Bravo Pelaku Dua Pria Dan Satu Wanita Diamankan Gegara Narkoba

PAGARALAM -(deklarasinews.com)- Satresnarkoba Polres Pagar Alam berhasil mengungkap peredaran narkotika di dua lokasi berbeda dengan mengamankan tiga pelaku serta barang bukti sabu seberat 25,60 gram dan ganja 8,39 gram, dalam operasi yang dilakukan pada Rabu, 8 April 2026.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Dempo Selatan, Kota Pagar Alam. Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan di sebuah rumah di Kecamatan Dempo Selatan Kota Pagar Alam.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan dua pelaku masing-masing berinisial M (32)Laki2 Belum bekerja dan berinisial J (34) Laki2 belum bekerja. Dari hasil penggeledahan yang disaksikan ketua RT setempat, petugas menemukan satu paket besar narkotika jenis sabu yang disimpan dalam kotak rokok serta enam paket ganja.

Kasat Narkoba Polres Pagar Alam, Iptu Doris Pidriandi SH, mewakili Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada, S.I.K., didampingi Kasi Humas Iptu Mansyur,Amd.Kep, SH, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat anggota di lapangan.

“Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang kami tindak lanjuti dengan penyelidikan hingga berhasil mengamankan dua pelaku beserta barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja,” ujar Iptu Doris.

Dari hasil interogasi awal, kedua pelaku mengaku barang haram tersebut merupakan milik bersama dengan seorang pelaku lain yang masih dalam pengejaran. Selain itu, diketahui pula keterlibatan seorang perempuan berinisial IP (22) Belum bekerja ,dalam jaringan tersebut.

Berdasarkan pengembangan, pada hari yang sama sekitar pukul 16.00 WIB, petugas kembali bergerak ke Wilayah Kecamatan Pajar Bulan, Kabupaten Lahat, dan berhasil mengamankan pelaku ketiga, yakni seorang perempuan berinisial IP tersebut.

“Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan satu pelaku perempuan di wilayah Kabupaten Lahat yang diduga terkait dengan jaringan peredaran narkotika ini,” tambahnya.

Selain narkotika, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa timbangan digital, plastik klip bening, pipet modifikasi, serta kotak rokok yang digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut.

Saat ini ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pagar Alam untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna memburu satu pelaku lain yang telah masuk dalam daftar pencarian.

Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terbaru.

“Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap jaringan ini dan berkoordinasi dengan jaksa untuk proses hukum selanjutnya,” tegas Iptu Doris.(*)

Dukung Program Presisi, Polda Sumsel Kembalikan Ratusan Kendaraan Curian kepada Pemilik Sah

PALEMBANG -(deklarasinews.com)- Polda Sumatera Selatan memperkuat implementasi program Presisi Polri melalui langkah nyata pemulihan hak masyarakat dengan menyerahkan ratusan kendaraan bermotor hasil tindak pidana kepada pemilik sah.

Kapolda Sumsel Sandi Nugroho memimpin langsung penyerahan 497 unit kendaraan bermotor pada Rabu (8/4/2026) di Lapangan Parkir Gedung Presisi Mapolda Sumsel, Palembang.

Penyerahan tersebut terdiri dari 10 unit kendaraan roda empat dan 487 unit kendaraan roda dua yang merupakan bagian dari total 1.715 unit kendaraan hasil pengungkapan kasus selama periode 2024 hingga Maret 2026.

Sepanjang periode tersebut, jajaran Polda Sumatera Selatan bersama Polres dan Polrestabes berhasil mengungkap 3.430 kasus pencurian kendaraan bermotor. Capaian ini menunjukkan konsistensi penegakan hukum sekaligus komitmen menjaga stabilitas kamtibmas di wilayah Sumatera Selatan.

Kegiatan ini tidak hanya berorientasi pada penindakan pelaku kejahatan, tetapi juga menitikberatkan pada pemulihan hak korban. Proses pengembalian kendaraan dilakukan secara transparan melalui verifikasi dokumen kepemilikan yang sah tanpa dipungut biaya.

