KALIMANTAN TIMUR –(deklarasinews.com)- Perusahaan besar maupun kecil yang beroperasi di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, diminta untuk segera mengurus perizinan sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPSTP) Kabupaten Penajam Paser Utara, Drs. H. Alimuddin M.AP saat ditemui di Penajam, Senin menegaskan perusahaan yang belum memiliki izin diminta segera mengurus.
Ia menyatakan, instansinya ingin memperlancar investasi di Kabupaten Penajam Paser Utara, sehingga akan mempermudah dalam kepengurusan dan penerbitan perizinan sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam kepengurusan dan penerbitan perizinan tersebut DPMPSTP Kabupaten Penajam Paser Utara, memprioritaskan kepada perusahaan yang bergerak di sektor perkebunan.
Selain perusahaan yang bergerak di sektor perkebunan lanjut Alimuddin, juga akan mempermudah penerbitan izin perusahaan yang bergerak di sektor industri dan perumahan.
“Kebanyakan kepengurusan dan penerbitan perizinan dari perusahaan perkebunan menyangkut izin penambahan luas dan kapasitas produksi,” ujarnya.
“Perusahaan industri dan perumahan yang memasukkan berkas juga segera diproses, saat ini terdata ada 10 perusahaan perumahan yang mengurus izin,” ucap Alimuddin.
DPMPSTP Kabupaten Penajam Paser Utara melakukan inventarisir atau pencatatan perusahaan besar maupun kecil yang beroperasi di daerah setempat secara bertahap.
Petugas DPMPSTP Kabupaten Penajam Paser Utara menurut Alimuddin, rutin berkeliling mendatangi perusahaan untuk mempertanyakan perizinan serta melakukan sosialisasi.
“Kami lakukan pencatatan perusahaan yang beroperasi tapi belum memiliki izin, kalau ditemukan perusahaan belum memiliki izin akan disurati dan dilakukan pembinaan,” katanya.
DPMPSTP Kabupaten Penajam Paser Utara, juga melakukan penertiban Izin Mendirikan Bangunan atau IMB milik perusahaan yang beroperasi di daerah itu. (JT)