Pelecehan di SMPN 52 Kota Bekasi, Walkot Tri Adhianto Sidak dan Tindak Tegas Oknum TU

BEKASI -(deklarasinews.com)- Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke SMP Negeri 52 Bekasi yang berlokasi di Kranji, Bekasi Barat, pada Senin (2/3/26). Sidak dilakukan atas adanya laporan serius terkait dugaan tindakan yang tidak senonoh oleh oknum tenaga tata usaha (TU) terhadap siswa.

Laporan tersebut menyebutkan adanya oknum TU yang mengirim konten video tidak senonoh serta tindakan lain kepada siswi di SMP tersebut. Kasus ini memicu kemarahan dan keprihatinan publik, mengingat sekolah seharusnya menjadi ruang aman bagi peserta didik.

Saat sidak berlangsung, diketahui bahwa oknum yang bersangkutan telah dibebastugaskan oleh Dinas Pendidikan. Proses pengajuan pemecatan secara tidak hormat pun tengah diajukan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) sesuai ketentuan yang berlaku.

Tri Adhianto menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi perilaku menyimpang di lingkungan pendidikan. Ia menyebut tindakan tersebut sebagai pelanggaran berat yang mencoreng nama baik institusi dan mengkhianati kepercayaan masyarakat.

“Saya tegaskan, tidak ada toleransi bagi siapapun yang mencederai dunia pendidikan, apalagi sampai melakukan tindakan tidak senonoh terhadap siswa. Ini pelanggaran berat dan harus diproses tegas,” ujar Tri dengan nada keras.

Ia juga mengingatkan seluruh aparatur, guru, maupun tenaga kependidikan agar menjaga integritas dan profesionalisme. Menurutnya, pendidikan bukan sekadar aktivitas administratif, melainkan tanggung jawab moral yang menentukan masa depan generasi muda.

“Sekolah adalah tempat membangun karakter dan masa depan anak-anak kita. Jika ada yang menyalahgunakan jabatan, maka sanksinya harus tegas dan menjadi peringatan keras bagi yang lain,” tambahnya.

Wali Kota memastikan pemerintah daerah akan mengawal proses hukum dan administrasi hingga tuntas. Ia juga meminta penguatan pengawasan internal di setiap satuan pendidikan agar kejadian serupa tidak terulang.

Langkah cepat pembebastugasan dan proses pemecatan ini menjadi sinyal bahwa Pemerintah Kota Bekasi serius menjaga marwah pendidikan serta memastikan lingkungan sekolah tetap aman, bersih, dan bermartabat bagi seluruh siswa, Tutup. (Ronald)

Residivis Pembunuhan di Bandar Lampung Ditangkap, Usai Bongkar Rumah Curi 4 Ponsel

BANDAR LAMPUNG -(deklarasinews.com)- Polsek Panjang menangkap pria berinisial FH (34), warga Way Lunik lantaran terlibat kasus pencurian barang berharga berupa 4 unit ponsel.

Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu (11/2/2026), sekitar pukul 03.00 WIB, di Kampung Margo Mulyo, Pidada, Panjang, Bandar Lampung.

Wakapolresta Bandar Lamppung, AKBP Yonirizal Khova mengatakan bahwa pelaku masuk kedalam rumah korban dengan cara mendongkel jendela rumah dengan menggunakan pisau.

“Pelaku mendongkel jendela dengan menggunakan pisau, yang memang sering dibawa oleh pelaku jika bepergian,” Kata AKBP Yonirizal, Jumat (27/2/2026).

Resedivis kasus pembunuhan pada tahun 2009 ini mengaku sudah dua kali melakukan aksi serupa.

“4 buah ponsel dijual secara COD seharga 1,7 juta rupiah,” Kata Wakapolresta.

Hasil pemeriksaan, pelaku mengaku uang hasil penjualan ponsel curian dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Pelaku FH ditangkap petugas pada Senin (16/2/2026), di Jalan Soekarno Hatta, Pidada, Panjang, Bandar Lampung.

Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 477 KUHPidana UU RI No. 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun kurungan penjara.(*)

Bravo! Seluruh Tahanan Melarikan Diri Polres Way Kanan Berhasil Ditangkap

WAY KANAN -(deklarasinews.com)- Perburuan intensif aparat kepolisian terhadap delapan tahanan melarikan diri dari Rutan Polres Way Kanan resmi berakhir. Seluruh buronan berhasil ditangkap dalam kurun waktu kurang dari sepuluh hari, menyusul penangkapan dua tahanan terakhir di Kota Bandung, Jawa Barat.

Kepastian tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun  menegaskan, bahwa operasi pengejaran resmi dinyatakan tuntas.

“Alhamdulillah, delapan tahanan yang melarikan diri dari Rutan Polres Way Kanan seluruhnya sudah berhasil diamankan. Ini merupakan hasil kerja keras, sinergi, dan soliditas personel Polres Way Kanan yang dibackup Polda Lampung serta jajaran kepolisian lintas wilayah,” ujarnya dikonfirmasi, Senin (2/3/2026).

Diketahui, delapan tahanan kabur dengan cara menjebol plafon ruang tahanan Rutan Polres Way Kanan pada 22 Februari 2026. Insiden tersebut langsung memicu operasi besar-besaran yang melibatkan tim gabungan Polres Way Kanan, Polsek jajaran, Tekab 308, Jatanras, hingga dukungan BKO Polda Lampung.

Dalam waktu kurang dari sepekan, lima tahanan lebih dulu berhasil ditangkap kembali. Salah satunya ialah NAS (24), residivis kasus penipuan, yang diamankan tanpa perlawanan di Kampung Neki, Kecamatan Banjit, Way Kanan, pada Sabtu (28/2/2026) dini hari

Penangkapan keenam dilakukan pada hari yang sama. Tahanan atas nama KHN ditangkap di wilayah Kecamatan Muara Dua, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan setelah terdeteksi berpindah lintas provinsi untuk menghindari kejaran petugas.

Kemudian pengejaran berlanjut hingga ke Pulau Jawa. Dua tahanan terakhir, RA dan JY ditangkap aparat kepolisian berkoordinasi dengan Polsek Bojongloa Kidul di sebuah rumah kontrakan di Jalan Cibaduyut Raya, Kota Bandung, Jawa Barat, Sabtu (31/2/2026.

“Saat proses penangkapan, kedua tahanan terakhir sempat melakukan perlawanan, sehingga petugas mengambil tindakan tegas terukur. Kemudian keduanya dibawa ke Polres Way Kanan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan,” terang Yuni.

Seiring keberhasilan penangkapan seluruh tahanan tersebut, Yuni menambahkan, jajaran Kepolisian Daerah Lampung tidak menghentikan proses evaluasi internal terhadap sistem pengamanan rutan.

“Kami memastikan proses hukum terhadap para tahanan tetap berjalan. Di sisi lain, Polda Lampung juga melakukan evaluasi menyeluruh terhadap SOP penjagaan, sarana prasarana, dan pengamanan rutan guna mencegah kejadian serupa terulang,” tegas mantan Kapolres Metro tersebut.

Sirkuit Haram di Area Persawahan Sidowaluyo Kembali Marak

SIDOMULYO -(deklarasinews.com)- Belum usai permasalahan kasus Cunramor, kini masyarakat keluhkan dengan adanya aksi balap liar yang dilakukan oleh kaula muda diarea pesawahan desa Sidowaluyo Kecamatan Sidomulyo Kabupaten Lampung Selatan, Minggu (1/3/2026).

Aksi Trek-trekan (Balap liar) yang berada diruas jalan Raya Sidomulyo-Way Panji ini sangat mengancam keselamatan pengemudi (Joki) balap liar itu sendiri juga para pengemudi kendaraan lain yang sedang melintas . Aksi berbahaya ini biasanya dilakukan pada saat menjelang buka puasa (sore hari) bahkan usai sholat subuh.

Kendaraan yang digunakan oleh para Joki (pembalap Liar) sangat tidak sesuai dengan spesifikasi kendaraan pada umumnya. Kenalpot Brong dan body kendaraan sangat jauh dari standart pabrikan.

Dari informasi yang dihimpun Tim media ini Sirkuit Haram yang digunakan para Joki amatir ini menggunakan ruas jalan Sidomulyo-Way Panji tepatnya diarea pesawahan desa Sidowaluyo Kecamatan Sidomulyo.

Mula-mula kaum milenial atau para remaja ini beralasan ngabuburit (menunggu saat buka puasa),  kemudian berkumpul disatu titik/berjejer disepanjang jalan yang nantinya digunakan sebagai Start dan Finish Sirkuit Trek-trekan (Balap Liar) yang biasanya dilakukan sekitar pukul 17.00 wib – 19.00 wib, bahkan ada juga yang melakukan usai solat Subuh.

Melalui Vidio yang sebar luaskan melalui Media Sosialnya, kepala desa Sidowaluyo H.Haroni langsung menanggapi keluhan masyarakat yang resah dengan adanya aksi Balap Liar diwilayahnya.

Dalam Vidionya Haroni meminta kepada masyarakat Sidowaluyo khusus Sidomulyo dan Way Panji agar dapat bersama-sama menciptakan suasana Kamtibmas yang sejuk aman dan kondusif saat bulan suci Ramadhan ini, sehingga kita dapat melaksanakan ibadah dengan baik

Haroni juga berharap kepada semua orang tua agar sekiranya dapat menasehati putra-putrinya supaya tidak melakukan kegiatan hal-hal yang negatif dan cenderung berbahaya bagi diri sendiri dan orang lain serta tidak ada bermanfaatnya.

” Mari ciptakan kondisi Kamtibmas yang mantaf pada bulan suci Ramadhan ini, sehingga kita dapat menjalankan ibadah ini dengan aman, nyaman dan kondusif, ”

Selain itu kata dia, dengan nongkrong di pinggir jalan serta melakukan aksi Balap  liar dapat membayangkan diri sendiri dan juga keselamatan orang lain, ” ujar Haroni dalam Vidionya.

Haroni juga meminta, kepada anak-anak remaja yang selama ini telah melaksanakan kegiatan nongkrong di pinggir jalan dan balapan liar pada sore menjelang magrib dan setelah subuh  diarea persawahan Sidomulyo way Panji agar dapat di hentikan

Meskipun hal ini telah di laporkan ke pihak Kepolisian sektor Sidomulyo, dan di lakukan pembubaran paksa oleh pihak berwajib tersebut,  namun pada esok harinya sekelompok remaja kembali  melakukan aksi balapan liar dilokasi itu.

Untuk itu kata dia, peran serta orang tua sangatlah penting, untuk menasehati putra putri agar tidak melakukan aksi balap liar yang sangat mengancam keselamatan diri dan orang lain.

“Peran orang tua sangat penting untuk menasehati putra putri agar tidak melakukan aksi balap liar ini, ” pungkasnya.

Salah satu warga  yang mengeluhkan dan cukup resah dengan aksi Balap Liar yang dilakukan kaum muda ini yaitu Hasanah (41) warga desa Sidowaluyo  menyampaikan keluhannya saat bertemu media ini.

Dalam keluhannya bahwa keberadaan aksi Balap Liar yang dilakukan anak-anak muda menjelang buka puasa diarea pesawahan desa Sidowaluyo menurutnya cukup meresahkan dan mengancam keselamatan diri dan orang lain.

