KALIANDA-(deklarasinews.com)-Sebanyak 50 anggota DPRD Lampung Selatan yang dilantik sejak tanggal 19 Agustus  2019 lalu, hingga saat ini belum melaksanakan tugasnya sebagai wakil rakyat.

Para anggota legislatif  yang dipilih oleh rakyat pada 17 April 2019 lalu ini, setiap harinya hanya datang, duduk diruangan Fraksi kemudian berbincang dan kemudian pulang kerumahnya masing-masing.

Wakil ketua I DPRD Lampung Selatan Agus Sartono Amd, saat dihubungi oleh media ini, Selasa (8/10/2019) mengakui bahwa hingga saat ini pihaknya belum dapat melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai wakil rakyat seperti yang telah diamanahkan, menurutnya fungsi sebagai wakil rakyat belum bisa dilaksanakan lantaran hingga saat ini belum terbentuknya alat kelengkapan dewan (AKD) di DPRD Lampung Selatan.

“kami bisa melaksanakan tugasnya tatkala AKD sudah terbentuk, namun hingga saat ini belum juga terbentuk karena masih menunggu surat pengesahan unsur pimpinan dari Propinsi untuk disahkan, ” kata Agus.

Seperti kita ketahui bersama bahwa  pembentukan AKD, dilakukan setelah unsur pimpinan definitif di DPRD sudah terbentuk atau disahkan, namun hingga saat ini surat pengesahan unsur pimpinan belum juga turun dari propinsi untuk disahkan.

“Kalo AKD sudah terbentuk,  kami akan langsung tancap gas untuk ngurusin rakyat ” kata Agus Sartono.

Sementara ditempat terpisah Sekretaris DPRD Lampung Selatan Samsurijal, saat dihubungi media ini mengatakan bahwa hingga saat ini pihaknya masih menunggu surat pengesahan unsur pimpinan dari Propinsi yang diperkirakan akan turun dalam satu dua hari ini.

“Kami masih menunggu surat dari Propinsi cak, kalalu sudah turun akan segera dilakukan sidang paripurna pengesahan unsur pimpinan DPRD Lamsel,” tuturnya.

Dari informasi yang diterima sidang paripurna pengesahan unsur pimpinan DPRD Lampung Selatan akan dilaksabakan, Kamis  (10/10/2019), karena surat pengesahan dari Propinsi diperkirakan turun pada hari ini. (cak Ton)