Pelaku Pembunuhan Wanita Muda Ditangkap Satreskrim Polres Asahan

ASAHAN -(deklarasinews.com)- Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Asahan menangkap pelaku pembunuhan seorang perempuan berusia 20 tahun di Kecamatan Kisaran Kota Barat, Kabupaten Asahan.

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (2/2/2026), sekitar pukul 02.00 WIB, di Jalan Batu Asah, Kelurahan Sidodadi dengan korban berinisial AIP (20).

Sementara pelaku berinisial MA (29), yang merupakan orang terdekat korban.

Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani melalui Kasat Reskrim Asahan, AKP Immanuel Simamora menyebut pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mengamankan pelaku yang saat itu berada di rumah duka.

“Awalnya pelaku mengelak dan menyebut korban meninggal karena terjatuh dari sepeda motor. Namun hasil pemeriksaan menemukan adanya tanda – tanda kekerasan pada tubuh korban,” terang Immanuel.

Korban sempat dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kisaran dan jenazah sudah dibawa pulang ke rumahnya, tetapi karena ada kejanggalan. “Kemudian polisi minta persetujuan orang tua korban dan selanjutnya dibaws untuk autopsi ke rumah sakit  Bhayangkara Tebing Tinggi,” sambung Immanuel.

Lanjutnya, hasil autopsi menyimpulkan korban meninggal dunia akibat kekerasan benda tumpul yang menyebabkan patah tulang iga dan robekan organ hati, sehingga menimbulkan kematian.

Ia juga mengungkapkan bahwa petugas turut mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan kain sarung.

“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif terhadap saksi – saksi, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya dan telah dilakukan penangkapan serta penahanan,” tegas Immanuel.

Masih Immanuel, saat ini penyidik Satreskrim Polres Asahan masih melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Untuk itu, pelaku dijerat dengan Pasal 458 Ayat (1), (2) subs Pasal 466 Ayat (3) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” pungkasnya.(Jun)

Kejanggalan Terungkap di Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Oknum Konsultan Pajak

BANDAR LAMPUNG -(deklarasinews.com)- Rekonstruksi kasus dugaan penganiayaan yang menjerat oknum konsultan pajak berinisial Handi menuai sorotan tajam. Rekonstruksi yang digelar Polsek Tanjung Karang Timur pada Rabu (4/2/2026) di Jalan Angsana V, Kota Bandar Lampung, menampilkan perbedaan mencolok antara versi korban dan versi tersangka.

Dalam rekonstruksi tersebut, korban Verrel memperagakan 24 adegan, sementara tersangka Handi hanya memerankan 18 adegan.

Padahal, dalam tuduhan awal, Verrel sempat disebut sebagai pihak yang lebih dahulu melakukan pemukulan. Fakta ini memunculkan pertanyaan, mengingat versi korban justru lebih rinci dan menggambarkan rangkaian peristiwa sejak awal kejadian.

Berdasarkan rekonstruksi versi korban, peristiwa bermula saat Verrel mengendarai sepeda motor dan menyenggol mobil yang dikendarai Handi, yang saat itu bersama rekannya berinisial M. Akibat senggolan tersebut, bahu kiri Verrel terkena spion mobil hingga patah.

Verrel kemudian menghentikan motornya dan menghampiri Handi. Namun situasi disebut berubah menjadi tindakan kekerasan. Handi diduga menarik kerah baju korban dan memukul bibir Verrel.

Kekerasan berlanjut saat keduanya berjalan ke belakang mobil. Dalam salah satu adegan, Handi sempat mengobrol dengan pacarnya, namun secara tiba-tiba kembali memukul korban, menyebabkan kacamata Verrel terjatuh ke tanah.

Merasa menjadi korban penganiayaan, Verrel kemudian kembali ke bagian depan mobil dan menghubungi pamannya, Rudi, untuk meminta pertolongan.

