Komisi 1 Gelar RDP Terkait Tanah Sengketa Tanah di Pinang

KOTA TANGERANG -(deklarasinews.com)- DPRD Kota Tangerang melakukan kegiatan rapat dengar pendapat (RDP) perihal sengketa tanah di Pinang, Kamis (5/1)

‎Rapat yang diselenggarakan di ruangan Badan Musyawarah (Banmus) bertujuan untuk memberikan kesempatan dalam pelayanan keluhan masyarakat.

‎Melalui komisi 1, para pihak yang diundang yakni PT Tangerang Matra Real Estate sebagai terlapor, BPN Kota Tangerang, Polres Metro Tangerang Kota, Kapolsek Pinang, Camat Pinang, para pihak Lurah Kunciran Indah, dan Kunciran Induk, hingga kuasa hukum beserta keluarga ahli waris Pandih.

‎Berdasarkan nomor 308 Persil 24 S III seluas 2.500 M² milik Sai Kawuk dan akta waris nomor 18Wr/Agr/1985 tanggal 21 mei 1985 dan Persil 24 blok B luas 3.430 M² Alm Sai Kawuk yang diklaim pihak PT Tangerang Matra Real Estate.

‎Disela RDP, kedua belah pihak saling melemparkan interupsi, namun, ketua Komisi 1 berhasil melerai hingga tahap akhir berjalan kondusif.

‎Ketua Komisi 1 DPRD Kota Tangerang, Junadi menegaskan, pihaknya menampung aspirasi masyarakat untuk memediasi dan mencari solusi.

‎” Sebagai komitmen melayani publik, melalui rapat dengar pendapat ini, memediasi pihak yang bersengketa, menyerap aspirasi warga, serta mencegah intimidasi atau tindakan sepihak di lapangan, ” ujarnya, pasca RDP, Kamis (5/2) siang.

‎Politisi partai Gerindra itu berharap, langkah tersebut menimbulkan ketentraman dan ketertiban sesuai undang-undang yang berlaku.

‎” Kami berharap kedua belah pihak menjaga keamanan dan ketertiban diri dalam hal ini adalah menjaga kondusifitas untuk menunggu laporan kepolisian guna mendukung kepastian hukum di tanah tersebut, ” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan