Sat Resnarkoba Polres Pagaralam Amankan MR Terduga Pengedar Narkotika Jenis Sabu

PAGARALAM -(deklarasinews.com)- Satuan Reserse Narkoba Polres Pagar Alam berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Pagar Alam, Sabtu (21/2/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.

Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/07/II/2026/SPKT.SATNARKOBA/POLRES PAGAR ALAM/POLDA SUMSEL tanggal 21 Februari 2026, yang berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di pinggir Jalan Alamsyah Ratu Prawiranegara, Kelurahan Pagar Wangi, Kecamatan Dempo Utara, Kota Pagar Alam.

Menindak lanjuti informasi tersebut, personel Sat Resnarkoba Polres Pagar Alam melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Setibanya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), petugas mendapati seorang pria yang mencurigakan sedang duduk di pinggir jalan. Selanjutnya petugas langsung melakukan pengamanan terhadap terduga pelaku.

Identitas pelaku diketahui berinisial  MR laki-laki, (37) tahun, pekerjaan tidak bekerja, beralamat di Kelurahan Nendagung, Kecamatan Pagar Alam Selatan, Kota Pagar Alam, Provinsi Sumatera Selatan.

Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan di sekitar pelaku, petugas menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus diduga narkotika jenis sabu yang tertimpa di bodi depan sepeda motor pelaku, serta 8 (delapan) bungkus diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kotak relay sepeda motor milik pelaku.

Adapun total barang bukti yang berhasil diamankan yaitu:

9 (sembilan) paket narkotika diduga jenis sabu dengan berat bruto 4,75 gram

1 (satu) unit relay warna biru

1 (satu) unit handphone merk Oppo A13 warna Fantasy White

1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna merah.

Kapolres Pagaralam AKBP Januar Kencana Setia Persada, S.Ik melalui Kasat Narkoba Iptu Doris Pidriandi, S.H. M.Si didampingi Kasi Humas Iptu Mansyur, SH menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil tindak lanjut respon cepat atas laporan masyarakat.

“Berdasarkan informasi masyarakat bahwa lokasi tersebut diduga akan dijadikan tempat transaksi narkotika, kemudian personel melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta sembilan paket diduga sabu dengan berat bruto 4,75 gram,” ujar Iptu Doris.

Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang rencananya akan dijual kembali kepada pembeli.

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Gedung Sat Resnarkoba Polres Pagar Alam guna proses penyidikan lebih lanjut.

Saat ini Sat Resnarkoba Polres Pagar Alam akan melaksanakan langkah tindak lanjut berupa  melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan jaringan yang terkait.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan yang berlaku.

Polres Pagar Alam mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di lingkungan sekitar, sebagai upaya bersama dalam menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Kota Pagar Alam.(Rep)

Laporan Warga Berbuah Hasil, Polres Pagar Alam Tangkap Kurir Sabu di Karang Dalo Pagaralam

PAGARALAM -(deklarasinews.com)-  Satuan Reserse Narkoba Polres Pagar Alam berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Pagar Alam, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A-06/II/2026/SPKT.Resnarkoba/Res. Pagar Alam/Polda Sumsel  (18/2/2026).

Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada hari Rabu, 18 Februari 2026 sekira pukul 15.15 WIB di Pos Penjagaan Gudang Komoditi Resi yang beralamat di Aur Duri, Kelurahan Karang Dalo, Kecamatan Dempo Tengah, Kota Pagar Alam.

Satu orang tersangka yang berhasil diamankan yakni berinisial J (42) Laki-laki pekerjaan pedagang Kel. Karang Dalo Kec. Dempo Tengah Kota Pagar Alam Hasil Tes Urine : Positif (+) Metamfetamina Status Pengedar/Kurir

Kapolres Pagaralam AKBP Januar Kencana Setia Persada S.Ik melalui Kasat Narkoba Iptu Doris Pidriandi SH. MSi didampingi Kasi Humas Iptu Mansyur SH menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi gudang komoditi resi di wilayah Karang Dalo.

“Berdasarkan informasi masyarakat bahwa lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkotika, anggota Sat Resnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan langsung mendatangi lokasi yang dimaksud,” ujar Iptu Doris Pidriandi.