Menurutnya diri yang berprofesi sebagai pedagang kerap menggunakan ruas jalan tersebut khususnya pada sore hari. Sehingga dengan adanya aksi Balap Liar tersebut dirinya bersama pengemudi lainya sangat terganggu,,

” Balap Liar diarea pesawahan desa Sidowaluyo sangat mengganggu pengemudi yang sedang melintas, karena sangat berbahaya, ”

Oleh karena itu kami para pengemudi sangat berharap kepada aparat kepolisian khususnya Polsek Sidomulyo agar menindak tegas kepada para pemuda yang melakukan aksi Balap Liar itu, “tutur Hasanah.

Dari pantauan dan informasi yang diterima oleh Tim media ini penertiban dan himbauan kepada pemuda yang diduga melakukan Balap Liar diarea pesawahan desa Sidowaluyo (ruas jalan Sidomulyo -Way Panji) sering dilakukan oleh pihak kepolisian  khususnya dari Polsek Sidomulyo. Namun lagi dan lagi para pembalap amatir ini kembali melakukan hal yang sama dilokasi yang sama. Oleh karena itu tindakan tegas dan terukur oleh pihak kepolisian sangat diperlukan sehingga ada efek jera dari para pembalap amatir ini. (Cak Ton)

Paman di Bandar Lampung Setubuhi Keponakan Berkali-kali, Korban Diiming-imingi Uang Jajan

BANDAR LAMPUNG -(deklarasinews.com)- Pria berinisial SH (41) ditangkap polisi lantaran diduga telah menyetubuhi keponakannya berinisial DWF (16). Setidaknya sudah 10 kali, pelaku sudah melakukan aksi bejatnya.

Untuk memuluskan nafsu bejatnya, pelaku kerap memberikan uang jajan agar korban tidak bercerita kepada orang lain.

Wakapolresta Bandar Lampung, AKBP Yonirizal Khova mengungkapkan bahwa korban sering menginap di rumah pelaku dan bermain bersama anak perempuan pelaku.

“Awalnya di tahun 2024, waktu korban nginap di rumah pelaku, kemudian perbuatan asusila tersebut berlanjut hingga tahun 2025, sewaktu korban menginap,” Kata AKBP Yonirizal, Jumat (27/2/2026).

AKBP Yoni mengungkapkan terakhir kali pelaku melampiaskan nafsu bejatnya pada tanggal 9 September 2025, di rumah pelaku, jalan Selamet Riyadi, Kupang Raya, Telukbetung Utara.

“Istri pelaku ada di rumah, dan perbuatan itu dilakukan saat istri dan anaknya sedang tidur,” kata Wakapolresta.

Melalui serangkaian penyelidikan, akhirnya polisi meringkus pelaku pada Selasa (24/2/2026) malam, dirumahnya.

Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 81 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.(*)

PT San Xiong Steel: Ini Bukan Surat Penyitaan

LAMSEL -(deklarasinews.com)-  Proses penjualan hasil produksi PT San Xiong Steel Indonesia di Kecamatan Katibung, Lampung Selatan, mendadak terhenti. Sebuah truk tronton yang hendak keluar membawa barang pabrik dihadang puluhan personel Sabhara Polda Lampung.

Penghadangan itu disebut dilakukan atas arahan Kapolda Lampung, Helfi Assegaf. Di lapangan, salah satu perwira, Ipda Juliater, menyampaikan bahwa tindakan tersebut merupakan perintah pimpinan.

Peristiwa itu terjadi tak lama setelah manajemen dan ratusan karyawan mencapai kesepakatan. Pada Jumat, 27 Februari 2026, kedua belah pihak menandatangani perjanjian sebagai jalan keluar atas tuntutan buruh.

Namun ketika kendaraan tronton jenis Fuso hendak meninggalkan area pabrik membawa hasil produksi, aparat kepolisian menghentikannya. Adu mulut pun sempat terjadi antara pihak manajemen dan petugas di lokasi.

Kuasa hukum manajemen, Aristoteles, mempertanyakan dasar hukum tindakan tersebut. Ia menilai tidak ada prosedur penyitaan atau larangan resmi yang ditunjukkan kepada pihak perusahaan.