Dalam percakapan tersebut, Rudi menanyakan kondisi serta luka yang dialami keponakannya. Usai kejadian, Verrel bersama pamannya kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tanjung Karang Timur.

Menanggapi hasil rekonstruksi, kuasa hukum korban, Sopian Sitepu, menegaskan bahwa rekonstruksi ini digelar untuk mempertegas keterangan yang selama ini telah disampaikan oleh korban dan para saksi.

“Rekonstruksi hari ini bertujuan untuk mempertegas keterangan saksi dan korban yang digambarkan secara faktual di lapangan. Semua adegan yang diperagakan merupakan rangkaian peristiwa yang sesuai dengan agenda penyidikan dan pendalaman dari pihak kejaksaan,” ujar Dr. Sopian Sitepu, S.H., M.H., M.Kn

Ia berharap, melalui rekonstruksi ini, seluruh rangkaian perkara dapat semakin jelas dan terang.

“Harapan kami, dengan rekonstruksi ini, perkara menjadi semakin terbuka, terang, dan utuh dalam melihat peran masing-masing pihak,” tegasnya.

Sementara itu, jaksa penuntut umum Edman Putra menyatakan pihak kejaksaan akan mendalami hasil rekonstruksi secara profesional dan objektif. Ia juga menyampaikan bahwa jaksa tetap membuka ruang restorative justice, sepanjang memenuhi ketentuan hukum dan rasa keadilan bagi seluruh pihak.

“Kami akan mencermati secara menyeluruh seluruh fakta yang terungkap dalam rekonstruksi ini,” kata Edman.

25 Kali Tadah Motor Curian, Pria Asal Tulang Bawang Dibekuk Polisi

BANDAR LAMPUNG -(deklarasinews.com)- ES (25), pria asal Kecamatan Rawa Jitu, Tulang Bawang, Lampung tak berkutik saat petugas Polsek Telukbetung Timur meringkusnya.

Resedivis kasus curanmor yang bebas pada tahun 2021 ini ditangkap petugas di sebuah rumah kontrakan di wilayah Sumber Agung, Kemiling, Bandar Lampung, pada Sabtu (21/1/2026).

ES ditangkap lantaran diduga menadah sepeda motor hasil curian di Bandar Lampung.

Saat ditangkap, petugas menemukan 17 keping plat kendaraan atau TNKB diduga milik motor hasil curian.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, mengatakan bahwa pelaku setidaknya sudah 25 kali menerima dan menjual kembali motor hasil curian.

“Pengakuan pelaku, sudah 25 kali menerima motor hasil curian, motor ini kemudian di bawa ke wilayah Tulang Bawang untuk dijual kembali,” Kata Kombes Pol Alfret, Jumat (30/1/2026).

Motor hasil curian ini dibawa menggunakan mobil travel menuju Kabupaten Tulang Bawang.

Di Tulang Bawang, motor hasil curian diterima oleh rekannya yang berinisial MK, yang kini masih dalam pengejaran petugas.

Kapolresta Bandar Lampung menuturkan bahwa pengungkapan ini berawal dari hasil pengembangan kasus pencurian kendaraan bermotor dengan tersangka berinisial BS.

“Tersangka BS pernah ditangkap oleh Polsek Sukarame, sekarang masih menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan, ” Kata Kombes Pol Alfret.

Selain menjual ke wilayah Tulang Bawang, Polisi menduga pelaku juga menjual ke wilayah kabupaten lain di Provinsi Lampung.

Kapolsek Telukbetung Timur, Kompol Toni Apriadi mengatakan bahwa di wilayah hukum Polsek Telukbetung Timur ada 1 Laporan Polisi terkait dengan aksi curanmor yang melibatkan pelaku ES.

“Dari hasil pengembangan yang kami lakukan, ada juga beberapa penadah motor curian di Bandar Lampung, yang ini masih terus kami dalami, ” Jelas Toni.

