Adam Purbantoro : Laporan ketua DPRD Masih Pendalaman

PAGARALAM -(deklarasiews.com)- Perkembangan kasus laporan unsur pimpinan legislatif kota Pagaralam terhadap wartawan salah satu media belum menunjukkan hal yang berarti. Lantaran kepastian hukum laporan yang diterima Polres Pagaralam masih dalam tahap Pendalaman penyelidikan.

Hal ini ditandaskan Kapolres Pagaralam AKBP.Adam Purbantoro saat ditanya wartawan pada acara silaturahmi yang bertajuk “silaturahmi Polres bersama Wartawan dan LSM baru baru ini’ di Mapolres , tepatnya Senin (14/09).

Dijelaskan Kapolres kita sudah terima laporan dimaksud,karena sudah kewajiban kita terima laporan

“Terlepas siapa saja yang melapor laporannya harus diterima, karena memang sudah tugas kita,”terangnya. Lanjut Adam,waktu itu ketua DPRD didampingi wakil wakil nya mendatangi Polres untuk melaporkan wartawan,Yanto atas suatu pemberitaan yang diduga membuat ketersinggungan pelapor.”imbuhnya.

“Terlepas pelapor sebagai ketua DPRD kan masyarakat juga,dan setiap laporan masyarakat wajib diterima.’urainya.

Terkait laporan diatas,saat ini masih dilakukan pendalaman oleh penyidik guna menentukan ada tidaknya unsur pidananya.

“Masih dilakukan pendalaman apakah ada unsur pidananya atas laporan dari pelapor.”tutupnya .

Berkaitan dengan laporan ketua DPRD yang melaporkan seorang wartawan ketua PWI Sumsel,Kurnaidi berpendapat kurang tepat Jenni Shandiyah melapor ke Polres.Sesuai dengan UUD Pers no.40 tahun 1999 mekanisme nya bisa lewat hak jawab,hak koreksi dan kode etik. Dan bila redaksi tidak melakukan alias tak mau melayani mekanisme bisa dilanjutkan ke dewan pers.

“Disayangkann kalau langsung lapor Polisi.”sebutnya.

Begitu juga pendapat dan analisis hukum menurut Sisno Duaji mantan Kabareskrim ini.dana UUD Pers pasal 15 menempatkan Dewan Pers menempatkan sebagai lembaga yang berfungsi  menyelesaikan sengketa atau pengaduan karya jurnalistik.”kan pelapor bisa gunakan hak jawab, hak koreksi atas pemberitaan.”tukasnya (Rep)

Paripurna DPRD Pesisir Barat Terulang Lagi Gagal Kuorum.Sangat Mengecewakan, Membuat Semua Pihak Dan Rakyat Kecewa

PESIBAR -(deklarasinews.com)- Dua puluh lima kursi anggota DPRD Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, kembali kosong, saat akan di gelar Paripurna. Kehadiran para wakil rakyat sebanyak 12 Kursi

Ketika lembaga legislatif menjadwalkan menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Propemperda dan Paripurna Nota Penjelasan Usulan Kepala Daerah ( perubahan pilperatin) dan Perubahan Inisiatif DPRD, di tunda kembali, Sebelumnya Paripurna Penyampaian draf Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Perubahan 2026, hanya 11 anggota legislatif tidak kourum, Senin (14/9/2026).

‎Dari 25 anggota DPRD yang seharusnya mengikuti rapat, hanya 12 anggota yang hadir. Jumlah tersebut membuat rapat kembali tidak memenuhi kuorum sehingga harus lagi-lagi ditunda.

‎Pemandangan kursi-kursi kosong di ruang rapat menjadi gambaran lain dari rapat paripurna hari ini. Di tengah kebutuhan pemerintah daerah, serta masyarakat menunggu kepastian program pembangunan, forum pengambilan keputusan tertinggi DPRD justru belum dapat berjalan.