“Surat yang ditunjukkan kepada kami adalah surat tugas pengamanan dan patroli di area perusahaan, bukan surat perintah penyitaan,” tegas Aristoteles.

Menurutnya, dalam surat tersebut tidak terdapat poin yang menyatakan adanya status quo, larangan pengeluaran barang, maupun penetapan sita terhadap hasil produksi perusahaan.

“Jika memang ada penetapan sita, seharusnya disertai surat resmi dari pengadilan. Sampai saat ini, tidak ada dokumen yang menyatakan hasil produksi itu dalam status sita,” ujarnya.

Aristoteles menilai tindakan penghadangan tersebut berpotensi merugikan perusahaan dan para pekerja yang baru saja mencapai kesepakatan penyelesaian.

“Kami sangat menyayangkan tindakan ini. Kesepakatan sudah tercapai dengan karyawan, produksi mulai berjalan, tapi justru terhambat oleh langkah yang kami nilai tidak sesuai prosedur,” katanya.

Atas kejadian itu, manajemen berencana melaporkan dugaan pelanggaran prosedur tersebut ke Divisi Paminal Mabes Polri. Mereka meminta agar proses hukum berjalan transparan dan sesuai aturan.

Sementara itu, para pekerja berharap aktivitas penjualan dapat kembali normal. Menjelang Hari Raya Idulfitri, mereka menanti realisasi pembayaran ganti rugi yang bergantung pada kelancaran distribusi hasil produksi perusahaan.

Sidang Kasus Aset PTPN II, Juknis Permen ATR/BPN Tidak Jelas

MEDAN -(deklarasinews.com)– Sidang lanjutan kasus pelepasan 20 persen lahan PTPN II ke PT Ciputra Land, Jumat (27/2/26) di Pengadilan Tipikor Medan mengungkap ironi. Tiga saksi dari PT Nusa Dua Propertindo (NDP), anak perusahaan PTPN II sebagai pelaksana kerja sama membangun Kota Deli Megapolitan (KDM) dengan Ciputra Land menyatakan tidak ada bukti yang menguatkan para tersangka melakukan tindak pidana korupsi. Sebab, kata mereka, Peraturan Menteri (Permen) ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021 seharusnya menjadi pedoman tidak memberi petunjuk teknis yang jelas.

Tiga saksi kunci dari PT Nusa Dua Properti (NDP), yakni Triandi Siregar, Nur Kamal, dan Alda, memberikan testimoni yang menggambarkan betapa rapuhnya landasan administratif yang digunakan untuk memidanakan para terdakwa. Sidang dipimpin Hakim Ketua Muhammad Kasim dengan anggota Y Girsang dan Bernard Panjaitan menemukan fakta tentang kekosongan hukum pada kasus yang menjerat Askani (mantan Kakanwil ATR/BPN Sumut), A. Rahim Lubis (mantan Kakan ATR/BPN Deli Serdang), Irwan Perangin-angin (mantan Direktur PTPN II), dan Iman Subakti (mantan Direktur PT NDP) itu.

Dalam kesaksiannya, Triandi Siregar yang mengawal proses kerja sama ini saat menjabat Kasubag Perencanaan di PTPN II pada tahun 2014, memaparkan secara kronologis bagaimana proyek KDM dirancang dengan niat baik untuk optimalisasi aset negara. Namun, titik krusial muncul saat kewajiban penyediaan lahan 20 persen bagi negara—sebagai syarat perubahan status Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB)—diberlakukan secara kaku tanpa adanya kompas operasional dari kementerian terkait.

Antinomi Hukum dan Kebingungan Kolektif

Narasi persidangan mengungkapkan adanya benturan norma (antinomi) yang luar biasa. Di satu sisi, para pejabat ATR/BPN dan direksi PTPN II ditekan oleh Permen ATR/BPN 18/2021 untuk menyerahkan lahan. Di sisi lain, sebagai insan BUMN, mereka terikat erat oleh aturan Kementerian BUMN yang secara tegas melarang pelepasan aktiva tetap tanpa adanya ganti rugi yang jelas.

