BLITAR -(deklarasinews.com)- Aksi Puluhan warga yang tergabung dalam Front Mahasiswa Revolusioner (FMR) dan Front Perjuangan Petani Matataman (FPPM) mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, Rabu (18/02/2026).
Kehadiran mereka didampingi oleh Mohammad Trijanto, SH, MH, MM, selaku pendiri Revolutionary Law Firm dalam melaporkan dugaan praktik mafia tanah serta dugaan korupsi dana desa serta Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Bululawang, Kecamatan Bakung, Kabupaten Blitar.
Puluhan massa yang tergabung dalam penyampaian laporan, FMR dan FPPM tersebut didampingi oleh Mohammad Trijanto, SH, MH, MM, selaku pendiri Revolutionary Law Firm dan diterima oleh Kepala Seksi Intelijen Diyan Kurniawan, bersama Kasi Pidsus kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar.
Dalam laporannya, FMR mengungkap dugaan adanya penyimpangan dalam program Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTPKH). Perwakilan FMR yang disampaikan oleh Nesa, mahasiswi Fakultas Hukum Unisba, Ia menyebutkan diduga terdapat ratusan atau bahkan ribuan sertifikat tanah yang bukan diperuntukkan bagi fasilitas umum (fasum), fasilitas sosial (fasos), maupun permukiman, namun justru masuk dalam program sertifikasi melalui skema PPTPKH.
Menurutnya, berdasarkan data yang seharusnya, terdapat sekitar 4.388 bidang tanah yang dapat disertifikatkan oleh Pemerintah Kabupaten Blitar. Namun hingga kini baru sekitar 3.132 yang diterbitkan SHM. Dari temuan di lapangan, diduga terdapat ratusan atau bahkan ribuan bidang lahan kosong yang akan diterbitkan sertifikat, padahal tidak digunakan sebagai permukiman, fasum, maupun fasos.
FMR menilai maraknya pengajuan sertifikat terhadap lahan kosong tersebut melanggar ketentuan serta bertentangan dengan Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Kabupaten Blitar dan Universitas Gadjah Mada tahun 2022.
Demikian, Mohammad Trijanto usai pendampingan juga menegaskan, bahwa sesuai MoU tersebut, sertifikasi PPTPKH hanya boleh diberikan pada lahan yang benar-benar dikuasai dan dimanfaatkan oleh masyarakat. Bukti penguasaan nyata dimaksud berupa permukiman, fasilitas umum, atau fasilitas sosial.
“Kalau lahan kosong tiba-tiba diperlakukan sebagai permukiman, itu jelas menabrak aturan. Ini bukan sekadar kesalahan administrasi, tetapi bentuk manipulasi yang merusak esensi PPTPKH,” jelasnya.
Lanjut, Ia menjelaskan bahwa PPTPKH merupakan program negara untuk menata penguasaan tanah di kawasan hutan agar memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Namun, jika lahan kosong disertifikatkan dengan rekayasa riwayat pemukiman, maka praktik tersebut berpotensi menjadi bagian dari mafia tanah.
“Ketika tanah kosong disulap seolah-olah pemukiman demi sertifikat, itu sudah permainan. Ini celah yang sangat mungkin dimanfaatkan mafia tanah,” ungkapnya.
Perwakilan FPPM, Joko Agus Prasetyo, menyebut bahwa pengurus BUMDes tersebut didominasi oleh keluarga kepala desa, di antaranya posisi ketua yang dijabat oleh istri kepala desa serta beberapa istri perangkat desa.
“Selain persoalan mafia tanah, FPPM juga melaporkan dugaan penyalahgunaan dana desa Bululawang untuk kegiatan BUMDes senilai lebih dari Rp135 juta yang dialokasikan untuk program ketahanan pangan, namun diduga tak terealisasi,” paparnya
Ditempat yang sama, usai menerima laporan tersebut, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, Diyan Kurniawan, menyampaikan bahwa seluruh laporan diterima dulu dan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.
“Semua laporan yang masuk kami terima dulu dan kami pelajari, juga kita sampaikan kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti, baik terkait dugaan lahan kosong yang disertifikatkan maupun dugaan korupsi dana desa, nanti hasilnya juga kita sampaikan,” pungkasnya.(Laila)