Curi Handphone Tiga Unit Milik Satu Keluarga Residivis Dibekuk Aparat.

PAGARALAM -(deklarasinews.com)-Polres Pagar Alam melalui Sataun Reserse Kriminal Umum (Satreskrim) Polres Pagar Alam berhasil Ungkap Kasus Pencurian Tiga Unit Handpone milik satu Keluarga di Tebat Baru Ilir Kecamatan Pagar Alam Selatan.

Pelaku diketahui seorang pemuda yang bernama berinisial AM (23) warga Kelurahan tebat giri Indah yang kerap keluar masuk penjara, dan kali ini dengan kasus serupa pemuda pengangguran ini kembali di tangkap Unit Pidum Sat Reskrim Polres Pagar Alam pada Selasa sore (12/05/2026)usai dilakukan penyelidikan atas laporan korban.

Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada, Sik melalui Kasat Reskrim AKP Angga Kurniawan, S.T.R.K,.Sik.,MH didampingi Kasi Humas Iptu Mansyur,Amd,Kep,S.H yang membenarkan adanya penangkapan tersebut selasa 12 Mei 2026.

Penangkapan ini bermula dari laporan Korban Selvia (21) warga Tebat baru ilir Kelurahan tebat giri Indah Kecamatan Pagar Alam Selatan Kota Pagar Alam.

Peristiwa Pencurian itu terjadi pada kamis (16/04/2026) sekiranya pukul 00.10 wib korban meletakkan dua unit handphone didekat tempat tidurnya sebelum beristirahat dan sepupu korban Aisa juga menyimpan handphonenya didalam kamar, sedangkan ayah korban menaruh handphone diruang tamu.

Sekitar pukul 05.30 wib,saat bangun dari tidur mendapati salah satu handphone telah hilang dan hendphone keluarga yang lainnya juga raib, saat telah tidur seluruh penghuni, rumah telah dimasuki pencuri.

“Dari laporan tersebut polisi melakukan olah tempat kejadian perkara dan mendengarkan dari para saksi,”Ucapnya.

Menindak lanjuti Laporan tersebut, Unit Pidum Satreskrim Polres Pagar Alam yang di pimpin langsung oleh Kanit Pidum IPDA Dusman langsung melakukan penyelidikan terhadap keberadaan terduga pelaku untuk dilakukan penangkapan.

“Pelaku kami tangkap saat berada di kosan nya yangĺ beralamat di  Kelurahan Tebat Giri Indah Kecamatan Pagar Alam Selatan Kota Pagar Alam pada Selasa (12/05/2026) Jam 16.00 WIB,” Tambah Kasat Reskrim.

Dari tangan pelaku  polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa :

-1 (satu) Buah kotak Handphone.

-3 (tiga) Lembar nota pembelian.

-3 (tiga) Unif Handphone.

” Saat ini barang bukti dan pelaku yang merupakan Residivis kasus pencurian dan Narkoba di amankan di Polres Pagar Alam untuk di mintai keterangan lebih lanjut dan mempertanggung jawabkan perbuatannya,”

Kami juga menghimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan,terutama malam hari, memastikan semua pintu ,jendela sudah terkunci dan aman sebelum beristirahat,”pungkas Akpol 2017.(**”)

Kasat Binmas Polres Morowali Sosialisasikan Pencegahan Curanmor di Kawasan PT IMIP

MOROWALI -(deklarasinews.com)- Dalam upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) tetap aman dan kondusif, Kasat Binmas Polres Morowali Polda Sulteng, IPTU Mohammad Syaiful, S.H., melaksanakan kegiatan sosialisasi pencegahan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di kawasan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Kecamatan Bahodopi, Selasa (12/05/2026).

Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 13.00 Wita tersebut dilaksanakan sebagai bentuk langkah preventif Polri dalam menyikapi maraknya aksi pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di dalam kawasan perusahaan.

Dalam pelaksanaannya, IPTU Mohammad Syaiful, S.H. melakukan koordinasi bersama pihak PT IMIP, khususnya divisi pengamanan perusahaan, terkait upaya pencegahan tindak kriminalitas melalui pemasangan spanduk himbauan Kamtibmas di sejumlah titik rawan dan area parkir kendaraan karyawan.

Selain melakukan koordinasi, Kasat Binmas yang didampingi pihak divisi pengamanan PT IMIP serta Kanit Binmas Polsek Bahodopi turut melaksanakan pengecekan langsung pada lokasi-lokasi parkiran kendaraan yang direncanakan menjadi titik pemasangan spanduk himbauan Kamtibmas.

