Polres Pagar Alam Bongkar Penipuan Modus Proyek Kopi Pemkot, Korban Rugi Rp4 Miliar Lebih

PAGARALAM -(deklarasinews.com)- Polres Pagar Alam berhasil mengungkap kasus penipuan bermodus kerja sama pengadaan kopi untuk roasting Pemerintah Kota (Pemkot) yang merugikan korban hingga Rp4,03 miliar, dengan ditetapkan satu tersangka baru kini telah diamankan.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pagar Alam akhirnya membongkar praktik penipuan berkedok kerja sama suplai kopi ke Pemkot Pagar Alam yang sempat membuat korban Fitriah Hariani(44) mengalami kerugian fantastis hingga miliaran rupiah.

Kasus ini terungkap berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/276/XII/2025 tertanggal 29 Desember 2025. Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan seorang perempuan berinisial LR (45)Pekerjaan Karyawan Honorer warga kel Kuripan Babas Kec Pagar Alam Utara Kota Pagar Alam sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 dan/atau 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada S.Ik melalui Kasat Reskrim Iptu Heriyanto SH didampingi Kasi Humas Iptu Mansyur,Amd.Kep, S.H mengungkapkan, kasus ini bermula dari iming-iming kerja sama suplai kopi ke Pemkot yang disampaikan oleh pelaku kepada korban.

“Modus pelaku adalah meyakinkan korban bahwa dirinya memiliki kerja sama resmi dengan Pemkot Pagar Alam untuk kebutuhan roasting kopi, sehingga korban percaya dan mengirimkan kopi dalam jumlah besar,” ujar Iptu Heriyanto.

Dalam praktiknya, korban yang merupakan warga Kabupaten Lahat, tergiur dengan tawaran harga tinggi serta janji pembayaran rutin setiap dua minggu sekali.

Awalnya, transaksi berjalan lancar meski sempat terjadi keterlambatan pembayaran.

Namun, seiring waktu, jumlah permintaan kopi meningkat drastis hingga puluhan ton. Korban pun terus mengirimkan kopi hingga total kerugian mencapai Rp4.030.000.000.

“Pelaku juga sempat menunjukkan surat yang diduga berasal dari Pemkot Pagar Alam untuk meyakinkan korban, namun setelah dilakukan pengecekan, surat tersebut tidak pernah dikeluarkan oleh pihak Pemkot,” jelasnya.

Fakta terungkap setelah korban melakukan konfirmasi langsung kepada pihak Pemkot Pagar Alam yang menyatakan tidak pernah menjalin kerja sama dengan pelaku. Bahkan, surat yang digunakan sebagai alat meyakinkan korban dipastikan palsu.

Dari hasil penyelidikan, diketahui kopi yang dikirim korban bukan digunakan untuk kebutuhan Pemkot, melainkan dijual kembali ke sejumlah gudang kopi di wilayah Pagar Alam.

Polisi kemudian bergerak cepat. Pada Senin, 30 Maret 2026 sekitar pukul 09.30 WIB, tim Unit Pidum Satreskrim Polres Pagar Alam yang dipimpin IPDA Dusman SH melakukan pemanggilan terhadap terduga pelaku. Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, pelaku langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penangkapan.

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan alat bukti yang ada, kami menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penangkapan,” tegas Iptu Heriyanto.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain nota penjualan kopi, surat keterangan, serta dokumen yang diduga palsu yang digunakan dalam menjalankan aksinya.

Saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk melengkapi berkas perkara serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.

“Kami masih melakukan pengembangan, tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat. Proses penyidikan terus berjalan,” pungkasnya.

Polres Pagar Alam mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran kerja sama yang mengatasnamakan instansi pemerintah tanpa kejelasan dan legalitas yang sah, guna menghindari kerugian serupa.(*)

Kasus Berbalik, Korban Pelecehan di Pagaralam Jadi Tersangka Akses Ilegal, Kini Satu Sel dengan Terlapor

PAGARALAM -(deklarasinews.com)- Korban pelecehan seksual RA (24) oleh UB yang tak lain pimpinan kantor pos Pagaralam kini menyandamg status tersangka dan bernasib sama dengan UB (sama sama mendekam di sel tahanan Polres Pagaralam -red). RA ditahan karena laporan UB atas akses ilegal  elektronik. Penetapan tersangka setelah Polres Pagar Alam melalui Satreskrim berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain.

Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada S.Ik melalui Kasat Reskrim Iptu Heriyanto SH didampingi Kasi Humas Iptu Mansyur SH menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi Nomor: LP/B/18/I/2026/SPKT/Polres Pagar Alam/Polda Sumsel tanggal 17 Januari 2026 atas nama pelapor UB.

“Berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan, didukung alat bukti serta keterangan saksi dan ahli, penyidik menyimpulkan bahwa unsur tindak pidana telah terpenuhi dan terhadap terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Iptu Heriyanto.

Adapun tersangka dalam perkara ini adalah berinisial RA (24) Pekerjaan  Pelajar/Mahasiswa, Alamat Kelurahan Tumbak Ulas, Kecamatan Pagar Alam Selatan, Kota Pagar Alam

Peristiwa terjadi pada Kamis, 23 Oktober 2025 sekitar pukul 15.16 WIB di Kantor Pos KCP Kota Pagar Alam. Saat itu korban meninggalkan handphone miliknya di meja pelayanan. Tersangka kemudian diduga mengakses handphone tersebut tanpa izin dengan mengetahui kata sandi dari rekan korban.

Selanjutnya tersangka membuka galeri handphone dan mendokumentasikan isi folder yang memuat foto pribadi milik korban, kemudian mengirimkannya kepada pihak lain.

Dalam proses penyidikan, Unit Pidsus Satreskrim Polres Pagar Alam telah melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

Pemeriksaan saksi-saksi dan tersangka

Penyitaan barang bukti berupa tiga unit handphone

Pemeriksaan digital forensik melalui Labfor Polda Sumsel

Koordinasi dengan ahli hukum pidana dan ahli Komdigi

Gelar perkara internal dan eksternal

Koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU)

Dari hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik, ditemukan adanya bukti pengiriman foto dari galeri handphone milik korban ke pihak lain melalui perangkat saksi.

Pada tanggal 11 Maret 2026, status perkara ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan dan tersangka ditetapkan. Selanjutnya pada Rabu, 25 Maret 2026 pukul 11.15 WIB tersangka diamankan dan dilakukan penahanan pada pukul 14.00 WIB di Rutan Polres Pagar Alam.

“Terhadap tersangka dilakukan penahanan dan saat ini proses penyidikan masih terus berjalan serta berkoordinasi dengan JPU untuk kelengkapan berkas perkara,” tambah Iptu Heriyanto.

Barang bukti yang diamankan antara lain:

1 unit handphone Xiaomi Redmi Note 11

1 unit handphone iPhone 11

1 unit handphone Samsung A16

Dokumen hasil pemeriksaan Labfor Polda Sumsel

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 332 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana.

Sementara UB terlebih dahulu mendekam dalam sel atas laporan RA tanggal 8 Desember 2025  terkait perbuatan cabul yang dilakukan oleh atasa kepada bawahannya. Setelah memeriksa sejumlah saksi ,gelar perkara dan ahli maka UB melanggar Pasal  414 ayat (1) huruf (b) KUHP dan /atau Pasal 6 huruf (a) Undang Undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.(Rep)

Pelaku Pembunuhan Wanita di Bandar Lampung Diamankan Kurang dari 24 Jam

BANDAR LAMPUNG -(deklarasinews.com)-Aparat kepolisian berhasil menangkap pelaku penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Kelurahan Way Lunik, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung, dalam waktu kurang dari 24 jam.

Peristiwa tersebut terjadi di kawasan eks lokalisasi Pemandangan, Jalan Teluk Tomini, Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 05.30 WIB. Dalam kejadian itu, seorang perempuan berinisial N (41) meninggal dunia, sementara satu korban lainnya, DA (41), mengalami luka-luka.

Pelaku berinisial MRS (28), warga Kemiling, berhasil diamankan saat hendak melarikan diri ke Pulau Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni. Penangkapan dilakukan setelah tim Tekab 308 Polsek Panjang dan Polresta Bandar Lampung melakukan penyelidikan intensif dan berkoordinasi dengan petugas di pelabuhan.

