Soal Revitalisasi Pasar 16 Ilir, DPRD Palembang Minta Perizinan Dipenuhi

PALEMBANG -(deklarasinews.com)- Persoalan perizinan revitalisasi Pasar 16 Ilir Palembang kembali menjadi sorotan DPRD Kota Palembang. Komisi III DPRD Kota Palembang menemukan bahwa proses perizinan pembangunan, khususnya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hingga kini belum tuntas, sementara aktivitas pembangunan telah berjalan.

Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi III DPRD Kota Palembang, Rubi Indiarta, S.H., usai rapat kerja Komisi III bersama pihak-pihak terkait membahas laporan masyarakat mengenai revitalisasi Pasar 16 Ilir, Selasa (8/9/2026).

Rubi mengatakan, dalam rapat tersebut pihaknya telah mengundang seluruh pihak terkait untuk memberikan penjelasan mengenai proses revitalisasi Pasar 16 Ilir. Namun, pihak BCR tidak dapat hadir dan hanya menyampaikan surat pemberitahuan ketidakhadiran.

“Baik, terima kasih. Hari ini sesuai agenda kami melakukan rapat bersama tentang revitalisasi Pasar 16. Kami mengundang semua pihak. Namun, kami sayangkan dari pihak BCR mengirimkan surat bahwa mereka tidak bisa hadir,” ujar Rubi.

Dari hasil pembahasan bersama sejumlah dinas terkait, lanjut Rubi, diketahui bahwa proses perizinan pembangunan Pasar 16 Ilir hingga saat ini belum selesai.

“Setelah kami undang semuanya, sampai hari ini mereka belum memiliki izin pembangunan PBG. Terakhir pengurusannya pada 2024, kemudian dikembalikan secara teknis pada 2025. Sampai hari ini mereka belum mengurus surat pernyataan pengguna gedung,” jelasnya.

Menurut Rubi, kondisi tersebut harus segera diselesaikan agar kegiatan revitalisasi Pasar 16 Ilir memiliki kepastian hukum dan seluruh proses pembangunannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Komisi III DPRD Kota Palembang, kata Rubi, telah memberikan rekomendasi agar pihak BCR segera menyelesaikan seluruh proses perizinan yang diperlukan.

“Kami memberikan rekomendasi, meminta BCR segera menyelesaikan proses perizinannya agar ada kepastian hukum di Pasar 16. Dengan demikian, ada PAD yang bisa disumbangkan untuk Pemerintah Kota Palembang,” katanya.

Selain persoalan perizinan, DPRD Kota Palembang juga membuka kemungkinan membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengurai berbagai persoalan yang berkaitan dengan revitalisasi Pasar 16 Ilir.

Rubi mengungkapkan, sejumlah fraksi di DPRD Kota Palembang telah menyampaikan wacana pembentukan Pansus tersebut.

“Tadi sempat kita dengar ada yang mengusulkan Pansus. Beberapa fraksi sudah menyampaikan bahwa nanti akan ada Pansus untuk Pasar 16 ini,” ungkapnya.

Menurutnya, pembentukan Pansus nantinya dapat menjadi langkah DPRD untuk melakukan pembahasan dan pengawasan secara lebih menyeluruh terhadap persoalan revitalisasi Pasar 16 Ilir.

Rubi menegaskan, Komisi III DPRD Kota Palembang memiliki perhatian terhadap kepatuhan perizinan setiap pembangunan di wilayah Kota Palembang.

“Kenapa Komisi III selalu menyarankan dan bekerja agar setiap bangunan di Kota Palembang ini harus menyelesaikan izin? Karena kami ingin target Kota Palembang ini tercapai,” tegasnya.

Ia menjelaskan, persoalan perizinan juga berkaitan dengan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Target kita di tahun 2026 ini di angka Rp2,3 triliun. Sampai hari ini PAD Kota Palembang baru sekitar Rp1,190 triliun,” ujarnya.

Karena itu, Rubi menekankan agar setiap pihak yang melakukan pembangunan tidak mengabaikan kewajiban perizinan.

“Tidak boleh membangun dulu baru mengurus izin. Jelas bahwa setiap pembangunan di Kota Palembang harus menyelesaikan dulu perizinannya, baru bisa membangun,” tegas Rubi.

Ia menambahkan, selain PBG, terdapat persyaratan teknis dan dokumen lainnya yang harus diselesaikan sesuai ketentuan, termasuk dokumen lingkungan apabila dipersyaratkan.

“Secara teknis yang pertama harus diselesaikan PBG-nya. Kalau belum ada izin, dipastikan belum boleh membangun,” katanya.

Terkait ketidakhadiran pihak BCR dalam rapat, Rubi mengatakan DPRD tetap memberikan ruang bagi pihak pengelola untuk menyelesaikan seluruh persoalan perizinan.

