Ketua Komisi I Tekankan Kesiapan Program dalam KUA-PPAS APBD 2027

KOTA TANGERANG -(deklarasinews.com)- KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2027 telah disepakati bersama antara DPRD dan Pemkot Tangerang. Kesepakatan tersebut menjadi pijakan dalam memastikan arah kebijakan anggaran selaras dengan kebutuhan pelayanan masyarakat dan prioritas pembangunan daerah.

Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang, Junadi, mengatakan pembahasan KUA-PPAS menjadi ruang untuk mencermati kesiapan program dan kebutuhan masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) mitra kerja dalam menjalankan agenda 2027. Setiap program perlu disusun berdasarkan skala prioritas dan kemampuan keuangan daerah.

Sejumlah OPD mitra kerja turut menyampaikan rencana program dalam pelaksanaan tugas pada 2027. Di antaranya Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) yang menyiapkan berbagai inovasi, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) seiring rencana pemisahan urusan pemadam kebakaran menjadi perangkat daerah tersendiri.

“Program yang disiapkan masing-masing OPD perlu kita lihat kebutuhan dan arah pelaksanaannya. Misalnya Diskominfo dengan berbagai inovasi yang akan dibuat, kemudian kesiapan kelembagaan terkait pemisahan Dinas Pemadam Kebakaran dari BPBD,” ujarnya.

Selain OPD tingkat kota, pembahasan juga mencermati rencana kerja di tingkat kewilayahan. Sebanyak 13 kecamatan menyampaikan kebutuhan program yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat, sehingga penyusunannya perlu diselaraskan dengan prioritas pembangunan dan kondisi masing-masing wilayah.

Junadi mengatakan, penguatan pelayanan di tingkat kecamatan perlu berjalan seiring dengan kemampuan fiskal daerah. Perencanaan yang matang diperlukan agar sumber daya yang tersedia dapat diarahkan pada program yang memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Dalam penyusunan APBD, kita tentu melihat kemampuan pendapatan daerah. Karena itu, program yang direncanakan harus disusun secara terukur dan disesuaikan dengan kebutuhan prioritas,” jelasnya.

Junadi menambahkan, kesepakatan KUA-PPAS 2027 perlu menjadi dasar bagi setiap OPD untuk mempersiapkan pelaksanaan program secara optimal. Komisi I berharap seluruh perangkat daerah dapat menjaga efektivitas pelaksanaan program sehingga arah kebijakan anggaran yang telah disepakati dapat diterjemahkan menjadi pelayanan yang semakin baik bagi masyarakat Kota Tangerang.

 

Ebzon Sembai Terima KUA-PPAS Perubahan APBD Yapen 2026

SERUI -(deklarasinews.com)— Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Kepulauan Yapen, Ebzon Sembai, S.Pi., M.H., menerima penyerahan materi Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBD Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun Anggaran 2026 dari Pemerintah Daerah.

Penyerahan dokumen tersebut menjadi bagian penting dalam tahapan penyusunan dan pembahasan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Selanjutnya, materi KUA-PPAS akan ditindaklanjuti oleh DPRK sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam sambutannya, Ketua DPRK Kepulauan Yapen, Ebzon Sembai, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah atas penyampaian materi KUA dan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

“Atas nama pimpinan dan seluruh Anggota DPRK Kabupaten Kepulauan Yapen, kami menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah atas penyampaian materi KUA dan PPAS APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026,” kata Ebzon.

Menurutnya, dokumen KUA-PPAS merupakan bagian penting dalam proses pembahasan Perubahan APBD. Karena itu, ia berharap pembahasan antara DPRK dan Pemerintah Daerah dapat dilakukan secara terbuka, konstruktif, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat Kabupaten Kepulauan Yapen.

Ebzon juga menekankan pentingnya kerja sama dan komitmen antara DPRK dan Pemerintah Daerah dalam setiap tahapan pembahasan.

Ia berharap setiap perubahan kebijakan dan penganggaran benar-benar diarahkan pada kebutuhan prioritas masyarakat serta mendukung pencapaian pembangunan daerah.

“Kita berharap setiap kebijakan anggaran yang dibahas bersama dapat menjawab kebutuhan masyarakat, mendukung pelayanan publik, serta memberikan manfaat nyata bagi pembangunan Kabupaten Kepulauan Yapen,” ujarnya.

Sementara itu, dalam sambutannya, Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah dalam penyusunan Perubahan APBD tetap menempatkan kepentingan masyarakat sebagai perhatian utama.