Kabid Humas Polda Lampung, Yuni Iswandari Yuyun, mengatakan pihaknya bergerak cepat mengungkap kasus tersebut hingga pelaku berhasil diringkus dalam waktu singkat.

“Pelaku berhasil kami amankan kurang dari 24 jam setelah kejadian. Saat ini yang bersangkutan sudah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula saat pelaku mendatangi sebuah kafe dalam kondisi mabuk dan sempat terlibat cekcok dengan korban. Perselisihan dipicu persoalan pembayaran jasa menemani di lokasi tersebut.

Setelah sempat meninggalkan lokasi, pelaku kembali untuk mencari handphone miliknya yang diduga tertinggal. Namun, terjadi cekcok kembali hingga pelaku nekat mengeluarkan senjata tajam dan menusuk korban N di bagian leher.

Korban Da berusaha melerai turut mengalami luka akibat senjata tajam tersebut. Usai kejadian, pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor, satu unit handphone, dan sebilah pisau yang digunakan saat kejadian. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 458 ayat (1) KUHPidana subsider Pasal 468 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Kami masih memburu satu orang lainnya yang diduga terlibat dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” tandas mantan Kapolres Metro tersebut.

Komandan Satuan Brimob Polda Lampung Mengambil Apel Kesatuan

LAMPUNG -(deklarasinews.com)- Pada Selasa, 1 April 2026, Komandan Satuan Brimob Polda Lampung, KBP Yustanto Mujiharso, mengambil apel kesatuan. Dalam arahannya, Dansat Brimob menekankan tentang kedisiplinan personil sebagai hal yang sangat penting dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab. Hal ini menjadi sangat relevan mengingat perkembangan dunia yang saat ini sedang berkembang pesat dan dapat berdampak signifikan pada negara Indonesia, khususnya dalam masalah BBM yang dapat merambat ke permasalahan lain, serta ancaman global seperti perang yang terjadi antara Iran dan Rusia serta Amerika yang dapat berdampak pada keamanan dan ketertiban dunia.

Dansat Brimob Yustanto Mujiharso menyampaikan bahwa kedisiplinan personil Brimob harus tetap dijaga dan ditingkatkan. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa personil Brimob dapat menjalankan tugasnya dengan efektif dan efisien, serta dapat menghadapi tantangan dan ancaman yang mungkin timbul, termasuk ancaman siber, kejahatan transnasional, dan bencana alam yang semakin sering terjadi. Selain itu, Dansat Brimob juga menekankan pentingnya setiap anggota Polri untuk tetap disiplin dalam menghadapi aksi masa ataupun permasalahan kamtibmas lainnya, sehingga dapat menjaga profesionalisme dan integritas dalam menjalankan tugas. Dalam konteks ini, situasi di Selat Hormuz yang berkaitan dengan BBM juga menjadi perhatian penting, karena dapat mempengaruhi stabilitas global dan domestik.

Dalam arahannya, Dansat Brimob juga menyoroti pentingnya memahami perkembangan dunia yang saat ini sedang berkembang pesat. Perang antara Iran dan Rusia serta Amerika dapat berdampak signifikan pada negara Indonesia, khususnya dalam masalah BBM yang dapat merambat ke permasalahan lain. Oleh karena itu, personil Brimob harus tetap waspada dan siap untuk menghadapi tantangan dan ancaman yang mungkin timbul. Dengan demikian, personil Brimob dapat menjalankan tugasnya dengan efektif dan efisien, serta dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Dengan kedisiplinan dan profesionalisme yang tinggi, diharapkan setiap anggota Polri dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan menjaga kepercayaan masyarakat.

Wanita Pengelola Karaoke di Panjang Tewas Ditusuk, Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kabur ke Pulau Jawa

‎Bandar Lampung -(deklarasinews.com)- Polsek Panjang dibantu Sat Reskrim Polresta Bandar Lampung menangkap pelaku penganiayaan yang menewaskan seorang wanita pengelola karoke di kawasan Jalan Teluk Tomini, Gang I, Kampung Sawah, Kelurahan Way Lunik, Kecamatan Panjang, Selasa (31/3/2026).