Pemasangan spanduk tersebut diharapkan dapat meningkatkan kewaspadaan masyarakat dan para karyawan perusahaan terhadap potensi tindak pidana Curanmor, sekaligus mengajak seluruh pihak untuk lebih peduli terhadap keamanan kendaraan pribadi saat berada di lingkungan kerja.

IPTU Mohammad Syaiful, S.H. menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya membangun kesadaran bersama dalam menjaga stabilitas keamanan di kawasan industri.

“Melalui kegiatan sosialisasi dan pemasangan himbauan Kamtibmas ini, diharapkan tercipta partisipasi aktif dari masyarakat maupun pihak perusahaan dalam mencegah terjadinya tindak kriminalitas, khususnya pencurian kendaraan bermotor,” ujarnya.

Kegiatan berlangsung aman, tertib, dan mendapat respons positif dari pihak perusahaan. Sinergitas antara Polri dan pihak perusahaan diharapkan terus terjalin guna menciptakan lingkungan kerja yang aman dan kondusif di kawasan industri PT IMIP.

Rpdm

Satresnarkoba Polres Morowali Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis sabu

MOROWALI -(deklarasinews.com)- Satuan Reserse Narkoba Polres Morowali kembali berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu di wilayah hukum Polres Morowali.

Pengungkapan tersebut terjadi pada Sabtu, 09 Mei 2026 di sebuah kamar kos yang berada di Desa Makarti, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial AW alias BW (38), warga Desa Lalampu, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali.

Kasatresnarkoba Polres Morowali IPTU Lukman, S.H., M.H., mengatakan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Morowali dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Morowali.

“Kami terus menindaklanjuti setiap informasi dari masyarakat terkait penyalahgunaan narkotika. ujar IPTU Lukman.

Ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkoba. Informasi sekecil apa pun akan kami tindak lanjuti demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tutupnya

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan :

7 sachet narkotika jenis sabu dengan berat bruto 16,57 gram

1 tas kecil warna hitam

1 lembar tisu

1 unit handphone merk Vivo warna hitam

Adapun pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 609 Ayat (2) huruf a undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana dan/atau Pasal 114 ayat (2) undang-undang RI tahun 2009 tentang narkotika

Saat ini pelaku serta barang bukti telah diamankan dimako Polres Morowali guna proses hukum lebih lanjut.

Rpdm

Bedah Rumah di Lorok Pakjo: Wujud Kepedulian Pemasyarakatan Hadirkan Harapan Baru bagi Warga

PALEMBANG -(deklarasinews.com)- Sebuah pelukan yang bicara ribuan kata. Program Bedah Rumah di Lorok Pakjo, Palembang, Provinsi Sumatera Selatan ini bukan sekadar tentang perbaikan fisik bangunan, melainkan simbol kuat kembalinya harapan bagi warga yang membutuhkan.

Dalam momen ini, Kepala Kantor Wilayah, Erwedi Supriyatno, bersama para Kepala UPT Pemasyarakatan se-Palembang turun langsung ke lapangan untuk memastikan kehadiran negara di tengah masyarakat. Kegiatan ini membuktikan bahwa dedikasi jajaran Pemasyarakatan tidak hanya terbatas pada tugas kedinasan, tetapi juga pada aksi kemanusiaan yang menyentuh hati.

Momen haru antara petugas dan warga ini kami abadikan sebagai pengingat akan janji bakti kami. Sinergi antara pimpinan dan seluruh jajaran UPT adalah kunci utama dalam transformasi pelayanan publik yang lebih humanis dan bermartabat. Ini (Rep)

Satreskrim Polrestabes Palembang Ungkap Kasus Kekerasan Seksual Anak di Bawah Umur di Gandus

PALEMBANG –(deklarasinews.com)– Polrestabes Palembang berhasil mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Gandus, Kota Palembang. Dalam operasi cepat yang dilaksanakan jajaran Satreskrim Polrestabes Palembang bersama tim gabungan Polda Sumsel, seorang pria berinisial DA (23) berhasil diamankan pada Senin, 11 Mei 2026.