Setiap kebijakan penganggaran diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, mendukung pelayanan dasar, memperkuat pembangunan infrastruktur, meningkatkan kualitas pendidikan dan kesehatan, mendorong pemberdayaan ekonomi masyarakat, serta mendukung berbagai program prioritas pembangunan daerah.

Bupati juga menyampaikan bahwa kemampuan fiskal daerah memiliki keterbatasan. Oleh karena itu, diperlukan perencanaan dan penganggaran yang semakin cermat, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

Program dan kegiatan yang menjadi prioritas, kata Bupati, harus diarahkan pada pencapaian target pembangunan dan memberikan dampak yang dapat dirasakan masyarakat.

Lebih lanjut, Bupati menjelaskan bahwa Perubahan APBD bukan semata-mata perubahan angka dalam struktur anggaran, tetapi merupakan instrumen untuk menyesuaikan dinamika penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bupati berharap pembahasan antara Pemerintah Daerah dan DPRK dapat berlangsung secara konstruktif, terbuka, objektif, dan penuh semangat kemitraan sehingga seluruh proses dapat diselesaikan tepat waktu serta menghasilkan Perubahan APBD yang realistis dan kredibel.

Dengan penyerahan KUA-PPAS tersebut, DPRK dan Pemerintah Daerah selanjutnya akan memasuki tahapan pembahasan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 sesuai mekanisme yang berlaku, dengan tetap mengedepankan kepentingan dan kebutuhan masyarakat Kabupaten Kepulauan Yapen.(GM)

Sadilan Nyatakan Maju di Pilkakon Totokarto Priode 2026-2034

PRINGSEWU -(deklarasinews.com)- Bursa Pemilihan Kepala Pekon (Pilkakon) Totokarto, Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu di mulai.

Salah satu putra daerah, *Sadilan, resmi menyatakan kesiapannya maju sebagai Calon Kepala Pekon Totokarto periode 2026-2034.

Keseriusan tersebut ditandai dengan beredarnya baliho dan flyer dengan tagline “Mohon Doa Restu & Dukungannya” di sejumlah titik di Pekon Totokarto.

Dalam poster tersebut, Sadilan tampil dengan kemeja batik kuning dengan latar merah putih. Ia juga menggandeng keluarga sebagai simbol kedekatan dengan masyarakat.

Hingga saat ini tahapan Pilkakon serentak di Kabupaten Pringsewu memang belum resmi dibuka oleh Pemkab. Namun sejumlah nama mulai muncul ke permukaan, termasuk petahana Samad yang sebelumnya juga menyatakan akan maju kembali.

Pekon Totokarto sendiri merupakan salah satu pekon di Kecamatan Adiluwih yang selama ini dikenal dengan program ketahanan pangannya.

Saat dikonfirmasi rekan media  kamis 24/09/10 melalui telpon seluler nya, Sadilan membenarkan pencalonannya tersebut. Ia mengaku maju dengan niat pengabdian untuk membangun pekon.

“Mohon doa restu dan dukungannya dari seluruh warga Totokarto. InsyaAllah jika diberi amanah, kita bangun Totokarto bersama, transparan dan merakyat,” Pungkasnya [ Mulia ]

Perubahan APBD 2026 Disepakati, Pemprov Lampung Perkuat Program Prioritas dan Pertumbuhan Ekonomi

BANDAR LAMPUNG -(deklarasinews.com)- Pemerintah Provinsi Lampung bersama DPRD Provinsi Lampung menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2026.

Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama dalam Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II DPRD Provinsi Lampung, Rabu (23/9/2026).

Melalui penyesuaian anggaran ini, postur Belanja Daerah Provinsi Lampung pada Perubahan APBD TA 2026 mengalami penyesuaian untuk mempercepat program-program prioritas pembangunan, penguatan pelayanan publik, penyelesaian kewajiban daerah, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal menjelaskan bahwa penyesuaian juga dilakukan pada target Pendapatan Daerah. Pendapatan tersebut bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer, serta Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah.

“Selisih antara pendapatan dan belanja daerah mengakibatkan defisit anggaran. Defisit ini ditutup secara seimbang melalui pembiayaan daerah yang sah, yakni penerimaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) TA 2025 berbasis LHP BPK serta penerimaan pinjaman daerah. Sementara untuk pengeluaran pembiayaan dialokasikan untuk pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo,” ujar Gubernur.

