Diduga Lakukan Pencabulan Terhadap Anak, SS Ditangkap Polisi

ASAHAN -(deklarasinews.com)- Polres Asahan menangkap seorang laki – laki berinisial SS (42), yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur di wilayah Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan.

Penangkapan terhadap pelaku, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/120/II/2026/SPKT/Reskrim/Polres Asahan/Polda Sumut tertanggal 06 Februari 2026.

“Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 3 Februari 2026 sekitar pukul 19.00 WIB, berlokasi di Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan,” kata Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani, Rabu (11/2).

Dalam kasus ini, korban berjumlah empat orang anak perempuan yang masih berusia antara 8 hingga 9 tahun. “Demi melindungi hak dan masa depan korban, identitas para korban disamarkan masing – masing berinisial A (9), R (9), J (8), dan A (8),” ungkap Revi lagi.

Lanjutnya, pelaku berhasil diamankan petugas pada Sabtu, 7 Februari 2026 sekitar pukul 01.00 WIB.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kronologi kejadian bermula saat para korban tengah bermain di sekitar masjid. “Terlapor kemudian memanggil para korban untuk masuk ke dalam kedai miliknya. Sesampainya di dalam, pelaku diduga melakukan perbuatan cabul terhadap keempat korban secara berulang,” bebernya menjelaskan.

Masih Revi, akibat perbuatan pelaku, para korban mengalami rasa sakit pada bagian tubuh tertentu serta trauma psikologis.

Orang tua korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Asahan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Saat ini, penyidik Polres Asahan telah melakukan sejumlah langkah, di antaranya menerima laporan, melakukan visum et repertum (VER), melengkapi administrasi penyidikan, menahan tersangka, mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), serta melaksanakan gelar perkara,” terang Revi.

Untuk itu, atas perbuatan pelaku, akan dipersangkakan dengan pasal 417 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak,” pungkas Revi.(Jun)

 

Dua Kasus Besar Jadi Sorotan Publik Polres Lampung Utara, Residivis Dilumpuhkan Dengan Timah Panas

LAMPURA -(deklarasinews.com)- Kepolisian Lampung Utara menunjukkan komitmen dan kinerja efektif dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Hal itu diungkapkan melalui Pres Release Ungkap Kasus kegiatan tersebut berlangsung Ruang Rekonfu Polres Lampung Utara. Rabu(11/2/2026)

Kegiatan ungkap kasus tersebut hasil pengungkapan dua kasus besar tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang selama ini meresahkan masyarakat dipimpin langsung Kapolres Lampung Utara.

Dalam  keterangannya Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., didampingi Wakapolres, Kasat Reskrim, para Kapolsek jajaran, serta PLT Kasi Humas Polres Lampung Utara menjelaskan, kasus pertama merupakan pencurian dengan kekerasan (curas) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 KUHP. Kejadian terjadi pada Minggu, 8 Februari 2026, di wilayah Bukit Kemuning, saat korban diserang secara tiba-tiba dan diancam menggunakan senjata tajam hingga sepeda motor miliknya dirampas.

“Berkat kerja cepat dan sinergis, Polsek Bukit Kemuning yang didukung Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Lampung Utara berhasil mengamankan dua orang pelaku Angga serta Sarnaya diKabupaten Way Kanan. Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan dua unit sepeda motor dan senjata tajam sebagai barang bukti” jelasnya.

AKBP Deddy Kurniawan menambahkan bahwa tindakan tegas terukur yang dilakukan petugas karena pelaku melakukan perlawanan aktif saat pengembangan kasus, dengan tetap mengedepankan prosedur hukum dan keselamatan semua pihak.

Untuk Kasus kedua lanjut Kapolres adalah pencurian dengan pemberatan (curat) sebagaimana dimaksud Pasal 477 KUHP, yang melibatkan pelaku residivis berinisial Joni Idwar diketahui telah berulang kali melakukan aksi curanmor lintas kabupaten.

Pelaku berhasil diamankan oleh Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Lampung Utara di wilayah Kotabumi Selatan. Dalam penangkapan tersebut, pelaku melakukan perlawanan dengan menembakkan senjata api rakitan ke arah petugas, sehingga polisi terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur sesuai SOP.

