hasil penjualan narkotika.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan pasokan barang tersebut dari seseorang berinisial A yang saat ini masih dalam proses pengejaran.

“Kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dan menangkap pemasok utamanya,” ujar AKP Gunawan Effendi, Selasa (16/6/2026).

Saat ini keempat tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan sesuai ketentuan hukum. Polres Asahan juga mengimbau masyarakat aktif melaporkan segala informasi terkait peredaran narkotika melalui layanan Call Center 110 guna menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan zat berbahaya.(Don)

Polres Asahan Ungkap Kasus Narkotika, Amankan Dua Tersangka

ASAHAN -(deklarasinews.com)- Satuan Narkoba Polres Asahan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan mengamankan dua orang tersangka beserta barang bukti dalam jumlah besar. Penangkapan dilakukan di Jalan Dusun VI Bulan 75, Desa Sungai Apung, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan.

Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani menyampaikan bahwa penangkapan terhadap tersangka berinisial AS dan FB dilakukan lantaran keduanya diduga membawa narkotika untuk diedarkan. Dari tangan pelaku, petugas menyita sebanyak 900 bungkus plastik berwarna hijau bertuliskan “Cina” yang diduga berisi sabu dengan berat total sekitar 9.000 gram. Selain itu, turut disita pula 800 paket plastik klip dan barang bukti pendukung lainnya.

Berdasarkan keterangan awal, barang tersebut rencananya akan dibawa ke Kota Medan untuk diserahkan kepada pihak yang tidak dikenal. Para tersangka mengaku dijanjikan imbalan sebesar Rp22 juta setelah barang sampai di tujuan.

“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, serta pasal terkait lainnya. Ancaman hukumannya mulai dari pidana penjara paling singkat 5 tahun hingga maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup,” jelas AKBP Revi pada Senin (15/6/2026).

Pengungkapan ini merupakan bagian dari kinerja Satuan Narkoba Polres Asahan selama periode April hingga Juni 2026. Sepanjang periode tersebut, tercatat sebanyak 28 laporan polisi terkait kasus narkotika. Secara keseluruhan, barang bukti yang berhasil diamankan meliputi sabu seberat 10.000 gram, 1,5 juta butir pil ekstasi, serta barang bukti lainnya.

Sebagian dari barang bukti tersebut disisihkan untuk keperluan uji laboratorium dan pendidikan masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.(Don)

LPK-RI Kabupaten Blitar Laporkan Terduga Pelaku Tipu Gelap 4 Mobil Ke Polisi

BLITAR -(deklarasinews.com)- Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) DPC Kabupaten Blitar resmi menerima kuasa dari tiga korban tipu gelap 4 unit mobil untuk melaporkan kasus tersebut kepada Polres Blitar Kota, Senin (15/6/2026).

Ketua LPK-RI Kabupaten Blitar, Mohammad Iskandar Zulkarnaen, mengungkapkan bahwa laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penggelapan dan penipuan sejumlah mobil yang menyebabkan kerugian para korban mencapai lebih dari Rp 500 juta.

Menurut Iskandar, berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun pihaknya, jumlah korban diduga tidak hanya tiga orang. Ia menilai kasus ini memiliki pola yang mengindikasikan adanya tindakan yang dilakukan secara sistematis dan terorganisir.

“Orang yang kami laporkan inisial DC alias PL ini ternyata korbannya lebih dari tiga orang. Dari fakta-fakta yang kami temukan, dugaan perbuatannya dapat dikatakan cukup terorganisir. Karena itu kami berharap aparat penegak hukum segera mengambil langkah cepat untuk menindaklanjuti laporan ini,” ujar Iskandar.

Ia menjelaskan, selain merugikan para korban individu, dugaan perbuatan pelaku yang berinisial “D” juga disebut berdampak terhadap lembaga pembiayaan atau finance yang ikut menanggung kerugian hingga ratusan juta rupiah.

“Kami memperoleh informasi bahwa ada perusahaan pembiayaan yang juga mengalami kerugian cukup besar akibat perkara ini. Karena itu kasus ini tidak hanya menyangkut kepentingan korban perorangan, tetapi juga menyangkut pihak lain yang terdampak secara finansial,” katanya.

