Polda Sumsel Amankan 35 Kg Sabu di Musi Banyuasin, Satu Kurir Ditangkap

MUSI BANYUASIN -(deklarasinews.com)- Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan menggagalkan dugaan peredaran narkotika dalam jumlah besar berupa 35 kilogram sabu dan 600 butir pil happy five di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin, Senin (28/9/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial ES (41) yang diduga berperan sebagai kurir. Petugas juga mengamankan satu unit mobil Daihatsu Terios warna putih yang diduga digunakan sebagai sarana pengangkutan narkotika.

Penindakan berlangsung di halaman parkir sebuah rumah makan di Jalan Raya Palembang-Jambi, Kabupaten Musi Banyuasin. Proses pengamanan dilakukan secara terukur sehingga tidak menimbulkan gangguan terhadap masyarakat di sekitar lokasi.

Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan pengiriman narkotika jenis sabu dari Kota Medan menuju Jakarta. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Unit 2 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumsel bersama Tim IT melalui serangkaian penyelidikan dan pemetaan di sepanjang jalur Jalan Raya Palembang-Jambi.

Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi ciri-ciri kendaraan yang diduga digunakan untuk membawa narkotika. Pada Senin malam, kendaraan tersebut terpantau melintas di lokasi yang telah dipetakan.

Tim yang dipimpin Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sumsel AKBP C.S. Panjaitan bersama Kanit II Iptu Hery Ahmadi dan personel kemudian menghentikan kendaraan untuk dilakukan pemeriksaan.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan narkotika yang disimpan pada bagian dalam bodi belakang kendaraan. Pengemudi berinisial ES beserta barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan berupa sabu dengan berat bruto 35 kilogram yang dikemas menyerupai bungkus teh, 600 butir pil happy five, satu unit telepon seluler, serta satu unit mobil yang digunakan sebagai sarana pengangkutan.

Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya Polda Sumsel memutus rantai peredaran narkotika melalui kombinasi informasi masyarakat, penyelidikan lapangan, serta analisis teknologi informasi. Penyidik juga masih mengembangkan perkara untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.

Tersangka diproses berdasarkan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, sesuai dengan konstruksi perkara dan ketentuan hukum yang berlaku.

Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sumatera Selatan AKBP C.S. Panjaitan menyampaikan apresiasi atas sinergi antara masyarakat, personel penyelidikan, dan Tim IT dalam pengungkapan tersebut.

“Sinergi antara informasi masyarakat, tim penyelidikan, dan tim IT membuahkan hasil yang sangat membanggakan. Kami akan terus semangat mengembangkan kasus ini untuk mengejar pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini,” ujar AKBP C.S. Panjaitan.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., mengapresiasi kinerja Ditresnarkoba Polda Sumsel sekaligus mengajak masyarakat terus berperan aktif dalam memberikan informasi kepada kepolisian.

“Prestasi ini adalah bukti nyata komitmen kami melindungi masyarakat dari bahaya narkotika. Kami sangat mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi berharga, dan kami mengajak seluruh warga untuk terus bersinergi bersama kepolisian,” ujar Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya.

Polda Sumsel terus mengembangkan pengungkapan tersebut untuk memastikan jaringan peredaran narkotika yang terkait dapat ditelusuri sesuai fakta dan alat bukti. Partisipasi masyarakat melalui pemberian informasi menjadi salah satu bagian penting dalam upaya bersama mencegah peredaran narkotika dan melindungi generasi muda.

Polda Sumatera Selatan menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat penegakan hukum terhadap peredaran narkotika sekaligus membangun kolaborasi dengan masyarakat dalam menciptakan Sumatera Selatan yang aman dan kondusif. (Rls/Ags).

Sidang Sempat Diskor 3 kali, Afdhal Azmi Jambak Minta Ganti Majelis Hakim Karena Langgar Kode Etik dan UU

PALEMBANG -(deklarasinews.com)- Penasehat Hukum Irza Prasetya, Afdhal Azmi Jambak, SH dan kawan-kawan  meminta ganti majelis hakim yang menyidangkan perkara pidana Nomor 878/Pid.B/2026/PN.Plg di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (28/9/2026).

Ia menilai majelis hakim yang diketuai Afrizal Hady kembali melakukan kesalahan serius dalam proses persidangan dengan terdakwa Irza Prasetya.

“Kami sudah sampaikan kepada Majelis Hakim bahwa kami mengajukan Hak Ingkar dan Meminta Ganti Majelis Hakim kepada Ketua Pengadilan Negeri Palembang. Dan, Afrizal Hady mengatakan sudah mengetahui itu.  Kami meminta agar sidang dihentikan sampai menunggu jawaban dan penetapan dari Ketua PN Palembang. Tetapi Afrizal Hady, tetap melanjutkan sidang. Terakhir sidang diskornya, dengan alasan akan  menemui Ketua PN. Ternyata itu tidak dilakukan Majelis Hakim,” kata Afdhal Azmi Jambak.

Menurut Sekretaris Umum Ikatan Keluarga Agam dan Bukittinggi (IKAB) Palembang ini, dan dibenarkan dua kawannya, Nazar Busra, SE, SH dan Abu Karim Tamem, SH  mereka sudah menyerahkan surat resmi secara langsung kepada Afrizal Hady di ruangan sidang agar mundur.

Tim advokat tersebut  meminta Afrizal Hady, SH, MH selaku Ketua dan dua anggota majelis hakim dalam perkara 878/Pid.B/2026/PN.Plg mengundurkan diri sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan serta Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Pasal 17 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Pada pasal 17 ayat (1):

“Pihak yang diadili mempunyai hak ingkar terhadap hakim yang mengadili perkaranya. Pasal 17 ayat (2): “Hak ingkar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah hak seseorang yang diadili untuk mengajukan keberatan yang disertai dengan alasan terhadap seorang hakim yang mengadili perkaranya.”

Afdhal mengingatkan, majelis hakim  agar jangan melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim. Sebab, kalau tidak mau mundur mereka  melanggar Keputusan Bersama  Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI Nomor: 047/KMA/SKB/IV/2009 dan  02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Hakim. Afdhal mengutipkan huruf  C. PENGATURAN pada angka 5. BERINTEGRITAS TINGGI.

“Pada Penerapan angka 5.2.4 Prasangka dan Pengetahuan atas Fakta berbunyi: hakim dilarang mengadili suatu perkara apabila hakim tersebut telah memiliki prasangka yang berkaitan dengan salah satu pihak  atau mengetahui fakta  atau bukti yang berkaitan dengan suatu perkara yang akan disidangkan. Dan, Afrizal Hady tersebut sudah nyata=nyata mengetahui fakta dan bukti  berkaitan dengan perkara nomor 878 tersebut setelah menjadi hakim ketua pada perkara 871 dengan terdakwa Junaidi, ST alias Ajun. Saya ingatkan majelis hakim agar jangan melanggar kode  etik dan pedomman perilaku hakim,” kata Afdhal di persidangan.

