SERUIĀ -(deklarasinews.com)- Dalam momen pengawasan legislatif yang krusial, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Kepulauan Yapen menggelar Rapat Paripurna untuk membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun 2025 serta Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun 2026-2046. Kamis 23 April 2026
Rapat ini menjadi panggung penting bagi DPRK untuk mengevaluasi kinerja pemerintah daerah, memastikan akuntabilitas sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 19 Tahun 2024 tentang evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Rapat paripurna yang berlangsung hari ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRK Ebzon Sembai, S.Pi.M.H., didampingi Wakil Ketua III Bernad Worumi, berlangsung di Gedung Utama DPRK Yapen .
Hadir pula Wakil Bupati Kepulauan Yapen Roi Palunga, Forkopimda, serta pimpinan perangkat daerah (OPD). Suasana rapat mencerminkan komitmen bersama untuk memperkuat tata kelola pemerintahan di wilayah kepulauan yang kaya potensi ini, di mana evaluasi LKPJ tidak hanya menyoroti prestasi, tapi juga celah perbaikan demi kesejahteraan masyarakat Yapen.
Laporan Panitia Khusus (Pansus) DPRK yang dibacakan oleh Abdullah mengevaluasi kinerja pemerintah daerah sepanjang 2025. Pansus menyampaikan apresiasi atas tindak lanjut rekomendasi tahun sebelumnya, namun juga mengkritik sejumlah isu struktural. Temuan utama mencakup 28 jabatan di lingkungan pemkab yang masih diisi Pelaksana Tugas (PLT) dan belum definitif, antara lain: Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, Dinas Sosial, Dinas Perhubungan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PUPR, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Komunikasi dan Informasi, Bapperinda, Inspektorat, Asisten I Setda, Sekretaris DPRK, Direktur RSUD Serui, serta 16 distrik yakni Anotaurei, Kepulauan Ambai, Kosiwo, Yapen Barat, Angkasera, Wonawa, Pulauan Yerui, Poom, Raimbawi, Yapen Timur, Teluk Ampimoi, Yawakukat, Nusawani, dan Yapen Selatan.

Pansus menekankan bahwa penempatan Aparatur Sipil Negara (ASN) di setiap OPD harus sesuai jenjang kepangkatan, misalnya pelaksana tugas Kepala Bidang (eselon III.b) minimal berpangkat Golongan III.d. Selain itu, diperlukan ketegasan sanksi bagi ASN yang tidak aktif di tempat tugas. Pansus juga mencatat ketidaksesuaian sistematika LKPJ dengan PP 13/2019, Permendagri 18/2020, dan Permendagri 19/2024, termasuk perbedaan misi dalam RPJMD dan LKPJ pada Bab I hingga IV.
Catatan Khusus Per OPD
Pansus merinci evaluasi capaian program sebagai berikut:
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan: 82 program/kegiatan belanja belum capai 100%.
Dinas Kesehatan: Capaian program fisik dan non-fisik belum 100%. RSUD Serui prestasinya baik, tapi perlu perbaikan pelayanan pasien rujukan, fasilitas rawat inap, serta penyelesaian honorarium tenaga kontrak (perawat dan dokter).
Dinas PUPR: Diapresiasi atas realisasi fisik yang prestisius.
BPNBD: 24 program/kegiatan belum capai 100%.
POLPP: 4 program/kegiatan belum capai 100%.
Dinas Sosial: 18 program/kegiatan belum capai 100%.
Secara keseluruhan, Pansus merekomendasikan perbaikan struktural segera, seperti pengisian jabatan definitif, penyelarasan laporan dengan regulasi, dan optimalisasi belanja daerah.
Rapat paripurna ini diharapkan menjadi langkah awal menuju pemerintahan yang lebih akuntabel dan berkelanjutan.