LPK-RI mendesak pihak kepolisian untuk segera melakukan penyelidikan mendalam terhadap laporan yang telah disampaikan. Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah munculnya korban-korban baru.

Iskandar menegaskan pihaknya akan terus memberikan pendampingan hukum kepada para korban hingga proses hukum selesai dan memperoleh kejelasan.

“Kami akan mengawal dan mendampingi kasus ini sampai tuntas. Harapan kami, laporan yang telah masuk segera mendapat respons dan penanganan serius dari aparat penegak hukum sehingga ada kepastian hukum serta solusi bagi para korban,” tegasnya.

Terakhir, hingga berita ini di tayangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor terkait dugaan penipuan dan penggelapan tersebut. Sementara itu, para korban berharap proses hukum berjalan transparan dan mampu mengungkap seluruh fakta yang ada.(Laila)

Tembak di Tempat: Solusi Instan di Tengah Kegagalan Sistemik

BANDAR LAMPUNG –(deklarasinews.com)- Instruksi tegas “tembak di tempat” bagi pelaku kejahatan jalanan atau curas (pencurian dengan kekerasan) di Provinsi Lampung memicu perdebatan sengit antara efektivitas keamanan dan perlindungan hak asasi manusia.

Dalam sebuah diskusi publik yang digelar DPC PERMAHI Lampung, Jumat (12/6/2026), para pakar dan pemangku kepentingan menyoroti bahwa tindakan represif tersebut hanyalah obat luar bagi luka sistemik yang jauh lebih dalam, mulai dari kemiskinan hingga darurat narkoba.

Pihak kepolisian menyatakan bahwa kebijakan tembak di tempat bukan merupakan tindakan serampangan, melainkan upaya terakhir yang sangat selektif.

Kasubdit Kamneg Dit Intelkam Polda Lampung, AKBP Abdul Mutholib, menegaskan bahwa instruksi tersebut adalah bentuk tindakan tegas yang terukur.

“Maksud beliau (Kapolda) tidak lepas dari tindakan yang terukur, tindakan tegas yang terukur dengan catatan manakala itu membahayakan orang lain dan membahayakan petugas,” ujar Abdul Mutholib menjelaskan posisi resmi kepolisian.

Menurutnya, polisi tetap mengutamakan tahapan prosedur sebelum mengambil tindakan fatal demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Namun, perspektif ini mendapat catatan kritis dari praktisi hukum yang mengkhawatirkan terjadinya extra-judicial killing.

Direktur LBH Bandar Lampung, Prabowo Pamungkas, mengingatkan bahwa instruksi verbal dari pimpinan sering kali diterjemahkan berbeda oleh aparat di lapangan.

“Bagaimana kemudian perintah atau instruksi langsung dari Bapak Kapolda tentu akan diartikan lain daripada anggota-anggota yang ada di bawah,” kata Prabowo.

Ia juga mempertanyakan efektivitas pendekatan ini, mengingat sejarah pembentukan Team Khusus Antibandit (Tekab) 308 di masa lalu tidak secara otomatis menurunkan angka kriminalitas secara signifikan.

Senada dengan itu, akademisi hukum tata negara dari Universitas Bandar Lampung, Rifandy Ritonga, menekankan pentingnya transparansi dalam setiap penindakan.

“Apakah di dalam penangkapan itu bisa dibuktikan bahwa ada perlawanan dari pelaku? Nah, dari mana seperti itu? Praduga tak bersalah itu harus dijunjung tinggi,” tegas Rifandy.

Bagi Rifandy, meski kejahatan jalanan telah merampas hak masyarakat untuk merasa aman, negara hukum tidak boleh mengabaikan prosedur hukum yang sah dalam proses penegakannya.

Di balik perdebatan hukum, terdapat realitas pahit mengenai faktor pendorong kriminalitas yang jarang tersentuh kebijakan keamanan.

Para narasumber sepakat bahwa desakan ekonomi dan penyalahgunaan zat terlarang menjadi motor utama kejahatan jalanan.

