Unit Ranmor Polrestabes Palembang Terima Terlapor Kasus Penipuan Bermodus Penukaran Uang

PALEMBANG -(deklarasinews.com)- Jajaran Polda Sumatera Selatan melalui Polrestabes Palembang menerima serahan terlapor dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang senilai Rp90.600.000 yang menimpa seorang warga Kecamatan Kertapati, Kota Palembang.

Petugas Unit Ranmor Polrestabes Palembang menerima terlapor pada Sabtu (4/4/2026) sekitar pukul 20.00 WIB, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/1031/III/2026/SPKT/Polrestabes Palembang/Polda Sumsel tertanggal 31 Maret 2026.

Kasus ini bermula dari peristiwa pada Selasa (17/3/2026) di Jalan Mataram Ujung, Kelurahan Kemas Rindo, Kecamatan Kertapati. Korban berinisial HO (25) mengaku dihubungi terlapor berinisial FY (42), seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berprofesi sebagai guru.

Dalam komunikasi tersebut, terlapor menawarkan kerja sama pengumpulan uang pecahan baru mulai dari Rp1.000 hingga Rp20.000 dengan imbalan keuntungan sebesar 20 persen dari total uang yang disetorkan.

Selanjutnya, korban mengumpulkan uang senilai Rp75.500.000 dan menyerahkannya melalui perantara berinisial T. Namun, setelah uang diterima, terlapor tidak kunjung mengembalikan dana maupun memberikan keuntungan yang dijanjikan.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami total kerugian mencapai Rp90.600.000 dan segera melaporkan peristiwa itu ke Polrestabes Palembang.

Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan serta mengumpulkan alat bukti. Petugas berhasil menghimpun bukti berupa tangkapan layar percakapan WhatsApp, dokumentasi foto dan video transaksi, rekaman CCTV, rekening koran bank milik korban, serta satu unit telepon genggam yang digunakan terlapor.

Selain itu, penyidik juga telah memeriksa sedikitnya tiga orang saksi guna memperkuat konstruksi perkara.

Kasus ini kini ditangani sebagai dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 dan 486 KUHP.

Pengungkapan ini menegaskan komitmen Kapolda Sumsel Sandi Nugroho dalam mendorong seluruh jajaran untuk merespons setiap laporan masyarakat secara cepat, profesional, dan tuntas tanpa memandang latar belakang pelaku.

Kapolrestabes Palembang Sonny Mahar Budi Adityawan menegaskan bahwa penyidikan perkara ini akan dilakukan secara objektif sesuai prosedur hukum.

“Setiap laporan masyarakat adalah amanah. Penyidik kami bekerja maksimal untuk memastikan seluruh alat bukti terpenuhi sehingga perkara ini dapat diselesaikan secara adil,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Nandang Mu’min Wijaya mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan yang memanfaatkan kepercayaan dan iming-iming keuntungan.

“Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah tergiur tawaran keuntungan yang tidak wajar. Jika menemukan indikasi tindak pidana, segera laporkan ke kepolisian. Polda Sumsel siap memberikan perlindungan hukum secara maksimal,” ujarnya.

Saat ini, penyidik Polrestabes Palembang masih melanjutkan proses penyidikan, melengkapi administrasi perkara, serta mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

Pengungkapan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa kejahatan penipuan dapat menyasar siapa saja dan memanfaatkan berbagai modus, sehingga kewaspadaan masyarakat menjadi kunci utama dalam pencegahan. (Ning).

 

Beraksi Dini Hari, Pengedar Sabu di Muara Enim Tak Berkutik Saat Diringkus Polisi

MUARA ENIM -(deklarasinews.com)- Jajaran Polda Sumatera Selatan melalui Polres Muara Enim bergerak cepat merespons laporan masyarakat dan berhasil mengamankan seorang pengedar narkotika jenis sabu di Desa Tambangan Kelekar, Kecamatan Gelumbang, Selasa (7/4/2026) dini hari.

Petugas menangkap tersangka berinisial MN alias Nanang (39), seorang petani warga setempat, saat berada di sebuah pondok yang diduga menjadi lokasi aktivitas peredaran narkotika. Dalam penangkapan tersebut, tim Satresnarkoba menyita sebanyak 15 paket sabu dengan berat bruto 7,21 gram yang siap edar.

Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima pada Senin (6/4/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Warga melaporkan adanya aktivitas mencurigakan yang mengarah pada peredaran narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan, memverifikasi informasi, serta mengidentifikasi lokasi dan ciri-ciri tersangka secara akurat.

Selanjutnya, tepat pukul 00.15 WIB, tim Satresnarkoba bergerak menuju lokasi dan langsung melakukan penindakan. Petugas mengamankan tersangka tanpa perlawanan, kemudian melaksanakan penggeledahan terhadap badan dan barang bawaan.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 15 paket sabu, satu bal plastik klip bening, satu lembar tisu, satu dompet kecil, serta satu unit telepon genggam merek Oppo warna biru yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam jaringan peredaran narkoba.

Setelah itu, petugas membawa tersangka beserta seluruh barang bukti ke kantor Satresnarkoba Polres Muara Enim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Pengungkapan ini sekaligus menegaskan implementasi program Presisi yang digagas Kapolri Listyo Sigit Prabowo, khususnya dalam aspek respons cepat berbasis informasi masyarakat dan penegakan hukum yang prediktif.

Kapolda Sumatera Selatan Sandi Nugroho secara konsisten mendorong seluruh jajaran untuk menindak setiap laporan masyarakat terkait narkoba secara cepat dan terukur hingga ke wilayah pedesaan.

Keberhasilan ini memberikan dampak nyata bagi masyarakat Kecamatan Gelumbang. Selain itu, aparat berhasil memutus satu titik peredaran narkoba yang berpotensi merusak generasi muda di lingkungan desa.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Yulian Perdana menegaskan bahwa peran aktif masyarakat menjadi kunci utama dalam pengungkapan kasus ini.

“Setiap informasi dari masyarakat adalah kekuatan bagi kami. Kami pastikan seluruh laporan akan ditindaklanjuti secara cepat dan profesional. Tidak ada ruang bagi pelaku narkoba di Sumatera Selatan,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Nandang Mu’min Wijaya mengapresiasi kinerja jajaran Polres Muara Enim yang berhasil merespons laporan warga secara efektif.

“Pengungkapan ini membuktikan bahwa sinergi antara Polri dan masyarakat mampu menekan peredaran narkoba. Kami terus mendorong partisipasi masyarakat untuk melaporkan setiap aktivitas mencurigakan,” ujarnya.

Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Muara Enim tengah melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pengujian barang bukti ke laboratorium forensik, serta mengembangkan perkara untuk mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas.

Polda Sumatera Selatan memastikan seluruh proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat bagi para pelaku. (Ning).

Susno Duadji Siap Kawal Kasus Pelecehandi Seksual di Kantor Pos Pagaralam

PAGARALAM -(deklarasinews.com)- Pelecehan Seksual di Wilayah kota Pagaralam yang lagi Viral menjadi perhatian ,kegeraman ,dan siap kawal Tokoh Masyarakat H Susno Duaji yang juga Mantan Kabareskrim Polri, terkait Kasus Dugaan Pelecehan Seksual yang di lakukan Kepala Kantor Pos yang berinisial UB (34) diduga melecehkan seorang mahasiswi yang sedang magang di kantor pos tersebut berinisial RA (24).

Sebagai Tokoh Masyarakat Kota Pagaralam Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) H Susno Duaji angkat bicara.” dalam hukum Acara baru, Polisi selaku penyidik tidak boleh pelapor sebagai tersangka, itu bisa dikatakan Kriminalisasi, jadi harus diselesaikan dulu kasus pelecehanya dan kalau terbukti dan benar itu harus di hukum.”kata Susno  Selasa (07/4/2026).

Dia mengatakan, kalau pun pelapor di tuduhkan mencuri data dari Handphone terlapor data itu tidak dapat di proses hukum, UU ITE atau dijadikan untuk mengkriminalisasi, juga Lembaga jangan mencampuri urusan Perkara – Perkara ,  serahkan pada Aparat Penegak hukum.” Ucapnya.