Polisi kini tengah mendalami kasus ini guna mencari sepeda motor hasil curian yang dijual pelaku ke wilayah Tulang Bawang.

Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 477 KUHPidana Junto Pasal 592 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 Tahun.

Polsek Pagar Alam Utara Tangkap Pelaku Curanmor yang Resahkan Warga

PAGARALAM -(deklarasinews.com)- Polsek Pagar Alam Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Seorang pelaku pencurian sepeda motor berinisial M (38) berhasil diamankan setelah meresahkan warga. Pengungkapan kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP / B / 05 / I / 2026 / SPKT / Polsek Pagar Alam Utara / Polres Pagar Alam / Polda Sumsel, atas laporan korban Tian Saputra (28), seorang pedagang warga Kecamatan Pagar Alam Selatan, yang kehilangan sepeda motornya di wilayah Pagar Alam Utara.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Jumat, 23 Januari 2026 sekitar pukul 18.20 WIB di Jalan Kombes H. Umar, Kecamatan Pagar Alam Utara, Kota Pagar Alam. Saat itu, sepeda motor milik korban yang terparkir di samping tempat berjualannya tiba-tiba dibawa kabur oleh pelaku. Korban sempat memergoki dan melakukan pengejaran, namun pelaku berhasil melarikan diri ke arah Simpang Manna sehingga korban mengalami kerugian sekitar Rp6 juta.

Menindaklanjuti laporan polisi tersebut, personel Satreskrim Polsek Pagar Alam Utara di bawah pimpinan Kapolsek Pagar Alam Utara AKP Ramdani bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku pada Senin, 2 Februari 2026 di kawasan Alun-Alun Utara Kota Pagar Alam. Dari tangan pelaku, petugas turut mengamankan dua bilah senjata tajam serta kunci letter T yang diduga digunakan untuk melakukan pencurian.

Unit Reskrim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menemukan sepeda motor Honda Blade milik korban yang disembunyikan pelaku di wilayah Kecamatan Jarai, Kabupaten Lahat. Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Pagar Alam Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada, SIK mengapresiasi langkah cepat dan profesional jajarannya dalam mengungkap kasus pencurian tersebut. Sementara itu, Kasi Humas Polres Pagar Alam Iptu Mansyur, SH mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan segera melapor ke pihak kepolisian apabila mengalami atau mengetahui tindak kejahatan demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kota Pagar Alam. (Rep)

Kuasa Hukum Terdakwa Sebut Dakwaan Korupsi Tanah Natar Batal Demi Hukum Akibat Salah Dasar Aturan

LAMPUNG -(deklarasinews.com)- Sidang Korupsi  penerbitan Hak Atas Tanah di atas Sertifikat Hak Pakai No.12/NT/1982 yang berada di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, dengan luas 11,7 Hektar, milik Kementerian Agama kembali digelar pada, 2 Februari 2026.

Dalam perkara ini, tiga orang ditetapkan sebagai terdakwa, yakni Thio Stefanus pembeli tanah, Lukman selaku mantan kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Selatan, Theresia selaku notaris.

Dalam agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh JPU, kuasa hukum terdakwa Ginda Ansori menanyakan sejumlah pertanyaan kepada para saksi. Ginda menyebut dalam dakwaan JPU melanggar Undang-Undang no 5 tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, Inpres no 9 tahun 1997, Permen Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak atas Tanah Negara, dan Hak Pengelolaan.

Ginda menanyakan ke saksi Zulian, apakah aturan tersebut masih berlaku. Zulian menyebutkan, aturan tersebut sudah tidak berlaku, berdasarkan Permen 18 tahun 2021,  tentang Tata Cara Pengelolaan Hak Atas Tanah.

“Sudah dinyatakan tidak berlaku, berdasarkan Permen 18 tahun 2021” ujarnya.