Kasus ini bermula dari laporan keluarga korban berinisial PS (12) terkait dugaan tindak pidana asusila yang terjadi pada Minggu malam, 3 Mei 2026, di kawasan Jalan Karang Sari, Kelurahan Gandus, Kecamatan Gandus, Palembang. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan secara resmi ke SPKT Polrestabes Palembang dengan nomor laporan polisi LP / B / 1414 / V / 2026 / SPKT / POLRESTABES PALEMBANG / POLDA SUMATERA SELATAN.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan, S.I.K., M.H., langsung memerintahkan jajaran Satreskrim untuk melakukan penyelidikan secara intensif dan cepat.

Tim Opsnal Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang kemudian melakukan serangkaian tindakan penyelidikan mulai dari olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan rekaman CCTV di sekitar lokasi, pemeriksaan saksi-saksi, hingga pendalaman keterangan korban.

Penyelidikan diperkuat melalui koordinasi dan dukungan dari Ditres PPA/PPO Polda Sumsel yang dipimpin Kombes Pol Andes Purwanti, S.E., M.M. Setelah identitas dan lokasi keberadaan terduga pelaku teridentifikasi, petugas bergerak melakukan penangkapan di kawasan Kelurahan Pulo Kerto, Kecamatan Gandus.

Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan di kediamannya. Dari hasil penggeledahan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih, satu jaket transportasi daring, dan satu helm yang digunakan pelaku saat beraktivitas.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi Permana menyampaikan bahwa pengungkapan cepat perkara ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan perlindungan maksimal kepada perempuan dan anak.

“Kami memastikan seluruh proses hukum berjalan profesional, transparan, dan berorientasi pada perlindungan korban. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak di wilayah hukum Polrestabes Palembang,” tegas AKBP Musa Jedi Permana.

Atas perbuatannya, tersangka DA dijerat Pasal 473 Ayat (7) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Selain proses pidana, penyidik juga akan melaksanakan pemeriksaan tambahan, termasuk pemeriksaan psikologis dan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum guna melengkapi proses pemberkasan perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa Polda Sumatera Selatan berkomitmen penuh menindak tegas setiap bentuk kekerasan seksual, khususnya terhadap anak sebagai kelompok rentan yang harus mendapat perlindungan maksimal dari negara.

“Kami tidak memberikan toleransi terhadap setiap bentuk kekerasan seksual terhadap anak. Kecepatan pengungkapan ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan rasa aman dan perlindungan kepada masyarakat,” ujar Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya.

Polda Sumsel juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap bentuk tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui layanan kepolisian terdekat maupun Call Center 110 agar dapat segera ditindaklanjuti secara cepat dan profesional. (Ning)

Kepala Kanwil Ditjenpas Sumsel Erwedi Supriyatno Bersama UPT Pemasyarakatan Kota Palembang Tinjau Progres Bedah Rumah

PALEMBANG -(deklarasinews.com)– Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Selatan, Erwedi Supriyatno, bersama jajaran UPT Pemasyarakatan Kota Palembang melakukan peninjauan langsung terhadap progres program bedah rumah yang tengah berlangsung di wilayah Lorok Pakjo, Kota Palembang.

Dalam kegiatan tersebut, Kepala Rutan Kelas I Palembang, Muhammad Rolan, turut hadir bersama jajaran untuk memastikan proses pembangunan berjalan dengan baik serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat penerima bantuan. Peninjauan dilakukan dengan melihat langsung kondisi rumah yang sedang direnovasi, berdialog dengan warga, serta mengecek progres pengerjaan di lapangan.

Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Rutan Kelas I Palembang Muhammad Rolan, Kepala Lapas Kelas I Palembang, Kepala Lapas Perempuan Palembang, Kepala LPKA Palembang, Lurah Lorok Pakjo, Ketua RW setempat, serta Ketua RT 62. Kehadiran seluruh unsur tersebut menjadi bentuk sinergi dan kepedulian bersama terhadap masyarakat yang membutuhkan bantuan hunian layak.

Rumah yang mendapatkan bantuan bedah rumah tersebut merupakan milik Ibu Sarwina, warga Lorok Pakjo, yang saat ini tengah menjalani proses renovasi agar menjadi tempat tinggal yang lebih aman dan nyaman untuk dihuni.

Kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian sosial jajaran Pemasyarakatan terhadap masyarakat, sekaligus wujud nyata pengabdian dan kontribusi dalam membantu meningkatkan kualitas hunian warga yang membutuhkan. Selain itu, program bedah rumah ini juga menjadi bagian dari upaya mempererat sinergi antara Pemasyarakatan dengan masyarakat sekitar.

