Polda Lampung Ringkus Komplotan Begal di Langkapura, PCX Pelajar Dirampas

LAMPUNG -(deklarasinews.com)- Aksi begal bersenjata tajam menimpa seorang pelajar di Bandar Lampung. Motor PCX dan ponsel korban dirampas komplotan saat dini hari di Gang Inpres, Kelurahan Langkapura, Kecamatan Langkapura. Kerugian ditaksir mencapai Rp 45 juta.

Peristiwa terjadi Selasa (27/1/2026) sekitar pukul 02.00 WIB. Korban, Raditya Fahrezi (18), saat itu berhenti bersama temannya. Ketika korban menjauh sebentar, empat orang pelaku—tiga pria dan satu perempuan—datang dari arah belakang. Salah satu pelaku mengancam menggunakan senjata tajam, memaksa kunci motor yang dititipkan ke teman korban, lalu membawa kabur motor Honda PCX warna silver beserta ponsel korban.

“Pelaku mengintimidasi korban dan temannya dengan senjata tajam. Karena terancam, kunci motor diserahkan dan pelaku langsung kabur,” kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, Kamis  (5/2/2026).

Korban melapor ke Polsek Kemiling. Tim Unit 4 Subdit 3 Jatanras Direskrimum Polda Lampung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada Selasa (3/2/2026) malam, polisi menangkap Rahmatulloh di kawasan Langkapura.

Dari pengembangan, petugas mengamankan Krisna dan Ketrin, lalu menyusul Dana dan Galih. Tim kemudian membekuk Robi dan Riyan di wilayah Candimas, sebelum bergerak ke Way Kanan untuk mengamankan motor hasil kejahatan berikut pihak yang membeli kendaraan tersebut.

“Pengungkapan ini hasil kerja cepat tim di lapangan. Para pelaku kami amankan di beberapa lokasi berbeda, termasuk penadah yang membeli motor hasil curian,” ujar Yuyun.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain sebilah pisau yang diduga dipakai mengancam korban, pakaian yang dikenakan pelaku, satu unit motor Honda PCX warna silver, serta satu unit ponsel. Seluruh terduga pelaku kini diamankan di Subdit 3 Jatanras Direskrimum Polda Lampung untuk pemeriksaan lanjutan.

“Kasus ini kami jerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan sesuai KUHP terbaru. Ancaman hukumannya berat, dan proses penyidikan terus berjalan untuk melengkapi peran masing-masing pelaku,” tegas Yuyun.

Polda Lampung mengimbau warga meningkatkan kewaspadaan, terutama saat beraktivitas larut malam. “Kami minta masyarakat tidak ragu melapor jika melihat gerak-gerik mencurigakan. Respons cepat dari warga sangat membantu pengungkapan kasus seperti ini,” pungkas Yuyun

Sat Lantas Polres Morowali Tangani Lakalantas yang mengakibatkan Dua orang meninggal dunia di Bahodopi

MOROWALI -(deklarasinews.com)- Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Morowali saat ini telah menangani peristiwa kecelakaan lalu lintas ( tabrakan beruntun ) yang mengakibatkan korban meninggal dunia, yang terjadi di Desa Keurea Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, pada Kamis (5/2/2026).

Kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi sekitar pukul 08.00 WITA di Jalan Trans Bahomakmur, Desa Keurea, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, tepatnya di dekat jembatan Desa Keurea.

Peristiwa ini melibatkan satu unit kendaraan roda enam dan dua unit kendaraan roda dua dengan jenis tabrakan depan–belakang.

Adapun kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan tersebut yakni Mobil Dump Truk Dutro warna hijau Nomor Polisi DT 8823 BE, Sepeda Motor Yamaha warna hijau Nomor Polisi DT 3834 OA, serta Sepeda Motor Honda Scoopy warna hitam Nomor Polisi DW 2190 FO.

Kasat Lantas Polres Morowali Iptu Ni Nyoman Sukreni, S.H.,M.H,. Mengatakan bahwa “Satuan Lalu Lintas Polres Morowali telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), Peristiwa kecelakaan tersebut merupakan tabrakan beruntun. Ujar Kasat Lantas

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan saksi, kecelakaan bermula saat Dump Truk Dutro yang dikemudikan oleh Lk M.R. (21) dan rekannya Lk Y.S ( 23 ), bergerak dari arah Selatan Desa Bahomakmur menuju arah utara ( Dermaga Keurea ) dengan membawa muatan material batu sungai.

