Perkuat Kemitraan, Rutan Kelas I Palembang Jalin Kerja Sama Strategis dengan Pemkot

PALEMBANG -(deklarasinews.com)– ‎Dalam rangka memperkuat koordinasi serta menjalin hubungan kemitraan yang lebih solid, Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Palembang bersama jajaran melakukan audiensi resmi dengan Wakil Walikota Palembang, Bapak Prima Salam, pada Selasa siang (1/7/2025), pukul 14.00 WIB.

Audiensi yang berlangsung di Kantor Wakil Walikota Palembang ini menjadi momen penting dalam menjalin komunikasi strategis antara instansi pemasyarakatan dan pemerintah daerah. Pertemuan tersebut tidak hanya bersifat silaturahmi, namun juga menjadi wadah diskusi mendalam mengenai peluang kolaborasi yang dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat maupun warga binaan di Rutan Palembang.

Kepala Rutan Kelas I Palembang dalam pertemuan tersebut menyampaikan sejumlah poin penting terkait penguatan program pembinaan, pemberdayaan warga binaan, serta kebutuhan sinergi antara Rutan dan Pemerintah Kota Palembang. Menurutnya, dukungan dari Pemkot menjadi aspek vital dalam mendukung layanan pemasyarakatan yang lebih inklusif dan humanis.

“Kami berharap dapat membangun kerja sama lintas sektor, terutama dalam pengembangan program keterampilan bagi warga binaan, pelayanan kesehatan, hingga dukungan sosial pasca pembebasan. Peran Pemkot sangat strategis dalam menyukseskan misi ini,” ujar Kepala Rutan.

Wakil Walikota Palembang, Bapak Prima Salam, menyambut hangat kehadiran rombongan Rutan Palembang. Ia menyampaikan apresiasi atas inisiatif audiensi yang menurutnya menjadi langkah positif dalam membangun sinergi antara lembaga vertikal dan pemerintah daerah.

“Kami sangat terbuka terhadap usulan kerja sama yang berorientasi pada pemberdayaan masyarakat, termasuk warga binaan. Rutan adalah bagian dari sistem sosial kita, dan pendekatan pembinaan harus dilakukan secara bersama. Pemerintah Kota akan siap berkolaborasi,” ujarnya.

Dalam pertemuan tersebut, turut dibahas beberapa agenda kerja sama ke depan, seperti pelatihan keterampilan berbasis UMKM bagi warga binaan, pemberian akses layanan administrasi kependudukan, serta potensi keterlibatan Rutan dalam kegiatan sosial kemasyarakatan di wilayah Kota Palembang.

Pertemuan yang berlangsung dengan suasana akrab dan interaktif itu ditutup dengan sesi dokumentasi bersama antara Kepala Rutan Kelas I Palembang beserta jajaran dan Wakil Walikota Palembang. Foto bersama menjadi simbol komitmen awal untuk terus membangun komunikasi dan koordinasi yang berkesinambungan. (Ning)

 

IMIP Dongkrak Ekonomi Morowali, Jumlah Usaha di Bahodopi Tembus 7.643 Unit

MOROWALI -(deklarasinews.com)–  Dalam kurun waktu lima tahun terakhir, lonjakan jumlah usaha di Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng), terdata mencapai 62,7 persen. Kondisi tersebut menjadi cerminan terciptanya iklim bisnis yang cukup kondusif dan potensi ekonomi lokal dinamis. Sekaligus menunjukkan fase stabilisasi serta tantangan baru dalam pengembangan usaha di wilayah tersebut, ke depan. Pada Maret 2025 lalu, jumlah usaha kembali mengalami peningkatan menjadi 7.643 unit.

Hadirnya kawasan pertambangan Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) memang turut mendorong pertumbuhan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di daerah. Menjamurnya UMKM di kawasan industri pesisir Morowali ini, tampak secara kasat mata di Kecamatan Bahodopi. Deret kios, lapak dan bangunan toko semi permanen telah menjadi pemandangan semarak di antara lalu-lalang warga.