‎Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Pesisir Barat Mat Muhizar bersama Wakil Ketua II M. Amin Basri. Namun, hingga rapat akan dilaksanakan,lagi jumlah anggota yang hadir belum memenuhi ketentuan kuorum sebagaimana diatur dalam tata tertib DPRD.

‎Ini bukan kegagalan pertama. Wakil Ketua I DPRD Pesisir Barat, Mat Muhizar mengatakan paripurna dengan agenda penyampaian nota KUA-PPAS APBD Perubahan 2026 telah dua kali dijadwalkan, yakni pada Senin (7/9/2026) dan Senin (14/9/2026). Keduanya sama-sama tidak memenuhi kuorum.

‎”Berhubung kehadiran anggota DPRD Pesisir Barat belum memenuhi kuorum sesuai Tatib, rapat ditunda dan akan diagendakan kembali melalui Badan Musyawarah DPRD,” kata Mat Muhizar saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (14/9/2026).

‎Kondisi tersebut menjadi perhatian karena KUA-PPAS bukan sekadar agenda administratif. Dokumen tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyusunan anggaran daerah, termasuk menentukan prioritas program dan belanja yang bersentuhan dengan kepentingan masyarakat.

‎‎Mat Muhizar mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan pimpinan fraksi-fraksi untuk menyikapi kembali gagalnya rapat paripurna tersebut.

‎Menurut dia, persoalan kehadiran anggota DPRD tidak semestinya dipandang sebagai urusan internal semata. Sebab, fungsi penganggaran merupakan salah satu tugas utama lembaga legislatif dan hasilnya berkaitan dengan kepentingan publik.

‎”Masyarakat sudah menunggu keputusan dari lembaga legislatif ini,” ujarnya.

‎Ia mengingatkan bahwa rapat paripurna merupakan forum penting dalam DPRD. Karena itu, anggota dewan memiliki tanggung jawab untuk hadir dan menjalankan mandat yang diberikan masyarakat.

‎Ia juga menyebut apabila terdapat anggota DPRD yang tiga kali berturut-turut tidak hadir rapat Paripurna tanpa alasan yang jelas semestinya dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku melalui Badan Kehormatan DPRD.

‎Ia mengajak seluruh anggota DPRD mengesampingkan kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan dalam menjalankan tugas sebagai wakil rakyat.

‎”Kita harus mengedepankan kepentingan masyarakat sesuai dengan sumpah jabatan yang telah diucapkan saat pelantikan,” katanya.

‎Dua kali gagalnya paripurna KUA-PPAS APBD Perubahan 2026 menyisakan pertanyaan tentang efektivitas lembaga legislatif dalam menjalankan fungsi penganggaran.

‎Kursi yang kosong memang hanya benda mati, tetapi dalam ruang sidang DPRD, keberadaannya menjadi tanda bahwa mandat untuk membahas kepentingan masyarakat belum sepenuhnya hadir dalam forum tersebut..(Arnandes,cmy)

NDX AKA Guncang Pesta Rakyat HUT ke-25 Demokrat, Alun-Alun Rujab Bupati Morowali Dipadati Warga

MOROWALI -(deklarasinews.com)-  Suasana meriah menyelimuti Alun-Alun Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Morowali, Desa Matansala, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali, Selasa malam (15/9/2026).

Lautan manusia memadati lokasi Pesta Rakyat dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-25 Partai Demokrat. Masyarakat datang dari berbagai kalangan untuk menikmati malam hiburan yang menghadirkan sejumlah musisi, di antaranya Moska, NDX AKA, dan AOM Band.

Kehadiran NDX AKA menjadi salah satu magnet utama dalam pesta rakyat tersebut. Antusiasme warga terlihat sejak acara berlangsung hingga penampilan grup musik asal Yogyakarta itu, membuat suasana Alun-Alun Rujab Bupati Morowali semakin semarak.