Setibanya di lokasi, petugas mendapati seorang laki-laki yang berada di dalam Pos Penjagaan Gudang dan mengaku bernama berinisial J. Selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa:

13 (tiga belas) bungkus narkotika jenis sabu

1 (satu) buah kotak rokok merk Dji Sam Soe warna hitam

1 (satu) unit handphone merk OPPO

1 (satu) bal plastik klip bening

Uang tunai senilai Rp500.000,-

Barang bukti sabu ditemukan di dalam kotak rokok yang berada di atas meja Pos Penjagaan Gudang Komoditi Resi. Selanjutnya tersangka beserta seluruh barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Pagar Alam untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

“Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan 13 paket sabu yang disimpan di dalam kotak rokok di pos penjagaan gudang. Tersangka beserta barang bukti langsung kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegas Kasat Narkoba.

Sejumlah tindakan kepolisian yang telah dilakukan antara lain mengamankan pelaku dan barang bukti, pemeriksaan urine dan kesehatan tersangka, uji awal barang bukti, pengujian laboratorium ke Bidlabfor Polda Sumsel.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kasat Narkoba menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah hukum Polres Pagar Alam.

“Kami akan terus melakukan pengembangan perkara untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” tutup Iptu Doris Pidriandi. ( Rep)

Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 17,29 Kg Sabu di Bakauheni, Disimpan dalam Ban Serep

LAMSEL -(deklarasinews.com)– Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung kembali mengungkap peredaran gelap narkotika. Seberat 17,29 kilogram sabu hendak diselundupkan berhasil digagalkan di Exit Tol Bakauheni, Lampung Selatan, Selasa (17/2/2026) dini hari.

​Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun mengatakan, aparat kepolisian mengamankan seorang pria berinisial MA (25), warga Lumajang, Jawa Timur, yang berperan sebagai kurir dalam pengungkapan kasus tersebut.

​”Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif selama satu minggu, setelah menerima informasi dari masyarakat pada 10 Februari lalu mengenai adanya kendaraan yang membawa narkotika dalam jumlah besar dari arah Sumatera Selatan,” ujarnya.

​Kata Yuni, Tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Lampung awalnya memantau kendaraan target, yakni Honda CRV putih dengan nomor polisi A 1724 UO melintas di wilayah hukum Lampung Selatan, Selasa (17/2/2026) sekitar pukul 04.50 WIB.

Setelah dilakukan pembuntutan, petugas kemudian pencegahan dan pemeriksaan terhadap kendaraan mobil pribadi tersebut di Exit Tol Bakauheni sekitar pukul 05.10 WIB.

​”Setelah dilakukan penggeledahan mendalam, tim menemukan 17 bungkus plastik merek ‘Very Delicious’ berisi sabu yang disembunyikan di dalam ban serep kendaraan tersebut,” jelasnya.

​Selain sabu seberat 17,29 kg, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, di antaranya:
​Satu unit mobil Honda CRV putih No. Pol A 1724 UO, ​satu ban serep yang digunakan untuk menyembunyikan narkoba, satu ponsel merek Redmi 13C.

​Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka MA mengaku dijanjikan upah sebesar Rp170.000.000 untuk membawa barang haram tersebut dari Sumatera Selatan menuju Pulau Jawa.

“​Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup,” tegasnya.

​Lebih lanjut keberhasilan pengungkapan ini diperkirakan memiliki nilai ekonomis mencapai Rp25,5 miliar dan menyelamatkan kurang lebih 68.000 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

“​Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolda Lampung, guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut untuk memutus rantai jaringan di atasnya,” tandas mantan Kapold Metro tersebut.(red)

Tanggapi Perampasan Kendaraan, Kapolsek Pasar Kemis Siap Brantas Premanisme

KAB. TANGERANG -(deklarasinews.com)- Menanggapi maraknya perampasan kendaraan bermotor yang dilakukan oknum debt collector  di wilayah hukum Pasar Kemis, Kapolsek Pasar Kemis AKP Humaedi siap memberantas segala bentuk tindak premanisme.

