Kenalan di Media Sosial Berujung Petaka, Mahasiswi Kehilangan Motor dan Ponsel Usai Diajak ke Kos

BANDAR LAMPUNG -(deklarasinews.com)- Niat seorang mahasiswi untuk bertemu pria yang baru dikenalnya melalui media sosial berujung mimpi buruk. Setelah tiga bulan berkenalan secara daring, korban justru menjadi korban pencurian saat diajak bertemu di sebuah rumah kos di Bandar Lampung.

Peristiwa itu terjadi pada Rabu (17/6/2026). Korban yang berusia 18 tahun awalnya memenuhi ajakan pelaku berinisial MZ (23) untuk bertemu. Keduanya kemudian berboncengan menggunakan sepeda motor milik korban menuju sebuah rumah kos di kawasan Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Tanjung Karang Timur.

Namun suasana yang semula biasa berubah mencekam saat keduanya berada di dalam kamar kos. Pelaku diduga mulai mencium korban dan mengajaknya melakukan hubungan badan.

Merasa ketakutan dan tertekan, korban langsung menangis sebelum berlari menyelamatkan diri ke dalam kamar mandi. Dari balik pintu kamar mandi, korban berusaha menghindari pelaku yang saat itu masih berada di dalam kamar.

Alih-alih menunggu korban keluar, pelaku justru memanfaatkan kesempatan tersebut. Saat korban bersembunyi dalam ketakutan, pelaku mengambil satu unit telepon genggam Redmi 12 dan sepeda motor Honda Beat milik korban, kemudian kabur meninggalkan lokasi.

Ketika keluar dari kamar mandi, korban dibuat syok. Pelaku telah menghilang bersama sepeda motor dan telepon genggam miliknya.

Tak terima menjadi korban, mahasiswi tersebut kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Tanjung Karang Timur.

Kapolsek Tanjung Karang Timur, Kompol Toni Apriadi, mengatakan pihaknya langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan korban.

“Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, identitas pelaku berhasil kami kantongi. Tim kemudian melakukan pelacakan hingga mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Kota Palembang, Sumatera Selatan,” kata Kompol Toni Apriadi, Rabu (24/6/2026).

Berbekal informasi tersebut, tim Unit Reskrim Polsek Tanjung Karang Timur bergerak melakukan pengejaran lintas provinsi. Pada Selasa (23/6/2026), pelaku akhirnya berhasil ditemukan saat berada di sebuah warung pecel lele di kawasan Bukit Lama, Ilir Barat I, Kota Palembang.

Tanpa perlawanan, pelaku langsung diamankan petugas. Polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti hasil kejahatan, di antaranya satu unit telepon genggam Redmi 12 dan satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban.

“Pelaku berikut barang bukti telah kami amankan di Polsek Tanjung Karang Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Toni.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP..

Polisi Tangkap Pemuda di Pesisir Barat Diduga Rudapaksa Pelajar di Kamar Kos

PESIBAR -(deklarasinews.com)- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pesisir Barat menangkap seorang pemuda berinisial IS (23), warga Pekon (Desa) Way Nukak, Kecamatan Karya Penggawa, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung.

IS ditangkap lantaran diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang pelajar perempuan berinisial NE (17).

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Menurutnya, pelaku diamankan oleh Tim Unit IV PPA dan Tekab 308 Polres Pesisir Barat di kediamannya tanpa perlawanan.

“Benar, petugas telah mengamankan terduga pelaku tindak pidana kekerasan seksual pada Minggu kemarin. Saat ini, pelaku sudah berada di Polres Pesisir Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya, Rabu (24/6/2026).

Yuni menjelaskan, peristiwa memilukan itu terjadi pada Minggu (17/5/2026) siang. Kejadian bermula saat pelaku mengajak korban pergi bermain dan berfoto di kawasan Pekon Rawas.