Hakim tersebut, sempat menskor sidang dan bermusyawarah. Kemudian Afrizal Hady mengatakan menunda sidang sehari atau beberapa hari, menunggu penetapan dari Ketua PN atas surat pengajuan Hak Ingkar dan Mohon Ganti Majels Hakim tersebut.

Namun, kemudian datang teriakan dari  beberapa pengunjung sidang untuk tetap sidang dilanjutkan. Afrizal Hady kemudian mengubah keputusannya.

Ketika Afdhal mengingatkan agar mereka mengundurkan diri supaya jangan melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim, Afrizal Hady sempat menskor lagi. Dan, terakhir ketika Afdhal Azmi Jambak meminta stop dan tunda sidang hari itu sampai menunggu Jawaban dari Ketua PN, Afrizal bersama dua hakim lainnya menskor sidang lagi untuk menemui Ketua PN. Tidak lama kemudian dia masuk lagi dan mempersilakan pengacara Irza kalau mau meninggalkan sidang.

Afdhal dengan tegas mengatakan, mereka akan keluar sampai ada jawaban dari Ketua PN tentang permohonan ganti majelis hakim. “Saya minta tidak ada pembacaan dakwaan,” katanya tegas.

Suasana di persidangan kelihatan tidak kondusif. Ketua Majelis hakim, Afrizal Hady sempat mengeluh,  “Kami merasa tertekan,” katanya yang langsung disambar Afdhal,  siapa yang menekan bapak dan majelis hakim. Kami tidak pernah menekan majelis hakim. Kami bekerja sesuai hukum yang berlaku. Kami tidak ada menekan-nekan. Tidak ada bawa preman-preman, tidak ada meneror majelis hakim,” kata lelaki kelahiran Talu, Pasaman Barat, Sumatera Barat ini.

Menurut Nazar Busra, para wartawan di persidangan melihat langsung suasana persidangan.

“Siapa yang mengintimidasi Afrizal Hady tersebut, bisa dilihat langsung kan? Pertanyaannya mengapa Majelis hakim itu sampai terintimidasi. Sebaliknya, kami hanya menyampaikan hak klien kami, Irza Prasetya, karena majelis hakim sebelumnya sudah mengetahui sebagian bukti dan fakta perkara Irza karena sebelumnya mereka menjadi hakim pada perkara nomor 871 dengan menjatuhkan vonis hanya 6 bulan penjara kepada Junaidi alias Ajun dan diduga melakukan Penyesatan Proses Peradilan. Oleh karena itu, majelis hakim ini wajib diganti karena sudah di bawah tekanan dan dapat diduga tidak netral dan tidak akan adil,,” tambahnya.

Suasana sidang sempat memanas. Apalagi yang sering berteriak justru yang berada di bangku pengunjung.

“Kami tetap meminta kepada Ketua PN Palembang agar ganti majelis hakim. Jangan sampai Ketua PN mempertahankan majelis hakim tersebut. Sebab, mempertahankan majelis hakim itu patut diduga melakukan kesalahan atau  pelanggaran atau membiarkan kesalahan. Dan, insya Allah kami akan laporkan segera tindakan Afrizal Hady dan dua anggota majelis hakim lainnya dalam perkara 878/Pid.B/2026/PN.Plg tersebut kepada Kepala Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung RI, Komisi Yudisial, dan berbagai pihak lainnya,” kata Aan panggilan akrab Nazar.

Abu Karim Tamem, SH juga menegaskan, Afrizal Hady menambah kesalahan fatal lagi dengan diduga menyusuh atau setidaknya membiarkan oknum advokat masuk ke persidangan dan mendampingi kliennya, Irza Prasetya.

“Kami akan cek siapa saja advokat dari Posbakum tersebut yang menyerobot klien kami. Kita akan laporkan mereka dengan dugaan pelanggaran kode etik advokat. Kami masih kuasa hukum syah Irza Prasetya,  kok ada yang menyuruh advokat kabarnya dari Posbakum untuk mendampingi Irza. Jika yang menyuruh Afrizal Hady, maka itu kesalahan dia lagi,” kata advokat yang anak buah dari  DR. Bob Hasan, SH, MH, anggota Komisi III DPR RI tersebut.

Dugaan kesalahan dan pelanggaran Afrizal Hady itu menjadi lengkap. “Saya mewakili Aliansi Advokat Untuk Keadiilan (AAUK) sudah melaporkan Afrizal Hady dan dua anggota majelis hakim perkara nomor: 871/Pid.B/2026/PN.Plg ke Polda Sumsel dengan Laporan Penyesatan Proses Peradilan karena tidak mencari Kebenaran Materil pada perkara dengan terdakwa Junaidi alias Ajun. Kemudian sudah dilaporkan ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI dan laporan sudah teregister dan segera diproses. Ingat, sudah banyak hakim yang dipecat oleh Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung RI tersebut. Kami juga akan lapor ke Komisi Yudisial dan kepada Komisi III DPR RI,” papar Abu Karim.

“Kami minta agar Pak Habiburrokhman, Ketua Komisi III DPR RI bersama para anggota Komisi III DPR RI terutama Bob Hasan, Benny Utama dan lainnya memanggil pejabat, hakim dan panitera  Pengadilan Negeri Palembang ke DPR RI. Selain itu Kajari Palembang bersama pejabat terkait dan jaksa Sigit Subiantoro serta pihak Irza Prasetya dipanggil untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) karena banyak pelanggaran dan kejahatan terjadi. Bahkan ada yang sudah sekitar 14 tahun divonis bersalah kabarnya belum pernah dieksekusi,” kata Nazar Busra pula.

Abu Karim Tamem dan Nazar Busra menegaskan, mereka atas nama AAUK memperjuangkan kepentingan Irza Prasetya dan penegakan hukum yang benar dengan melaporkan Majelis Hakim PN Palembang ke Polda Sumsel.

Selain itu, Jaksa Sigit Subiantoro, H juga dilaporkan ke Polda Sumsel, tanggal 13 September 2026. Untuk Afrizal Hady dan kawan-kawan dilaporkan pada 19 September 2026. Besok, Selasa 29 September 2026,  pak Afdhal akan diperiksa sebagai saksi pelapor di Polda Sumsel dengan terlapor oknum jaksa tersebut. Insya Allah sekitar jam 11.00 WIB siang di Polda Sumsel.

“Kami meminta Ketua PN Palembang segera mengganti Afrizal Hady dan kawan-kawan. Insya Allah dengan pergantian tersebut persidangan akan berjalan dengan baik dan hakimnya akan netral. Sebaliknya, dengan penggantian tersebut, insya Allah akan terlihat tanda-tanda yang selama ini menjadi tanda tanya besar,” tambah Abu Karim.

“Sebagai advokat profesional, kami berperkara sesuai hukum. Kami tidak mengandalkan teror, tekanan apalagi transaksi. Saya menang Praperadilan dengan putusan Penangkapan dan Penahanan Irza Prassetya tidak sah dan tidak berdasarkan hukum, dengan murni. Tanpa ada bayar hakim, tanpa lobi-lobi. Kami bertarung dengan ilmu dan dasar hukum serta dalil-dalil yang tidak terbantahkan. Kami tidak mau menyuap dan tidak mau disuap,” kata Afdhal Azmi Jambak dengan lantang.