Pesta rakyat tersebut turut dihadiri Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid, Bupati Morowali, Wakil Bupati Morowali Iriane Iliyas, Wakil Ketua DPRD Sulawesi Tengah Sarifudin Hafid, sejumlah anggota DPRD Morowali, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), tokoh masyarakat, serta masyarakat Morowali.

Ketua Panitia Pelaksana Pesta Rakyat HUT ke-25 Demokrat, Muhammad Fathur Razaq, mengatakan kegiatan tersebut digelar sebagai ruang untuk merayakan kebersamaan dan mempererat silaturahmi dengan masyarakat.

“Atas nama panitia, saya mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat yang sudah hadir pada malam ini. Malam ini kita akan merayakan kebersamaan, merayakan silaturahmi, sekaligus merayakan 25 tahun Partai Demokrat dalam suasana yang santai dan penuh kegembiraan,” ujar Fathur.

Fathur yang juga Ketua KONI Sulawesi Tengah itu menegaskan, pesta rakyat tersebut sengaja dikemas secara gratis dan terbuka bagi seluruh masyarakat.

“Karena itu kami menghadirkan pesta rakyat Morowali ini secara gratis dan terbuka untuk semua. Ada Moska, ada NDX AKA, dan ada AOM Band yang akan menemani kita malam hari ini,” katanya.

Ia pun mengajak masyarakat yang telah hadir untuk menikmati rangkaian hiburan dan merayakan malam tersebut bersama-sama.

“Malam ini jangan ada yang cuma datang foto lalu pulang. Nikmati, menyanyi, dan rayakan bersama,” ajaknya.

Menurut Fathur, kemeriahan malam itu bukan hanya tentang hiburan, tetapi juga menjadi momentum untuk membangun suasana kebersamaan di tengah masyarakat.

Ia menyampaikan apresiasi kepada Gubernur Sulawesi Tengah, Pemerintah Kabupaten Morowali, seluruh panitia, serta berbagai pihak yang telah mendukung terselenggaranya kegiatan tersebut.

“Semoga malam ini menjadi momen yang menyenangkan, menjadi cerita yang baik, dan yang paling penting mempererat persaudaraan kita semua,” tuturnya.

Di tengah riuhnya suasana pesta rakyat dan antusiasme masyarakat menyaksikan penampilan para musisi, Fathur kembali menyerukan semangat kebersamaan kepada seluruh warga Morowali.

“Morowali suaranya ada, semangatnya ada, dan malam ini kita bikin seru bersama,” serunya.

Rpdm

RDP Bersama Komisi II DPR RI, Gubernur Mirza Dorong Penataan HGU dan Kawasan Hutan di Lampung

JAKARTA -(deklarasinews.com)- Gubernur Rahmat Mirzani Djausal menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Pengelolaan Aset Pemerintah Daerah / BMD & Aset BUMD dalam rangka optimalisasi PAD bersama Komisi II DPR RI di Ruang Rapat Komisi II, Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (15/9/2026).

​Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Mirza secara lugas menyampaikan dinamika sengketa agraria dan tata kelola pertanahan di Lampung, khususnya terkait Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan dan perambahan kawasan hutan register.

​Gubernur memaparkan bahwa Lampung merupakan provinsi dengan tingkat kepadatan penduduk tertinggi di Pulau Sumatera dan memiliki populasi terbesar kedua, di mana hampir 70 persen penduduknya menggantungkan mata pencaharian pada sektor pertanian. Kenaikan harga komoditas dalam beberapa waktu terakhir dinilai memicu peningkatan eskalasi konflik lahan di tengah masyarakat.

​”Artinya, setelah harga komoditas ini bagus semua, banyak sekali konflik-konflik yang muncul ya, meski sudah banyak, akhirnya sekarang lebih sering muncul. Hampir tiap minggu, hampir sebulan tiga kali empat kali kami menerima demo tentang masalah konflik,” ujar Gubernur Mirza.

