Insiden di Way Kanan Berulang, Akademisi Unila Soroti Overkapasitas dan Pengawasan

LAMPUNG -(deklarasinews.com)- Pelarian delapan tahanan dari Polres Way Kanan kembali mengguncang kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian di Lampung.

Peristiwa tersebut memicu kritik luas karena dinilai menunjukkan persoalan pengamanan yang belum tuntas dibenahi.

Insiden ini bukan kali pertama terjadi. Pada Desember 2023, empat tahanan dilaporkan kabur dari Polda Lampung.

Pengulangan kasus dalam rentang waktu kurang dari dua tahun memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas evaluasi internal yang sebelumnya dilakukan.

Ketua Umum BADKO HMI Sumbagsel, Tommy Perdana Putra, menilai peristiwa tersebut sebagai indikator lemahnya pengawasan.

Ia menyebut kejadian berulang itu memperlihatkan evaluasi sebelumnya belum berjalan efektif.

“Peristiwa ini terjadi untuk kedua kalinya. Artinya, evaluasi sebelumnya tidak berjalan maksimal,” ujar Tommy.

Menurut dia, pelarian delapan tahanan dari Mapolres Way Kanan merupakan pukulan serius terhadap kinerja kepolisian daerah.

Ia mendesak Polda Lampung segera menuntaskan kasus tersebut sekaligus menyampaikan perkembangan penanganannya secara terbuka kepada publik.

Sementara itu, Akademisi Fakultas Hukum Universitas Lampung (FH Unila), Budi Rizki Husin, meminta Polda Lampung melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem penjagaan tahanan.

Dosen Pidana FH Unila itu menegaskan pimpinan Polda, bahkan jika perlu institusi Polri secara nasional, harus mengevaluasi personel dan sistem pengamanan tahanan secara komprehensif.

“Pasca kejadian kaburnya para tahanan di Polres Way Kanan tersebut, yang jelas kepolisian harus meningkatkan keamanan,” kata Budi.

Ia menambahkan, peningkatan tidak hanya pada prosedur, tetapi juga pada sumber daya manusia (SDM) serta sarana dan prasarana.

Menurut dia, pemasangan kamera pengawas atau CCTV di area strategis ruang tahanan menjadi kebutuhan mendesak.

Budi juga menyoroti persoalan overkapasitas ruang tahanan. Jika kondisi melebihi daya tampung, menurut dia, tahanan sebaiknya dipindahkan atau dititipkan ke rumah tahanan negara (rutan).

“Sangat riskan dengan penjara yang overkapasitas. Hingga memasukkan barang dari luar yang dilarang itu suatu kesalahan,” ujarnya.

Ia menegaskan seluruh aspek keamanan harus ditingkatkan, termasuk evaluasi terhadap personel internal. Pemeriksaan barang keluar-masuk ruang tahanan juga harus dilakukan secara ketat.

“Barang yang masuk ke dalam ruang tahanan benar-benar harus diperiksa. Jangan sampai makanan ataupun barang lainnya masuk tanpa pemeriksaan,” kata Budi.

Selain itu, ia meminta Polda Lampung memeriksa personel internal secara transparan sebagai bentuk akuntabilitas kepada publik.

Kasus pelarian tahanan di Way Kanan kini menjadi perhatian luas karena menyangkut aspek fundamental dalam sistem peradilan pidana.

Pengawasan yang lemah dinilai berpotensi mengganggu proses hukum serta menimbulkan ketidakpastian hukum.

Desakan evaluasi menyeluruh dari kalangan mahasiswa dan akademisi diharapkan menjadi momentum pembenahan sistemik di tubuh kepolisian daerah demi menjaga kredibilitas penegakan hukum.(Red)

Curamor Marak Di Sidomulyo, Motor Jamaah Raib Saat Salat Magrib

SIDOMULYO –(deklarasinews.com) – Aksi pelaku pencurian kendaraan sepeda motor (Curanmor) rupanya sangat betah melakukan aktivitasnya diwilayah kecamatan Sidomulyo Kabupaten Lampung Selatan.

Pelaku yang diduga dua orang kali ini beraksi diarea parkir Mushollah  Al-Istiqomah dusun 1 RT 3 desa Sidorejo Kecamatan Sidomulyo Kabupaten Lampung Selatan, Rabu (25/2/2026) sekitar pukul 18.20 Wib atau saat sholat Jamaah Magrib.