“Sejak 1982 saya jadi wartawan, sampai kini masih tetap berjuang membela rakyat kecil. Irza Prasetya yang digebuki dengan tidak berperikemanusiaan dan tidak berperikebintangan kami bela. Ketika diduga ada keberpihakan kepada terdakwa, kami tidak meneror hakim atau jaksa. Kami menempuh jalur yang benar sesuai peraturan perundang-undangan dan kode etik serta pedoman perilaku. Insya Allah setiap yang membela yang salah, akan kena getahnya. Allah tidak pernah tidur dan insya Allah pasti akan mengazab orang-orang yang zhalim dan menzhalimi rakyat kecil,” tegasnya. (Ning)

Panen Melon di SAE Rutan Palembang, Dari Lahan Pembinaan Jadi Bekal Kemandirian Warga Binaan

PALEMBANG -(deklarasinews.com)–  Hamparan tanaman melon di Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Palembang kembali menghasilkan buah. Senin (28/9/2026), warga binaan bersama petugas melaksanakan panen melon yang menjadi bagian dari program pembinaan kemandirian sekaligus pemanfaatan lahan secara produktif.

Kegiatan tersebut tidak sekadar menghasilkan komoditas pertanian. Di balik proses panen, terdapat pembelajaran bagi warga binaan untuk mengenal dunia pertanian secara langsung, mulai dari menanam, merawat, memelihara tanaman hingga memanen dan menangani hasil produksi.

Budidaya melon di lahan SAE telah dilakukan melalui serangkaian tahapan. Tanaman dirawat dan dipantau secara berkala hingga memasuki masa panen. Warga binaan yang terlibat mendapatkan arahan serta pendampingan petugas selama proses budidaya berlangsung.

Ketika buah dinilai telah mencapai tingkat kematangan yang sesuai, proses pemanenan dilakukan dengan memperhatikan kondisi tanaman dan kualitas buah. Melon yang telah dipetik kemudian dikumpulkan untuk menjalani proses pemilahan berdasarkan kondisi dan kualitasnya.

Tahapan tersebut sekaligus memberikan pengalaman praktis kepada warga binaan mengenai bagaimana sebuah hasil pertanian dikelola sejak dari lahan hingga siap dimanfaatkan.

Bukan Sekadar Panen, Ada Keterampilan yang Dipelajari

Kepala Rutan Kelas I Palembang, Aris Supriyadi, mengatakan kegiatan pertanian di SAE merupakan salah satu bentuk nyata pembinaan kemandirian yang ditujukan untuk membekali warga binaan dengan keterampilan yang dapat dimanfaatkan setelah kembali ke masyarakat.

Menurutnya, kegiatan budidaya melon memberikan pengalaman yang lebih luas karena warga binaan tidak hanya belajar mengenai teknik pertanian, tetapi juga dilatih memahami proses kerja dan tanggung jawab.

“Melalui kegiatan seperti budidaya dan panen melon ini, warga binaan tidak hanya mendapatkan pengalaman dalam bidang pertanian, tetapi juga belajar mengenai proses kerja, tanggung jawab, ketekunan, serta pengelolaan hasil produksi. Keterampilan tersebut diharapkan dapat menjadi bekal yang bermanfaat setelah mereka kembali ke tengah masyarakat,” ujar Aris.

Dengan terlibat secara langsung, warga binaan dapat memahami bahwa keberhasilan dalam menghasilkan sebuah produk membutuhkan proses, ketekunan, serta perawatan yang dilakukan secara konsisten.

SAE Dioptimalkan untuk Pertanian Produktif

Pemanfaatan lahan SAE untuk budidaya melon juga menjadi bagian dari langkah Rutan Kelas I Palembang dalam mengembangkan kegiatan pembinaan yang produktif, edukatif, dan berkelanjutan.

Sektor pertanian dipilih sebagai salah satu sarana pembinaan karena memberikan kesempatan kepada warga binaan untuk mempelajari keterampilan yang dapat diterapkan secara nyata.

Tidak berhenti pada proses budidaya, pembinaan juga mencakup pengelolaan hasil panen. Warga binaan diperkenalkan pada tahapan pemilahan dan penanganan hasil pertanian sehingga memiliki pemahaman mengenai proses produksi secara lebih menyeluruh.

Di sisi lain, pemanfaatan lahan pertanian tersebut turut mendukung upaya penguatan ketahanan pangan melalui pengembangan komoditas hortikultura.

Dari Menanam hingga Memanen

Program pembinaan melalui pertanian di SAE memberikan kesempatan kepada warga binaan untuk mengikuti proses secara utuh.

Mulai dari persiapan lahan, penanaman, perawatan, pengendalian tanaman, pemeliharaan hingga panen dan pemanfaatan hasil produksi, seluruh tahapan menjadi bagian dari pengalaman pembelajaran.

Konsep tersebut diharapkan dapat membangun keterampilan sekaligus membentuk sikap kerja seperti disiplin, tanggung jawab dan ketekunan.

Bagi Rutan Kelas I Palembang, kegiatan tersebut menjadi salah satu upaya untuk memastikan program pembinaan tidak berhenti pada kegiatan rutin, tetapi mampu memberikan pengalaman yang dapat menjadi modal ketika warga binaan nantinya kembali ke tengah masyarakat.

Bekal Sebelum Kembali ke Masyarakat

Rutan Kelas I Palembang berkomitmen untuk terus mengembangkan program pembinaan kemandirian melalui berbagai bidang yang memberikan manfaat nyata bagi warga binaan.

Pengembangan pertanian di SAE diharapkan mampu memberikan dua manfaat sekaligus, yakni mengoptimalkan lahan agar lebih produktif dan memberikan keterampilan kerja kepada warga binaan.

Dengan pengalaman yang diperoleh selama mengikuti program, warga binaan diharapkan memiliki tambahan bekal untuk mempersiapkan diri kembali beraktivitas dan berkontribusi secara positif di masyarakat.

Kegiatan panen melon pada Senin (28/9/2026) berlangsung dengan aman, tertib dan lancar. Panen tersebut sekaligus menjadi gambaran nyata bagaimana lahan SAE dimanfaatkan bukan hanya sebagai ruang produksi, tetapi juga sebagai tempat belajar dan membangun kemandirian warga binaan.

Melalui kegiatan pertanian yang dilakukan secara berkelanjutan, Rutan Kelas I Palembang terus mendorong pembinaan yang berorientasi pada keterampilan, produktivitas, tanggung jawab, dan kesiapan warga binaan untuk kembali ke masyarakat. (Ning)

Sidang Irza Kembali Memanas, Afdhal Jambak: “Kami Tidak Teror, Kami Tempuh Jalur Hukum”

PALEMBANG -(deklarasinews.com)– Persidangan perkara terdakwa Irza di Pengadilan Negeri (PN) Palembang kembali menjadi perhatian. Kali ini, tim kuasa hukum terdakwa mengungkap sejumlah langkah hukum yang telah mereka tempuh terkait hal-hal yang mereka nilai perlu dipersoalkan dalam proses persidangan.