“Perempuan kaum Hawa sejatinya dilindungi, bukan dijadikan objek pelecehan kejadian miris ini, harus ada sinergitas atau kolaborasi antar tokoh agama, tokoh masyarakat dan polri  mengatasi masalah ini dengan serius.

“Saya sangat prihatin dan agak geram, atas kasus pelecehan seksual yang terus terjadi di kota Pagaralam. Maka kepada Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) diharapkan betul harus bisa atasi masalah ini,” tuturnya.

Tidak sampai disini, tokoh Masyarakat Kota Besemah kota Pejruangan dan kotanya Para Jendral ini meminta kepada korban tindak kekerasan seksual atau pelecehan, harus berani bersuara dan melaporkan pelaku kepada pihak yang berwajib dalam hal ini Polres Pagaralam bahkan dirinya siap kawal perkembangan sampai tuntas kasus pelecehan terhadap Mahasiswi tersebut.

Kemudian, diharapkan juga kepada pelaku tindak kekerasan atau pelecehan sksual, bisa diproses seadil-adilnya oleh pihak kepolisian, agar kedepan pelaku mendapatkan efek jera dan sanksi sosial.”

Sebelumnya diberitakan Kepala Kantor Pos inisial UB lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) pada 7 Februari 2026 lalu. Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang sudah masuk sejak Desember 2025.

“Perkara tersebut berawal dari laporan polisi tertanggal 8 Desember 2025 terkait dugaan perbuatan Cabul terhadap korban RA yang dilakukan oleh seorang atasan terhadap bawahannya di lingkungan kantor pos layanan publik di Kota Pagar Alam,” ungkap Kasat Reskrim Polres Pagar Alam, Iptu Herianto.

Namun, kasus ini nggak berhenti sampai di situ. Dalam perkembangan berikutnya, RA diduga mengakses ponsel milik atasannya, UB, tanpa izin pada Kamis, 23 Oktober 2025 sekitar pukul 15.16 WIB di Kantor Pos KCP Kota Pagar Alam. Saat itu, UB meninggalkan ponselnya di meja pelayanan.

RA kemudian diduga membuka ponsel tersebut setelah mengetahui kata sandi dari rekannya. Ia lalu membuka galeri dan mendokumentasikan isi folder yang berisi foto pribadi, kemudian mengirimkannya ke pihak lain.

Atas dugaan tersebut, UB melaporkan balik RA ke polisi. Laporan itu diproses hingga akhirnya RA ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan akses ilegal dan penyebaran informasi tanpa izin berdasarkan UU ITE pada 25 Maret 2026.

“Tersangka RA dilakukan penahanan dan saat ini dalam proses penyidikan yang masih terus berjalan. Untuk motif tersangka menyebarkan folder pribadi korban masih kita dalami,” jelasnya.

RA diketahui merupakan mahasiswi magang di Kantor Pos Pagar Alam yang saat itu diminta membantu persiapan pembagian bantuan. UB sebagai atasan mengajak korban masuk ke salah satu ruangan penyimpanan brankas dengan alasan membantu pekerjaan.

Namun di dalam ruangan tersebut, UB diduga melakukan tindakan pelecehan terhadap korban. RA yang ketakutan langsung berteriak meminta pertolongan hingga pelaku menghentikan aksinya.

“Akibat kejadian itu, korban mengalami trauma psikologis dan ketakutan untuk kembali menjalani aktivitas kerja,” jelasnya(Rep)

Kasus Lahan Kemenag Kriminalisasi Hukum: Sujarwo & Hamzah Sebut JPU Salah Terapkan Hukum

BANDAR LAMPUNG -(deklarasinews.com)- Penasihat hukum Sujarwo, SH, MH, menyatakan keprihatinannya atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya, Thio Stepanus.

JPU menjerat Thio dengan pasal tindak pidana korupsi (tipikor) terkait sengketa lahan Kementerian Agama di Kabupaten Lampung Selatan.

Sujarwo menilai perkara ini merupakan persoalan hak milik yang tidak seharusnya dipaksakan ke ranah korupsi.

