“Waadefai, Kuda Hitam dari Timur Jauh” Hadir di Tengah Warga, Ketua DPRK Yapen Ebzon Sembai Serap Aspirasi Pesisir Yapen

YAPEN -(deklarasinews.com)- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Kepulauan Yapen, Ebzon Sembai, S.Pi., M.H., menggelar kegiatan hearing dan dialog langsung bersama masyarakat serta pemuda di Distrik Yapen Timur, Kamis (10/9/2026).  Kegiatan yang dipusatkan di GOR PT. Sinar Wijaya Playwood Industries (SWPI) Aunawai ini juga melibatkan warga dari Distrik Teluk Ampimoi dan Raimbawi, dengan suasana kekeluargaan yang kental serta tanpa sekat antara pimpinan legislatif dan rakyat.

Ebzon Sembai menegaskan bahwa tujuan utama hearing dialog ini adalah menyerap aspirasi masyarakat secara langsung terkait kebutuhan pembangunan dan pelayanan pemerintahan di wilayah pesisir Yapen Timur.  Sejumlah aspirasi prioritas yang disampaikan masyarakat antara lain pembangunan jalan penghubung antara Distrik Raimbawi dan Yapen Timur, yang akan dibahas bersama pemerintah daerah, provinsi, maupun pusat sesuai kewenangannya.

 

“Saya ingin masyarakat merasakan bahwa mereka tidak sendiri, tapi ada pemerintah hadir bersama masyarakat serta melihat langsung kondisi yang dialami saat ini,” ujar Ebzon Sembai di hadapan ratusan warga.

Ia menambahkan, kegiatan ini merupakan langkah strategis untuk memadukan hearing dialog, dan kegiatan bahari sebagai cara komunikasi publik yang mempererat hubungan antara pemimpin dan masyarakat.

“Bersama Pemuda Membangun Yapen”: Pemuda Garda Terdepan Pembangunan

Dengan semangat “Bersama Pemuda Membangun Yapen”, Ketua DPRK Yapen ini menempatkan pemuda sebagai garda terdepan dalam menggerakkan pembangunan daerah.

Ebzon menilai pemuda memiliki peran penting dalam menentukan arah pembangunan, sehingga potensi mereka perlu diperkuat melalui keterlibatan dalam berbagai organisasi kepemudaan.

Dalam kesempatan tersebut, Ebzon juga membagikan pengalaman selama aktif berorganisasi hingga akhirnya dipercaya menjadi bagian dari lembaga legislatif Kabupaten Kepulauan Yapen.  Ia berpesan agar pemuda membangun kemandirian, memiliki prinsip, serta tidak mudah terpengaruh oleh berbagai hal negatif yang dapat merusak masa depan.

Kolaborasi Hearing Dialog dengan Budaya Bahari, Eksibisi Balapan Motor Tempel 15 PK

Kegiatan hearing dialog ini tidak hanya menjadi ruang untuk menyerap aspirasi, tetapi juga sebagai sarana mempererat kebersamaan dan menghibur masyarakat melalui kegiatan bahari.  Sebagai wilayah pesisir, masyarakat Yapen Timur memiliki potensi yang dapat dikembangkan, khususnya dalam mendorong semangat dan kreativitas generasi muda.

Oleh karena itu, dialog bersama masyarakat dirangkaikan dengan lomba balap perahu motor tempel 15 PK di laut, yang menjadi momentum untuk mempertemukan masyarakat dari Yapen Timur, Teluk Ampimoi, dan Raimbawi dalam suasana kebersamaan sekaligus memberikan hiburan kepada masyarakat.

“Yang paling penting hari ini kita mampu menghibur masyarakat di Pesisir Yapen Timur. Mereka tidak sendiri, tetapi ada kita bersama masyarakat untuk membangun daerah ini,” ujar Ebzon Sembai.

Kegiatan ini juga menjadi wadah perekat antara satu sama lain walaupun berbeda kampung dan distrik, serta meningkatkan potensi olahraga dan budaya bahari yang dimiliki oleh masyarakat di wilayah pesisir Yapen Timur, Teluk Ampimoi, dan Raimbawi agar selalu dilestarikan dan ditingkatkan oleh generasi muda penerus negeri ini.

Sosok Ebzon Sembai: Ketua DPRK yang Merakyat, Tegas, dan Komitmen Membangun Yapen

Sebagai anak Yapen Timur dan juga daerah dapil pemilihan Ketua DPRK, Ebzon Sembai menegaskan bahwa tak pernah mundur selangkah pun untuk memperjuangkan aspirasi rakyat karena sadar sungguh bahwa hari ini jadi Ketua DPRK Yapen karena suara rakyat.  “Sehingga duduk dan berdiri bersama masyarakat di mana saja, itulah sikap melayani, bukan harus dilayani,” tegasnya.

Sosok Ketua DPRK Yapen ini kian hari semakin dirindukan masyarakat tiap saat dan waktu, tak lain dan bukan hanyalah melayani rakyat baik di kantor maupun di kediaman pribadi, bahkan ke kampung-kampung jumpa langsung tanpa harus menunggu di kantor atau rumah.  Itulah sosok Ebzon Sembai yang kerap disapa “Waa defai Kuda Hitam dari Timur Jauh”.

Ebzon Sembai juga menegaskan bahwa seluruh aspirasi yang disampaikan dalam hearing akan dihimpun dan dibahas bersama pemerintah daerah, pemerintah provinsi, maupun pemerintah pusat sesuai kewenangan masing-masing. Ia berharap kegiatan serupa dapat terus dilakukan hingga menjangkau seluruh distrik di Kabupaten Kepulauan Yapen dalam tiga bulan ke depan, sehingga kebijakan pembangunan dapat disusun berdasarkan kebutuhan nyata masyarakat di lapangan.

Kehadiran Ketua DPRK di tengah masyarakat tersebut memberikan pesan bahwa kecintaan terhadap masyarakat tak ada nilai tawar dan memperjuangkan aspirasi masyarakat adalah kewajiban yang utama tanpa batas untuk menyuarakan.