Setelah berfoto, pelaku kemudian membawa korban ke sebuah rumah kos milik rekannya di Pekon Pemerihan, Kecamatan Krui Selatan. Korban sempat menolak ajakan tersebut, namun pelaku mengancam akan meninggalkannya sendirian di jalan. Karena merasa takut, korban akhirnya terpaksa menuruti kemauan pelaku.

Di dalam kamar kos sedang sepi itulah, pelaku memaksa korban untuk melepaskan pakaiannya. Korban sempat melakukan perlawanan, namun pelaku kembali melancarkan ancaman yang sama.

“Pelaku memanfaatkan rasa takut korban dengan mengancam akan meninggalkannya sendirian di lokasi. Di bawah tekanan tersebut, pelaku melancarkan aksi bejatnya sebanyak tiga kali di dalam kamar kos tersebut,” jelas Yuni.

Setelah melakukan aksi tersebut, pelaku kemudian mengantarkan korban kembali ke rumah salah satu temannya di kawasan Pasar Krui. Tidak terima dengan perbuatan pelaku, pihak keluarga korban diwakili oleh pelapor S akhirnya resmi melaporkan kejadian ini ke Polres Pesisir Barat pada 19 Juni 2026.

Selain mengamankan pelaku, pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian dalam milik korban yang digunakan saat kejadian.

Atas perbuatannya, pelaku IS akan dijerat dengan Pasal 15 ayat (1) huruf g Jo Pasal 473 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Perkosaan.

Menyikapi maraknya kasus kekerasan seksual yang menyasar anak di bawah umur, Yuni turut memberikan imbauan tegas kepada masyarakat, khususnya para orang tua baik langsung kepada petugas kepolisian atau menghubungi layanan call center 110.

“Kami mengimbau kepada seluruh orang tua agar selalu mengawasi pergaulan anak-anak kita yang masih remaja. Jangan mudah percaya pada bujuk rayu ataupun ancaman dari orang lain. Segera lapor ke kepolisian terdekat jika melihat atau mengalami tindakan kekerasan seksual,” tandas Kabid Humas.(red)

Pelaku Curat Uang Rp80 Juta dan Emas 18 Suku Raib, Dibekuk di Banyuasin

PAGAR ALAM -(deklarasinews.com)– Aksi pencurian dengan pemberatan (curat) yang mengakibatkan seorang warga Kota Pagar Alam kehilangan uang tunai Rp80 juta dan emas 18 suku akhirnya berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Pagar Alam. Pelaku berinisial YA berhasil diamankan setelah sempat melarikan diri hingga ke wilayah Kecamatan Sungsang, Kabupaten Banyuasin.

Peristiwa tersebut bermula pada Rabu (10/6/2026) saat korban, Jeri, tengah memperbaiki mobilnya yang mogok di rumahnya di kawasan Karang Dalo, Kecamatan Dempo Tengah. Sebelum meninggalkan rumah untuk memperbaiki aki, korban memastikan seluruh pintu rumah telah terkunci. Namun, saat hendak memantau kondisi rumah melalui CCTV, kamera pengawas mendadak tidak dapat diakses sehingga menimbulkan kecurigaan.

Kecurigaan korban semakin kuat setelah anaknya mengabarkan rumah dalam keadaan terkunci dari dalam. Setibanya di rumah, korban bersama adiknya terpaksa mendobrak pintu untuk masuk. Korban pun mendapati kamar utama sudah berantakan, plafon kamar rusak, serta lemari penyimpanan barang berharga telah dibongkar. Setelah diperiksa, uang tunai Rp80 juta dan emas 18 suku yang disimpan di dalam lemari diketahui telah raib.

Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Angga Kurniawan mengatakan, setelah menerima laporan, Tim Pidum Satreskrim langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan petunjuk di lokasi kejadian. Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi keberadaan terduga pelaku di Kecamatan Sungsang, Kabupaten Banyuasin.