Ia menegaskan bahwa Thio adalah pembeli yang beritikad baik dan memegang Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sah.

Kliennya telah memenangkan sengketa ini di pengadilan perdata hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung.

“Kami hanya menyajikan fakta, bukan asumsi di pengadilan. Tak ada korupsi, kerugian negara,” tegas Sujarwo menanggapi dakwaan JPU.

“Semua proses hukum sebelumnya telah dimenangkan klien kami,” tambah dia.

Pendapat ini didukung oleh ahli hukum perdata dari Universitas Lampung Prof. Dr. Hamzah dan ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti Prof. Dr. Azmi Syahputra.

Prof. Hamzah menilai penarikan kasus ke ranah tipikor sangat tidak tepat.

“Perkara ini seharusnya masuk dari pintu keperdataan. Ditarik ke ranah korupsi, persoalannya jadi menarik karena tuduhannya dokumen palsu dalam proses penerbitan sertifikat,” jelas dia.

Sejauh ini, fakta persidangan menunjukkan tidak ada uang negara yang keluar dalam transaksi ini.

Tanah objek sengketa secara fisik masih dikuasai Departemen Agama (Depag) RI dan belum dihapus dari daftar aset negara.

Sementara itu, Prof. Azmi memandang kasus lahan Kemenag di Lampung Selatan bukan kewenangan tipikor karena keuangan negara tidak keluar sepeserpun.

“Aset masih ada penguasaannya sama Depag dan Theo belum menikmati hasil apapun dari pembelian tersebut,” ujar dia.

Seperti diketahui, JPU mendasarkan dakwaan pada dugaan dokumen palsu, namun hingga kini belum ada uji laboratorium forensik yang membuktikan kepalsuan tersebut.

Para ahli mempertanyakan keabsahan tuduhan sepihak tersebut karena dokumen itu sebelumnya telah diuji dan dianggap sah dalam peradilan perdata.

Dakwaan JPU juga dinilai cacat hukum karena menggunakan Peraturan Menteri Negara Agraria Nomor 9 Tahun 1999 yang sudah dicabut.

Berdasarkan asas Lex Posterior Derogat Legi Priori, ketentuan lama seharusnya ditinggalkan demi aturan baru tahun 2021.

Penggunaan aturan yang sudah tidak berlaku ini dianggap melanggar asas legalitas.

Dalam persidangan, Prof. Hamzah memberikan pesan moral yang kuat agar penegak hukum bertindak adil.

“Dalam perjalanan saya sebagai saksi ahli, baru kali ini mengutip ayat Alquran, Al Maidah, Ayat 8,” kata dia.

“Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu penegak (kebenaran) karena Allah (dan) saksi-saksi (yang bertindak) dengan adil. Janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlakulah adil karena (adil) itu lebih dekat pada takwa. Bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Mahateliti terhadap apa yang kamu kerjakan.”

Menutup keterangannya, ia berucap, “Subhanallah, alhamdullilah Allohuakbar,” sebagai harapan agar keadilan benar-benar tegak.

Dua Juru Parkir Kafe Pengeroyok Marbot Masjid di Bandar Lampung Ditangkap

BANDAR LAMPUNG -(deklarasinews.com)- Satreskrim Polresta Bandar Lampung meringkus dua pelaku penganiaya seorang lansia berinisial MM (90), yang sehari-hari bekerja sebagai marbot masjid. Akibat perbuatan kedua pelaku, korban mengalami luka robek di bagian kepala, luka lecet di leher dan siku kanan, serta memar di bagian kaki.

Kedua pelaku yakni EE (39) dan HE (33), warga Kelurahan Rawa Laut, Kota Bandar Lampung. Kakak beradik ini berprofesi sebagai juru parkir di sebuah Kafe yang letaknya bersebelahan dengan masjid Achmad Sarbini,, di Jalan Hos Cokroaminoto, Bandar Lampung.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto, membenarkan perihal penangkapan kedua pelaku tersebut.

“Benar, kedua pelaku sudah kami amankan dan saat ini telah ditahan di Rutan Polresta Bandar Lampung” ujar Kompol Gigih, Jumat (3/4/2026).