Lewat kegiatan tersebut dapat mempererat dan mengokohkan persatuan dan rasa memiliki antara wakil rakyat dan masyarakat serta pemuda di wilayah Timur, agar proses pembangunan yang diinginkan oleh rakyat bisa dapat diperjuangkan serta mengawal setiap aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat.

12 Raperda Inisiatif DPRD Lampung Menyasar Sektor Strategis, Pemprov Tekankan Manfaat untuk Masyarakat

BANDAR LAMPUNG -(deklarasinews.com)- Gubernur Lampung yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung bertempat di Ruang Sidang Paripurna DPRD Provinsi Lampung, Rabu (09/09/2026).

Rapat Paripurna tersebut merupakan lanjutan Pembicaraan Tingkat I dengan agenda Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Lampung terhadap Raperda Perubahan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2026, Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap 2 (dua) Raperda Prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung, serta Pendapat Kepala Daerah terhadap 12 (dua belas) Raperda Usul Inisiatif DPRD Provinsi Lampung.

Dalam paripurna tersebut, Gubernur Lampung yang diwakili Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan menerima secara langsung Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Lampung terhadap Raperda Perubahan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2026 dan Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap 2 (dua) Raperda Prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung.

Dalam agenda Pendapat Kepala Daerah terhadap 12 (dua belas) Raperda Usul Inisiatif DPRD Provinsi Lampung, Gubernur Lampung dalam sambutan tertulis yang disampaikan oleh Sekretaris Daerah terkait Raperda Usul Inisiatif DPRD Provinsi Lampung menjelaskan bahwa Ke-12 Raperda tersebut mencakup sejumlah sektor strategis yang berkaitan langsung dengan pengelolaan sumber daya, pembangunan daerah, pemberdayaan ekonomi masyarakat, pendidikan, pariwisata, hingga kelautan dan perikanan.

Adapun 12 Raperda Usul Inisiatif DPRD Provinsi Lampung tersebut meliputi Raperda tentang Pengelolaan Sumber Daya Air di Provinsi Lampung; Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat bagi Perusahaan Perkebunan; Pengembangan Pertanian Perkotaan (Urban Farming); Tata Kelola dan Hilirisasi Ubi Kayu; Pengelolaan Barang Milik Daerah; Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil; Pertambangan Rakyat; Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan; Anti LGBT Provinsi Lampung; Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan; Penyelenggaraan Urusan Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung; serta Desa Wisata.

Gubernur menyampaikan apresiasi kepada DPRD Provinsi Lampung atas penyampaian 12 Raperda tersebut. Menurutnya, pengajuan Raperda tersebut diyakini telah melalui kajian dalam rangka mendukung pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat sesuai aspirasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Atas disampaikannya 12 Raperda tersebut, kami menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Dewan Yang Terhormat, karena kami yakin diajukannya kedua belas Raperda tersebut tentunya telah melalui kajian yang mendalam dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas-tugas umum pemerintahan dan pembangunan daerah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat di daerah sesuai dengan aspirasi dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Ia menegaskan, pada prinsipnya Pemerintah Provinsi Lampung dapat memahami dan menerima 12 Raperda Usul Inisiatif DPRD tersebut untuk dilanjutkan pembahasannya pada tingkat berikutnya.

Namun, Gubernur menekankan terdapat sejumlah hal yang perlu menjadi perhatian bersama agar Raperda yang dihasilkan benar-benar memiliki dasar hukum yang kuat, tidak tumpang tindih dengan regulasi yang telah ada, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Pertama, substansi Raperda harus sesuai dengan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi. Kedua, materi Raperda tidak boleh sekadar menyalin ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah ada, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, ketertiban umum dan kesusilaan, serta tidak bersifat diskriminatif dan melanggar hak asasi manusia.

Ketiga, Raperda harus menjadi amanat atau tindak lanjut dari pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Keempat, Raperda yang berkaitan dengan masyarakat harus diarahkan untuk meningkatkan kualitas dan pemerataan pelayanan publik di Provinsi Lampung.

Kelima, terhadap Raperda yang memiliki kesamaan pengaturan dengan Peraturan Daerah Provinsi Lampung yang telah ada, substansinya diarahkan untuk memperkuat regulasi sebelumnya agar manfaatnya semakin dirasakan masyarakat.

Keenam, Raperda yang berkaitan dengan iklim investasi dan kemudahan berusaha harus disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang beserta peraturan turunannya.

Gubernur juga memberikan perhatian khusus terhadap tujuh Raperda yang memiliki kesamaan atau keterkaitan dengan pengaturan yang telah ada, yakni Raperda tentang Tata Kelola dan Hilirisasi Ubi Kayu, Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat bagi Perusahaan Perkebunan, Pengelolaan Barang Milik Daerah, Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil, Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan, Penyelenggaraan Urusan Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung, serta Desa Wisata.

Menurutnya, pengaturan terhadap Raperda tersebut perlu diarahkan untuk memperkuat substansi dan materi yang telah ada dengan mempertimbangkan kondisi terkini, menyesuaikan perkembangan peraturan perundang-undangan, maupun melengkapi ketentuan sebelumnya.

Sementara itu, terhadap Raperda tentang Anti LGBT Provinsi Lampung dan Raperda tentang Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan, Pemprov Lampung meminta agar materi muatannya dicermati secara komprehensif.

Untuk Raperda tentang Anti LGBT, Gubernur menyampaikan agar substansi pengaturannya disesuaikan dengan kewenangan Pemerintah Provinsi, terutama dalam bidang kesehatan masyarakat, pencegahan penyakit, perlindungan anak, pelayanan sosial, pemberdayaan keluarga, pembinaan masyarakat, serta koordinasi lintas perangkat daerah dan penegakan hukum.

Pengaturan tersebut juga harus memastikan tidak adanya ketentuan yang bersifat diskriminatif maupun berpotensi melanggar hak asasi manusia. Selain itu, Raperda tersebut perlu diselaraskan dengan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit.