Tak tanggung-tanggung, tim kuasa hukum mengaku telah menyampaikan laporan kepada Komisi Yudisial (KY), Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA), hingga Polda Sumatera Selatan.

Advokat Afdhal Azmi Jambak, S.H., bersama anggota tim kuasa hukum Abu Karin Tamen, S.H., M.H., dan Nazar Busra, S.E., S.H., menegaskan seluruh langkah tersebut dilakukan melalui jalur resmi.

Mereka membantah jika keberatan yang disampaikan dalam proses persidangan dimaksudkan untuk memberikan tekanan kepada majelis hakim.

“Sudah kami laporkan ke Komisi Yudisial. Kemudian keempat, ke Kepala Badan Pengawasan MA juga sudah teregister. Kami juga sudah melaporkannya ke Polda Sumsel,” ujar Afdhal seusai persidangan.

Menurut Afdhal, timnya memilih menggunakan mekanisme hukum yang tersedia karena sejumlah persoalan yang muncul dalam proses persidangan dinilai perlu mendapatkan pemeriksaan melalui lembaga yang berwenang.

Salah satu hal yang menjadi sorotan Afdhal adalah perubahan keputusan mengenai penundaan persidangan.

Ia mengaku mencermati adanya perubahan keputusan dalam waktu yang berdekatan. Menurutnya, sempat muncul keputusan untuk menunda sidang hingga hari berikutnya, namun kemudian keputusan tersebut berubah.

“Kalian lihat sendiri tadi. Dia sedang memutuskan untuk tunda besok, kemudian ada perubahan lagi,” kata Afdhal.

Meski mempersoalkan dinamika tersebut, Afdhal secara tegas mengatakan pihaknya tidak menyimpulkan adanya intimidasi terhadap hakim.

“Kami tidak mengatakan ada intimidasi. Wartawan sendiri melihat dengan mata kepala sendiri apa yang terjadi di persidangan,” ujarnya.

Afdhal juga menegaskan tim kuasa hukum tidak melakukan aksi demonstrasi maupun tindakan di luar persidangan untuk menekan majelis hakim.

“Kami bekerja dengan dasar hukum, bukan pakai teror. Tidak ada teror-teror, tidak ada demo-demo. Kami bekerja menurut aturan hukum,” tegasnya.

Persoalan lainnya berkaitan dengan permohonan hak ingkar terhadap hakim yang menangani perkara tersebut.

Afdhal mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat resmi kepada Ketua PN Palembang. Dalam surat tersebut, tim kuasa hukum meminta hakim yang bersangkutan mengundurkan diri dari pemeriksaan perkara dan memohon adanya pergantian majelis.

“Kami sudah membuat surat resmi dan menyerahkannya langsung. Kami meminta hakim tersebut mengundurkan diri karena dinilai sudah mengetahui persoalan sebelumnya antara Irza dengan Ajun,” ujarnya.

Afdhal mengatakan permohonan tersebut ditempuh berdasarkan ketentuan hukum yang mengatur kekuasaan kehakiman dan mekanisme hak ingkar dalam proses peradilan.

“Kami mengajukan hak ingkar dan memohon penggantian majelis hakim. Itu kami lakukan melalui surat resmi, bukan dengan tekanan,” katanya.

Dengan langkah tersebut, tim kuasa hukum menegaskan keberatan mereka disampaikan melalui prosedur formal dan bukan melalui tindakan di luar mekanisme hukum.

Dinamika persidangan juga menyentuh persoalan pendampingan hukum terhadap terdakwa.

Anggota tim kuasa hukum, Abu Karin Tamen, S.H., M.H., mempertanyakan masuknya pihak Pos Bantuan Hukum (Posbakum) dalam proses pendampingan ketika timnya masih menyatakan menjalankan tugas sebagai kuasa hukum Irza.

“Ketika tadi ada Posbakum yang dimasukkan, kami mempertanyakan dasar dan pelanggarannya. Kami merasa ada persoalan yang harus dijelaskan secara hukum,” ujar Abu Karin.

Menurutnya, persoalan pendampingan hukum harus ditempatkan sesuai aturan dan kewenangan masing-masing pihak.

Ia meminta keberatan yang disampaikan timnya tidak dipersepsikan sebagai upaya menekan hakim.

“Kami jangan diputarbalikkan. Tulislah sesuai dengan apa adanya. Kami hadir dan menyampaikan keberatan berdasarkan aturan yang kami yakini berlaku,” katanya.

Sementara itu, Nazar Busra, S.E., S.H., mengatakan tim kuasa hukum sebelumnya juga telah melakukan sejumlah langkah di Jakarta untuk mempersoalkan proses hukum yang menurut mereka perlu mendapatkan perhatian lebih lanjut.

“Setelah itu kami berangkat ke Jakarta untuk mempersoalkan putusan dan proses peradilan. Kami meminta agar persoalan ini ditindaklanjuti dan kami juga melaporkannya kembali melalui jalur resmi,” ujar Nazar.

Kehadiran mereka di persidangan, kata Nazar, juga untuk mendapatkan informasi langsung dari Irza mengenai perkembangan perkara setelah tim kembali dari Jakarta.

“Kami hadir hari ini karena ingin bertanya langsung kepada Irza mengenai perkembangan perkara. Kami juga ingin memastikan semuanya berjalan sesuai dengan proses hukum,” katanya.

Nazar juga menanggapi pernyataan mengenai dugaan adanya tekanan terhadap hakim.

Menurutnya, jika tim kuasa hukum menyampaikan keberatan, langkah tersebut dilakukan melalui dokumen dan mekanisme resmi.

“Kalau dikatakan hakim merasa terintimidasi, pertanyaannya siapa yang membuat surat resmi? Kami juga membuat surat resmi. Itu hak kami sebagai kuasa hukum untuk menyampaikan keberatan dan mengajukan pengaduan,” ujarnya.

Ia menyebut keberadaan KY, Bawas MA dan mekanisme pengawasan lainnya merupakan bagian dari sistem yang tersedia dalam proses peradilan.

“Kita tidak boleh membiarkan kalau memang ada persoalan. Pengadilan dan proses hukum harus berjalan berdasarkan aturan. Ada hakim pengawas, ada Badan Pengawasan, ada Komisi Yudisial. Semua itu merupakan mekanisme yang tersedia,” katanya.

Tim kuasa hukum juga menyinggung ketentuan hukum terkait dugaan penyesatan proses peradilan yang menurut mereka perlu diperhatikan apabila terdapat tindakan yang dinilai dapat mengganggu jalannya proses hukum.

Namun, mereka kembali menegaskan bahwa seluruh langkah yang dilakukan akan tetap melalui mekanisme hukum.