Gigih menambahkan bahwa kedua pelaku tega menganiaya korban lantaran kesal setelah ditegur terkait permasalahan parkir kendaraan.

“Korban ini menegur pelaku EE agar tidak memarkirkan kendaraan pengunjung kafe di halaman masjid. Namun, teguran tersebut diduga memicu emosi pelaku,” kata Kompol Gigih.

Tidak terima ditegur, pelaku EE mengajak adiknya HE menemui korban dan cekcok mulut terjadi hingga berujung pengeroyokan terhadap korban.

“Pelaku melakukan pemukulan menggunakan tangan dan juga benda tumpul berupa besi yang mengenai bagian tubuh dan kepala korban,” jelasnya.

Saat ini kedua pelaku sudah ditahan di rutan Mapolresta Bandar Lampung guna mempertanggung jawabkam perbuatannya.

Peristiwa penganiayaan ini sendiri terjadi pada hari Senin (23/3/2026), sekitar pukul 21.30 WIB, di Jalan Hos Cokroaminoto, Rawalaut, Enggal, Bandar Lampung.

5. Modus COD Antarprovinsi Dipakai Kurir Ekstasi, Pelaku Dibekuk Saat Buang Barang Bukti

LUBUK LINGGAU –(deklarasinews.com)– Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuk Linggau jajaran Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap peredaran narkotika golongan I jenis ekstasi dengan menangkap seorang tersangka kurir yang beroperasi menggunakan modus pengiriman COD (Cash on Delivery) lintas provinsi, Jumat dini hari (3/4/2026) sekira pukul 00.30 WIB di Jalan Merapi, Kelurahan Wira Karya, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II, Kota Lubuk Linggau.

Tersangka berinisial MZ (33), seorang wiraswasta asal Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, diamankan setelah sempat membuang barang bukti dan berupaya melarikan diri hingga menabrak kendaraan petugas saat proses pengejaran.

Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika dengan sistem pemesanan COD. Menindaklanjuti informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau melakukan penyelidikan dan pembuntutan terhadap pergerakan tersangka.

Saat dilakukan pengintaian, petugas mendapati tersangka mengendarai sepeda motor dan menunjukkan gerak-gerik mencurigakan. Ketika menyadari keberadaan petugas, tersangka langsung membuang satu plastik klip berisi tablet diduga ekstasi ke pinggir jalan.

Petugas segera melakukan pengejaran. Dalam upaya melarikan diri, sepeda motor yang dikendarai tersangka menabrak kendaraan petugas sehingga tersangka berhasil diamankan di lokasi.

Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan barang bukti berupa satu plastik klip berisi 10 butir tablet ekstasi dengan berat bruto 4,15 gram, terdiri dari tablet berwarna hijau bermotif dan kuning berbentuk tertentu, serta satu unit sepeda motor yang digunakan sebagai sarana operasional.

Tersangka mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya dan akan diserahkan kepada pemesan melalui sistem COD. Modus ini digunakan untuk meminimalkan kontak langsung dan menghindari deteksi aparat.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. ketentuan KUHP yang berlaku.

Kasat Res Narkoba Polres Lubuk Linggau, M. Romi, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

“Pelaku berasal dari luar provinsi dan menggunakan modus COD untuk mengelabui aparat. Namun, berkat informasi masyarakat dan kerja cepat tim, pelaku berhasil kami amankan sebelum barang sampai ke pemesan,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Nandang Mu’min Wijaya, menyatakan bahwa pengungkapan ini menunjukkan adanya pola peredaran narkotika lintas wilayah yang harus diwaspadai bersama.

“Polda Sumatera Selatan akan terus meningkatkan sinergi lintas daerah dalam memberantas jaringan narkotika yang tidak mengenal batas wilayah. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam membantu pengungkapan kasus seperti ini,” ujarnya.

Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau tengah melakukan pengembangan perkara untuk mengungkap jaringan pemasok serta pihak pemesan, termasuk koordinasi dengan Laboratorium Forensik dan Jaksa Penuntut Umum guna proses hukum lebih lanjut.