Kapolda Sumsel menegaskan bahwa kehadiran Polri harus dirasakan secara nyata oleh masyarakat, tidak hanya dalam penegakan hukum, tetapi juga dalam menghadirkan keadilan.

“Penyerahan kendaraan ini adalah bentuk pemulihan hak masyarakat. Kami ingin menghadirkan keadilan yang nyata, sekaligus menjadi obat bagi korban yang kehilangan,” tegas Kapolda.

Selain itu, Kapolda mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dengan meningkatkan kewaspadaan, termasuk penggunaan kunci pengaman tambahan pada kendaraan.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Nandang Mu’min Wijaya menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ribuan kasus curanmor merupakan hasil sinergi antara Polri dan masyarakat.

“Setiap informasi dari masyarakat sangat berarti bagi kami. Penyerahan kendaraan ini menjadi bukti bahwa Polri hadir tidak hanya menindak, tetapi juga melindungi dan melayani secara humanis,” ujarnya.

Melalui kegiatan ini, Polda Sumatera Selatan memastikan bahwa program Presisi Polri tidak hanya menjadi konsep, tetapi diwujudkan dalam tindakan nyata yang berdampak langsung bagi masyarakat.

Pengungkapan kasus dan pengembalian kendaraan ini sekaligus mempertegas komitmen Polda Sumsel dalam menjaga keamanan, mendukung pembangunan daerah, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. (Ning/ril)

Kejati Lampung Klarifikasi: Barang Bukti Kasus PT LEB Tetap Aman dan Lengkap

LAMPUNG -(deklarasinews.com)- Berberapa waktu ini telah beredar informasi terkait Barang Bukti dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10%  oleh PT Lampung Energi Berjaya (PT.LEB) yang pada intinya menyampaikan kepada masyarakat bahwa : Barang Bukti yang disita dari aset sdra Arinal Djunaidi senilai Rp.38,5 Miliar tersebut telah raib dari daftar barang bukti sidang korupsi PT LEB.

Bahwa pada kesempatan ini, pihak Kejaksaan Tinggi Lampung menyampaikan bantahan dan klarifikasi terkait status dan kondisi Barang Bukti tersebut dimana telah dilakukan penyitaan pada tanggal 03 September 2025 oleh tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaaan Tinggi Lampung dari hasil penggeledahan di rumah sdr Arinal Djunaidi telah digunakan sebagai barang bukti dalam perkara atas nama terdakwa Heri Wardoyo bin Moentolib Hadiprayitno dkk dan terlampir dalam berkas perkara.

Bahwa pada tanggal 29 Januari 2026 barang bukti tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Tanjung Karang untuk kepentingan pembuktian perkara atas nama terdakwa Heri Wardoyo bin Moentolib Hadiprayitno dkk, serta untuk menjaga kuantitas dan kualitas barang bukti tersebut agar tetap aman maka Jaksa Penuntut Umum melakukan penyimpanan barang bukti terkait di Gudang Khusus Barang Bukti Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.

Dapat disampaikan pula dalam surat dakwaan perkara tindak pidana korupsi atas nama Heru Wardoyo bin Moentolib Hadiprayitno dkk, tim Jaksa Penuntut Umum juga telah menguraikan peran aktif Sdr. Arinal Djunaidi secara lengkap baik selaku mantan Gubernur Lampung, maupun selaku Pemegang Saham pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Lampung Jasa Utama (PT LJU) dan PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB) dimana yang bersangkutan melakukan perbuatan bersama-sama dengan terdakwa Heri Wardoyo bin Moentolib Hadiprayitno (selaku Komisaris PT Lampung Energi Berjaya), M Hermawan Eriadi bin Nurdin (selaku Direktur Utama Lampung Energi Berjaya) dan Budi Kurniawan bin Muhammad Yusuf Idrus (selaku Direktur Operasional Lampung Energi Berjaya) dalam perkara tersebut.