“Kami berada di antara dua karang,” demikian kesan yang tertangkap dari penjelasan saksi. Nur Kamal, Manajer Operasional PT NDP, mengungkapkan dalam kesaksiannya bahwa pihaknya telah berkali-kali melakukan rekonsiliasi dan pertemuan resmi dengan Kementerian ATR/BPN di Jakarta maupun Kementerian BUMN. Namun, jawaban yang didapat selalu menggantung. Tidak pernah ada ketegasan siapa yang harus bertanggung jawab menyediakan lahan 20 persen tersebut, apalagi mengenai mekanisme ganti ruginya.

Ketidakpastian ini semakin diperparah dengan standar ganda yang diterapkan pusat. Pada tahun 2023, Kementerian ATR/BPN menunjuk PTPN II sebagai pihak yang bertanggung jawab karena status awal adalah HGU. Namun, secara mendadak pada tahun 2025, beban tersebut dialihkan ke PT NDP dengan alasan nama perusahaan tersebutlah yang tertera dalam sertifikat HGB. Pergeseran tanggung jawab yang tanpa landasan juknis ini menciptakan kekacauan administratif yang berujung pada dugaan kerugian negara.

Hakim Pertanyakan Kepastian Aturan

Ketegangan di ruang sidang mencapai puncaknya saat Majelis Hakim mulai mendalami “kekosongan hukum” ini. Hakim Anggota Bernard Panjaitan bahkan secara eksplisit menegaskan kepada para saksi bahwa hingga detik ini, Kementerian ATR/BPN memang belum menerbitkan aturan pelaksana atau juknis yang baku terkait kewajiban 20 persen tersebut.

Pernyataan hakim ini seolah menegaskan bahwa para terdakwa dipaksa memikul tanggung jawab pidana atas sebuah prosedur yang aturannya sendiri masih “abu-abu”. Keempatnya kini harus menghabiskan hari-hari mereka di Rutan Tanjung Gusta sejak November 2025 atas sebuah interpretasi hukum yang dipaksakan.

Menuntut Keadilan Subtansial

Dilema ini menyisakan pertanyaan besar bagi publik dan praktisi hukum: mungkinkah sebuah kebijakan administratif yang belum memiliki juknis dapat dijadikan dasar untuk menjerat seseorang dengan pasal tindak pidana korupsi? Tanpa adanya petunjuk pelaksanaan, setiap langkah yang diambil pejabat di lapangan selalu memiliki risiko salah, yang kemudian dengan mudah dicap sebagai penyalahgunaan wewenang.

Persidangan yang berakhir menjelang waktu shalat Jumat ini belum berhasil menarik kesimpulan tentang bagaimana seharusnya lahan 20 persen tersebut diserahkan kepada negara. Kasus ini bukan lagi sekadar sengketa lahan, melainkan potret buram penegakan hukum yang mengabaikan asas lex certa atau kepastian hukum.

Ketua Majelis Hakim Muhammad Kasim akhirnya menunda persidangan hingga Senin (02/03) mendatang untuk mendengarkan saksi-saksi lainnya. Publik kini menanti, apakah keadilan akan ditegakkan berdasarkan fakta administratif yang bolong, ataukah pengadilan akan melihat bahwa ada sistem yang gagal memberikan panduan sebelum akhirnya menjebloskan orang ke dalam penjara. (*)

Babinsa Sumberejo Gagalkan Tawuran Remaja di Kemiling

BANDAR LAMPUNG -(deklarasinews.com)– Aksi heroik dilakukan oleh Babinsa Kelurahan Sumberejo, Koramil 410-02/TBU, Serka Sutiyono bersama perangkat kelurahan dan warga setempat dalam menggagalkan rencana tawuran antar remaja yang meresahkan. Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat malam (27/02/2026) sekira pukul 22.50 WIB di Jalan Imam Bonjol Gang Damai, Kelurahan Sumberejo, Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung.

