LIRA Meminta Bawaslu/KPU RI selektif terhadap Calon Komisioner Kabupaten/kota yang terlibat “Partai Politik”

JAYAPURA -(deklarasinews.com)- LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Provinsi Papua setelah melihat penjaringan calon anggota komisioner Komisi Pemilihan Umum gelombang VII dan Tahap akhir penjaringan calon anggota komisioner Bawaslu Kabupaten Kota di Provinsi Papua dan dua provinsi pemekaran lainnya yakni Provinsi Papua Pegunungan dan Papua Tengah sejauh ini LIRA Papua menilai telah berada pada jalur yang benar, dan Lira Papua mengapresiasi hal tersebut baik kepada Timsel KPU dan Pansel Bawaslu yang telah bekerja (7/08/2023).

Namun disisi lain LSM Lira Papua sebagai organisasi kemasyarakatan yang selama ini konsen menyuarakan tentang banyaknya pelanggaran pemilu bahkan kasus korupsi di Papua, dalam beberapa fase penjaringan ini baik Bawaslu dan KPU, banyak laporan masyarakat yang masuk ke Lira Papua terkait banyaknya indikasi tekanan dari partai politik ataupun beberapa oknum pembesar partai politik di Papua kepada Timsel/Pansel untuk meloloskan kader mereka, bahkan Lira melihat hal itu dengan terang benderang.

Oleh sebab itu menurut Sekretaris Lira Papua Yohanis Wanane, bahwa akan menyurati Bawaslu RI dan KPU RI terkait kinerja Timsel/Pansel baik KPU dan Bawaslu yang saat ini sedang bekerja, lira Papua mencontohkan untuk KPU, ada oknum penjabat bupati yang mengirim surat ke Timsel KPU, untuk menjelaskan siapa yang berwenang  mengeluarkan rekomendasi bagi ASN yang mengikuti seleksi KPU hanya boleh  berdasarkan izin yang ditandatangani oleh penjabat bupati, bukan oleh Sekda.

Dalam kacamata administrasi, Lira Papua melihat ini merupakan bentuk intimidasi oleh Penjabat Bupati kepada independensi Timsel, yang berada dalam pengawasan KPU RI, yang secara hirarki  Penjabat Bupati dinyatakan tidak berwenang untuk menyurati Timsel KPU, jika Penjabat Bupati berpendapat demikian maka seharusnya langkah yang diambil adalah dengan menyurati KPU RI, dan berdasarkan mekanisme berjenjang maka KPU RI yang dianggap paling berwenang untuk memerintahkan Tim Seleksi KPU untuk penjaringan Calon Anggota Komisioner KPU Kabupaten Kota di Papua untuk melihat apa yang dimaksudkan tersebut, serta ada anggota Timsel KPU di wilayah Papua yang bertindak diluar kewenangannya dalam memutuskan syarat administrasi sebagaimana telah diumumkan dalam pengumuman pendaftaran, dan atas dasar tersebut Lira Papua meminta untuk anggota Timsel tersebut dievaluasi, lebih lanjut Wanane meminta setiap Penjabat harus paham aturan dan tupoksinya.

Hal senada juga terjadi pada Pansel Bawaslu di Papua, oleh sebab itu ada beberapa masyarakat yang juga meminta atensi dari Lira Papua, misalnya lira mencontohkan ada laporan masyarakat bagi Pansel wilayah satu Provinsi Papua, dan juga akan melibatkan beberapa lembaga diantaranya Ombudsman RI perwakilan Papua, sehingga Lira Papua menilai, proses aktivitas Politik oleh partai politik tertentu dalam meloloskan kader mereka ke Bawaslu ataupun KPU di Provinsi Papua terlihat sangat nyata.

Oleh sebab itu Lira Papua meminta kepada Bawaslu RI maupun KPU RI untuk dapat dengan benar melakukan screening kepada para calon yang sampai saat ini sedang berproses, sebab Lira Papua masih tetap percaya kepada lembaga KPU dan Bawaslu, bahkan DKPP akan bertindak sebagai penyelenggara pesta demokrasi pada 2024 nanti, untuk itu Lira Papua meminta agar KPU dan Bawaslu RI untuk mengevaluasi beberapa kader partai politik yang sampai saat ini masih terus diloloskan, bahkan dapat dibuktikan melalui sipol, tutur sekretaris wilayah LSM Lira Papua Yohanis Wanane kepada media.(Rls)

Tinggalkan Balasan