Pelaku berinisial M.R.S. (28), warga Kecamatan Kemiling, ditangkap pada Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 18.00 WIB oleh tim gabungan Tekab 308 Polresta Bandar Lampung dan Polsek Panjang saat hendak melarikan diri ke Pulau Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni.

Kapolsek Panjang, AKP Ipran, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan pelaku berhasil diamankan setelah polisi menerima informasi terkait rencana pelaku yang akan menyeberang keluar daerah.

“Pelaku berhasil diamankan saat hendak melarikan diri ke Pulau Jawa. Saat ini yang bersangkutan sudah kami amankan dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Ipran, Rabu (1/4/2026).

Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Selasa pagi sekitar pukul 05.00 WIB. Korban meninggal dunia berinisial N.R. (36), mengalami luka tusuk di bagian leher belakang. Sementara korban lainnya, D.A. (36), mengalami luka serius dan masih menjalani perawatan.

Kejadian pertama kali diketahui warga setelah terdengar suara keributan dan teriakan minta tolong. Kedua korban kemudian ditemukan dalam kondisi bersimbah darah dan segera dilarikan ke fasilitas kesehatan.

Dari hasil penangkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon genggam warna hitam merek Itel dan satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam yang digunakan pelaku saat melarikan diri.

“Pelaku sudah kami amankan, dan saat ini kami masih melakukan pendalaman terkait motif,” tegas Kapolsek.

Saat ini pelaku telah dibawa ke Mapolsek Panjang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Belum Tuntas Kasus Lama, Dugaan Korupsi Baru di OPD Pagaralam Mulai Diusut APH

PAGARALAM -(deklarasinews.com)- PAGARALAM – Sebelumnya Kejari kota Pagaralam telah menjebloskan  sejumlah tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek bahu jalan Seruing di dinas PUTR Pagaralam yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.500 juta lebih, mulai dari kepala bidang, pemborong ,pengawas, dan konsultan.

Kini, Aroma dugaan tindak pidana korupsi di salah satu organisasi perangkat daerah (OPD) Pagaralam yang melibatkan pimpinan OPD saat ini sedang dalam penyelidikan aparat penegak hukum (APH) Polres Pagaralam.

Sejumlah saksi sudah diperiksa sejak tahun 2025 lalu.  Adapun saksi yang sudah diperiksa unit Tipidkor antara lain : Cn,Ls,Ki.Ln.Az.

Saksi Cn (kepala dinas pendidikan saat itu -red)  tidak menampik atas pemeriksaan yang dilakukan oleh APH. ‘

“Ya benar sudah dipanggil dan diperiksa, serta  akan kooperatif.” Jelas Cn saat dikonfirmasi wartawan media ini beberapa waktu lalu. Dan begitu juga dengan saksi KI dan lainnya juga membenarkan sudah diperiksa oleh penyidik.

Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan bidang kebudayaan OPD ini (Dinas Pendidikan -red) mengelolah dana pada tahun anggaran 2024 dan 2025 sebesar 2 miliyar rupiah lebih . Dari dana yang dikelolah untuk kegiatan  bidang ini terindikasi terdapat penyimpangan dana yang dikeluarkan.adapun kegiatan yang dilaksanakan antara lain studi banding ke sejumlah daerah, fun tour dan agenda lainnya’.

Meski belum ada pernyataan resmi dari aparat penegak hukum (APH) ,namun kasus dugaan tindak pidana korupsi ini sudah ditangani oleh Polres Pagaralam.

“Ya benar masih sedang dalam penyelidikan.”ungkap K Kapolres Pagaralam AKBP.Januar Kencana Setia Persada S.Ik melalui Kasatreskrim Polres Pagaralam Iptu. Heriyanto  yang juga diaminkan oleh Kanit Pidkor ketika dikonfirmasi membenarkan penyelidikan meski belum menyebutkan detail penyelidikan.

“Kasus dugaan korupsi diatas sedang dalam penyelidikan anggota “pungkasnya .(Rep)

Polsek Bahodopi Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal Dan Miras Dengan Modus Disamarkan Dalam Dus Air Mineral

MOROWALI -(deklarasinews.com)- Jajaran Polsek Bahodopi berhasil menggagalkan upaya penyelundupan rokok ilegal tanpa pita cukai dan minuman beralkohol ke kawasan industri di wilayah Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Jumat (27/3/2026).

Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah ruko bekas tempat biliar di pinggir Jalan Trans Sulawesi, Desa Bahodopi.

Kapolsek Bahodopi menjelaskan, setelah dilakukan penyelidikan, petugas menemukan adanya praktik penyelundupan dengan modus menyamarkan barang ilegal ke dalam dus air mineral untuk mengelabui petugas.

“Pelaku menyembunyikan rokok ilegal dan minuman beralkohol di dalam kemasan dus air mineral agar terlihat seperti barang biasa, sehingga mudah lolos dari pemeriksaan,” jelas Kapolsek Bahodopi Ipda Ewaldo Tasmi, S.Tr.K.

Saat dilakukan pengecekan di lokasi, petugas mendapati barang-barang tersebut telah dimuat ke dalam mobil pick up dan siap didistribusikan ke kawasan perusahaan.

Petugas kemudian mengamankan tiga orang terduga pelaku yang berperan sebagai sopir dan tenaga angkut. Dari hasil interogasi awal, diketahui bahwa barang tersebut rencananya akan dikirim ke salah satu perusahaan di wilayah Bahodopi.

Adapun barang bukti yang diamankan:

  • 1 (satu) unit mobil pick up
  • 72 dus berisi minuman beralkohol jenis bir kaleng
  • 2 dus bir merek Bintang
  • 1 dus berisi minuman oplosan yang belum diketahui jenisnya
  • 2 dus rokok ilegal tanpa pita cukai

Saat ini para terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Bahodopi guna proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Morowali AKBP Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H. memberikan apresiasi atas kinerja cepat jajaran Polsek Bahodopi dalam mengungkap kasus tersebut.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran barang ilegal di wilayah hukum Polres Morowali. Modus seperti ini menjadi perhatian serius, dan akan terus kami tindak tegas,” tegas Kapolres.

Ia juga menambahkan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga keamanan serta melindungi masyarakat dari dampak negatif barang ilegal, baik dari sisi kesehatan maupun kerugian negara.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk turut berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan,” tambahnya. Rpdm

Korban Pelecehan di Pagaralam Jadi Tersangka, Kasus Akses HP Tanpa Izin Terungkap

PAGARALAM -(deklarasinews.com)- Korban pelecehan seksual RA (24) oleh UB yang tak lain pimpinan kantor pos Pagaralam kini menyandamg status tersangka.  Penetapan byersangka setelah Polres Pagar Alam melalui Satreskrim berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain.

Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada S.Ik melalui Kasat Reskrim Iptu Heriyanto SH didampingi Kasi Humas Iptu Mansyur SH menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi Nomor: LP/B/18/I/2026/SPKT/Polres Pagar Alam/Polda Sumsel tanggal 17 Januari 2026 atas nama pelapor UB.

“Berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan, didukung alat bukti serta keterangan saksi dan ahli, penyidik menyimpulkan bahwa unsur tindak pidana telah terpenuhi dan terhadap terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Iptu Heriyanto.

Adapun tersangka dalam perkara ini adalah berinisial R A(24)Pekerjaan  Pelajar/Mahasiswa

Alamat Kelurahan Tumbak Ulas, Kecamatan Pagar Alam Selatan, Kota Pagar Alam

Peristiwa terjadi pada Kamis, 23 Oktober 2025 sekitar pukul 15.16 WIB di Kantor Pos KCP Kota Pagar Alam. Saat itu korban meninggalkan handphone miliknya di meja pelayanan. Tersangka kemudian diduga mengakses handphone tersebut tanpa izin dengan mengetahui kata sandi dari rekan korban.

Selanjutnya tersangka membuka galeri handphone dan mendokumentasikan isi folder yang memuat foto pribadi milik korban, kemudian mengirimkannya kepada pihak lain.

