95 Warga Binaan Lapaga Dapat Remisi Khusus Idul Fitri

PAGARALAM -(deklarasinews.com)- Sebanyak 95 orang warga binaan pemasyarakatan  (WBP) Lapas Kelas III Pagar Alam dapat remisi atau discount masa hukuman.

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk pemenuhan hak-hak Warga Binaan yaitu Pelaksanaan Pemberian Remisi Khusu (RK) Idul Fitri 1447 H /2026 M

Pelaksanaan Pemberian Remisi Khusu Idul Fitri 1447 H /2026 M dengan rincian

  1. RK I berdasarkan besaran perolehan:

– 15 Hari = 30 Orang

– 1 Bulan = 61 Orang

– 1 Bulan 15 Hari = 3 Orang

– 2 Bulan = 1 Orang

Jumlah = 95 Orang

RK II berdasarkan besaran perolehan:

– 15 Hari = 0 Orang

– 1 Bulan = 0 Orang

– 1 Bulan 15 Hari = 0 Orang

– 2 Bulan = 0 Orang

Jumlah = 0 Orang

. Kegiatan diawasi oleh:

– Plt. Kalapas Pagar Alam

– Kasubsi Ao

– Kaur TU

– Petugas Lapas Pagar Alam

– Rupam II

Kepala Lapas Kelas III Pagar Alam,Rivan  Aswandi melaporkan pelaksanaan kegiatan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Selatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“pelaksanaan pemberian remisi khusus ini hendaknya berdampak positif bagi warga binaan,”tutup Rivan Aswandi (Rep)

Teror di Hotel Balong Kuring Pringsewu, Tamu Resah hingga Kendaraan Dirusak, Manajemen: Segera Kami Laporkan ke Polisi

PRINGSEWU –(deklarasinews.com)- Insiden dugaan teror yang terjadi di Hotel Balong Kuring, Kabupaten Pringsewu, menuai kecaman keras dari pihak manajemen. Peristiwa yang berlangsung pada dini hari tersebut tidak hanya menimbulkan ketakutan, tetapi juga berdampak pada kenyamanan tamu dan karyawan hotel.

Pemilik hotel, Ibu Lis, angkat bicara terkait kejadian tersebut. Ia menegaskan bahwa tindakan yang diduga dilakukan pelaku tidak bisa ditoleransi dan harus diproses secara hukum.

“Saya mengecam keras kejadian ini. Tindakan seperti itu tidak bisa dibiarkan. Orang seperti itu sebaiknya langsung kita laporkan saja ke pihak kepolisian,” tegasnya saat dikonfirmasi.

Menurutnya, insiden tersebut telah menimbulkan dampak serius, baik secara materiil maupun psikologis. Tidak hanya pengunjung yang menjadi korban, tetapi juga pihak manajemen dan karyawan hotel yang kini merasa resah.

“Pengunjung jadi korban, saya juga jadi korban, dan pegawai saya sekarang merasa takut. Ini jelas mengganggu kenyamanan dan rasa aman di lingkungan hotel,” ujarnya.

Ibu Lis juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengantongi bukti berupa rekaman kamera pengawas (CCTV). Rekaman tersebut diduga memperkuat adanya unsur kesengajaan dalam peristiwa yang terjadi.

“Kami memiliki rekaman CCTV, dan itu akan kami jadikan sebagai bahan laporan ke polisi. Ini penting agar pelaku bisa segera ditindak,” katanya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa langkah hukum yang akan ditempuh bukan hanya untuk menyelesaikan kasus, tetapi juga sebagai upaya memberikan efek jera kepada pelaku.

Selain itu, ia menyoroti dampak jangka panjang yang ditimbulkan akibat kejadian tersebut, terutama terhadap kepercayaan publik dan keberlangsungan usaha perhotelan yang dikelolanya.

“Perilaku seperti ini jelas berpengaruh pada pendapatan kami. Pengunjung pasti akan merasa takut jika keamanan tidak terjamin. Ini yang sangat kami khawatirkan,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, insiden ini bermula dari dugaan ancaman terhadap seorang karyawan hotel pada dini hari. Situasi kemudian memanas dan berujung pada aksi perusakan kendaraan milik tamu di area parkir.