Pengungkapan ini menegaskan komitmen Polda Sumatera Selatan dalam memberantas peredaran narkotika hingga lintas provinsi serta memastikan tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah Sumatera Selatan. (Ning)

Warga Podomoro Digegerkan Penemuan Mayat Perempuan di Rumah Kontrakan

PRINGSEWU -(deklarasinews.com)– Warga Pekon Podomoro, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu digegerkan dengan penemuan sesosok mayat perempuan di sebuah rumah kontrakan, Jumat (03/04/2026).

Korban diketahui berjenis kelamin perempuan bernama Suhermi (45)  dan merupakan warga RT 02 RW 02 Pekon Podomoro Kecamatan Pringsewu. Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban diketahui tinggal seorang diri di rumah kontrakan tersebut.

Penemuan mayat pertama kali diketahui oleh warga sekitar yang merasa curiga karena korban sudah beberapa waktu tidak terlihat beraktivitas sperti biasanya.

Warga kemudian berinisiatif mengecek kondisi rumah dan menemukan korban dalam keadaan sudah tidak bernyawa.

Kejadian tersebut sontak mengundang perhatian warga sekitar dan segera dilaporkan kepada pihak berwajib.

Petugas kepolisian yang datang ke lokasi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengevakuasi jenazah korban.

Hingga saat ini, penyebab pasti kematian korban masih dalam proses penyelidikan.

“Untuk sementara kami belum dapat memastikan penyebab kematian korban. Saat ini masih dalam tahap penyelidikan dan menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut,” ujar salah satu petugas kepolisian di lokasi kejadian.

Pihak berwenang juga masih mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi serta menelusuri identitas lengkap korban guna memastikan kronologi peristiwa tersebut.

Warga diimbau untuk tetap tenang dan tidak berspekulasi terkait penyebab kematian sebelum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian.[ Tim ]

Dugaan Kriminalisasi Lahan Kemenag: Kasus Perdata Dipaksa Jadi Tipikor

BANDAR LAMPUNG -(deklarasinews.com)– Sidang dugaan korupsi penerbitan Hak Atas Tanah milik Kementerian Agama (Kemenag) Lampung Selatan kembali bergulir di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (1/4/2026).

Persidangan kali ini menghadirkan saksi ahli hukum yang mengungkap adanya indikasi kuat pemaksaan perkara perdata menjadi tindak pidana korupsi (tipikor) terhadap terdakwa Thio Stepanus.

Kronologi sengketa ini bermula jauh sebelum Thio Stepanus ditetapkan sebagai tersangka. Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 335 NT atas nama Supardi telah terbit sejak tahun 1981.

Konflik tumpang tindih lahan mulai muncul pada tahun 1982 ketika Departemen Agama (Depag) RI menerbitkan Sertipikat Hak Pakai (SHP) Nomor 12 NT di lokasi yang sama.

Dimana secara fakta ditemukan bahwa ternyata SHM No. 212 an. Terdakwa THIO bukan merupakan permohonan Pendaftaran Tanah untuk pertama kalinya seperti penerbitan SHM No. 1098 Tahun 2008, melainkan permohonan balik nama Sertipikat Hak Milik Nomor 335 NT an. SUPARDI (dahulu SULTAN ZAINUN MANGAN, sekarang an. THIO) yang terbit pada tahun 1981 atau terbit sebelum SHPakai No. 12 NT sehingga tidak memerlukan pemeriksaan Panitia. Sehingga menunjukan bahwa sejak tahun 1982 atau sejak SHPakai No. 12 NT 1982 terbit, sudah sengketa tumpang tindih dengan SHM No. 335 NT.

Selanjutnya, pada tahun 2008, Thio membeli lahan tambahan dari terdakwa Affandy melalui Akta Jual Beli (AJB) yang sah secara hukum dan mengajukan penerbitan SHM Nomor 1098/2008.

Dalam AJB tersebut, penjual memberikan jaminan bahwa objek tanah tidak sedang bersengketa dan bebas dari beban hukum apa pun.

Persoalan kepemilikan ini sebenarnya telah diuji secara tuntas melalui jalur perdata.

Dari tingkat pertama hingga tingkat kasasi, pengadilan menyatakan bahwa Thio Stepanus adalah pemilik sah atas tanah tersebut.