Saksi lainnya, yakni Bahrul dan Chandra juga senada, menyebut aturan tersebut sudah dibatalkan berdasarkan Permen 18 tahun 2021,  tentang Tata Cara Pengelolaan Hak Atas Tanah.

Zulian, Chandra dan Bahrul, merupakan pegawai BPN, yang saat peristiwa gugatan merupakan perwakilan turut tergugat dari ATR BPN Lampung Selatan.

Menurut Ginda JPU  mendakwa ketiganya mengunakan dasar norma hukum yang telah dicabut dan tidak berlaku yakni Permen Agraria  Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata  Cara Pemberian dan Pembatalan Hak atas Tanah Negara, dan Hak Pengelolaan dan di dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi masih menggunakan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 2007 tentang Panitia Pemeriksaan Tanah.

Menurutnya, Dakwaan JPU bertentangan dengan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan

Berdasarkan, karena dua ketentuan di tersebur dicabut dan tidak berlaku dalam ketentuan Penutup Pasal 208 huruf (b) dan (c) Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik  Indonesia Nomor 18 Tahun 2021  Tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah.

“Konsekuensi dari penggunaan peraturan yang telah dicabut (absolete) dan tidak berlaku dalam sebuah surat dakwaan akan berimplikasi hukum yang merupakan pelanggaran serius terhadap asas legalitas dalam  hukum acara pidana karena tindakan ini dapat mengakibatkan surat dakwaan yang dibuat oleh JPU  batal demi hukum atau vonis yang akan dijatuhkan menjadi tidak sah”katanya.(Red)

Kuasa Hukum Kurijanto ‎Akan Tuntut PT KAI dan PT KCI

KOTA TANGERANG -(deklarasinews.com)- Kuasa hukum Kurijanto Jefry Dakabessy SH. yang merupakan pemilik kendaraan truk yang terseret Kereta Api Tanah Tinggi  sampai 50 meter dan terguling tersebut akan menuntut pihak PT KAI dan PT KCI. Terjadinya peristiwa besar dugaan adanya kelalaian dari penjaga palang pintu KA Tanah Tinggi Kota Tangerang yang mengakibatkan adanya kerugian bagi pemilik Kendaraan.

Berdasarkan pelaporan pemilik truk bermuatan kardus di Polrestro Metro Tangerang Kota. Yang alami kecelakaan lalulintas diduga penjaga palang pintu kereta api alami tidur singkat secara tiba-tiba yang berlangsung selama sepersekian detik hingga 30 detik (Microsleep) yang mengakibatkan sopir truk bernama Sukardi alami luka pada lengan dan dua pengendara sepeda motor lainnya.

‎‎Kurijanto, pemilik truk muatan kardus dengan nomor polisi B 9430 CQO, secara resmi telah melaporkan penjaga palang pintu kereta ke Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota dengan nomor LP/B/879/VI/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota pada 25 Juni 2025 lalu.

‎‎Akibat kecelakaan antara Truk Muatan Kardus dengan Commuter,  Sopir Truk Sukardi menerima surat tuntutan dari pihak PT. KAI dan KCI pada tanggal 24 Juni 2025 dengan tuntutan sebesar 234 juta.

‎‎Jefry Dakabessy, SH yang ditunjuk pemilik truk, sebagai Kuasa Hukum dalam perkara tersebut, Senin (02/02/2026) memandang kecelakaan lalulintas yang disebabkan oleh Microsleep (tidur sesaat) sebagai bentuk kelalaian manusia (human error) yang serius, bukan sekadar musibah tak terduga oleh penjaga palang pintu Kereta Api. Dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

‎”‎Penyebab Utama: Microsleep sering dipicu oleh kelelahan ekstrem, kurang tidur, atau berkendara di waktu tidur, yang semuanya adalah tanggung jawab seseorang untuk mengelolanya,” ungkapnya.

