(deklarasinews.com) – TANGGAMUS- Dalam acara Sosialisasi Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kabupaten Tanggamus 2017. Yang secara resmi di buka Wakil Bupati Tanggamus Hi. Samsul Hadi, M. Pd. I. Di gedung Aula Islamic Centre Kota Agung.

Dalam sambutannya Wabup menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus yang telah menyelenggarakan kegiatan tersebut, yang mana menurutnya kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan sebagai bentuk perhatian dan kepedulian aparat hukum terhadap kondisi yang saat ini kerap terjadi seputar penyelewengan pengelolaan keuangan khususnya Dana Desa, dan melalui kegiatan ini diharapkan dapat memahami serta mengimplementasikan hasil dari kegiatan tersebut, sehingga mencegah hal-hal yang tidak diinginkan sehingga terciptanya sistem pemerintahan yang baik.

Tujuan dari lahirnya undang undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa adalah untuk mewujudkan desa/pekon yang kuat, maju, mandiri dan demokratis. Sehingga dapat menciptakan landasan yang kokoh dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera.

“Pemerintahan yang baik adalah mampu mengoptimalkan peran perangkatnya, memiliki perencanaan, administrasi dan evaluasi yang bagus, dan saya berpesan kepada BHP dan TPK untuk serius mengikuti kegiatan ini hingga selesai,”kata Wabup.

Untuk mendukung Inplementasi UU Nomor 6 Tahun 2014 di Kabupaten Tanggamus, telah di terbitkan 8 (drlapan)  peraturan Bupati,salah satunya mengatur tentang besaran dana transper ke pekon yang bersumber dari APBN dan APBD. Besaran Dana Transfer TA. 2017 ke Pekon di Kabupaten Tanggamus, sebagai berikut. Dana Desa, Rp 233.594.239.000,- Alokasi Dana Pekon, Rp. 83.601.034.623,- Bagi hasil pajak dan Retribusi Daerah, Rp. 3.149.288.843,-

Total Dana Transfer ke Pekon di Kabupaten Tanggamus Tahun 2017 lebih dari 320 Milyar rupiah, dengan jumlah Pekon sebanyak 299 Pekon dan 3 Kelurahan, sehingga Pekon di Kabupaten Tanggamus tidak ada yang menerima glontoran dana Transfer kurang dari 1 milyar rupiah.

“DD diberikan oleh pemerintah, dengan harapan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat dapat terwujud, dan saya mengimbau kepada kepala pekon dan aparat pekon, untuk selalu mengelola dana desa dengan sebaik-baiknya, guna kemajuan pembangunan pekon,”ujar samsul.

Melalui kegiatan sosialisai ini Wabup berharap peserta mampu memahami dan mendapatkan informasi dari para narasumber terkait dengan peran Kejaksaan dala mengawal dan mendampingi Pemerintah daerah dalam melaksanakan pembangunan melalui TP4D, sehingga memberikan manfaat yang baik untuk kemajuan pekon pada khususnya dan umumnya untuk Kabupaten Tanggamus.

“Tujuan TP4D, adalah agar seluruh komponen penyelenggaraan pemerintah untuk mendukung penyelenggaran pemerintah daerah dan pembangunan nasional sesuai dengan mandat UU nomor 23 tahun 2014 yang mana tupoksi dari TP4D adalah mengawal, mengamankan, serta mendukung keberhasilan jalannya pemerintahan dan pembangunan, melalui upaya pencegahan secara preventif serta persuasif sehingga jalannya pembangunan dapat berjalan dengan sebagaimana mestinya,”terang Wabup.

Sementara Itu Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanggamus, Taufan Zakaria mengatakan sosialisasi TP4D dilaksanakan dalam rangka peningkatan kualitas masyarakat tentang keberadaan ruang lingkup, uraian tugas dan kewenangan Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan (TP4) Kejaksaan Republik Indonesia, sebagai bagian dari amana UU no 16 tahun 2004 sebagai bagian dari pelaksanaan tugas dalam rangka pengamanan kebijakan hukum.

Adapun prinsip pelaksanaan tugas TP4D lanjutnya lebih mengedepankan langkah pencegahan preventif dan persuasif serta pendampingan hukum, akan tetapi tidak menutup kemungkinan dapat dilakukan langkah penegakan hukum reprensif ketika ditemukan bukti awal permulaan yang cukup setelah dilakukan koordinasi dengam aparat pengawasan internal pemerintah (APIP) tentang telah terjadinya perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan dan perbuatan lainnya yang berakibat kerugian bagi keuangan negara.

Acara sosialisasi ini akan di laksanakan dalam 3 hari, di hadiri 200 peserta yang merupakan perwakilan dari 100 Pekon, dalam 11 (sebelas) Kecamatan,. Masing masing Pekon di hadiri dari 2 orang peserta yang mencakup ketua Badan Himpunan Pekon (BHP) dan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).

“Saya juga me ginstruksikan kepada jajaran saya baik di lingkungan Pemerintahan Daerah Maupun Pemerintahan Pekon agar Selektif dalam memilih rekanan, jangan main maintrhadap hal tersebut, karna jika itu di laksanakan maka jalannya pembangunan akan lancar dan itu berarti kita menyelamatkan uang Negara”. Tambah Wabub dengan Tegas. (Yan).

 

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.