Aktivitas UMKM di Kecamatan Bahodopi memacu penyerapan tenaga kerja hingga 16.705 orang tenaga. Ragam UMKM ini didominasi tiga jenis usaha dengan jumlah unit terbanyak, kios Sembako yang juga menjajakan Pertamini (981 unit), stan minuman (735) dan warung makanan semi permanen (670). Ada pula kios (648 unit), warung makan (591), konter Ponsel (274) dan bengkel (274). Selebihnya, terdapat toko pakaian, sepatu dan alat pelindung diri (263), hingga kios ukuran menengah (246 unit). Diketahui, peningkatan jumlah UMKM di Bahodopi paling pesat terjadi pada tahun 2024, hingga 14,9 persen dibandingkan 2023. Perkembangan itu tak lepas dari pertambahan penduduk yang datang ke Bahodopi karena daya tarik pertumbuhan sektor industri pengolahan nikel di kawasan IMIP. Sebagian mereka merupakan warga pendatang dari luar Sulteng yang beradu nasib pada lingkar kawasan industri.

“Dominasi UMKM dalam pertumbuhan perekonomian di Indonesia memang sangat besar sekali. Sektor UMKM mampu menyerap sejumlah tenaga kerja dan mendukung pertumbuhan produk domestik regional bruto (PDRB) di daerah. Sebagai penopang ekonomi lokal, UMKM sering jadi tulang punggung bagi masyarakat dalam kehidupan sehari-hari,” jelas Head of Media Relations Department PT IMIP, Dedy Kurniawan, Selasa (1/7/2025).

Dari survei yang dilakukan sejak tahun 2021, saat itu jumlah unit usaha di Kecamatan Bahodopi sebanyak 4.697 unit usaha. Jumlah tersebut meningkat menjadi 5.034 pada tahun 2022, sebagai penanda adanya pertumbuhan awal yang stabil. “Memasuki tahun 2023, lonjakan pertumbuhan makin terlihat signifikan. Hanya dalam periode Februari 2023, jumlah usaha menjadi 6.617 dan terus meningkat hingga 7.299 usaha pada Agustus 2023. Pertumbuhan pesat ini mengindikasikan adanya geliat ekonomi yang cukup dinamis. Namun, pada tahun 2024, pertumbuhan mulai melambat dengan jumlah usaha yang tercatat hanya meningkat sedikit, menjadi 7.318,” rinci Dedy Kurniawan, mengutip data yang dihimpun Tim Secretariat & General Affair Departemen Divisi Research and Branding (R&B) PT IMIP selama ini.

Cerita sukses salah satu pelaku UMKM, dikisahkan Abdullah (53), pengusaha rumah makan “Dapur Pak Dul” di Desa Bahomakmur, Kecamatan Bahodopi. Setelah hijrah dari Soppeng, Sulawesi Selatan, Abdullah merasakan nikmat berkah berlipat dari usaha kuliner yang menjadi penopang kebutuhan makanan para karyawan perusahaan di kawasan IMIP. Dibandingkan saat pertama memulai usaha warung di Bahodopi pada 2018, usahanya bertambah laris dan menggaet pelanggan tetap.

Terlebih saat pabrik PT Chengtok Litium Indonesia (CTLI) beroperasi pada Oktober 2024 lalu. CTLI adalah satu tenant di kawasan IMIP yang beraktivitas pada radius sekitar satu kilometer dari warung “Dapur Pak Dul”. Selain menambah area meja-kursi bagi pengunjung, Dapur Pak Dul juga intens melayani konsumen seharian penuh.

“Sudah delapan bulan ini saya buka warung hingga 24 jam. Karena banyak juga pelanggan dari karyawan PT CTLI yang masuk bekerja malam hari,” ucap Abdullah, beberapa waktu lalu, saat ditemui di warungnya. Kehadiran usaha warung makan ini turut memberikan peluang kerja bagi perantau di Bahodopi. Tak kurang dari 18 orang dipekerjakan Abdullah untuk menjalankan roda usahanya, baik sebagai juru masak, pelayan, termasuk kurir pengantar orderan makanan..(Rpdm)

Turiyem istri Supriono Diperiksa Oleh Penyidik Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Tanggamus

TANGGAMUS -(deklarasinews.com)- Turiyem istri dari supriono kasus BRI Unit Wonosobo di periksa oleh Penyidik Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Tanggamus. Senin, 30 Juni 2025.