Sedangkan untuk Raperda tentang Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan, Pemprov Lampung mendorong agar pengaturannya diarahkan pada pemerataan pembangunan dan peningkatan daya saing daerah.

Pembangunan infrastruktur, kata Gubernur, tidak hanya berorientasi pada pembangunan fisik, tetapi juga harus memperhatikan fungsi, kualitas, keberlanjutan lingkungan, serta keselarasan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

“Terhadap kedua Rancangan Peraturan Daerah ini, arah pengaturannya harus benar-benar dicermati secara komprehensif dan dibahas bersama dengan pemangku kepentingan teknis terkait, tokoh agama dan masyarakat, akademisi perguruan tinggi, serta Kementerian HAM Provinsi Lampung,” tegasnya.

Lebih lanjut, Gubernur menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung pada prinsipnya menyetujui ke-12 Raperda Usul Inisiatif DPRD Provinsi Lampung untuk dibahas pada tingkat pembicaraan selanjutnya.

Persetujuan tersebut juga mencakup penyempurnaan aspek teknis penulisan, narasi, bahasa, maupun substansi lainnya sehingga Raperda yang dihasilkan memenuhi prinsip penyusunan peraturan daerah yang baik, benar, berkualitas, dan dapat diimplementasikan secara efektif.

Pemprov Lampung juga mendorong keterlibatan publik dalam proses pembahasan Raperda. Melalui Komisi-Komisi dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Lampung, masyarakat, akademisi, praktisi, organisasi kemasyarakatan, serta pemangku kepentingan lainnya diharapkan memperoleh akses yang luas untuk menyampaikan saran, masukan, maupun kritik.

“Untuk itu kami berharap kiranya Dewan Yang Terhormat melalui Komisi-komisi dan Bapemperda DPRD dari setiap Raperda yang akan dibahas dapat memberikan akses seluas-luasnya kepada masyarakat, akademisi, praktisi, organisasi masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya untuk memberikan saran, masukan dan/atau kritikannya agar Peraturan Daerah nantinya dapat berlaku efektif dan memberikan manfaat serta kepastian hukum di tengah-tengah masyarakat,” pungkasnya.

Dengan demikian, proses pembahasan 12 Raperda tersebut diharapkan tidak hanya menghasilkan regulasi yang memenuhi aspek yuridis, tetapi juga responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan mampu mendukung arah pembangunan Provinsi Lampung secara berkelanjutan.(Red)

Munir Abdul Haris Hadiri Paripurna: 12 Raperda Inisiatif DPRD Lampung Dibuka, Salah Satu Tentang ANTI-LGBT

BANDAR LAMPUNG -(deklarasinews.com)- Anggota DPRD Provinsi Lampung Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Munir Abdul Haris, S.Sos.I., turut hadir dalam Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat I penyampaian 12 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul inisiatif DPRD Provinsi Lampung, yang berlangsung di Ruang Sidang Paripurna, Selasa (8/9/2026).

Dari belasan rancangan perda yang dibahas, salah satunya adalah Raperda tentang Anti-Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT), yang menjadi perhatian khusus untuk perlindungan generasi muda di Lampung .

Berikut daftar lengkap 12 Raperda inisiatif DPRD Lampung yakni, Pengelolaan Sumber Daya Air, kedua Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat bagi Perusahaan Perkebunan, ketiga Pengembangan Pertanian Perkotaan (Urban Farming), keempat, Tata Kelola dan Hilirisasi Ubi Kayu.

Pengesahan raperda kelima yakni terkait, Pengelolaan Barang Milik Daerah, enam Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil, tujuh Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan dan Pertambangan Rakyat.

Sentara itu sebilan raperda mengesahkan terkait, Anti-LGBT dan sepuluh Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan, sebelas Desa Wisata, serta sebelas Penyelenggaraan Urusan Kelautan dan Perikanan

Disela-sela acara, Munir Abdul Haris menyambut baik langkah tersebut, terutama terkait Raperda Anti-LGBT.

“Kami sangat mendukung upaya perlindungan keluarga dan generasi muda Lampung dari pengaruh yang tidak sesuai dengan nilai agama, budaya, dan norma kesusilaan yang hidup di masyarakat. Raperda ini menjadi benteng kita bersama menjaga masa depan anak-anak Lampung,” ujarnya.

Selain itu, ia menilai keseluruhan 12 Raperda yang diajukan menyentuh kepentingan rakyat secara luas — mulai dari pangan, ekonomi kerakyatan, pengelolaan sumber daya alam, pendidikan, hingga pariwisata.

“Semua ini harus dibahas secara mendalam, transparan, dan melibatkan partisipasi masyarakat. Agar perda yang lahir benar-benar melindungi dan menyejahterakan rakyat Lampung, bukan sekadar dokumen di atas kertas,” tegas Munir.

Bapemperda DPRD Provinsi Lampung menyatakan seluruh proses pembahasan berjalan sesuai mekanisme, dengan naskah akademik yang telah tersedia dan siap dibahas lebih lanjut . Wakil Gubernur Lampung turut menghadiri rapat paripurna tersebut.

Raperda Inisiatif DPRD Lampung Mulai Dibahas, Sasar Berbagai Sektor Strategis

BANDAR LAMPUNG -(deklarasineews.com)- Wakil Gubernur Lampung menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung Pembicaraan Tingkat I dalam rangka Penyampaian 12 (Dua Belas) Raperda Usul Inisiatif DPRD Provinsi Lampung Penjelasan Pimpinan Bapemperda DPRD Provinsi Lampung Lampung Terhadap Penyampaian 12 (Dua Belas) Raperda Usul Inisiatif DPRD Provinsi Lampung bertempat di Ruang Sidang Paripurna DPRD Provinsi Lampung, Selasa (08/09/2026).

Juru Bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Lampung menyampaikan bahwa pembentukan peraturan daerah harus mampu menghasilkan regulasi yang sinergis dengan sistem hukum nasional, rencana pembangunan daerah, pelaksanaan otonomi daerah, serta tugas pembantuan yang menjadi kewenangan daerah.