“Sementara ‎Undang Undang kereta api apabila penjaga pintu kereta api lalai. Kelalaian penjaga pintu perlintasan kereta api yang menyebabkan kecelakaan diatur dalam UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan KUHP (Pasal 359/360), dengan sanksi pidana penjara hingga 5 tahun jika menyebabkan korban luka atau meninggal,” Tegasnya.

Menurutnya, petugas wajib siaga dan tidak boleh meninggalkan tempat, sementara tanggung jawab prasarana berada di bawah pemerintah atau penyelenggara.

‎”Berikut adalah poin-poin hukum terkait kelalaian petugas pintu kereta api:

‎Tanggung Jawab Hukum Petugas (PIDANA): Berdasarkan Pasal 359 KUHP, petugas yang lalai (kealpaan/culpa) mengakibatkan orang lain meninggal dunia diancam pidana penjara maksimal 5 tahun atau kurungan 1 tahun. Jika menyebabkan luka berat, diatur dalam Pasal 360 KUHP,” katanya.

‎Sedangkan untuk larangan bagi Petugas lanjut Jefry petugas dilarang meninggalkan tempat atau mewakilkan tugas tanpa izin atasan. ‎Tanggung Jawab Penyelenggara: Jika kecelakaan terjadi karena tidak ada peringatan atau palang pintu tidak ditutup, tanggung jawab ada pada penyelenggara prasarana perkeretaapian (seperti KAI atau Pemda).

‎Jefry juga menambahkan, dalam pasal 81 Undang-undang Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian wajib menempatkan tanda larangan di jalur kereta api secara lengkap dan jelas.

‎‎”Jika hal itu dilanggar, maka sanksinya ada dalam Pasal 198 Undang-undang Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian, yaitu dipidana penjara paling lama 1 tahun dan pidana denda paling banyak Rp250.000.000,00 jikamengakibatkan kerugian bagi harta benda. Jika mengakibatkan luka berat bagi orang, dipidana penjara paling lama 2 tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00. Dan jika mengakibatkan matinya orang, dipidana penjara paling lama 3 tahun dan pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00.” Imbuhnya.

Gagal Mediasi Kedua, Saparin Bertahan Dengan Resume Mediasinya

LAMPUNG —(deklarasinews.com)- Kasus perkara wanprestasi yang terjadi di Pengadilan Negeri Tanjung Karang memasuki agenda mediasi kedua, Senin (2/2/2026).

Perkara yang terjadi antara penggugat Saparin dan tergugat M. Tauhid perihal peminjaman uang sebesar Rp128.000.000 (seratus dua puluh delapan juta rupiah) pada (29/06/2024), dengan jaminan pinjaman berupa sertifikat rumah milik tergugat di Kelurahan Sukarame, Bandar Lampung.

Pengugat yang merupakan teman daritergugat percaya untuk meminjamkan uangnya kepada tergugat dengan alasan sebagai modal usaha pada bisnis jagung, pada kenyataannya uang tersebut malah dialihkan ke trading oleh tergugat.

Dalam perjanjian peminjaman disebutkan, apabila tergugat tidak mampu mengembalikan pinjaman, maka sertifikat tanah tersebut akan diserahkan dan di balik namakan kepada penggugat.

Tetapi masih ada upaya penyelesaian yang baik oleh penggugat mengingat tergugat masih kawan, dilakukan penagihan berkali-kali disarankan solusi untuk melunasi dan diberi somasi tapi tergugat tidak juga ada itikad baik untuk menyelesaikan, maka akhirnya penggugat melakukan usaha hukum untuk penyelesaian perkara ini.

Pada hari ini perkara di Pengadilan Negeri memasuki mediasi kedua dengan Mediator Masayu Robianti, S.H., M.H.

Mediator mendengarkan resume mediasi pertama dari penggugat dan tergugat untuk mencapai kesepakatan damai, pada mediasi kedua ini belum terjadi perdamaian.

Penggugat Saparin saat dikonfirmasi media, menjelaskan bahwa isi resume tergugat yang dibacakan oleh mediator tidak saya terima.