“Saat melintas di jalan menurun dekat jembatan Desa Keurea, kendaraan dump truk tersebut mengalami gangguan pada sistem pengereman (rem blong) sehingga tidak dapat dikendalikan”. Lanjut Kasat Lantas

“Akibatnya, dump truk menabrak sepeda motor Yamaha Nomor Polisi DT 3834 OA yang dikendarai oleh B.S. (30), kemudian kembali menabrak sepeda motor Honda Scoopy Nomor Polisi DW 2190 FO yang dikendarai oleh Pr L.R. (27) yang  berboncengan dengan anaknya Lk, F (4). Tutup Kasat Lantas

Akibat dari kejadian tersebut pengendara Pr L.R. (27) dan boncengan Lk. F (4) meninggal dunia ditempat.

Saat ini Pengemudi kendaraan Dump Truk telah diamankan dimako Polres, dan Kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan tersebut diamankan dimako Polsek Bahodopi. RPDM

Polres Morowali Gelar Operasi Keselamatan Tinombala 2026 di Terminal Bungku

MOROWALI -(deklarasinews.com)- Dalam rangka meningkatkan keselamatan dan ketertiban berlalu lintas, Polres Morowali melaksanakan kegiatan Operasi Keselamatan Tinombala 2026 dengan sasaran kendaraan angkutan umum serta pemeriksaan kesehatan para sopir.

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Kamis, 5/2/2026, bertempat di Terminal Bungku, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Morowali, Iptu Ni Nyoman Sukreni, S.H., M.H., selaku Kasatgas Kamseltibcarlantas yang didampingi oleh Kasat Samapta Iptu Agus Erick selaku Kasatgas Preventif, bersama personel yang terlibat Operasi dan Dinas Perhubungan.

Kapolres Morowali melalui Kasat Lantas Polres Morowali, Iptu Ni Nyoman Sukreni, S.H., M.H., dalam keterangannya menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan guna mencegah, dengan harapan dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas, khususnya yang melibatkan angkutan umum baik angkutan antar Kabupaten maupun antar Provinsi.

“Melalui Operasi Keselamatan Tinombala 2026 ini, kami bersama Dinas Perhubungan tidak hanya memeriksa kelengkapan  administrasi, tetapi juga melakukan Ramp Check guna memastikan kondisi kendaraan. Tak hanya itu kami juga melaksanakan pemeriksaan kesehatan para sopir agar benar-benar siap dan aman saat melakukan perjalanan,” ujarnya.

“Kami mengimbau kepada seluruh pengemudi khususnya angkutan umum agar selalu mematuhi aturan lalu lintas, mengecek dan menjaga kondisi kendaraan, serta memperhatikan kesehatan sebelum berkendara demi keselamatan penumpang dan pengguna jalan lainnya,” tutup Kasat Lantas.

Dalam kegiatan tersebut, Personil turut memberikan imbauan kepada para sopir agar selalu berhati hati serta mematuhi peraturan lalu lintas serta mengutamakan keselamatan.

Dengan harapan, Adanya kegiatan Operasi ini dapat menekan angka kecelakaan serta terciptanya Kamseltibcarlantas yang aman dan tertib.

RPDM

Calon Jemaah Umrah Lahat Kecewa, Agen Janjikan Berangkat tapi Tak Kunjung Terwujud

LAHAT -(deklarasinews.com)- Sejumlah keluarga jamaah umroh di Kabupaten Lahat, Desa Mangun Sari yang lebih dikenal Desa Bukit Timur resmi akan melaporkan Abdullah Ivan dan Penyalur Rahdatul Jannah yang katanya melalui biro perjalanan haji dan umroh Toor e J Travel (PT Jamana Wisata) ke Polsek Jarai, Kabupaten Lahat.

Pasalnya, gagal memberangkatkan puluhan calon jemaah umroh pada 20 November 2025, 5 Desember 2025, 26 Januari dan 5 Pebruari 2026.