Atas peristiwa tersebut sepeda motor jenis Honda Beat Nomor Polisi BE 2986 OT milik korban Muklis (21) raib Digasak pelaku diparkir dihalaman Musholla saat mengikuti sholat Magrib berjamaah,

” Motor anak saya hilang diambil orang saat solat Magrib, ” tutur Sarimin (56) orang tua korban saat ditemui dirumahnya.

Dijelaskan Sarimin bahwa peristiwa tersebut saat dirinya bersama jamaah lainya melaksanakan sholat Magrib berjamaah di Musholla Al Istiqomah didusun 1 RT 3 desa Sidorejo Kecamatan Sidomulyo.

Kira-kira pada saat rokaat ketiga ada suara ” Brakkk ” dari arah area parkir Musholla. Salah satu anak yang ada di Musholla melihat ada orang berpakaian hitam lengan pendek, bertopi hitam celana Jeans mendorong motor keluar area parkir. Saat anak itu melihat pelaku diplototin sehingga ketakutan dan pelaku langsung tancap gas membawa motor anaknya dijalan samping Mushollah, ” ungkapnya.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Fakih (27) jamaah Mushollah Al Istiqomah menjelaskan bahwa saat kejadian ada salah satu anak yang melihat pelaku mendorong motor keluar area parkir, namun karena dipelototi oleh pelaku sehingga anak itu diam. Selanjutnya saat sholat telah selesai dirinya bersama jamaah lainya melihat kelokasi area parkir dan mendapati sepeda motor mas Muklis telah hilang Digasak oleh pelaku. Kemudian dirinya bersama jamaah lainya mencoba mengejar namun sepeda motor dan pelaku sudah jauh dan tidak terkejar lagi, ” ujarnya.

Seperti diketahui hingga pada saat ini sudah banyak warga Sidomulyo dan sekitarnya menjadi korban curanmor. Atas peristiwa itu warga sangat berharap kepada pihak berwajib khususnya Polsek Sidomulyo dapat mengungkap para pelaku yang cukup meresahkan ini.  (Cak Ton)

Polres Tuba Tetapkan Joni Putra Cs sebagai Tersangka Dugaan Pelanggaran ITE dan Pasal 167 KUHP.

TUBA –(deklarasinews.com)- Polres Tulang Bawang resmi menetapkan Joni Putra bersama dua rekannya, Kopiah dan Melodi, sebagai tersangka dalam dua perkara berbeda, yakni dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta dugaan memasuki rumah atau pekarangan orang lain tanpa izin sebagaimana diatur dalam Pasal 167 KUHP.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah proses penyelidikan dan penyidikan yang berlangsung cukup panjang, menyusul laporan yang diajukan Suwandi sejak sekitar satu tahun lalu.

Kuasa hukum Suwandi, Mawardi HJ, S.H., M.H., membenarkan perkembangan tersebut usai berkomunikasi langsung dengan penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Tulang Bawang, Selasa 24 Februari 2026.

“Perkara ini bermula dari laporan klien kami, Suwandi, yang merasa dirugikan atas tindakan Joni Putra Cs yang diduga mendatangi dan masuk ke rumahnya sekitar pukul 00.00 WIB tanpa izin. Selain itu, klien kami juga menilai ada penyebaran konten di media sosial yang bermuatan tudingan serta menyerang pribadi dirinya dan keluarga,” ujar Mawardi.

Menurutnya, dalam perkara ini para tersangka dijerat dengan Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan atau rumah tanpa izin, serta Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, yang mengatur perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik melalui sistem elektronik.

Mawardi berharap proses hukum dapat segera dipercepat mengingat rentang waktu sejak pelaporan telah berjalan kurang lebih satu tahun. “Kami menghormati proses hukum yang berjalan dan berharap penyidik dapat segera menuntaskan perkara ini sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.(Red)

Irjen Pol Dr. Sandi Nugroho Pimpin Operasi Masif, Jaringan Narkoba Lintas Negara Dibekuk

PALEMBANG -(deklarasinews.com)- Komitmen pemberantasan narkotika di Sumatera Selatan terus digencarkan secara masif dan berkelanjutan. Polda Sumsel menyatakan perang total terhadap peredaran gelap narkoba dengan memusnahkan barang bukti hasil pengungkapan periode November 2025 hingga Januari 2026.

Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Pol Dr. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum., memimpin langsung pemusnahan 8.282 gram sabu dan 770 butir ekstasi di Polrestabes Palembang. Langkah ini menjadi simbol ketegasan negara dalam memutus mata rantai distribusi narkotika yang merusak generasi bangsa.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kombes Pol Yulian Perdana, S.I.K. Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Hari Purnomo, S.I.K., S.H., M.H., M.Han. Direktur Binmas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H. – Kabid Humas Polda Sumsel

Pengungkapan kasus ini berkembang signifikan setelah penyidik mengamankan dua warga negara asing asal Malaysia yang diduga terlibat dalam rantai distribusi narkotika lintas negara.

Selain itu, aparat menemukan modus baru peredaran narkotika berbentuk cartridge yang mengandung zat THC dan Etomidate. Dari temuan awal 17 cartridge, pengembangan perkara meningkat menjadi 91 cartridge.

Pola distribusi modern serta keterlibatan warga negara asing tersebut mengindikasikan adanya jaringan internasional yang mencoba menjadikan Sumatera Selatan sebagai jalur peredaran maupun pasar narkotika.

Irjen Pol Dr. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum., menegaskan bahwa ancaman ini tidak bisa dianggap biasa.

“Polda Sumsel menyatakan perang total terhadap narkoba. Setiap jaringan, termasuk yang terindikasi lintas negara, akan kami tindak tanpa kompromi. Negara tidak boleh kalah oleh sindikat internasional,” tegas Kapolda Sumsel.

Keberhasilan pengungkapan tersebut diperkirakan menyelamatkan sekitar 66.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Kapolrestabes Palembang, Sonny Mahar Budi Adityawan, S.I.K., M.H., berpangkat Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol), menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada penangkapan pelaku lapangan.

“Pengungkapan ini merupakan bagian dari strategi pemberantasan narkoba secara masif dan berkelanjutan. Kami akan mengembangkan perkara hingga ke pengendali utama jaringan, termasuk yang berada di luar wilayah hukum Indonesia. Tidak ada toleransi bagi bandar maupun kurir,” ujar Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan, S.I.K., M.H.

Ia menambahkan bahwa Polrestabes Palembang memperkuat patroli siber, pengawasan jalur distribusi, serta kolaborasi lintas instansi guna mempersempit ruang gerak sindikat.

Pemusnahan barang bukti ini menjadi pesan kuat bahwa Sumatera Selatan bukan wilayah yang dapat dijadikan pasar maupun jalur transit narkotika.

Polda Sumsel memastikan langkah pemberantasan dilakukan secara sistematis, profesional, dan berkelanjutan sebagai bagian dari komitmen nasional dalam melindungi generasi bangsa.

Perang terhadap narkoba bukan sekadar slogan, tetapi strategi nyata dengan tindakan tegas dan terukur. (Rls/Ags).

Polri Berhasil Tangkap 3 Tahanan Rutan Polres Way Kanan

LAMPUNG -(deklarasinews.com)–Perburuan delapan tahanan dari sel Polres Way Kanan mulai menemukan titik terang. Dalam dua hari terakhir, polisi kembali membekuk dua buronan. Penangkapan itu dilakukan saat warga tengah terlelap dan sebagian bersiap santap sahur.

Dengan penangkapan terbaru tersebut, total tiga tahanan yang sempat meloloskan diri usai merusak plafon ruang tahanan pada 22 Februari 2026 kini sudah kembali diamankan.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, membenarkan kabar tersebut. Ia memastikan tim gabungan terus bergerak memburu para pelarian.

“Iya benar, sudah ditangkap dua lagi. Jadi total sekarang sudah tiga tahanan yang kembali kami amankan,” kata Kombes Yuni saat dikonfirmasi, Selasa (24/2/2026).

Dua tahanan yang baru ditangkap masing-masing berinisial SR dan S.

S (Sairul) diringkus di sebuah rumah kontrakan dekat SD 2 Kecamatan Bukit Kemuning, Selasa (24/2/2026) sekitar pukul 03.30 WIB, tepat ketika warga bersiap makan sahur. Polisi menyergap tanpa memberi celah untuk kabur.

Sementara Surmanto alias Ragil lebih dulu dibekuk pada Senin (23/2/2026) sekitar pukul 22.30 WIB. Ia bersembunyi di sebuah gubuk di area kebun wilayah Kabupaten Way Kanan. Petugas yang telah mengantongi informasi langsung bergerak dan mengamankannya tanpa perlawanan berarti.

Sehari setelah kabur, aparat gabungan dari Polda Lampung dan Polres Way Kanan lebih dulu menangkap seorang wanita berinisial SR, yang diketahui bekerja sebagai penjaga kantin.

SR diduga menyelundupkan gergaji besi ke dalam ruang tahanan. Alat itulah yang kemudian dipakai untuk merusak plafon sel, menjadi jalan keluar bagi para tahanan.

Satu tahanan lain, HE, juga sudah lebih dulu diamankan. Ia tertangkap setelah warga Negeri Baru, Kecamatan Umpu Semenguk, melaporkan keberadaan pria mencurigakan. Petugas menemukan HE kawasan Kilometer 14 setelah ia meminta bantuan warga karena kehausan.

Kini, lima tahanan lainnya masih dalam pengejaran. Polisi mengintensifkan patroli dan memperketat pengamanan rumah tahanan untuk mencegah insiden serupa terulang.

Perburuan belum usai. Aparat memastikan akan terus memburu para buronan hingga seluruhnya kembali ke balik jeruji.(red)

Aksi Pasang Tenda Depan PT San Xiong Steel Diduga Sarat Kepentingan Manajemen Lama

LAMSEL -(deklarasinews.com)– Aksi pemasangan tenda oleh sekelompok eks pekerja di depan gerbang PT San Xiong Steel Indonesia, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan kembali menuai sorotan.

Tindakan massa telah berlangsung berbulan-bulan itu dinilai tidak semata-mata memperjuangkan hak pekerja, namun diduga kuat ditunggangi kepentingan manajemen lama perusahaan.

Pernyataan tersebut disampaikan Penasihat Hukum manajemen baru PT San Xiong Steel, Aristoteles, menanggapi penolakan pembongkaran tenda oleh kelompok Solihin Cs, sejak Senin lalu (16/2/2026).

“Kalau dilihat dari rangkaian peristiwa dan dinamika di lapangan, ada indikasi kuat bahwa aksi ini tidak berdiri sendiri. Kami menduga ada relasi dan kepentingan yang masih dijaga antara kelompok massa dengan manajemen lama,” ujarnya.Saat di Konfirmasi Senin (23/2/2026 )

Lanjut Aristo, manajemen baru di bawah kepemimpinan Finny Fong sejak Maret 2025 justru berupaya menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan, termasuk membuka ruang dialog dan mediasi.

Menurutnya, pendirian tenda tepat di depan gerbang utama pabrik telah menghambat aktivitas perusahaan selama hampir 10 bulan. Padahal, manajemen baru tengah berupaya memulihkan operasional agar roda produksi kembali berjalan dan hak-hak pekerja dapat dipenuhi.

“Gerbang tertutup, aktivitas terhenti, dan kerugian perusahaan semakin besar. Yang paling dirugikan sebenarnya bukan hanya manajemen, tapi juga pekerja lain yang ingin kembali bekerja,” jelasnya.

Oleh karena itu, rencana pembongkaran tenda bukan bertujuan represif, melainkan sekadar memindahkan posisi tenda agar tidak menutup akses keluar-masuk pabrik.

Terlebih, manajemen baru sebelumnya telah menempuh jalur mediasi dan menyepakati skema pembayaran gaji tertunggak secara bertahap mulai dari 20 persen, 50 persen, hingga terakhir disepakati 70 persen.

“Kesepakatan itu ada dan diakui. Jadi tidak benar jika disebut manajemen baru tidak memiliki itikad baik,” tegasnya.

Namun, aksi pendudukan gerbang pabrik tetap berlanjut. Kondisi ini patut menimbulkan pertanyaan, mengingat secara hukum konflik kepemimpinan perusahaan telah melalui proses peradilan.