Menanggapi informasi yang beredar, AKP Humaedi, Kamis (19/02/2026) tegaskan bahwa di wilayah hukum Polresta Tangerang  tidak dibenarkan adanya praktik penarikan kendaraan atau aktivitas penagihan yang dilakukan secara intimidatif, melanggar hukum, maupun tanpa dasar dan kewenangan yang sah.

“Setiap bentuk kegiatan debt collector wajib mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta tidak boleh disertai ancaman, kekerasan, atau perampasan di jalan,” ujarnya.

“Apabila ditemukan adanya oknum yang melakukan pelanggaran, masyarakat diimbau untuk segera melapor agar dapat kami tindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

Kami berkomitmen menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif serta memberikan perlindungan kepada masyarakat dari segala bentuk tindakan yang meresahkan,” tambahnya.

Lebih lanjut Kapolsek menegaskan, pengaduan masyarakat terhadap tindakan perampasan di Jalan harus di utamakan.

“Saya tidak membenarkan  pengaduan korban perampasan harus serta merta melengkapi syarat administrasi dari lising baru di layani, setiap ada pelaporan perampasan dari warga harus di tindak cepat,” tegasnya.

Aksi Curanmor Kembali Terjadi Di Sidomulyo, Baru Sekitar Sepuluh Menit Diparkir Raib Disikat Maling

SIDOMULYO -(deklarasinews.com)-  Kondisi saat ini Sidomulyo sedang tidak baik-baik saja rasanya rada pantas disematkan kepada kecamatan yang menaungi 16 (enam belas desa) ini.

Pasalnya hampir setiap hari, aksi tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) selalu terjadi diwilayah Kecamatan Sidomulyo yang wilayahnya cukup luas ini. Dan ironisnya dari deretan kejadian Curanmor itu hingga saat ini belum terungkap.

Korban Curanmor terkini yakni mengena kepada Abi (40) warga dusun 1 RT 1 Desa Budidaya Kecamatan Sidomulyo.  Pada hari Rabu (18/2/2026) sekitar pukul 20.30 Wib sepeda motor jenis Honda Beat dengan nomor polisi BE 2164 RO hilang saat diparkir dihalaman rumah rekanya didusun 1  RT 1 Desa Budidaya. Korban datang kerumah rekanya Untung (34) hendak melihat-lihat kambing peliharaanya,

” Motor saya hilang saat diparkir dihalaman rumah mas untung, ”

Atas kejadian tersebut dirinya mengalami kerugian sekitar Rp. 7 juta rupiah. ” tutur Abi  yang mengaku belum laporan kepihak berwajib ini.

Hal senada juga disampaikan oleh Untung (34) warga dusun 1 RT 1 Lokal desa Budidaya Kecamatan Sidomulyo Lampung Selatan, Kamis (19/2/2026).

Kepada media ini, Untung menjelaskan bahwa rekanya Abi (41) datang kerumahnya sekitar pukul 20.30 wib mengendarai sepeda motor dan diparkir dihalaman rumahnya.  Selanjutnya dari kejauhan  saat dirinya ngobrol bersama Abi (41) terdengar suara Krek-krek namun dibiarkan saja. Berselang waktu saudara saya datang pamitan untuk kirim pesanan ke Bandarlampung. Namun saat dirinya keluar rumah motor Abi sudah tidak ad ditempat,

” Saat dan Abi keluar rumah motor sudah tidak ada lagi dihalaman, ”

Dirinya bersama Abi mencoba mencari kesegala penjuru, namun tidak ditemukan, ” tutur Untung kepada media ini dirumahnya.

Untuk mengetahui kebenaranya Tim media mencoba menghubungi Kapolsek Sidomulyo AKP Peri Setiawan melalui pesan Whatshappnya namun tidak ada jawaban. Sehingga hingga berita ini diturunkan tidak ada keterangan resmi dari pihak kepolisian khususnyq Polsek Sidomulyo, namun salah satu anggota Polsek Sidomulyo kepada media ini melalui pesan Whatshappnya menyatakan bahwa pihaknya belum menerima laporan kehilangan dari korban. (Cak Ton)

Jenazah Perempuan Tanpa Identitas Dirawat 11 Hari di RSUD dr. H. Bob Bazar, SKM, Warga Diminta Bantu Identifikasi

LAMSEL -(deklarasinews.com)-  RSUD dr. H. Bob Bazar, SKM Kabupaten Lampung Selatan mengumumkan adanya jenazah perempuan tanpa identitas yang hingga kini belum diketahui pihak keluarganya. Informasi ini disebarluaskan sebagai upaya membantu proses identifikasi dan pencarian keluarga.