Menurutnya, Propemperda menjadi pintu gerbang awal dalam menyeleksi dan merencanakan pembentukan peraturan daerah agar setiap regulasi yang dihasilkan memiliki keterkaitan dengan kebutuhan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Dalam rangka penyusunan Propemperda Provinsi Lampung Tahun 2026, Bapemperda DPRD Provinsi Lampung telah melakukan pembahasan dan pengkajian berdasarkan Peraturan DPRD Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib.

Pembahasan tersebut mengacu pada Keputusan DPRD Provinsi Lampung Nomor 6/DPRD.LPG/III.01/2026 tentang Perubahan atas Keputusan DPRD Provinsi Lampung Nomor 16/DPRD.LPG/III.01/2025 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Tahun 2026.

Dalam rapat paripurna tersebut, 12 Raperda usul inisiatif DPRD yang disampaikan meliputi sejumlah sektor strategis, mulai dari pengelolaan sumber daya alam, pertanian, perkebunan, ekonomi kerakyatan, infrastruktur, pertambangan, pendidikan, pariwisata, hingga kelautan dan perikanan.

Adapun 12 Raperda tersebut yakni :

  1. Raperda tentang Pengelolaan Sumber Daya Air di Provinsi Lampung;
  2. Raperda tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat bagi Perusahaan Perkebunan;
  3. Raperda tentang Pengembangan Pertanian Perkotaan (Urban Farming);
  4. Raperda tentang Tata Kelola dan Hilirisasi Ubi Kayu;
  5. Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
  6. Raperda tentang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil;
  7. Raperda tentang Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan;
  8. Raperda tentang Pertambangan Rakyat;
  9. Raperda tentang Anti Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT);
  10. Raperda tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan;
  11. Raperda tentang Desa Wisata; dan
  12. Raperda tentang Penyelenggaraan Urusan Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung.

Bapemperda menyampaikan, ke-12 Raperda tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan kewenangan DPRD dalam mengusulkan pembentukan peraturan daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 239 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Selain itu, penyusunan Raperda tersebut juga mengacu pada ketentuan Pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018.

Bapemperda berharap seluruh pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Lampung dapat memberikan persetujuan terhadap 12 Raperda usul inisiatif tersebut untuk selanjutnya dibahas pada tahapan pembicaraan berikutnya.

Setelah penyampaian penjelasan Bapemperda, agenda rapat paripurna selanjutnya adalah penyampaian pendapat Kepala Daerah terhadap 12 Raperda usul inisiatif DPRD Provinsi Lampung.

Rapat Paripurna kemudian diskors dan akan dilanjutkan pada Rabu, 9 September 2026, dengan agenda penyampaian pendapat Kepala Daerah.

Tahapan lanjutan ini menjadi bagian penting dalam proses pembahasan Raperda untuk memastikan setiap rancangan regulasi dapat dikaji secara komprehensif, selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mendukung kebutuhan dan arah pembangunan Provinsi Lampung. (Red)

Pemprov Lampung Ajukan Dua Raperda, Tarif RS dan Penguatan Inovasi

BANDAR LAMPUNG -(deklarasinews.com)- Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela menyampaikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung Pembicaraan Tingkat I, di Ruang Sidang Paripurna DPRD Provinsi Lampung, Selasa (08/09/2026).

Dua Raperda yang diajukan Pemprov Lampung tersebut yakni Raperda tentang pencabutan beberapa Peraturan Daerah terkait tarif pelayanan rumah sakit serta Raperda tentang perubahan atas Perda Provinsi Lampung Nomor 6 Tahun 2021 tentang Inovasi Daerah.

Dalam penyampaiannya, Wagub Jihan mengatakan kedua Raperda tersebut merupakan regulasi prioritas yang perlu segera dibahas untuk mendukung penguatan riset dan inovasi daerah sekaligus menata dan mengharmonisasikan regulasi terkait tarif pelayanan rumah sakit.

“Pemerintah Provinsi Lampung diberikan kesempatan untuk menyampaikan dua rancangan peraturan daerah yang sangat prioritas bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah untuk segera dibahas dalam rangka mendukung penguatan riset juga inovasi daerah serta mengevaluasi dan mengintegrasi seluruh jenis tarif dalam satu peraturan,” ujarnya

Ia menjelaskan, penyampaian dua Raperda tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan amanat peraturan perundang-undangan dalam penyelenggaraan otonomi daerah. Peraturan daerah menjadi instrumen pemerintah daerah dalam menetapkan kebijakan yang sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan daerah, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi maupun kepentingan umum.

Wagub menambahkan bahwa pembahasan Raperda merupakan salah satu tahapan penting dalam pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggara pemerintahan daerah, khususnya untuk meningkatkan kualitas pelayanan, kesejahteraan masyarakat, dan efektivitas pembangunan daerah.

“Pembahasan terhadap sebuah rancangan peraturan daerah hendaknya dilandasi oleh pertimbangan bahwa rancangan daerah tersebut sangatlah diperlukan dalam rangka menentukan kebijakan daerah selanjutnya untuk mengatasi permasalahan-permasalahan pembangunan yang kita hadapi,” katanya.

Wagub menjelaskan, Raperda pertama mengatur pencabutan dua Perda, yakni Perda Provinsi Lampung Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pola Tarif Rumah Sakit Umum Daerah Bandar Negara Husada Provinsi Lampung dan Perda Provinsi Lampung Nomor 5 Tahun 2016 tentang Tarif Pelayanan Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Lampung.

Pencabutan kedua Perda tersebut diperlukan seiring perubahan tata kelola kedua rumah sakit yang telah menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Untuk RSUD Bandar Negara Husada, Wagub menyebut sejak 2025 rumah sakit tersebut telah menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD. Karena itu, penetapan tarif pelayanan perlu disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD.

Penyesuaian tersebut juga telah ditindaklanjuti melalui Peraturan Gubernur Lampung Nomor 47 Tahun 2025 tentang Tarif Layanan Kesehatan pada BLUD Rumah Sakit Bandar Negara Husada Provinsi Lampung.