Dua peristiwa yang terjadi dalam waktu berdekatan tersebut kini tengah diselidiki aparat kepolisian. Dugaan sementara, terdapat keterkaitan antara pelaku ancaman dan aksi vandalisme yang meresahkan lingkungan hotel.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman untuk mengungkap pelaku dan motif di balik insiden tersebut. Sementara itu, suasana di lingkungan hotel disebut masih diliputi rasa waspada dari para tamu maupun karyawan. (*)

Skandal LHKPN Kajari Karo: Diblokir Saat Ditanya, Masyarakat Karo Gerakan Donasi Untuk Bayar Hutang

KARO -(deklarasinews.com)- Ledakan kemarahan publik menghantam Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Karo, Danke Rajagukguk, setelah diduga memblokir WhatsApp jurnalis yang mencoba mengkonfirmasi laporan LHKPN yang menunjukkan nilai kekayaan bersih minus sekitar Rp140 juta. Tindakan ini dipandang sebagai upaya menutup-nutupi dan tidak transparan, memicu kritik pedas dari berbagai elemen masyarakat.

Masyarakat menilai, pejabat publik seperti Kajari Karo seharusnya menjadi contoh keterbukaan dan akuntabilitas, bukan malah bersikap defensif dan menutup diri dari pertanyaan media. “Jika beliau tidak bersalah, kenapa harus blokir? Apakah ada yang ingin disembunyikan?” tanya seorang warga Karo dengan nada marah.

Reaksi masyarakat tidak berhenti di situ. Beberapa elemen masyarakat di Kabupaten Karo berencana melakukan gerakan donasi terbuka untuk membantu Kajari Karo membayar hutangnya yang mencapai Rp140 juta. “Kami ingin membantu beliau, karena jelas-jelas beliau butuh uang untuk bayar hutang,” ujar salah satu inisiator gerakan dengan nada sarkas.

Gerakan donasi ini merupakan bentuk kritik sosial yang kuat terhadap sikap pejabat publik yang dinilai tidak responsif terhadap pertanyaan jurnalis dan tidak transparan dalam mengelola keuangan negara. Masyarakat berharap, polemik ini menjadi momentum untuk memperkuat prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan pejabat publik terhadap media.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Karo belum memberikan penjelasan resmi terkait dugaan pemblokiran WhatsApp jurnalis maupun tanggapan atas rencana gerakan donasi dari masyarakat tersebut.

Lapas Kelas III Pagaralam Bagikan 200 Paket Takjil Gratis, Pererat Silaturahmi dengan Masyarakat di Bulan Ramadan

PAGARALAM -(deklarasinews.com)- Kegiatan Lapas Kelas III Pagaralam Berbagi Takjil Gratis di bulan Ramadhan kepada Masyarakat Sekitar Lapas,sebagai bentuk peduli serta pererat silaturahmi

Pada Hari Selasa, 10 Maret 2026 pukul 16.00 WIB s.d selesai, Lapas Kelas III Pagaralam melakukan kegiatan bantuan sosial melalui kegiatan berbagi takjil gratis di bulan suci Ramadhan kepada masyarakat sekitar Lapas.

Kegiatan bantuan sosial yang dilakukan ini berupa pemberian makanan untuk berbuka puasa (takjil) dalam bentuk 200 paket takjil yang terdiri atas 100 pcs takjil makanan dan 100 pcs takjil minuman.

Kegiatan ini dilakukan dalam rangka meningkatkan kepedulian kepada masyarakat sekitar dan khususnya meningkatkan nilai ibadah selama bulan suci Ramadhan melalui kegiatan berbagi takjil gratis.

Masyarakat yang menerima takjil menyampaikan terima kasih atas kepedulian Lapas Pagar Alam melalui kegiatan berbagi ini, dan  juga kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan atas program bantuan sosial yang disusun.