Perempuan tersebut pertama kali ditemukan dalam kondisi tergeletak di teras rumah warga dan kemudian diantarkan oleh petugas Puskesmas Penengahan ke RSUD pada 6 Februari 2026.

Sejak saat itu, pasien mendapatkan penanganan medis intensif, termasuk tindakan operasi. Namun setelah menjalani perawatan selama 11 hari, pasien dinyatakan meninggal dunia pada 17 Februari 2026.

Pihak rumah sakit menyampaikan, hingga saat ini belum ada keluarga maupun kerabat yang datang untuk mengonfirmasi identitas korban.

Ciri-Ciri Jenazah

Berdasarkan data medis dan hasil pemeriksaan, berikut ciri-ciri jenazah:

Ciri Umum:

– Terdapat luka memar dan luka lecet di bagian dahi

– Luka pada pinggang hingga paha sisi luar kiri

– Luka pada lutut kiri

– Patah tulang tertutup di bagian tulang dada bawah

Ciri Khusus:

– Tinggi badan sekitar 144 cm

– Bekas luka operasi (sikatrik) di bagian tengah perut sepanjang 15 cm berwarna pucat

– Hidung mancung

– Kulit sawo matang

– Mengenakan sepasang anting berbandul kipas berbentuk segitiga

Perkiraan usia korban antara 25 hingga 45 tahun dengan jenis kelamin perempuan dewasa.

Manajemen rumah sakit mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan anggota keluarga dengan ciri-ciri tersebut agar segera menghubungi pihak RSUD dr. H. Bob Bazar, SKM Kabupaten Lampung Selatan untuk proses verifikasi lebih lanjut.

Penyebarluasan informasi ini diharapkan dapat mempercepat proses identifikasi serta memastikan jenazah dapat segera ditangani sesuai prosedur dan diserahkan kepada keluarga yang berhak. (*)

 

Perampasan Motor di Pasar Gotong Royong, Ketua LSM Barata Datangi Polsek Pasar Kemis

KAB. TANGERANG -(deklarasinews.com)- Maraknya perampasan di wilayah Kecamatan Pasar Kemis, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barisan Perjuangan Rakyat Jelata Ali Farham mendatangi Polsek Pasar kemis untuk melakukan pengaduan yang membuat resah warga dalam pengaduan tersebut di terima oleh Bripka Sembiring.

Perampasan tersebut terjadi di Jalan Gotong Royong Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang sekitar pukul 17.00 WIB, Rabu (18/02/2026)

Ali Farham Ketua DPP LSM Barata menceritakan, sekitar pukul 17.00 WIB istrinya habis belanja sayur di pasar Gotong Royong pulang tanpa membawa motor pas di tanya motornya di rampas empat orang yang mengaku oknum depkolektor.

“Jelas ini sangat meresahkan warga, untuk itu saya datang ke Polsek Pasar Kemis untuk mengadukan mewakili keresahan warga,” ujarnya.

Ali Farham mendorong, agar pihak Aparat Penegak Hukum (APH) Khususnya Polsek Pasar Kemis segera bertindak untuk memberantas kegiatan – kegiatan premanisme yang sangat meresahkan warga.

Skandal Dugaan Mafia Tanah Dan Korupsi DD Di Kabupaten Blitar Disorot Publik

BLITAR -(deklarasinews.com)- Aksi Puluhan warga  yang tergabung dalam Front Mahasiswa Revolusioner (FMR) dan Front Perjuangan Petani Matataman (FPPM) mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, Rabu (18/02/2026).

Kehadiran mereka didampingi oleh Mohammad Trijanto, SH, MH, MM, selaku pendiri Revolutionary Law Firm dalam melaporkan dugaan praktik mafia tanah serta dugaan korupsi dana desa serta Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Bululawang, Kecamatan Bakung, Kabupaten Blitar.