Kegagalan aksi tawuran yang direncanakan oleh sekelompok pemuda dari luar daerah ini bermula dari kecurigaan warga. Sekitar 10 unit sepeda motor dengan boncengan diduga hendak melakukan aksi perang sarung. Namun, situasi berubah genting ketika diketahui salah satu dari mereka diduga membawa senjata tajam.

Mendapat laporan dari warga, Serka Sutiyono yang merupakan aparat kewilayahan langsung bergerak cepat berkoordinasi dengan Lurah Sumberejo, dan aparat terkait, Ketua RT setempat, serta warga. Kehadiran Babinsa di tengah-tengah warga menjadi katalisator kekuatan untuk mengamankan situasi.

“Berkat kewaspadaan warga dan kerjasama yang solid antara Babinsa, serta perangkat kelurahan, kami berhasil mengamankan delapan orang remaja sebelum aksi tawuran sempat terjadi. Situasi di lapangan sempat tegang, namun dengan pendekatan persuasif, kami berhasil menguasai keadaan dan membawa para remaja tersebut ke tempat aman,” ujar Serka Sutiyono saat dikonfirmasi, Sabtu (28/02/2026).

Delapan remaja yang diamankan berusia antara 15 hingga 17 tahun dan berstatus sebagai pelajar dari berbagai sekolah di wilayah Bandar Lampung dan Kabupaten Pesawaran. Mereka langsung dibawa ke Mapolsek Kemiling untuk dilakukan pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil interogasi sementara, para remaja tersebut mengaku akan melakukan aksi perang sarung dengan warga setempat.

Lurah Sumberejo yang turut hadir di lokasi mengapresiasi langkah cepat aparat kewilayahan. “Kami sangat berterima kasih kepada Pak Babinsa dan aparat terkait yang telah membantu dan tidak pernah lelah menjaga lingkungan kami. Kehadiran beliau sangat membantu warga, tidak hanya dalam keamanan tetapi juga dalam membina generasi muda,” ungkapnya.

Setelah melalui proses pembinaan dan pendataan di Polsek Kemiling, kedelapan remaja tersebut kemudian diserahkan kembali kepada orang tua masing-masing. Pihak kepolisian dan TNI sepakat bahwa kejadian ini merupakan kasus kenakalan remaja murni dan langkah terbaik adalah mengembalikannya kepada keluarga untuk dilakukan pembinaan lebih intensif.

Peristiwa ini menjadi pengingat bagi seluruh elemen masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan TNI dan warga dalam menjaga keamanan lingkungan, khususnya dari aksi-aksi negatif yang melibatkan generasi muda.(Red)

Bukti Warkah Tak Ada, Tim Advokat Saparin Layangkan Aduan Ke Inspektorat Lampung Selatan

LAMSEL -(deklarasinews.com)–  Kasus sengketa lahan seluas 18.795 meter persegi yang berada di Dusun Bangun Sari II, Desa Candi Mas, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, masih terus berjalan.

Kali ini Tim Advokat Saparin bergerak melayangkan pengaduan ke Inspektorat Lampung Selatan terkait dugaan persoalan administrasi dokumen tanah. Pengaduan tersebut disampaikan pada Rabu (25/02/2026).

Tim kuasa hukum menyebut langkah itu diambil setelah mengantongi sejumlah keterangan, termasuk surat keterangan dari pihak kelurahan yang menyatakan dokumen warkah atas nama Sunaryo tidak tercatat atau tidak tersimpan dalam arsip.

“Laporan sudah diterima dan akan dianalisis. Jika ditemukan keterkaitan pihak-pihak tertentu, Inspektorat akan menindaklanjuti sesuai kewenangan,” ujar Advokat Saparin.