Ia menyebutkan, DPRD belum menetapkan batas waktu secara khusus dan masih menunggu itikad baik pihak BCR untuk segera mengurus seluruh dokumen yang diperlukan.

“Kami tunggu itikad baik. Paling tidak permasalahan itu segera diurus, sehingga mereka bisa beroperasional sesuai dengan aturan,” pungkas Rubi. (Rls/Ags).

APAD Sumsel Audiensi dengan Komisi III DPRD Palembang Bahas Pengelolaan Pasar 16 Ilir

PALEMBANG -(deklarasinews.com)- Asosiasi Penyelamat Aset Daerah (APAD) Provinsi Sumatera Selatan melakukan audiensi dengan DPRD Kota Palembang, dalam hal ini Komisi III, Senin (7/9/2026). Audiensi tersebut membahas polemik pengelolaan Pasar 16 Ilir, khususnya terkait kerja sama pengelolaan aset daerah antara Perumda Pasar Palembang Jaya dengan PT BCR.

Dalam audiensi tersebut, APAD menyampaikan sejumlah aspirasi dan tuntutan kepada Komisi III DPRD Kota Palembang. Aspirasi itu dituangkan dalam surat resmi APAD Nomor 001/PRESIDIUM-APAD/IX/2026 perihal Penyampaian Aspirasi.

Sekretaris Jenderal APAD Sumsel, Ir. Suparman Romans, M.Si., mengatakan DPRD Kota Palembang harus menjalankan fungsi pengawasan terhadap persoalan pengelolaan Pasar 16 Ilir.

“DPRD harus menjalankan fungsi pengawasan dalam persoalan ini. Jangan sampai fungsi DPRD dikebiri. Kami sebagai masyarakat mendukung DPRD Kota Palembang untuk segera menindaklanjuti aspirasi kami,” ujar Suparman.

Dalam surat tersebut, APAD meminta DPRD Kota Palembang melalui Komisi III mendesak Wali Kota Palembang untuk segera melakukan evaluasi serta mencabut penetapan KSO dengan PT BCR apabila dalam pelaksanaannya diduga melanggar peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

APAD juga menyoroti posisi Wali Kota Palembang sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) pada Perumda Pasar Palembang Jaya yang memiliki kewenangan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap KSO pengelolaan Pasar 16 Ilir dengan PT BCR.

Selain persoalan KSO, APAD meminta Pemerintah Kota Palembang menindaklanjuti hasil temuan Inspektorat Kota Palembang Tahun 2025 terkait penetapan persentase bagi hasil yang dinilai tidak rasional dan proporsional.

Berdasarkan aspirasi yang disampaikan APAD, Perumda Pasar Palembang Jaya sebagai pemilik aset disebut menerima 22,5 persen, sementara PT BCR selaku pihak pengelola mendapatkan porsi bagi hasil sebesar 77,5 persen.

APAD meminta persoalan tersebut menjadi perhatian DPRD dan Pemerintah Kota Palembang karena berkaitan dengan pengelolaan aset daerah.

APAD juga mendesak Wali Kota Palembang untuk memberikan perhatian penuh terhadap Legal Opinion dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Dalam suratnya, APAD menyebut Legal Opinion tersebut menjelaskan bahwa aset daerah tidak boleh dipindahkan kepemilikannya kepada pihak ketiga, dalam hal ini PT BCR.

Suparman menegaskan, pihaknya berharap DPRD dapat menggunakan fungsi pengawasannya untuk memastikan seluruh kebijakan terkait aset daerah berjalan sesuai ketentuan.

“Kami datang sebagai masyarakat untuk menyampaikan aspirasi. Kami mendukung DPRD agar menjalankan fungsi pengawasan dan segera menindaklanjuti apa yang menjadi tuntutan kami,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kota Palembang yang memimpin langsung audiensi menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan APAD.

“Aspirasi ini akan kami tindaklanjuti dari tuntutan aspirasi kawan-kawan,” ujarnya.

Audiensi tersebut menjadi langkah APAD untuk mendorong DPRD Kota Palembang melakukan pengawasan lebih lanjut terhadap pengelolaan Pasar 16 Ilir, termasuk KSO dengan PT BCR, hasil temuan Inspektorat, pembagian hasil pengelolaan, serta aspek hukum dalam pengelolaan aset daerah. (Rls/Ags).

Tiga Bulan Dampingi Keluarga Rentan Stunting, Ebzon Sembai Turun Langsung ke Kampung Papuma

YAPEN -(deklarasinews.com)– Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Kepulauan Yapen, Ebzon Sembai, S.Pi., M.H., membuktikan kepemimpinan yang nyata dengan langsung turun ke lapangan selama tiga bulan terakhir—dari Juli hingga September 2026—sebagai “orang tua asuh” dalam Program Gerakan Orang Tua Asuh Cegah Stunting (GENTING).  Bersama sang istri, Adomina Elisabet Maniani, ia secara rutin menyapa dan memberikan intervensi gizi kepada keluarga berisiko stunting di Distrik Yapen Barat, Kampung Papuma.