Puluhan massa yang tergabung dalam penyampaian laporan, FMR dan FPPM tersebut didampingi oleh Mohammad Trijanto, SH, MH, MM, selaku pendiri Revolutionary Law Firm dan diterima oleh Kepala Seksi Intelijen Diyan Kurniawan, bersama Kasi Pidsus kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar.

Dalam laporannya, FMR mengungkap dugaan adanya penyimpangan dalam program Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTPKH). Perwakilan FMR yang disampaikan oleh Nesa, mahasiswi Fakultas Hukum Unisba, Ia menyebutkan diduga terdapat ratusan atau bahkan ribuan sertifikat tanah yang bukan diperuntukkan bagi fasilitas umum (fasum), fasilitas sosial (fasos), maupun permukiman, namun justru masuk dalam program sertifikasi melalui skema PPTPKH.

Menurutnya, berdasarkan data yang seharusnya, terdapat sekitar 4.388 bidang tanah yang dapat disertifikatkan oleh Pemerintah Kabupaten Blitar. Namun hingga kini baru sekitar 3.132 yang diterbitkan SHM. Dari temuan di lapangan, diduga terdapat ratusan atau bahkan ribuan bidang lahan kosong yang akan diterbitkan sertifikat, padahal tidak digunakan sebagai permukiman, fasum, maupun fasos.

FMR menilai maraknya pengajuan sertifikat terhadap lahan kosong tersebut melanggar ketentuan serta bertentangan dengan Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Kabupaten Blitar dan Universitas Gadjah Mada tahun 2022.

Demikian, Mohammad Trijanto usai pendampingan juga menegaskan, bahwa sesuai MoU tersebut, sertifikasi PPTPKH hanya boleh diberikan pada lahan yang benar-benar dikuasai dan dimanfaatkan oleh masyarakat. Bukti penguasaan nyata dimaksud berupa permukiman, fasilitas umum, atau fasilitas sosial.

“Kalau lahan kosong tiba-tiba diperlakukan sebagai permukiman, itu jelas menabrak aturan. Ini bukan sekadar kesalahan administrasi, tetapi bentuk manipulasi yang merusak esensi PPTPKH,” jelasnya.

Lanjut, Ia menjelaskan bahwa PPTPKH merupakan program negara untuk menata penguasaan tanah di kawasan hutan agar memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Namun, jika lahan kosong disertifikatkan dengan rekayasa riwayat pemukiman, maka praktik tersebut berpotensi menjadi bagian dari mafia tanah.

“Ketika tanah kosong disulap seolah-olah pemukiman demi sertifikat, itu sudah permainan. Ini celah yang sangat mungkin dimanfaatkan mafia tanah,” ungkapnya.

Perwakilan FPPM, Joko Agus Prasetyo, menyebut bahwa pengurus BUMDes tersebut didominasi oleh keluarga kepala desa, di antaranya posisi ketua yang dijabat oleh istri kepala desa serta beberapa istri perangkat desa.

“Selain persoalan mafia tanah, FPPM juga melaporkan dugaan penyalahgunaan dana desa Bululawang untuk kegiatan BUMDes senilai lebih dari Rp135 juta yang dialokasikan untuk program ketahanan pangan, namun diduga tak terealisasi,” paparnya

Ditempat yang sama, usai menerima laporan tersebut, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, Diyan Kurniawan, menyampaikan bahwa seluruh laporan diterima dulu dan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

“Semua laporan yang masuk kami terima dulu dan kami pelajari, juga kita sampaikan kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti, baik terkait dugaan lahan kosong yang disertifikatkan maupun dugaan korupsi dana desa, nanti hasilnya juga kita sampaikan,” pungkasnya.(Laila)

Curanmor Marak di Wilayah Sidomulyo, Polres Lamsel Kerahkan Tekab 308 dan Perkuat Patroli

LAMSEL -(deklarasinews.com)- Akhir-akhir ini pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) diwilayah hukum Polsek Sidomulyo Polres Lampung Selatan Polda Lampung cukup rawan. Rabu(18/2/2026)

Akibat maraknya aksi curanmor yang cukup meresahkan tersebut, warga sangat berharap kepada para penegak hukum agar segera mengungkap para pelaku yang selalu menjadi momok diwilayah ini.