Keputusan ini diperkuat oleh Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 525 K/Pdt/2023 dan Putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 919 PK/Pdt/2024.

Berdasarkan asas Res Judicata Pro Veritate Habetur, putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) wajib dianggap benar dan dipatuhi oleh semua pihak, termasuk oleh Negara.

Namun, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) justru menarik persoalan ini ke ranah korupsi dengan tuduhan adanya dokumen palsu dalam proses penerbitan sertipikat.

Para ahli hukum menilai langkah JPU tersebut sebagai bentuk kekeliruan dalam menerapkan hukum.

Ahli Hukum Perdata dari Universitas Lampung, Prof. Dr. Hamzah, menegaskan bahwa jika terdapat dugaan kecurangan (fraud) dokumen, maka seharusnya diproses sebagai tindak pidana umum (tipidum), bukan korupsi.

“Oleh karena perkara tipikor ini masuknya dari pintu keperdataan, maka tidak bisa membawa seseorang ke ranah tipikor karena pasal yang menjadi salah satu prasyarat yakni adanya perbuatan secara melawan hukum,” ujar Prof. Hamzah di persidangan.

Senada dengan hal tersebut, Ahli Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Prof. Dr. Azmi Syahputra, menyoroti ketiadaan unsur kerugian negara dalam kasus ini.

Ia menjelaskan bahwa aset tanah tersebut faktanya masih dikuasai oleh Depag RI dan belum dihapus dari daftar aset negara.

“Bukan kewenangan tipikor karena keuangan negara tidak keluar sepeserpun, aset masih ada penguasaannya sama Depag dan Theo belum menikmati hasil apapun dari pembelian tersebut,” tegas Prof. Azmi.

Selain persoalan ranah hukum, proses persidangan juga mengungkap kejanggalan dalam dakwaan jaksa.

JPU diketahui menggunakan Peraturan Menteri Negara Agraria Nomor 9 Tahun 1999 yang sebenarnya sudah dicabut dan tidak berlaku lagi.

Padahal, secara hukum berlaku asas Lex Posterior Derogat Legi Priori, di mana ketentuan baru seharusnya mengesampingkan ketentuan lama.

Lebih lanjut, tuduhan JPU mengenai dokumen palsu ternyata belum pernah dibuktikan melalui pengujian laboratorium forensik.

Para ahli mempertanyakan keabsahan pernyataan dokumen palsu yang hanya dilakukan secara sepihak tanpa adanya uji ahli yang berwenang atau keterangan dari instansi penerbit.

Dengan status Thio sebagai pembeli yang beritikad baik dan adanya putusan MA yang sudah inkracht, pemaksaan kasus ini ke ranah tipikor dinilai mencederai rasa keadilan dan kepastian hukum. (Red)

Keluarga Korban Pembunuhan di Madang Suku I Apresiasi Kerja Cepat Polsek Madang Suku I dan Polres OKU Timur

LAMPURA- (deklarasinews.com) –Buyung Adi Saputra ( paman) mewakili Keluarga besar almarhum korban pembunuhan yang terjadi di Desa Gunung Terang, Kecamatan Madang Suku I, Kabupaten OKU Timur, menyampaikan apresiasi mendalam dan ucapan terima kasih kepada jajaran kepolisian Polda Sumatera Selatan, khususnya Polres OKU Timur dan Polsek Madang Suku I (03/4/2026).

Apresiasi ini disampaikan menyusul keberhasilan pihak kepolisian dalam menangkap pelaku penusukan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dalam waktu yang relatif singkat.

Perwakilan keluarga korban yang berasal dari Lampung Utara menyatakan bahwa penangkapan ini memberikan rasa keadilan bagi keluarga yang sedang berduka. Mereka memuji dedikasi serta kerja keras personel kepolisian yang terus bergerak melakukan penyelidikan hingga pelaku berhasil diamankan.

“Kami keluarga besar dari Lampung Utara mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak Kapolres OKU Timur dan Kapolsek Madang Suku I beserta seluruh jajaran yang telah bekerja maksimal. Dengan tertangkapnya pelaku, kami merasa ada titik terang dalam penegakan hukum atas musibah yang menimpa almarhum keluarga kami,” ujar perwakilan keluarga.