Komitmen Nyata di Lapangan, Bukan Sekadar Seremonial

Kedatangan Ebzon Sembai ke Kampung Papuma pada Senin, 7 September 2026, merupakan kunjungan ketiga dan terakhir dalam rangkaian intervensi tiga bulan yang ia pimpin sendiri. Dalam kunjungan penutup ini, ia tidak hanya menyerahkan bantuan, tetapi juga memastikan perkembangan kesehatan tiga penerima manfaat—satu anak baduta (bawah dua tahun) dan dua ibu nifas—melalui pemeriksaan langsung di Pustu (Puskesmas Pembantu) Kampung Papuma.

“Hari ini kami kembali lagi untuk melakukan intervensi dengan bantuan asupan bergizi selama tiga bulan, program nasional dari pemerintah pusat hingga ke daerah yang ditindaklanjuti ke dinas terkait,” ujar Ebzon dalam keterangannya.

Ia menekankan bahwa data yang dikumpulkan hari ini akan menjadi bahan evaluasi penting bagi pemerintah daerah dan dinas teknis untuk mengambil langkah strategis yang lebih cepat dan tepat.

Hasil Intervensi: Perubahan Signifikan pada Penerima Manfaat

Selama tiga bulan menjadi orang tua asuh, Ebzon Sembai dan istrinya secara konsisten memberikan paket nutrisi bergizi—kaya protein hewani seperti telur, ikan, daging, dan susu—serta mendampingi pemantauan tumbuh kembang anak.

Hasilnya, terjadi peningkatan kondisi kesehatan yang cukup signifikan pada ketiga penerima manfaat.

Spenyel Patai (2 tahun): berat badan 9 kg, tinggi badan 80 cm, LILA 13,5 cm

Maria Kayoi (41 tahun): berat badan 45 kg, LILA 23,5 cm

Marta Wowa (19 tahun): berat badan 42 kg, tinggi badan 147,6 cm, LILA 23,4 cm

“Saya datang terakhir ini memastikan ada perkembangan atau tidak, dan hasilnya akan kami laporkan kepada pemerintah daerah agar dapat kita semua sikapi bersama kesehatan masyarakat di sini,” tambah Ebzon.

Program GENTING merupakan inisiatif kolaboratif yang didorong oleh BKKBN (Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional) untuk mempercepat penurunan angka stunting di Indonesia.  Sasaran utamanya adalah keluarga berisiko stunting, mencakup ibu hamil, ibu menyusui, serta bayi/anak bawah dua tahun (baduta). Intervensi yang diberikan meliputi distribusi paket makanan bergizi, edukasi, serta pendampingan berkelanjutan melalui sistem “orang tua asuh”.

Ebzon Sembai menjadi salah satu figur pemimpin yang tidak hanya menjalankan tugas formal, tetapi juga menjawab panggilan hati untuk menyelamatkan generasi emas Papua di Kabupaten Kepulauan Yapen.  Ia berharap apa yang dilakukannya dapat menjadi inspirasi dan teladan bagi semua pihak—baik pimpinan lintas sektor, instansi swasta, maupun masyarakat luas—untuk turut menjadi orang tua asuh dan mendanai serta mendampingi pemenuhan gizi anak rentan secara berkelanjutan.

Komitmen Ebzon Sembai menunjukkan bahwa kepemimpinan yang baik bukan hanya tentang kebijakan di atas kertas, tetapi tentang kehadiran nyata di tengah masyarakat.  Ia mengajak semua pimpinan daerah, instansi, dan tokoh masyarakat untuk meniru langkahnya: turun langsung, menjadi orang tua asuh, dan memastikan setiap anak Papua tumbuh sehat, cerdas, dan bebas stunting.

“Ini adalah bentuk pengabdian saya selaku pimpinan di DPRK, namun juga sebagai wakil rakyat. Selain tugas, ini adalah panggilan hati untuk menyelamatkan generasi emas Papua di Kabupaten Kepulauan Yapen,” tutup Ebzon dengan penuh semangat.

Turut hadir dalam kegiatan ini adalah Kepala Distrik Yapen Barat Ramli, Kapus Ansus Dokas Yawan, Petugas kesehatan di pustu Papuma Lenci Kayoi, Urtince Waiyano dan kepala kampung san aparat setempat yang hadir.(GM)

Soroti Pengelolaan Pasar 16 Ilir, APAD Akan Sampaikan Aspirasi ke DPRD Palembang

PALEMBANG -(deklarasinews.com)- Asosiasi Penyelamat Aset Daerah (APAD) Provinsi Sumatera Selatan akan menyampaikan aspirasi kepada DPRD Kota Palembang, Senin (7/9/2026). Aspirasi tersebut berkaitan dengan polemik pengelolaan kawasan Pasar 16 Ilir Palembang oleh PT BCR.