Bahwa Kejaksaan Tinggi Lampung berkomitmen untuk menyelesaikan penanganan perkara tindak pidana korupsi pengelolaan dana Participating Interest 10 % oleh PT Lampung Energy Berjaya (PT LEB) secara profesional, transparan dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dan kami berterima kasih atas dukungan masyarakat sehingga penanganan perkara ini dapat berjalan dengan baik serta memberikan manfaat yang nyata dalam bentuk pengembalian kerugian negara secara maksimal.

Demikian Press Release ini kami sampaikan sebagai wujud keterbukaan informasi serta penyampaian informasi yang selengkap-lengkapnya dan sesuai fakta kepada masyarakat luas untuk dapat diketahui secara tepat.

Susno Duadji Apresiasi SP3 Kasus Mahasiswi Korban Pelecehan Seksual yang Jadi Tersangka

PAGARALAM -(deklarasinews.com)-Terkait di Hentikanya penyidik  Kasus dugaan Pelecehan Seksual terhadap Mahasiswi RA (23) atas dugaan Akses Ponsel tanpa Izin resmi di hentikan penyidik, Tokoh maayarakat Kota Pagaralam (Besemah) H Susno Duaji Sambut baik dan juga penghargaan kepada Penyidik Atas di hentikanya penyidikan terhadap perkara Tersangka Mahasiswi di kota Pagaralam yang di duga melakukan pelanggaran Undang -undang ITE.

Kasus ini Sejak awal H Susno Duadji mantan Kabareskrim Polri menyoroti bahwa mentersangkakan mahasiswi yang awalnya adalah pelapor dan korban pelecehan adalah terlalu gegabah, tidak cermat, terkesan dipaksakan, dan inilah yg disebut kriminalisasi, di dalam hukum Acara dan pidana baru di Indonesia bahwa aparat penegak hukum yg mengkriminalisasi seseorang dapat diancam dengan pidana yg cukup berat.” katanya  Rabu sore (8/4/2026).

Kedepan semoga hal seperti ini tidak terulang lagi dan Polri memang benar – benar Presisi untuk masyarakat.” ucapnya.

Informasi di himpun media ini dari sumber yang kompeten Penghentian penyidikan dilakukan setelah perkara di gelar di Polda Sumsel dan menghasilkan kesepakatan untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Kapolres Pagaralam AKBP Januar Kencana Setia Persada yang didampingi Kasat Reskrim IPTU Hariyanto Membenarkan Putusan ini pada media.

Proses dalam Gelar perkara melibatkan Sejumlah satuan Kerja di Lingkungan Polda Sumsel di antaranya, Detriskrimum, Detreskrimsus, Detris PPA PPO Serta bidang Propam.

Pelecehan Seksual di Wilayah kota pagaralam yang lagi Viral menjadi perhatian Tokoh Masyarakat H Susno Duaji yang juga Mantan Kabariskrem Polri, terkait Kasus Dugaan Pelecehan Seksual yang di lakukan Kepala Kantor Pos yang berinisial UB (34) diduga melecehkan seorang mahasiswi yang sedang magang di kantor pos tersebut berinisial Rani A (24).

Sebelumnya, Sebagai Tokoh Masyarakat Kota Pagaralam Provinsi Sumatera  Selatan (Sumsel) H Susno Duaji angkat bicara.” dalam hukum Acara baru Polisi selaku penyidik tidak boleh pelapor sebagai tersangka, itu bisa dikatakan Kriminalisasi, jadi harus di selesaikan dulu kasus pelecehanya dan kalau terbukti dan benar itu harus di hukum.”kata Susno pada Selasa (7/4/2026).

Dia mengatakan, kalau pun pelapor di tuduhkan mencuri data dari Handpon terlapor data itu tidak dapat di proses hukum, UU ITE atau dijadikan untuk mengkriminalisasi.” Ucapnya. (Rep).