Keluarga berharap agar proses hukum selanjutnya dapat berjalan dengan transparan dan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Peristiwa penusukan tersebut sebelumnya sempat menggegerkan warga Desa Gunung Terang. Namun, berkat kesigapan tim di lapangan, situasi dapat diredam dan fokus dialihkan sepenuhnya pada pengejaran pelaku yang kini telah di tangkap dan di amankan di Polres oku timur.(Zainal)

Polda Sumsel Bongkar Sindikat Peretas Dana BOS SMAN 2 Prabumulih, Kerugian Capai Rp942 Juta

PALEMBANG -(deklarasinews.com)- Polda Sumatera Selatan melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil mengungkap kasus tindak pidana ilegal akses terhadap sistem website SIBOS milik SMA Negeri 2 Prabumulih yang menyebabkan kerugian negara dalam sektor pendidikan mencapai ratusan juta rupiah.

Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Sumsel, Palembang, Kamis (2/4/2026), sebagai bentuk transparansi penegakan hukum sekaligus komitmen institusi dalam melindungi sektor pendidikan dari ancaman kejahatan siber.

Kasus ini bermula dari laporan pihak sekolah dengan nomor LP/B/1794/XII/2025/SPKT/POLDA SUMSEL yang diterima pada Desember 2025. Menindaklanjuti laporan tersebut, Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku yang beroperasi di wilayah Palembang dan Kabupaten Ogan Komering Ilir.

Berdasarkan hasil penyidikan, aksi peretasan dilakukan dalam dua tahap. Pada 17 Desember 2025, dana BOS berkurang sebesar Rp344.802.770 tanpa izin. Selanjutnya, pada 20 Januari 2026, pelaku kembali mengakses sistem dan menguras dana sebesar Rp598.000.000 dari total dana masuk Rp637.500.000. Total kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp942.802.770.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol Doni Satrya Sembiring, menjelaskan bahwa pelaku utama menggunakan metode brute force untuk menembus sistem keamanan.

“Tersangka melakukan percobaan berulang terhadap username dan password hingga berhasil masuk ke dalam sistem. Setelah itu, pelaku mengakses dan memindahkan dana secara ilegal,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa penyidik masih terus melakukan pengembangan terhadap jaringan yang lebih luas.

“Kami masih memburu dua pelaku lainnya yang telah ditetapkan sebagai DPO. Kasus ini menjadi prioritas karena menyangkut dana pendidikan yang seharusnya digunakan untuk kepentingan siswa,” tegasnya.

Dalam pengungkapan ini, penyidik mengamankan empat orang tersangka, masing-masing berinisial AT (38) sebagai pelaku utama, DN (27) sebagai koordinator rekening, serta M (37) dan AA (46) yang berperan menyediakan rekening penampung hasil kejahatan.

Fakta lain yang menguatkan, saat dilakukan penangkapan, tiga tersangka diketahui baru saja mengonsumsi narkotika jenis sabu, yang mengindikasikan adanya keterkaitan penggunaan hasil kejahatan dengan aktivitas penyalahgunaan narkoba.

Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit mobil Toyota Innova, satu unit telepon genggam iPhone 17 Pro Max, buku tabungan, serta narkotika jenis sabu sebagai barang bukti tambahan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 332 ayat (1) KUHP.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga keamanan sistem digital, khususnya yang berkaitan dengan layanan publik.

“Polda Sumsel memastikan setiap tindak kejahatan siber ditangani secara profesional dan transparan. Kami juga mengimbau seluruh institusi, khususnya sektor pendidikan, untuk meningkatkan sistem keamanan digital guna mencegah kejadian serupa,” ujarnya.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa transformasi digital di sektor publik harus diiringi dengan penguatan sistem keamanan yang memadai. Polda Sumsel menegaskan akan terus mengembangkan kemampuan penegakan hukum di bidang siber guna melindungi kepentingan masyarakat dan negara dari ancaman kejahatan digital yang semakin kompleks.(Ning/ril)