“Dari tangan pelaku, petugas mengamankan satu pucuk senjata api rakitan, amunisi aktif, senjata tajam, serta alat-alat khusus pencurian kendaraan bermotor. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan puluhan TKP curanmor di wilayah Lampung Utara dan Lampung Tengah sejak tahun 2024″ujar AKBP Deddy.

Kapolres Lampung Utara menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk nyata keseriusan Polri dalam memberantas kejahatan jalanan, khususnya curanmor yang meresahkan masyarakat.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Lampung Utara. Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti secara profesional, cepat, dan tegas,” tegas AKBP Deddy Kurniawan dalam konferensi persnya.

Selain itu pihaknya mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dan segera melapor apabila menemukan atau mengalami tindak pidana.

“Dengan pengungkapan ini, Polres Lampung Utara menegaskan kehadiran negara di tengah masyarakat serta komitmen Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat yang responsif dan terpercaya”Pungkasnya.

IRT Diamankan Satresnarkoba Polres Pagar Alam

PAGARALAM -(deklarasinews.com)- Suasana Gang Chiken, Kelurahan Ulu Lurah, Kecamatan Pagar Alam Selatan, masih sunyi ketika tim Satresnarkoba Polres Pagar Alam mengetuk pintu sebuah rumah bedeng kontrakan, Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 00.10 WIB. Dari lokasi sederhana itulah, pengungkapan kasus dugaan peredaran narkotika bermula.

Seorang perempuan berinisial H (39), yang sehari-hari berstatus ibu rumah tangga, diamankan petugas setelah ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu di dalam kamar kontrakannya. Pengungkapan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/05/II/2026/SPKT.SATNARKOBA/POLRES PAGAR ALAM/POLDA SUMSEL.

Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada, S.IK melalui Kasat Narkoba Iptu Doris Pidriandi, SH,MSI didampingi Kasi Humas Iptu Mansyur, SH menjelaskan bahwa keberhasilan tersebut tak lepas dari kepedulian masyarakat sekitar.

“Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah karena lokasi tersebut diduga sering dijadikan tempat transaksi narkotika. Setelah dilakukan penyelidikan, tim langsung bergerak dan melakukan pemeriksaan didampingi warga setempat,” ujar Iptu Doris.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu dengan berat bruto 0,40 gram, timbangan digital, satu unit handphone, plastik klip bening, serta tas selempang yang digunakan menyimpan barang tersebut. Menurut keterangan awal, pelaku mengakui barang tersebut adalah miliknya bersama suaminya dan rencananya akan dijual kembali.

Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk menelusuri asal barang yang diduga diperoleh dari seseorang berinisial N.

Iptu Doris menegaskan, pihaknya tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga mengedepankan upaya pencegahan dan peran aktif masyarakat.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkoba. Informasi sekecil apa pun sangat berarti dalam upaya pemberantasan narkotika di Kota Pagar Alam,” tegasnya.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Pagar Alam untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pengungkapan ini menjadi pengingat bahwa peredaran narkotika dapat menyasar siapa saja dan di mana saja. Namun di sisi lain, kepedulian warga dan respons cepat aparat menjadi benteng utama menjaga Pagar Alam tetap aman dan bersih dari narkoba.Tutupnya(***)

Pasutri Dibacok OTK didalam Tokonya Korban Alami Luka Parah

SIDOMULYO -(deklarasinews.com)- Peristiwa pembacokan terhadap Pasangan Suami Istri (Pasutri) warga dusun Katibung 2 desa Sidomulyo Kecamatan Sidomulyo Kabupaten Lampung Selatan, Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 19.30 wib menggegerkan warga masyarakat.

Pasutri bernama Fajri (62) dan Rohimah (61) dibacok orang tak dikenal (OTK) yang datang ketoko kelontongan miliknya dan langsung membacokkan senjata tajam (Sajam) miliknya. Atas peristiwa itu korban Fajri (62) alami luka pada tangan kanannya, sedangkan istrinya Rohimah (60) mengalami luka pada pahanya.

Usai melakukan aksinya, pelaku yang sendirian tersebut langsung pergi meninggalkan korban. Jeritan korban yang minta tolong mengundang warga berdatangan ketoko milik korban.

Kadus Katibung 2 Asep (45) kepada media ini membenarkan bahwa dua warganya Fajri dan Rohimah (pasutri) menjadi korban OTK.