Jelas saya tolak mediasi yang tergugat tawarkan malah dapat merugikan saya lebih banyak. Untuk sekarang ini saja saya sudah dibuat merugi baik itu duit, waktu dan tenaga, ” kata Saparin.

Mediator Masayu membacakan hasil mediasi untuk hari ini yang tidak terjadinya perdamaian dan akan melaporkan hasil hari ini pada hakim.

Dan akan kita tunggu pekan depan mediasi akan berhasil atau terus lanjut, ” terang Masayu. (*)

Pejabat dan Pegawai Rutan Kelas I Palembang Teken Komitmen Bersama dan Fakta Integritas

PALEMBANG -(deklarasinews.com)- ‎Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang melaksanakan kegiatan Penandatanganan Komitmen Bersama dan Fakta Integritas yang diikuti oleh seluruh pejabat dan pegawai di lingkungan Rutan Kelas I Palembang. Kegiatan ini merupakan wujud nyata komitmen bersama dalam memperkuat integritas serta meningkatkan profesionalisme seluruh jajaran dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan.Senin (2/2/2026)

‎Dalam kesempatan tersebut, Kepala Rutan Kelas I Palembang, Muhammad Rolan, memberikan arahan dan penegasan kepada seluruh pegawai agar senantiasa menjalankan tugas secara profesional, bertanggung jawab, serta menjunjung tinggi nilai-nilai integritas.

‎” Pentingnya kepatuhan terhadap seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai landasan utama dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berwibawa,” tegasnya.

‎Seluruh pejabat dan pegawai Rutan Kelas I Palembang secara bersama-sama menandatangani Fakta Integritas sebagai bentuk komitmen dalam mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang, peredaran narkoba, pungutan liar, serta penggunaan handphone ilegal di dalam Rutan.

‎” Penandatanganan ini menjadi simbol kesungguhan seluruh jajaran untuk mewujudkan lingkungan kerja yang bersih, aman, dan bebas dari praktik-praktik yang bertentangan dengan hukum,” ujarnya.

‎Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh pegawai Rutan Kelas I Palembang dapat terus menjaga integritas, meningkatkan kinerja, serta memberikan pelayanan terbaik sesuai dengan prinsip pemasyarakatan dan nilai-nilai profesionalisme. (Ning)

Pelaku Anirat Berujung Maut Diamankan Polisi

PAGARALAM -(deklarasinews.com)- Polres Pagar Alam bersama Polsek Dempo Selatan berhasil mengamankan pelaku penganiayaan berat yang menewaskan rekan kerjanya di kandang ayam Atung Bungsu. Tersangka diamankan beserta barang bukti, Sabtu (31/1/2026) dini hari.

Perselisihan antar rekan kerja berujung tragedi maut di sebuah kandang ayam di wilayah Dempo Selatan, Kota Pagar Alam. Seorang buruh harian lepas ditemukan meninggal dunia setelah mengalami penganiayaan berat. Berkat gerak cepat Polsek Dempo Selatan Polsek dipimpin langsung Kapolsek Dempo Selatan Iptu Akhirudin, S. H dan Tim berhasil amankan terduga pelaku berinisial M (18) Buruh warga Rejang Lebong hanya beberapa jam setelah kejadian.

Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Jumat (30/1/2026) sekitar pukul 21.45 WIB di Jalan Lapter Atung Bungsu, Kelurahan Atung Bungsu, Kecamatan Dempo Selatan. Korban diketahui bernama Heri Herawansyah(21), buruh harian lepas asal Talang Camai, Kecamatan Pagar Alam Utara, yang meninggal dunia di tempat kejadian perkara.

Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada, S.Ik melalui Kasi Humas Iptu Mansyur SH menjelaskan, pelaku berinisial M (18), warga Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, diamankan oleh personel Polsek Dempo Selatan pada Sabtu (31/1/2026) sekitar pukul 00.15 WIB, usai pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat dan pemilik kandang,“Begitu mendapat informasi, anggota langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan terduga pelaku berikut barang bukti serta para saksi. Ini bentuk komitmen kami dalam merespons cepat setiap laporan masyarakat, khususnya kasus yang menimbulkan korban jiwa,”Tegasnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, peristiwa bermula dari selisih paham antara korban dan pelaku saat berada di dalam kendaraan pengangkut ayam. Emosi yang memuncak membuat pelaku nekat menusuk korban di bagian leher secara berulang menggunakan sebilah pisau hingga korban meninggal dunia. Setelah kejadian, korban sempat dimasukkan ke dalam karung oleh pelaku sebelum akhirnya kejadian tersebut dilaporkan kepada atasan mereka.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah pisau gagang kayu bersarung kulit, dua unit telepon genggam milik korban dan pelaku, satu unit mobil pikap, karung plastik, serta pakaian korban.

Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Pagar Alam untuk proses hukum lebih lanjut, sementara jenazah korban dibawa ke RSUD Besemah Pagar Alam guna dilakukan visum et repertum,“Kami mengimbau masyarakat agar menyelesaikan setiap persoalan dengan kepala dingin dan tidak menggunakan kekerasan,”Percayakan penanganan konflik kepada pihak berwenang.

Polres Pagar Alam akan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana,”Kasus ini kini dalam penanganan penyidik Satreskrim Polres Pagar Alam dan tersangka dijerat pasal penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia sebagaimana rumusan pasal 468 ayat 2 UU No 1 tahun 2023 ttg KUHP.Tutupnya(Rep)

Pencuri Spesialis Bongkar Rumah di Telukbetung Timur Ditangkap

BANDAR LAMPUNG -(deklarasinews.com)- Polsek Telukbetung Timur meringkus RT (33), warga Karang Maritim, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung usai terlibat dalam sejumlah aksi pencurian barang berharga.

Dalam aksinya di Jalan Umbul Kunci, Keteguhan, Telukbetung Timur, pada Sabtu (15/11/2025), RT berhasil menggasak sepeda motor milik korban Iwan Saprudin.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, mengatakan bahwa di wilayah hukum Polsek Telukbetung Timur, kawanan ini sudah beraksi di dua lokasi.

“Satu Laporan Polisi di tanggal 15 November 2025 dan satu lagi tanggal 22 Desember 2025, TKP-nya ada di wilayah hukum Polsek Telukbetung Timur, ” Kata Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, Jumat (30/1/2026).

Sementara itu, Kapolsek Telukbetung Timur, Kompol Toni Apriadi, mengatakan bahwa pelaku RT tidak sendiri, namun dibantu oleh tiga orang rekannya.

“Pelaku kerja tidak sendirian, jadi mereka ini spesialis bobol rumah, di wilayah kami sendiri, dua-duanya yang hilang sepeda motor,” Kata Kompol Toni.

Toni menambahkan bahwa ketiga orang rekan pelaku kini masih dalam pengejaran.

Modus kawanan ini, yaitu dengan mendongkel jendela rumah kemudian masuk dan mengambil barang berharga di dalam rumah.

“RT ini yang mengatur semuanya, dia yang menentukan target curian serta menentukan peran rekan-rekannya,” Jelas Kompol Toni.

Selain di wilayah Bandar Lampung, kawanan ini juga telah beberapa kali beraksi di wilayah Lampung Selatan.

Saat ditangkap pada Senin (19/1/2026), petugas menemukan satu unit sepeda motor Honda Vario milik korban Iwan Saparudin.

Pelaku kini ditahan di rutan Mapolsek Telukbetung Timur.

Akibat perbuatannya tersebut, Pelaku dijerat dengan Pasal 447 KUHPidana Jo Pasal 592 KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 7 tahun.