​Ia merinci sejumlah kendala mendasar terkait HGU, mulai dari lahan HGU yang diserobot, HGU telantar yang tidak ditata, hingga konsesi yang masa berlakunya telah berakhir namun belum segera ditertibkan. Di sisi lain, pemerintah daerah belum diberi ruang wewenang maupun pembagian insentif ekonomi dari sektor tersebut.

​”Dan kami selama ini kan tidak pernah dimintai keterangan, dimintain pendapat, atau punya wewenang untuk ikut menata HGU-HGU tersebut,” ungkapnya.

​Ia menyoroti bahwa nihilnya kontribusi PAD dari sektor perizinan HGU ke kas kabupaten/kota membuat kepala daerah di tingkat tapak menghadapi beban dilematis saat terjadi benturan antara kepentingan pemegang konsesi dan masyarakat.

​”Apalagi dengan HGU ini pemerintah kabupaten/kota ini gak punya PAD kan, gak dapat PAD dari sini. Jadi, saya rasa ke depan kalau ada PAD dari urusan pertanahan HGU dan lain-lain, mungkin ini akan menjadi semangat bagi para kepala daerah, terutama kabupaten/kota, itu untuk ikut menjaga penataan HGU-HGU kita,” tambahnya.

​Selain HGU, Gubernur Mirza juga membeberkan realitas faktual di kawasan hutan register. Dari total 1 juta hektare kawasan hutan di Lampung, sekitar 500 ribu hektare telah mengalami alih fungsi menjadi permukiman padat penduduk yang dilengkapi sarana publik.

​”Yang 500.000-nya itu sudah dirambah, ya, sudah tidak berbentuk hutan lagi. Sudah ada desa, sudah ada puskesmas, dan macam-macam lah, sudah berwujud hampir mirip kota,” jelasnya.

​Mengingat kondisi fisik di lapangan yang sudah berlangsung puluhan tahun dan sulit untuk direstorasi secara total, Gubernur meminta dukungan parlemen dan pemerintah pusat agar mempercepat skema regulasi penataan legalitas, termasuk melalui mekanisme perizinan/pelepasan kawasan hutan.

​”Kami mencoba menata itu kembali, ini tidak mungkin, karena kan kawasan hutan. Jadi, saya sepakat tadi dengan rekan gubernur, bagaimana kita ikut menata dalam IPPKH itu agar dipercepat prosesnya. Karena bagaimanapun juga, ketika diserahkan kepada pemerintah pusat, pemerintah pusat tidak akan sanggup menata itu kembali menjadi kawasan hutan, karena bentrokannya sudah sangat lama,” pungkas Gubernur.

​Rapat koordinasi ini diharapkan dapat mendorong terbitnya kebijakan afirmatif dari pemerintah pusat dan regulasi DPR RI yang memberikan kewenangan serta porsi PAD proporsional bagi daerah, demi terciptanya kepastian hukum aset dan keadilan agraria di Provinsi Lampung.(Red)

Legislatif dan Eksekutif Pagaralam Bahas KUPA/PPAS 2026

PAGARALAM -(deklarasinews.com)- Wali Kota Pagar Alam H. Ludi Oliansyah menghadiri Rapat Paripurna X Sidang ke-1 DPRD Kota Pagar Alam, dalam rangka pembukaan dan pembahasan KUPA/PPAS-P Kota Pagar Alam Tahun Anggaran 2026, serta Penjelasan Wali Kota tentang Nota Pengantar KUPA/PPAS-P, pada Selasa (15/09/2026).

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Hj. Dessy Siska, didampingi Wakil Ketua II H. Syahrol Effendy, dan turut dihadiri Forkopimda Pagar Alam, Instansi Vertikal dan jajaran OPD di lingkungan Pemkot Pagar Alam.

Dalam pidato pengantarnya, Wali Kota H. Ludi Oliansyah menyampaikan bahwa penyusunan Rancangan Perubahan KUPA dan Perubahan PPAS Tahun 2026 merupakan langkah strategis untuk menyesuaikan kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah dengan perkembangan dan kebutuhan pembangunan.