Berdasarkan putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dimenangkan sang klien, ia menegaskan, status kepemimpinan perusahaan sudah jelas berada di bawah manajemen baru.

“Putusan praperadilan sebelumnya sudah final dan mengikat. Secara hukum, kepemimpinan lama tidak lagi memiliki kewenangan. Maka sangat janggal jika masih ada upaya mempertahankan situasi yang justru menguntungkan pihak tertentu,” seru Aristo.

Selain itu, keberlanjutan aksi tenda dinilai berpotensi memperkeruh situasi kamtibmas dan menghambat penyelesaian konflik secara menyeluruh. Manajemen baru, lanjut Aristoteles, berharap aparat dan seluruh pihak dapat melihat persoalan ini secara objektif, tidak semata-mata dari narasi aksi massa, tetapi juga dari konteks hukum dan upaya pemulihan perusahaan.

“Kami menghormati hak menyampaikan pendapat. Tapi jangan sampai perjuangan buruh justru dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang ingin mempertahankan konflik demi kepentingan lama,” tandas Aristo.(red)

Patroli Ramadhan, Polsek Pringsewu Kota Amankan 15 Remaja Pelaku Perang Sarung Hingga Obat Keras

PRINGSEWU -(deklarasinews.com)- Aparat dari Polres Pringsewu dan Polsek Pringsewu Kota menggelar patroli skala besar untuk menjaga kondusivitas keamanan selama bulan suci Ramadan di wilayah hukumnya, Minggu (22/2/2026) dini hari. Dalam patroli yang berlangsung sejak pukul 01.00 WIB hingga 06.30 WIB itu, polisi mengamankan sedikitnya 14 remaja dan seorang pria dewasa dari berbagai lokasi berbeda karena diduga terlibat aksi yang berpotensi melanggar hukum dan mengganggu ketertiban umum.

Patroli diawali dengan pembubaran aksi perang sarung di kawasan Jalan Kejaksaan, Pringsewu Barat, Kabupaten Pringsewu. Sebanyak 12 remaja diamankan di lokasi tersebut. Polisi juga menyita 11 unit sepeda motor serta tiga sarung yang telah dimodifikasi dengan simpul dan pemberat, yang diduga akan digunakan sebagai alat dalam aksi perang sarung berbahaya.

Tak berhenti di situ, petugas kemudian melakukan razia lanjutan dan mengamankan seorang pria berinisial A yang kedapatan membawa 51 butir pil tramadol tanpa izin resmi. Tramadol merupakan obat keras yang peredarannya harus melalui pengawasan dan resep dokter. Pria tersebut langsung diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

Patroli kemudian dilanjutkan dengan penyisiran di sejumlah titik rawan lainnya yang kerap dijadikan lokasi perang petasan. Dalam kegiatan itu, polisi kembali mengamankan seorang remaja yang membawa kembang api berukuran besar di Lapangan Mars, Kelurahan Pringsewu Selatan. Remaja tersebut diduga hendak mengikuti aksi perang petasan.

Sementara itu, tim patroli lain juga mengamankan seorang remaja di jalan perbatasan antara Pekon Podomoro dan Kelurahan Pringsewu Utara. Remaja tersebut kedapatan membawa kembang api berukuran besar yang diduga akan digunakan dalam aksi perang petasan.

Seluruh remaja yang diamankan kemudian dibawa ke Mapolsek Pringsewu Kota untuk didata dan diberikan pembinaan. Polisi juga memanggil orang tua serta aparatur pekon setempat untuk turut hadir dalam proses tersebut. Setelah dilakukan pembinaan, sebanyak 14 remaja diserahkan kembali kepada keluarga masing-masing. Namun, barang bukti berupa kendaraan bermotor dan sarung modifikasi masih diamankan sebagai efek jera.

Sementara itu, pria berinisial A (22) warga Kecamatan Banyumas yang kedapatan membawa pil tramadol diserahkan ke Satresnarkoba Polres Pringsewu untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.

Kapolsek Pringsewu Kota, AKP Ramon Zamora, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, mengatakan patroli ini merupakan langkah preventif untuk mencegah berbagai bentuk kenakalan remaja yang kerap meningkat selama Ramadan, seperti perang sarung, perang petasan, hingga penyalahgunaan obat-obatan.

Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para remaja, agar tidak terlibat dalam aktivitas yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Perang sarung dan petasan bukan hanya mengganggu ketertiban umum, tetapi juga berpotensi menimbulkan korban luka dan konsekuensi hukum,” ujar Ramon.

Ia juga menekankan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi aktivitas anak-anaknya, terutama pada malam hingga dini hari. Menurutnya, pengawasan dan komunikasi yang baik dari keluarga menjadi kunci utama dalam mencegah remaja terjerumus dalam perilaku negatif.

Kami berharap para orang tua lebih peduli dan memastikan anak-anaknya berada di rumah pada jam-jam rawan. Peran keluarga sangat penting untuk mencegah anak terlibat dalam kenakalan remaja maupun perbuatan melanggar hukum,”tegasnya.

Ramon menambahkan, pihak kepolisian akan terus meningkatkan kegiatan preemtif dan preventif melalui patroli rutin, khususnya selama Ramadan. Ia juga menegaskan polisi tidak akan ragu mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun yang mencoba mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat.

Kami berkomitmen menjaga situasi tetap aman dan kondusif. Jika masih ditemukan pelanggaran serupa, tentu akan kami tindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku, Pungkasnya[ Mulia Mega ]

Pengedar Sabu Ditangkap Polisi, Sempat Melarikan Diri Lewat Atap

KISARAN -(deklarasinews.com)-  Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Asahan menangkap seorang pria berinisial DPP (29) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan.

Pelaku ditangkap petugas di Jalan Setia Budi Gang Cempedak, Kelurahan Selawan, pada Jumat (20/2/2026) berkat laporan dari warga sekitar. Saat hendak diamankan, pelaku sempat berupaya melarikan diri dengan memanjat atap rumah.

“Namun, petugas berhasil menggagalkan upaya tersebut dan langsung melakukan penggeledahan,” kata Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani melalui Kasat Narkoba Polres Asahan, AKP Mulyoto, Minggu (22/2).

Dari tangan pelaku, petugas menyita satu plastik klip sedang berisi sabu seberat bruto 1,18 gram, dua plastik klip kosong serta satu unit ponsel Android,” sambungnya.

Masih Mulyoto, dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui sabu tersebut miliknya, dan diperoleh dari seseorang yang tidak dikenal di wilayah Bagan Asahan.

Ia menegaskan bahwa pihaknya terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Asahan.

“Kini pelaku dan barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan dan pengembangan jaringan lebih lanjut,” tegas Mulyoto. (Jun)

 

Satresnarkoba Polres Morowali Ungkap Kasus Sabu 22,29 Gram di Bungku Tengah

MOROWALI -(deklarasinews.com)- Satresnarkoba Polres Morowali kembali berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika Golongan I jenis sabu di wilayah Kelurahan Marsaoleh, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali, pada Jumat, 20 Februari 2026 sekitar pukul 20.30 Wita.

Kapolres Morowali AKBP Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasatresnarkoba Polres Morowali IPTU Lukman, S.H., M.H., menyampaikan bahwa “Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di salah satu rumah di lokasi tersebut. ungkap Kasatresnarkoba

Lanjut Ia mengatakan, Menindaklanjuti informasi itu, Personel Satresnarkoba menuju lokasi dan melakukan penyelidikan serta penggeledahan.

“Dari hasil penyelidikan dan penggeledahan personel berhasil mengamankan seorang terduga, inisial Lk. Z.R. ( 28 ) dengan barang bukti 1(satu) saset narkotika jenis sabu berukuran sedang serta 1(satu) unit handphone merek vivo warna hitam. Lanjut Kasatresnarkoba

Dari hasil interogasi, Terduga masih menyimpan 1(satu) saset narkotika jenis sabu di salah satu kamar kost yang berada di Desa Lalampu Kec. Bahodopi Kab Morowali.

Personel kemudian menuju lokasi yang dimaksud, setelah melakukan penggeledahan di lokasi tersebut personel berhasil mendapatkan satu saset berukuran sedang dalam wadah plastik warna silver, serta enam saset sabu berukuran kecil yang disimpan di dalam pipet warna ungu.