“Tim kemudian berkoordinasi dengan Polairud Polres Banyuasin dan berhasil mengamankan terduga pelaku YA beserta sejumlah barang bukti berupa satu buah gelang warna putih, satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter tanpa bodi dan tanpa nomor polisi, serta sebuah topi bertuliskan ‘San Francisco’,” ujar AKP Angga. Dari hasil pemeriksaan, terduga pelaku juga mengakui perbuatannya melakukan pencurian di rumah korban.

Sementara itu, Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada, S.I.K., menegaskan “pihaknya akan terus menindak tegas setiap pelaku tindak pidana yang meresahkan masyarakat”. Senada, Kasi Humas Polres Pagar Alam Iptu Mansyur, A.Md.Kep., S.H., “mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dan memastikan keamanan rumah sebelum ditinggalkan guna mencegah terjadinya tindak kejahatan”.(Rep)

Tekab 308 Polsek Bukitkemuning Polres Lampung Utara Sikat Peredaran Sabu Tiga Orang Di Amankan Di Ulakrengas

LAMPURA -(deklarasinews.com)- Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Polsek Bukit Kemuning Polres Lampung Utara kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran narkotika. Tiga orang pria pelaku yang diduga kuat terlibat peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu-sabu berhasil diringkus dalam operasi penggerebekan terukur.

Kapolsek Bukit Kemuning, AKP Riki Nopariansyah, S.H., M.H., menjelaskan bahwa operasi penangkapan ini dilancarkan pada hari Selasa, 23 Juni 2026 sekitar jam 22.00 WIB. Petugas bergerak melakukan penindakan di wilayah Desa Ulak Rengas, Kecamatan Abung Tinggi, Kabupaten Lampung Utara setelah menerima informasi valid mengenai aktivitas para pelaku.

Ketiga pelaku yang berhasil diamankan oleh petugas di lapangan meliputi:

MF (40 Tahun), warga Desa Ulak Rengas, Kecamatan Abung Tinggi.

YR (35 Tahun), warga Desa Sekipi, Kecamatan Abung Tinggi.

AL (38 Tahun), warga Desa Sekipi, Kecamatan Abung Tinggi.

 

Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Bukit Kemuning, AKP Riki Nopariansyah, S.H., M.H., dengan didampingi oleh Kanit Reskrim Polsek Bukit Kemuning, AIPDA Niko Andrian, S.E., serta diperkuat oleh jajaran personel operasional (Bripda Lukito Amanda, Bripda Mustofa Habibi, dan Bripda Tenku Aidil Adha Luis Cendika L).

Berkat kesigapan tim di lapangan, ketiga pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti. Saat dilakukan penggeledahan di lokasi, petugas menemukan sejumlah barang bukti krusial yang mengindikasikan adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.

Barang Bukti yang Disita

Dari tangan para pelaku, personel Tekab 308 Polsek Bukit Kemuning berhasil mengamankan barang bukti berupa:

10 (sepuluh) paket plastik klip berisikan narkotika jenis sabu-sabu siap pakai.

1 (satu) unit timbangan digital.

1 (satu) buah botol yang diduga kuat dimodifikasi sebagai alat hisap (bong).

2 (dua) buah pirek kaca dalam kondisi bekas pakai.

2 (dua) buah pipet hisap.

1 (satu) pack/kotak pirek yang berisikan puluhan pirek kaca baru.

Tindakan Lanjut Kepolisian

Guna kepentingan pemeriksaan lebih mendalam, pengembangan jaringan kasus, serta proses penyidikan lanjutan, ketiga pelaku beserta seluruh barang bukti saat ini telah diserahkan dan dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lampung Utara.