Gubernur menegaskan bahwa seluruh rekomendasi dan catatan strategis dari Badan Anggaran (Banggar) maupun komisi-komisi di DPRD akan menjadi perhatian utama perangkat daerah agar pelaksanaan anggaran di sisa waktu TA 2026 berjalan efektif, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Dalam laporan Banggar DPRD Provinsi Lampung yang dibacakan oleh Budi Yohanda, DPRD menekankan agar setiap penambahan anggaran didukung kesiapan teknis dan administrasi yang matang guna menghindari penumpukan pekerjaan di akhir tahun.

Salah satu poin rekomendasi dan catatan prioritas antar-sektor yang disepakati yaitu Percepatan Realisasi & Efektivitas Belanja dimana OPD diminta segera mengakselerasi program yang tingkat penyerapannya masih rendah serta memprioritaskan belanja yang berdampak langsung pada pelayanan masyarakat.

Ketua DPRD Provinsi Lampung Ahmad Giri Akbar menyampaikan bahwa rapat paripurna telah memenuhi kuorum. Seluruh tahapan pembahasan tingkat komisi hingga Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah dirampungkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sesuai PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dokumen Raperda Perubahan APBD TA 2026 ini selanjutnya disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk dilakukan evaluasi sebelum ditetapkan secara resmi menjadi Peraturan Daerah.(Red)

Pengurus PKB dan Anggota DPRK Yapen Bahas Pembentukan DPAC dan Isu Kebangsaan

SERUI -(deklarasinews.com)- Pengurus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) bersama Anggota DPRK Kabupaten Kepulauan Yapen menggelar pertemuan untuk membahas sejumlah agenda organisasi, khususnya terkait pembentukan pengurus Dewan Pimpinan Anak Cabang (DPAC) PKB di Kabupaten Kepulauan Yapen.

Pertemuan tersebut berlangsung pada Senin malam, 21 September 2026, pukul 19.00 WIT, di salah satu kafe di kawasan Gajah Mada, Kabupaten Kepulauan Yapen.

Selain membahas pembentukan struktur pengurus DPAC, pertemuan tersebut juga menjadi ruang untuk berdiskusi mengenai berbagai isu kebangsaan serta perkembangan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.

Ketua DPRK Kepulauan Yapen, Ebzon Sembai, S.Pi., M.H., yang turut hadir dalam pertemuan tersebut, menyampaikan bahwa komunikasi dan koordinasi antara pengurus partai serta kader yang duduk di lembaga legislatif perlu terus diperkuat.

Menurutnya, pembentukan kepengurusan di tingkat DPAC merupakan bagian penting dalam memperkuat struktur organisasi PKB hingga ke tingkat distrik sekaligus membangun komunikasi yang lebih dekat dengan masyarakat.

Pertemuan yang berlangsung dalam suasana santai sambil ngopi tersebut juga dimanfaatkan untuk bertukar pandangan dan menyatukan pemikiran terkait berbagai persoalan yang berkembang di tengah masyarakat.

Melalui pertemuan tersebut, diharapkan koordinasi internal PKB di Kabupaten Kepulauan Yapen semakin solid dan mampu menjalankan agenda organisasi serta tugas pelayanan kepada masyarakat secara baik.

Musda XI Golkar Bandar Lampung Tetapkan Rycko Menoza Secara Aklamasi

BANDAR LAMPUNG -(deklarasinews.com)— Musyawarah Daerah (Musda) XI Partai Golkar Kota Bandar Lampung menetapkan H. Rycko Menoza, SZP., MBA sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kota Bandar Lampung periode 2026–2031 secara aklamasi, Senin (21/9/2026).

Penetapan tersebut dilakukan setelah Steering Committee (SC) membacakan laporan hasil penjaringan bakal calon Ketua DPD Partai Golkar Kota Bandar Lampung.

Dalam laporan SC disebutkan, Rycko Menoza merupakan satu-satunya bakal calon yang mendaftarkan diri hingga batas waktu penjaringan. Setelah dilakukan pemeriksaan dan verifikasi, berkas pendaftarannya dinyatakan sah dan memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan.

Dukungan terhadap Rycko Menoza juga disampaikan secara bulat oleh unsur-unsur peserta Musda, mulai dari unsur kecamatan, organisasi sayap, organisasi pendiri, hingga organisasi yang didirikan Partai Golkar periode 2020–2025.

Berdasarkan hasil tersebut, pimpinan Musda kemudian menetapkan pertanggungjawaban kepengurusan DPD Partai Golkar Kota Bandar Lampung periode 2020–2025 dan menyatakan kepengurusan tersebut demisioner.