Dalam proses penyidikan, Unit Pidsus Satreskrim Polres Pagar Alam telah melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

Pemeriksaan saksi-saksi dan tersangka

Penyitaan barang bukti berupa tiga unit handphone

Pemeriksaan digital forensik melalui Labfor Polda Sumsel

Koordinasi dengan ahli hukum pidana dan ahli Komdigi

Gelar perkara internal dan eksternal

Koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU)

Dari hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik, ditemukan adanya bukti pengiriman foto dari galeri handphone milik korban ke pihak lain melalui perangkat saksi.

Pada tanggal 11 Maret 2026, status perkara ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan dan tersangka ditetapkan. Selanjutnya pada Rabu, 25 Maret 2026 pukul 11.15 WIB tersangka diamankan dan dilakukan penahanan pada pukul 14.00 WIB di Rutan Polres Pagar Alam.

“Terhadap tersangka dilakukan penahanan dan saat ini proses penyidikan masih terus berjalan serta berkoordinasi dengan JPU untuk kelengkapan berkas perkara,” tambah Iptu Heriyanto.

Barang bukti yang diamankan antara lain:

1 unit handphone Xiaomi Redmi Note 11

1 unit handphone iPhone 11

1 unit handphone Samsung A16

Dokumen hasil pemeriksaan Labfor Polda Sumsel

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 332 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana.(Rep)

Selamat Idul Fitri 1447H, AKBP Rahmat Hidayat: Perkuat Silaturahmi dan Ketahanan Diri

LAMSEL -(deklarasinews-.com)– Mengakhiri bulan suci Ramadan yang penuh berkah, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Lampung Selatan menyampaikan ucapan selamat merayakan Hari Raya Idulfitri 1 Syawal 1447 Hijriah kepada seluruh lapisan masyarakat. Jum’at, 20/03/2026.

Kepala BNNK Lampung Selatan AKBP, Rahmat Hidayat.SE.MM, menuturkan bahwa momen Lebaran tahun ini merupakan waktu yang tepat untuk mempererat tali silaturahmi sekaligus memperkuat benteng pertahanan keluarga dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

Lebih lanjut AKBP Rahmat Hidayat menegaskan sesuai dengan program Kepala BNN RI Komjen Pol Suyudi., BNNK Lampung Selatan telah melaksanakan yakni program nasional BNN RI Ananda Bersinar. Ananda Bersinar (aksi nasional anti narkotika dimulai dari anak bersih narkoba) adalah Edukasi Anti Narkoba terintegrasi dalam kurikulum anti narkoba di sekolah untuk membentuk karakter dan meningkatkan pengetahuan siswa tentang bahaya narkoba. Beberapa poin yang sudah terlaksana yakni:

– Penguatan Ketahanan Keluarga, BNNK Lampung Selatan menyampaikan sosialisasi dan publikasi bersama insan pers untuk meningkatkan peran keluarga dalam mencegah penyalahgunaan narkoba.

– Rehabilitasi, BNNK Lampung Selatan sudah melakukan peningkatan kompetensi petugas rehabilitasi untuk menangani kasus anak dengan penyalahgunaan zat. Bahkan meraih prestasi terbaik.

– Kunjungan Edukatif, BNNK Lampung Selatan gelar kunjungan ke kantor BNN untuk memberikan pemahaman tentang bahaya narkoba dan proses rehabilitasi.

– Kerja Sama Lintas Sektoral, BNNK Lampung Selatan menggalang kerja sama dengan lembaga-lembaga seperti Kemenag, DMI, dan MUI untuk mendukung gerakan Ananda Bersinar.

“Program-program ini bertujuan untuk membangun generasi yang bersih dari narkoba dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya narkoba,” kata AKBP Rahmat Hidayat.

“Kemenangan di hari yang fitri ini adalah simbol keberhasilan kita melawan hawa nafsu. Kami berharap semangat disiplin dan pengendalian diri yang terbentuk selama Ramadan dapat terus diimplementasikan dalam menjaga diri dan keluarga dari ancaman narkotika,” ujar Kepala BNNK Lampung Selatan AKBP Rahmat Hidayat.SE.MM,.

AKBP Rahmat Hidayat mengatakan. Jadikan momen berkumpulnya sanak saudara sebagai sarana komunikasi yang positif untuk mencegah pengaruh buruk lingkungan. Mewujudkan lingkungan yang Bersih Narkoba (Bersinar) mulai dari unit terkecil, yaitu keluarga.