Plt. Kalapas Pagar Alam mengapresiasi kegiatan dan berharap kedepannya dapat terus terlaksana dengan menggandeng CSR dari beberapa mitra.”kegiatan ini untuk merekatkan hubungan emosional selain juga bentuk peduli Lapas Pagaralam dan jajaran ungkap Rivan Azwandi (Rep)

Polda Lampung Tetapkan 14 Orang Tersangka Terkait Tambang Emas Ilegal

LAMPUNG -(deklarasinews.com)- Polda Lampung melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil membongkar praktik Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) atau illegal mining yang beroperasi di wilayah Kabupaten Way Kanan. Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan 24 orang, dengan 14 orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf, S.I.K., M.H didampingi oleh

Brigjen TNI Andrian Susanto, S.I.P., M.Han., M.I.Pol., Wakapolda Lampung Brigjen Pol Drs. Sumarto, M.Si  dan Kolonel Cpm David Medion, S.I.P., M.H.I. dalam kegiatan press release di Mapolda Lampung, Selasa (10/3/2026).

Kapolda Lampung menegaskan, pengungkapan ini merupakan komitmen Polda Lampung dalam menindak tegas praktik pertambangan ilegal yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan dan merugikan negara dalam jumlah besar.

“Dalam operasi penindakan yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Lampung pada Minggu (8/3), kami berhasil mengamankan 24 orang dari lokasi penambangan emas ilegal yang berada di lahan PTPN I Regional 7 di Kabupaten Way Kanan. Dari hasil pemeriksaan, 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara 10 orang lainnya masih berstatus saksi dan sedang dilakukan pendalaman,” ujar Kapolda.

Penertiban dilakukan di tujuh titik lokasi di wilayah Kecamatan Blambangan Umpu, yang masih berada di dalam area Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan PTPN VII, di antaranya di sekitar Jalan Lintas Sumatera Sungai Betih, Desa Lembasung, Jalan Lintas Martapura KM 6 dan KM 9 Blambangan Umpu, serta beberapa titik di sekitar aliran Sungai Betih.

Dalam operasi tersebut, petugas juga mengamankan sejumlah alat berat dan peralatan tambang yang digunakan untuk aktivitas penambangan ilegal.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:

41 unit ekskavator (7 unit telah diamankan di Polda Lampung, 2 unit dalam perjalanan, dan 32 unit masih berada di TKP)

24 unit mesin dompeng/alkon

47 jerigen berisi bahan bakar solar

17 unit kendaraan roda dua

1 unit kendaraan roda empat

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, aktivitas penambangan ilegal tersebut diduga telah berlangsung sekitar 1,5 tahun dengan luas lahan mencapai sekitar 200 hektare.

Kapolda Lampung mengungkapkan, jika dihitung dari potensi produksi emas, aktivitas ilegal tersebut menghasilkan keuntungan yang sangat besar.

“Dengan asumsi satu mesin menghasilkan lima gram emas per hari dan jumlah mesin mencapai sekitar 315 unit, maka total produksi diperkirakan mencapai 1.575 gram emas per hari. Dengan harga emas sekitar Rp1,8 juta per gram, maka potensi pendapatan kotor dari aktivitas ilegal tersebut bisa mencapai sekitar Rp2,8 miliar per hari atau Rp73,7 miliar per bulan,” jelas Kapolda.

Secara keseluruhan, potensi kerugian negara akibat praktik pertambangan ilegal tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp1,3 triliun.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 158 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 miliar.

Selain itu, Polda Lampung juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk menghitung lebih lanjut kerugian negara serta dampak kerusakan lingkungan akibat penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri atau sianida dalam proses pengolahan emas.

Kapolda Lampung menegaskan bahwa penanganan perkara ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal tersebut.

“Polda Lampung berkomitmen menindak tegas segala bentuk pertambangan ilegal. Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas penambangan tanpa izin karena selain melanggar hukum juga merusak lingkungan,” tegas Kapolda.

Polda Lampung juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dengan melaporkan apabila menemukan aktivitas pertambangan ilegal di wilayahnya, sebagai bentuk partisipasi bersama dalam menjaga kelestarian lingkungan dan penegakan hukum di Provinsi Lampung.

Babinsa Langkapura Sigap Amankan Pelaku Curanmor yang Nyaris Diamuk Massa

BANDAR LAMPUNG -(deklarasinews.com)- Aksi pencurian sepeda motor di wilayah Kelurahan Langkapura berhasil digagalkan berkat kewaspadaan pemilik kendaraan dan sigapnya aksi warga, Sabtu (7/3/2026). Babinsa Kelurahan Langkapura, Sertu Rikman dari Koramil 410-05/TKP, langsung turun ke lokasi untuk mengamankan pelaku dan memastikan situasi tetap kondusif.