Turiyem diperiksi dari jam 11.30 WIB-14.00 WIB, istri supriono dicecar lebih dari 20 pertanyaan oleh penyidik berkaitan kasusnya dimana BRI Unit Wonosobo menguasai secara sepihak tanpa hak SHM kebun milikinya dari tahun 2018-sekarang.

Apa yang terjadi dan menimpa supriono adalah merupakan kejahatan perbankan yang selama ini mungkin sering terjadi, atau setelah ada putusan kasus supriono akan ada supriono lainnya kedepan.

“alhamdulillah saya tadi diperiksa oleh penyidik,dan alhamdulillah saya lancar menjawab pertanyaan dari penyidik”. ungkap turiyem ketika wawancara.

” sebenarnya hari ini pemeriksaan turiyem istri dari supriono dan Angga Bagus Novianto, akan tetapi Pihak BRI sudah di panggil dua kali tidak datang. Tadi saya lihat surat dari kantor cabang BRI pringsewu di meja penyidik”. ungkap adi putra amril ketika wawancara.

“di Negara Republik Indonesia yang mengedepakan supremasi hukum,tidak ada yang kebal hukum.saya minta Pihak APH khususnya penyidik Unit Tipidter tegas terhadap Angga Bagus Novianto dan BRI. Kalau mereka tidak hadir juga untuk dimintai keterangan, jemput paksa”. tegas adi putra amril dengan nada geram.

“Kita lihat saja sejauh mana Pihak APH bisa bertindak tegas atau tidak kepada Angga Bagus Novianto dan BRI yang sudah dua kali mangkir panggilan penyidik dari Unit Tipidter, kasus ini sangat ditunggu-tunggu masyarakat untuk penyelesaian secara serius dari Pihak APH”. ungkap Kurnain,S.H. dalam wawancara telepon.

“saya harap kasus saya bisa cepat terselesaikan dengan jelas dari Pihak APH”,ungkap supriono ketika dampingi turiyem istrinya.

Dalam pemeriksaan terungkap bahwa pada tanggal 26 Mei 2025 Pachrudin Saleh (kepala Unit BRI Unit Wonosobo) dan Angga Bagus Novianto datang kerumah Supriono dengan membawa SHM miliknya, dalam pertemuan tersebut yang bawa SHM adalah Pachrudin lalu menunjukkan ke supriono. akan tetapi supriono menolak menerimanya karena sudah dilimpahkan ke kuasa hukumnya.

Selama 7 tahun SHM milik supriono dikuasai sepihak oleh pihak BRI tanpa kejelasan,ditahun 2018 pengajuan KUR nya di disclaimer. akan tetapi SHM miliknya tidak kunjung datang.(*/andi)

Diduga Diperas dan Direkam Saat Merokok, Bocah 13 Tahun di Lampung Utara Laporkan Teman ke Polisi

LAMPURA -(deklarasinews.com)- Bili (13) seorang bocah laki-laki yang saat ini masih bersekolah kelas VI di salah satu sekolah Dasar yang berada di wilayah Kecamatan Bukit kemuning kabupaten Lampung Utara diduga menjadi korban pemerasan.

Hal bermula dari pengakuan Bili yang saat itu mengaku bahwa ia tengah menghisap rokok di sebuah rumah dilingkungan 2 Kelurahan Bukit kemuning Kecamatan Bukit kemuning yang pada saat itu di abadi kan melalui video record oleh “AR” yang juga merupakan temannya dan diduga menjadi sarana untuk melakukan pemerasan.