“Penyesuaian ini dilakukan untuk memastikan pengelolaan anggaran daerah dapat dilaksanakan secara efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan tepat sasaran, serta mampu mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Wali Kota menegaskan, KUPA-PPAS-P ini diarahkan untuk memperkuat kapasitas fiskal, meningkatkan pelayanan publik, dan mempertajam program prioritas sesuai kemampuan keuangan daerah.

“Ini merupakan langkah awal. Melalui rapat-rapat selanjutnya, kita harapkan dapat mencapai kesepakatan bersama mengenai arah kebijakan anggaran yang menjadi landasan pembangunan Kota Pagar Alam yang lebih maju, sejahtera, dan berkelanjutan,” pungkasnya.(Rep)

10 Propemperda 3 di Prakarsa DPRD Kabupaten Bandung

KAB. BANDUNG -(deklarasinews.com)- DPRD Kabupaten Bandung menggelar rapat paripurna untuk memberikan persetujuan pada 10 program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) di Soreang , Senin (14/9/2026).

Dari 10 propemperda itu 7 raperda merupakan pengajuan dari Bupati Bandung dan tiga diantaranya prakarsa DPRD, yaitu : raperda tentang Jaring Pengaman Sosial (JPS), tentang Zakat serta raperda perubahan Perda no 4 tahun 2022 tentang Ketahanan Pangan.

Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Bandung, Renie Rahayu Fauzi didampingi para Wakil Ketua, Firman B Sumantri, Thony Fathony Muhammad dan M.A. Hailuki.

Hadir saat itu, Bupati Bandung, Dadang Supriatna beserta Wakilnya, Ali Syakieb, Sekda Kabupaten Bandung, Cakra Amiyana serta tamu undangan lainnya.

Menurut Renie, dalam rapat tersebut ada dua agenda pokok, yakni: Persetujuan terhadap Propemperda tahun 2027 serta penyampaian nota pengantar RAPBD 2027.

” Untuk tahun 2027 sedikitnya ada 10 propemperda yang kami setujui, yakni 7 raperda yang diajukan eksekutif dan tiga raperda merupakan prakarsa DPRD,” ujar Renie usai memimpin rapat paripurna.

“Sesuai ketentuan bahwa Propemperda itu harus sudah ditetapkan sebelum pembahasan RAPBD 2027,” tambahnya

Karena, ujar Renie, Propemperda tersebut menjadi agenda dalam penyusunan regulasi di daerah berkaitan dengan raperda yang akan dibahas pada tahun 2027.

Nota RAPBD 2027

Sementara itu, Renie mengatakan bahwa dalam rapat paripurna itu Bupati Bandung menyampaikan nota pengantar RAPBD 2027 yang akan ditindaklanjuti dengan proses pembahasan bersama antara DPRD dan Pemerintah daerah.

Selain itu, tuturnya, 8 fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Bandung telah menyampaikan pandangannya terhadap nota pengantar Bupati.

Untuk itu, ungkapnya, seluruh saran, pendapat dan pandangan fraksi itu akan menjadi perhatian dan pertimbangan dalam proses pembahasan RAPBD 2027.

Pada kesempatan itu, Renie menegaskan, selama ini DPRD dan Bupati memiliki pandangan yang sama dalam menentukan arah kebijakan anggaran dengan mengutamakan program dan kegiatan yang bermanfaat serta berkontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Dalam menentukan arah kebijakan anggaran kami dan pemerintah daerah memiliki pandangan yang sama, dengan mengutamakan program untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Semoga proses pembahasan RAPBD 2027 berjalan dengan baik dan dapat diselesaikan tepat waktu,” harapnya.

 

Wakil Bupati Lampung Barat Hadiri Rapat Komisi II DPR RI, Membahas Dorong Optimalisasi Aset Daerah dan Penguatan Reforma Agraria

LAMBAR -(deklarasinews.com)- Wakil Bupati Lampung Barat Drs. Mad Hasnurin bersama kepala perangkat daerah menghadiri Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI melalui Video Konferensi di Ruang Rapat Pesagi, Kantor Bupati Lampung Barat, Selasa (15/09/2026).