Peristiwa bermula sekitar pukul 10.00 WIB di sebuah depot galon air minum isi ulang yang terletak di Jalan Pagar Alam, RT 01 LK 01, Kelurahan Langkapura, Kecamatan Langkapura. Korban, Dafa Maulana, memarkirkan sepeda motornya di depan depot saat hendak mengisi galon. Tanpa sepengetahuannya, seorang pria yang diduga pelaku mendekati kendaraan korban.

Dengan menggunakan kunci T, pelaku dengan cepat merusak kunci kontak sepeda motor dan berusaha membawa kabur kendaraan tersebut. Namun aksi pelaku tidak lolos dari pengawasan teknologi. Dafa yang tengah berada di dalam depot secara tidak sengaja melihat monitor CCTV yang merekam gerak-gerik mencurigakan di luar. Betapa kagetnya ia melihat motornya sedang dirusak dan akan dibawa kabur.

Tanpa berpikir panjang, Dafa segera berteriak dan berlari keluar mengejar pelaku. Pelaku yang mengetahui aksinya terbongkar mencoba melarikan diri dengan sepeda motor hasil curiannya. Namun warga sekitar yang mendengar teriakan korban ikut serta dalam pengejaran. Usaha pelaku untuk kabur gagal setelah warga berhasil menyusul dan menangkapnya di depan Masjid Nurul Iman, tak jauh dari lokasi kejadian.

Saksi mata menyebutkan, pelaku sempat terlibat amuk massa, namun warga dengan sigap mengamankannya agar tidak terjadi main hakim sendiri. Selanjutnya, Ketua RT 02, Pak Alamsyah, yang menerima laporan dari warga segera berkoordinasi dengan aparat keamanan. Pak RT langsung menghubungi Babinsa Kelurahan Langkapura, Sertu Rikman.

Dalam hitungan menit, Sertu Rikman tiba di lokasi. Babinsa langsung mengambil langkah cepat dengan mengamankan pelaku dari kerumunan warga dan memastikan situasi tetap kondusif. Setelah situasi terkendali, pelaku kemudian diserahkan ke pihak kepolisian sektor Kemiling untuk proses hukum lebih lanjut.

“Saya langsung bergerak setelah mendapat laporan dari Pak RT. Alhamdulillah warga sangat kooperatif, sehingga pelaku bisa diamankan dengan selamat tanpa terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” ujar Sertu Rikman di lokasi.

Pelaku yang diamankan tidak memiliki identitas apapun. Berdasarkan pengakuan sementara, ia mengaku sebagai warga Pasar Natar, Kabupaten Lampung Selatan. Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Kemiling guna pengembangan kasus dan kemungkinan keterlibatannya dalam aksi pencurian lain.

Dari kejadian ini, Sertu Rikman mengimbau kepada seluruh warga binaannya untuk selalu meningkatkan kewaspadaan. “Kami minta warga untuk tidak lengah, selalu gunakan kunci ganda, dan pastikan kendaraan diparkir di tempat aman. Jika melihat hal mencurigakan, segera laporkan ke aparat terdekat, baik ke Babinsa maupun ke kelurahan,” imbaunya.

Kegiatan pengamanan berlangsung hingga pukul 11.30 WIB dan berjalan dengan tertib serta aman. Keberhasilan warga dan Babinsa dalam menggagalkan aksi pencurian ini menunjukkan bahwa sinergi antara masyarakat dan TNI merupakan kunci utama dalam menjaga keamanan lingkungan.

Kehadiran Babinsa di tengah masyarakat sekali lagi membuktikan komitmen TNI untuk selalu hadir dan membantu mengatasi kesulitan warga, termasuk dalam situasi darurat seperti aksi kriminalitas ini.

Puluhan Lampu PJU Mati, Jalan BKT Marunda Rorotan Raya Gelap Gulita Rawan Begal

JAKARTA -(deklarasinews.com)- Dua titik jalan Bkt Marunda Rorotan di Jakarta Utara yang Penerangan Jalan Umum (PJU) mati hingga lebih dari sepekan tersebut yakni di Jalan BKT Marunda, Rorotan Cilincing Kecamatan Cilincing.