Kasus Mahasiswi Pagaralam Jadi Tersangka Akses Ilegal Ponsel Resmi Dihentikan( SP3)

PAGARALAM -(deklarasinews.com)- Kasus yang menjerat seorang mahasiswi di Kota Pagaralam atas dugaan akses ponsel tanpa izin resmi dihentikan penyidik, penghentian penyidikan itu menyusul penangguhan penahanan yang diterima mahasiswi tersebut. Rabu 08/04/2026

‎Penghentian proses penyidikan itu setelah kasusnya kembali dilakukan gelar perkara oleh Polda Sumsel.

‎Dimana gelar perkara itu melibatkan Ditreskrimum, Ditreskrisus, Ditres PPA & PPO, dan Bid Propam Polda Sumsel.

‎”hari ini sudah dilakukan gelar perkara di tingkat Polda dimana hasilnya sepakat untuk dihentikan atau SP3,”ucap Kapolres Pagaralam AKBP Januar Kencana Setia Persada,S.I.K didampingi Kasat Reskrim Iptu Heriyanto.

‎Penetapan RA (23) sebagai tersangka sebelumnya menjadi polemik lantaran lebih dulu menjadi korban dugaan pelecehan oleh pelapor dari akses ponsel tanpa izin tersebut.

‎Bahkan Polres Pagaralam juga telah lebih dulu menetapkan tersangka dugaan pelecehan yang berinisial UB (38) yang merupakan Oknum Kepala Kantor Pos Pagaralam dimana RA magang kuliah.

‎”Hari ini atau besok kasus atas tersangka UB akan segera dilimpahkan ke kejaksaan atau P21, “ucap Januar.(*)

Polsek Bahodopi Tangani Kasus Penganiayaan Karyawan Brilink

MOROWALI -(deklarasinews.com)- Peristiwa penganiayaan menggunakan senjata tajam terjadi di Desa Lalampu, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, pada Rabu (8/4/2026)

Seorang perempuan inisial N. (20), yang bekerja sebagai karyawan

BRiLink, menjadi korban penikaman yang diduga dilakukan oleh seorang pria berinisial C.A. alias Y (28).

Kejadian tersebut bermula sehari sebelumnya, Selasa (7/4/2026) sekitar pukul 19.40 WITA, saat pelaku dan korban hampir bersenggolan di lorong kos-kosan. Saat itu korban diduga mengeluarkan kata-kata kasar kepada pelaku, yang kemudian membuat pelaku merasa tersinggung.

Keesokan harinya, pelaku yang masih diliputi rasa sakit hati mendatangi tempat kerja korban di sebuah

BRILink yang berada di depan lorong kosnya. Setibanya di lokasi, pelaku langsung masuk ke dalam boks

BRILink dan melakukan penganiayaan dengan memukul wajah korban, kemudian menikam korban menggunakan sebilah pisau.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka tusuk pada bagian punggung.

Kapolsek Bahodopi, IPDA Ewaldo Tasmi, S.Tr.K., menyampaikan bahwa pihaknya telah mengamankan terduga pelaku penganiayaan yang terjadi di Desa Lalampu, Kecamatan Bahodopi, pada Rabu siang.

“Setelah menerima laporan dari masyarakat, personel kami segera menuju tempat kejadian perkara dan mengamankan. Saat ini pelaku sudah diamankan dimako Polsek Bahodopi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar IPDA Ewaldo Tasmi.

Ia menjelaskan bahwa peristiwa tersebut diduga dipicu oleh kesalahpahaman dan emosi sesaat yang berujung pada tindakan kekerasan. “Dari hasil keterangan awal, pelaku mengaku nekat melakukan penganiayaan karena merasa sakit hati atas perkataan korban,” jelasnya.

Kapolsek juga memastikan bahwa korban telah mendapatkan penanganan medis di puskesmas setempat. “Korban sudah kami evakuasi dan saat ini dalam penanganan medis. tambahnya.