Raker dan RPD Komisi II DPR RI tersebut membahas optimalisasi pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) dan aset Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta penguatan peran pemerintah daerah dalam Reforma Agraria dan perlindungan Lahan Sawah Dilindungi (LSD).

Kegiatan itu dihadiri langsung oleh Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta para Gubernur se-Indonesia. Sementara Bupati/Walikota mengikuti secara virtual melalui video konferensi.

Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, rapat tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPR RI, khususnya pada bidang pertanahan, tata ruang dan keuangan daerah.

“Hari ini kita melaksanakan tugas fungsional pengawasan di bidang pertanahan, tata ruang dan keuangan daerah,” ujar Rifqinizamy.

Ia menjelaskan, salah satu agenda utama yang dibahas adalah pengelolaan aset pemerintah daerah, khususnya Barang Milik Daerah (BMD) dan aset BUMD yang diharapkan mampu memberikan kontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Agenda yang pertama terkait pengelolaan aset pemerintah daerah atau Barang Milik Daerah (BMD) serta aset BUMD yang berkontribusi kepada Pendapatan Asli Daerah,” katanya.

Menurutnya, optimalisasi aset daerah menjadi bagian penting dalam memperkuat kemampuan keuangan daerah. Karena itu, pemerintah daerah perlu memastikan aset yang dimiliki dapat dikelola secara baik sehingga memberikan manfaat bagi pembangunan daerah.

Selain pengelolaan aset, Komisi II DPR RI juga menyoroti peran kepala daerah dalam Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA). Gubernur, bupati dan wali kota diharapkan berperan aktif dalam pelaksanaan Reforma Agraria di daerah masing-masing.

“Peran kepala daerah atau gubernur sebagai Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) sebagaimana ketentuan di dalam Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2022, begitu pula dengan bupati dan wali kota,” jelas Rifqinizamy.

Ia juga menyoroti persoalan tata ruang, khususnya terkait Lahan Sawah Dilindungi (LSD), yang menjadi salah satu isu penting dalam pembahasan Komisi II DPR RI.

“Persoalan yang terkemuka di Komisi II DPR RI terkait dengan tata ruang, terutama terkait dengan Lahan Sawah Dilindungi (LSD),” ujarnya.

Menanggapi rapat tersebut, Wakil Bupati Lampung Barat Drs. Mad Hasnurin mengatakan, Pemerintah Kabupaten Lampung Barat akan memperhatikan dan menindaklanjuti berbagai arahan yang disampaikan dalam rapat.

Menurut Mad Hasnurin, pengelolaan BMD dan aset BUMD harus dilakukan secara optimal agar aset daerah tidak hanya menjadi bagian dari administrasi pemerintahan, tetapi juga dapat memberikan manfaat dalam mendukung pembangunan dan peningkatan PAD.

“Rapat ini menjadi masukan penting bagi pemerintah daerah. Kita akan menindaklanjuti arahan yang disampaikan, terutama dalam pengelolaan aset daerah agar dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pembangunan dan meningkatkan PAD,” kata Mad Hasnurin.

Ia menambahkan, Pemkab Lampung Barat juga akan memperkuat koordinasi terkait Reforma Agraria dan tata ruang, termasuk dalam pengawalan terhadap Lahan Sawah Dilindungi.

“Untuk Reforma Agraria dan Lahan Sawah Dilindungi, pemerintah daerah tentu akan terus berkoordinasi dan menjalankan peran sesuai kewenangan. Penataan ruang harus dilakukan dengan baik agar pembangunan tetap berjalan dan kepentingan perlindungan lahan juga tetap terjaga,” Pungkasnya.(andri)

Ketua DPRK Yapen Ebzon Sembai Turun Buka Palang Jalan di Wadapi, Janji Pertemukan Polisi dan Masyarakat

KEP. YAPEN -(deklarasinews.com)- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Kepulauan Yapen, Ebzon Sembai, S.Pi., M.H., didampingi Anggota DPRK Kepulauan Yapen, Yawan Karubaba, turun langsung ke Kampung Wadapi untuk membuka palang Jalan Trans Yapen Serui–Dawai sekaligus mencari solusi atas persoalan yang terjadi antara masyarakat dan pihak keamanan.