Karena hanya terdapat satu calon yang memenuhi syarat, pimpinan Musda selanjutnya menyatakan H. Rycko Menoza, SZP., MBA terpilih secara aklamasi sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kota Bandar Lampung periode 2026–2031.

Setelah penetapan ketua, Musda juga membentuk tim formatur yang bertugas menyusun kepengurusan DPD Partai Golkar Kota Bandar Lampung untuk periode 2026–2031 dan dinyatakan tugas tim formatur telah selesai.

Adapun waktu pelantikan pengurus DPD Partai Golkar Kota Bandar Lampung periode 2026–2031 belum ditentukan dan akan ditetapkan kemudian oleh ketua terpilih dan mekanisme organisasi.

Dengan berakhirnya Musda XI, tongkat kepemimpinan Partai Golkar Kota Bandar Lampung secara resmi beralih kepada Rycko Menoza untuk periode lima tahun mendatang. (*)

DPRK Kepulauan Yapen Gelar Rapat Banggar untuk Persiapan Sidang APBD Perubahan 2026.

YAPEN -(deklarasinews.com)— Ketua DPRK Kepulauan Yapen, Ebzon Sembai, S.Pi., M.H., yang juga menjabat sebagai Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRK Kepulauan Yapen, memimpin rapat bersama pimpinan dan anggota Banggar dalam rangka mempersiapkan pelaksanaan sidang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2026, Senin (21/9/2026).

Rapat ini merupakan bagian penting dalam menyiapkan berbagai materi yang akan dibahas pada sidang APBD Perubahan 2026, termasuk pencermatan terhadap rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS).

Dalam pembahasan, sejumlah anggota Banggar menyampaikan pertanyaan, masukan, serta hal-hal yang perlu mendapat perhatian terkait kesiapan pemerintah daerah dan kelengkapan materi APBD Perubahan.

Berbagai pertanyaan dan masukan tersebut kemudian dijawab dan ditanggapi oleh Pejabat Sekretaris Daerah selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), didampingi oleh perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Ketua DPRK Kepulauan Yapen, Ebzon Sembai, menekankan bahwa koordinasi intensif antara Banggar DPRK, TAPD, dan OPD terkait sangat diperlukan agar seluruh proses pembahasan APBD Perubahan dapat berjalan terarah, tertib, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia berharap melalui pembahasan dan koordinasi tersebut, APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 dapat disusun secara transparan, akuntabel, serta mampu mendukung program pembangunan dan menjawab kebutuhan masyarakat di Kabupaten Kepulauan Yapen.

“Yang terpenting adalah seluruh proses pembahasan dapat berjalan dengan baik, terbuka, dan sesuai ketentuan, sehingga APBD Perubahan benar-benar dapat memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Ebzon.(GM)

Udara Palembang Disebut Sangat Tidak Sehat, Ketua Fraksi Golkar DPRD Palembang Minta Pemerintah Bergerak Cepat

PALEMBANG -(deklarasinews.com)- Kondisi kualitas udara di Kota Palembang yang disebut sudah berada pada sangat tidak sehat, dan mendapat perhatian dari Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Palembang, Rubi Indiarta, S.H., M.H.

Rubi meminta pemerintah bergerak cepat menghadapi kondisi kabut asap yang berdampak terhadap aktivitas dan kesehatan masyarakat. Menurutnya, penanganan tidak cukup hanya dengan memadamkan titik api dan membagikan masker.

“Penanganan darurat kabut asap harus dilakukan secara komprehensif. Tidak cukup hanya memadamkan api dan membagikan masker,” kata Rubi.

Rubi mendorong pemerintah segera menyiapkan posko-posko kesehatan gratis di sejumlah titik yang terdampak kabut asap. Selain itu, ia meminta dibentuknya satgas kesehatan untuk melakukan pemantauan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Pemerintah harus segera membuat posko-posko kesehatan gratis, membentuk satgas kesehatan, serta membagikan obat kepada masyarakat secara gratis,” ujarnya.

Menurut Rubi, langkah tersebut diperlukan sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat, khususnya warga yang mengalami keluhan kesehatan akibat paparan kabut asap.

Dia juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dengan mengurangi aktivitas di luar ruangan apabila tidak mendesak serta tetap menjaga kesehatan.

“Kondisi ini membutuhkan tindakan nyata dan cepat dari pemerintah, bukan sekadar penanganan seremonial,” tegasnya.