“Kami akan melakukan perlawanan melalui jalur hukum. Kalau ada aturan mainnya, kami akan ikuti aturan tersebut. Jangan menggunakan tekanan, tetapi mari sama-sama mengikuti hukum,” kata Afdhal.

Mereka juga menyoroti persoalan mengenai hubungan kerja sama dan penunjukan pendamping hukum. Tim menyatakan, apabila suatu kerja sama telah dicabut, pihak yang bersangkutan dinilai tidak lagi memiliki kewenangan untuk bertindak berdasarkan kerja sama tersebut, terlebih apabila sudah ada pihak lain yang ditunjuk secara resmi.

“Kalau ikatan kerja sama itu dicabut, maka yang bersangkutan tidak berhak lagi mengambil tindakan berdasarkan kerja sama tersebut. Apalagi kalau sudah ada pihak yang ditunjuk secara resmi oleh hakim,” ujar mereka.

Pada akhirnya, tim kuasa hukum Irza memastikan seluruh keberatan akan tetap disampaikan melalui jalur hukum yang tersedia.

Mereka meminta agar proses persidangan tidak ditarik ke luar mekanisme hukum dan seluruh pihak tetap berpegang pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami tidak ingin persoalan ini dibawa ke luar jalur hukum. Semua harus dikembalikan kepada aturan. Kami akan menggunakan hak kami sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkas Afdhal. (Ning)

Jasmadi Pasmeindra Apresiasi Hakim Lanjutkan Sidang Irza Prasetya, Soroti Pengacara Terdakwa

PALEMBANG -(deklarasinews.com)– Persidangan perkara dugaan penggelapan yang menjerat Irza Prasetya di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (28/9/2026), tetap bergulir meski terjadi dinamika di ruang sidang.

Kuasa hukum terdakwa meninggalkan ruang persidangan setelah permohonan pergantian majelis hakim tidak dikabulkan. Di tengah situasi tersebut, majelis hakim bersama jaksa penuntut umum tetap melanjutkan proses persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan.

Sikap tersebut mendapat apresiasi dari Advokat Dr. M. Jasmadi Pasmeindra, S.H.I., M.H., selaku kuasa hukum Junaidi alias Ajun dari pihak korban.

Menurut Jasmadi, keberlangsungan persidangan merupakan bagian dari proses hukum yang harus dihormati seluruh pihak. Terlebih, kata dia, perkara tersebut sebelumnya telah mengalami penundaan sebanyak dua kali.

“Kami sangat mengapresiasi majelis hakim dan penuntut umum. Kalau bicara aturan dan undang-undang, justru pihak pengacara terdakwa sudah dua kali tidak hadir,” ujar Jasmadi seusai persidangan.

Jasmadi kemudian mempertanyakan waktu pengajuan permohonan pergantian majelis hakim yang disampaikan pihak kuasa hukum terdakwa.

“Kalau alasannya sudah memberikan surat kepada Ketua PN untuk meminta pergantian majelis, pertanyaannya mengapa baru hari ini?” katanya.

Jasmadi: Selama Belum Ada Penetapan, Persidangan Tetap Berjalan

Jasmadi menilai, selama belum terdapat penetapan resmi dari Ketua PN Palembang mengenai pergantian majelis hakim, proses persidangan tetap harus mengikuti tahapan hukum acara yang berlaku.

Karena itu, menurutnya, keputusan majelis hakim untuk melanjutkan persidangan merupakan bagian dari mekanisme hukum yang harus dihormati.

Persidangan kemudian dilanjutkan dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum.

Jasmadi menegaskan, pihak korban tidak mencampuri kewenangan jaksa maupun majelis hakim dalam menentukan arah perkara.

“Soal dakwaan, kami serahkan sepenuhnya kepada penuntut umum. Nanti pertimbangan hukum dan putusannya menjadi kewenangan majelis hakim. Kami dari pihak korban hanya berharap proses ini memberikan keadilan,” katanya.

Soroti Ketidakhadiran Pengacara Terdakwa

Tidak hanya soal permohonan pergantian majelis, Jasmadi juga menyoroti ketidakhadiran kuasa hukum terdakwa dalam persidangan sebelumnya.

Menurutnya, perkara tersebut telah memasuki pekan ketiga. Kondisi itu membuat pihak korban berharap proses persidangan dapat berjalan tanpa penundaan yang tidak diperlukan.

“Karena ancaman pidananya lima tahun, terdakwa wajib didampingi penasihat hukum,” jelas Jasmadi.

Ia mengatakan, dalam kondisi penasihat hukum yang ditunjuk berhalangan hadir, pengadilan dapat menyediakan pendampingan melalui Pos Bantuan Hukum (Posbakum).

Menurut Jasmadi, mekanisme tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan hak terdakwa tetap terlindungi sekaligus menjaga agar proses persidangan dapat terus berjalan.

“Karena itu kemudian ditunjuk Posbakum dari Pengadilan Negeri dan yang bersangkutan bersedia serta menandatangani,” ujarnya.

Dengan demikian, menurut Jasmadi, persoalan ketidakhadiran penasihat hukum semestinya tidak serta-merta membuat proses persidangan berhenti, sepanjang mekanisme hukum mengenai pendampingan terdakwa tetap terpenuhi.

Soal Mobil, Jasmadi: Ada Tahapan untuk Membuktikannya

Jasmadi juga menanggapi keberatan yang disampaikan pihak terdakwa terkait dugaan penggelapan mobil.

Ia menilai, persoalan apakah terdakwa benar melakukan perbuatan yang didakwakan atau tidak merupakan bagian dari materi pokok perkara yang harus diuji melalui pembuktian.

“Kalau terdakwa merasa keberatan, misalnya tidak melakukan atau tidak merasa menggelapkan mobil, nanti ada waktunya untuk pembuktian. Di agenda pembuktian itulah penasihat hukum terdakwa seharusnya hadir,” katanya.

Menurut Jasmadi, proses pembuktian akan menjadi ruang bagi masing-masing pihak untuk menguji fakta, keterangan saksi, maupun alat bukti yang diajukan di persidangan.

Ia menekankan bahwa perkara pidana tidak cukup hanya didasarkan pada klaim atau bantahan, melainkan harus diuji melalui proses pembuktian di hadapan majelis hakim.

“Pidana itu harus dibuktikan. Harus lebih terang dari cahaya, harus clear. Karena itu semua pihak harus mengikuti proses hukum yang berlaku,” tegasnya.

Jasmadi Pastikan Terus Kawal Perkara

Pihak kuasa hukum korban memastikan akan terus mengikuti jalannya perkara tersebut hingga persidangan berikutnya.

Termasuk, kata Jasmadi, tahapan pemeriksaan saksi dan proses pembuktian yang nantinya menjadi bagian penting dalam mengungkap fakta perkara.

Ia juga menegaskan pihaknya akan menghormati apabila nantinya terdapat keputusan resmi mengenai pergantian majelis hakim.

“Kalau nanti memang ada penetapan dari Ketua PN bahwa majelis harus diganti, tentu kami ikuti. Yang penting seluruh proses berjalan sesuai hukum acara,” ujarnya.