Dari informasi warga lanjut Asep, bahwa korban didatangi pelaku yang berpura-pura menawar daganganya. Selanjutnya dalam hitungan menit pelaku langsung menyabetkan sajamnya kearah kedua korban. Akibat kejadian tersebut Fajri (62) alami luka pada tangan kanannya, sedangkan istrinya Rohimah (61) alami luka pada pahanya. Atas kejadian tersebut tidak ada yang diambil barang-barang milik korban.

Korban yang diduga seorang diri tersebut usai melakukan pembacokan terhadap kedua korban langsung pergi meninggalkan korban dan hilang ditelan kegelapan jalan, ” ujar Asep.

Plt Kepala Desa Sidomulyo Gunawan saat dihubungi media ini membenarkan bahwa dua warganya menjadi korban pembacokan OTK pada hari Rabu (12/2/2026) sekitar pukul 19.30 wib didalam toko miliknya. Dari informasi yang diterima kata Gunawan, bahwa pelaku sebelumnya masuk ketoko milik korban dan berpura pura menawar salah satu dagagan korban. Kemudian dalam hitungan menit menit pelaku langsung mengayunkan Sajam miliknya kepada pasangan suami istri ini. Atas kejadian itu sang istri alami luka pada pahanya, sedangkan suaminya alami luka pada tangan kanannya hingga harus dilarikan ke RS Bob Bazar Kalianda, ” ungkap Gunawan.

Atas kejadian tersebut pihaknya langsung melaporkan kepihak berwajib dan ditindak lanjuti . Hingga saat ini petugas masih melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku. Hingga saat ini pihaknya belum mengetahui motivasi pelaku hingga melakukan pembacokan terhadap kedua korban, ” tutup Plt Kepala desa Sidomulyo ini. (Cak Ton)

Foto : dbs/Illustrasi

Sidomulyo Mulai Gak Aman, Motor Jamaah Masjid Besar Digasak Pelaku Saat Waktu Solat Magrib

SIDOMULYO -(deklarasinews.com)- Aksi pencurian kendaraan sepeda motor (Curanmor) diwilayah kecamatan Sidomulyo semakin meresahkan warga masyarakat, para pemilik kendaraan harus ekstra berhati-hati saat memarkirkan kendaraanya khususnya ditempat umum.

Para pelaku tidak akan memilih waktu dan tempat untuk membidik sasaranya, bahkan dirumah ibadahpun turut menjadi targetnya. Mungkin yang terbenam dalam dikiranya adalah ada kesempatan yang tepat untuk melakukan aksinya.

Kali ini aksi pelaku dalam rekaman cctv milik Masjid Besar Al Muhajirin Sidomulyo diduga sebanyak dua orang dengan menggunakan kendaraan sepeda motor Matic ini masuk kearea parkir Masjid kebangsaan warga Sidomulyo ini, Selasa (10/2/2026) sekitar pukul 18.00 wib.

Hanya dalam hitungan menit, kedua pelaku berhasil menggasak satu unit sepeda motor merk Honda Beat BE 3867 LX warna Putih kombinasi Merah yang diparkir dibagian lantas dasar Masjid milik Leni Selfiyanti (37) warga Tarahan kecamatan Katibung Lampung Selatan. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian hingga belasan rupiah.

Korban Leni Selfiyanti (37) saat ditemui Tim Media ini menjelaskan bahwa kejadian tersebut bermula saat dirinya memandikan anaknya dikamar Mandi Masjid sebelum mengikuti sholat berjamaah didalam masjid.

Namun saat dirinya usai memandikan anaknya, dirinya tidak melihat lagi sepeda motor miliknya dimana kendaraanya diparkir. Selanjutnya dirinya menyampaikan kepada suaminya bahwa kendaraan yang diparkir dilantai dasar Masjid sudah tidak ada atau dicuri pelaku.

Selanjutnya dirinya bersama suaminya menemui pengurus Masjid Besar Al Muhajirin Sidomulyo untuk melihat rekaman CCTV. Dalam rekaman tersebut terlihat bahwa kendaraan miliknya telah dibawa oleh pelaku yang diduga sebanyak dua orang, ” Motor saya hilang saat memandikan anak saya dikamar mandi Masjid, dan benar dari rekaman CCTV motor saya sudah dibawa pelaku, ” tutur korban kepada Tim media ini .