Rubi berharap seluruh pihak dapat bersama-sama menjaga kesehatan dan keselamatan warga Palembang selama kondisi kualitas udara belum membaik. (Rls/Ags).

Nessy Kalviya Serap Aspirasi Warga pada Kundapil di Segala Mider, Pubian

LAMTENG -(deklarasinews.com)- Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi Partai NasDem, Nessy Kalviya, S.T., M.M., melaksanakan Kunjungan Kerja Daerah Pemilihan di Kampung Segala Mider, Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung Tengah, Jumat 4 September 2026.

Kunjungan tersebut menjadi kesempatan bagi Nessy untuk bertemu langsung dengan masyarakat dan mendengarkan berbagai aspirasi yang disampaikan warga.

Dalam dialog bersama masyarakat, berbagai persoalan dan kebutuhan warga menjadi pembahasan. Mulai dari kesejahteraan sosial, bantuan pemerintah, hingga persoalan perempuan, anak dan kelompok masyarakat yang membutuhkan perhatian.

Nessy mengatakan, kunjungan ke daerah pemilihan merupakan bagian dari upaya menjalankan amanah sebagai wakil rakyat dengan mendengarkan langsung kondisi masyarakat.

“Datang, bertemu dan mendengar cerita masyarakat adalah bagian dari amanah. Apa yang disampaikan warga akan menjadi catatan untuk saya bawa dan kawal sesuai dengan kewenangan saya di DPR RI,” ujar Nessy.

Menurut Nessy, aspirasi masyarakat di tingkat kampung penting untuk menjadi bahan dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penganggaran di Komisi VIII DPR RI.

Ia juga mengajak masyarakat untuk terus menyampaikan persoalan yang dihadapi sehingga dapat dikawal melalui kewenangan yang dimiliki.

Kunjungan di Kampung Segala Mider menjadi bagian dari rangkaian kegiatan Nessy dalam menyerap aspirasi masyarakat di daerah pemilihannya.

Adam Purbantoro : Laporan ketua DPRD Masih Pendalaman

PAGARALAM -(deklarasiews.com)- Perkembangan kasus laporan unsur pimpinan legislatif kota Pagaralam terhadap wartawan salah satu media belum menunjukkan hal yang berarti. Lantaran kepastian hukum laporan yang diterima Polres Pagaralam masih dalam tahap Pendalaman penyelidikan.

Hal ini ditandaskan Kapolres Pagaralam AKBP.Adam Purbantoro saat ditanya wartawan pada acara silaturahmi yang bertajuk “silaturahmi Polres bersama Wartawan dan LSM baru baru ini’ di Mapolres , tepatnya Senin (14/09).

Dijelaskan Kapolres kita sudah terima laporan dimaksud,karena sudah kewajiban kita terima laporan

“Terlepas siapa saja yang melapor laporannya harus diterima, karena memang sudah tugas kita,”terangnya. Lanjut Adam,waktu itu ketua DPRD didampingi wakil wakil nya mendatangi Polres untuk melaporkan wartawan,Yanto atas suatu pemberitaan yang diduga membuat ketersinggungan pelapor.”imbuhnya.

“Terlepas pelapor sebagai ketua DPRD kan masyarakat juga,dan setiap laporan masyarakat wajib diterima.’urainya.

Terkait laporan diatas,saat ini masih dilakukan pendalaman oleh penyidik guna menentukan ada tidaknya unsur pidananya.

“Masih dilakukan pendalaman apakah ada unsur pidananya atas laporan dari pelapor.”tutupnya .

Berkaitan dengan laporan ketua DPRD yang melaporkan seorang wartawan ketua PWI Sumsel,Kurnaidi berpendapat kurang tepat Jenni Shandiyah melapor ke Polres.Sesuai dengan UUD Pers no.40 tahun 1999 mekanisme nya bisa lewat hak jawab,hak koreksi dan kode etik. Dan bila redaksi tidak melakukan alias tak mau melayani mekanisme bisa dilanjutkan ke dewan pers.

“Disayangkann kalau langsung lapor Polisi.”sebutnya.

Begitu juga pendapat dan analisis hukum menurut Sisno Duaji mantan Kabareskrim ini.dana UUD Pers pasal 15 menempatkan Dewan Pers menempatkan sebagai lembaga yang berfungsi  menyelesaikan sengketa atau pengaduan karya jurnalistik.”kan pelapor bisa gunakan hak jawab, hak koreksi atas pemberitaan.”tukasnya (Rep)