Warianti , salah satu keluarga jamaah mengaku sangat kecewa dan marah ketika ibunya gagal dari beberapa janji yang di undur dari Ivan dan penyalur Jannah melalui J travel berangkat.

“Awalnya dijanjikan berangkat umrah di November, tapi beberapa minggu kemudian dimundur pada Januari 2026, yang sebelumnya dibatalkan dengan alasan visa belum bisa diterbitkan. Lalu dijanjikan lagi pada tanggal 26 Januari 2026 dengan sebuah surat pernyataan yang dibuat penyalur Jannah di kantor pemerintahan Desa Mangun Sari/Bukit Timur , tapi juga gagal, kemudian kembali di buat surat perjanjian lagi karena Ivan juga datang dari Palembang ke Desa Mangun Sari yang di saksikan Kepala Desa dan 11 orang jemaah umrah didampingi pihak keluarga pihak Ivan berjanji di bulan Pebruari-05-2026 di usahakan berangkat,” jelasnya.

Ia menuturkan, alasan pembatalan juga dinilai tidak masuk akal. Padahal pasport yang sudah di buat tercantum nama nama jamaah namun selalu diundur-undur.

Kekecewaan itu semakin mendalam karena pihak Ivan dan penyalur Jannah akan diberangkatkan melalui J travel 4 kali membuat janji keberangkatan, namun tidak kunjung terealisasi. Bahkan,Penyalur dari Desa Mangun Sari Rida dan dan Ivan sempat membuat surat pernyataan atau perjanjian. Bilamana batal kembali maka uang akan dikembalikan 100 persen sesuai surat Perjanjian, atau mengembalikan uang jemaah bila gagal berangkat. “Tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan,” keluh Warianti .

Senada Yus, keluarga jemaah lain. Ia menuntut agar dana yang sudah disetor dikembalikan utuh. Berdasarkan data para pelapor, biaya umroh yang dipungut melalui penyalur Ridah Rp 32 juta per orang hingga total jumlah dari 11 orang mencapai Rp 350 juta kurang lebih.

Dari jadwal janji pada Kamis /05/02/2026/ pihak penyalur juga J travel Tangerang yang katanya telah berangkat dari Jakarta menuju Kabupaten Lahat desa Mangun Sari,Kecamatan Jarai lagi lagi berubah dengan alasan anak si penyalur Rida sakit dan menurut informasi Ivan yang ikut dalam persoalan ini sudah berada di Palembang.

“Sabtu 07/02/2026/ untuk datang bersama perwakilan J Trivel dan didampingi pihak pengacara untuk menjelaskan persoalan gagalnya berapa jamaah umrah berangkat hingga bisa persoalan ini di bicarakan untuk dapat penyelesaian. “ Bila tidak ada kejelasan dan selalu berteleh teleh akan membuat laporan ke polisi,” ungkap Yus.

“Rida, Ivan dan pihak yang diduga J Travel harus bertanggung jawab atas apa yang telah dilakukan ke keluarga kami bila mana tidak dapat penyelesaiyan karena diberikan harapan janji janji palsu, dapat dipastikan laporan akan segara masuk ke pihak APH Polres Lahat, melalui Polsek Jarai siapapun dugaan penipuan yang terlibat hal ini dapat di usut tuntas oleh Aparat Penegak Hukum (APH),” ucap keluarga Warianti mewakili ibunya.

Selain itu, Ivan dan penyalur Rida sempat mengirimkan Pesan wadsap melalui Jemaah umroh. jika ingin Umroh diberangkatkan itupun kalau mau bersabar tunggu di bulan Juni 2026, tapi jika ingin uang jemaah umroh mau di kembalikan ada dugaan akan di potong 15 persen dari pembayaran cash kemaren Ujarnya yang katanya saat ini masih di Jakarta maupun pada saat surat perjanjian di buat di kantor desa Mangun Sari Kecamatan Jarai.

Menanggapi pesan ini, salah satu jemaah umrah Parini mengatakan tidak mau jika uang di potong 15 persen karena sesuai dengan kesepakatan surat perjanjian di kantor Pemerintah Desa Mangun Sari sudah dijelaskan di saksikan puluhan jemaah dan Kades bahwa uang kami harus kembali utuh tanpa potongan.