Pasal yang Disangkakan

Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan ketentuan hukum yang berlaku:

Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau;

Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polsek Bukitkemuning Polres Lampung Utara menghimbau dan mengetuk hati seluruh lapisan masyarakat untuk terus bersinergi, waspada, dan tidak ragu memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitar demi menjaga situasi Kamtibmas yang aman, kondusif, serta bebas dari narkotika. Yosse

Sidang Sengketa Tanah di PN Tanjung Karang, Saksi Sebut Objek Sengketa Masih Dikuasai Ahli Waris dan Belum Pernah di Jual Kepada Siapapun

BANDAR LAMPUNG -(deklarasinews.com)- Sidang perkara sengketa tanah kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas IA dengan agenda pemeriksaan saksi dalam perkara kepemilikan lahan yang berlokasi di Jalan Pangeran Antasari, Gang Nusa Indah, Kelurahan Tanjung Baru, Kota Bandar Lampung, Selasa (23/6/2026).

Dalam perkara tersebut, pihak yang mengajukan gugatan adalah Ngatmi dkk selaku Penggugat melawan Koko Himawan sebagai Tergugat I, Tresnawati sebagai Tergugat II, Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai Tergugat III, serta Tuginem dkk sebagai Turut Tergugat I sampai dengan Turut Tergugat XIII.

Pihak Turut Tergugat diketahui didampingi kuasa hukum Lenistan Nainggolan, SH, Yulia Yusniar, SH., MH., CPM, dan Berlian Ariesta, SH.

Objek perkara berupa tanah seluas sekitar 9.404 meter persegi, yang dalam persidangan disebut berkaitan dengan hak para ahli waris keluarga Arjowirono.

Menurut keterangan yang disampaikan dalam persidangan, pihak Penggugat bersama Turut Tergugat menyatakan bahwa objek tanah tersebut merupakan tanah warisan yang menurut mereka hingga saat ini belum pernah dialihkan atau dijual kepada pihak mana pun.

Adapun susunan ahli waris yang disebut dalam persidangan terdiri dari:

  1. Kasimin (Almarhum)
  2. Tuminem (Almarhumah)
  3. Tukiyem
  4. Tuginem
  5. Kasirah
  6. Poniem

Dalam agenda pemeriksaan saksi, saksi pertama Supriyanto menerangkan di hadapan majelis hakim bahwa dirinya mengetahui keberadaan objek tanah sejak sekitar tahun 1998 dan mengenal pihak yang berkaitan dengan tanah tersebut sejak tahun 1991.

Dalam keterangannya, saksi menyampaikan mengetahui lokasi, batas-batas tanah, serta melihat keberadaan patok di lapangan. Ketika ditanya mengenai status penguasaan, saksi menyatakan bahwa berdasarkan pengetahuannya tanah tersebut masih berada dalam penguasaan para ahli waris dan dirinya tidak mengetahui adanya transaksi penjualan.

Majelis hakim juga menanyakan apakah saksi mengetahui adanya sengketa atas objek tersebut. Menjawab pertanyaan itu, saksi menyampaikan bahwa dirinya tidak mengetahui adanya perkara dan baru mengetahui objek tersebut menjadi sengketa sekitar tahun 2012.

Saksi kedua, Adi Wiyono, turut memberikan keterangan di persidangan. Menurut keterangannya, dirinya mengetahui objek tanah tersebut sejak masa orang tua para ahli waris dan mengetahui adanya tujuh ahli waris yang berkaitan dengan objek dimaksud.

Saat mendapat pertanyaan dari kuasa hukum mengenai adanya transaksi jual beli maupun sengketa dengan pihak lain, saksi menyatakan tidak mengetahui secara langsung mengenai hal tersebut.

Majelis hakim juga menanyakan mengenai bangunan ruko yang berdiri di atas objek perkara. Berdasarkan keterangan saksi, bangunan tersebut menurut pengetahuannya berkaitan dengan pihak ahli waris.

Dalam persidangan, Para Penggugat bersama Turut Tergugat I sampai XIII kembali menegaskan pendiriannya bahwa objek tanah seluas 9.404 meter persegi tersebut menurut mereka tidak pernah dijual kepada pihak mana pun dan hingga saat ini masih berada dalam penguasaan para ahli waris.