Pemalangan jalan tersebut dipicu oleh peristiwa patroli yang dilakukan pihak keamanan terhadap aktivitas penjualan minuman lokal (milo) bobo.

Masyarakat Kampung Wadapi menyampaikan kekecewaan terhadap cara penertiban yang dilakukan dengan membuang jualan bobo milik warga. Bagi masyarakat, aktivitas tersebut menjadi salah satu sumber pendapatan keluarga untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, termasuk membiayai pendidikan anak-anak.

Masyarakat berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui komunikasi dan dialog bersama, dengan tetap memperhatikan aspek keamanan sekaligus kondisi ekonomi masyarakat.

Menanggapi persoalan tersebut, Ketua DPRK Kepulauan Yapen, Ebzon Sembai, didampingi Yawan Karubaba, turun langsung membuka palang dan mendengarkan aspirasi masyarakat. Ebzon berkomitmen mempertemukan masyarakat Kampung Wadapi dengan pihak keamanan, dalam hal ini Kepolisian, pada Senin mendatang untuk membahas persoalan tersebut dan mencari solusi yang baik bagi semua pihak.

Setelah dilakukan komunikasi bersama masyarakat, palang jalan akhirnya dibuka. Aktivitas kendaraan di Jalan Trans Yapen Serui–Dawai pun kembali berjalan, sehingga akses masyarakat kembali terbuka.

Ebzon mendorong agar persoalan yang terjadi dapat diselesaikan melalui dialog dan komunikasi yang baik sehingga tidak berkembang menjadi persoalan yang lebih besar.

Pertemuan antara masyarakat dan pihak Kepolisian pada Senin mendatang diharapkan menjadi langkah lanjutan untuk menemukan solusi yang adil, menjaga keamanan dan ketertiban, sekaligus tetap memperhatikan kondisi ekonomi masyarakat Kampung Wadapi.

Terkait Pembakaran Sampah, Komisi 1 DPRD Kota Tangerang Desak Satpol PP Tingkatkan Pengawasan Wilayah

KOTA TANGERANG -(deklarasinews.com)– Anggota Komisi 1 DPRD Kota Tangerang, Samsuni, meminta Satpol PP tingkatkan pengawasan terkait pembakaran sampah di wilayah, Jum’at (11/9/2026).

‎‎Ia menilai, perlu sinergitas antar warga dari mulai tingkat RT hingga kecamatan, sehingga bisa ditindaklanjuti dan meminimalisir penyakit masyarakat lantaran kepulan asap.

‎‎“Satpol PP kita belum secara maksimal mengawasi adanya pembakaran sampah di wilayah. Menurut saya harus ada kerja sama dengan tim yang ada, baik di kecamatan, kelurahan maupun RT dan RW,” pungkas Samsuni, saat ditemui di ruang Komisi I DPRD Kota Tangerang, Kamis (10/9/2026) kemarin.

‎‎Lebih lanjut, politisi fraksi Golkar itu, acapkali menemukan praktik pembakaran sampah di lingkungan masyarakat. Padahal, pemerintah daerah telah berulang kali memberikan imbauan agar masyarakat tidak melakukan pembakaran sampah secara sembarangan.

‎‎” Kesadaran masyarakat masih kurang dan mungkin belum tahu dampak dari pembakaran sampah. Padahal pemerintah daerah sudah memberikan pengumuman, arahan dan penerangan bahwa dampaknya, di antaranya masalah pernapasan yang bisa terganggu, ” katanya.