Melalui telepon selulernya salah satu pengurus Masjid Besar Al Muhajirin Sidomulyo Arifin T membenarkan bahwa diperkirakan sebelum solat Mahgrib, Selasa (10/2/2026) sekitar pukul 18.00 wib  telah terjadi pencurian sepeda motor diarea parkir Masjid.

Dari informasi yang didapat korban adalah warga Katibung yang kesehariannya berjualan buah Durian didepan masjid. Sepeda motornya hilang saat korban memandikan anaknya sebelum pelaksanaan solat, ” ujar Arifin.

Kapolsek Sidomulyo AKP Peri Setiawan saat dihubungi media ini menjelaskan bahwa dirinya tidak mengetahui terjadinya curanmor yang terjadi, Selasa (10/2/2026) sekitar pukul 18.00 wib tersebut.

Menurutnya hingga media ini menghubungi dirinya tidak mengetahui kalau telah terjadi Curanmor karena tidak ada korban yang melapor,

” Saya tidak tau kalau terjadi Curanmor di masjid, karena tidak ada laporan dari korban ke Polsek , ”  ungkap Peri.

Begitu ditanya apakah pihak Polsek Sidomulyo sudah mendatangi TKP (tempat kejadian perkara) ? dengan tegas Kapolsek bahwa pihaknya tidak mendatangi lokasi kejadian karena tidak ada laporannya, ” tutupnya.  (Cak Ton)

Lapas Kelas III Pagar Alam Raih Predikat Pelayanan Sangat Baik dari Ombudsman RI

PAGARALAM -(deklarasinews.com)- Penyerahan Rapor Opini Obudsman Republik Indonesia dan Penyerahan Piagam Penghargaan Kualitas Pelayanan Sangat Baik oleh Ombudsman RI kepada Lapas Kelas III Pagar Alam

Pada hari Selasa, 10 Februari 2026, Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Pagar Alam mengikuti kegiatan Penyerahan Rapor Opini Ombudsman Republik Indonesia yang dilaksanakan secara langsung dan virtual melalui Zoom Meeting, bertempat di Aula Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Selatan.. Dalam kegiatan tersebut, Kepala Lapas Kelas III Pagar Alam, Bapak Rivan Azwandi, menghadiri secara langsung kegiatan penyerahan Rapor Opini Ombudsman di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Selatan, sementara jajaran pegawai Lapas Kelas III Pagar Alam mengikuti kegiatan secara virtual melalui Zoom Meeting.

Berdasarkan hasil penilaian Ombudsman Republik Indonesia, Lapas Kelas III Pagar Alam berhasil memperoleh predikat Sangat Baik dengan nilai 90,15 pada kategori Kualitas Pelayanan, sebagai bentuk apresiasi atas komitmen dan upaya berkelanjutan dalam memberikan pelayanan publik yang prima transparan, dan akuntabel.

Capaian tersebut menjadi motivasi bagi seluruh jajaran Lapas Kelas III Pagar Alam untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan warga binaan, sejalan dengan prinsip pelayanan publik yang berorientasi pada kepuasan dan kepatuhan terhadap standar pelayanan.

Kegiatan penyerahan Rapor Opini Ombudsman diakhiri dengan sesi foto bersama sebagai bentuk dokumentasi serta simbol komitmen bersama dalam menjaga dan meningkatkan kualitas pelayanan di lingkungan Pemasyarakatan.

“Prestasi yang didapat berkat kerjasama semua pegawai lapas ” jelas Plt.Kalapas Pagaralam Rivan Azwandi, S.H., M.H.(Rep)

Kurang dari 24 Jam, Tekab 308 Polres Lampung Utara & Polsek Bukit Kemuning Ringkus Pelaku Curas

LAMPURA -(deklarasinews.com)- Gerak cepat Unit Reskrim Polsek Bukit Kemuning presisi polres Lampung Utara bersama Tim Gabungan Tekab 308 Polres Lampung Utara membuahkan hasil maksimal. Kurang dari 24 jam setelah kejadian, dua pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yang meresahkan warga berhasil diringkus di wilayah Way Kanan.