Jasmadi berharap seluruh pihak diberikan ruang yang sama untuk menyampaikan bukti dan argumentasi hukum sehingga perkara tersebut dapat diperiksa secara objektif sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagi pihak korban, kata dia, kepastian hukum juga menjadi hal yang tidak kalah penting.

“Kalau terus ditunda, bagaimana dengan korban? Klien kami juga memiliki hak untuk mendapatkan kepastian hukum,” pungkas Jasmadi. (Ning)

Ops Antik Krakatau 2026, Polda Lampung Ungkap 379 Kasus Narkoba dan Sita 85,9 Kilogram Sabu

LAMSEL -(deklarasinews.com)- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung bersama jajaran Polres berhasil mengungkap ratusan kasus penyalahgunaan narkotika dalam pelaksanaan Operasi Antik Krakatau 2026 yang berlangsung selama 14 hari, mulai 14 hingga 27 September 2026.

Dalam operasi tersebut, sebanyak 779 personel dilibatkan, terdiri dari 160 personel Satgas Polda Lampung dan 619 personel Satgas Polres jajaran.

Berdasarkan hasil konferensi pers Polda Lampung, Senin (28/9/2026), tercatat sebanyak 379 kasus narkotika berhasil diungkap dengan jumlah 530 tersangka yang diamankan.

Dari jumlah tersebut, petugas berhasil mengungkap 81 target operasi (TO) orang atau mencapai 100 persen dari target yang ditetapkan, serta mengungkap 449 orang non-target operasi. Selain itu, polisi juga berhasil mengungkap 81 TO tempat dan 298 tempat non-TO.

Dalam operasi ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti narkotika dan barang terkait lainnya, dengan rincian:

Sabu-sabu: 85.916,71 gram atau sekitar 85,9 kilogram

Ganja: 49,34 gram serta 8 batang pohon ganja

Ekstasi: 274 butir dan 2,37 gram

Obat-obatan: 309 butir

Tembakau sintetis: 463,6 gram

Etomadate: 1.309 pcs

Uang tunai: Rp67.781.000

Kendaraan roda dua: 27 unit

Kendaraan roda empat: 9 unit

Total nilai ekonomis dari seluruh barang bukti yang berhasil disita mencapai Rp158.838.252.000.

Polda Lampung memperkirakan hasil pengungkapan tersebut dapat menyelamatkan sekitar 432.356 jiwa dari dampak penyalahgunaan narkotika.

Para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum sesuai peran dan barang bukti yang ditemukan, di antaranya Pasal 609 ayat (2) huruf A dan huruf B UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 612 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 jo Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel yang terlibat dalam Operasi Antik Krakatau 2026 atas keberhasilan mengungkap ratusan kasus narkotika di wilayah hukum Polda Lampung.

Menurut Kapolda, pemberantasan peredaran narkotika membutuhkan kerja sama dan sinergi seluruh pihak, baik aparat penegak hukum maupun masyarakat.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah dan memberantas peredaran narkotika. Keamanan lingkungan merupakan tanggung jawab bersama,” ujar  Helfi.

Kapolda Lampung juga mengimbau masyarakat Lampung untuk tidak ragu memanfaatkan layanan kepolisian apabila membutuhkan bantuan atau penanganan cepat dari petugas.

“Masyarakat Lampung dapat menggunakan layanan Polisi 110 dan Siger Presisi Lampung apabila membutuhkan layanan kepolisian yang cepat. Kami berharap kehadiran layanan ini dapat semakin memudahkan masyarakat dalam mendapatkan bantuan dan pelayanan kepolisian,” ujar Kapolda.

Helfi menambahkan, partisipasi masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban serta membantu kepolisian dalam mencegah berbagai bentuk gangguan kamtibmas, termasuk peredaran narkotika.(Red)

Pria Pengangguran di Bandar Lampung Ditangkap, 68 Paket Siap Edar Disita Polisi

BANDAR LAMPUNG -(deklarasinews.com)- Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung membongkar peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Kebon Jeruk, Kecamatan Tanjung Karang Timur. Seorang pria berinisial MA (38) ditangkap di rumahnya dengan barang bukti 68 paket sabu siap edar.

Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Indik Rusmono mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya seorang pria yang diduga menyimpan dan mengedarkan sabu di kawasan Jalan Hayam Wuruk Gang Macan.

“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mengamankan pelaku di rumahnya pada Kamis (17/9) sekitar pukul 15.30 WIB,” kata Indik, Kamis (24/9/2026).

Saat diamankan, pelaku tengah menggunakan tas selempang berwarna hitam. Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 68 plastik klip berisi sabu di dalam tas tersebut. Selain itu, petugas turut mengamankan lima plastik klip kosong dan satu unit handphone.

Indik mengungkapkan, MA mengaku telah menjalani bisnis haram tersebut selama sekitar tiga bulan.

“Pelaku mengaku sudah sekitar tiga bulan menjalankan bisnis ini,” ujarnya.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku menjual sabu kepada konsumen dengan sistem cash on delivery (COD), yakni bertemu langsung dengan pembeli untuk menyerahkan barang.

“Modusnya dengan sistem COD. Pelaku menjual sabu dengan cara bertemu langsung dengan konsumennya,” jelas Indik.

Kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Bandar Lampung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.

Dua Kali Tertunda, Sidang Dugaan Penggelapan di PN Palembang Kembali Jadi Sorotan

PALEMBANG, (deklarasinews.com)– Sidang perdana perkara dugaan penggelapan yang menjerat IP (23) terhadap bos PT Catur Putra Manggal, AJ (52), kembali tertunda di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (24/9/2026).

Penundaan ini menjadi sorotan lantaran perkara tersebut telah dua kali dijadwalkan, namun belum dapat memasuki agenda persidangan sebagaimana mestinya.

Sebelumnya, sidang dijadwalkan berlangsung pada Selasa (23/9/2026). Namun, persidangan kala itu tertunda dan kembali diagendakan pada Kamis siang.

Harapan agar perkara mulai bergulir ternyata kembali belum terwujud. Terdakwa IP memang hadir di ruang sidang, tetapi datang tanpa didampingi penasihat hukum.

Kondisi tersebut langsung mendapat perhatian Ketua Majelis Hakim, Afrizal Hadi, S.H., M.H., yang mempertanyakan keberadaan kuasa hukum terdakwa.

Hakim kemudian menanyakan alasan penasihat hukum yang telah ditunjuk tidak hadir mendampingi terdakwa dalam persidangan.

IP menjawab, kemungkinan kuasa hukumnya belum mengetahui adanya jadwal persidangan.

“Mungkin kuasa hukum saya tidak mengetahui adanya persidangan ini,” ujar IP di hadapan majelis hakim.

Jawaban tersebut kemudian mendapat penegasan dari majelis hakim. Hakim mengingatkan bahwa penasihat hukum yang telah ditunjuk untuk mendampingi terdakwa semestinya hadir dalam persidangan.

Majelis hakim bahkan telah menyiapkan langkah apabila persoalan yang sama kembali terjadi.