Aspirasi itu akan disampaikan kepada Ketua DPRD Kota Palembang melalui Komisi III DPRD Kota Palembang. Hal tersebut tertuang dalam surat bernomor 001/PRESIDIUM-APAD/IX/2026 perihal Penyampaian Aspirasi.

Dalam surat tersebut, APAD menyatakan penyampaian aspirasi dilakukan menyusul munculnya polemik seputar pengelolaan Pasar 16 Ilir oleh PT BCR serta mengacu pada hasil temuan Inspektorat Kota Palembang tahun 2025.

Koordinator APAD Provinsi Sumatera Selatan, Ir. Suparman Romans, M.Si., mengatakan penyampaian aspirasi tersebut merupakan bentuk kepedulian APAD terhadap pengelolaan dan penyelamatan aset daerah, khususnya Pasar 16 Ilir.

“Kami akan menyampaikan aspirasi ini kepada DPRD Kota Palembang, khususnya Komisi III. Kami meminta agar persoalan pengelolaan Pasar 16 Ilir dapat dievaluasi secara menyeluruh, termasuk terkait KSO dengan PT BCR dan pembagian hasil pengelolaannya,” ujar Suparman.

Menurutnya, APAD meminta pemerintah daerah menindaklanjuti hasil temuan Inspektorat Kota Palembang serta memperhatikan legal opinion dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dalam menentukan langkah terhadap pengelolaan aset Pasar 16 Ilir.

Salah satu poin yang menjadi perhatian APAD adalah persentase pembagian hasil pengelolaan Pasar 16 Ilir. Dalam surat aspirasi disebutkan, Pemerintah Kota Palembang melalui Perumda Pasar Palembang Jaya sebagai pemilik aset memperoleh 22,5 persen, sedangkan PT BCR selaku pihak pengelola memperoleh 77,5 persen.

APAD menilai pembagian tersebut perlu dievaluasi agar sesuai dengan prinsip rasionalitas dan proporsionalitas.

Selain itu, APAD meminta DPRD Kota Palembang mendesak Wali Kota Palembang melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penetapan kerja sama operasional (KSO) dengan PT BCR.

APAD juga meminta agar apabila dalam pelaksanaan KSO ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, pemerintah dapat mengambil langkah sesuai aturan yang berlaku, termasuk pencabutan penetapan KSO.

“Kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” tegas Suparman.

Ia menambahkan, APAD berharap DPRD Kota Palembang dapat menindaklanjuti aspirasi tersebut melalui fungsi pengawasan yang dimiliki DPRD.

“Yang kami dorong adalah adanya kejelasan, transparansi dan kepastian hukum dalam pengelolaan aset daerah. Jangan sampai aset daerah menimbulkan persoalan di kemudian hari,” pungkasnya. (Rls/Ags).

Mukhlis Basri: Koordinasi Dengan BMKG dan Basarnas, Warga Lampung Diminta Tetap Siaga Hadapi Sebaran Abu Vulkanik Anak Gunung Krakatau

BANDAR LAMPUNG –(deklarasinews.com)- Anggota DPR RI Komisi V, Drs. H. Mukhlis Basri, Meminta masyarakat Provinsi Lampung tetap waspada dan siaga menyusul adanya laporan penyebaran abu vulkanik dari erupsi Anak Gunung Krakatau yang terdeteksi hingga ke beberapa wilayah di Lampung.

Hal tersebut disampaikan Mukhlis Basri usai melakukan koordinasi intensif dengan *BMKG* dan *Basarnas* terkait perkembangan aktivitas vulkanik dan dampaknya di wilayah pesisir Lampung, Minggu pagi (6/9/2026).

“Sebagai wakil rakyat di Komisi V yang membidangi kebencanaan dan mitigasi, kami terus memantau perkembangan Anak Gunung Krakatau. Berdasarkan data BMKG dan PVMBG, kolom abu memang terbawa angin ke arah barat daya hingga terasa di wilayah Lampung bagian selatan dan timur,” ujar Mukhlis Basri.

*Himbauan untuk Masyarakat Lampung*

Mukhlis Basri menyampaikan 4 imbauan penting kepada masyarakat:

1. Tetap Tenang namun Waspada: Ikuti informasi resmi hanya dari BMKG, PVMBG, BPBD, dan pemerintah daerah. Jangan mudah percaya hoaks.

2. Gunakan Masker dan Kacamata: Saat beraktivitas di luar rumah, terutama bagi kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, dan penderita ISPA.

3. Lindungi Sumber Air dan Ternak: Tutup tempat penampungan air. Peternak diminta melindungi pakan ternak dari paparan abu.

4. Siapkan Tas Siaga Bencana: Bagi warga di wilayah pesisir Selat Sunda, tetap kenali jalur evakuasi tsunami sebagai langkah antisipasi.