Pada kesempatan itu Kepala BNNK Lampung Selatan mengucapkan terima kasih atas peran aktif masyarakat, Forkopimda, TNI-Polri, Tokoh Adat dan Pemuda yang terus mendukung program P4GN (Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika).

AKBP Rahmat Hidayat menyampaikan. Segenap keluarga besar BNNK Lampung Selatan juga memohon maaf lahir dan batin atas segala kekhilafan dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat selama setahun terakhir.

“Selamat Hari Raya Idulfitri 1447 H. Mohon Maaf Lahir dan Batin. Mari Kita Rayakan Kemenangan dengan Hidup Sehat, Terhormat, Tanpa Narkoba.” pungkasnya. (Mdn)

Kakanwil Ditjenpas Sumsel Ikuti Sholat Idul Fitri 1447 H, Penyerahan Remisi, dan Penguatan Pengamanan Kunjungan Lebaran di Rutan Palembang

PALEMBANG- (deklarasinews.com)— Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Selatan, Erwedi Supriyatno, menghadiri dan mengikuti langsung pelaksanaan Sholat Idul Fitri 1447 H yang dirangkaikan dengan pemberian Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri di Rutan Kelas I Palembang, Sabtu (21/03/2026).

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Kepala Rutan Kelas I Palembang, Muhammad Rolan, jajaran petugas, warga binaan, serta unsur TNI dan Polri, dan juga didukung oleh petugas dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Palembang dalam rangka bantuan pengamanan kunjungan Lebaran.

Pelaksanaan Sholat Idul Fitri dimulai pukul 07.00 WIB hingga selesai dan berlangsung dengan khidmat serta tertib. Sebanyak 283 warga binaan bersama petugas mengikuti ibadah ini sebagai momentum meningkatkan keimanan dan mempererat kebersamaan di lingkungan rutan.

Pada kesempatan tersebut, Erwedi Supriyatno juga menyerahkan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif. Berdasarkan data, jumlah warga binaan yang diusulkan untuk memperoleh remisi sebanyak 848 orang, dengan 817 orang di antaranya telah menerima Surat Keputusan (SK) Remisi Khusus.

Adapun rincian data menunjukkan bahwa total penghuni Rutan Palembang saat ini berjumlah 1.633 orang, terdiri dari 627 tahanan dan 1.006 narapidana. Dari jumlah usulan remisi, sebanyak 530 orang berasal dari kategori pidana umum (non PP 99) dan 318 orang dari kategori PP 99.

Sementara itu, warga binaan yang menerima Remisi Khusus Tahun 2026 terbagi menjadi beberapa kategori, yaitu 328 orang untuk RK I tahun pertama kategori pidana umum (non PP 99), 125 orang untuk RK I tahun pertama kategori PP 99, 353 orang untuk RK I tahun kedua dan seterusnya, serta 8 orang menerima RK II atau langsung bebas.

Pemberian remisi ini menjadi bentuk apresiasi negara atas perubahan perilaku positif warga binaan sekaligus mendorong mereka untuk terus mengikuti program pembinaan dengan baik.

Selain itu, dalam rangka mengantisipasi meningkatnya intensitas kunjungan keluarga selama Hari Raya Idul Fitri, Rutan Kelas I Palembang juga mendapat bantuan pengamanan dari Bapas Kelas I Palembang. Sinergi ini dilakukan guna memastikan seluruh proses kunjungan berjalan aman, tertib, dan lancar, serta memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat.

Kepala Rutan Kelas I Palembang, Muhammad Rolan, menyampaikan bahwa kegiatan ini tidak hanya menjadi momentum ibadah, tetapi juga bagian dari pembinaan mental dan penguatan sistem pengamanan.

“Dengan adanya dukungan dari berbagai pihak, termasuk Bapas, TNI, dan Polri, kami memastikan seluruh rangkaian kegiatan, baik ibadah maupun layanan kunjungan Lebaran, dapat berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif,” ujarnya.

Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan lancar dan penuh kebersamaan, mencerminkan terwujudnya sinergitas antarinstansi serta meningkatnya keimanan dan motivasi warga binaan dalam menjalani masa pembinaan. (ning)