Menurut disampaikan korban Bili (13) saat dikonfirmasi,”saya pernah merokok terus di video kan dengan “Ar”, dan waktu ketemu lagi di tempat yang sama datang “Tr” bawa minuman yang dibelinya trus datang “Ar” dan “Jv” ,saya disuruh minum saya ngak mau, tapi kata nya kalau ngak mau minum dan membelikan rokok bull dengan uang rp.30 ribu vidio saya sedang merokok waktu itu akan disebar dan di kirimkannya ke ibu saya”jelas Bili.

Diduga karna dibawah tekanan dan rasa takut menurut pengakuan Bili  akhirnya dia terpaksa meminum minuman tersebut yang diduga minuman tersebut telah menyebabkan ia mabuk, miris nya  “Ar” kembali memvideokan dan meng share vidio tersebut.

Mengetahui hal terjadi kepada putranya Helda orang tua korban melapor ke Polsek Bukit kemuning, atas pertimbangan mengingat yang bersangkutan masih usia dibawah umur telah dilakukan upaya untuk menyelesaikan hal tersebut secara kekeluargaan.

Dari mediasi dilakukan selama dua kali secara bersama turut dihadiri Kapolsek Bukit kemuning AKP.Edi Juarsyahidin, Bhabinkamtibmas, Babinsa juga seluruh yang bersangkutan (pertama mediasi di Polsek Bukit kemuning Selasa 24 Juni 2025 dan mediasi kedua bertempat di Aula kelurahan Bukit kemuning Rabu 25 Juni 2025 ) tidak menemui kesepakatan menyelesaikan secara kekeluargaan.

Menemukan jalan buntu Helda (34) orang tua Bili (13) yang merasa telah dirugikan atas apa yang terjadi dengan putranya melaporkan hal tersebut ke Polres Lampung Utara.

Saat dikonfirmasi selaku orang tua Helda (34) mengatakan, “Saya telah melaporkan hal tersebut ke Polres Lampung Utara dan sudah saya terima Surat Tanda Penerimaan Laporan ( STPL) demi menuntut keadilan untuk anak saya,saat ini laporan tersebut masih dalam proses penanganan Polres Lampung Utara,”Ujar Helda.

Dikatakan Helda bahwa ia berharap secepatnya laporan tersebut dapat diproses dan mengharapkan keadilan untuk putranya.mengingat saat ini putra nya seperti depresi ketakutan untuk bermain dengan teman nya.

Ditambahkan Helda dalam keterangannya,

“Sebelumnya telah dilakukan upaya untuk mediasi pertama mediasi bertempat di SPKT Polsek Bukit kemuning dan yang kedua bertempat di Aula kantor Kelurahan Bukit kemuning yang dihadiri Kapolsek Bukit kemuning,Lurah Bukit kemuning, Bhabinkamtibmas, Kepala lingkungan 2 bukit kemuning,RT setempat dan seluruh pihak yang terkait hal tersebut. Namun dari mediasi dilakukan tidak ditemukan kesimpulan kesepakatan berdamai secara kekeluargaan,justru saya merasa disudutkan perihal permasalahan yang menimpa putra saya dan saya sebagai orang tua dari Billi memutuskan untuk melaporkan hal tersebut ke Polres Lampung Utara.”pungkasnya. (Red)

Ketua Perbakin Terlibat Skandal Amunisi Pindad Ilegal, Publik Geger!

LAMSEL -(deklarasinews.com)- Dunia olahraga menembak Indonesia diguncang! Seorang pejabat tinggi organisasi resmi, Ketua Perbakin Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, Agung Budi Taliroso, terciduk terlibat dalam jaringan pemasok amunisi ilegal untuk industri rumahan senjata api rakitan di Bandar Lampung.

Yang membuat geger, sebagian besar amunisi yang dipasok Agung adalah produk resmi PT Pindad—perusahaan BUMN yang selama ini menjadi tulang punggung produksi senjata dan amunisi militer Indonesia.

“Agung ini adalah Ketua Perbakin aktif sampai 2027, tapi justru diduga kuat melakukan penjualan amunisi via online E-Commerce Shopee sehingga dapat dibeli oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab,” ungkap Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung, Kompol Zaldi Kurniawan, Jumat (27/6/2025).