” Kami melakukan Lidik Maksimal terhadap para pelaku, juga perkuat patroli pada jam jam rawan, ” Tutur Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Noviarif Kurniawan mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Toni Kasmiri SIK SH MH melalui pesan Whatshappnya.

Menurutnya hal itu dilakukan oleh jajaran Polres Lampung Selatan guna mempersempit ruang gerak para pelaku serta mencegah terjadinya tindak pidana lainya khususnya Curat, Curas dan Curanmor (C3).

Tidak hanya itu lanjut Kasat Reskrim ini, dari Tim Anti Bandit (Tekab) 308 dikerahkan untuk mobile, Insyaallah dengan kerjasama seluruh jajaran Polres Lampung Selatan serta Polsek yang ada kami segera berhasil mengungkap para pelaku khususnya Curanmor, ” pungkasnya.

Sekedar untuk diketahui bahwa aksi pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) akhir-akhir ini cukup marak diwilayah hukum Polres Lampung Selatan. Beberapa daerah seperti Palas, Kalianda, Sidomulyo, Katibung dan lainya beberapa tempat kejadian perkara (TKP) hingga saat ini belum terungkap.  Diharapkan dengan pengerahan seluruh jajaran khususnya dari Satreskrim Polres Lampung Selatan para pelaku yang sudah meresahkan warga ini segera terungkap. (Cak Ton)

Polda Sumsel Ungkap Kasus Perampokan di Pusat Rehabilitasi Muratara dalam 24 Jam

PALEMBANG -(deklarasinews.com)– Kepolisian Daerah Sumatera Selatan melalui jajaran Polres Musi Rawas Utara (Muratara) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) dalam waktu kurang dari 24 jam. Keberhasilan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Pekat Musi 2026 yang tengah digencarkan untuk menjaga kondusivitas wilayah.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi di Pusat Rehabilitasi Narkoba Yayasan Cahaya Putra Anugerah, Kelurahan Muara Rupit, Kabupaten Muratara, pada Sabtu, 14 Februari 2026, sekitar pukul 05.00 WIB. Pelaku utama berinisial S (43) bersama rekan-rekannya diduga melakukan aksi kekerasan terhadap petugas jaga sebelum melarikan diri.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan saat tersangka mencoba melarikan diri ke luar daerah. Kerja keras personel di lapangan membuahkan hasil dengan melacak keberadaan tersangka yang sudah berada di Kota Palembang.

“Polda Sumsel berkomitmen penuh dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Berkat respons cepat Unit Pidum Satreskrim Polres Muratara, tersangka S (43) berhasil diamankan di Palembang pada Minggu siang saat hendak melarikan diri menuju Bali menggunakan bus,” ujar Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya.

Kejadian bermula saat korban berinisial IK (27) dan saksi AP (42) sedang bertugas di lokasi kejadian. Tersangka S (43) bersama tiga rekannya yang merupakan pasien rehabilitasi mendatangi korban setelah melaksanakan ibadah. Tersangka kemudian melakukan penganiayaan fisik secara bersama-sama terhadap korban.

Dalam aksinya, tersangka menggunakan senjata tajam berupa obeng untuk mengancam korban dan saksi agar menyerahkan kunci ruangan serta kendaraan. Para pelaku berhasil menggasak satu unit telepon genggam merk Infinix Smart 8, uang tunai Rp850.000, serta satu unit sepeda motor operasional yayasan jenis Honda Beat.

Setelah menerima laporan, Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Erwin Antoni langsung melakukan pengejaran secara maraton. Polisi berhasil mengidentifikasi pergerakan tersangka dan melakukan penangkapan pada Minggu, 15 Februari 2026, sekitar pukul 14.00 WIB di titik perlintasan bus di Palembang.

Saat ini tersangka beserta barang bukti satu unit telepon genggam telah diamankan di Mapolres Muratara untuk proses penyidikan lebih lanjut. Petugas juga tengah melakukan pengembangan untuk mengejar pelaku lain yang terlibat serta mencari keberadaan barang bukti sepeda motor yang dilaporkan telah digadaikan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 479 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan kekerasan. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan segala bentuk tindak kriminalitas melalui saluran resmi Polri. (Ning)