Menurut salah satu Warga Marunda Nurdin (28), akibat lampu PJU mati Jalan Arteri BKT Marunda terlihat gelap gulita bah kan terkesan Angker dan rawan Kriminalitas.

“Sudah sepekan lebih lampu jalan mati, saya sendiri kalau jalan di sini was-was juga,”kata Ali kepada Pelita Ekspres com, Jumat (6/3/2026).

Hal senada di ungkapkan Lestari (36) Warga Kelurahan Marunda menurutnya semenjak sudah lama lampu PJU yang berada di Jalan Bkt Marunda mati ia tidak berani jalan sendirian.

“Namanya perempuan pasti takut kalau jalanan gelap, apalagi kalau sudah lewat dari jam 9 malam, tetap gelap meski ada lampu milik rumah di pinggir jalan,”ujar Indry yang tiap hari melintasi Jalan BKT Marunda tersebut.

Indry berharap petugas terkait agar segera melakukan perbaikan sehingga Jalan BKT Marunda Rorotan kembali terang jika malam hari.

Menurutnya, saat siang kondisi itu memang tidak menjadi masalah, namun berubah drastis saat memasuki malam hari. Tidak hanya pengguna jalan, dia dan warga lainnya pun mengkahwatirkan lokasi menjadi rawan kejahatan karena minimnya penerangan. ”Jadinya kita khawatir, tidak hanya rawan kecelakaan. Bisa-bisa jadi rawan kejahatan,” ucapnya.Aparatur sudin energi jakarta utara harus turun kewilayah agar dapat melihat secara langsung dilapangan pada saat malam harinya (wbo)

 

Polres Purwakarta Ungkap Sejumlah Kasus Menonjol Sepanjang Januari hingga Februari 2026

PURWAKARTA -(deklarasinews.com)– Kepolisian Resor (Polres) Purwakarta berhasil mengungkap sejumlah kasus menonjol sepanjang Januari hingga Februari 2026. Pengungkapan tersebut meliputi tindak pidana pencurian dengan pemberatan, penganiayaan berat, pencurian kendaraan bermotor (curanmor), hingga peredaran narkotika.

Kapolres Purwakarta, I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Kabupaten Purwakarta.

“Dalam dua bulan terakhir, Satreskrim Polres Purwakarta berhasil mengungkap beberapa kasus yang menjadi atensi, di antaranya pencurian dengan pemberatan, penganiayaan berat, serta kasus curanmor,” ujar Kapolres saat memberikan keterangan pers di Purwakarta.

Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah pencurian dengan pemberatan dengan sasaran rumah-rumah mewah di wilayah Kelurahan Ciseureuh, Kota Purwakarta. Dalam kasus tersebut, korban mengalami kerugian berupa perhiasan emas dan berlian, jam tangan, serta uang tunai.

Polisi berhasil menangkap lima orang pelaku beserta satu orang penadah. Menurut Kapolres, para pelaku merupakan residivis dengan kasus serupa dan baru saja menyelesaikan masa hukuman di Lapas Kelas IIB Lubuk Pakam, Sumatera Utara.

“Kasus ini merupakan jaringan lintas provinsi. Para pelaku diketahui pernah melakukan aksi serupa di beberapa daerah seperti Bandung Barat, Riau, Jawa Tengah, hingga Sidoarjo, Jawa Timur,” jelasnya.

Kelima pelaku ditangkap di sebuah vila di wilayah Bogor yang digunakan sebagai safe house untuk merencanakan aksi kejahatan berikutnya. Modus yang digunakan tergolong unik, yakni para pelaku berkeliling mencari sasaran rumah kosong dengan menggunakan mobil mewah jenis Lexus agar tidak menimbulkan kecurigaan warga sekitar.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Selain itu, Satreskrim Polres Purwakarta juga dengan cepat menangani kasus penganiayaan berat yang sempat viral di media sosial. Peristiwa tersebut terjadi di sebuah bengkel di Jalan Kapten Halim, Kelurahan Nagri Kidul, Kota Purwakarta.

“Dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku berhasil kami amankan dan saat ini masih dalam proses penyidikan,” kata Kapolres.