Menurut Wagub, pencabutan Perda Nomor 14 Tahun 2017 diperlukan untuk mewujudkan tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah, harmonisasi peraturan perundang-undangan, kepastian hukum, serta penyesuaian pengaturan tarif pelayanan.

Hal serupa berlaku terhadap Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Tarif Pelayanan Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Lampung. Berdasarkan hasil evaluasi, regulasi tersebut dinilai tidak lagi sesuai dengan ketentuan Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD.

Rumah Sakit Jiwa Provinsi Lampung juga telah ditetapkan sebagai BLUD dan menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD. Pengaturan tarif layanan kemudian telah ditindaklanjuti melalui Peraturan Gubernur Lampung Nomor 26 Tahun 2013 tentang Tarif Layanan pada BLUD Rumah Sakit Jiwa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 26 Tahun 2025.

Dengan demikian, pencabutan kedua Perda tersebut diarahkan untuk memastikan tertib administrasi, kepastian hukum, serta kesesuaian regulasi tarif dengan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Raperda kedua merupakan perubahan atas Perda Provinsi Lampung Nomor 6 Tahun 2021 tentang Inovasi Daerah.

Wagub mengatakan perubahan tersebut diperlukan untuk mengharmonisasikan kebijakan daerah dengan kebijakan nasional, khususnya dengan Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Riset dan Inovasi di Daerah.

Melalui perubahan regulasi tersebut, Pemprov Lampung mendorong penguatan sejumlah aspek penting dalam tata kelola riset dan inovasi daerah, antara lain kebijakan berbasis bukti, penelitian dan pengembangan, pengkajian, penerapan, evaluasi kebijakan, invensi, ekosistem riset dan inovasi, infrastruktur riset, serta rencana induk dan peta jalan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di daerah.

“Penguatan peran badan peneliti dan juga pengembangan daerah di dalam mengkoordinasikan riset, penguatan ekosistem riset di Provinsi Lampung,” katanya.

Menurutnya, penguatan regulasi inovasi daerah diharapkan dapat menjadi landasan dalam membangun ekosistem riset dan inovasi yang lebih terarah serta mendukung kebijakan pembangunan yang berbasis data dan bukti.

Wagub berharap DPRD Provinsi Lampung dapat membahas kedua Raperda tersebut secara intensif sesuai mekanisme yang berlaku, sehingga materi muatan yang dihasilkan semakin baik dan berkualitas.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Lampung atas kesempatan yang diberikan kepada pemerintah daerah untuk menyampaikan kedua Raperda tersebut.

“Semoga dengan penjelasan yang singkat tersebut dewan yang terhormat dapat memperoleh gambaran yang jelas baik mengenai dasar pemikiran, maksud serta tujuan yang ingin kita capai bersama sehingga diharapkan dapat lebih memperlancar dalam pelaksanaan proses pembahasan rancangan peraturan daerah tersebut,” pungkasnya.

Rapat paripurna kemudian diskors dan akan dilanjutkan pada Rabu, 9 September 2026, dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Provinsi Lampung terhadap dua Raperda prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung. (Red)

Ketua DPRK Yapen Bantu 30 Kursi Sekolah Minggu Jemaat GKI Baitania di Kampung Artaneng

KEP. YAPEN -(deklarasinews.com)- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Kepulauan Yapen, Ebzion Sembai, kembali ke tanah kelahirannya di Kampung Artaneng, Distrik Yapen Utara, untuk menyerahkan bantuan 30 kursi bagi anak-anak Sekolah Minggu Jemaat GKI Baitania. Kunjungan ini sekaligus menjadi momen mengharukan bagi sang pemimpin daerah yang lahir di ujung pulau terpencil, kini kembali sebagai pejabat tinggi yang peduli terhadap pembangunan iman generasi muda, Selasa (8/9/2026).

Dari Kampung Terpencil ke Kursi Pimpinan DPRK

Ebzion Sembai lahir dan tumbuh di Kampung Artaneng, sebuah kampung di ujung utara Pulau Yapen yang jauh dari hiruk-pikuk kota. Keterbatasan fasilitas dan akses tidak mematahkan semangatnya untuk meraih mimpi. Berkat kerja keras, tekad kuat, dan garis tangan yang baik, Ebzon akhirnya hari ini duduk sebagai Ketua DPRK Kepulauan Yapen—pemimpin lembaga legislatif daerah yang menjadi idola rakyat.

Kisah Ebzon menjadi bukti bahwa lahir di mana pun tidak menentukan kesuksesan seseorang. Yang menentukan adalah niat, tekad, dan perjuangan untuk menjadi orang sukses. “Anak-anak Sekolah Minggu adalah bagian penting dari masa depan gereja, keluarga, masyarakat, dan daerah kita. Karena itu, mereka perlu mendapatkan tempat yang nyaman untuk belajar, beribadah, mendengarkan firman Tuhan, dan bertumbuh dalam iman,” ujarnya saat menyerahkan bantuan.

Bantuan 30 Kursi untuk Gedung Sekolah Minggu

Dalam kunjungannya, Ebzon menyerahkan 30 kursi yang akan digunakan untuk melengkapi gedung Sekolah Minggu Jemaat Baitania yang sebelumnya telah dibangun oleh jemaat dan panitia pembangunan. Bantuan ini merupakan bentuk kepedulian terhadap kebutuhan pembinaan iman anak-anak di jemaat tersebut.

“Beberapa waktu lalu saya datang ke tempat ini dan melihat secara langsung kondisi serta kebutuhan yang ada. Gedung Sekolah Minggu sudah dibangun, tetapi masih membutuhkan fasilitas pendukung, khususnya kursi untuk anak-anak,” kata Ebzon. Ia menjelaskan, sebelumnya pihak jemaat mengusulkan bantuan sebanyak 60 kursi. Namun, untuk tahap awal, bantuan yang dapat direalisasikan baru sebanyak 30 kursi.

“Hari ini kita baru bisa membantu 30 kursi terlebih dahulu. Untuk kekurangan 30 kursi lainnya, kita akan berupaya agar dapat dipenuhi dan disalurkan pada kesempatan berikutnya,” janjinya.