“Komisi V DPR RI mendukung penuh langkah cepat BMKG dalam memberikan peringatan dini dan Basarnas yang sudah menyiagakan personil di titik-titik rawan. Keselamatan warga adalah prioritas utama,” tegas Politisi asal Lampung ini.

*Koordinasi Lintas Sektor*

Dalam koordinasinya, Mukhlis Basri juga mendorong agar:

– *Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota di Lampung* segera mengaktifkan posko siaga dan melakukan sosialisasi ke desa-desa terdampak abu.

– *Kementerian PUPR* menyiapkan langkah antisipasi terhadap potensi gangguan pada infrastruktur, terutama jaringan drainase dan sumber air baku yang bisa tersumbat abu.

– *Kementerian Perhubungan* memantau keselamatan pelayaran di Selat Sunda.

“Kita harus belajar dari erupsi sebelumnya. Mitigasi dan kesiapsiagaan adalah kunci. Pemerintah pusat dan daerah harus hadir melindungi rakyat,” tutupnya.

Untuk informasi lebih lanjut dan laporan situasi terkini, masyarakat dapat menghubungi BPBD Provinsi Lampung dan memantau kanal resmi BMKG. (*)

Ebzon Sembai: KNPI Yapen Harus Jadi Wadah Belajar dan Mencetak Pemimpin Masa Depan

YAPEN -(deklarasinews.com)- Ketua Majelis Pemuda Indonesia (MPI) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Kepulauan Yapen, Ebzon Sembai, S.Pi., M.H., hadir langsung dalam pleno penyerahan Surat Keputusan (SK) karatekar 17 distrik di bawah Dewan Pimpinan Cabang (DPC) KNPI se-Kabupaten Kepulauan Yapen. Acara yang berlangsung di Gedung KNPI Kabupaten Kepulauan Yapen, Sabtu (5/9/2026) malam itu menegaskan komitmen nyata Ebzon terhadap penguatan organisasi kepemudaan di daerahnya.

Kehadiran Ebzon Sembai yang juga menjabat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Kepulauan Yapen dan mantan Ketua KNPI DPD II Kabupaten Kepulauan Yapen—bukan sekadar formalitas. Ia menyebut kehadiran tersebut sebagai wujud dukungan penuh kepada KNPI Yapen, sekaligus mempertegas komitmennya kepada pemuda.

“Kehadiran saya malam ini memastikan apakah organisasi ini berjalan sesuai dengan apa yang kita harapkan bersama atau tidak,” ujar Ebzon dalam sambutannya.

Bagi Ebzon, KNPI bukan sekadar organisasi biasa. Ia menyadari bahwa dari wadah inilah kariernya terbentuk hingga kini menduduki kursi Ketua DPRK Yapen. “Dari tempat perhimpunan pemuda inilah saya bersama kawan-kawan bisa menjadi pemimpin hari ini. Ade-ade pemuda, belajar dengan baik, manfaatkan wadah ini dengan baik sebagai tempat belajar, melatih diri, serta batu loncatan untuk menjadi pemimpin di hari esok,” tegasnya.

Membina, Menguatkan, dan Mengawal Pemuda

Sebagai mantan ketua KNPI yang kini menjadi senior, Ebzon menyatakan tidak akan membiarkan wadah pemuda tersebut berjalan tanpa arah. Ia berkomitmen terus memberikan penguatan dan bimbingan agar KNPI sukses membangun pemuda di Kabupaten Kepulauan Yapen.

“Selaku mantan ketua KNPI yang juga senior, saya tidak membiarkan wadah pemuda tersebut begitu saja. Kita akan terus memberikan penguatan dan membimbing mereka agar sukses dalam membangun pemuda di Kabupaten Kepulauan Yapen,” katanya.

Ebzon juga menekankan pentingnya pemaknaan KNPI sebagai payung semua Organisasi Kepemudaan (OKP). Menurutnya, pengurus harus mampu menjaga dan merawat KNPI dengan baik agar dapat memupuk persatuan dan kesatuan pemuda di daerah.

“KNPI adalah payung dari semua OKP, sehingga pengurus mampu menjaga dan merawat dengan baik sehingga dapat memupuk persatuan dan kesatuan pemuda di daerah ini untuk mencapai tujuan,” ujarnya.

Agenda pleno penyerahan SK karatekar 17 distrik merupakan mekanisme organisasi yang dilaksanakan oleh pengurus DPD II KNPI Kabupaten Kepulauan Yapen. Ebzon menilai langkah ini sangat luar biasa dan mendesak para penerima mandat untuk segera melakukan musyawarah distrik guna membentuk pengurus definitif.