Lebih lanjut, Kapolsek Bahodopi mengimbau kepada masyarakat agar dapat menahan diri dan tidak mudah terpancing.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tetap menjaga situasi kamtibmas yang kondusif. Tutupnya. Rpdm

Saling Lapor Kasus Dugaan Penganiayaan di Bumi Asri Berakhir Damai

BANDARLAMPUNG -(deklarasinews.com)- Perkara dugaan penganiayaan yang melibatkan Christian Verrel Suryantha (22), warga Kedamaian, Kota Bandar Lampung, dan Handi Sutanto (38), warga Telukbetung Utara, berakhir melalui mekanisme restorative justice (RJ).

Peristiwa itu terjadi pada 15 Desember 2025 di Perumahan Bumi Asri, Kecamatan Kedamaian. Insiden bermula dari senggolan kendaraan yang tidak disengaja, yang kemudian memicu kontak fisik antara kedua pihak.

Handi melaporkan Verrel ke Polda Lampung. Perkara tersebut sempat naik ke tahap penyidikan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung. Namun, penyidik kemudian menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor SP.HENTI.SIDIK/KR/03/II/RES.1.6./2026/Ditreskrimum tertanggal 27 Februari 2026.

Permohonan penghentian penyidikan itu diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjung Karang dan dikabulkan melalui Penetapan Nomor 14/Pen.RJ/2026/PN Tjk yang ditandatangani Wakil Ketua PN Kelas IA Tanjung Karang Enan Sugiarto pada 3 Maret 2026.

Di sisi lain, Verrel juga melaporkan Handi atas dugaan penganiayaan. Laporan tersebut diproses di Polsek Tanjungkarang Timur dan telah memasuki tahap penyidikan. Perkara ini pun dihentikan melalui SP3 Nomor SP3/2/II/2026/Reskrim tertanggal 27 Februari 2026.

Penghentian penyidikan dari Polsek Tanjungkarang Timur juga diajukan ke PN Kelas IA Tanjung Karang dan dikabulkan melalui Penetapan Nomor 12/Pen.RJ/2026/PN Tjk pada 3 Maret 2026, yang juga ditandatangani Enan Sugiarto.

Handi Sutanto mengatakan penyelesaian dilakukan setelah kedua belah pihak sepakat berdami

“Permasalahan dengan Verrel telah diselesaikan secara damai di Kejaksaan Negeri atas permintaan Jaksa Edman Putra dan Kapolsek Rubianto Kurmen,” ujar Handi, saat di konfirmasi beberapa waktu lalu.

Ia menegaskan, peristiwa tersebut berawal dari senggolan kendaraan yang tidak disengaja dan kemudian terjadi kontak fisik antara dua pihak.

“Bukan penganiayaan sepihak. Terjadi kontak fisik dua belah pihak,” katanya.

Handi juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polda Lampung yang dinilai profesional dalam menangani perkara tersebut.

“Semua sama di mata hukum. Penegakan hukum harus adil dan berimbang, meskipun ada dinamika atau intervensi,” tambahnya.

Ia juga menyayangkan adanya oknum yang dinilai memperkeruh suasana dan mencoba mengambil keuntungan dari situasi tersebut.

“Seharusnya kita mengedepankan musyawarah, kekeluargaan, dan semangat guyub,” kata dia.

Sebagai bentuk itikad baik, lanjut Handi, Kami telah mencabut laporan di Polda Lampung.

“Saya mengedepankan kerukunan masyarakat sebagai bentuk itikad baik. Laporan sudah kami cabut. Ini untuk menutup kesalahpahaman dan kembali sebagai saudara, bersama mengabdi kepada masyarakat,” ujar dia.(Red)

Apindo Harap Proses Hukum PSMI Tidak Ganggu Operasional Perusahaan dan Stabilitas Ekonomi Daerah

BANDARLAMPUNG -(deklarasinews.com)— Dewan Pengurus Provinsi (DPP) Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Lampung berharap proses hukum yang tengah dijalani oleh PT Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI) di Kejaksaan Tinggi Lampung tetap berjalan secara profesional tanpa mengganggu operasional perusahaan maupun hak-hak petani plasma.