Sementara itu, dalam pengungkapan kasus curanmor, polisi berhasil mengamankan 15 unit kendaraan bermotor sebagai barang bukti dari beberapa kasus yang terjadi di wilayah hukum Polres Purwakarta.

Di bidang pemberantasan narkotika, Satresnarkoba Polres Purwakarta mencatat keberhasilan mengungkap 26 laporan polisi dengan total 29 orang tersangka yang berperan sebagai kurir maupun pengedar.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain sabu-sabu seberat sekitar 250 gram dari 18 laporan polisi, ganja seberat sekitar 59 gram dari tiga laporan polisi, serta tembakau sintetis dan obat keras terbatas sebanyak 2.433 butir.

Para tersangka kasus narkotika dijerat dengan Pasal 111, 127, dan 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan untuk peredaran obat keras terbatas dikenakan Pasal 435 dan Pasal 436 Undang-Undang Kesehatan.

Selain penindakan terhadap tindak pidana, Polres Purwakarta juga melakukan berbagai langkah untuk menjaga ketertiban umum, di antaranya penertiban knalpot tidak sesuai standar.

“Dalam kurun waktu dua bulan, kami telah melakukan penindakan terhadap 402 kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis,” ungkap Kapolres.

Polisi juga menggelar operasi penyakit masyarakat dengan menyita sekitar 200 botol minuman keras dari berbagai merek.

Menjelang dan selama bulan suci Ramadan, Kapolres mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.

“Momentum Ramadan adalah bulan yang penuh berkah. Kami mengajak masyarakat untuk menghindari segala bentuk perbuatan yang dapat mengganggu kamtibmas. Situasi yang kondusif hanya bisa terwujud jika kepolisian dan masyarakat bersinergi,” tutupnya. (DR)

Rumah Ketua PWI Way Kanan Diserang OTK, Jendela Alami Kerusakan

WAY KANAN -(deklarasinews.com)- Rumah milik Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Way Kanan  diduga diserang Orang Tidak Dikenal (OTK). Akibat kejadian itu rumah milik Ketua Pwi mengalami kerusakan di bagian jendela

Informasi yang dihimpun, peristiwa itu terjadi di Jalan lintas Sumatera Kampung Ramsai Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan pada Rabu (4/3/2026) Malam.

Beberapa hari yang lalu juga menurut himpunan dilapangan satu ekor sapi milik nya juga hilang yang di duga diambil orang tidak dikenal

“Betul ada pengrusakan rumah pribadi saya sudah saya sampaikan dengan polsek way Tuba semoga pelaku nya cepat tertangkap”,Tegas Rico Anggara Saat di wawancarai

Atas kejadian tersebut tidak ada korban jiwa maupun luka saat  kejadian, Ketua PWI Way Kanan selaku pemilik rumah tengah berada di luar kota. (Cak Ton)

Satres Narkoba Polres Asahan Tangkap Tiga Kurir, Amankan Sabu dan Liquid Vape

ASAHAN -(deklarasinews.com)- Satuan Resers (Satres) Narkoba Polres Asahan mengungkap tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu dan Liquid Vave.

Dalam pengungkapan tersebut, Polres Asahan mengamankan 10 Kg sabu dan 891 Liquid Vave yang mengandung atomidate dan menangkap tiga orang kurir,” ungkap Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani, Selasa (3/3/2026) saat konfrensi pers di Mapolres Asahan.

Revi menjelaskan, adapun ketiga pelaku yang ditangkap yakni AFP alias Nemo (34) warga Kota Tanjungbalai, Darma (24) warga Kota Tanjungbalai dan FH (23) warga Kabupaten Deli Serdang.

“Ketiga palaku ini ditangkap berdasarkan adanya laporan dari masyarakat,” ujarnya.

Saat ini para pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu dan Liquid Vape yang diduga mengandung atomidate,” sambungnya.

Lebih lanjut Revi menyampaikan bahwa para pelaku melakukan kegiatan haram ini untuk mencari tambahan penghasilan karena kebutuhan ekonomi.

“Hasil dari pengungkapan ini, Polres Asahan berhasil menyelamatkan 11 ribu jiwa manusia,” katanya.

Ia juga memaparkan dari bulan Januari hingga Febuari 2026 ada 72 kasus peredaran gelap narkoba berhasil diungkap oleh personil. (Don)