Menjelang penutupan sidang, para pihak menyampaikan masih akan menghadirkan saksi tambahan termasuk ahli. Majelis hakim kemudian memutuskan sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada agenda pemeriksaan berikutnya.(Red).

Rutan Kelas I Palembang Ikuti FGD Pemanfaatan Lahan Idle untuk Mendukung Ketahanan Pangan

PALEMBANG -(deklarasinews.com)- Rumah Tahanan NegaraKelas I Palembang mengikuti kegiatan Focused Group Discussion (FGD) bertema “Pemanfaatan Lahan Idle untuk Mendukung Ketahanan Pangan” yang diselenggarakan oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia secara virtual melalui aplikasi Zoom Meeting, Selasa (23/6).

Kegiatan yang diikuti langsung oleh Kepala Rutan Kelas I Palembang, M. Rolan, ini merupakan tindak lanjut dari evaluasi dan implementasi Program Ketahanan Pangan di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. FGD tersebut juga menjadi bagian dari upaya mendukung program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam memperkuat ketahanan pangan nasional.

Dalam kegiatan tersebut, narasumber dari Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia memaparkan hasil kajian terkait implementasi program ketahanan pangan yang telah berjalan, sekaligus menyampaikan berbagai rekomendasi strategis guna mengoptimalkan pemanfaatan lahan idle pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Pemasyarakatan dan Imigrasi.

Melalui pemaparan materi, peserta memperoleh pemahaman mengenai pentingnya pengelolaan lahan yang belum dimanfaatkan secara maksimal agar dapat memberikan nilai produktif, berkelanjutan, serta mendukung kemandirian pangan. Selain itu, peserta juga mendapatkan gambaran mengenai strategi pemanfaatan lahan idle yang efektif dan bernilai ekonomi.

FGD berlangsung interaktif dengan adanya sesi diskusi antara narasumber, pimpinan satuan kerja, dan peserta dari berbagai UPT. Berbagai masukan, pengalaman, serta tanggapan disampaikan guna mendukung peningkatan kualitas pelaksanaan program ketahanan pangan di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Kepala Rutan Kelas I Palembang mengikuti seluruh rangkaian kegiatan sebagai bentuk komitmen dan dukungan terhadap program prioritas pemerintah dalam mewujudkan ketahanan pangan nasional. Hasil dari diskusi tersebut diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi sekaligus referensi dalam mengoptimalkan pemanfaatan lahan yang tersedia di lingkungan Rutan Kelas I Palembang.

Kegiatan berlangsung dengan tertib, lancar, aman, dan kondusif, serta mendapat antusiasme dari seluruh peserta yang mengikuti secara langsung maupun virtual. Melalui kegiatan ini, Rutan Kelas I Palembang berkomitmen untuk terus mendukung program ketahanan pangan nasional melalui optimalisasi sumber daya yang dimiliki guna memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat dan negara.(Ning)

Dua Emak-Emak Kepergok Mencuri Sembako di Toko Kemiling, Polisi Buru Pelaku Lain

BANDAR LAMPUNG -(deklarasinews.com)– Aksi pencurian sembako yang dilakukan komplotan pencuri di sebuah toko kelontong di wilayah Kemiling, Kota Bandar Lampung, berakhir gagal setelah dua pelaku dipergoki pemilik dan karyawan toko saat hendak mengulangi aksinya untuk ketiga kalinya.

Dua pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisial IR (55), warga Campang Raya, Bandar Lampung, dan RM (45), warga Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu. Sementara satu pelaku lainnya yang diduga berperan sebagai pengemudi kendaraan berhasil melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran petugas.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi di sebuah toko kelontong di wilayah Jalan Jalur Dua Perum BKP, Kelurahan Kemiling Raya, Kecamatan Kemiling. Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku menjalankan aksinya dengan modus berpura-pura menjadi pembeli untuk mengelabui pemilik maupun karyawan toko.