“Kami sangat sakit dan kecewa dengan ulah Ivan dan penyalur Rida telah menipu memberangkat

Dinilai Tertutup, Hubungan Kejari Aceh Timur dan Insan Pers Disorot

ACEH TIMUR -(deklarasinews.com)– Diakhir tahun 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur dinilai minim melakukan publikasi dan penyampaian informasi kepada masyarakat melalui media massa, kondisi ini memicu sorotan tajam dari kalangan insan pers di Aceh Timur.

Kurangnya pemberitaan terkait kegiatan kejaksaan menimbulkan pertanyaan serius, apakah Kejari Aceh Timur masih memandang pers sebagai mitra strategis dalam penyebaran informasi publik atau justru memilih berjalan sendiri tanpa keterbukaan.

Usai pergantian kepala Kejari Aceh Timur Lukman hakim dengan Kepala Kajari Aceh Timur yang baru yaitu Ibsaini SH MH,hanya sekali saja menggelar konferensi pers pada tanggal (23/12/2025) kurang lebih hampir empat bulan kepala Kejari Aceh Timur belum melakukan tatap muka atau menggelar coffe morning bersama insan pers dan begitu juga dengan pergantian kasi Inteljen Kejari belum juga bertatap muka dengan awak media.ujar Dedi Saputra SH ketua umum DPP organisasi aliansi wartawan Aceh Timur (AWAI).Kamis (5/2/2026).

Situasi tersebut disayangkan karena tidak terjalinnya interaksi aktif antara Kejari Aceh Timur dan wartawan yang bertugas di daerah ini. Padahal, banyak informasi penting yang berkaitan dengan kinerja, penanganan perkara, hingga kebijakan kejaksaan yang seharusnya diketahui masyarakat.

Kejaksaan Negeri Aceh Timur bahkan dinilai terkesan tertutup. Kondisi ini berbanding terbalik dengan masa sebelumnya, ketika hubungan kejaksaan dan insan pers  berjalan harmonis, terbuka, dan saling menghormati peran masing-masing.

“ Beberapa tahun terakhir ini hubungan kejaksaan dengan insan pers terasa renggang, seolah ada sekat yang sengaja dibangun,”ujar Dedi mewakili rekan media lainnya.

Menurut Dedi, persoalan ini bukan karena pers membutuhkan informasi dari kejaksaan, melainkan menyangkut prinsip transparansi institusi publik.

“ Kalau memang prinsip Kejari seperti itu dan merasa tidak perlu bermitra dengan pers, ya tidak masalah. Pers juga tidak rugi,” Ujarnya dengan tegas

Namun demikian, Dedi menegaskan bahwa kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum tidak boleh bersikap “alergi” ataupun tidak bersahabat terhadap pers. Media memiliki fungsi kontrol sosial dan menjadi bagian penting dari pengawasan publik terhadap kinerja aparat penegak hukum.

Ia menekankan bahwa transparansi dan akuntabilitas merupakan kewajiban institusi negara. Hal itu juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, yang menempatkan kejaksaan sebagai lembaga yang bekerja untuk kepentingan publik.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas menjamin kemerdekaan pers serta hak masyarakat untuk memperoleh informasi.

“ Kalau ada kekhawatiran atau keluhan dalam hubungan dengan pers, seharusnya diselesaikan secara proporsional dan profesional, bukan dengan menutup akses informasi.

Ia berharap Kejaksaan Negeri Aceh Timur ke depan membuka kembali ruang komunikasi yang sehat dengan insan pers.

“ Kami berharap kejaksaan lebih terbuka, komunikatif, dan kembali membangun kemitraan yang profesional demi kepentingan publik,” Pungkasnya.

