Polda Sumsel Bongkar Tambang Ilegal di Musi Banyuasin, Dua Tersangka Ditahan

PALEMBANG -(deklarasinews.com)- ‎Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik pertambangan ilegal yang merugikan negara dan merusak lingkungan.

‎‎Pada hari senin (2/2/26) Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel berhasil mengungkap aktivitas tambang tanpa izin yang beroperasi di Desa Sukadamai, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin.

‎‎Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pertambangan yang tidak mengantongi izin resmi di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim Ditreskrimsus Polda Sumsel langsung melakukan penyelidikan dan pengecekan di lapangan.

‎‎Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol. Doni Satrya Sembiring, S.H., S.LK., M.H., membenarkan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan aktivitas penambangan yang dilakukan secara ilegal. Dalam operasi tersebut, polisi langsung mengamankan sejumlah alat berat dan kendaraan yang digunakan dalam aktivitas tambang.

‎‎“Setelah dilakukan pengecekan di lapangan, benar ditemukan aktivitas pertambangan tanpa izin. Kami mengamankan sejumlah alat berat serta kendaraan operasional yang digunakan untuk mendukung kegiatan tersebut,” ujar Kombes Doni dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (4/2/2026).

‎‎Di lokasi kejadian, petugas menemukan dua unit ekskavator, satu unit truk tronton, serta satu kendaraan operasional lainnya. Selain itu, polisi juga mengamankan tujuh orang yang berada di lokasi tambang.

‎‎Dari hasil pemeriksaan awal, dua orang di antaranya, masing-masing berinisial FM dan IJ, ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

‎‎Kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Atas perbuatannya, mereka terancam hukuman pidana maksimal lima tahun penjara serta denda hingga Rp100 miliar.

‎‎Kombes Doni menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan berhenti pada penetapan dua tersangka tersebut. Kasus ini masih akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya aktor intelektual atau pihak lain yang turut berperan di balik operasi tambang ilegal tersebut.

‎‎“Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat, termasuk aktor intelektualnya. Kami juga akan menelusuri sumber bahan bakar yang digunakan untuk operasional alat berat, karena ini menjadi bagian penting dalam rangkaian aktivitas ilegal tersebut,” jelasnya.

‎‎Lebih lanjut, Kombes Doni mengingatkan bahwa praktik pertambangan tanpa izin tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak serius bagi lingkungan dan masyarakat sekitar. Kegiatan tambang ilegal biasanya tidak melalui kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), sehingga risiko kerusakan alam dan bencana ekologis sangat tinggi.

‎“Tambang ilegal sangat berbahaya karena tidak melalui kajian AMDAL. Dampaknya bisa merusak lingkungan, mencemari air dan tanah, serta memicu bencana yang merugikan masyarakat,” tegasnya. (Ning)

Tinggalkan Balasan