Akses Legal Disalahgunakan, Amunisi Resmi Bocor ke Pasar Gelap

Dari hasil penggerebekan dan penyidikan, polisi menyita lebih dari 8.000 butir amunisi aktif dari tangan Agung, termasuk amunisi buatan Pindad yang seharusnya hanya beredar secara resmi untuk kepentingan TNI, Polri, dan kegiatan olahraga menembak dengan izin ketat.

“Benar, ada amunisi Pindad di tangan tersangka Agung. Itu dipesan melalui jalur ilegal dan dipasok ke Bandar Lampung,” kata Kompol Zaldi. Polisi menduga Agung memanipulasi data kebutuhan peluru anggota Perbakin demi mendapatkan stok berlebih yang kemudian dijual bebas.

Rincian Mencengangkan Amunisi yang Disita dari Ketua Perbakin

Dari penggeledahan, berikut rincian amunisi yang ditemukan dari rumah dan gudang milik Agung Budi Taliroso: Kaliber 5,56 x 72 mm: 1.460 butir; Kaliber 5,56 x 45 mm: 1.775 butir; Kaliber 9 mm: 1.330 butir.

Selanjutnya, Kaliber 22 mm: 973 butir; Kaliber 76,2 mm: 210 butir; Kaliber sniper 7,62 mm: 514 butir; Amunisi shotgun dan FN 46; Campuran berbagai jenis kaliber lainnya: 277 butir.

Sebagian besar dari peluru tersebut adalah tipe militer dan kepolisian, bukan untuk konsumsi umum apalagi pasar gelap.

Perbakin Tercoreng, Kredibilitas Dipertaruhkan

Terungkapnya nama Agung Budi Taliroso dalam kasus ini menjadi tamparan keras bagi Perbakin sebagai organisasi resmi olahraga menembak. Bukannya menjadi penjaga standar legalitas senjata dan peluru, seorang ketuanya justru terlibat dalam distribusi amunisi ilegal.

“Ini alarm serius. Apakah hanya Agung seorang atau ada pejabat lain di organisasi yang menyalahgunakan akses untuk memperjualbelikan peluru? Ini yang sedang kami dalami,” ujar Zaldi.

Amunisi Resmi Bocor, Pindad Dianggap Lalai?

Masuknya peluru buatan Pindad ke jalur ilegal menimbulkan pertanyaan besar soal pengawasan distribusi amunisi oleh pabrik pelat merah tersebut. Polisi kini mendalami apakah ada kebocoran data, celah prosedur, atau bahkan keterlibatan internal.

“Ini bukan sekadar penyalahgunaan pribadi. Fakta bahwa peluru Pindad bisa jatuh ke tangan sipil dan digunakan dalam produksi senpi rakitan adalah persoalan serius nasional,” kata seorang pengamat keamanan yang enggan disebutkan namanya.

Jaringan Masih Diburu, Publik Tuntut Transparansi

Polda Lampung memastikan bahwa penyidikan belum berhenti. Agung, bersama dua tersangka lainnya, Apriansyah dan Redi, telah ditahan. Namun polisi menegaskan, penyelidikan akan merambah lebih dalam untuk membongkar jaringan distribusi ilegal amunisi dan senjata rakitan.(Red)

Amunisi Ilegal Dijual via Platform Digital, Disamarkan sebagai Mur dan Baut

LAMPUNG -(deklarasinews.com)- Penjualan amunisi ilegal kini menyasar ruang digital. Polda Lampung mengungkap modus penjualan peluru berbagai kaliber melalui platform digital, dengan menyamarkan produknya sebagai peralatan mekanik seperti mur, baut, hingga kunci pas.

Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika mengatakan, temuan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus industri rumahan perakitan senjata api (senpi) ilegal di Kota Bandarlampung.

“Pelaku RK mendapatkan amunisi yang dijual di salah satu platform digital. Produknya tampak seperti alat mekanik, tapi di deskripsi tertulis kaliber 5,56 mm dan lainnya,” kata Helmy dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Kamis (26/6/2025).