“Apa yang dilakukan hari ini sangat luar biasa. Para pemegang mandat karatekar secepatnya melakukan musyawarah distrik sehingga adanya pengurus definitif. Dilakukan Raker untuk menyusun program-program organisasi agar berjalan,” kata Ebzon.

Ia juga mengingatkan bahwa tugas utama DPD II KNPI adalah melakukan konsolidasi sehingga pembentukan struktur di semua distrik berjalan dengan baik. Dengan demikian, program-program kegiatan organisasi dapat terlaksana dengan lancar.

“Tugas utama DPD II KNPI harus melakukan konsolidasi sehingga pembentukan struktur di semua distrik dipastikan berjalan dengan baik,” tegasnya.

KNPI: Tempat Melahirkan Pemimpin Visioner

Ebzon Sembai juga menekankan bahwa menjadi pengurus KNPI bukan sekadar memakai baju atau jas biru organisasi. Lebih dari itu, pengurus KNPI adalah calon-calon pemimpin muda masa depan negeri.

“Bukan sekadar jadi pengurus KNPI lalu menggunakan baju atau jas biru semua. Bukan itu. Akan tetapi, menjadi pengurus KNPI adalah calon-calon pemimpin muda masa depan negeri ini,” ujarnya.

Ia menceritakan bahwa pada masa kepemimpinannya, DPD II KNPI Yapen ditetapkan oleh KNPI Provinsi Papua sebagai role model di Tanah Papua karena sukses dalam kepengurusan dan berhasil mengawal kader-kader terbaik KNPI menjadi pemimpin.

“Di masa kepemimpinan kami, KNPI Provinsi Papua tetapkan DPD II KNPI Yapen menjadi role model di Tanah Papua karena kita sukses kepengurusannya dan juga sukses mengawal kader-kader terbaik pemuda KNPI jadi pemimpin. Hari ini, salah satunya saya sendiri jadi Ketua DPRK Yapen,” ujar Ebzon Sembai, mantan Ketua KNPI Yapen.

Organisasi Kepemudaan sebagai Wadah Pengabdian Sosial

Ebzon juga menegaskan bahwa organisasi kepemudaan seperti KNPI merupakan wadah kerja sosial, tempat berhimpunnya pemuda dari semua unsur untuk bersama-sama pemerintah daerah membangun negeri.

“Organisasi kepemudaan ini merupakan salah satunya adalah tugasnya bekerja sosial, tempat berhimpun pemuda dari semua unsur dan kerja-kerja sosial bentuk pengabdian diri untuk bersama-sama pemerintah daerah membangun negeri ini,” katanya.

Pesan untuk Pemuda Yapen

Di akhir sambutannya, Ebzon berpesan kepada pemuda Yapen untuk memanfaatkan KNPI sebagai tempat belajar dan melatih diri menjadi pemimpin visioner. Ia berharap KNPI Yapen terus menjadi contoh bagi KNPI di seluruh Tanah Papua.

“Jadikan wadah ini menjadi tempat untuk melatih diri menjadi seorang pemimpin yang visioner. Karena di masa kepemimpinan kami, KNPI Provinsi Papua tetapkan DPD II KNPI Yapen menjadi role model di Tanah Papua,” ujarnya. (GM)

DPRD dan Pemkot Pagar Alam Sepakati KUA/PPAS 2027

PAGARALAM -(deklarasinews.com)- Pemkot Pagar Alam dan DPRD Kota Pagar Alam menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA/PPAS) Kota Pagar Alam Tahun Anggaran 2027,meski dengan catatan.

Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan keputusan bersama oleh Wali Kota Pagar Alam H. Ludi Oliansyah dan Wakil Ketua II DPRD Pagar Alam H. Syahrol Effendy dalam Rapat Paripurna VII Sidang ke-5 DPRD Kota Pagar Alam yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Pagar Alam, Jumat (04/9/2026).

Penandatanganan keputusan bersama KUA/PPAS yang disaksikan langsung oleh Forkopimda Pagar Alam, Anggota DPRD Pagar Alam dan jajaran Pemkot Pagar Alam tersebut, akan menjadi acuan utama penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Kota Pagar Alam Tahun Anggaran 2027 mendatang.

Menariknya, pendapat akhir Fraksi Nasdem dan Fraksi Gerindra tidak dibacakan karena ketidakhadiran juru bicara ,dan langsung diserahkan kepada pimpinan sidang. Sementara 4 Fraksi lainnya,yakni Fraksi Demokrat ,Golkar,PKB,dan PDIP langsung dibacakan oleh masing-masing juru bicara Fraksi.

Paripurna pendapat akhir KUA PPAS ini dihadiri 17 orang anggota dewan,8 sisanya berhalangan.