“Dari penggeledahan lanjutan, Personel menemukan satu saset berukuran sedang dalam wadah plastik warna silver serta enam saset sabu berukuran kecil yang disimpan di dalam pipet warna ungu. Tutup kastresnarkoba

Saat ini terduga pelaku serta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Morowali guna proses hukum selanjutnya. Tutup Kasatresnarkoba.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan sbb :

  1. 8(delapan)saset narkotika jenis sabu dan dengan berat bruto 22,29 gram
  2. 1(satu) unit handphone merek vivo warna hitam.
  3. 1(satu) buah wadah plastik warna silver
  4. 1(satu) buah alat hisap bong beserta pirex
  5. 1(satu) buah pipet warna putih
  6. 6(enam) buah pipet warna ungu.
  7. 1(satu) buah timbangan digital merek kobe.
  8. 1(satu) buah tissu.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 609 Ayat (2) huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 6 ( enam ) Tahun, dan paling lama 20 ( Dua Puluh ) tahun penjara.

Polres Morowali menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya melalui penindakan tegas, penyelidikan berkelanjutan, serta sinergi dengan masyarakat. Rpdm

Mahasiswa Beserta Tiga Bungkus Sabu Diamankan Sat Resnarkoba Pagaralam

PAGARALAM -(deklarasinews.com)- Sat Resnarkoba Polres Pagar Alam berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Pagar Alam pada Sabtu, 21 Februari 2026 sekira pukul 17.00 WIB, di pinggir Jalan Lettu Hamid RT.08 RW.04 Kelurahan Sukorejo, Kecamatan Pagar Alam Utara, Kota Pagar Alam.

Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A-08/II/2026/SPKT.Resnarkoba/Res. Pagar Alam/Polda Sumsel, tanggal 21 Februari 2026, terkait dugaan tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 Ayat (1) Huruf a UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kapolres Pagaralam AKBP Januar Kencana Setia Persada S.Ik, melalui Kasat Narkoba Iptu Doris Pidriandi SH,MSI didampingi Kasi Humas Iptu Mansyur SH menyampaikan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas jual beli narkotika jenis sabu yang diduga dilakukan oleh seorang laki-laki berinisial RP (27).

“Berawal dari laporan masyarakat bahwa pelaku sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu, kemudian anggota Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan undercover buy hingga berhasil mengamankan pelaku saat transaksi berlangsung,” ujar Iptu Doris Pidriandi SH.

Pelaku yang diamankan diketahui bernama berinisial RP (27) laki-laki, pekerjaan pelajar/mahasiswa, beralamat di  Kelurahan Pagar Alam, Kecamatan Pagar Alam Utara, Kota Pagar Alam.

penangkapan bermula saat anggota Sat Resnarkoba melakukan undercover buy dengan memesan narkotika jenis sabu kepada pelaku. Transaksi dilakukan di pinggir Jalan Lettu Hamid Kelurahan Sukorejo. Setelah pelaku menyerahkan satu paket sabu sesuai pesanan, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan.

Dari hasil penggeledahan, petugas kembali menemukan barang bukti berupa satu buah dompet yang di dalamnya terdapat satu paket sabu dan uang tunai sebesar Rp200.000, serta satu kotak rokok merek Surya Gudang Garam yang juga berisi satu paket sabu.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 3 (tiga) bungkus narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit handphone merek Redmi warna hitam, 1 (satu) buah dompet warna hitam pink, 1 (satu) buah kotak rokok merek Surya Gudang Garam, serta uang tunai sebesar Rp200.000.

Berdasarkan hasil tes urine, pelaku dinyatakan positif (+) mengandung Metamfetamin dan Tetrahydrocannabinol (THC).

 

Dari hasil penyidikan awal, pelaku berstatus sebagai pengedar/kurir narkotika jenis sabu.

“Selain mengamankan pelaku dan barang bukti, kami juga telah melakukan tes urine, pemeriksaan kesehatan, uji laboratorium barang bukti ke BidLabfor Polda Sumsel, serta pemeriksaan saksi dan tersangka untuk kepentingan penyidikan,” tambahnya.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Sat Resnarkoba Polres Pagar Alam guna proses penyidikan lebih lanjut.

Penyidik juga akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan jaringan peredaran narkotika lainnya.

Polres Pagar Alam menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pagar Alam serta mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. (*)