Hakim menyatakan, jika pada persidangan berikutnya kuasa hukum IP kembali tidak hadir, pengadilan akan menunjuk advokat dari Posbakum untuk mendampingi terdakwa.

Langkah tersebut dinilai perlu agar proses persidangan tetap dapat berjalan dan tidak kembali terhambat hanya karena ketidakhadiran penasihat hukum.

Dengan demikian, sidang kembali ditunda dan dijadwalkan dilanjutkan pada Senin (28/9/2026).

*Kuasa Hukum AJ Kecewa*

Penundaan untuk kedua kalinya itu kemudian mendapat respons dari kuasa hukum AJ, Dr. M. Jasmadi Pasmeindra, S.H.I., M.H.

Jasmadi mengaku kecewa lantaran pihaknya telah hadir untuk mengikuti proses persidangan, namun agenda kembali harus tertunda.

Menurut Jasmadi, persoalan mengenai advokat yang berhalangan hadir sebenarnya telah memiliki ketentuan dalam Pasal 252 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Ia menjelaskan, berdasarkan Pasal 252 ayat (2), apabila advokat berhalangan hadir, terdakwa atau asosiasi advokat dapat menunjuk advokat pengganti.

Sementara itu, Pasal 252 ayat (3), menurut Jasmadi, mengatur bahwa apabila advokat pengganti tidak ada atau juga berhalangan, persidangan dapat dilanjutkan.

“Kami juga sahabat praperadilan boleh memberikan masukan dan analisa hukum kepada hakim, sehingga perkara yang sedang disidangkan terang benderang,” ujar Jasmadi.

Ia juga menyoroti pernyataan IP dalam persidangan yang menyebut dirinya hanya mengambil uang sebesar Rp600 ribu.

Menurut Jasmadi, justru pada kondisi tersebut kehadiran penasihat hukum menjadi penting untuk mendampingi terdakwa dalam memberikan pembelaan serta menjelaskan konsekuensi hukum dari perkara yang sedang dihadapi.

“Terkait apa yang disampaikan oleh terdakwa tadi bahwasannya dia hanya mengambil uang sebesar Rp600.000, justru penasihat hukumnya harus hadir guna membuktikan kesalahannya, apa kemudian konsekuensi hukumnya nanti seperti apa,” katanya.

Jasmadi menilai ketidakhadiran kuasa hukum terdakwa pada akhirnya membuat agenda persidangan ikut terhambat.

*Pihak Korban Minta Sidang Tak Lagi Ditunda*

Kekecewaan serupa disampaikan kuasa hukum AJ lainnya, Desmond, S.H.

Desmond mengatakan, pihaknya telah dua kali menghadiri persidangan, namun agenda yang diharapkan dapat mulai membahas perkara justru kembali berakhir dengan penundaan.

“Kami dari kuasa hukum korban Junaidi (Ajun) sangat-sangat kecewa karena kami sudah menghadiri sidang ini sebanyak dua kali, namun sidang ini hanya dibuka kemudian ditunda kembali,” ujar Desmond.

Menurutnya, pihak korban menginginkan perkara tersebut segera diperiksa melalui proses persidangan agar seluruh fakta dan dalil dari masing-masing pihak dapat diuji di hadapan majelis hakim.

“Kami berharap keadilan untuk klien kami juga, selaku korban AJ, biar dibuktikan apa benar klien kami ini korban dan terdakwa IP ini pelaku,” katanya.

Desmond juga meminta penasihat hukum terdakwa hadir dalam persidangan berikutnya apabila memang hendak memberikan pembelaan terhadap kliennya.

Ia berharap sidang yang dijadwalkan Senin (28/9/2026) tidak kembali mengalami penundaan.

“Jangan sampai menghambat persidangan. Namun apabila hari Senin nanti kami mengamati persidangan ini masih ditunda, kami akan meminta kepada pengadilan agar sidang dilanjutkan,” tegasnya.

*Pernyataan Soal “Cina” Ikut Dipersoalkan*

Selain ketidakhadiran kuasa hukum, Desmond juga menyoroti pernyataan yang disebut muncul dalam persidangan terkait penggunaan kata “Cina”.

Menurut Desmond, IP disebut menyampaikan bahwa kliennya bersikap rasis dengan menggunakan istilah tersebut. Desmond menyayangkan munculnya pernyataan itu dalam persidangan.

“Ada hal yang tidak patut yang terjadi di dalam persidangan. Terdakwa IP mengatakan tadi klien kami itu rasis dengan ucapan ‘Cina’. Itu sangat disayangkan karena kita semua adalah warga negara Indonesia,” ujarnya.

Desmond menegaskan, apabila pada persidangan ketiga nanti proses perkara kembali tidak berjalan, pihaknya akan mempertimbangkan langkah hukum untuk memperjuangkan kepentingan kliennya.

“Kalau sampai hari Senin sidang ketiga ini tidak dilanjutkan, kami akan menempuh upaya-upaya hukum untuk keadilan bagi klien kami,” tandasnya.

*Forum Cakar Sriwijaya Ikut Bereaksi*

Penundaan persidangan tersebut turut mendapat perhatian Edi Medan, Ketua Forum Cakar Sriwijaya Kota Palembang.

Edi menyampaikan ketidakpuasannya lantaran sidang telah dua kali dijadwalkan, tetapi belum memasuki pemeriksaan perkara secara substantif.

“Kami dari Forum Cakar Sriwijaya Kota Palembang sangat kurang puas dengan adanya sidang ini. Sudah dua kali belum putus tetapi ditunda,” katanya.

Edi berharap persidangan Senin mendatang dapat berjalan dan tidak kembali tertunda.

“Kami ingin sidang dilanjutkan di hari Senin nanti. Kami minta sudah ada keputusan,” ujar Edi.

Ia juga menyoroti persoalan pernyataan yang disebut berkaitan dengan kata “Cina”.

“Kami sangat menyayangkan kenapa adanya bahasa rasis, karena semua yang ada di Kota Palembang itu warga negara Indonesia,” terangnya.

Menurut Edi, pihaknya berharap proses hukum perkara tersebut dapat berjalan secara adil dan transparan.

“Di sini kami berharap ke depannya untuk pihak yang sekarang bertugas, kami meminta keadilan yang seadil-adilnya,” katanya.

Ia memastikan pihaknya bersama keluarga AJ akan kembali menghadiri persidangan yang dijadwalkan berlangsung pada Senin (28/9/2026).

“Untuk sidang lanjutan hari Senin, insya Allah kami akan menghadiri persidangan dari pihak korban AJ,” tutup Edi.(Ning)

Peredaran Sabu 5,27 Gram di Selibar Digagalkan, Satu Pria Diamankan Petugas

PAGAR ALAM -(deklarasinews.com)- Satuan Reserse Narkoba Polres Pagar Alam mengungkap dugaan peredaran sabu seberat 5,27 gram di Selibar. Seorang pria diamankan bersama barang bukti dan kini menjalani proses penyidikan.