Ketua Ikam Jabung Sai, Zainal Abidin, mengungkapkan kekhawatirannya terhadap peredaran narkoba dan judi online yang telah merambah anak usia sekolah menengah.

“Saya punya pandangan berbeda, kalau memang narkoba judi online itu bisa diberantas, kejahatan khususnya curanmor itu akan 95% turun,” ungkap Zainal.

Ia mengkritik sistem rehabilitasi saat ini yang justru sering menjadi tempat para pelaku tingkat pemula belajar menjadi kriminal yang lebih profesional.

Dari sisi ekonomi, Prabowo Pamungkas memaparkan data korelasi antara angka kemiskinan dan tingkat kejahatan di wilayah dengan ketimpangan pengelolaan lahan yang tinggi.

“Sudah bisa dipastikan bahwa angka kriminalitas itu juga berangkat dari wilayah-wilayah dengan perkebunan-perkebunan dengan konsesi yang besar,” jelasnya.

Menurut Prabowo, hilangnya sumber penghidupan bagi masyarakat adat dan rendahnya kualitas SDM membuat mereka tidak memiliki pilihan selain melakukan tindak kejahatan untuk bertahan hidup.

Dampak sistemik dari maraknya kriminalitas ini adalah melekatnya stigma negatif terhadap daerah tertentu, seperti Jabung, yang merugikan warga secara sosial dan ekonomi.

Zainal Abidin menceritakan bagaimana warga Jabung sering mengalami diskriminasi saat melamar pekerjaan atau saat berhadapan dengan petugas keamanan di luar daerah.

“Kami ingin mengubah stigma begal utamanya masyarakat Jabung karena kami merasa ada diskriminasi,” tuturnya.

Sementara itu Sorotan tajam juga disampaikan Lampung Police Watch (LPW) yang juga hadir dalam diskusi tersebut, menyampaikan bahwa kepolisian hendaknya juga transparan dalam dugaan pelanggaran prosedur oleh oknum anggotanya.

Ketua LPW MD Rizani Sani Menilai bahwa setiap Kejanggalan peristiwa penangkapan oleh oknum polisi harus di usut secara menyeluruh.

“Perlu di ketahui bahwa, penembakan terhadap tersangka sifatnya situasional, Noodweer ( pembelaan terpaksa) bukan perintah.Klo sudah ada penegasan dan perintah,pimpinannya harus bertanggung jawab” tegas Sani.

Sani juga menyoroti tindakan kepolisian yang baru baru ini terjadi,yaitu tewasnya JI yang di duga sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor.

“Secara logika,jika memang benar pelaku berinisial JI melarikan diri saat akan ditangkap maupun usai diamankan, pihak keluarga tidak akan menuntut.Kejanggalan yang cukup memcolok adalah,para petugas datang dengan membawa sembako dan menyerahkan mayatnya dengan luka di sebagian tubuh, bukan hanya di tembak tapi Patah Tulang di berbagai bagian yang tidak masuk akal jika melarikan diri.” Tambahnya.

Sehingga wajar klo kami menyebut “Sakit jiwa polisinya ini”.

Dan LPW pun mendesak pengusutan tuntas dan menyeluruh hingga pimpinan tertinggi di wilayah lampung atas perintah Tembak di tempat bagi pelaku Begal.

Polisi dan tokoh masyarakat sepakat bahwa label “begal” harus dihilangkan demi kemajuan pariwisata dan investasi di Lampung. Namun, hal ini memerlukan sinergi lintas sektoral, bukan sekadar penegakan hukum di jalanan.

Kegagalan menekan angka kriminalitas dianggap sebagai indikasi ketidaksiapan pemerintah daerah dalam membangun ketahanan sosial masyarakatnya.

Para narasumber mendesak pemerintah provinsi dan kabupaten/kota untuk tidak lepas tangan. Penanganan kejahatan jalanan memerlukan solusi komprehensif yang menyasar akar masalah sosial dan ekonomi agar kebijakan “tembak di tempat” tidak terus-menerus menjadi solusi instan yang gagal menyelesaikan masalah secara permanen.(Red)