Ebzon juga menyampaikan apresiasi kepada panitia pembangunan dan seluruh jemaat yang telah bergotong royong membangun gedung Sekolah Minggu tersebut. Ia menilai pembangunan fasilitas pelayanan seperti ini merupakan hasil dari kebersamaan dan kepedulian seluruh jemaat.

“Ia juga memberikan apresiasi kepada para pengasuh Sekolah Minggu yang terus melayani dan mendampingi anak-anak dalam pembinaan iman sejak usia dini,” tambahnya.

Sekretaris Panitia Pembangunan Gedung Sekolah Minggu, Lukas Maniambo, menyampaikan terima kasih kepada Ketua DPRK Kepulauan Yapen atas bantuan dan perhatian yang diberikan kepada Jemaat Baitania. Menurut Lukas, bantuan tersebut sangat membantu panitia dalam melengkapi fasilitas gedung Sekolah Minggu yang telah dibangun.

Bantuan 30 kursi tersebut diharapkan dapat menunjang proses pembinaan iman dan memberikan fasilitas yang lebih layak serta nyaman bagi anak-anak Sekolah Minggu Jemaat Baitania. Kepedulian terhadap anak-anak hari ini merupakan bagian dari investasi untuk mempersiapkan generasi Yapen yang beriman, berkarakter, dan memiliki masa depan yang lebih baik.

Kisah Ebzon Sembai dari Kampung Artaneng menjadi inspirasi bahwa keterbatasan tempat lahir bukan halangan untuk meraih kesuksesan. Yang terpenting adalah garisan tangan, niat, dan tekad untuk berjuang menjadi orang sukses dan bermanfaat bagi masyarakat.(GM)

DPRD dan Pemprov Lampung Sepakati Penarikan Raperda Perubahan Bentuk Hukum BPD

BANDAR LAMPUNG -(deklarasinews.com)- Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung dalam rangka penarikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 2 Tahun 1999 tentang perubahan bentuk hukum PD Bank Pembangunan Daerah (BPD) Lampung menjadi PT Bank Pembangunan Daerah Lampung, Selasa (8/9/2026).

Penarikan Raperda tersebut dilakukan karena masih diperlukan penyempurnaan substansi materi agar selaras dengan perkembangan regulasi di sektor perbankan, termasuk ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan regulasi terkait pengembangan serta penguatan sektor keuangan.

Dalam rapat tersebut, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Lampung menyampaikan bahwa penarikan Raperda yang telah memasuki tahap pembahasan tidak dapat dilakukan secara sepihak.

Penarikan harus berdasarkan persetujuan bersama antara DPRD Provinsi Lampung dan Gubernur Lampung serta dilakukan dalam rapat paripurna.

Bapemperda menerima alasan yang disampaikan Pemerintah Provinsi Lampung dan menyetujui penarikan Raperda tersebut.

Bapemperda juga menegaskan bahwa penataan bentuk badan hukum dan penguatan permodalan BPD Lampung tetap menjadi kebutuhan yang penting untuk diselesaikan dalam waktu yang wajar.

Ketua DPRD Provinsi Lampung Ahmad Giri Akbar selaku pimpinan rapat kemudian meminta persetujuan anggota DPRD atas penarikan Raperda tersebut. Persetujuan diberikan oleh rapat paripurna.

Dengan persetujuan tersebut, penarikan Raperda menjadi kesepakatan bersama antara DPRD Provinsi Lampung dan Pemerintah Provinsi Lampung yang selanjutnya dituangkan dalam berita acara persetujuan bersama.

Bapemperda berharap Pemerintah Provinsi Lampung segera menyelesaikan penyempurnaan substansi Raperda serta menyusun rencana pengajuan kembali agar proses penataan bentuk hukum BPD Lampung tidak mengalami penundaan berkepanjangan.

Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama oleh Pemerintah Provinsi Lampung dan pimpinan DPRD Provinsi Lampung.

Soal Revitalisasi Pasar 16 Ilir, DPRD Palembang Minta Perizinan Dipenuhi

PALEMBANG -(deklarasinews.com)- Persoalan perizinan revitalisasi Pasar 16 Ilir Palembang kembali menjadi sorotan DPRD Kota Palembang. Komisi III DPRD Kota Palembang menemukan bahwa proses perizinan pembangunan, khususnya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hingga kini belum tuntas, sementara aktivitas pembangunan telah berjalan.

Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi III DPRD Kota Palembang, Rubi Indiarta, S.H., usai rapat kerja Komisi III bersama pihak-pihak terkait membahas laporan masyarakat mengenai revitalisasi Pasar 16 Ilir, Selasa (8/9/2026).

Rubi mengatakan, dalam rapat tersebut pihaknya telah mengundang seluruh pihak terkait untuk memberikan penjelasan mengenai proses revitalisasi Pasar 16 Ilir. Namun, pihak BCR tidak dapat hadir dan hanya menyampaikan surat pemberitahuan ketidakhadiran.

“Baik, terima kasih. Hari ini sesuai agenda kami melakukan rapat bersama tentang revitalisasi Pasar 16. Kami mengundang semua pihak. Namun, kami sayangkan dari pihak BCR mengirimkan surat bahwa mereka tidak bisa hadir,” ujar Rubi.

Dari hasil pembahasan bersama sejumlah dinas terkait, lanjut Rubi, diketahui bahwa proses perizinan pembangunan Pasar 16 Ilir hingga saat ini belum selesai.

“Setelah kami undang semuanya, sampai hari ini mereka belum memiliki izin pembangunan PBG. Terakhir pengurusannya pada 2024, kemudian dikembalikan secara teknis pada 2025. Sampai hari ini mereka belum mengurus surat pernyataan pengguna gedung,” jelasnya.

Menurut Rubi, kondisi tersebut harus segera diselesaikan agar kegiatan revitalisasi Pasar 16 Ilir memiliki kepastian hukum dan seluruh proses pembangunannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Komisi III DPRD Kota Palembang, kata Rubi, telah memberikan rekomendasi agar pihak BCR segera menyelesaikan seluruh proses perizinan yang diperlukan.