​Aksi kriminal tersebut menimpa korban atas nama Arga Dwi Putra di Lingkungan XIII, Kelurahan Bukit Kemuning ketika hendak pulang kerumah nya lk Dll Rt/Rw 001/015, kelurahan Bukitkemuning kecamatan Bukitkemuning kabupaten Lampung Utara 8 pebruari 2026,ditengah perjalanan di areal perkebunan kopi tiba tiba motor korban di tendang oleh pelaku dari samping sebelah kanan hingga terjatuh,kerika korban akan membangunkan motor nya pelaku langsung menodongkan senjata tajam dan langsung membawa lari motor korban.

Setelah menerima laporan korban, tim kepolisian langsung melakukan pengejaran hingga ke kabupaten tetangga. Dan berhasil mengamankan ​Dua tersangka yang berhasil diamankan berinisial ​AG dan ​NT

​Dalam proses penangkapan di daerah Way Kanan, salah satu pelaku mencoba melakukan perlawanan aktif yang membahayakan petugas. Menanggapi situasi tersebut, petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur (pemberian timah panas) untuk melumpuhkan pelaku.

​”Kami tidak memberikan ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polsek Bukitkemuning presisi polres Lampung Utara”.

Penangkapan ini adalah komitmen kami untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat,” Ucap AKP RIKI NOVRIANSYAH SH. MH Kapolsek Bukit Kemuning. 10 pebruari 2026.

Selanjutnya  ​Barang Bukti & Kelanjutan Kasus dan kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara di atas 9 tahun.

Kembali Kapolsek Bukitkemuning AKP RIKI NOVRIANSYAH SH. MH menyampaikan kepada segenap masyarakat untuk berhati hati dalam berkendaraan terutama di jalan sepi, usaha kan tidak sendirian dalam berkendaraan gunakan kunci pengaman di saat memarkir kendaraan di mana pun tempat nya serta jangan takut untuk melapor bila menjadi korban kejahatan atau mengetahui adanya kejahatan. Tutup kapolsek. Tiem

Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Maut Buruh Ayam Digelar di Mapolres Pagar Alam

PAGARALAM -(deklarasinews.com)- Guna kepastian hukum dan kelengkapan  yang diperlukan, Polres Pagar Alam menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya seorang buruh ayam di kawasan Jalan Lapangan Terbang, Kelurahan Atung Bungsu, Kecamatan Dempo Selatan, Kota Pagar Alam. Rekonstruksi dilaksanakan pada Senin, 9 Februari 2026 di Mapolres Pagar Alam guna melengkapi berkas penyidikan atas peristiwa yang terjadi pada Jumat malam, 30 Januari 2026 lalu.

Kegiatan rekonstruksi dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Pagar Alam Iptu Heriyanto, SE, didampingi Kanit Pidum IPDA Dusman, SH, Kabag Ops AKP Ramsi, serta dihadiri Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Pagar Alam Muhammad Fahmi bersama jajaran Unit Pidum Sat Reskrim Polres Pagar Alam. Dalam kegiatan tersebut, tersangka memperagakan sebanyak 16 adegan yang menggambarkan rangkaian kejadian.

Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada, SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Heriyanto menjelaskan bahwa rekonstruksi sengaja dilakukan di Mapolres Pagar Alam dengan pertimbangan keamanan serta untuk menghindari terjadinya konflik antara keluarga korban dan pihak tersangka. Hal ini juga dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan aman dan kondusif.

Dalam rekonstruksi terungkap, kejadian bermula saat korban dan tersangka berada di gudang kandang ayam tempat korban bekerja. Keduanya bersiap untuk mengambil ayam menggunakan mobil pick up, sebelum akhirnya terjadi percekcokan di dalam kendaraan yang berujung pada tindakan penganiayaan hingga korban tidak sadarkan diri. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebilah pisau, dua unit telepon genggam, satu unit mobil pick up, serta pakaian milik korban.

Usai kejadian, tersangka berhasil diamankan pada Sabtu, 31 Januari 2026 oleh jajaran Polsek Dempo Selatan. Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pagar Alam untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 459 KUHP sebagai pasal primer, subsider Pasal 458 ayat (1) KUHP, serta Pasal 468 ayat (2) KUHP.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Pagar Alam Iptu Mansyur, SH mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terpengaruh isu yang berkembang di tengah masyarakat. Ia menegaskan bahwa Polres Pagar Alam menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. “Kami meminta masyarakat mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada kepolisian,” tutupnya. (Rep)

Diduga Lecehkan Bawahan, Karyawan Kantor Pos di Pagar Alam Resmi Ditahan Polisi

PAGARALAM -(deklarasinews.com)- UB Karyawan kantor pos kota Pagaralam akhirnya ditahan pihak berwajib,UB tersandung kasus dugaan pelecehan seksual terhadap bawahannya. Kemarin,Polres Pagar Alam di bawah kepemimpinan Kapolres AKBP Januar Kencana Setia Persada, S.I.K., menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum, khususnya terhadap tindak pidana kekerasan seksual. Melalui Sat Reskrim Unit PPA, Polres Pagar Alam menangani secara serius perkara dugaan pencabulan yang terjadi di wilayah hukumnya.