Saat awak media ini mengkonfirmasi salah satu staf Kejari Aceh Timur yang selalu mendampingi Kejari dan kasi Intel melalui pesan WhatsApp dan telpon belum memberikan keterangan sehingga berita ini di tayangkan jika nanti pihak kejaksaan Negeri Aceh Timur memberikan klarifikasi maka media ini akan menayangkan berita tanggapan tersebut. (Ami/tim)

Sigap! Prajurit Yonif TP 848 Gagalkan Penjambretan HP di Lampung Tengah

LAMTENG -(deklarasinews.com)- Aksi penjambretan handphone di kawasan Pasar Bandar Jaya, Lampung Tengah, Selasa (3/2/2025) siang, berakhir gagal. Dua prajurit Yonif TP 848/SPC yang kebetulan berada di lokasi langsung bereaksi cepat mengejar pelaku hingga berhasil menangkapnya.

Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 12.30 WIB. Korban bernama Rizky, warga Bandar Jaya, berteriak meminta tolong setelah handphone miliknya dirampas. Teriakan itu didengar oleh dua prajurit Yonif TP 848/SPC, Serda Joseph Christian dan Serda M Chelsea Sigit W, yang saat itu berada di tempat barang bekas tak jauh dari Pasar Bandar Jaya.

Mendengar teriakan korban, kedua prajurit itu refleks berlari mengejar pelaku yang mencoba kabur di tengah keramaian pasar. Aksi kejar-kejaran berlangsung menegangkan. Dalam hitungan menit, pelaku berhasil dikejar sejauh kurang lebih 300 meter dari lokasi awal kejadian.

Tak butuh waktu lama, pelaku akhirnya ditangkap. Untuk menghindari amukan massa yang mulai berdatangan, kedua prajurit langsung mengamankan pelaku ke rumah warga terdekat. Handphone milik korban berhasil diselamatkan dan dikembalikan.

Danyon TP 848, Letkol Inf Dewa Gede Mahendra, membenarkan peristiwa tersebut. Ia mengapresiasi respons cepat prajuritnya yang bertindak spontan membantu warga.

“Anggota kami bertindak secara refleks setelah mendengar teriakan korban. Ini murni naluri prajurit untuk membantu masyarakat yang sedang dalam bahaya,” ujar Letkol Inf Dewa Gede Mahendra, Rabu (4/2/2026).

Ia menegaskan, prajurit Yonif TP 848 selalu ditanamkan sikap sigap dan peduli terhadap situasi di sekitarnya, terlebih saat berada di tengah masyarakat.

“Saya selalu menekankan kepada prajurit agar peka terhadap lingkungan sekitar. Jika melihat atau mendengar ada warga yang membutuhkan pertolongan, segera bantu sesuai kemampuan,” katanya.

Meski pelaku berhasil diamankan, kasus tersebut tidak berlanjut ke proses hukum. Korban dan pelaku memilih menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan dengan dimediasi aparatur desa setempat. Barang milik korban pun telah dikembalikan.

“Keputusan penyelesaian secara kekeluargaan itu hak korban. Yang terpenting, situasi berhasil dikendalikan dan tidak terjadi tindakan anarkis dari warga,” jelas Dewa Gede.

Dewa Gede juga mengingatkan pentingnya kewaspadaan masyarakat saat beraktivitas di ruang publik, terutama di kawasan ramai seperti pasar.

“Kami mengimbau warga tetap waspada terhadap tindak kejahatan jalanan. Sinergi antara masyarakat dan aparat sangat penting untuk mencegah kejadian serupa terulang,” pungkasnya.

Usai memastikan situasi aman, kedua prajurit Yonif TP 848/SPC kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada komandan satuan dan kembali melanjutkan aktivitas.

Polda Lampung Ungkap Penipuan Umrah Ilegal, 10 Jemaah Jadi Korban

LAMPUNG -(deklarasinews.com)- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung bertindak tegas terhadap oknum penyelenggara perjalanan ibadah umrah yang tidak berizin (ilegal).

Dalam press release yang digelar hari ini, Polda Lampung mengumumkan penetapan tersangka terhadap Direktur PT Barokah Wisata Mandiri (Basma Tour) berinisial BW atas dugaan penipuan jemaah umrah di wilayah Lampung Tengah.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, didampingi Wadir Krimsus Polda Lampung, AKBP Yusriandi Yusrin, menjelaskan bahwa praktik ilegal ini telah merugikan banyak masyarakat yang berniat melaksanakan ibadah ke Tanah Suci.