Muhammad Rolan menyampaikan bahwa kehadiran jajaran Pemasyarakatan di tengah masyarakat tidak hanya berfokus pada tugas pemasyarakatan, tetapi juga memiliki tanggung jawab sosial untuk memberikan dampak positif bagi lingkungan sekitar.

“Melalui kegiatan ini, kami berharap bantuan yang diberikan dapat meringankan beban masyarakat serta menghadirkan hunian yang lebih layak, aman, dan nyaman bagi penerima manfaat,” ujar Muhammad Rolan.

Sementara itu, Erwedi Supriyatno menegaskan pentingnya semangat gotong royong dan kepedulian sosial dalam membangun hubungan yang harmonis antara jajaran Pemasyarakatan dengan masyarakat.

Dengan adanya peninjauan langsung ini, diharapkan proses pembangunan dapat berjalan optimal dan selesai tepat waktu sehingga rumah yang direnovasi dapat segera ditempati oleh warga penerima bantuan. (Ning)

Dua Kali Beraksi di Bandar Lampung, Kawanan Curanmor Residivis Dibekuk Polisi

BANDAR LAMPUNG -(deklarasinews.com)- Polisi menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di wilayah Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung. Salah satu pelaku diketahui merupakan residivis kasus serupa pada 2019.

Kedua pelaku masing-masing berinisial F dan T, warga Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur. Saat ini, pelaku F telah diamankan di Mapolresta Bandar Lampung, sementara pelaku T diketahui sedang ditahan dalam perkara lain di Polsek Kemiling.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, mengatakan kawanan ini sudah dua kali melakukan aksi pencurian sepeda motor di Kota Bandar Lampung.

“Pelaku F ini merupakan residivis kasus curanmor pada tahun 2019. Dari hasil pemeriksaan, kawanan ini sudah dua kali melakukan aksinya di wilayah Kota Bandar Lampung,” kata Kombes Pol Alfret, Jumat (8/5/2026).

Kasus ini terungkap setelah korban berinisial B melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Beat Street miliknya di Jalan KH Hasyim Ashari, Gedong Pakuon, Teluk Betung Selatan, Kamis (5/2/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.

Saat itu, korban memarkirkan sepeda motornya di samping warung dalam kondisi stang terkunci saat hendak membeli rokok. Namun usai keluar dari warung, kendaraan tersebut sudah raib.

“Pelaku memanfaatkan kelengahan korban. Mereka melakukan hunting dan memantau situasi. Jika melihat motor terparkir tanpa kunci tambahan, pelaku langsung merusak kunci kontak dan membawa kabur kendaraan tersebut,” ujarnya.

Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna cokelat dan langsung melapor ke polisi.

Polisi yang melakukan penyelidikan dan mendapat informasi keberadaan salah satu pelaku di rumahnya di wilayah Bojong, Kecamatan Sekampung Udik, Lampung Timur.

Pada Kamis (7/5/2026) sekitar pukul 03.00 WIB, petugas bergerak ke lokasi dan berhasil menangkap pelaku F tanpa perlawanan.

Dari hasil pemeriksaan, polisi turut menetapkan T sebagai tersangka. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Street milik korban beserta BPKB kendaraan tersebut.

“Motif pelaku melakukan pencurian ini untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” jelas Alfret.

Kini kedua pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

 

Pedagang Gudeg Lapor Ke Polisi, Enas Minta Kronologi sebenarnya dibuka

KOTA TANGERANG -(deklarasinews.com)- Kejadian keributan di Pasar Lama,  Sukasari Tangerang, Kota Tangerang yang  sempat viral dan sudah dinaeikan rilis oleh Polres Metro Tangerang Kota tidak sepenuhnya benar. Nasrullah  salah satu yang turut melerai dan  terlibat dalam pertengkaran dorong mendorong pedagang Gudeg (Coki) meminta peristiwa tersebut diceritakan secara utuh sesuai kronologis sebenarnya, Senin (11/5/2026).

Menurutnya, apa yang di rilis oleh Polres Metro Tangerang Kota tidak sebenarnya benar. Enas panggilan akrabnya menceritakan awal mula peristiwa tersebut bahwa, ketika Iyan salah satu darinya meminta agar cucian piring saudara Coki pedagang Gudeg dipindahkan agar tidak menghalangi jalan dan pedangang lain pada Jumat sore tanggal (8/5/26). Karena tidak senang dengan teguran saudara Iyan. Saudara Coki emosi sehingga terjadilah adu mulut dan dorong-dorongan dan kaki Coki tersandung kaki sendiri sehingga dia jatuh oleh dirinya sendiri.