Perkara tersebut berawal dari laporan polisi tertanggal 8 Desember 2025 terkait dugaan perbuatan cabul yang dilakukan oleh seorang atasan terhadap bawahannya di salah satu kantor layanan publik di Kota Pagar Alam. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami trauma psikologis dan ketakutan untuk kembali menjalani aktivitas kerja.

Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa tujuh orang saksi, melakukan pemeriksaan korban dengan pendampingan pihak terkait, serta menghadirkan saksi ahli pidana. Sejumlah barang bukti penting berupa rekaman video dan pakaian korban maupun tersangka turut diamankan guna memperkuat pembuktian.

Berdasarkan alat bukti yang sah dan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan UB (35) pekerjaan karyawan BUMN sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 414 ayat (1) huruf (b) KUHP dan/atau Pasal 6 huruf (a) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada, S.I.K., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan seksual. “Kami berkomitmen memberikan perlindungan kepada korban serta menindak tegas pelaku sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” tegas Kapolres.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Pagar Alam Iptu Mansyur, S.H., menyampaikan bahwa tersangka telah dilakukan penahanan sejak 7 Februari 2026 di Rutan Polres Pagar Alam selama 20 hari ke depan. “Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan dengan pertimbangan ancaman pidana di atas sembilan tahun serta dikhawatirkan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya,” jelasnya.

Pengacara korban , Oscar Haris ketika dikonfirmasi Minggu (08/02)mengapresiasi pihak Polres Pagaralam dengan sikap netralitas yang dimiliki.”kita hargai netralitas pihak kepolisian dalam bekerja yang telah menyelesaikan kasus kliennya.”urainya.(Rep)

Aniaya dan Rampas Ponsel Milik Pengunjung Konter HP, Pria 24 Tahun di Bandar Lampung Ditangkap

BANDAR LAMPUNG -(deklarasinews.com)- Satreskim Polresta Bandar Lampung meringkus MDP, (24), warga Negeri Olok Gading, Teluk Betung Timur, Bandar Lampung, usai menganiaya dan merampas ponsel milik salah satu pengunjung konter handphone di wilayah Telukbetung Selatan.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (1/2/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di Sebuah konter handphone , Jalan KH. Hasyim Ashari, Kelurahan Gedong Pakuan, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto, mengatakan bahwa pelaku ditangkap dirumahnya, pada Senin (2/2/2026) malam, hasil penyelidikan dan pendalaman rekaman video cctv di lokasi kejadian.

“Pelaku berhasil kita tangkap di rumahnya, pada Senin (2/2/2026) malam,” Kata Kompol Gigih, Jumat (6/2/2026).

Hasil pemeriksaan, pelaku tega menganiaya dan merampas ponsel korban lantaran tidak terima korban menyentuh (menyenggol) tubuh istri pelaku, namun hal itu dibantah oleh korban dengan dikuatkan hasil rekaman cctv dilokasi kejadian.

Pelaku yang emosi, saat itu langsung memukul bagian belakang tubuh korban dan menuduh korban telah mengganggu istrinya. Tidak berhenti di situ, pelaku kembali memukul wajah korban, menarik lengannya, merobek bajunya, serta mencekik leher korban.

“Pelaku kemudian memukul kepala korban secara berulang kali sambil mengambil handphone korban yang berada di atas etalase konter,” jelas Gigih.

Pelaku juga mengancam korban agar ikut dengannya jika ingin ponselnya dikembalikan. Namun, korban menolak mengikuti pelaku.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka lecet di bagian leher dan kehilangan satu unit handphone merek Vivo Y100 5G warna hitam.

Selain pelaku, Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Vivo Y100 dan satu buah topi warna hitam.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.