“Kami memberikan rekomendasi, meminta BCR segera menyelesaikan proses perizinannya agar ada kepastian hukum di Pasar 16. Dengan demikian, ada PAD yang bisa disumbangkan untuk Pemerintah Kota Palembang,” katanya.

Selain persoalan perizinan, DPRD Kota Palembang juga membuka kemungkinan membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengurai berbagai persoalan yang berkaitan dengan revitalisasi Pasar 16 Ilir.

Rubi mengungkapkan, sejumlah fraksi di DPRD Kota Palembang telah menyampaikan wacana pembentukan Pansus tersebut.

“Tadi sempat kita dengar ada yang mengusulkan Pansus. Beberapa fraksi sudah menyampaikan bahwa nanti akan ada Pansus untuk Pasar 16 ini,” ungkapnya.

Menurutnya, pembentukan Pansus nantinya dapat menjadi langkah DPRD untuk melakukan pembahasan dan pengawasan secara lebih menyeluruh terhadap persoalan revitalisasi Pasar 16 Ilir.

Rubi menegaskan, Komisi III DPRD Kota Palembang memiliki perhatian terhadap kepatuhan perizinan setiap pembangunan di wilayah Kota Palembang.

“Kenapa Komisi III selalu menyarankan dan bekerja agar setiap bangunan di Kota Palembang ini harus menyelesaikan izin? Karena kami ingin target Kota Palembang ini tercapai,” tegasnya.

Ia menjelaskan, persoalan perizinan juga berkaitan dengan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Target kita di tahun 2026 ini di angka Rp2,3 triliun. Sampai hari ini PAD Kota Palembang baru sekitar Rp1,190 triliun,” ujarnya.

Karena itu, Rubi menekankan agar setiap pihak yang melakukan pembangunan tidak mengabaikan kewajiban perizinan.

“Tidak boleh membangun dulu baru mengurus izin. Jelas bahwa setiap pembangunan di Kota Palembang harus menyelesaikan dulu perizinannya, baru bisa membangun,” tegas Rubi.

Ia menambahkan, selain PBG, terdapat persyaratan teknis dan dokumen lainnya yang harus diselesaikan sesuai ketentuan, termasuk dokumen lingkungan apabila dipersyaratkan.

“Secara teknis yang pertama harus diselesaikan PBG-nya. Kalau belum ada izin, dipastikan belum boleh membangun,” katanya.

Terkait ketidakhadiran pihak BCR dalam rapat, Rubi mengatakan DPRD tetap memberikan ruang bagi pihak pengelola untuk menyelesaikan seluruh persoalan perizinan.

Ia menyebutkan, DPRD belum menetapkan batas waktu secara khusus dan masih menunggu itikad baik pihak BCR untuk segera mengurus seluruh dokumen yang diperlukan.

“Kami tunggu itikad baik. Paling tidak permasalahan itu segera diurus, sehingga mereka bisa beroperasional sesuai dengan aturan,” pungkas Rubi. (Rls/Ags).

APAD Sumsel Audiensi dengan Komisi III DPRD Palembang Bahas Pengelolaan Pasar 16 Ilir

PALEMBANG -(deklarasinews.com)- Asosiasi Penyelamat Aset Daerah (APAD) Provinsi Sumatera Selatan melakukan audiensi dengan DPRD Kota Palembang, dalam hal ini Komisi III, Senin (7/9/2026). Audiensi tersebut membahas polemik pengelolaan Pasar 16 Ilir, khususnya terkait kerja sama pengelolaan aset daerah antara Perumda Pasar Palembang Jaya dengan PT BCR.

Dalam audiensi tersebut, APAD menyampaikan sejumlah aspirasi dan tuntutan kepada Komisi III DPRD Kota Palembang. Aspirasi itu dituangkan dalam surat resmi APAD Nomor 001/PRESIDIUM-APAD/IX/2026 perihal Penyampaian Aspirasi.

Sekretaris Jenderal APAD Sumsel, Ir. Suparman Romans, M.Si., mengatakan DPRD Kota Palembang harus menjalankan fungsi pengawasan terhadap persoalan pengelolaan Pasar 16 Ilir.

“DPRD harus menjalankan fungsi pengawasan dalam persoalan ini. Jangan sampai fungsi DPRD dikebiri. Kami sebagai masyarakat mendukung DPRD Kota Palembang untuk segera menindaklanjuti aspirasi kami,” ujar Suparman.

Dalam surat tersebut, APAD meminta DPRD Kota Palembang melalui Komisi III mendesak Wali Kota Palembang untuk segera melakukan evaluasi serta mencabut penetapan KSO dengan PT BCR apabila dalam pelaksanaannya diduga melanggar peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

APAD juga menyoroti posisi Wali Kota Palembang sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) pada Perumda Pasar Palembang Jaya yang memiliki kewenangan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap KSO pengelolaan Pasar 16 Ilir dengan PT BCR.

Selain persoalan KSO, APAD meminta Pemerintah Kota Palembang menindaklanjuti hasil temuan Inspektorat Kota Palembang Tahun 2025 terkait penetapan persentase bagi hasil yang dinilai tidak rasional dan proporsional.

Berdasarkan aspirasi yang disampaikan APAD, Perumda Pasar Palembang Jaya sebagai pemilik aset disebut menerima 22,5 persen, sementara PT BCR selaku pihak pengelola mendapatkan porsi bagi hasil sebesar 77,5 persen.

APAD meminta persoalan tersebut menjadi perhatian DPRD dan Pemerintah Kota Palembang karena berkaitan dengan pengelolaan aset daerah.

APAD juga mendesak Wali Kota Palembang untuk memberikan perhatian penuh terhadap Legal Opinion dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Dalam suratnya, APAD menyebut Legal Opinion tersebut menjelaskan bahwa aset daerah tidak boleh dipindahkan kepemilikannya kepada pihak ketiga, dalam hal ini PT BCR.