“Dua pelaku perempuan masuk ke dalam toko dan mengambil barang-barang dagangan secara bertahap. Barang yang berhasil diambil kemudian dibawa keluar dan dimasukkan ke dalam kendaraan yang telah disiapkan. Sementara satu orang lainnya menunggu di dalam mobil untuk menerima dan menyortir barang hasil curian,” ujar Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, Jumat (19/6/2026).

Dari hasil pemeriksaan diketahui para pelaku sempat dua kali berhasil membawa keluar barang dagangan tanpa diketahui penjaga toko. Namun saat kembali masuk untuk mengambil barang lainnya, gerak-gerik mereka mulai dicurigai dan diawasi oleh pemilik serta karyawan. Saat hendak melakukan aksi untuk ketiga kalinya, kedua pelaku langsung diamankan di lokasi.

Kapolresta mengungkapkan bahwa kedua pelaku bukanlah orang baru dalam kasus pencurian dengan modus serupa. IR diketahui merupakan residivis kasus pencurian yang pernah diproses di Polres Lampung Timur. Sementara RM merupakan residivis kasus yang sama dan pernah diproses di Polresta Bandar Lampung terkait pencurian yang terjadi di kawasan Mall Boemi Kedaton.

“Dari pengakuan pelaku, barang hasil curian dijual kembali dan uangnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Namun keterangan tersebut masih terus kami dalami dalam proses penyidikan,” kata Kombes Alfret.

Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa rekaman CCTV, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta barang dagangan yang belum sempat dibawa kabur. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp3 juta yang terdiri dari puluhan renteng sampo, minyak goreng kemasan, kopi, dan berbagai kebutuhan pokok lainnya.

Lebih lanjut, Kapolresta menegaskan bahwa penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya lokasi kejadian lain maupun pelaku lain yang terlibat dalam komplotan tersebut.

“Kami masih melakukan pendalaman. Dari rekaman CCTV terlihat ada seseorang yang tetap berada di dalam kendaraan dan tidak turun saat aksi berlangsung. Ini menjadi petunjuk bahwa kemungkinan masih ada pelaku lain yang terlibat. Selain itu, kami juga mendalami kemungkinan adanya TKP lain dengan modus yang sama,” jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 huruf (g) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Sementara itu, polisi masih terus memburu pelaku lain yang melarikan diri serta mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan pencurian tersebut secara menyeluruh.(red)

Bareskrim Polri Amankan DPO Jaringan Fredy Pratama, Ungkap Peran Pengendali Keuangan Sindikat Narkotika Internasional

JAKARTA -(deklarasinews.com)- Bareskrim Polri melalui Tim Delegasi Polri berhasil mengamankan Frans Antoni, salah satu Daftar Pencarian Orang (DPO) prioritas sekaligus residivis yang memiliki peran sentral dalam jaringan narkotika internasional yang dipimpin oleh Fredy Pratama. Frans Antoni diamankan di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur, Malaysia, pada Kamis (18/6/2026), sebelum dipulangkan ke Indonesia pada Jumat (19/6/2026).

Pemulangan tersangka dilakukan menggunakan pesawat melalui Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan fasilitas Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP), mengingat yang bersangkutan diketahui masuk ke wilayah Malaysia secara ilegal.

Frans Antoni merupakan tersangka yang telah berstatus DPO sejak 12 November 2023 berdasarkan Nomor: DPO/B15-97/XI/2023/DITTIPIDNARKOBA. Dalam struktur organisasi sindikat Fredy Pratama, ia diketahui memegang peran ganda sebagai pengendali keuangan, pengatur operasional lapangan, sekaligus penghubung jaringan internasional.

Berdasarkan hasil penyidikan, Frans Antoni diduga menjadi otak operasional tindak pidana pencucian uang hasil kejahatan narkotika yang berlangsung selama kurun waktu 2017 hingga 2023. Selama periode tersebut, ia tercatat melakukan pengangkutan uang hasil kejahatan dari Indonesia menuju Thailand sebanyak kurang lebih 168 kali perjalanan.