“Jadi bukan jatuh karena kita dorong, tapi keserimbet kaki sendiri,” cerita Enas saat ditemui di Polsek Tangerang.

“Bukan membela diri, tapi kejadiannya tidak serta merta seperti yang ada di dalam vidio yang beredar. Awal mula kejadiannya tidak diceritakan dalam rilis tersebut,” Ujar Enas.

Ia juga menepis melakukan aksi pemukulan, di dalam vidio jelas hanya saling dorong dan tidak ada pemukulan.

“Di vidio kan jelas tidak mukul hanya saling dorong. Kita hanya ingin melerai karena sudah emosi semua. Ya  cerita awal kejadian karena kita menegor agar cucian piring dan meja dagangan di geser karena itu dekat akses keluar masuk gerobak pedagang, namun tidak pernah diindahkan, mejanya panjang banget itu punya Coki pedagang Gudeg Pasar Lama, ” ujarnya.

“Pas kejadian itu lanjutnya, menuduh kita sebagai preman disana dan diduga mengambil hp, sehingga memicu reflek dan situasi memanas (spontanitas) karena menuduh kami mencuri HP.  Coki emosi mencekik, merobek kaos saudara iyan dan mencakar dada sebelah kiri, sebenarnya yang preman dia atau kami,” katanya.

Tidak hanya itu, lanjut Enas kami juga akan menempuh jalur yang sama karena saudara kami Iyan mengalami luka dan sakit tenggorokan karena dicekik oleh Coki. bahwa dari pihaknya juga mengalami sakit. Setelah kejadian kita langsung dibawa ke Polsek.

“Untuk konsekuensi kita terima dan jalani. Namun di kita juga ada korban dan juga akan melakukan laporan resmi dan melakukan visum,” tegasnya.

Enas berharap kasus ini terang benderang dengan melihat awal “duduk permasalahan sehingga semuanya jelas. Karena yang dagang (Coki) ditempat tersebut bukan hanya dia sendiri,” pungkasnya.(Nan)

Kejati Lampung Kunjungi SMA TMI Bandar Lampung, Tanamkan Wawasan Kebangsaan Dan Kenali Hukum Jauhi Hukuman

BANDAR LAMPUNG —(deklarasinews.com)- Seksi Penerangan Hukum Bidang Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Lampung pada hari Senin, 11 Mei 2026 menyelenggarakan program Jaksa Masuk Sekolah (JMS).

Kegiatan yang dilaksanakan pada SMA Tunas Mekar Indonesia Bandar Lampung dengan bertemakan “Pemahaman Wawasan Kebangsaan, Khususnya Nilai-Nilai Empat Pilar Kebangsaan (Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika), Pencegahan Kenakalan Remaja, Penanggulangan Kekerasan terhadap Anak, Membangun Karakter Positif, Menunjukkan Kehadiran Negara, serta Implementasi Bela Negara kepada Siswa/i SMA/SMK di Provinsi Lampung.”

Kegiatan tersebut bertujuan untuk menanamkan nilai-nilai konstitusional dan kesadaran hukum sejak dini kepada pelajar sebagai bagian dari investasi jangka panjang bangsa. Pendidikan hukum kepada generasi muda bukan sekadar transfer pengetahuan normatif, melainkan pembentukan kesadaran kolektif akan hak dan kewajiban sebagai warga negara.

Kepala SMA Tunas Mekar Indonesia Bandar Lampung Tri Puji Astuti, Ssi, MPd., dalam sambutannya menyampaikan bahwa Pembekalan wawasan kebangsaan dan kesadaran hukum sangat relevan dalam membentuk pelajar yang tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga matang secara moral dan sosial.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Lampung Ricky Ramadhan, SH, MH., menyampaikan bahwa Program Jaksa Masuk Sekolah merupakan wujud nyata kehadiran negara di tengah dunia pendidikan. Negara tidak hanya hadir melalui regulasi, tetapi juga melalui edukasi dan pendampingan moral kepada generasi penerus bangsa. Dalam kerangka tersebut, nilai bela negara dipahami tidak semata dalam konteks militeristik, melainkan sebagai sikap dan perilaku cinta tanah air, taat hukum, serta berkontribusi positif bagi masyarakat dan bangsa dengan menghadirkan pemateri diantaranya Jaksa Ahli Madya Gilar Suryaningtyas, SH., Jaksa Ahli Muda Agung Prabudi JS, SH, MH., Jaksa Ahli Muda Imam Yudha Nugraha, SH, MH., Humas Ahli Muda M. Isa Ansori, SH, MH., beserta Tim Penyuluhan Hukum Kejati Lampung.