Walikota Pagaralam Ludi Oliansyah dalam sambutannya.memberikan apresiasi yang tinggi atas kerja anggota DPRD sehingga ditandatangani nya KUA PPAS ini. Dan catatan yang diberikan akan dicermati dan dilaksanakan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah ‘terimaksi atas koreksi dan catatan nya tak lupa diberikan apresiasi setinggi-tingginya atas kerja rekan -rekan anggota DPRD.’tutupnya. (Rep)

Dua Kali Kunjungi Bareraipi, Ketua DPRK Yapen Ebzon Sembai Salurkan 75 Lembar Seng untuk Pembangunan Gereja

YAPEN -(deklarasinews.com)- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Kepulauan Yapen, Ebzon Sembai S.Pi.M.H.,  menunjukkan kepedulian konkret terhadap pembangunan rumah ibadah dengan dua kali mengunjungi Kampung Bareraipi, Distrik Teluk Ampimoi, dalam kurun waktu kurang dari dua minggu.  Kunjungan tersebut difokuskan untuk mendukung pembangunan gedung gereja sementara GKI Jemaat Galilea Bareraipi, Klasis Yapen Timur. Jumat (4/9/2026).

Pada kunjungan pertama (21 Agustus 2026), Ebzon menyerahkan 50 lembar seng kepada panitia pembangunan. Pada kunjungan kedua (4 September 2026), ia kembali membawa tambahan 25 lembar seng serta material pendukung, sehingga total bantuan mencapai 75 lembar seng. Tidak hanya memberikan bantuan material, Ebzon juga hadir langsung bersama masyarakat Kampung Arareni untuk ikut memasang atap seng di gereja tersebut.

Ketua DPRK Ebzon Sembai

Dalam wawancara di lokasi, Ebzon Sembai menegaskan bahwa kunjungan keduanya merupakan bagian dari komitmen untuk memantau langsung proses pembangunan dan terlibat aktif bersama masyarakat.

“Kita datang kembali untuk melihat dan membantu pekerjaan yang ada di sini. Hari ini kita bersama-sama memasang seng supaya gedung gereja sementara ini bisa segera digunakan untuk beribadah,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa bantuan tidak hanya dalam bentuk material, tetapi juga melalui keterlibatan langsung. Menurutnya, pembangunan rumah ibadah membutuhkan semangat kebersamaan dari semua pihak.

“Yang paling penting adalah kebersamaan. Saya berharap panitia, jemaat, dan masyarakat terus bekerja bersama-sama sampai pekerjaan ini selesai. Apa yang kita lakukan hari ini kiranya dapat menjadi bagian dari pelayanan dan untuk kemuliaan nama Tuhan,” kata Ebzon.

Dengan total 75 lembar seng dan partisipasi langsung dalam pemasangan atap, pembangunan gereja sementara GKI Jemaat Galilea Bareraipi diharapkan dapat segera selesai. Kehadiran masyarakat Kampung Arareni juga menunjukkan adanya solidaritas antarkampung dalam mendukung pembangunan rumah ibadah.

Dukungan ini diharapkan dapat memperkuat semangat panitia dan jemaat untuk menyelesaikan pekerjaan dengan cepat, sehingga gedung gereja dapat segera digunakan untuk kegiatan ibadah dan pelayanan jemaat.

Aksi nyata Ketua DPRK Yapen, Ebzon Sembai, dalam membantu pembangunan gereja di Bareraipi menjadi contoh konkret bagaimana pemimpin dapat hadir tidak hanya secara simbolis, tetapi juga melalui keterlibatan langsung dan bantuan material yang bermanfaat.

Semangat gotong royong dan kepedulian sosial yang ditunjukkan diharapkan dapat menginspirasi pihak lain untuk turut berkontribusi dalam pembangunan daerah dan pelayanan umat.

Pasar 16 Ilir Kembali Bergejolak, Rubi: Selesaikan Perizinan Sebelum Pembangunan Dilanjutkan

PALEMBANG -(deklarasinews.com)- Polemik terkait aktivitas pembangunan di kawasan Pasar 16 Ilir Palembang kembali mencuat. Kondisi tersebut mendapat perhatian dari Ketua Komisi III DPRD Kota Palembang, Rubi Indiarta, S.H., M.H. yang meminta seluruh kegiatan pembangunan dihentikan sementara hingga seluruh perizinan dinyatakan lengkap.

Rubi menegaskan, pihaknya tidak pernah membatasi maupun menghambat investasi dan kegiatan usaha di Kota Palembang. Namun, setiap investasi dan pembangunan harus tetap mengikuti aturan serta prosedur yang berlaku.

“Kami tidak pernah membatasi, apalagi menghambat siapapun yang ingin berinvestasi dan berusaha di Palembang. Justru kami akan mendukung. Tapi kami juga meminta agar investasi di Palembang ini mengikuti seluruh aturan dan prosedur yang ada di Kota Palembang,” kata Rubi.

Menurutnya, berdasarkan informasi yang diterima Komisi III DPRD Palembang, terdapat perusahaan yang disebut BCR yang saat ini mendapat kepercayaan untuk melaksanakan kegiatan di kawasan Pasar 16 Ilir.