Kasus ini mencuat setelah sejumlah jemaah melaporkan adanya ketidakpastian keberangkatan sejak Desember 2024.

Tersangka BW melalui perusahaannya menawarkan paket umrah dengan harga menggiurkan dan telah menerima setoran uang dari para jemaah.

“Tersangka mengumpulkan uang dari masyarakat, namun hingga waktu yang ditentukan, jemaah tidak kunjung diberangkatkan. Tersangka secara berulang kali memberikan janji palsu dan menunda waktu keberangkatan dengan berbagai alasan,” ungkap Kombes Pol Yuni Iswadari.

Berdasarkan hasil penyidikan dan koordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung, terungkap fakta bahwa PT Barokah Wisata Mandiri tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang sah.

Hingga saat ini, tercatat sebanyak 10 orang jemaah menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp299.000.000.

Jumlah ini dikhawatirkan masih bisa bertambah seiring dengan pengembangan penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

Tersangka kini terancam hukuman berdasarkan Pasal 124 jo Pasal 117 subsider Pasal 122 jo Pasal 115 UU RI No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang telah diubah dengan UU RI No. 6 Tahun 2023.

Wadir Reskrimsus Polda Lampung, AKBP Yusriandi Yusrin, menghimbau masyarakat agar lebih waspada dalam beraktivitas di ruang digital dan tidak mudah tergiur dengan tawaran umrah murah

“Kami meminta masyarakat untuk selalu mengecek legalitas travel umrah melalui aplikasi resmi Kementerian Agama dan tidak sembarang membagikan konten pribadi kepada siapapun di media sosial guna menghindari pemerasan,” tegasnya.

Polda Lampung Ungkap Kasus: Pemerasan Melalui Konten ITE

LAMPUNG -(deklarasinews.com)- Polda Lampung melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil mengungkap kasus tindak pidana menonjol yang merugikan masyarakat secara materil maupun psikologis.

Hal ini disampaikan dalam Press Release yang dipimpin oleh Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun didampingi Wadir Krimsus Polda Lampung, AKBP Yusriandi Yusrin bertempat di Mapolda Lampung, Rabu (04/02/2026).

Ungkap kasuh tindak pidana ITE berupa pengancaman penyebaran video pribadi.

Berdasarkan laporan korban, tersangka berinisial MHH melakukan intimidasi dengan mengirimkan video hasil editan korban melalui beberapa akun WhatsApp.

“Tersangka menggunakan video tersebut untuk memeras korban. Akibat rasa takut, korban telah mengirimkan uang hingga mencapai Rp70.500.000,” ujar Kombes Pol Yuni Iswandari.

Tim Subdit V Siber Polda Lampung bergerak cepat dan berhasil meringkus tersangka MHH pada 23 Januari 2026 di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa ponsel, kartu SIM, serta rekening bank yang digunakan untuk menampung uang hasil kejahatan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) huruf a jo Pasal 45 ayat (10) UU ITE.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar bijak dalam menggunakan media sosial. Jangan mudah memberikan data atau konten pribadi kepada siapapun. Jika menjadi korban pemerasan digital, segera lapor ke kantor polisi terdekat atau melalui kanal pengaduan siber kami,” tutup Kabid Humas.

Satresnarkoba Polres Pagaralam Amankan Dua Pemuda dengan 200 Gram Ganja

PAGARALAM -(deklarasinews.com)- Menindaklanjuti laporan masyarakat, Satresnarkoba Polres Pagar Alam berhasil mengamankan dua pemuda beserta 200 gram ganja di kawasan perumahan Kel Selibar Kec Pagara Alam Utara Penangkapan dilakukan Senin malam, 02 Februari 2026.

Respons cepat laporan masyarakat kembali membuahkan hasil. Satresnarkoba Polres Pagar Alam berhasil menggagalkan dugaan peredaran narkotika jenis ganja dengan mengamankan dua pemuda di pinggir jalan kawasan Perumnas Kelurahan Selibar, Kecamatan Pagar Alam Utara, Senin (2/2/2026) sekitar pukul 22.50 Wib.