Setiap perjalanan membawa dana minimal Rp1 miliar yang terlebih dahulu disamarkan melalui sejumlah money changer di Indonesia. Dana tersebut kemudian dikonversi ke dalam pecahan 1.000 Dolar Singapura sebelum dibawa keluar negeri.

Selain berperan dalam pengiriman uang lintas negara, Frans Antoni juga diketahui menerima setoran tunai senilai total 1.200.000 Dolar Singapura dari Kosnadi Irwan alias Uncle. Penyidik turut menemukan keterlibatan tersangka dalam penguasaan tiga rekening penampungan Bank BCA yang menggunakan identitas adik kandungnya, Steven Antoni, yang diduga dipakai untuk menampung dan mengalirkan dana hasil kejahatan.

Setibanya di Indonesia, Frans Antoni langsung menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. Pemeriksaan tersebut difokuskan untuk menelusuri seluruh aliran dana sindikat, memetakan jaringan pendukung yang masih aktif, serta memperkuat upaya pengejaran terhadap Fredy Pratama yang hingga kini masih berstatus buronan internasional dan masuk dalam daftar Red Notice.

Kadivhumas Polri, Johnny Eddizon Isir, mengatakan bahwa keberhasilan pengamanan Frans Antoni merupakan hasil kerja sama yang erat antara Polri dengan berbagai pihak, termasuk otoritas terkait di Malaysia dan perwakilan Pemerintah Indonesia di luar negeri.

“Frans Antoni merupakan salah satu figur penting dalam struktur jaringan Fredy Pratama. Perannya tidak hanya sebagai pelaksana di lapangan, tetapi juga sebagai pengendali keuangan dan penghubung jaringan internasional. Penangkapannya menjadi langkah strategis untuk membongkar secara menyeluruh struktur organisasi dan aliran dana sindikat narkotika internasional tersebut,” ujar Johnny kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (20/6/2026).

Ia menegaskan bahwa Polri akan terus melakukan pengembangan terhadap perkara tersebut guna menelusuri aset-aset hasil tindak pidana narkotika dan menindak seluruh pihak yang terlibat.

“Polri berkomitmen menindak tegas setiap pelaku kejahatan narkotika, termasuk pihak-pihak yang berperan dalam pencucian uang hasil kejahatan. Kami akan terus mengejar para pelaku yang masih buron, termasuk Fredy Pratama, serta menyita aset-aset yang berasal dari hasil tindak pidana untuk memutus mata rantai kejahatan narkotika sampai ke akarnya,” tegasnya.

Lebih lanjut, Johnny mengapresiasi sinergi antarinstansi yang telah mendukung proses pelacakan, pengamanan, hingga pemulangan tersangka ke Indonesia.

“Keberhasilan ini menunjukkan bahwa ruang gerak para pelaku kejahatan transnasional semakin sempit. Polri bersama mitra dalam dan luar negeri akan terus memperkuat kerja sama untuk memastikan setiap pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.(red)

Gampong Keude Keumuneng Salurkan BLT Dana Desa Bulan Juni kepada 10 KPM

KEUDE KEUMUNENG -(deklarasinews.com)– Pemerintah Gampong Keude Keumuneng Kecamatan Idi Tunong Kabupaten Aceh yang kembali menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) bulan Juni 2026 kepada 10 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Penyaluran bantuan tersebut dilaksanakan di Kantor Keuchik Gampong Keude Keumuneng, Sabtu (20/06/2026).

Dalam penyaluran tersebut, masing-masing KPM menerima bantuan sebesar Rp300.000 yang bersumber dari Dana Desa. Kegiatan berlangsung tertib dan dihadiri oleh perangkat gampong serta para penerima manfaat.

Keuchik Gampong Keude Keumuneng, Nurdin, melalui Sekretaris Desa (Sekdes) Keude Keumuneng, Aminullah, mengatakan bahwa penyaluran BLT Dana Desa merupakan bentuk perhatian pemerintah kepada masyarakat yang membutuhkan serta dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Alhamdulillah, penyaluran BLT Dana Desa bulan Juni dapat terlaksana dengan lancar. Kami berharap bantuan yang diterima dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk memenuhi kebutuhan pokok keluarga penerima manfaat,” ujar Aminullah.

Ia juga menambahkan bahwa pelaksanaan BLT Dana Desa di Gampong Keude Keumuneng tahun ini telah disalurkan sesuai alokasi yang ditetapkan pemerintah. Pemerintah gampong berharap bantuan tersebut dapat memberikan manfaat dan membantu meringankan beban ekonomi masyarakat penerima. (Ami)

Kerutan Kelas I Palembang Tinjau Pelatihan Barista, Bekali Warga Binaan dengan Keterampilan Produktif

(pelitaekspres.com) -PALEMBANG– Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang, M. Rolan, melakukan peninjauan langsung terhadap kegiatan pelatihan pembuatan kopi (barista) yang diikuti oleh warga binaan pemasyarakatan, Jumat (19/6). Kegiatan yang berlangsung di Area Pelatihan Kemandirian Rutan Kelas I Palembang tersebut merupakan bagian dari program pembinaan kemandirian yang secara berkelanjutan dilaksanakan guna meningkatkan keterampilan dan kompetensi warga binaan.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Rutan berinteraksi langsung dengan para peserta pelatihan serta memberikan motivasi agar mengikuti seluruh rangkaian kegiatan dengan sungguh-sungguh. Menurutnya, keterampilan yang diperoleh selama menjalani masa pembinaan dapat menjadi bekal berharga untuk mendukung kehidupan yang lebih mandiri setelah kembali ke tengah masyarakat.

Pelatihan barista ini memberikan berbagai materi kepada warga binaan, mulai dari pengenalan jenis-jenis kopi, teknik penyeduhan, penggunaan peralatan barista, hingga teknik penyajian minuman kopi yang baik dan sesuai standar. Melalui pelatihan tersebut, peserta diharapkan mampu memahami dasar-dasar industri kopi yang saat ini memiliki peluang usaha dan lapangan kerja yang cukup menjanjikan.

M. Rolan menyampaikan bahwa keterampilan barista memiliki nilai ekonomi yang tinggi dan dapat dimanfaatkan sebagai peluang usaha maupun pekerjaan setelah warga binaan menyelesaikan masa pidananya. Oleh karena itu, pembinaan kemandirian seperti ini menjadi salah satu fokus utama dalam mendukung proses reintegrasi sosial warga binaan.

“Kami berharap pelatihan ini dapat memberikan keterampilan yang benar-benar bermanfaat bagi warga binaan. Keahlian sebagai barista memiliki prospek yang baik dan dapat menjadi modal untuk membangun kehidupan yang lebih produktif setelah bebas nanti,” ujarnya.

Kegiatan ini juga menjadi wujud nyata komitmen Rutan Kelas I Palembang dalam menghadirkan program pembinaan yang produktif, inovatif, dan berorientasi pada peningkatan kualitas sumber daya manusia warga binaan. Selama pelaksanaan kegiatan, petugas pembinaan turut melakukan pendampingan dan pengawasan guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.

Kepala Rutan memberikan apresiasi atas semangat dan antusiasme warga binaan yang mengikuti pelatihan. Ia berharap semangat tersebut dapat terus dipertahankan sehingga setiap program pembinaan yang diberikan mampu memberikan manfaat optimal bagi masa depan mereka.

Seluruh rangkaian kegiatan peninjauan dan pelatihan berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar. Melalui program pembinaan kemandirian ini, Rutan Kelas I Palembang terus berupaya menciptakan warga binaan yang memiliki keterampilan, produktivitas, serta kesiapan untuk kembali berperan positif di tengah masyarakat. (dkd)