Ketua Umum DPP Apindo Lampung, Ary Meizari Alfian, menegaskan bahwa pihaknya menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berlangsung. Namun demikian, ia mengingatkan agar penanganan perkara tersebut tetap memperhatikan dampaknya terhadap kegiatan usaha dan ekosistem ekonomi yang lebih luas.

“Apindo menghargai proses hukum yang dilakukan oleh Kejati Lampung. Namun kami berharap proses tersebut tidak sampai mengganggu operasional perusahaan, karena hal ini berkaitan langsung dengan keberlangsungan usaha, tenaga kerja, serta petani plasma,” ujarnya dalam rapat bersama jajaran pengurus Apindo Lampung, Rabu (8/4).

Menurut Ary, keberadaan PT PSMI tidak hanya berpengaruh pada internal perusahaan, tetapi juga menyangkut kehidupan banyak pihak, mulai dari karyawan, mitra usaha, hingga para petani plasma yang menggantungkan penghasilan mereka pada aktivitas perusahaan tersebut. Oleh karena itu, stabilitas operasional dinilai sangat penting untuk menjaga roda perekonomian daerah tetap berjalan.

“Operasional perusahaan harus tetap dijaga, karena dampaknya sangat luas terhadap stabilitas ekonomi daerah. Jangan sampai ada efek domino yang merugikan masyarakat,” tambahnya.

Selain itu, Apindo Lampung juga mengimbau para petani plasma untuk menahan diri dan tidak melakukan aksi massa yang berpotensi memperkeruh situasi. Ary menilai, penyelesaian persoalan sebaiknya dilakukan melalui jalur dialog dan mekanisme hukum yang berlaku.

“Kami mengajak seluruh pihak, khususnya petani plasma, untuk tetap tenang dan tidak melakukan aksi yang dapat mengganggu ketertiban. Mari kita percayakan proses ini kepada aparat penegak hukum,” tegasnya.

Sebagai bentuk tanggung jawab organisasi, Apindo Lampung juga menyatakan kesiapan untuk memberikan pendampingan kepada PT PSMI apabila diperlukan. Hal ini mengingat perusahaan tersebut merupakan bagian dari anggota Apindo.

“PT PSMI adalah anggota Apindo, sehingga kami siap memberikan pendampingan atau advokasi guna membantu mencarikan solusi terbaik atas persoalan yang dihadapi,” ungkap Ary.

Apindo berharap, melalui pendekatan yang bijak dan kolaboratif antara aparat penegak hukum, perusahaan, dan masyarakat, persoalan ini dapat diselesaikan tanpa menimbulkan gejolak yang berdampak luas terhadap iklim investasi di Provinsi Lampung.

Dengan demikian, kepercayaan investor tetap terjaga, kegiatan usaha berjalan normal, serta kesejahteraan masyarakat Lampung khususnya petani plasma di Kabupaten Waykanan sekitar dapat terus terlindungi.

Sekretaris DPP Apindo Lampung, Yanuar Irawan, menambahkan, Apindo akan berkomunikasi dengan PT.PSMI untuk mengetahui persoalannya secara utuh. Apindo berharap masalah yang muncul tidak sampai mengganggu stabilitas ekonomi maupun investasi di Lampung.

“Apindo menghormati proses hukum yang ada. Tapi Apindo berharap operasional perusahaan tidak terganggu agar stabilitas investasi dan ekonomi di daerah tidak terganggu,” ungkapnya.