Deskripsi tersebut menjadi sinyal terselubung bagi jaringan pembeli bahwa produk tersebut sebenarnya adalah amunisi. Tujuannya, agar tidak terdeteksi sistem keamanan dan tetap bisa dipasarkan secara terbuka.

Jejak Digital Lacak Penjual ke Purbalingga

Dari informasi itu, Tim Cyber Polda Lampung melakukan pelacakan jejak digital dan berhasil menangkap tersangka berinisial A di Purbalingga, Jawa Tengah. Tersangka diduga bagian dari jaringan pemasok amunisi ilegal secara daring.

“Dari platform digital itu, tim kami bersama unit cyber melakukan pendalaman dan berhasil mengamankan pelaku lain,” lanjut Kapolda.

Selain A, dua tersangka lainnya yakni RS dan RK juga diamankan. RK diketahui telah merakit senjata api ilegal sejak 2023 dan menjualnya ke berbagai konsumen.

Ribuan Amunisi Diamankan

Dari penggerebekan di beberapa lokasi, polisi menyita: 8.353 butir amunisi dari berbagai kaliber (7,62 mm, 5,56 mm, 38 special, 9 mm), 1.044 butir selongsong peluru, 4 pucuk senjata api rakitan, Mesin las, bor, serta peralatan modifikasi air gun, Perangkat senjata lain seperti silencer, teleskop, dan silinder revolver, Barang pendukung seperti handphone dan satu mobil.

Kapolda menyebut peredaran senjata dan amunisi ilegal berbasis digital ini berpotensi besar disalahgunakan untuk kejahatan.

“Kejahatan seperti pencurian dengan kekerasan di Lampung kerap melibatkan senjata api. Maka kami terus telusuri jaringan ini agar tak berkembang lebih luas,” tegasnya.

Polda Lampung kini memperkuat pengawasan aktivitas digital terkait perdagangan senjata ilegal dan mengimbau platform-platform daring agar lebih waspada terhadap konten yang mencurigakan.

Selama Tiga Bulan Polres Lamsel Sita Sabu 396 Kg dan 276 Kg Ganja

LAMSEL -(deklarasinews.com)- Tim Satresnarkoba Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap 24 kasus tindak pidana narkotika selama periode April hingga Juni 2025. Dalam rentang waktu tersebut, sebanyak 34 tersangka diamankan, terdiri dari 33 pria dan satu perempuan, yang seluruhnya terafiliasi jaringan peredaran narkoba lintas provinsi antara Sumatera dan Pulau Jawa.

Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, mengungkapkan bahwa total barang bukti yang berhasil disita mencakup 119,91 kilogram sabu dan 276,4 kilogram ganja.

“Pengungkapan ini merupakan hasil kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) melalui sistem Seaport Interdiction di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni, yang menjadi jalur strategis peredaran narkoba antarpulau,” ujar AKBP Yusriandi dalam konferensi pers di Mapolres, Kamis (26/6/2025).

Ia menambahkan bahwa seluruh tersangka yang ditangkap merupakan bagian dari jaringan narkoba nasional  lintas Sumatera dan hendak mendistribusikan barang haram tersebut ke berbagai wilayah di Pulau Jawa.

“Modus yang mereka gunakan sangat bervariasi, mulai dari menyamar sebagai penumpang bus, kurir barang, hingga pasangan suami istri untuk mengelabui petugas, meskipun sama -sama lintas pulau antar provinsi penangkapan kali ini berbeda jaringan dengan pelaku – pelaku sebelumnya” ujarnya.

Salah satu pengungkapan terbesar terjadi pada Jumat, 16 Mei 2025, sekitar pukul 11.30 WIB. Petugas yang tengah melakukan pemeriksaan di Pelabuhan Bakauheni berhasil mengamankan enam tersangka—lima pria dan satu perempuan—yang hendak menyelundupkan 30 kilogram sabu menggunakan kendaraan bus. Para pelaku mengaku sebagai kurir yang menerima bayaran untuk membawa narkoba dari Tanjung Balai, Sumatera Utara, ke Jakarta dan Lombok.