Sebelumnya, tim kuasa hukum melakukan penelusuran dengan meminta klarifikasi kepada sejumlah pihak, mulai dari lurah hingga camat. Mereka juga menemui Camat Natar Eko Irawan, Kepala Desa Candi Mas Andri Suwaldi, serta Kepala Desa Way Sari Antoni pada Senin (23/2/2026).

Dari hasil penelusuran awal, tim menyebut tidak ditemukan data yang dapat membuktikan keabsahan surat warkah yang dimaksud.

Dokumen yang dipersoalkan berupa Surat Keterangan Tanah tertanggal 14 Desember 2011 yang ditandatangani Kepala Desa Candi Mas saat itu, E. Budiyono. Dalam surat tersebut diterangkan bahwa Sunaryo (51), berprofesi sebagai petani, menguasai lahan seluas 18.795 meter persegi sejak 1978.

Surat itu juga menyebutkan tanah berasal dari orang tua bernama Muktar (alm) dengan batas-batas: utara berbatasan jalan kampung, timur jalan, selatan tanah Usup, dan barat tanah Sutarno.Namun, pihak yang mengaku dirugikan menyatakan riwayat tanah berbeda.

Mereka menyebut lahan awalnya milik Marwan, kemudian dilakukan ganti rugi kepada Kusnadi pada 1 Februari 1976. Selanjutnya, tanah disebut beralih ke Sujanto SH sebagai pemilik berikutnya.

Dalam perkembangannya, wilayah tersebut mengalami pemekaran desa dari Candi Mas menjadi Desa Way Sari, yang disebut turut memengaruhi administrasi alamat kepemilikan.

Surat keterangan tanah atas nama Sunaryo juga mencantumkan sejumlah saksi, di antaranya Hartono dan Sutarmi yang disebut sebagai saudara kandung, Kresono (Kepala Dusun), Selamet (RT 27), Sugito, Sutarno, serta Poyo. Dokumen itu diterbitkan pada 14 Desember 2011.

Tim Advokat Saparin menegaskan masih mendalami legalitas serta riwayat peralihan hak atas tanah tersebut, termasuk kemungkinan adanya tumpang tindih dokumen kepemilikan.

“Kami berupaya akan terus mengawal perkara ini hingga ada kejelasan dan kebenaran terungkap secara terang,” kata tim kuasa hukum. (Tim)

Warga Perumnas Mustika Raya 1 Sidomulyo Jadi korban Curanmor

SIDOMULYO -(deklarasinews.com)- Danar Putra Prayoga (34) warga Perumnas Mustikaraya 1 menjadi salah satu korban pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang belakangan ini cukup meresahkan warga yang ada di Kecamatan Sidomulyo Kabupaten Lampung Selatan.

Sepeda motor atas nama  istrinya Sinta Sukmawati M ini jenis Honda beat Setreet dengan Nomor Polisi BE 2840 DOW hilang disikat pencuri saat diparkir diteras rumahnya, Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 06.00 wib kemarin.

Sehingga atas musibah tersebut, pengusaha daging sapi ini mengalami kerugian hingga belasan juta rupiah.

” Setiap harinya sepeda motor milik istri saya itu diparkir diteras rumah bersama sepeda motor lainya, ketika semua sedang beraktivitas pelaku yang diduga sebanyak dua orang itu membawa kabur motor istri saya, ”

Padahal sepeda motor itu dikunci stang, begitu juga dengan rumah juga sudah dipagar, ” ucap Danar Putra Prayoga kepada media ini.

Kali bersama rekan -rekan mencoba mengejar pelaku bahkan hingga sampai perbatasan Lampung Selatan, namun pelaku mungkin lebih kencang.

Dari informasi tetangga yang melihat, memang ada pengendara membawa sepeda motor lewat didepan rumahnya dengan cukup kencang, namun dirinya tidak menduga kalau itu pelaku curanmor karena hari sudah pagi.

Atas kejadian tersebut, pihaknya sudah melapor ke Polsek Sidomulyo. Mudah-mudahan pelaku cepat terungkap, ” tutur Danar menutup keteranganya. (Cak Ton)