‎‎Selain persoalan kesehatan, Samsuni mengingatkan, pembakaran sampah juga memiliki risiko terhadap keselamatan lingkungan. Terlebih ketika kondisi cuaca memasuki musim kemarau, api dari pembakaran sampah berpotensi merembet dan memicu kebakaran apabila tidak diawasi.

‎‎” Kalau ada pembakaran di wilayah, informasinya harus cepat masuk agar bisa segera diatasi atau diberikan tindakan tegas ” tutupnya.(Nan)

Ketua DPRK Yapen Ebzon Sembai Tinjau Langsung 10 Unit Los Pasar Awunawai, Pastikan Penggunaan Dana Otsus Tepat Guna

SERUI -(deklarasinews.com)- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Kepulauan Yapen, Ebzon Sembai, S.Pi., M.H., meninjau langsung pembangunan 10 unit los pasar di Kampung Awunawai, Distrik Yapen Timur, Kamis (10/9/2026).

Kunjungan kerja ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRK terhadap pemanfaatan Dana Otonomi Khusus (Otsus) tahun anggaran 2025 yang dialokasikan untuk pembangunan fasilitas ekonomi masyarakat.

Pastikan Fisik Bangunan Sesuai Peruntukan

Dalam peninjauan tersebut, Ebzon Sembai bersama rombongan memeriksa secara langsung kondisi fisik bangunan los pasar untuk memastikan pelaksanaannya sesuai dengan peruntukan dan tidak ada permasalahan dalam realisasi anggaran di lapangan.

“Saya turun langsung ke Distrik Yapen Timur meninjau 10 los pasar yang dibangun dari dana Otsus dengan menelan biaya sekitar Rp900 juta. Alhamdulillah, pembangunan telah selesai dan sesuai dengan peruntukannya,” ujar Ebzon Sembai.

Ia menegaskan bahwa antara serapan anggaran dan realisasi di lapangan sudah sama dan tidak bermasalah. “Kami akan menyampaikan kepada dinas terkait dan juga Bupati bahwa pekerjaan pasar tersebut sudah sesuai dan tidak masalah berdasarkan pengawasan kami di lapangan,” tambahnya.

Pembangunan 10 unit los pasar ini diharapkan dapat meningkatkan aktivitas ekonomi di wilayah Distrik Yapen Timur, Raimbawi, dan Distrik Pulau Kurudu dan wilayah sekitarnya

Ebzon menilai kehadiran fasilitas pasar ini sangat strategis sebagai bentuk pemerataan pertumbuhan ekonomi dari kota hingga ke pelosok kampung, sehingga dapat menjawab kebutuhan para pelaku ekonomi masyarakat di wilayah sekitarnya.

“Pasar ini diharapkan dapat meningkatkan ekonomi di wilayah tersebut, di antaranya Distrik Yapen Timur, Raimbawi, dan Distrik Pulau Kurudu dan sekitarnya ” katanya.

Kunjungan Ketua DPRK bersama rombongan ini merupakan bentuk tanggung jawab selaku wakil rakyat dan pimpinan DPRK dalam mengawal setiap penggunaan uang rakyat untuk pembangunan agar benar-benar sesuai peruntukan dan berdampak ekonomi bagi masyarakat.

Ebzon Sembai juga menambahkan bahwa hasil peninjauan tersebut akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen sebagai bagian dari pengawasan DPRK terhadap pemanfaatan Dana Otsus.

Dana Otsus untuk Pertumbuhan Ekonomi Wilayah Timur

Ketua DPRK mempertegas bahwa pasar yang telah dibangun oleh pemerintah daerah benar-benar mendukung pertumbuhan ekonomi di wilayah timur Kabupaten Kepulauan Yapen.

Pembangunan ini bersumber dari Dana Otsus tahun 2025 dan diharapkan dapat memberikan dampak signifikan bagi pertumbuhan ekonomi masyarakat di wilayah timur yang selama ini menjadi fokus strategis pemerintah daerah untuk pemerataan pembangunan.