AKBP Yusriandi menjelaskan bahwa seluruh tersangka dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (2). Sementara untuk kasus ganja dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2), dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, atau seumur hidup, bahkan pidana mati,” tegasnya.

Dari seluruh pengungkapan tersebut, barang bukti yang disita diperkirakan memiliki nilai ekonomis mencapai lebih dari Rp120 miliar. Perhitungan itu berdasarkan estimasi harga pasar, yakni Rp1 miliar per kilogram sabu dan Rp3 juta per kilogram ganja.

“Jika peredaran narkoba ini tidak berhasil digagalkan, maka potensi kerusakan yang diakibatkan bisa menyentuh hampir 876 ribu jiwa. Ini adalah bentuk nyata komitmen Polres Lampung Selatan dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” pungkas Yusriandi.

“Polres Lampung Selatan dan Polsek jajaran terus berkomitmen untuk terus untuk melakukan penegakan hukum pemberantasan narkoba diwilayah  Polres Lampung Selatan” Tutup Kapolres AKBP Yusriandi. (*)

Satresnarkoba Polres Morowali Gerebek Penginapan, Dua Pengedar Sabu Diamankan

MOROWALI -(deklarasinews.com)- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Morowali, Polda Sulawesi Tengah, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di  Desa Matansala, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali pada Jumat malam, 20 Juni 2025.

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di sebuah penginapan di Desa Matansala yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satresnarkoba Polres Morowali segera melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi yang dimaksud.

Dari hasil penggerebekan, petugas berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku, yakni seorang laki-laki berinisial HD (49 tahun) dan seorang perempuan berinisial AS (34 tahun). Keduanya diduga menerima narkotika jenis sabu dari seorang pria berinisial D.

Selain mengamankan kedua terduga pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa:

  • 1 (satu) sachet narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,02 gram,
  • 2 (dua) unit handphone,
  • 1 (satu) buah alat hisap (bong).

Kapolres Morowali AKBP Suprianto S.I.K.,M.H., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Komang Darmawa Adi S.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas segala bentuk penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk respons cepat atas informasi masyarakat. Kami mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk tidak segan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba,” ujar Kasat Resnarkoba.

Kedua terduga pelaku kini telah diamankan di Mapolres Morowali untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara Paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 Tahun.(Rpdm)

Ungkap Perakitan Senpi Rakitan dan Perdagangan Amunisi Online, Ditreskrimum Polda Lampung Amankan Sejumlah Tersangka

LAMPUNG -(deklarasinews.com)- Ditreskrimum Polda Lampung, ungkap kasus penyalahgunaan senjata api dan amunisi, yang dilaksanakan di GSG Presisi Polda Lampung, pada hari Kamis (26/6/2025).

Konfrensi Pers yang di laksanakan dihadiri oleh Kapolda Lampung, Dirreskrimum Polda Lampung, dan Kabid Humas Polda Lampung serta Kasubdit Jatanras.

Polda Lampung laksankan press realese dugaan tindak pidana kepemilikan senjata api secara ilegal kemudian perakitan atau perakitan senjata api yang terjadi di wilayah Polda Lampung.

Pada tanggal (2/5/2025) terdapat laporan polisi yang diduga dilakulan oleh tersangka RS kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledehan dari yang bersangkutan dan berhasil ditemukan 1 senjata api rakitan atau non pabrik yang menyerupai FN dengan 4 butir amunisi kaliber 9MM dan tim Polda Lampung melakukan pengembangan.

Menurut keterangan dari Kapolda Lampung Helmy Santika mengatakan bahwa asal usul kepemilikan senjata api, dan tersangka menjelaskan bahwa ia membeli senjata api dari seseorang berinisial RK senilai 8 juta.

“Setelah dilakukan pengembangan tim mengamankan tersangka sejumlah 3 orang dan kemudian dilakukan penggeledehan di tempat perakitan,” ungkap kapolda.