Rubi meminta pihak perusahaan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh proses perizinan sebelum melanjutkan aktivitas pembangunan.

“Kami minta, sebelum kegiatan itu dilaksanakan, izinnya diurus. Untuk itu kami meminta pihak perusahaan untuk menghentikan semua kegiatan pembangunan di Pasar 16 sebelum izin AMDAL, PBG dan SLF-nya terbit,” tegasnya.

Ia menekankan, tidak boleh ada pengecualian dalam penerapan aturan. Menurut Rubi, kelengkapan perizinan merupakan hal penting untuk memastikan kegiatan pembangunan berjalan sesuai ketentuan serta tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.

“Kami ingin semua taat aturan, tidak ada pengecualian. Sebab kami sudah mendapatkan informasi bahwa izinnya belum diselesaikan,” ujarnya.

Selain persoalan perizinan, Rubi juga menyoroti munculnya kembali gejolak di kawasan Pasar 16 Ilir. Ia menyayangkan apabila persoalan yang terjadi justru berujung pada pelaporan terhadap para pedagang, bukan diselesaikan melalui jalan damai dan musyawarah.

Menurutnya, komunikasi dan musyawarah antara pihak-pihak terkait perlu dikedepankan agar persoalan di Pasar 16 Ilir tidak semakin melebar.

Rubi mengatakan, apabila permintaannya untuk menghentikan sementara kegiatan pembangunan dan melengkapi perizinan tidak diindahkan, Komisi III DPRD Palembang akan mengambil langkah lanjutan.

“Dalam waktu dekat, bila ini tidak diindahkan, maka kami akan panggil semua pihak terkait untuk RDP. Ataupun kami akan sidak ke lapangan guna memastikan aturan dan keamanan benar-benar terpenuhi,” katanya.

Ia berharap seluruh persoalan dapat diselesaikan terlebih dahulu sebelum pembangunan kembali dilanjutkan. Dengan demikian, kegiatan pembangunan dapat berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

“Kami ingin semuanya diselesaikan terlebih dahulu. Kalau aturan dan perizinan sudah terpenuhi, silakan pembangunan dilanjutkan. Jangan sampai nantinya menyisakan masalah ataupun gugatan di kemudian hari,” pungkas Rubi. (Rls/Ags).

Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS Pringsewu 2026 Ditandatangani

PRINGSEWU -(deklarasinews.com)- Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Kabupaten Pringsewu Tahun 2026 digelar di DPRD setempat, pada Kamis, 3 September 2026.

Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas pada Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Suherman, serta dihadiri Wabup Umi Laila beserta jajaran pemkab dan forkopimda, serta diikuti 34 dari 40 anggota DPRD Pringsewu, mengatakan penandatanganan nota kesepakatan perubahan KUA-PPAS ini merupakan amanat PP No.12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri No.14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2026.

“Perubahan ini merupakan penyesuaian perubahan asumsi makro ekonomi, asumsi pendapatan, belanja daerah dan pembiayaan dengan Kebijakan Umum APBD yang ditetapkan sebelumnya. Bahkan, kita juga harus mengantisipasi adanya kenaikan jumlah penduduk miskin dan peningkatan angka pengangguran di Kabupaten Pringsewu,” katanya.

Bupati juga menyampaikan perubahan postur anggaran sebagaimana telah disepakati bersama, dimana pendapatan daerah naik 1,88% yang sebelumnya dianggarkan Rp.1.141.342.744.162,00 menjadi Rp.1.162.845.591.798,41.

“Belanja Daerah yang sebelumnya dianggarkan Rp.1.153.342.744.162,00, naik 3,60% menjadi Rp.1.194.835.437.890,71. Untuk defisit anggaran yang sebelumnya ditetapkan Rp.12.000.000.000,00 menjadi Rp.31.989.846.092,30 atau naik 166,58% dari total pendapatan, dan akan ditutupi melalui pembiayaan netto,” jelasnya.

Sedangkan penerimaan pembiayaan yang sebelumnya telah dianggarkan Rp.12.000.000.000,00, naik 166,58% menjadi Rp.31.989.846.092,30 yang digunakan untuk menutupi defisit anggaran, sehingga komposisinya berimbang. Pihaknya berharap kesepakatan tersebut menjadi landasan penyusunan perubahan APBD 2026, sehingga program dan kegiatan pembangunan dapat segera dilaksanakan serta bermanfaat bagi masyarakat.

“Apresiasi dan terima kasih kepada Plpimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran beserta semua pihak yang telah memberi saran, masukan dan dukungan selama proses pembahasan hingga tercapainya kesepakatan ini. Semoga sinergi antara pemkab dan DPRD senantiasa terpelihara bagi mewujudkan pembangunan berkelanjutan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” Pungkasnya. (MM,KW-RI)