Melalui pemaparan yang interaktif, jaksa sebagai aparat penegak hukum memberikan pemahaman mendalam mengenai empat pilar kebangsaan sebagai fondasi kehidupan berbangsa dan bernegara. Pancasila diposisikan sebagai sumber nilai dan moral publik, UUD 1945 sebagai landasan konstitusional, NKRI sebagai bentuk final negara, serta Bhinneka Tunggal Ika sebagai prinsip pemersatu dalam keberagaman.

Melalui program Jaksa Masuk Sekolah, Kejaksaan Tinggi Lampung berkomitmen untuk terus mengambil peran strategis dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi, demi terwujudnya generasi muda Lampung yang berkarakter, sadar hukum, dan berjiwa kebangsaan.(Red)

Tertipu Mobil Gadai, Warga Pringsewu Rugi Puluhan Juta, Pelaku Ditangkap di Jambi

PRINGSEWU -(deklarasinews.com)- Modus gadai berujung jual beli kendaraan kembali memakan korban. Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota berhasil membekuk pelaku penipuan berinisial RA (30) yang sempat kabur hingga ke luar provinsi.

RA diringkus saat pulang kerumahnya di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi, pada Jumat (8/5/2026). Penangkapan ini merupakan tindak lanjut laporan warga yang merasa dirugikan dalam transaksi kendaraan bermotor.

Kapolsek Pringsewu Kota, AKP Ramon Zamora, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan Deni Septian (36), warga Pekon Podomoro, Kecamatan Pringsewu.

“Korban melaporkan dugaan penipuan terkait transaksi gadai dan jual beli mobil yang ternyata bermasalah,” ujar Ramon dalam keterangannya pada Senin (11/5/2026).

Peristiwa itu terjadi pada 17 Januari 2026. Saat itu, pelaku datang ke rumah korban dengan maksud menggadaikan sebuah mobil Datsun senilai Rp35 juta. Tertarik dengan tawaran tersebut, korban menyetujui dan menerima kendaraan berikut STNK.

Namun, tak lama berselang, pelaku kembali menghubungi korban dan menawarkan agar mobil tersebut dibeli secara penuh dengan harga Rp40 juta.

Korban yang sudah percaya akhirnya menyanggupi, apalagi pelaku sempat menunjukkan dokumen BPKB sebagai bukti kepemilikan.

Masalah muncul ketika beberapa waktu kemudian, pihak leasing datang dan menarik kendaraan tersebut. Mereka juga menunjukkan dokumen BPKB asli.

Menyadari adanya dua dokumen kepemilikan, korban bersama pihak leasing mendatangi Polsek Pringsewu Kota.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa BPKB yang diberikan pelaku kepada korban diduga palsu. Sementara mobil yang dijual ternyata masih berstatus fidusia atau dalam pembiayaan leasing.

Merasa ditipu, korban mencoba menghubungi pelaku, namun RA tak lagi bisa dihubungi. Kasus ini pun resmi dilaporkan ke polisi.

Dalam proses penyelidikan, polisi sempat melayangkan dua kali surat panggilan kepada pelaku.

Namun RA tidak memenuhi panggilan tersebut dan justru melarikan diri ke Jambi hingga akhirnya dilakukan penjemputan paksa.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa RA tidak beraksi sendiri. Ia bekerja sama dengan rekannya berinisial S yang diduga sebagai otak utama penipuan.

“RA berperan mencari calon korban serta membantu memasarkan dan menjual kendaraan. Sedangkan S diduga sebagai pelaku utama, pemilik kendaraan, sekaligus yang memalsukan dokumen BPKB,” jelas Ramon.

Dari aksinya tersebut, RA mengaku hanya mendapat bagian sebesar Rp2,5 juta yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Saat ini, polisi masih memburu S yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Atas perbuatannya, RA dijerat Pasal 492 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Di akhir keterangannya, Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap modus penipuan serupa, khususnya dalam transaksi kendaraan bermotor.

“Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan tawaran harga murah. Pastikan keaslian dokumen kendaraan, cek status kendaraan ke pihak berwenang atau leasing, dan lakukan transaksi secara aman serta transparan,” tegas Ramon.

Ia juga meminta warga segera melapor ke pihak kepolisian jika menemuka atau mengalami b kejadian serupa.[ Pungkasnya ]

(Mulia Mega)