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial K (22) dan RDMR (23). Dari tangan K petugas menemukan tiga paket ganja yang dibungkus kertas koran dengan berat bruto sekitar 200 gram, yang diselipkan di bagian pinggang depan.

Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada S.Ik melalui Kasat Narkoba Iptu Doris Pidriandi, S.H, M. SI didampingi Kasi Humas Iptu Mansyur SH mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi warga yang resah karena lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.

“Kami menindaklanjuti laporan masyarakat dengan melakukan penyelidikan. Saat anggota tiba di lokasi, terlihat dua orang yang mencurigakan di pinggir jalan. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan tiga paket ganja yang disimpan di pinggang salah satu terduga pelaku,” ujar Iptu Doris.

Selain narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu kantong plastik hitam, satu unit handphone Oppo A15 warna fancy white, serta satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam berikut kunci kontak.

Lebih lanjut

Iptu Doris Pidriandi, S. H, M. SI menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pagar Alam.

“Ini komitmen kami untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika.

Peran aktif masyarakat sangat kami harapkan, karena informasi sekecil apa pun sangat membantu pengungkapan kasus,” tegasnya.

Saat ini, kedua terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Pagar Alam guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik menjerat keduanya dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana terkait lainnya.

Satresnarkoba Polres Pagar Alam juga tengah melengkapi berkas perkara, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum tahap I, serta melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas,”Tutupnya (Rep)

Polda Sumsel Bongkar Tambang Ilegal di Musi Banyuasin, Dua Tersangka Ditahan

PALEMBANG -(deklarasinews.com)- ‎Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik pertambangan ilegal yang merugikan negara dan merusak lingkungan.

‎‎Pada hari senin (2/2/26) Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel berhasil mengungkap aktivitas tambang tanpa izin yang beroperasi di Desa Sukadamai, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin.

‎‎Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pertambangan yang tidak mengantongi izin resmi di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim Ditreskrimsus Polda Sumsel langsung melakukan penyelidikan dan pengecekan di lapangan.

‎‎Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol. Doni Satrya Sembiring, S.H., S.LK., M.H., membenarkan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan aktivitas penambangan yang dilakukan secara ilegal. Dalam operasi tersebut, polisi langsung mengamankan sejumlah alat berat dan kendaraan yang digunakan dalam aktivitas tambang.

‎‎“Setelah dilakukan pengecekan di lapangan, benar ditemukan aktivitas pertambangan tanpa izin. Kami mengamankan sejumlah alat berat serta kendaraan operasional yang digunakan untuk mendukung kegiatan tersebut,” ujar Kombes Doni dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (4/2/2026).

‎‎Di lokasi kejadian, petugas menemukan dua unit ekskavator, satu unit truk tronton, serta satu kendaraan operasional lainnya. Selain itu, polisi juga mengamankan tujuh orang yang berada di lokasi tambang.

‎‎Dari hasil pemeriksaan awal, dua orang di antaranya, masing-masing berinisial FM dan IJ, ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

‎‎Kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Atas perbuatannya, mereka terancam hukuman pidana maksimal lima tahun penjara serta denda hingga Rp100 miliar.

‎‎Kombes Doni menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan berhenti pada penetapan dua tersangka tersebut. Kasus ini masih akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya aktor intelektual atau pihak lain yang turut berperan di balik operasi tambang ilegal tersebut.

‎‎“Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat, termasuk aktor intelektualnya. Kami juga akan menelusuri sumber bahan bakar yang digunakan untuk operasional alat berat, karena ini menjadi bagian penting dalam rangkaian aktivitas ilegal tersebut,” jelasnya.

‎‎Lebih lanjut, Kombes Doni mengingatkan bahwa praktik pertambangan tanpa izin tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak serius bagi lingkungan dan masyarakat sekitar. Kegiatan tambang ilegal biasanya tidak melalui kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), sehingga risiko kerusakan alam dan bencana ekologis sangat tinggi.

‎“Tambang ilegal sangat berbahaya karena tidak melalui kajian AMDAL. Dampaknya bisa merusak lingkungan, mencemari air dan tanah, serta memicu bencana yang merugikan masyarakat,” tegasnya. (Ning)