Dugaan peredaran narkotika jenis sabu kembali terungkap di Kota Pagar Alam. Satuan Reserse Narkoba Polres Pagar Alam mengamankan seorang pria berinisial H (42) di kawasan Selibar, Kecamatan Pagar Alam Utara, Selasa (22/9/2026) malam, dengan barang bukti sabu yang secara keseluruhan memiliki berat bruto 5,27 gram.

Pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan akan berlangsungnya transaksi narkotika di kawasan Selibar. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti personel Satres Narkoba melalui penyelidikan hingga petugas bergerak ke lokasi.

Kapolres Pagar Alam AKBP Adam Purbantoro S.I.K., melalui Kasat Narkoba Iptu Dohan Y Prima S.Tr.K, didampingi Kasi Humas Iptu Adin Riyanto SE, mengatakan informasi masyarakat menjadi bagian penting dalam upaya kepolisian mengungkap dugaan peredaran narkotika.

“Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait dugaan akan adanya transaksi narkotika, anggota melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut,” ujar Iptu Dohan.

Sekitar pukul 23.00 WIB, Kasat Narkoba bersama Kanit dan personel Opsnal Satres Narkoba mendatangi lokasi dan mengamankan H yang saat itu berada di depan rumahnya.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan terhadap terduga pelaku dengan disaksikan Ketua RT setempat. Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan satu bungkus plastik klip bening yang berisi dua paket narkotika jenis sabu.

Barang bukti tersebut ditemukan di dalam kantong celana sebelah kanan. Sementara dari kantong sebelah kiri ditemukan uang tunai sebesar Rp100 ribu.

Menurut keterangan kepolisian, uang tersebut diduga merupakan hasil penjualan narkotika jenis sabu berdasarkan pengakuan terduga pelaku saat pemeriksaan awal.

“Dari penggeledahan badan ditemukan dua paket sabu serta uang tunai Rp100 ribu. Kemudian dilakukan penggeledahan lanjutan terhadap rumah dengan disaksikan Ketua RT setempat,” kata Dohan.

Penggeledahan tidak berhenti di badan terduga pelaku. Petugas kemudian memeriksa bagian rumah atau tempat tertutup lainnya.

Hasilnya, polisi kembali menemukan satu paket sabu yang berada di atas balkon.

Dengan temuan tersebut, total barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan mencapai berat bruto 5,27 gram.

Selain sabu dan uang tunai, polisi juga mengamankan satu ball plastik klip bening serta satu celana pendek warna hitam merek Luis yang berkaitan dengan proses penyidikan.

Kepolisian juga melakukan pemeriksaan urine terhadap H. Hasil pemeriksaan menunjukkan yang bersangkutan positif mengandung metamfetamina, zat aktif yang terdapat dalam narkotika jenis sabu.

“Seluruh barang bukti sudah diamankan dan pelaku juga telah menjalani pemeriksaan urine serta pemeriksaan kesehatan. Barang bukti narkotika selanjutnya dilakukan pengujian laboratorium untuk kepentingan penyidikan,” jelasnya.

Dalam laporan kepolisian, H disebut berstatus sebagai penjual. Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A-39/IX/2026/SPKT.Resnarkoba/Res.Pagar Alam/Polda Sumsel, tertanggal 22 September 2026.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pasal tersebut berkaitan dengan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bentuk bukan tanaman, maupun memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika tersebut.imbuh

Iptu Dohan (*)

Soal Permintaan Bongkar Makam JD, Kapolres Pagar Alam: Serahkan pada Mekanisme yang Berlaku

PAGARALAM -(deklarasinews.com)- Adanya tuntutan sebagian keluarga agar makam JD dibongkar kembali untuk pemeriksaan lebih lanjut juga menjadi bagian dari polemik yang berkembang.

Menanggapi hal tersebut, Adam memilih menyerahkan sepenuhnya kepada keluarga dan mekanisme hukum yang berlaku.

Menurutnya, apabila dalam proses pemeriksaan nantinya diperlukan langkah tertentu untuk mengungkap penyebab kematian, termasuk pemeriksaan lebih lanjut terhadap jenazah, keputusan tersebut berada pada ranah pihak yang berwenang.

“Kalau memang ada permintaan untuk pembongkaran makam, kita serahkan kepada mekanisme yang berlaku. Apalagi kalau nantinya perkara ini ditangani atau dilimpahkan untuk diperiksa oleh Polda Sumsel,” ujarnya.

Sikap tersebut menunjukkan bahwa Polres Pagar Alam tidak ingin mengambil alih proses pemeriksaan yang kini menjadi kewenangan institusi di tingkat Polda.

Kapolres Klaim Anggota Bekerja Profesional

Di tengah laporan keluarga, Adam menyampaikan bahwa berdasarkan informasi dan pemeriksaan internal yang telah dilakukan, anggota yang menangani perkara JD bekerja sesuai tugas.

Ia juga menyebut terdapat rekaman CCTV yang menurutnya dapat menjadi salah satu bahan untuk melihat rangkaian aktivitas anggota selama proses penanganan JD.

“Kita yakin anggota sudah bekerja secara profesional. Tidak ada unsur-unsur kekerasan. Itu juga bisa dilihat dari CCTV,” kata Adam.

Namun pernyataan tersebut tidak kemudian menjadi alasan bagi Polres Pagar Alam untuk menutup ruang pemeriksaan.

Adam menegaskan, pihaknya tetap membuka diri terhadap pemeriksaan yang dilakukan Propam maupun penyidik Polda Sumsel.

“Kita tidak akan menghalangi proses pemeriksaan. Kalau memang ada pelanggaran, tentu harus diproses sesuai aturan,” tegasnya.

Dengan demikian, terdapat dua hal yang kini berjalan beriringan. Perkara curas yang menempatkan JD sebagai salah satu orang yang diduga terlibat tetap ditangani aparat penegak hukum, sementara polemik mengenai kematian JD diperiksa melalui mekanisme yang berlaku setelah keluarga menyampaikan laporan ke Polda Sumsel.

Bagi Polres Pagar Alam, proses pemeriksaan tersebut sekaligus menjadi ruang untuk menguji seluruh rangkaian penanganan perkara secara objektif.

Adam kembali menegaskan dirinya siap menghadapi hasil pemeriksaan, termasuk apabila nantinya ditemukan kesalahan yang dilakukan personelnya.

“Pada prinsipnya kami siap menghadapi segala kemungkinan. Kalau anggota benar, kita pertanggungjawabkan. Kalau ada kesalahan, tentu kita ikuti proses sesuai ketentuan,” pungkasnya.

Sementara itu, perkara curas yang menimpa H (62)  masih terus dikembangkan. Polisi masih memburu pihak lain yang diduga terlibat.

Di sisi lain, pemeriksaan terkait meninggalnya JD menjadi proses tersendiri yang diharapkan dapat menjelaskan secara terang rangkaian peristiwa sejak penangkapan, pemeriksaan, keluhan sakit, rujukan ke RSUD Besemah hingga JD dinyatakan meninggal dunia. (*)