Ketua Dewan Pertimbangan Apindo Lampung, Ardiansah, menjelaskan, Apindo berharap menajemen PT.PSMI dan Kejati Lampung sama-sama memastikan operasional perusahaan tidak terganggu. Sebab operasional perusahaan berkaitan langsung dengan hak-hak petani plasma, karyawan dan iklim investasi di daerah.”Jadi Apindo berharap semua pihak menghargai proses hukum yang ada, tapi juga sama-sama memastikan operasional perusahaan tidak terganggu,” pungkasnya.(Red)

Kurir Sabu Ditangkap di Kontrakan, Barang Bukt 1,15 gram

‎PAGARALAM -(deklarasinews.com)- Satresnarkoba Polres Pagar Alam kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial S (30) diamankan saat berada di sebuah kontrakan di  Kelurahan Ulu Rurah, Kecamatan Pagar Alam Selatan Kota Pagar Alam, Senin (6/4/2026) malam.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penindakan di tempat kejadian perkara.

Kapolres Pagaralam AKBP Januar Kencana Setia, S.I.K., melalui Kasat Narkoba Iptu Doris Pidriandi, S.H.,M.S.I didampingi Kasi Humas Iptu Mansyur,Amd,Kep, S.H., membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Kami menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika. Setelah dilakukan penyelidikan, anggota berhasil mengamankan satu orang tersangka di lokasi beserta barang bukti,” ujar Iptu Doris.

Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT dan warga setempat, petugas menemukan satu paket sabu seberat bruto 1,15 gram yang disimpan di dalam kotak kecil berwarna hitam. Selain itu, turut diamankan satu unit ponsel, uang tunai Rp175 ribu, serta plastik klip bening yang diduga digunakan untuk pengemasan.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya dan akan diedarkan kembali.

Hasil tes urine juga menunjukkan tersangka positif mengandung metamfetamin.

“Tersangka mengakui barang tersebut miliknya dan rencananya akan dijual kembali.

Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” tambahnya.

Polisi menyebut, tersangka berperan sebagai kurir sekaligus pengedar dalam kasus ini. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan KUHP terbaru.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Pagar Alam guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi juga tengah melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk tahap berikutnya.

“Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran narkotika di lingkungannya,” tegas Iptu Doris. (*)

Buron Selama 6 Bulan, Manusia Silver Penganiaya Supir Travel di Bandar Lampung Ditangkap

BANDAR LAMPUNG -(deklarasinews.com)- Pelarian pelaku penganiayaan seorang supir travel di Bandar Lampung, akhirnya berakhir. Setelah buron selama enam bulan, pelaku berinisial I (43), yang kesehariannya berprofesi sebagai manusia silver ini akhirnya berhasil diringkus aparat kepolisian di wilayah Pandeglang, Banten.

Kapolsek Sukarame, Kompol M Rohmawan, mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Jumat (3/4/2026) sekitar pukul 02.30 WIB oleh tim opsnal yang telah melakukan penyelidikan intensif.

“Pelaku sempat buron, Alhamdulillah kemarin pelaku berhasil ditangkap di Pandeglang, Banten, setelah sebelumnya melarikan diri pascakejadian. Saat ini pelaku sudah dibawa ke Polsek Sukarame untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Kompol M Rohmawan, Selasa (7/4/2026).

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Sabtu, (4/10/2025), sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Soekarno Hatta, tepatnya di depan Pos Polisi.

Korban berinisial S (43), yang berprofesi sebagai sopir travel, mengalami luka serius akibat sabetan senjata tajam di bagian pipi hingga leher sebelah kiri.

Berdasarkan hasil penyelidikan, insiden bermula saat korban bersama beberapa rekannya mendatangi anak tiri pelaku untuk menagih utang. Saat itu, pelaku yang bekerja sebagai manusia silver berada di sekitar lampu merah di lokasi kejadian.

Korban sempat memanggil pelaku, namun tidak direspons. Ketegangan meningkat ketika korban bersama rekannya menghampiri pelaku di dalam pos lantas, hingga terjadi cekcok dan saling tantang.

“Diduga tersulut emosi, pelaku kemudian mengambil celurit yang telah disembunyikan di dekat lokasi, lalu langsung membacok korban,” jelas Kapolsek.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka sobek dibagian pipi dan leher hingga harus mendapatkan penanganan medis.

Usai melakukan aksinya, pelaku melarikan diri dan akhirnya berhasil ditangkap di luar daerah.