Suparman menegaskan, pihaknya berharap DPRD dapat menggunakan fungsi pengawasannya untuk memastikan seluruh kebijakan terkait aset daerah berjalan sesuai ketentuan.

“Kami datang sebagai masyarakat untuk menyampaikan aspirasi. Kami mendukung DPRD agar menjalankan fungsi pengawasan dan segera menindaklanjuti apa yang menjadi tuntutan kami,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kota Palembang yang memimpin langsung audiensi menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan APAD.

“Aspirasi ini akan kami tindaklanjuti dari tuntutan aspirasi kawan-kawan,” ujarnya.

Audiensi tersebut menjadi langkah APAD untuk mendorong DPRD Kota Palembang melakukan pengawasan lebih lanjut terhadap pengelolaan Pasar 16 Ilir, termasuk KSO dengan PT BCR, hasil temuan Inspektorat, pembagian hasil pengelolaan, serta aspek hukum dalam pengelolaan aset daerah. (Rls/Ags).

Tiga Bulan Dampingi Keluarga Rentan Stunting, Ebzon Sembai Turun Langsung ke Kampung Papuma

YAPEN -(deklarasinews.com)– Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Kepulauan Yapen, Ebzon Sembai, S.Pi., M.H., membuktikan kepemimpinan yang nyata dengan langsung turun ke lapangan selama tiga bulan terakhir—dari Juli hingga September 2026—sebagai “orang tua asuh” dalam Program Gerakan Orang Tua Asuh Cegah Stunting (GENTING).  Bersama sang istri, Adomina Elisabet Maniani, ia secara rutin menyapa dan memberikan intervensi gizi kepada keluarga berisiko stunting di Distrik Yapen Barat, Kampung Papuma.

Komitmen Nyata di Lapangan, Bukan Sekadar Seremonial

Kedatangan Ebzon Sembai ke Kampung Papuma pada Senin, 7 September 2026, merupakan kunjungan ketiga dan terakhir dalam rangkaian intervensi tiga bulan yang ia pimpin sendiri. Dalam kunjungan penutup ini, ia tidak hanya menyerahkan bantuan, tetapi juga memastikan perkembangan kesehatan tiga penerima manfaat—satu anak baduta (bawah dua tahun) dan dua ibu nifas—melalui pemeriksaan langsung di Pustu (Puskesmas Pembantu) Kampung Papuma.

“Hari ini kami kembali lagi untuk melakukan intervensi dengan bantuan asupan bergizi selama tiga bulan, program nasional dari pemerintah pusat hingga ke daerah yang ditindaklanjuti ke dinas terkait,” ujar Ebzon dalam keterangannya.

Ia menekankan bahwa data yang dikumpulkan hari ini akan menjadi bahan evaluasi penting bagi pemerintah daerah dan dinas teknis untuk mengambil langkah strategis yang lebih cepat dan tepat.

Hasil Intervensi: Perubahan Signifikan pada Penerima Manfaat

Selama tiga bulan menjadi orang tua asuh, Ebzon Sembai dan istrinya secara konsisten memberikan paket nutrisi bergizi—kaya protein hewani seperti telur, ikan, daging, dan susu—serta mendampingi pemantauan tumbuh kembang anak.

Hasilnya, terjadi peningkatan kondisi kesehatan yang cukup signifikan pada ketiga penerima manfaat.

Spenyel Patai (2 tahun): berat badan 9 kg, tinggi badan 80 cm, LILA 13,5 cm

Maria Kayoi (41 tahun): berat badan 45 kg, LILA 23,5 cm

Marta Wowa (19 tahun): berat badan 42 kg, tinggi badan 147,6 cm, LILA 23,4 cm

“Saya datang terakhir ini memastikan ada perkembangan atau tidak, dan hasilnya akan kami laporkan kepada pemerintah daerah agar dapat kita semua sikapi bersama kesehatan masyarakat di sini,” tambah Ebzon.

Program GENTING merupakan inisiatif kolaboratif yang didorong oleh BKKBN (Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional) untuk mempercepat penurunan angka stunting di Indonesia.  Sasaran utamanya adalah keluarga berisiko stunting, mencakup ibu hamil, ibu menyusui, serta bayi/anak bawah dua tahun (baduta). Intervensi yang diberikan meliputi distribusi paket makanan bergizi, edukasi, serta pendampingan berkelanjutan melalui sistem “orang tua asuh”.

Ebzon Sembai menjadi salah satu figur pemimpin yang tidak hanya menjalankan tugas formal, tetapi juga menjawab panggilan hati untuk menyelamatkan generasi emas Papua di Kabupaten Kepulauan Yapen.  Ia berharap apa yang dilakukannya dapat menjadi inspirasi dan teladan bagi semua pihak—baik pimpinan lintas sektor, instansi swasta, maupun masyarakat luas—untuk turut menjadi orang tua asuh dan mendanai serta mendampingi pemenuhan gizi anak rentan secara berkelanjutan.

Komitmen Ebzon Sembai menunjukkan bahwa kepemimpinan yang baik bukan hanya tentang kebijakan di atas kertas, tetapi tentang kehadiran nyata di tengah masyarakat.  Ia mengajak semua pimpinan daerah, instansi, dan tokoh masyarakat untuk meniru langkahnya: turun langsung, menjadi orang tua asuh, dan memastikan setiap anak Papua tumbuh sehat, cerdas, dan bebas stunting.

“Ini adalah bentuk pengabdian saya selaku pimpinan di DPRK, namun juga sebagai wakil rakyat. Selain tugas, ini adalah panggilan hati untuk menyelamatkan generasi emas Papua di Kabupaten Kepulauan Yapen,” tutup Ebzon dengan penuh semangat.

Turut hadir dalam kegiatan ini adalah Kepala Distrik Yapen Barat Ramli, Kapus Ansus Dokas Yawan, Petugas kesehatan di pustu Papuma Lenci Kayoi, Urtince Waiyano dan kepala kampung san aparat setempat yang hadir.(GM)