“Adapun senjata api yang di temukan diantaranya 4 pucuk alat modifikasi berupa mesin las dan bor, kemudian silinder atau laras yang digunakan atau yang biasa digunakan untuk memodifikasi senjata jenis air gun,” ungkap nya lagi.

“Yang menarik adalah perolehan amunisi total keseluruahan melakukan penyitaan di Jakarta sejumlah 8353 butir amunisi, berbagai kaliber ada 762, 5,56, 38 dan spesial ada 9 MM amunisi yang dijual melalui platform digital,” sambungnya.

“Dari paltform digital tetsebut disebutkan bahwa mereka menjual mur atau baut dan lain sebagainya tetapi dibawahnya tertulis kaliber 5,56 sehingga itu memberikan petunjuk kepada jaringannya bahwa itu yang dijual adalah amunisi, dan tim berhasil melakukan penangkapan tersangka di Purbalingga” katanya.

Dari penangkapan tersebut beberapa bukti yang berhasil diamankan terdapat silinder senjata, teleskop senjata, silencer, handpone dan 2 unit kendaraan roda empat .

“Polda Lampung akan terus bekerja untuk bisa mengetahui siapa saja pemesan senjata tersebut, termasuk asal usul amunisi yang dimiliki secara lebih detail,”tutupnya.

Curi Motor Demi Rayakan Ultah, Dua Pemuda di Bandar Lampung Ditangkap Polisi

BANDAR LAMPUNG -(deklarasinews.com)- Polsek Tanjung Senang meringkus AS (22) dan RF (30), dua pemuda asal Raja Basa, Bandar Lampung usai nekat mencuri sepeda motor milik warga Tanjung Senang. Uang hasil penjualan motor curian kemudian dibelikan ponsel dan untuk merayakan ulang tahun.

Petugas berhasil meringkus keduanya pada Rabu (18/6/2025), sekitar pukul 21.00 WIB, di rumah pelaku RF, diwilayah Raja Basa, Bandar Lampung.

Peristiwa pencurian ini sendiri terjadi pada Sabtu (7/6/2025), sekitar pukul 18.30 WIB, di daerah Way Kandis, Kecamatan Tanjung Senang, Bandar Lampung.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari postingan iklan penjualan sepeda motor hasil curian melalui media sosial Facebook.

“Mengetahui hal tersebut, kemudian petugas bersama korban berpura-pura menjadi pembeli dan sampai akhirnya berhasil menangkap UJ, penadah yang hendak menjual ulang motor curian tersebut,” Kata Kombes Pol Alfret.

Dari penangkapan pelaku UJ, kemudian kasus ini berkembang, dan petugas berhasil meringkus kedua pelaku utama pencurian yaitu AS dan RF.

Kombes Pol Alfret mengungkapkan bahwa kedua pelaku mengambil sepeda motor korban dengan cara mendorong keluar rumah kemudian dibawa kabur dengan cara di step.

“Sepeda motor diparkir di teras rumah dalam keadaan tidak dikunci stang. Pelaku RF turun, lalu mendorong motor ke jalan. AS menunggu di atas motor lain untuk membantu membawa kabur,” ujar Kombes Pol Alfret.

Sepeda motor curian kemudian dibawa ke rumah RF. Pelat nomor dilepas dan kendaraan ditawarkan di Facebook hingga laku Rp3,5 juta.

Sementara itu, Kapolsek Tanjung Senang, Iptu Chaidir Jamin, menambahkan bahwa uang hasil penjualan motor dibagi dua.

“Bagian milik AS digunakan untuk membeli handphone dan keperluan ulang tahunnya sendiri. Sementara bagian RF digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” Kapolsek.

RF sendiri tercatat sebagai residivis kasus pencurian kendaraan bermotor dan baru bebas dari Lapas Sukadana pada Agustus 2024.

Akibat perbuatannya tersebut, AS dan RF dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. Sementara UJ dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman empat tahun.(*)